Organisasi Dan Administrasi Internasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ORGANISASI DAN ADMINISTRASI INTERNASIONAL



 1. 2. 3.



Unsur-unsur organisasi : Keikut sertaan atau keterlibatan mental dan perasaan Ketersediaan memberi suatu sumbangan kepada usaha mencapai tujuan kelompok Unsur tanggung jawab Merupakan segi yang menonjol dari rasa menjadi anggota



 Jenis-jenis organisasi : 1. Organisasi politik Kerjasama kepentingan dalam dunia politik. Contoh: parpol 2. Organisasi sosial Terdapat sekelompok orang yang saling berinteraksi dalam bentuk sosial. Contoh: PT, Koperasi,CV 3. Organisasi mahasiswa BEM, MAPALA 4. Organisasi olahraga KONI (komite olahraga nasional indonesia) 5. Organisasi sekolah OSIS, PMR 6. Organisasi negara Melibatkan wilayah negara lainnya, contoh: PBB, KAA 



Administrasi internasional Administrasi yang ruang lingkupnya internasional, administrasi yang diartikan sebagai rangkaian kegiatan kerjasama dalam upaya pemanfaatan segala sumber daya demi mencapai tujuan. Admnistrasi internasional adalah kerjasama yang terjadi. Administra internasional melintasi batas-batas negara yang melibatkan antara negara-negara dengan administrasi internasional atau antara organisasi internasional satu sama lainnya. Administrasi internasional meliputi 2 hal : 1. Kegiatan negara yang pada umumnya diatur berdasarkan hukum publik 2. Kegiatan individu atau kelompok yang pada umumnya diatur berdasarkan hukum perdata 



Organisasi inernasional Organisasi internasional merupakan wadah dari pada organisasi. Organisasi internasional didefenisikan sebagai adanya pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara dengan didasari struktur organisasi yang jelasa dan lengakap serta diharapkan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara bersenimbangunan dan melembaga guna mengusahakan



tercapainya tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama baik antara sesama kelompok Nonpemerintah pada negara yang berbeda. Tidak semua kerjasama internasional selau diwujudkan dalam bentuk orginasasi internasional, bisa juga dengan melalui perjanjian dan kesepakatan internasional, bisa juga dengan melalui perjanjian dan kesepakatan internasional. Sehingga dengan demikian perlu diketahui apaapa saja unsur yang harus terdapat dalam suatu kerjasama internasional tersebut agar dapat dikatakan organisasi internasional. 



Peranan organisasi dalam masyarakat Mempunyai arti penting dalam bermasyarakat karena organisasi dapat membantu atau mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam wadah tempat berkumpul atau yang sering dikatakan “sharing”. Organisasi juga bisa dapat digunakan sebagai tempat pengontrolan atau pengawasan terhadap kebijakan – kebijakan dan kerja dari sebuah pemerintahan yang sedang berjalan atau bisa disebut organsisi berbasis politik. Organsasi bisa menjdi penyokong dalam suatu pemerintahan. 



Administrasi Internasional Adminsitrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas terlalu dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan sebelumnya dengan memanfaatkan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna. Administrasi interanasional adalah rangkaian kerjasama untuk memanfaatkan apapun yang dimiliki untuk mencapai tujuan yang indah dalam jangka panjang secara skala internasional. Kegiatan negara yang ada berdasarkan hukum public dan hukum perdata diatur administrasi internasional. 1. Ruang lingkup administrasi  Menghimpun  Mencatat  Mengelola  Mengirim  Menyimpan  Menyediakan sarana dan prasarana 2. Fungsi administrasi Pada dasarnya fungsi administrasi dan fungsi manajemen adalah sama. Perbedaannya dimana fungsi administrasi adalah untuk menentukan tujuan organisasi dan merumuskan kebijaksanaan umum, sedangkan manajemen bersifat melaksanakan kegiaan yang perlu dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan dalam batas-batas kebijakan yang dirumuskan.  Planning  Organizing  Actuating



 Controling 3. Fungsi organisasi internasional  Sebagai sarana kerjasama antar negara dalam bidang-bidang dimana kerjasama, tersebut dapat memberi manfaat atau keuntungan bagi sejumlah negara  Sebagai tempat/wadah untuk menghasilkan keputusan bersama  Sebagai sarana/mekanisme administratif dalam mengejawantahkan keputusan bersama menjadi tindakan nyata  Menyediakan berbagai saluran komunikasi antar-pemerintah sehingga penyelesaian lebih mudah tercapai NEGARA-NEGARA PEMEGANG HAK VETO DALAM ORGANISASI INTERNASIONAL 



















Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang/ revolusi. Hak veto biasanya melekat pada salah satu lembaga tinggi negara atau pada dewan keamanan pada lembaga PBB. Hak veto dimiliki oleh negara-negara anggota tetap dewan keamanan PBB yang saati ini dimiliki oleh amerika serikat, rusia ( dulu uni soviet ), cina (taiwan), inggris dan perancis. Kebaradaan 5 negara anggota tetap dan hak veto ditinjau kembali karena perkembangan dunia yang semakin kompleks serta sering dianggap membuat berlarut-larutnya masalah internasional yang membawa kepentinggap sendiri dan juga kelompok. Anggota tetap dewan keamanan PBB dipilih berdasarkan hasil perang dunia II. Kelima negara tersebut adalah pemegang dari perang dunia II. Tujuan dari pemberian hak veto pada awalnya ialah untuk melindungi kepentingan para pendiri PBB, dimana hal tersebut hanya diperuntukan bagi negara-negara yang memenangkan perang dunia II, hak veto melekat pada kelima negara tersebut berdasarkan pasal 27 piagam PBB. Organisasi PBB memiliki enam organ utama : 1. Majelis umum ( majelis musyawarah utama) 2. Dewan ekonomi dan sosial ( untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial, sosial internasional dan pembangunan ) 3. Sekretariat ( untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB) 4. Mahkamah intersional ( organ peradilan primer) 5. Dewan perwalian ( yang saat ini tidak aktif ) 6. Dewan keamanan ( untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan )



5 AZAS DARI PBB 1. 2. 3. 4.



Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota. Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota. Penyelesaian sengketa dengan cara damai Setiap anggota akan memberikan bentuan kepada PBB sesuai ketentuan piagam piagam PBB. 5. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri, negara anggota.