Outline Laporan Akhir Penugasan FM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR SOSIAL EKONOMI WILAYAH (PISEW) TAHUN 2021



LAPORAN AKHIR



DI BUAT OLEH :



NUR FAISAL, ST FASILITATOR MASYARAKAT



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT LAPORAN AKHIR I.



LOKASI KAWASAN DAMPINGAN I.1 Lokasi Pusat Kawasan Desa Lampasio, Kec. Lampasio, Kab. Tolitoli I.2 Lokasi Penyangga Kawasan Tinading, Kec. Lampasio, Kab. Tolitoli



II. PELAKSANAAN PENDAMPINGAN KAWASAN II.1



Pendahuluan Program PISEW Tahun 2021 ini, salah satunya berada di Kecamatan Lampasio.



Dimana dalam kesehariannya masyarakat Kec. Lampasio sangat membutuhkan sekali bantuan



dari



Pemerintah



untuk



pembangunan



Infrastruktur



Kecamatan



guna



memperlancar arus perekonomian masyarakat setempat. Untuk itu Program PISEW yang berada di Kec. Lampasio saat ini sangat mendapat perhatian dan antusias dari masyarakat setempat khususnya Desa sasaran PISEW. Kedepannya masyarakat Kecamatan Lampasio masih berharap terus mendapatkan Program PISEW ini dikarenakan masih sangat banyak kebutuhan Infrastruktur yang perlu dibangun di Kawasan tersebut. II.2



Latar Belakang Berbagai upaya untuk mengatasi masalah kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan pengangguran, telah dilaksanakan oleh Pemerintah melalui berbagai kebijakan dan kegiatan nasional. Kementerian Pekerjaan Umum (Direktorat Jenderal Cipta Karya) sejak tahun 1970-an telah melakukan program pembangunan perdesaan melalui beberapa pendekatan. Hal ini diawali dengan program Pemugaran Permukiman dan Perumahan Desa (P3D) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu rumah/perumahan serta prasarana dan sarana di kawasan perdesaan. Dalam pelaksanaan P3D telah dikembangkan pendekatan Tribina (bina manusia, bina lingkungan, dan bina usaha), dan mulai dilaksanakannya metode “melatih sambil mengerjakan” yang saat ini dikenal dengan “pemberdayaan masyarakat”.



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Laporan Akhir Fasilitator



Dari pendekatan P3D yang bersifat sektoral, berkembang dengan pendekatan holistis, dan berdimensi kawasan menjadi program Pemugaran Perumahan dan Lingkungan Desa secara Terpadu (P2LDT). Tahun 1980-an P2LDT dilanjutkan dengan pendekatan Pembangunan Permukiman Desa Pusat Pertumbuhan (P2DPP), yang kemudian berkembang lagi menjadi program Kawasan Terpilih Pembangunan Pusat Desa (KTP2D) yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian pembangunan perdesaan berdasarkan potensi unggulan di wilayah setempat. Pada tahun 2002 Program Pengembangan Kawasan Agropolitan mulai dilaksanakan bersama Kementerian Pertanian. Strategi yang digunakan adalah mendorong dan mendukung pembangunan kegiatan sektor pertanian dan sektor komplemennya di wilayah perdesaan. Seiring dengan pembentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Konsep ini juga dilaksanakan untuk Program Pengembangan Kawasan Minapolitan



yang



berfokus



pada



potensi



perikanan. Dalam



rangka



pengembangan ekonomi lokal dan perdesaan melalui pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi, program Kota Terpadu Mandiri (KTM) dilaksanakan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2010. Pada tahun 2007



Pemerintah



melaksanakan



kebijakan



terpadu percepatan penanggulangan



kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja melalui program pemberdayaan masyarakat, yakni “Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri”. Program ini dilaksanakan



melalui



beberapa



program



yang



dikelola



oleh beberapa



kementerian dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat serta pembangunan infrastruktur dengan pola padat karya. Pelaksanaan PNPM-Mandiri dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat saat itu, dimana seluruh kecamatan di Indonesia mendapat dana dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Dalam kegiatan PNPM-Mandiri, Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan beberapa program, yaitu: a. PNPM-Mandiri Perkotaan; b. PNPM-Mandiri Rural Infrastructure Support (RIS); c. Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); serta d. PNPM-Mandiri Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PNPMPISEW), dilaksanakan bersama Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Cipta Karya bertindak sebagai lembaga pelaksana (executing agency) dibawah koordinasi Kementerian Perencanaan Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Pembangunan Nasional/ Bappenas. Kementerian Dalam Negeri membantu dalam bidang sosialisasi, diseminasi, publikasi, kampanye program, dan pelatihan (penguatan kelembagaan). Selain bekerja sama dengan dua lembaga tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum juga berkoordinasi dengan kementerian terkait (pertanian, kelautan dan perikanan, pendidikan, serta kesehatan). Berdasarkan



pengalaman



dalam



pembangunan



kawasan



perdesaan,



Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memandang perlu untuk meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi



kawasan



permukiman



di



kecamatan,



serta



meningkatkan



kualitas



permukiman perdesaan seluas 78.384 ha. Pengembangan ekonomi lokal memiliki posisi strategis dalam RPJMN tahun 2015-2019, sekaligus tertuang dalam Nawacita Presiden Republik Indonesia: Ke-3: membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan. Ke-6: meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, sehingga bangsa Indonesia dapat maju dan bangkit bersama bangsabangsa Asia lainnya. Ke-7: mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Beberapa sasaran Nawacita pun tertuang dalam rencana pembangunan berbagai infrastruktur, seperti transportasi, sanitasi, kesehatan, peningkatan dan pemasaran hasil produksi. Berdasarkan latar belakang dan kondisi tersebut, maka Pedoman Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) ini disusun sebagai acuan untuk pelaksanaan kegiatan yang akan dimulai pada Tahun Anggaran 2016.



II.3 



Maksud dan Tujuan Tujuan Kegiatan Tujuan Program PISEW adalah membangun baru atau meningkatkan kualitas infrastruktur dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan permukiman perdesaan untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah.



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator







Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Sasaran Kegiatan Sasaran kegiatan Program PISEW meliputi: a.



Terbangunnya infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan guna mendorong pengembangan sosial dan ekonomi lokal, berdasarkan potensi atau komoditas unggulan yang dapat berupa: 1) infrastruktur transportasi; 2) infrastruktur air minum dan sanitasi; 3) infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industri; dan 4) infrastruktur peningkatan prasarana pendukung pemasaran pertanian, peternakan, perikanan, industri, dan pendukung kegiatan pariwisata.



b. Meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. c. Mendayagunakan sumber daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan. 



Penerima Manfaat Penerima manfaat langsung dari kegiatan ini adalah: a. Masyarakat pelaku usaha kecil, terutama pengusaha komoditas unggulan; b. Masyarakat pekerja dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur; c. Masyarakat umum pengguna infrastruktur yang terbangun



II.4



Ruang Lingkup Tugas dan Kewajiban



Gambar 2.1 Peta Kawasan Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Gambaran Umum Kecamatan 1) Administratif Kecamatan Kecamatan



: Lampasio



Kabupaten



: Tolitoli



2) Kewilayahan/Geografi Kecamatan Kecamatan Lampasio merupakan salah satu dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Tolitoli, dengan Desa Sibea sebagai ibu kota kecamatannya. Luas wilayah kecamatan ini adalah 626,00 km² (15,34 % dari total luas Kabupaten Tolitoli). Kecamatan Lampasio memiliki 9 (sembilan) desa/kelurahan: 1. 2. 3. 4. 5.



Janja Lampasio Maibua Mulia Sari Oyom



6. 7. 8. 9.



Salugan Sibea Tinading Ogomatanang



Kecamatan Lampasio memiliki batas-batas administrasi sebagai berikut:    



Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Baolan Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Buol Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Ogodeide Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Basidondo



3) Topografi Kecamatan Penduduk di kecamatan ini pada tahun 2015 memiliki total 12.157 jiwa dengan jumlah rumah tangga 3.084 rumah tangga dengan kepadatan penduduk rata-rata 19,3 jiwa setiap kilometernya. Agama di kecamatan ini, didominasi oleh agama Islam (9.909), sedang agama lainnya adalah Hindu (1.816), Protestan (424), Katholik dan Budha. Semua Desa diKecamatan Lampasio dapat dilalui lewat darat, dimana Desa yang terjauh adalah Desa Muliasari dengan jarak 26 Km dari ibu kota kecamatan. Untuk datapersentase bentuk permukaan tanah seperti dataran, perbukitan, dan pegunungan Kecamatan Lampasio sebagian besar memiliki tanah dataran, dimana dataran yang



terluas ada



di Desa Sibea dengan



luas 80% dari luas



Desa. Sebagian besar desa di Kecamatan Lampasio terletak di dataran rendah dengan rata-rata ketinggian berada antara 33 – 404 m diatas permukaan laut kecuali



desa Muliasari



dengan



ketinggian 404 m



dari



permukaan



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



laut.Kecamatan Lampasio tidak memiliki pulau-pulau kecil karena tidak memiliki pantai, tapi ada beberapa desa bias dilewati oleh sungai dengan nama sungaisungai terbesar sperti Sungai Tabong di desa Muliasari dengan panjang sungai 80 Km. a. Pemerintah Kabupaten Tugas pemerintah kabupaten adalah mengoordinasikan penyelenggaraan Kegiatan PISEW di wilayah kerjanya. Pemerintah kabupaten memiliki peran dalam hal: 1)



Membina dan melakukan sinkronisasi penyelenggaraan Kegiatan PISEW di wilayah kerjanya;



2)



Mengoordinasikan dan membantu proses serah terima hasil pembangunan infrastruktur ke Pemerintahan Desa.



Tugas Tim Pelaksana Kabupaten adalah: 1) Melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan ditingkat kabupaten dan kecamatan penerima bantuan; 2) Memfasilitasi berlangsungnya sosialisasi dan pengenalan kegiatan PISEW; 3) Memfasilitasi berlangsungnya koordinasi pelaksanaan kegiatan PISEW, baik ditingkat Kabupaten, kecamatan dan desa; 4) Memfasilitasi dan membantu proses kelengkapan legalitas BKAD, untuk pencatatan kelembagaan di notaris dan di Bappermas; 5) Melakukan sinkronisasi kegiatan Kegiatan pembangunan Kabupaten dengan Kegiatan PISEW untuk meningkatkan dampak pembangunan dan menghindari tumpang tindih kegiatan; 6) Menjadi bagian dari Tim Monitoring Provinsi serta Tim Penilaian akhir hasil pekerjaan yang dibentuk oleh Provinsi untuk fungsi pengendalian dan pengawasan pelaksanaan; 7) Memfasilitasi proses serah terima hasil pelaksanaan pembangunan dan mendorong pembentukan kelompok-kelompok pemelihara, untuk pelestarian hasil-hasil pembangunan.



b. Kecamatan Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Camat bertindak sebagai penanggung jawab pelaksana kegiatan di tingkat kecamatan. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan PISEW tugas Kecamatan adalah: 1) Mengusulkan 2 (dua) orang personel Kecamatan sebagai anggota Tim Pelaksana Kabupaten; 2) Membantu identifikasi kelayakan kelembagaan BKAD yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan PISEW; 3) Memfasilitasi pertemuan-pertemuan masyarakat untuk pembentukan kelembagaan BKAD, jika tidak ada kelembagaan sejenis yang dianggap memenuhi persyaratan kegiatan; 4) Memfasilitasi dan mengkoordinasikan pertemuan kecamatan; 5) Melakukan koordinasi dengan BKAD dalam tahapan pelaksanaan kegiatan dan pembangunan infrastruktur; 6)



Berpartisipasi dalam persiapan dan pengawasan pembangunan infrastruktur di wilayahnya;



7)



Memfasilitasi proses serah terima hasil pelaksanaan pembangunan antara KPA/Satker dengan pemerintah Desa dan mendorong pembentukan kelompok pemelihara, untuk pelestarian hasil-hasil pembangunan.



c. Kelembagaan Pelaksana Kegiatan (BKAD) Dalam pelaksanaan Kegiatan BKAD akan mendapatkan pendampingan dari Fasilitator Masyarakat baik dalam perencanaan, penyusunan Perencanaan Teknis (gambar rencana dan RAB), pelaksanaan dan pengawasan/pengendalian pelaksanaan. Dalam struktur BKAD yang terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/ atau Tim Pengawas (ditetapkan oleh penanggungjawab/Ketua BKAD) dan merupakan satu kesatuan unit pelaksana kegiatan. Untuk Tim Pelaksana Kegiatan dalam struktur BKAD harus diketuai oleh seseorang yang mempunyai profesi sebagai tukang dan mempunyai kemampuan untuk membaca gambar teknis dan teknis pelaksanaan pekerjaan. Rincian Tugas BKAD Pada Kegiatan PISEW. 1) Melakukan koordinasi dengan kecamatan untuk menyinergikan rencana kegiatan, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kegiatan reguler;



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



2) Melakukan koordinasi dengan Fasilitator Masyarakat terkait dengan pelaksanaan tahapan kegiatan, baik dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan; 3) Bersama dengan Fasilitator Masyarakat melakukan penggalian kebutuhan infrastruktur dalam skala kawasan di Desa yang menjadi lokasi Kegiatan PISEW dan menyusun skala prioritas kebutuhan pembangunan infrastruktur; 4) Bersama dengan Fasilitator menyusun Perencanaan Teknis (gambar rencana dan RAB), yang akan diverifikasi oleh TA.Provinsi/Asisten TA. Provinsi; 5) Menyelenggarakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, terkait dengan pengadaan material/sewa alat yang digunakan dalam pembangunan fisik harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume yang telah disetujui dalam RAB. 6) Melaporkan hasil pelaksanaan dalam Pertemuan Kecamatan untuk selanjutnya dilaporan secara tertulis kepada PPK di provinsi, dengan tembusan ke pihak kecamatan dan masing-masing kepala desa; 7) Membantu Satker/PPK di provinsi dan Tim Pelaksana Kabupaten untuk melakukan koordinasi dengan masing-masing pemerintahan desa yang menjadi lokasi kegiatan dalam rangka serah terima hasil-hasil pekerjaan; 8) Melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan masing-masing Pemerintahan Desa dalam rangka pembentukan tim/kelompok pemelihara untuk pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. d. Fasilitator Masyarakat (FM) Fasilitator Masyarakat (FM) merupakan tenaga yang ditugaskan di kecamatan yang menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan. Dalam melaksanakan tugasnya, FM akan berkoordinasi dengan Kecamatan, BKAD pelaksana pembangunan infrastruktur. FM menyampaikan laporan kemajuan kegiatan kepada Tenaga Ahli Provinsi dan kepada PPK di provinsi. Secara umum FM bertugas membantu BKAD untuk membuat perencanaan teknis (gambar rencana dan RAB) serta melakukan konsultasi dan asistensi teknis dengan Tim Pelaksana Kabupaten (TPK) dan selanjutnya akan diverifikasi oleh TAPr/Asst. TAPr, disetuji dan disahkan oleh PPK di provinsi. Memberikan fasilitasi atau dukungan penguatan kemampuan perencanaan teknis kepada BKAD dalam pelaksana pembangunan infrastruktur. Rincian Tugas Fasilitator Masyarakat (FM): Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



1) Melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan kegiatan kepada seluruh masyarakat di kawasan lokasi PISEW; 2) Memfasilitasi dan memotivasi BKAD dalam pelaksanaan survei kawasan serta penyusunan Dokumen Profil Kawasan; 3) Memotivasi perangkat Desa dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan; 4) Berkoordinasi dengan Kecamatan, BKAD, kelompok-kelompok masyarakat, perangkat pemerintahan di kawasan terpilih, dan tokoh masyarakat dalam tahapan pelaksanaan kegiatan PISEW ditingkat Kecamatan dan Desa; 5) Melakukan penguatan kapasitas melalui, OJT, pertemuan-pertemuan, kepada BKAD terkait dengan aspek teknis dan manajemen proyek serta pengawasan pelaksanaan; 6) Bersama



dengan



BKAD



melakukan



kajian



dan inventarisasi



potensi



permasalahan dan kebutuhan infrastruktur pada kawasan dalam kecamatan; 7) Bersama dengan BKAD membuat perencanaan teknis (gambar rencana dan RAB); 8) Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan spesifikasi teknis; 9) Fasilitasi dan membantu BKAD untuk membuat laporan kemajuan pekerjaan dan keuangan, antara lain cuaca, material yang datang (masuk), perubahan dan bentuk dan ukuran pekerjaan, peralatan di lapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran di lapangan, dan kejadian-kejadian khusus, catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja, dan material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah (ekstra); 10)



Pada lokasi tertentu menyusun laporan keuangan BKAD menggunakan aplikasi keuangan;



11)



Menginventarisasi pengaduan dan permasalahan yang timbul untuk dilaporkan kepada tenaga ahli provinsi/asisten tenaga ahli provinsi;



12)



Menyusun rencana kerja pelaksanaan Kegiatan di tingkat kecamatan dengan mengacu kepada rencana kerja pelaksana Kegiatan di tingkat provinsi;



13)



Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan kegiatan melalui pembuatan laporan mingguan dan bulanan ke PPK di provinsi melalui tenaga ahli provinsi /asisten tenaga ahli provinsi. Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



II.5



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Metodologi Pelaksanaan Kegiatan Dari definisi program PISEW yaitu peningkatan dan pengembangan infrastruktur



yang mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan permukiman di kecamatan, serta meningkatkan kualitas permukiman perdesaan. Sehingga muncul strategi pengembangan PISEW, antara lain : a. Pengembangan potensi lokal b. Penyediaan infrastruktur terkait PISEW c. Sinkronisasi kebijakan dan program d. Pemberdayaan pelaku usaha masyarakat e. Penguatan kelembagaan pengelola PISEW Adapun kriterian kegiatan PISEW, yaitu : 1. Pengembangan Wilayah Berorientasi pada pengembangan wilayah atau merupakan penghubung antara wilayah 2. Sinkronisasi Kegiatan Diusulkan melalui pertemuan kecamatan, dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan APBD 3. Partisipasi Masyarakat Mengutamakan



keterlibatan



masyarakat,



khususnya



MBR



dan



pengangguran yang memiliki kapasitas sesuai dengan jenis pekerjaan 4. Non-Kontraktual Pelaksanaan pekerjaan tidak boleh dialihkan kepada pihak ke tiga/ jasa/perusahaan kontraktor 5. Pemanfaatan Teknologi Menggunakan teknologi tepat guna yang dapat dikerjakan masyarakat 6. Pemanfaatan Material Lokal Mengutamakan penggunaan material/ sumber daya setempat 7. Lahan Tersedia Lahan untuk pembangunan telah tersedia 8. Waktu Penyelesaian Singkat Dapat dilaksanakan dalam waktu yang relatif singkat 9. Pengarusutamaan Gender Memperhatikan kepentingan penyandang disabilitas dan lansia Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Laporan Akhir Fasilitator



10. BKAD Bantuan diberikan melalui kelembagaan antar desa yang disebut Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Dalam pelaksanaan Kegiatan PISEW ada empat metode pendekatan yang dilakukan, yaitu: a. Partisipatif Birokratis Pendekatan Partisipatif Birokratis dilaksanakan pada tahap persiapan dengan mengikut sertakan aparatur pemerintah kabupaten dan kecamatan dalam melakukan identifikasi potensi kelembagaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) di tingkat kecamatan untuk ditetapkan sebagai pengelola dalam pelaksanaan perencanaan dan konstruksi kegiatan PISEW, dan memfasilitasi kelembagaan BKAD yang terpilih untuk melakukan pencatatan di notaris serta mendaftarkan sebagai lembaga masyarakat di salah satu SKPD (Bapermas atau nama lain) di pemerintah daerah kabupaten. b. Partisipatif Teknokratis Pendekatan



partisipatif



teknokratis,



dilaksanakan



pada



tahap



perencanaan,



dilaksanakan bersama oleh satuan kerja Pelaksanaan PPW dan pendampingan yang dilakukan oleh fasilitator masyarakat, dengan pengendalian dari Tenaga Ahli Provinsi/Asisten Tenaga Ahli Provinsi, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dalam menyusun profil kawasan serta prioritas rencana pembangunan infrastruktur kawasan perdesaan lengkap dengan perencanaan teknis (gambar perencanaan dan RAB). c. Teknokratis Pendekatan teknokratis dilaksanakan pada saat tahap pelaksanaan konstruksi walaupun pelaksana pembangunan konstruksi infrastruktur dilakukan oleh BKAD namun tetap berdasarkan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam perencanaan teknis yang sesuai dengan jenis konstruksinya. d. Birokratis Pendekatan birokratis dilaksanakan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten



dalam



melaksanakan



kegiatan



sosialisasi,



monitoring



dan



penyerahterimaan infrastruktur terbangun kepada pemerintah desa yang selanjutnya dapat dilakukan pemeliharaan dan pengelolaannya, untuk bertanggung jawab dalam: 1) Memanfaatkan hasil pembangunan untuk kepentingan masyarakat desa secara luas; Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



2) Melakukan pengelolaan untuk kegiatan pemeliharaan, keberlanjutan, dan pengembangan hasil pelaksanaan pembangunan. III. KONSOLIDASI DATA HASIL PELAKSANAAN III.1



Jadwal dan Data Seluruh Kegiatan Mulai dari Persiapan,



Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pasca Pelaksanaan No



1



Rencana Jadwal Tahapan Kegiatan Tanggal 07 April 2021



Keterangan



Target Penyelesaian Tahapan Kegiatan Tanggal



PERSIAPAN Pencatatan Lembaga 07 April 2021 BKAD pada Notaris dan Bappermas di Kabupaten



2



02 April 2021



PERENCANAAN Pertemuan Kecamatan 02 April 2021 1



3



03 April 2021



Survey Kawasan



03 April 2021



4



04 April 2021



Survey Infrastruktur



04 April 2021



Keterangan Telah tercatatkan di Notaris dan Bappermas sesuai dengan tanggal yang di targetkan Pada tanggal yang telah direncanakan pelaksanaan Pertemuan Kecamatan 1 sudah terlaksanakan dengan baik tentunya pada pertemuan ini sudah harus menghadirkan BKAD yang dipilih pada musyawarah antar desa Pada waktu yang ditentukan diharapkan sudah mendapatkan informasi awal yang dapat menggambarkan tentang keadaan wilayah kecamatan dan kawasannya sehingga pada saat penyusunan Profil Kecamatan data-data ini dapat digunakan Setelah melakukan pengamatan tentang potensi kawasan akan mendapatkan informasi tentang infrastruktur yang akan dibangun namun tidak terlepas dari data



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



5



10 April 2021



Penyusunan Kawasan



6



09 April 2021



Sinkronisasi Program 09 April 2021 Daerah dengan PISEW



7



15 April 2021



Penyusunan DED dan 15 April 2021 RAB



8



23 April 2021



Verifikasi DED Dan 23 April 2021 RAB Tkt. Provinsi



9



20 Mei 2021



Verifikasi DED RAB Tkt. Pusat



Dan 20 Mei 2021



10



25 Mei 2021



Realisasi RAB



Dan 25 Mei 2021



11



31 Mei 2021



DED



Profil 10 April 2021



PELAKSANAAN Rapat Pra Pelaksanaan 31 Mei 2021



RPJMDES sasaran PISEW Setelah mendapatkan datadata tentang kecamatan pada tanggal 06 Juni di upayakan profil kecamatan rampung sesuai waktu yang ditargetkan Akan ditemukan titik temu pembangunan daerah dengan PISEW dengan harapan tidak terjadi tumpang tindihnya kegiatan pembangunan daerah dengan programprogram yang masuk ke daerah khususnya PISEW Setelah terkumpul data tentang rencana infrastruktur yang akan dibangun akan di mulai proses penyusunan DED dan RAB dan ditargetkan selesai pada tanggal yang telah ditetapkan Dengan proses dan waktu yang amat mendesak untuk penyususnan DED dan RAB mengingat waktu pelaksanaan ditargetkan dalam jangka waktu 90 hari kalender ini akan terselesaikan Sambil menunggu proses asistensi DED dan RAB ke pusat untuk perbaikan DED dan RAB sudah jalan prosesnya DED dan RAB telah masuk dalam tahap akhir yang berarti sudah siap dilaksanakan kegiatan pelaksanaan pekerjaan Di rapat pelaksanaan akan



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



di sampaikan item kegiatan dan pendaftaran tenaga kerja setempat 12 18 Mei 2021 Penandatanganan PKS 18 Mei 2021 Penyiapan kelengkapan Antara PPK Dan administrasi untuk BKAD penandatanganan PKS Antara PPK dan BKAD dalam jangka waktu yang direncanakan diharapkan cukup 13 01 Juni 2021 OJT BKAD 01 Juni 2021 Diharapkan telah Pelaksanaan Konstruksi mendapatkan pengetahuan dasar, minimal pengetahuan manajemen pelaksanaan konstruksi apa saja yang perlu disiapkan 14 25 Mei 2021 Pencairan KPPN Tahap 25 Mei 2021 Sambil menunggu Pertama (70 %) penyaluran dana BPM dari KPPN ke rekening BKAD dapat melakukan survey terhadap alat yang akan di gunakan serta tempat pengambilan bahan material 15 04 Juni 2021 Penyaluran Termin 40 04 Juni 2021 Pembayaran kegiatan fisik % Ke BKAD 40% yang mana kegiatan dilapangan dilanjutkan sampai mencapai target volume 40% fisik 16 09 Agustus Penyaluran Termin 30 09 Agustus Pembayaran kegiatan fisik 2021 % Ke BKAD 2021 40% yang mana kegiatan dilapangan dilanjutkan sampai mencapai target volume 70% fisik 17 26 Agustus Pencairan KPPN Tahap 26 Agustus Transfer KPPN Dana 2021 Kedua (30 %) 2021 Tahap 2 ke Rekening BKAD 18 06 Juni 2021 Pelaksanaan 06 Juni 2021 Pelaksanaan fisik 0% Pembangunan dengan pencairan dana Infrastruktur 100% sambil mempersiapkan administrasi penarikan dana PASCA PELAKSANAAN Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



19



21 2021



20



24 2021 24 2021



21



22



24 2021



Oktober Pemerikasaan Hasil Akhir Pekerjaan Oleh Tim Provinsi Oktober Pertemuan Kecamatan II Oktober Serah Terima Pekerjaan BKAD Ke PPK Provinsi Oktober Serah Terima PPK Ke Pemerintah Desa



III.2 a.



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Memeriksa hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja kesesuaiannya Penyampaian realisasi penggunaan dana PISEW Penyerahan dokumen pelaporan akhir oleh BKAD ke PPK Provinsi Penyerahan Pekerjaan oleh PPK ke desa sebagai asset desa untuk di pelihara



Capaian Hasil dari Perencanaan Kegiatan Indikator Kinerja Pelaksanaan PISEW 1) Indikator Dampak (Outcome) 



Mendukung upaya penurunan biaya produksi dengan meningkatkan akses untuk masyarakat di kawasan perdesaan pada layanan infrastruktur permukiman yang mendukung pengembangan sosial ekonomi.







Meningkatnya kemampuan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan



kawasan



potensial



dengan



adanya



upaya



rencana



pembangunan kawasan dengan rencana pembangunan kecamatan dan kabupaten yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. 2) Indikator Kinerja (Output) 



Meningkatnya



kemampuan



masyarakat



dalam



menyusun



rencana



pembangunan kawasan dengan adanya kelembagaan masyarakat ditingkat Kecamatan dengan beranggotakan perwakilan dari unsur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat yang mampu melakukan perencanaan dan pengelolaan pembangunan. Sebagai wujud demokrasi dalam proses perencanaan maka diselenggarakan musyawarah warga dalam forum Kecamatan dan terintegrasinya rencana pembangunan infrastruktur kawasan permukiman perdesaan yang disusun bersama masyarakat dengan rencana pembangunan daerah. 



Meningkatnya layanan infrastruktur kawasan potensial perdesaan dengan terlaksananya pembangunan infrastruktur wilayah secara tepat sasaran dan terbangunnya infrastruktur sosial ekonomi wilayah yang memenuhi standar kualitas serta bermanfaat. Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator







Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Meningkatnya kemampuan pelaksana dalam pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dengan melakukan Mobilisasi KTP PISEW, Tenaga Ahli Provinsi, Asisten Tenaga Ahli Provinsi dan FM sesuai jadwal nasional. Terselenggaranya penguatan kapasitas Fasilitator melalui pelatihan maupun OJT. Terlaksananya proses perencanaan dan pembangunan infrastruktur yang memenuhi aspek teknis dan kriteria yang telah ditentukan. Terjadinya penguatan dan pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi serta Terselenggaranya mekanisme penanganan pengaduan yang efektif.



b. Hasil-hasil Implementasi Kegiatan PISEW 



Tahapan Persiapan Tahapan



kegiatan



persiapan



meliputi



pembuatan



surat



kesanggupan



memanfaatkan dan memelihara infrastruktur dilakukan pada tanggal 2 April 2021 dengan format pendukung 3.0 dan pencatatan kelembagaan BKAD dilakukan pada tanggal 7 April 2021 dengan dokumen pendukung SK Pembentukan BKAD Kec. Lampasio. 



Tahapan Perencanaan Tahapan kegiatan perencanaan meliputi Pertemuan Kecamatan I (PK I) yang dilakukan pada tanggal 2 April 2021 dengan format pendukung 3.0, 3.1, 3.2, 3.3, 3.4, 3.5, 3.6, 3.7. Sinkronisasi Kegiatan PISEW dengan RKPD dilakukan pada tanggal 9 April 2021 dengan format pendukung 4.1 dan 4.2. Survey Identifikasi Kawasan PISEW dilakukan pada tanggal 3 April 2021 dengan format pendukung 3.8. Survey Infrastruktur dilakukan pada tanggal 4 April 2021 dengan format pendukung 4.1 dan 4.2. Penyusunan dokumen profil kawasan dilakukan pada tanggal 10 April 2021 dengan format pendukung 4.4. Penyusunan DED dilakukan pada tanggal 21 April 2021 dengan format pendukung 4.15 dan Penyusunan RAB dilakukan pada tanggal 15 April 2021 dengan format pendukung 4.5, 4.6, 4.7, 4.8, 4.9, 4.10, 4.11, 4.12, 4.13, 4.14, 4.16, 4.17, 4.18, 4.19, 4.20, 4.21, 4.22, 4.23, 4.24, 4.25.







Tahapan Pelaksanaan



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Tahapan kegiatan pelaksanaan meliputi Rapat Pra Pelaksanaan yang dilakukan pada tanggal 31 Mei 2021 dengan format pendukung 5.1, 5.2, 5.3, 5.4 dan Dokumen Perencanaan. Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama dilakukan pada tanggal 18 Mei 2021 dengan format pendukung Legalitas BKAD, Fotocopy Buku Rekening BKAD dan Dokumen Perencanaan. OJT BKAD Pelaksanaan Konstruksi dilakukan pada tanggal 2 Juni 2021 dengan format pendukung 5.11, 5.13, 5.14, 5.15, 5.16, 5.17, 5.18, 5.19, 5.20, 5.21, 5.23, 5.24, 7.4, 7.5, 7.6, 7.7 dan Aplikasi Keuangan SILK-A. Pencairan Dana BPM Tahap I (70%) dari KPPN dilakukan pada tanggal 25 Mei 2021 dengan format pendukung Buku Bank. Pencairan Termin I (40%) dari Bank dilakukan pada tanggal 4 Juni 2021 dengan format pendukung Buku Bank. Pencairan Termin II (30%) dari Bank dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2021 dengan format pendukung Buku Bank. Pencairan Dana BPM Tahap II (30%) dari KPPN dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2021 dengan format pendukung Buku Bank. Pencairan Tahap II (30%) dari Bank dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan format pendukung Buku Bank dan Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi dilakukan pada tanggal 6 Juni 2021 dengan format pendukung 5.11, 5.13, 5.14, 5.15, 5.16, 5.17, 5.18, 5.19, 5.20, 5.21, 5.23, 5.24, 7.4, 7.5, 7.6, 7.7 beserta aplikasi SILK-A. 



Tahapan Pasca Pelaksanaan Tahapan kegiatan pasca pelaksanaan belum terlaksana, dikarenakan pekerjaan yang berjlan lambat dikarenakan beberapa permasalahan dn hambata yang sudah dijelaskan dalam laporan bulanan FM.



IV. PROGRES AKHIR PELAKSANAAN PENDAMPINGAN IV.1



Progres Pelaksanaan Kegiatan Persiapan, Perencanaan,



Pelaksanaan Konstruksi dan Pasca Konstruksi di Kawasan PISEW 1. Persiapan 



Persiapan tingkat kecamatan Persiapan pelaksanaan kegiatan PISEW di kecamatan dikoordinasikan oleh BKAD pada Tim Pelaksana Kabupaten dengan urutan sebagai berikut: 1. Identifikasi Kelembagaan BKAD 2. Pencatatan kelembagaan BKAD di Notaris



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



3. Pencatatan



kelembagaan



BKAD,



sebagai



organisasi masyarakat di



Bappermas atau BAdan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 4. Sinkronisasi rencana kegiatan pembangunan Daerah dengan rencana kegiatan PISEW 



Identifikasi Potensi Kelembagaan Kegiatan identifikasi potensi kelembagaan di tingkat kecamatan dilakukan oleh pemerintah kecamatan guna mengidentifikasi lembaga BKAD yang mempunyai kemampuan manajerial dalam pengelolaan kegiatan baik dari aspek teknis maupun administratif serta minimal sudah dicatatkan di notaris. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diperoleh lembaga pengelola kegiatan PISEW yang dapat dipertanggungjawabkan, karena tugas dan fungsi dari BKAD akan melakukan perencanaan partisipatif, pelaksanaan swakelola pembangunan, dan pengelolaan aset bersama antar desa. Identifikasi Potensi Kelembagaan. Kegiatan identifikasi potensi kelembagaan di tingkat kecamatan dilakukan oleh pemerintah kecamatan guna mengidentifikasi lembaga BKAD yang mempunyai kemampuan manajerial dalam pengelolaan kegiatan baik dari aspek teknis maupun administratif serta minimal sudah dicatatkan di notaris. diperoleh



lembaga



pengelola



Hal ini perlu dilakukan agar dapat kegiatan



PISEW



yang



dapat



dipertanggungjawabkan, karena tugas dan fungsi dari BKAD akan melakukan perencanaan partisipatif, pelaksanaan swakelola pembangunan, dan pengelolaan aset bersama antar desa. Jika hasil identifikasi kelembagaan di tingkat kecamatan tidak memenuhi kriteria seperti tersebut diatas maka perlu dilakukan pendampingan serta mediasi dari kecamatan untuk penguatan terhadap lembaga yang ada ataupun membentuk lembaga baru dengan mengacu terhadap peraturan perundangan yang berlaku (PP. 43/2014 pasal 88 tentang Badan Kerjasama Antar Desa/BKAD). 



Pengajuan Pencatatan Kelembagaan Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses identifikasi kelembagaan BKAD di tingkat kecamatan, hal ini dilakukan jika hasil dari identifikasi dan verifikasi kelembagaan belum sesuai dengan ketentuan dari aspek pencatatan di notaris. Peran dari Kecamatan sangat penting untuk melakukan mediasi dan pendampingan dalam upaya BKAD terpilih untuk dicatatkan di notaris serta pencatatan di Bapermas Kabupaten. Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Laporan Akhir Fasilitator



2. Perencanaan 



Pertemuan Kecamatan I Pertemuan Kecamatan I, merupakan kegiatan di tingkat kecamatan yang dihadiri oleh unsur-unsur dari Kecamatan, Pemerintahan Desa (Kepala Desa, BPD), BKAD,



Tokoh



Masyarakat,



Tokoh



Agama



dan



Kelompok/Organisasi



Masyarakat setempat serta anggota masyarakat secara luas, dimana 30% peserta yang hadir adalah perempuan. Materi



kegiatan



yang



dibahas



dalam



Pertemuan Kecamatan I, adalah:



1) Pengenalan Kegiatan PISEW; 2) Penggalian Potensi Kawasan; 3) Penggalian Rencana Infrastruktur. 



Survei Kawasan Sasaran Kegiatan PISEW -



Survei Identifikasi Kawasan Kegiatan ini dilakukan oleh BKAD didampingi oleh Fasilitator Masyarakat. Proses Survei ditempuh dengan melihat langsung rencana lokasi usulanusulan hasil Pertemuan Kecamatan I dengan melakukan pemetaan serta pengumpulan data dan informasi mengenai kondisi kawasan, kondisi kependudukan, dan kondisi pelayanan dasar prasarana perdesaan dalam kawasan sampai dengan permasalahan yang dihadapi. Hasil pemetaan survei kawasan sasaran didokumentasikan dalam bentuk: 1) Peta Batas Tapak; 2) Profil Masalah dan Potensi Sarana dan Prasarana; 3) Profil Masalah dan Potensi Ekonomi Masyarakat; 4) Profil Kelembagaan setempat; 5) Profil Kebutuhan infrastruktur dasar kawasan 6) Kegiatan yang sudah dilaksanakan dan yang masih berupa rencana; dan 7) Peta dan Profil Keluarga Miskin.



-



Survei Rencana Infrastruktur Survei lapangan rencana infrastruktur diperlukan untuk lebih memahami permasalahan dan kendala dalam perencanaan, lokasi kegiatan, juga



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



dilakukan untuk mendapatkan kelengkapan data yang dibutuhkan untuk analisis, dengan melakukan kegiatan antara lain: 1) Melakukan Pengamatan kondisi pelengkap/ pendukung atau faktor– faktor yang dapat mempengaruhi perencanaan teknis; 2) Penilaian



kondisi



awal



pada



lokasi



yang



akan direncanakan



(pengamatan kondisi eksisting). 3) Menentukan titik koordinat lokasi infrastruktur rencana dan batas delineasi kawasan terlayani infrastruktur terbangun. -



Penyusunan Dokumen Profil Kawasan Penyusunan dokumen profil kawasan dilakukan oleh BKAD dengan pendampingan oleh FM. Dokumen ini akan memuat semua proses yang dimulai dari Pertemuan Kecamatan I (satu) sampai dengan proses Survei Kawasan



Sasaran



PISEW



(dilengkapi



dengan



dokumen-dokumen



pendukungnya). 



Sinkronisasi Hasil Survei Kawasan Kecamatan dengan Kabupaten Kegiatan ini merupakan kegiatan yang bersifat koordinasi antara Tim Pelaksana Kabupaten dengan BKAD yang difasilitasi oleh Tim Pelaksana Provinsi guna menjalin harmonisasi dan sinergitas kegiatan PISEW dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dengan



dilaksanakan



kegiatan



tersebut



diharapkan



infrastruktur



yang



direncanakan dapat mendukung tercapainya tujuan dari kegiatan PISEW dan rencana tata ruang wilayah kabupaten. 



Penyusunan Dokumen Perencanaan Penyusunan Gambar Rencana Teknis dan RAB Infrastruktur dilaksanakan oleh BKAD dan FM dengan melakukan konsultasi serta asistensi kepada Tim Pelaksana Kabupaten (instansi teknis terkait atau yang ditunjuk). Penyusunan RAB mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum. Dalam hal terdapat pekerjaan yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 28/PRT/M/2016 dapat menggunakan analisis harga satuan lainnya seperti: AHS-SNI, Analisa BOW, Analisa K Bina Marga, analisa harga setempat yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator







Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Verifikasi Perencanaan DED dan RAB tingkat Pusat Tahapan kegiatan verifikasi perencanaan DED dan RAB di tingkat pusat secara sampling, dimaksudkan untuk memastikan kesiapan serta kelayakan hasil perencanaan yang sesuai dengan spesifikasi dan syarat-syarat teknis. Hasil verifikasi sebagai rujukan serta rekomendasi provinsi untuk memfinalisasi perencanaan teknis yang akan dijadikan dokumen Perjanjian Kerja Sama.



3. Pelaksanaan 



Rapat Pra Pelaksanaan Rapat Pra Pelaksanaan menjadi salah satu acuan langkah kerja di lapangan, yang dilaksanakan di kecamatan dengan materi sebagai berikut: 1) Spesifikasi pekerjaan menjelaskan berkaitan dengan aspek mutu bahan, 2) Organisasi kerja; dan 3) Tata cara pelaksanaan pekerjaan dan jadwal pelaksanaan.







Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penandatanganan



Perjanian



Kerjasama



berupa



Perjanjian



Pelaksanaan



Pekerjaan antara BKAD dengan PPK Provinsi. Pengajuan Dana untuk Pekerjaan dilakukan dalam 2 (dua) Tahap, Tahap Pertama sebesar 70% dapat dicairkan setelah penandatanganan kontrak, dan sisanya sebesar 30% dibayarkan pada saat progres pelaksanaan kegiatan sudah mencapai 50%. 



Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi Pelaksanaan konstruksi harus mematuhi langkah- langkah yang telah disepakati dalam Rapat Pra Pelaksanaan. Apabila kenyataan di lapangan diperlukan perubahan rencana, maka BKAD harus melaporkan kepada pemberi tugas. Perubahan pekerjaan, baik berupa pemindahan lokasi, perubahan volume, penambahan/pengurangan/ perubahan komponen konstruksi dsb, hanya dapat dilaksanakan bila telah mendapat persetujuan tertulis dari PPK provinsi.



4. Pasca Pelaksanaan 



Pertemuan Kecamatan II Pertemuan kecamatan II bertujuan untuk memberikan informasi hasil pelaksanaan kegiatan dan hasil pengelolaan dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) yang dilakukan oleh BKAD kepada masyarakat desa dalam Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



kawasan PISEW. Pertemuan kecamatan II ini dilaksanakan setelah pelaksanaan konstruksi selesai 100% atau pada saat batas waktu kontrak Perjanjian Kerja Sama selesai. Pertemuan kecamatan II dipimpin oleh Camat dengan mengundang Tim Pelaksana Provinsi dan Kabupaten, Kepala Desa, KPP, Tokoh masyarakat desa dan masyarakat desa, Fasilitator Masyarakat, dimana 30% peserta yang hadir adalah perempuan. Dalam pertemuan ini Pelaksana BKAD menjelaskan secara rinci dan transparan laporan pertanggungjawaban realisasi pengelolaan dana BPM. Materi dalam Pertemuan Kecamatan II, adalah: 1) Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K); 2) Realisasi Kegiatan dan Biaya (RKB) disertai foto-foto pelaksanaan. 



Pemeriksaan Pekerjaan dan Serah Terima Pekerjaan - Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pemeriksaan hasil akhir pekerjaan dilakukan oleh Tim Penilai Hasil Pekerjaan yang ditetapkan oleh Kasatker PKP Provinsi, didampingi oleh Tim Pelaksana



Kabupaten,



Fasilitator



Masyarakat, BKAD atas hasil akhir



pekerjaannya. Pemeriksaan hasil akhir pekerjaan dilaksanakan atas permintaan BKAD kepada PPK Provinsi, setelah Fasilitator selaku pendamping dan pengawas lapangan memeriksa kemajuan pekerjaan dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100%. Jika dalam pemeriksaan di lapangan ditemui ada kekurangan pada pelaksanaan, maka PPK Provinsi memberi waktu kepada BKAD untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu. Pemeriksaan hasil akhir pekerjaan dituangkan dalam Lembar Kendali Hasil Akhir Pekerjaan (LKHAP). - Serah Terima Pekerjaan Serah terima hasil pekerjaan dilakukan setelah pembangunan infrastruktur di lapangan selesai dilaksanakan dan infrastruktur yang dibangun sudah sepenuhnya dapat berfungsi dan bermanfaat. Serah terima pekerjaan dari BKAD kepada Satker PKP Provinsi melalui PPK Provinsi. Serah terima infrastruktur



terbangun



pemeliharaan



dan



yang



selanjutnya



pengelolaannya



kepada



dapat



diserahterimakan



Pemerintah



Desa,



bertanggungjawab dalam: Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



untuk



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



o Memanfaatkan hasil pembangunan untuk kepentingan masyarakat desa secara luas; o Melakukan pengelolaan untuk kegiatan pemeliharaan, keberlanjutan, dan pengembangan hasil pelaksanaan pembangunan. 4.2 Kegiatan Fasilitator yang sudah dikerjakan 1. Persiapan Kegiatan



Capaian Kegiatan



 Identifikasi Kelembagaan BKAD / Sejenis



100 %



 Pembuatan Surat Kesanggupan Memanfaatkan Dan



100 %



Memelihara Insfrastruktur  Pencatatan Kelembagaan BKAD



100 %



2. Perencanaan        



Kegiatan Pertemuan Kecamatan Satu Survey Kawasan Pisew Penyusunan Profil Kawasan Survey Insfrastruktur Penyusunan DED Dan RAB Verifikasi DED Dan RAB Tkt. Provinsi Verifikasi DED Dan RAB Tkt. Pusat Realisasi DED Dan RAB



Capaian Kegiatan 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 %



3. Pelaksanaan          



Kegiatan Rapat Pra Pelaksanaan Penandatanganan PKS Antara PPK dengan BKAD OJT BKAD Pelaksanaan Konstruksi Pengajuan Penyaluran Dana BPM Pencairan KPPN Tahap Pertama (70%) Penyaluran Termin 40% ke BKAD Penyaluran Termin 30% ke BKAD Pencairan KPPN Tahap Kedua (30%) Penyaluran Termin 30% ke BKAD Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur



Capaian Kegiatan 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 70,13 %



4. Pasca Pelaksanaan Kegiatan



Capaian Kegiatan



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



   



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Pertemuan Kecamatan II Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Serah Terima dari BKAD ke PPK Provinsi Serah Terima dari PPK kepada Desa melalui Kecamatan



0% 0% 0% 0%



V. ANALISIS PELAKSANAAN PROGRAM V.1Analisis pada Tahapan Persiapan dan Perencanaan 1. Tahapan Persiapan Persiapan pelaksanaan kegiatan PISEW di Kecamatan Lampasio awalnya melakukan koordinasi bersama dengan Tim Pelaksana Kabupaten Tolitoli. Koordinasi awal bertujuan untuk pengenalan dan penjelasan alur kegiatan PISEW 2021. Setelah itu melakukan koordinasi dengan Camat Lampasio Kabupaten Tolitoli yang bertujuan untuk melakukan koordinasi pengenalan, penjelasan alur Kegiatan PISEW, dan koordinasi tentang identifikasi kelembagaan BKAD.



Gambar 5.1. Koordinasi bersama TPK Parimo (Dinas PU, BAPPEDA, PMD)



Kegiatan selanjutnya yaitu melakukan koordinasi bersama dengan kepalakepala desa sasaran PISEW yang ada di Kecamatan Lampasio dan Unsur Kecamatan Lampasio yang bertujuan untuk mengidentifikasi BKAD sekaligus pembentukan kelembagaan BKAD.



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Gambar 5.2. Koordinasi bersama Camat Lampasio dan Kepala-kepala Desa Sasaran PISEW



Hasil pertemuan dengan Camat Lampasio dan kepala-kepala desa sasaran PISEW yang terdiri dari Desa Lampasio dan Desa Tinading bahwa BKAD Sudah terbentuk. Dimana BKAD Kec. Lampasio dibentuk pada tanggal 18 Maret 2021 oleh Camat Lampasio yang bertempat di Kantor Camat Lampasio. Kecamatan melakukan pembentukan BKAD beserta Tim Persiapan, Pelaksana dan Pengawas. Pembentukan ini menghadirkan kepala-kepala desa sasaran PISEW. Terbentuknya BKAD menghasilkan SK Camat per tanggal 18 Maret 2021 yang sepakat menyetujui nama-nama yang menjadi kandidat ketua, sekretaris, bendahara BKAD, beserta Tim Persiapan, Pelaksana dan Pengawas. Kemudian terpilih ketua yaitu Julianto, sekretaris yaitu Karmia Abrianti, bendahara yaitu I Gusti Bagus Marianta, Tim Persiapan yaitu Irawati, Tim Pelaksanaan yaitu Kadek Budiani dan Tim Pengawas yaitu Moh. Nur. Kemudian BKAD yang terpilih melakukan pencatatan kelembagaan BKAD di Notaris Tolitoli Rudi, SH. Tahapan berikutnya BKAD melakukan pengumpulan dokumen pendukung (Profil Kawasan) di masing-masing desa yang menjadi sasaran PISEW untuk melakukan pengkajian identifikasi usulan terkait sarana dan prasarana berbasis kawasan sesuai tujuan utama PISEW. Kemudian BKAD mengumpulkan Data RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), data Musrenbang Kabupaten dan APBD setelah melakukan koordinasi dengan Tim Pelaksana Kabupaten dan data-data pendukung lainnya yang merupakan dokumen pendukung untuk melakukan pengkajian identifikasi usulan terkait



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



sarana dan prasarana berbasis kawasan sesuai tujuan utama PISEW agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kegiatan Daerah lainnya. 2. Tahapan Perencanaan Kegiatan yang dilakukan pada tahap perencanaan yaitu melakukan Pertemuan Kecamatan I yang dihadiri oleh unsur kecamatan, kepala desa, BPD, LPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, dan anggota masyarakat lainnya serta BKAD. Dalam kegiatan ini dilakukan Penyampaian



mekanisme PISEW,



penggalian potensi Kawasan dan penetuan kebutuhan infrastruktur Rencana, Pengesahan Kelembagaan BKAD yang sudah ada, Pendatanganan Berita Acara Pakta Integritas dan penyepakatan pembentukan Tim Pemelihara. Dari kegiatan ini dihasilkan kesepakatan musyawarah.



Gambar 5.3. Pertemuan Kecamatan I



Kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan untuk memenuhi kegiatan PISEW adalah dengan membangun Jembatan Gelagar Beton dan Pemasangan Kawat beronjong di desa Lampasio, Penimbuna Jalan Usaha Tani + TPT di desa Tinading. Pembangunan ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan 2 (dua) desa yang menjadi sasaran PISEW di Kecamatan Lampasio yang nantinya dapat dinikmati oleh desa lainnya secara tidak langsung. Di usulkan pembangunan Jembatan dan Pemasangan Kawat Beronjong di Desa Lampasio dikarenakan jalan kantong produksi yang ada saat ini sudah tergerus sungai yang mengakibatkan badan jalan hanya tersisa ±2m dan satu-satunya jembatan yang menjadi penghubung akses masyarakat ke perkebunannya sudah rusak dan tidak dapat lagi digunakan. Sedangkan untuk jalan usaha tani + TPT di desa tinading dikarenakan pada saat curah hujan tinggi sering terjadi banjir yang sampai melimpas kepermukaan jalan tersebut sehingga badan jalan membutuhkan peninggian dengan cara membuatkan TPT dan Timbunan. Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Kemudian melakukan Survei Identifikasi Kawasan Sasaran Kegiatan PISEW agar mendapatkan informasi awal yang dapat menggambarkan tentang keadaan wilayah kecamatan dan kawasannya. BKAD didampingi FM melakukan survey kawasan terkait hasil Pertemuan Kecamatan I dengan melakukan pengumpulan data mengenai kondisi kawasan, kondisi kependudukan dan kondisi pelayanan dasar prasarana perdesaan dalam kawasan sampai dengan permasalahan yang dihadapi. Data – data ini juga diperoleh dari RPJMDes desa sasaran PISEW. Setelah melakukan pengamatan tentang potensi kawasan, BKAD didampingi FM juga melakukan survey teknis tentang rencana infrastruktur yang akan dibangun yang juga tidak terlepas dari data RPJMDes desa sasaran PISEW. Saat survey rencana infrastruktur ini didapatkan data yang dibutuhkan untuk menyusun perencanaan DED dan RAB. Survey ini juga diperlukan untuk lebih memahami permasalahan dan kendala dalam perencanaan serta lokasi kegiatan. Hal yang kami lakukan saat survey infrastruktur ini berlangsung yaitu melakukan pengambilan data teknis seperti dimensi- dimensi yang dibutuhkan saat membuat DED nanti, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan lapangan. Selain data-data tersebut, dari survey ini juga dapat diketahui bangunan pelengkap atau pendukung yang dibutuhkan. Survey ini juga harus menentukan titik koordinat lokasi infrastruktur rencana dan batas deliniasi kawasan terlayani infrastruktur terbangun. Dengan menggunakan data hasil survei, selanjutnya dilakukan analisis untuk pengambilan keputusan didalam perencanaan suatu kegiatan. Tentunya sangat dibutuhkan data–data yang akurat sesuai yang diharapkan agar tidak terjadi kesalahan ataupun gagal perencanaan. Setelah itu BKAD melakukan Penyusunan Dokumen Profil Kawasan yang memuat semua proses yang dimulai dari Pertemuan Kecamatan I sampai dengan proses Survei Kawasan Sasaran PISEW.



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Gambar 5.4 Survey Kawasan dan Rencana Infrastruktur



Tahapan selanjutnya melakukan Sinkronisasi Hasil Survei Kawasan Kecamatan dengan Kabupaten terkait Rencana Kegiatan PISEW dengan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) bersama dengan Tim Pelaksana Kabupaten Tolitoli dan BKAD yang diharapkan infrastruktur yang direncanakan dapat mendukung tercapainya tujuan dari kegiatan PISEW dan rencana tata ruang wilayah kabupaten.



Gambar 5.5. Sinkronisasi Rencana Kegiatan PISEW dengan RKPD



Proses selanjutnya melakukan Penyusunan DED dan RAB yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum. Proses pembuatan DED dan RAB melibatkan banyak pihak antara lain Kepala-kepala Desa, masyarakat, pihak kecamatan serta dibantu oleh Fasilitator Masyarakat. Proses ini mengalami beberapa kali asistensi baik ditingkat Kabupaten maupun ditingkat Provinsi. Kemudian pihak Provinsi



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



melalui asisten TAPr dan TAPr melakukan verifikasi DED dan RAB ditingkat pusat.



Gambar 5.6 Verifikasi DED dan RAB di Tingkat Provinsi



V.2Analisis Permasalahan, Hambatan dan Pengaduan Masyarakat disertai dengan Rekomendasi dan Solusi Penanganan yang dilakukan Pada tahapan pelaksanaan ada beberapa kendala yang di temui oleh BKAD Kec. Lampasio. 1. Stok material batu kali yang sulit di dapatkan pada saat pekerjaan sedang berjalan, di karenakan ada beberapa pekerjaan juga yang bersamaan berjalan. 2. Kekurangan tenaga kerja diakibatkan masyarakat sekitar sedang sibuk bercocok tanam di lading pertanian dan perkebunan mereka. Sehingga mengharuskan mengambil tenaga kerja dari luar desa sasaran. 3. Ada beberapa bahan pabrikasi yang tidak tersedia di toko bangunan terdekat seperti kawat beronjong pabrikasi dan besi ulir 19, yang mengharuskan dilakukan pemesanan bahan pabrikasi tersebut di luar kota (Kota Palu) yang membutuhkan waktu hingga bahan tersebut tiba di lokasi. 4. Curah hujan yang tinggi menjad salah satu hambatan dalam pekerjaan di kec. Lampasio, yang mengakibatkan akses kelokasi pekerjaan untuk membawa material sulit di lewati dan bahkan sampai tidak bias di lewati. 5. Adanya pekerjaan lain pada akses masuk kelokasi pekerjaan penimbunan jalan dan TPT desa tinading yang mengakibatkan material timbunan sirtu tidak bisa masuk ke lokasi pekerjaan, adapun jalan alternatif masuk kelokasi pekerjaan sudah di tutup warga dikarenakan jalan yang dilalui armada truk yang memuat material rusak.



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



6. Pengunduran diri dari salah satu anggota BKAD Kec. Lampasio yaitu bendahara atas nama I Gusti Bagus Marianta. 7. Terjadi banjir pada pekerjaan jembatan di Desa Lampasio yang membuat galian pondasi yang sudah tergali tertimbun kembali. Dan untuk mempercepat pekerjaan mengingat jika penggalian dilakukan kembali dengan cara manual mebutuhkan waktu yang cukup lama, maka di putuskan untuk memnggunakan alat berat untuk menggali kembali. 8. Sulitnya menemukan alat berat (Excavator) di sekitar lokasi, bahkan sampai ke kota tolitoli. VI. KESIMPULAN DAN SARAN VI.1



Kesimpulan Kegiatan PISEW di Kawasan Dampingan



Secara umum pelaksanaan program PISEW dikecamatan Lampasio berjalan sesuai dengan Perncanaan namun



mengalami keterlambatan dari sisi waktu penyelesaian



pekrjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Provinsi, adapun beberapa kendala yang ditemui dilokasi kegiatan seperti yang telh dijabarkan di atas. Masyarakat merasakan dampak langsung dari terbangunnya infrastruktur yang direncanakan, hal ini tergambar dari antusias masyarakat di 2 (dua) desa sasaran saat proses pelaksanaan kegiatan berlangsung. Masyarakat sangat membutuhkan infrastruktur ini agar tidak lagi menyebrangi sungai secara langsung dan jalan yang mereka tempuh saat melakukan aktifitas perkebunan tidak jauh. Karena jalan tersebut digunakan untuk pendistribusian hasil perkebunan, penghubung masyarakat dari suatu tempat ketempat yang lain, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Infrastruktur ini terwujud berkat adanya kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan dan masyarakat. Pembangunan infrastruktur ini menimbulkan keuntungan besar bagi semua pihak, karena dengan terbangunnya infrastruktur ini akan menunjang semua sektor. VI.2



Saran untuk BKAD dan TAPr



1. TAPr dapat membantu berkoordinasi dan pembinaan pada kabupaten terhadap pencapaian kinerja pelaksanaan kegiatan di kecamatan-kecamatan sasaran. 2. Melakukan pemantauan di wilayah kerjanya untuk menjaga agar prosedur dalam aspek perlindungan sosial, lingkungan, Quality Assurance, partisipasi masyarakat



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



dan penyebarluasan kegiatan serta pengendalian dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan. 3. Secara periodik melakukan penguatan kapasitas (OJT) kepada fasilitator masyarakat, terkait dengan aspek substansi pendampingn, teknis dan manajemen proyek serta pengawasan pelaksanaan. 4. Untuk BKAD agar dapat menindak lanjuti segala masukan dan saran yang di berikan FM baik yang sempat tertulis dalam buku bimbingan maupun secara lisan. 5. Pelibatan sebanyak mungkin masyarakat dalam penggalian usulan kegiatan dan proses pelaksanaan kegiatan untuk mendukung padat karya tunai. 6. Menginisiasi keberlanjutan kegiatan dengan berbagai cara, misalnya membuat Perdes terkait pemeliharaan kegiatan atau membentuk BUMDes untuk mengelola kegiatan. 7. Berpartisipasi dalam tiap tahapan program, mulai dari menghadiri undangan musyawarah, mengawal jalannya kegiatan, bahkan masyarakat bisa meminta transparansi anggaran dari BKAD. 8. Memelihara dan mengembangkan bantuan yang sudah diterima. Lampiran 9. Laporan Bulanan Fasilitator 10. Jadwal Rencana dan Realisasi Kerja Fasilitator 11. Format Monitoring 12. Dokumentasi



Lampasio, 24 Oktober 2021 Dibuat oleh : Fasilitator Masyarakat



NUR FAISAL, ST



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Format 7.2 Monitoring Tahapan Pelaksanaan Tingkat Kecamatan



Monitoring Tahapan Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Lampasio Tahapan Persiapan



Perencanaan



Kegiatan



Tanggal



Identifikasi Kelembagaan BKAD



01 April 2021



Pertemuan Kecamatan I (PK 1)



02 April 2021



Sinkronisasi Kegiatan Pisew dengan RKPD



09 April 2021



Survey Identifikasi Kawasan



03 April 2021



Survey Rencana Infrastruktur



04 April 2021



Penyusunan Dokumen Profil Kawasan Penyusunan DED



Penyusunan RAB



Dokumen Pendukung Format 3.6 Format 3.0 Format 3.1 Format 3.2 Format 3.3 Format 3.4 Format 3.5 Format 3.6 Format 3.7 Format 4.1 Format 4.2 Format 3.8 Format 4.1 Format 4.2



10 April 2021



Format 4.4



15 April 2021



Format 4.15 Format 4.5 Format 4.6 Format 4.7 Format 4.8 Format 4.9 Format 4.10 Format 4.11 Format 4.12 Format 4.13 Format 4.14 Format 4.16 Format 4.17 Format 4.18 Format 4.19 Format 4.20



20 April 2021



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Rapat Pra Pelaksanaan



Format 4.21 Format 4.22 Format 4.23 Format 4.24 Format 4.25 Format 5.1 Format 5.2 Format 5.3 Format 5.4 Dokumen Perencanaan



31 Mei 2021



Legalitas BKAD Tanda Tangan perjanjian Kerja Sama



18 Mei 2021



OJT BKAD Pelaksanaan Konstruksi



01 April 2021



FC Buku Rek. BKAD Dokumen Perencanaan Format 5.13 s/d 5.24 Format 7.4 s/d 7.8 SILK-A



Pelaksanaan Pencairan Dana BPM Tahap I (70%) ke KPPN



25 Mei 2021



Pencairan Termin I (40%) dari Bank



04 Juni 2021



Pencairan Termin II (30%) dari Bank



09 Agustus 2021



Pencairan Dana BPM Tahap II (30%) ke KPPN



26 Agustus 2021



Buku Bank Surat Rekomendasi Buku Bank Surat Rekomendasi Buku Bank Buku Bank Format 5,11, 5.13 s/d 5.24



Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi



06 Juni 2021



Format 7.4 s/d 7.8 SILK-A



Pasca Pelaksanaan



Pertemuan Kecamatan II Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Serah Terima dari BKAD kepada PPK



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Serah Terima dari PPK kepada Desa melalui Kecamatan Lampasio, 24 Oktober 2021 Diperiksa 1. Oleh: Asisten TAPr 2. 3. Aziz Wijaya,ST



Diketahui Oleh: Camat Lampasio



Dibuat Oleh: Fasilitator Masyarakat



4. 5. Muh. Rifai,6.SH 7. 1 210 Nip. 1963123 198603



Nur faisal, ST



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Format 7.3 Monitoring Partisipasi Masyarakat



Monitoring Partisipasi Masyarakat Wilayah Kecamatan Kegiatan



Pertemuan Kecamatan I



Uraian



Desa Tinading



Desa Lampasio



Jumlah Undangan



10



10



Jumlah Total Peserta



9



6



Jumlah Peserta Perempuan



1



2



Jumlah Total Peserta



1



1



Unsur Tim Pelaksana Sinkronisasi Kabupaten Kegiatan Unsur Kecamatan PISEW dengan RKPD Unsur BKAD



1 1 2



Perwakilan Masyarakat Jumlah Undangan Pertemuan Pra Pelaksanaan Jumlah Total Peserta Konstruksi Jumlah Peserta Perempuan



0 15



15



17



2



9



0



Lampasio, 24 Oktober 2021 Diperiksa Oleh: Asisten TAPr



Diketahui Oleh: Camat Lampasio



Dibuat Oleh: Fasilitator Masyarakat



Aziz Wijaya,ST



Muh. Rifai, SH Nip. 1963123 198603 1 210



Nur faisal, ST



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Format 5.5 Monitoring Pelaksanaan Konstruksi



Monitoring Pelaksanaan Konstruksi Kegiatan Kontrak



Uraian Nomor Kontrak



Tanggal



Tanggal Kontrak



HK.02.01/Cb.28.4/ PISEW.PKP/216 18 Mei 2021



Jangka Waktu Kontrak



139 Hari



Tanggal SPMK



03 Juni 2021



Jenis Infrastruktur



Pencairan Dana Tahap I



Jembatan Gelagar beton bentang 7 m, Pemasangan kawat Beronjong pengaman Sungai dan Penimbunan Sirtu jalan Usaha Tani & TPT. Tgl. Pengajuan Pencairan oleh BKAD 21 Mei 2021 Tgl. Penerbitan SP2D Tgl. Masuk Rekening



Tgl. Dimulai Pelaksanaan Konstruksi Pencairan Dana Tahap II



25 Mei 2021 06 juni 2021



Tgl. Pengajuan Pencairan oleh BKAD 21 Agustus 2021 Tgl. Penerbitan SP2D Tgl. Masuk Rekening



26 Agustus 2021



Progres Fisik (%)



50,12%



Tgl. Penyelesaian Pelaksanaan Konstruksi



Lampasio, 24 Oktober 2021 Diperiksa Oleh: Asisten TAPr



Diketahui Oleh: Camat Lampasio



Dibuat Oleh: Fasilitator Masyarakat



Aziz Wijaya,ST



Muh. Rifai, SH Nip. 1963123 198603 1 210



Nur faisal, ST



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Format 5.6 Monitoring Swadaya Masyarakat



Monitoring Swadaya Masyarakat Kegiatan



Wilayah Kecamatan



Uraian



Desa Tinading



Desa Lampasio



Jenis Lahan Lahan



Luas Lahan (m²) Harga Lahan / m² Total Swadaya (Rp) Jenis Material



Material



Volume Material Harga Material Total Swadaya (Rp) Jumlah Tenaga Kerja Jumlah Hari kerja



Tenaga Kerja Jumlah HOK Upah kerja Total Swadaya (Rp) Lampasio, 24 Oktober 2021 Diperiksa Oleh: Asisten TAPr



Diketahui Oleh: Camat Lampasio



Dibuat Oleh: Fasilitator Masyarakat



Aziz Wijaya,ST



Muh. Rifai, SH Nip. 1963123 198603 1 210



Nur faisal, ST



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



DOKUMENTASI KEGIATAN Gambar 1. Koordinasi Awal dengan BAPPEDA



Gambar 2. Koordinasi Awal dengan Dinas PU



sebagai TPK Kab. Tolitoli



sebagai TPK Kab. Tolitoli



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Gambar 4. Koordinasi dengan Camat Lampasio dan Kepala Desa Sasaran



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Gambar 5. Pertemuan Kecamatan 1 di Kantor Desa Lampasio



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Gambar 6. Survey infrastruktur dan Kawasan PISEW di Desa Lampasio dan Desa Tinading



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Gambar 7. Sinkronisasi dengan TPK Kab. Tolitoli



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Gambar 8. Asistensi DED dan RAB



Gambar 9. Peninjauan Kembali Lokasi Pekerjaan Bersama TAPr dan tim monev provinsi



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Gambar 10. Rapat Koordinasi Bulanan di provinsi Sulawesi Tengah



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Gambar 12. Pekerjaan Jembatan Bentang 7 m desa Lampasio



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Gambar 14. Pekerjaan Pemasangan Kawat Beronjong desa Lampasio



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir



Laporan Akhir Fasilitator



Kegiatan Pengembangan Infrasruktur Sosial Ekonomi Wilayah



Gambar 17. Rapat Kordinasi Akhir Gambar 18. Dokumentasi 100% Pekerjaan



Kabupaten Tolitoli Kecamatan Lampasio, Laporan Akhir