Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian C3 Kelas XI 1 22 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

OTOMATISASI TATA KELOLA KEPEGAWAIAN (C3) KELAS XI



Nur Ainiyah



PT KUANTUM BUKU SEJAHTERA



OTOMATISASI TATA KELOLA KEPEGAWAIAN SMK/MAK Kelas XI © 2020 Hak cipta yang dilindungi Undang-Undang ada pada Penulis. Hak penerbitan ada pada PT Kuantum Buku Sejahtera.



Penulis Editor Desainer Kover Desainer Isi Tahun terbit ISBN



: : : : : :



Nur Ainiyah Faiza Kartika Sari Achmad Faisal Putri Ari Kristanti 2020 978-623-7216-08-7



Diterbitkan oleh PT Kuantum Buku Sejahtera Anggota IKAPI No. 212/JTI/2019 Jalan Pondok Blimbing Indah Selatan X N6 No. 5 Malang - Jawa Timur Telp. (0341) 438 2294, Hotline 0822 9951 2221; Situs web: www.quantumbook.id



Dilarang memperbanyak atau memindahkan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektronis maupun mekanis, termasuk memfotokopi, merekam atau dengan sistem penyimpanan lainnya, tanpa izin tertulis dari PT Kuantum Buku Sejahtera.



Daftar Isi Prakata ...................................................................................................................... vi Bab 1 Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian..................................................... 1 A. Memahami Administrasi................................................................................................... 2 B. Memahami Tenaga Kerja.................................................................................................. 2 C. Memahami Pegawai........................................................................................................... 3 D. Memahami Administrasi Kepegawaian...................................................................... 4 E. Prinsip-Prinsip Kepegawaian.......................................................................................... 4 F. Fungsi Administrasi Kepegawaian................................................................................ 6 G. Asas-Asas Pegawai ASN/PNS........................................................................................... 8 H. Tujuan Administrasi Kepegawaian .............................................................................. 9 I. Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian............................................................... 10 Uji Kompetensi............................................................................................................................... 12 Bab 2



Regulasi Kepegawaian....................................................................................... 17 A. Memahami Regulasi Kepegawaian............................................................................. 18 B. Regulasi Kepegawaian bagi ASN/PNS......................................................................... 18 Uji Kompetensi............................................................................................................................... 23



Bab 3



Sistem Administrasi Kepegawaian................................................................... 29 A. Sistem Administrasi Kepegawaian................................................................................ 30 B. Sistem Kepegawaian Negara.......................................................................................... 31 C. Bentuk-Bentuk Sistem Administrasi Kepegawaian................................................. 32 D. Penerapan Sistem Administrasi Kepegawaian di Indonesia............................... 34 Uji Kompetensi............................................................................................................................... 36



Bab 4



Perencanaan Kebutuhan Pegawai.................................................................... 41 A. Memahami Formasi Pegawai......................................................................................... 42 B. Perencanaan dan Formasi................................................................................................ 42 C. Tujuan Penetapan Formasi.............................................................................................. 43 D. Prinsip-Prinsip Penyusunan Formasi............................................................................ 44 E. Sistem Penyusunan Formasi........................................................................................... 45 F. Proses Penyusunan Formasi ........................................................................................... 45 G. Faktor-Faktor Penyusunan Formasi.............................................................................. 47 H. Pembuatan Dokumen Perencanaan Kebutuhan Pegawai................................... 48 Uji Kompetensi............................................................................................................................... 50



Bab 5



Pengadaan Pegawai........................................................................................... 55 A. Memahami Formasi Pegawai/Pengadaan Pegawai................................................ 56 B. Tahap-Tahap Pengadaan Pegawai................................................................................ 57 C. Prosedur Pengadaan Pegawai........................................................................................ 58 D. Pembuatan Dokumen Pengadaan Pegawai.............................................................. 65 Uji Kompetensi............................................................................................................................... 70 iii



Bab 6



Sumpah/Janji Pegawai....................................................................................... 75 A. Memahami Kode Etik......................................................................................................... 76 B. Memahami Sumpah/Janji Pegawai.............................................................................. 79 C. Peranan Sumpah/Janji Pegawai .................................................................................... 79 D. Pengangkat Sumpah/Janji Pegawai............................................................................. 80 E. Pengambil Sumpah/Janji Pegawai............................................................................... 82 F. Tata Cara Sumpah/Janji Pegawai................................................................................... 83 G. Pembuatan Dokumen Sumpah/Janji Pegawai......................................................... 85 Uji Kompetensi............................................................................................................................... 88



Bab 7



Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai........................................................ 93 A. Memahami Pangkat dan Jabatan Pegawai................................................................ 94 B. Prosedur Kenaikan Pangkat dan Jabatan................................................................... 96 C. Memahami DUK Pegawai................................................................................................. 102 D. Pembuatan DUK.................................................................................................................. 102 E. Keberatan atas Nomor DUK............................................................................................. 107 Uji Kompetensi............................................................................................................................... 109



Bab 8



Menyusun Perencanaan Karier Pegawai......................................................... 113 A. Memahami Pola Karier...................................................................................................... 114 B. Tujuan Pembinaan Karier................................................................................................. 115 C. Sistem Karier ........................................................................................................................ 117 D. Tahap Penyusunan Pola Karier....................................................................................... 119 E. Teknik Penyusunan Pola Karier Pegawai..................................................................... 121 Uji Kompetensi............................................................................................................................... 125



Bab 9



Penilaian Kinerja Pegawai................................................................................. 129 A. Memahami Penilaian Kinerja.......................................................................................... 130 B. Tujuan Penilaian Kinerja................................................................................................... 130 C. Unsur-Unsur Penilaian Kinerja........................................................................................ 132 D. Pejabat Penilai dan Tata Cara Penilaian....................................................................... 135 E. Penyampaian Penilaian dan Pengajuan Keberatan................................................ 136 F. Pembuatan Dokumen Penilaian Kerja......................................................................... 136 Uji kompetensi............................................................................................................................... 139



Bab 10



Sistem Administrasi Kepegawaian................................................................... 145 A. Memahami Gaji.................................................................................................................... 146 B. Memahami Tunjangan...................................................................................................... 149 C. Sistem Penggajian.............................................................................................................. 151 D. Menyusun Daftar Penggajian dan Tunjangan.......................................................... 152 E. Prosedur Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Istimewa...................................... 152 F. Membuat Dokumen Kenaikan Berkala....................................................................... 154 Uji Kompetensi............................................................................................................................... 165



iv



Glosarium............................................................................................................................ 170 Daftar Pustaka.................................................................................................................... 173 Biodata Penulis................................................................................................................... 176 Biodata Konsultan.............................................................................................................. 177 Tim Kreatif........................................................................................................................... 178



v



Prakata Atas berkah dan rahmat Allah SWT dan rasa syukur yang tak terhingga bagi penulis karena dapat menyelesaikan buku ini. Buku ini ditulis sebagai salah satu sumber belajar siswa SMK/MAK Kelas XI untuk mempelajari dan memperdalam materi ”Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian”. Buku Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian ini disusun sebagai sumber belajar peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas XI Program Keahlian Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran. Buku ini telah disesuaikan dengan Kurikulum 2013 dan dilengkapi KI/ KD terbaru yang selaras dengan industri (Link and Match), pembelajaran berbasis STEM (Science, Technology, Engineering and Mathematics) dan HOTS, serta mengikuti Teknologi Informasi dari kebangkitan Revolusi Industri 4.0 (4rd Industrial Revolution) dan isu manajemen global. Pembahasan materi disajikan dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami dari pembahasan umum ke pembahasan secara khusus. Buku Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian ini disajikan dalam sepuluh bab sebagai berikut. Bab 1 Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian Bab 2 Regulasi Kepegawaian Bab 3 Sistem Administrasi Kepegawaian Bab 4 Perencanaan Kebutuhan Pegawai Bab 5 Pengadaan Pegawai Bab 6 Sumpah/Janji Pegawai Bab 7 Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai Bab 8 Menyusun Perencanaan Karier Pegawai Bab 9 Penilaian Kinerja Pegawai Bab 10 Sistem Administrasi Kepegawaian Semoga buku Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XI ini bermanfaat bagi siswa dan seluruh pembaca dalam memperoleh pengetahuan. Penulis menerima saran dan kritik yang membangun. Selamat belajar, semoga sukses. Penulis



vi



B AB



1



Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian Kompetensi Dasar 3.1 Memahami administrasi kepegawaian 4.1 Melakukan pengelompokan administrasi kepegawaian



Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari bab ini, diharapkan siswa dapat 1. menjelaskan konsep administrasi; 2. menjelaskan konsep tenaga kerja pada umumnya; 3. menjelaskan konsep pegawai; 4. mengemukakan konsep administrasi kepegawaian; 5. menguraikan prinsip-prinsip administrasi kepegawaian; 6. menerangkan fungsi administrasi kepegawaian; 7. menjelaskan asas pembinaan pegawai; 8. melakukan identifikasi ruang lingkup administrasi kepegawaian; dan 9. mengelompokkan ruang lingkup administrasi kepegawaian.



Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian



1



Administrasi kepegawaian pada dasarnya merupakan proses paling dasar dalam pengumpulan informasi yang berhubungan dengan sistem kepegawaian. Dalam hal ini dilakukan dengan pengumpulan informasi yang berhubungan dengan kelengkapan atau perlengkapan dari administrasi umum yang berhubungan dengan personal. Administrasi kepegawaian dalam instansi pemerintah tidak dapat dilepaskan dari kegiatan administrasi secara keseluruhan. Lingkup kegiatan administrasi kepegawaian, antara lain penerimaan, penempatan, pengembangan, dan pemberhentian tenaga kerja dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.



A. Memahami Administrasi Administrasi merupakan sebuah bentuk usaha dan aktivitas yang berhubungan dengan pengaturan kebijakan agar dapat mencapai target/tujuan organisasi. Jadi, administrasi mempunyai peranan yang sangat krusial dalam semua aktivitas sebuah organisasi. Berikut ini disajikan beberapa pendapat para ahli mengenai definisi administrasi. 1. Arthur Grager Arthur Grager menyatakan bahwa administrasi adalah fungsi tata penyelenggaraan terhadap komunikasi dan pelayanan warkat suatu organisasi. 2. George Terry George Terry berpendapat bahwa administrasi adalah perencanaan, pengendalian, dan pengorganisasian pekerjaan perkantoran, serta penggerakan mereka yang melaksanakan agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 3. Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo Menurut pandangan Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, administrasi negara melakukan fungsi bantuan pemerintah, berarti pemerintah (pejabat) tidak dapat memenuhi tugas-tugas tanpa administrasi negara. 4. Sondang P. Siagian Sondang P. Siagian menjelaskan administrasi adalah keseluruhan dari proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. 5. The Liang Gie Menurut The Liang Gie, definisi administrasi secara luas adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kemitraan untuk mencapai tujuan tertentu.



B. Memahami Tenaga Kerja Tenaga kerja adalah seorang penduduk yang memiliki usia kerja. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 2 menyebutkan bahwa seorang tenaga kerja merupakan seseorang yang mampu melakukan suatu pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa dalam memenuhi kebutuhannya sendiri atau masyarakat sekitar. Secara keseluruhan, penduduk dalam suatu pemerintahan atau negara memiliki dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Usia yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia berumur 15 sampai 64 tahun. 2



Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian



Kebutuhan akan tenaga kerja dapat disebut sebagai kesempatan kerja. Kesempatan kerja adalah suatu keadaan yang menggambarkan terjadinya lapangan kerja (pekerjaan) untuk diisi pencari kerja. Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 pada Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi, “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Berdasarkan bunyi UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 jelas bahwa pemerintah Indonesia menciptakan lapangan kerja bagi anggota masyarakat karena hal ini berhubungan dengan usaha masyarakat untuk mendapatkan penghasilan.



Gambar 1.1 Seminar kesiapan tenaga kerja indonesia 2019 Sumber: Bayu, 2019



C. Memahami Pegawai Dinyatakan pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/1974 menyatakan bahwa pegawai negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara, pemerintah, dan pembangunan.



Gambar 1.2 Struktur aparatur negara Sumber: Ainiyah, 2018



Menurut UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai aparatur sipil negara (pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberikan tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau tugas negara Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian



3



lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai. ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.



D. Memahami Administrsi Kepegawaian Administrasi kepegawaian pada dasarnya adalah proses yang paling dasar dalam pengumpulan informasi berhubungan dengan sistem kepegawain, dalam hal ini dilakukan dengan pengumpulan informasi yang berhubungan dengan kelengkapan atau perlengkapan dari administrasi umum yang berhubungan dengan seorang personal (Depdikbud, 1994: 41). Adapun administrasi kepegawaian dapat dirumuskan sebagai berikut. 1. Sebagai Ilmu Mempelajari segenap proses penggunaan tenaga manusia sejak penerimaan hingga pemberhentiannya. 2. Sebagai Proses Proses penyelenggaraan politik kepegawaian “kebijakan politik kepegawaian” atau program kerja/tujuan yang berhubungan dengan tenaga kerja manusia yang digunakan dalam usaha kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. 3. Sebagai Fungsi Mengatur dan mengurus penggunaan tenaga kerja manusia dalam suatu usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu yang meliputi kegiatan, antara lain a. merumuskan tujuan dan sasaran pokok kebijaksanaan politik; serta b. menyusun organisasi untuk menyelenggarakan pelaksanaan tujuan dan sasaran pokok/kebijaksanaan politik. 4. Sebagai Seni Memilih pegawai baru dan menggunakan pegawai-pegawai lama dengan cara sedemikian rupa sehingga dari segenap tenaga kerja manusia tersebut diperoleh hasil dan jasa yang maksimal, baik mengenai jumlah maupun mutunya. Menurut Sondang P. Siagian (2002: 2) administrasi kepegawaian adalah keseluruhan proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.



E. Prinsip-Prinsip Kepegawaian Prinsip-prinsip kepegawaian ada beberapa macam sebagai berikut. 1. Prinsip Kemanusiaan Prinsip kemanusiaan sudah cukup dilaksanakan dengan baik karena telah diberikan waktu cuti, kemudian tunjangan untuk anak dan istri pun juga cukup. Pangkat yang 4



Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian



lebih tinggi tidak bertindak sewenang-wenang. Artinya, para PNS dapat pulang sesuai jadwal pulang kantor. 2. Prinsip Demokrasi Kadang belum terlaksana dengan baik. Bawahan mempunyai sarana untuk berpendapat, namun biasanya tetap saja kurang diperhatikan dengan pejabat atasan. Akan tetapi, rencana saluran untuk keberatan berjalan cukup baik. 3. The Right Man on The Right Place Sering kali prinsip ini tidak berjalan dengan baik karena banyak pegawai yang tidak bekerja sesuai dengan keahliannya, kecuali dalam pekerjaan tertentu yang memang harus ditangani oleh orang yang ahli, seperti bagian teknik yang mungkin orang yang tidak menempuh pendidikan sesuai bidangnya sehingga tidak dapat melakukannya. Namun, banyak pegawai yang kuliah di jurusan A, misalnya menjadi pekerja di bidang B. Contohnya, A kuliah di jurusan teknik geologi tetapi malah bekerja di bidang kesekretariatan di kecamatan yang tugasnya mengurusi surat-surat. 4. Equal Pay for Equal Work Pekerja menilai sistem pembagian gaji itu adil apabila menerima gaji yang sama besar dengan performa atas pekerjaan yang telah dilakukan. Untuk mengetahui digaji secara adil atau tidak, haruslah dilakukan analisis keadaan kantor pegawai, seperti banyaknya staf yang ada, jabatan apa saja yang ada, gaji yang diterima oleh setiap orang, dan kenaikan (gaji/jabatan) atas prestasi yang telah dilakukan. Lalu dibandingkan dengan gaji dengan pegawai lainnya di kantor tersebut sehingga dapat diperhitungkan apakah gaji yang diberikan adil atau tidak. 5. Prinsip Kesatuan Arah Prinsip kesatuan arah ini berlandaskan Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, termaktub tugas yang diamanatkan pemerintah adalah agar menjadi bangsa yang mempunyai satu kesatuan yang utuh. Dengan adanya prinsip kesatuan arah itu diharapkan dapat mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Namun, pelaksanaannya belum tercapai karena kesejahteraan masyarakat belum merata dan masih sangat harus dikoordinasi lebih baik lagi untuk mencapai kesatuan arah untuk mencapai kesejahteraan. 6. Prinsip Kesatuan Tujuan Dalam hal ini, harus jelas tujuan organisasi yang dimuat di visi misi perusahaan tersebut. Hal tersebut menjadi acuan gerak dan program kerja. Kesatuan tujuan ini merupakan kunci pokok keberhasilan suatu perusahaan. Mengenai pelaksanaan prinsip kesatuan tujuan ini berjalan dengan sangat baik karena jelas visi dan misinya suatu perusahaan sehingga tidak membingungkan para pegawainya. Jadi, perusahaan dan para pegawainya mempunyai tujuan yang sama. 7. Prinsip Komando Komando berarti ada pimpinan yang mengarahkan dan lebih baik komandonya tunggal agar fokus pada tujuan perusahaan. Pelaksanaan prinsip komando dapat berjalan baik dengan pimpinan dari setiap bidang harus tunggal, tidak boleh pimpinan bidang A memberi perintah kepada bawahan bidang B. 8. Prinsip Efisiensi dan Produktivitas Kerja Prinsip ini harus jelas karena berhubungan dengan prinsip the right man on the right place. Efisiensi tidak tercapai apabila pekerjaan yang harusnya dapat dilakukan oleh sedikit pegawai suatu perusahaan tetapi pekerjaan itu dilakukan lebih dari yang seharusnya. Dengan dilakukan oleh banyak orang, tentu tidak akan mencapai Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian



5



produktivitas kerja secara maksimal. Pelaksanaannya memang sering sekali terjadi ketidakefisienan dan produktivitas kerja menurun. 9. Prinsip Disiplin Pelaksanaan prinsip ini sudah berjalan dengan baik, namun memang kadang kala banyak pegawai negeri sipil yang sering terlambat datang ke kantor. 10. Prinsip Wewenang dan Tanggung Jawab (Job Description) Prinsip ini harus jelas karena berhubungan dengan prinsip komando. Wewenang dan tanggung jawab setiap pegawai harus jelas agar dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan tugasnya di perusahaan tempai pegawai tersebut bekerja dan juga harus memahaminya dengan baik. Pelaksanaannya sudah berjalan, namun tidak sepenuhnya.



F. Fungsi Administrasi Kepegawaian Fungsi administrasi kepegawaian dibagi menjadi dua sebagai berikut. 1. Fungsi Teknis Administrasi Kepegawaian Administrasi kepegawaian pada hakikatnya melakukan dua fungsi, yaitu fungsi manajerial dan fungsi operatif (teknis). Fungsi manajerial berkaitan dengan pekerjaan pikiran atau menggunakan pikiran (mental) yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian pegawai. Fungsi operatif (teknis), berkaitan dengan kegiatan-kegiatan fisik yang meliputi pengadaan, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pemensiunan pegawai. 2. Fungsi Umum Administrasi Kepegawaian a. Perencanaan pegawai Perencanaan pegawai dapat didefinisikan sebagai proses penentuan kebutuhan pegawai pada masa yang akan datang berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi dan persediaan tenaga kerja yang ada. Perencanaan pegawai merupakan bagian penting dari dan sebagai kontributor pada proses perencanaan strategis karena membantu organisasi dalam menentukan sumber-sumber yang diperlukan serta membantu menentukan apa yang benar-benar dapat dicapai dengan sumber-sumber yang tersedia. Perencanaan pegawai yang baik akan memperbaiki pemanfaatan pegawai, menyesuaikan aktivitas pegawai dan kebutuhan di masa depan secara efisien, meningkatkan efisiensi dalam merekrut pegawai baru serta melengkapi informasi tentang kepegawaian yang dapat membantu kegiatan kepegawaian dan unit organisasi lainnya. b. Pengorganisasian kepegawaian Pengorganisasian adalah suatu langkah untuk menetapkan, menggolonggolongkan, dan mengatur berbagai macam kegiatan yang dipandang perlu, penetapan tugas, dan wewenang seseorang, serta pendelegasian wewenang dalam rangka mencapai tujuan. Pengorganisasian mengantarkan semua sumber dasar (manusia dan nonmanusia) ke dalam suatu pola tertentu sedemikian rupa sehingga orangorang yang bekerja di dalamnya dapat bekerja sama secara berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Salah satu efek dari pengorganisasian adalah terbentuknya struktur organisasi dan dalam struktur 6



Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian



c.



organisasi akan tampak bagaimana hubungan antara satu unit dengan unit lain. Pengarahan pegawai Ada banyak teori dan keyakinan tentang apa yang memotivasi pegawai. Secara keseluruhan tidak ada kesepakatan tentang motivasi. Oleh karena itu, sangat sulit bagi organisasi untuk sampai pada kebijakan dan pendekatan yang akan memuaskan semua pegawai. Namun, ada aturan-aturan praktis yang dapat diikuti setidaknya untuk membantu memotivasi pegawai dan meningkatkan kepuasan kerja. Berikut ini penjelasannya. 1) Menjelaskan kepada para pegawai apa yang dimaksud dengan kinerja efektif dan pastikan untuk mengetahui apa yang diharapkan. 2) Pastikan bahwa terdapat hubungan jelas antara kinerja dan penghargaan (imbalan) dan bahwa setiap hubungan semacam itu dikomunikasikan kepada para pegawai. 3) Pastikan bahwa semua pegawai diperlakukan secara adil dan penilaian tentang kinerja harus objektif. 4) Jika mungkin, kembangkan jenis-jenis penghargaan yang berbeda, tidak semua orang dapat dinaikkan pangkatnya (dipromosikan) atau perlu dinaikkan pangkatnya. 5) Doronglah semangat seluwes mungkin di dalam lingkungan kerja dan kembangkan gaya manajemen yang mudah diserap serta mampu diubahubah untuk menyesuaikan orang dan lingkungan. 6) Kembangkan sebuah sistem manajemen kinerja atau setidaknya tetapkan sasaran yang dapat dicapai tetapi harus terus berkembang. 7) Perhitungkan semua faktor lingkungan dan sosial, seperti kenyamanan dan sarana lingkungan kerja, interaksi sosial di antara pegawai, pokoknya semua faktor yang dapat menjadi sumber ketidakpuasan.



Gambar 1.3 Pengarahan kepada pegawai Kemeterian Keuangan wilayah Jateng Sumber: Winarso, 2019



d.



Pengendalian pegawai Pengawasan sebagai bagian dari pengendalian merupakan proses pengukuran dan penilaian tingkat efektivitas kerja pegawai dan tingkat efisiensi penggunaan sarana kerja dalam memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan organisasi. Setiap kegiatan pengawasan memerlukan tolok ukur atau kriteria untuk Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian



7



mengukur tingkat keberhasilan dalam bekerja yang dalam penilaian kinerja disebut standar pekerjaan. Standar adalah suatu kriteria atau model baku yang akan diperbandingkan dengan hasil nyata. Banyak jenis standar yang dapat digunakan dalam pengendalian kegiatankegiatan kepegawaian. Dalam mengendalikan unit/bagian kepegawaian, pimpinan harus mampu menemukan butir-butir pengendalian strategis yang dapat dipantau berdasarkan penyimpangan.



G. Asas-Asas Pegawai ASN/PNS Dalam menjalankan tugasnya, pegawai ASN harus berdasarkan pada asas berikut ini. 1. Asas Kepastian Hukum Asas kepastian hukum dalam setiap penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan. 2. Asas Profesionalitas  Asa profesionalitas mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Asas Proporsionalitas  Asas proporsionalitas mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai ASN. 4. Asas Keterpaduan  Asas keterpaduan adalah pengelolaan pegawai ASN berdasarkan pada satu sistem pengelolaan yang terpadu secara nasional. 5. Asas Delegasi  Asas delegasi bahwa sebagian kewenangan pengelolaan pegawai ASN dapat didelegasikan pelaksanaannya kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah. 6. Asas Netralitas  Asas netralitas bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. 7. Asas Akuntabilitas  Asas akuntabilitas bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pegawai ASN harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Asas Efektif dan Efisien  Asas efektif dan efisien bahwa dalam menyelenggarakan manajemen ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan. 9. Asas Keterbukaan  Asas keterbukaan bahwa dalam penyelenggaraan manajemen ASN bersifat terbuka untuk publik. 10. Asas Nondiskriminatif  Asas nondiskriminatif bahwa dalam penyelenggaraan manajemen ASN, KASN tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, agama, ras, dan golongan. 8



Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian



11. Asas Persatuan dan Kesatuan  Asas persatuan dan kesatuan bahwa pegawai ASN sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. 12. Asas Keadilan dan Kesetaraan  Asas keadilan dan kesetaraan bahwa pengaturan mencerminkan rasa penyelenggaraan ASN harus terdapat keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi serta peran sebagai pegawai ASN. 13. Asas Kesejahteraan Asas kesejahteraan bahwa penyelenggaraan ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup pegawai ASN. Untuk meningkatkan SDM pegawai negeri sipil, diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan bagi aparatur negara sebagai investasi manusia yang harus dilaksanakan oleh suatu organisasi, tidak saja meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, juga dalam rangka mempercepat pemantapan perwujudan perilaku yang diinginkan (Siagian, 1983:32). Dalam upaya pembinaan aparatur negara diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan yang dapat mengembangkan kemampuan pegawai bukan saja untuk menangani pekerjaan pada saat itu, tetapi juga untuk pekerjaan-pekerjaan di masa mendatang. Artinya, pendidikan dan pelatihan merupakan investasi di dalam diri pekerja (bank bakat) yang nantinya siap ditimba apabila untuk meningkatkan efektivitas operasional suatu organiasasi (Steers, 1985: 67). Berikut ini tujuan pembinaan pegawai negeri. 1. Diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas-tugas perintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. 2. Meningkatkan mutu dan keterampilan serta memupuk kegairahan kerja. 3. Diarahkan menuju terwujudnya komposisi pegawai, baik dalam jumlah maupun mutu yang memadai serasi dan harmonis. 4. Terwujudnya pegawai yang setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta terwujudnya aparatur yang bersih dan berwibawa. 5. Ditujukan kepada terwujudnya suatu iklim kerja yang serasi dan menjamin terciptanya kesejahteraan jasmani maupun rohani secara adil dan merata. 6. Diarahkan kepada penyaluran, penyebaran, dan pemanfaatan pegawai secara teratur terpadu dan berimbang. 7. Diarahkan kepada pembinaan dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja (Musanef, 1980:34).



H. Tujuan Administrasi Kepegawaian Efisiensi, efektivitas, dan produktivitas organisasi untuk mencapai tingkat setinggi-tingginya merupakan tujuan utama administrasi. Untuk mencapai tujuan administrasi, dibutuhkan peran sumber daya manusia serta peran sumber daya bukan manusia (Makmur, 2008: 60). Berikut ini tujuan administrasi kepegawaian. 1. Memperkuat sistem perencanaan dan pengembangan pegawai serta pemenuhan/ rekrutmen sesuai dengan tingkat kebutuhan dan yang tersedia. 2. Mengembangkan sistem manajemen informasi kepegawaian. 3. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur untuk meningkatkan kompetensi sesuai tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan melalui pendidikan, latihan, Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian



9



peningkatan pendidikan formal, meningkatkan keterampilan teknik, serta fungsional aparatur pemerintah. 4. Terwujudnya penataan pegawai sesuai kompetensi jabatan dan syarat jabatan serta memperhatikan pola karier. 5. Peningkatan pembinaan pegawai untuk meningkatkan akuntabilitas dan kesejahteraan pegawai. 6. Peningkatan kinerja pelayanan kepegawaian dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik “Good Governance”.



I.



Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian



Administrasi kepegawaian dalam instansi pemerintah tidak dapat dilepaskan dari kegiatan administrasi secara keseluruhan. Lingkup kegiatan administrasi kepegawaian, antara lain penerimaan, penempatan, pengembangan, dan pemberhentian tenaga kerja dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, sasaran dan ruang lingkup kegiatan ini sekaligus memberikan pengertian administrasi kepegawaian. Berikut ini kegiatan administrasi kepegawaian. 1. Staffing, kegiatan tersebut meliputi penyaringan, interview, pengangkatan, analisis pekerjaan, uraian pekerjaan, promosi, mutasi, dan perluasan pekerjaan. 2. Pembinaan, kegiatan tersebut meliputi bimbingan, penilaian kepegawaian, inventarisasi, kontrol pemindahan, pelayanan kesehatan, pencegahan kecelakaan, kesejahteraan pegawai, dan sebagainya. 3. Hubungan kepegawaian, kegiatan tersebut meliputi hubungan serikat kerja dengan organisasi serikat kerja yang lainnya atau hubungan antara serikat kerja dengan perusahaan, perundingan kontrak kerja, keluhan buruh, perwasitan jika terjadi perselisihan, dan sebagainya. 4. Latihan dan pengembangan, kegiatan tersebut meliputi job training, latihan kepeminpinan, pengembangan kepemimpinan, latihan khusus atau latihan kerja sebelum menduduki suatu jabatan dan sebagainya. 5. Kompensasi, kegiatan tersebut meliputi gaji dan upah, tunjangan, bonus, pembagian laba, hadiah, dan sebagainya. 6. Komunikasi kepegawaian, kegiatan tersebut, meliputi buku petunjuk, saluran komunikasi, pengendalian berita negatif, keluh kesah, mendengarkan keluhan survei tingkah laku modal, dan pengharapan. 7. Organisasi, kegiatan tersebut meliputi penyusunan struktur organisasi, penggunaan saluran organisasi formal dan informal, dan mengatasi akibat yang ditimbulkan dari perubahan organisasi 8. Administrasi, kegiatan tersebut meliputi penjelasan dan penafsiran mengenai otoritas, konsultasi, partisipasi, gaya kepemimpinan dan sebagainya. 9. Kebijaksanaan kepegawaian dan pelaksanaannya, kegiatan tersebut meliputi penentuan, kebijaksanaan, strategi, dan perencanaan kebutuhan tenaga. 10. Tinjauan, perhitungan, dan penelitian, kegiatan tersebut meliputi program laporan dan pencatatan; evaluasi kebijaksanaan dan program; pengujian teori, inovasi, percobaan dan analisis biaya; serta keuntungan. 10



Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian



Tugas Kelompok 1. Siswa dibagi dalam kelompok. Setiap kelompok terdiri atas empat siswa dan siswi. 2. Buatlah laporan hasil diskusi tentang artikel berikut ini. Menpan-RB: Banyak Penempatan Pegawai Tak Sesuai Kompetensi AKURAT.CO, Sampai saat ini masih banyak penempatan pegawai di pemerintah daerah tidak sesuai kompetensi yang dimiliki. Hal ini diyakini perlu ditata ulang agar pelayanan ke publik lebih maksimal. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB), Asman Abnur, mengakui penempatan pegawai di daerah masih tidak sesuai kompetensi. “Ya itu masih terjadi,” katanya usai menjadi keynote speech pada acara launching buku Meretas Jalan Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Evaluasi AKIP dan RB di Yogyakarta, Kamis (28/9). Dia mencontohkan, ada kepala dinas kesehatan yang tidak diisi oleh orang yang berlatar belakang pendidikan kesehatan. “Bahkan dinilai dari orang yang berpendidikan guru. Itu kan nggak nyambung,” tegasnya.  Asman mengatakan, fakta itu terjadi karena beberapa hal. Namun, yang disayangkan adalah karena terikat tim sukses. Banyak kepala daerah saat maju dalam Pilkada mengajak pejabat daerah menjadi tim suksesnya. Setelah menang di Pilkada lalu, kepala daerah tersebut menempatkan tim suksesnya sesuai jabatan yang kosong,  meski dari latar belakang pendidikan yang berbeda dengan jabatan yang kosong. “Padahal itu bukan kompetensinya,” ungkap Asman. Untuk penempatan pegawai agar sesuai kompetensi perlu penataan ulang pegawai. KemenPAN-RB saat ini sedang menggodok rekruitmen CPNS, agar penempatannya sesuai kompetensi. Menurut Asman, saat ini rekrutmen CPNS baru dibuka untuk kementerian. Untuk rekruitmen CPNS tingkat provinsi dan kabupaten/kota sedang dievaluasi. “Berapa sih kebutuhan riil pegawai yang ideal di suatu daerah,” ungkapnya Asman menegaskan, setelah evaluasi selesai dan sudah mendapat angka kebutuhan pegawai secara ideal, rekruitmen baru dibuka. “Saat ini evaluasi kebutuhan ideal pegawai di daerah sudah berjalan,” katanya. Berdasarkan artikel di atas, bagaimana dampaknya terhadap penyelesaian pekerjaan dan keberlangsungan kegiatan di lembaga/instansi tempat bekerja? Analisislah masalah ini dan presentasikan hasilnya di depan kelas.



Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian



11



Rangkuman Administrasi kepegawaian pada hakikatnya melakukan dua fungsi, yaitu fungsi manajerial dan fungsi operatif (teknis). Fungsi manajerial berkaitan dengan pekerjaan pikiran atau menggunakan pikiran (mental) meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian pegawai. Sementara itu, fungsi operatif (teknis) berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan fisik. Hal ini meliputi pengadaan, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pemensiunan pegawai. Berikut ini tujuan administrasi kepegawaian. 1. Memperkuat sistem perencanaan dan pengembangan pegawai, pemenuhan/ rekrutmen sesuai dengan tingkat kebutuhan dan yang tersedia. 2. Mengembangkan sistem manajemen informasi kepegawaian. 3. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur untuk meningkatkan kompetensi sesuai tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan melalui pendidikan, latihan, peningkatan pendidikan formal, meningkatkan keterampilan teknik, serta fungsional aparatur pemerintah. 4. Terwujudnya penataan pegawai sesuai kompetensi jabatan dan syarat jabatan serta memperhatikan pola karier. 5. Peningkatan pembinaan pegawai untuk meningkatkan akuntabilitas dan kesejahteraan pegawai. 6. Peningkatan kinerja pelayanan kepegawaian dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik atau “good governance”.



Uji Kompetensi A. Soal Pilihan Ganda Pilihlah jawaban yang paling tepat. 1. Tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur terpaksa akibat tidak ada kesempatan kerja merupakan pengertian tenaga kerja menurut .... a. George Terry b. Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo c. Sondang P. Siagian d. Sumitro Djojohadikusumo e. The Liang Gie 2. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah .... a. orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan mendapat imbalan jasa berupa gaji dan tunjangan dari pemerintah atau badan swasta b. profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah 12



Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian



c.



tenaga kerja manusia jasmaniah maupun rohaniah (mental dan pikiran) yang senantiasa dibutuhkan dan menjadi salah satu modal pokok dalam usaha kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu (organisasi) d. penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain yang sudah bekerja, sedang mencari pekerjaan, dan yang bersekolah e. warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas 3. Kesejahteraan masyarakat belum merata dan masih sangat harus dikoordinasi lebih baik lagi untuk mencapai kesatuan arah yang mencapai kesejahteraan. Hal ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, termaktub tugas yang diamanatkan pemerintah. Untuk itu perlu adanya .... a. prinsip efisiensi dan produktivitas kerja b. prinsip komando c. prinsip kesatuan arah d. prinsip wewenang dan tanggung jawab e. prinsip disiplin 4. Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk atlet yang memiliki prestasi di kancah dunia. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan memfasilitasi atlet menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, atlet yang menjadi PNS akan ditempatkan di daerah atau di pemerintah pusat karena keahliannya dibutuhkan dalam pengembangan prestasi olahraga di tanah air sehingga melahirkan atlet berprestasi di kancah dunia. “Akan ditempatkan apakah di Kemenpora atau didistribusikan ke daerah karena keahlian dibutuhkan untuk apakah menjadi pelatih di Dinas Olahraga atau di tingkat nasional. Kita rumuskan dengan Kemenpora,” jelasnya (...) (Sumber: RRI .co.id). Penempatan para atlet yang diterima seperti pada bacaan di atas sesuai dengan prinsip .... a. equal pay for equal work b. kesatuan arah c. demokrasi d. kemanusiaan e. the right man on the right place 5. Pengorganisasian pegawai adalah .... a. sebagai proses penentuan kebutuhan pegawai pada masa yang akan datang berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi dan persediaan tenaga kerja yang ada b. proses pengukuran dan penilaian tingkat efektivitas kerja pegawai serta tingkat efisiensi penggunaan sarana kerja dalam memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan organisasi c. langkah untuk menetapkan, menggolongkan, dan mengatur berbagai macam kegiatan yang dipandang perlu, penetapan tugas dan wewenang seseorang, pendelegasian wewenang dalam rangka untuk mencapai tujuan d. pengawasan dalam membuat analisis mendalam tentang apa yang memotivasi setiap pegawai adalah tidak praktis e. proses pembinaan pegawai negeri sipil secara menyeluruh merupakan segenap aktivitas yang bersangkut paut dengan masalah penggunaan tenaga kerja Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian



13



6. Kegiatan penyaringan, wawancara, pengangkatan, analisis pekerjaan, uraian pekerjaan, promosi, mutasi, dan perluasan pekerjaan merupakan kegiatan .... a. pembinaan b. staffing c. hubungan d. pembinaan e. kompensasi 7. Berkaitan dengan pekerjaan pikiran atau menggunakan pikiran (mental) yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian pegawai merupakan .... a. fungsi teknis b. fungsi manajerial c. fungsi manajemen d. fungsi administrasi kepegawaian e. fungsi pengorganisasian 8. Dalam tindakan pengorganisasian, apabila isi pekerjaan dan kewajiban telah ditetapkan, langkah berikutnya adalah .... a. memahami dan menghayati tujuan organisasi b. membagi habis pekerjaan dalam kegiatan bagian c. menggolongkan kegiatan dalam satuan yang praktis d. menempatkan pegawai e. mengadakan pembinaan pegawai 9. Sebagian kewenangan pengelolaan pegawai ASN dapat didelegasikan pelaksanaannya kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah merupakan asas .... a. delegasi b. netralitas c. persatuan dan kesatuan d. non-diskriminatif e. kesejahteraan 10. Bimbingan, penilaian kepegawaian, inventarisasi, kontrol pemindahan, pelayanan kesehatan, pencegahan kecelakaan, kesejahteraan pegawai, dan sebagainya. Pernyataan tersebut merupakan bagian .... a. latihan dan pengembangan b. komunikasi c. kebijaksanaan kepegawaian dan pelaksanaannya d. staffing e. controlling 11. Gaji dan upah, tunjangan, bonus, pembagian laba, hadiah dan sebagainya. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari .... a. kompensasi b. organisasi c. manajemen d. pelatihan dan pengembangan e. administrasi 14



Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian



12. Efisiensi, efektivitas, dan produktivitas organisasi untuk mencapai tingkat setinggitingginya merupakan …. a. tujuan utama administrasi b. fungsi administrasi c. manfaat administrasi d. tugas administrasi e. ruang lingkup administrasi 13. Tujuan utama komunikasi di lingkungan suatu organisasi dalam konteks kegiatan pengarahan adalah .... a. mempermudah penyampaian informasi b. memberikan informasi yang diperlukan pegawai c. memengaruhi tingkah laku pegawai d. menciptakan jaringan kerja antarpegawai e. menggolongkan pegawai sesuai pangkat dan jabatannya 14. Pembinaan aparatur negara yang diorientasikan kepada kemampuan, kesetiaan, pengabdian, dan tanggung jawab pegawai negeri terhadap negara dan bangsa merupakan salah satu usaha untuk mengimbangi laju pembangunan dan menghadapi kemajuan di segala bidang. Adapun yang menjadi tujuan dari pembinaan pegawai negeri adalah .... a. menciptakan lapangan kerja bagi anggota masyarakat karena hal ini berhubungan dengan usaha masyarakat untuk mendapat penghasilan b. menentukan keuntungan yang bersifat kompetitif dan hasil optimum c. diarahkan menuju terwujudnya komposisi pegawai, baik dalam jumlah maupun mutu yang memadai agar serasi dan harmonis d. meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, juga dalam rangka mempercepat pemantapan perwujudan perilaku yang diinginkan e. mengembangkan sistem manajemen informasi kepegawaian 15. Mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai ASN merupakan aplikasi dari asas .... a. keadilan dan kesetaraan  b. keterbukaan c. efektif dan efisien  d. netralitas e. komunikasi B. Soal Esai Jawablah dengan tepat dan benar. 1. Mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai ASN merupakan .... 2. Pekerja menilai sistem pembagian gaji itu adil apabila menerima gaji yang sama besar dengan performa atas pekerjaan yang telah dilakukan. Hal ini sesuai dengan prinsip .... 3. Proses pengukuran dan penilaian tingkat efektivitas kerja pegawai dan tingkat efisiensi penggunaan sarana kerja dalam memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan organisasi adalah ....



Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian



15



Agar dapat mengembangkan kemampuan pegawai bukan saja untuk menangani pekerjaan pada saat itu, tetapi juga untuk pekerjaan-pekerjaan di masa mendatang diperlukan .... 5. Bahwa penyelenggaraan ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup pegawai ASN merupakan .... 6. Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan .... 7. Diberikan waktu cuti, kemudian tunjangan untuk anak dan istri pun juga cukup. Pangkat yang lebih tinggi pun tidak bertindak sewenang-wenang, artinya para PNS dapat pulang sesuai jadwal pulang kantor merupakan .... 8. Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Hal ini sesuai dengan.... 9. Peningkatan kinerja pelayanan kepegawaian dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik sering disebut dengan istilah .... 10. Setiap kegiatan pengawasan memerlukan tolok ukur atau kriteria untuk mengukur tingkat keberhasilan dalam bekerja yang dalam penilaian kinerja disebut .... 4.



C. Soal Esai Uraian Jawablah dengan ringkas dan benar. 1. Jelaskan mengapa perencanaan pegawai harus dilakukan dengan baik. 2. Dalam instansi pemerintah tidak dapat dilepaskan dari kegiatan administrasi secara keseluruhan. Jelaskan lingkup kegiatan administrasi kepegawaian. 3. Keberadan pegawai sebagai sumber daya manusia ditinjau dari sisi kualitas dan kuantitas merupakan faktor pendorong atau penggerak bagi organisasi dalam proses pencapaian tujuannya. Jelaskan kualitas dan kuantitas sumber daya yang dapat mendorong dan menggerakkan organisasi dalam mencapai tujuan. 4. Intinya pendidikan dan pelatihan merupakan investasi di dalam diri pekerja (bank bakat) yang nantinya siap ditimba apabila dapat meningkatkan efektivitas operasional suatu organiasasi. Jelaskan seberapa penting peranan diklat bagi seorang pegawai. 5. Salah satu tujuan administrasi kepegawaian adalah meningkatkan kualitas sumber daya aparatur untuk meningkatkan kompetensi sesuai tugas pokok, dan fungsi yang dilaksanakan melalui pendidikan dan latihan, peningkatan pendidikan formal dan meningkatkan keterampilan teknik dan fungsional aparatur pemerintah. Namun, pada kenyataannya masih dijumpai pegawai yang belum terampil dalam menjalankan tugasnya. Berikan pendapat Anda tentang hal ini.



16



Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian