P-SOP-K3-Prosedur INSPEKSI K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR INSPEKSI K3



No Dok Terbit No Rev Tgl Rev Hal



: P/SOP/K3/012 : 08 Januari 2019 :0 :: 1/5



A. TUJUAN 1. Untuk mengidentifikasi sumber bahaya dan tindakan yang perlu diambil guna mencegah timbulnya cidera dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan ataupun kerugian terhadap properti perusahaan 2. Untuk mengatur pelaksanaan inspeksi yang meliputi inspeksi formal maupun informal yang dilaksanakan secara teratur yang disesuaikan/dibandingkan dengan peraturan perundangan, standar dan pedoman teknis 3. Menilai pencapaian parameter kinerja K3 yang telah ditetapkan sebelumnya B. RUANG LINGKUP Prosedur ini mencakup proses inspeksi yang meliputi inspeksi tempat kerja, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Alat Pelindung Diri (APD) dan Hydrant C. REFERENSI D. DEFINISI 1. Tempat Kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia 2. Alat Pemadam Api Ringan (APAR), adalah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadinya kebakaran 3. Alat Pelindung Diri (APD) adalah alat pelindung yang digunakan untuk melindungi sesorang dari kontak langsung dengan sumber bahaya 4. Inspeksi adalah pemeriksaan secara sistematis dan mendetail terhadap suatu objek 5. Hydrant adalah salah satu jenis pemadam api yang menggunakan air yang bertekanan sebagai media pemadam 6. Sumber Bahaya adalah segala sesuatu yang mempunya potensi untuk menimbulkan kerugian terhadap manusia, properti, proses dan lingkungan 7. Inspektor adalah orang yang melaksanakan inspeksi suatu bagian/departemen/peralatan, dsb. E. TANGGUNG JAWAB 1. Manager 1.1 Memastikan bahwa resiko dimonitor dan dikontrol melalui pelaksanaan inspeksi yang teratur 1.2 Meninjau ulang laporan inspeksi dan menentukan tindak lanjut sebagai tindakan perbaikan 2. Supervisor dan Foreman Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan inspeksi dengan melibatkan karyawan di bawah koordinasinya. 3. Safety Officer 3.1 Membuat rencana jadual pelaksanaan inspeksi K3 bulanan, inspeksi mingguan dan inspeksi APAR dengan memperhatikan bahaya yang ada ditempat kerja dan hasil penilaian resiko 3.2 Melaksanakan inspeksi K3 bersama dengan anggota Safety Commitee yang lain ataupun secara individu/departemen K3 4. Inspektor Inspektor bertanggung jawab atas persiapan, pelaksanaan dan membuat laporan hasil pelaksanaan inspeksi K3



PROSEDUR INSPEKSI K3



No Dok Terbit No Rev Tgl Rev Hal



: P/SOP/K3/012 : 08 Januari 2019 :0 :: 2/5



5. Departemen/Bagian yang di inspeksi Bertanggung jawab atas penyediaan waktu, tempat kerja dan tersedianya personil yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan inspeksi K3, begitu pula untuk penyelesaian yang efektif atas temuan dan tindak lanjutnya F. PROSEDUR 1. JENIS INSPEKSI 1.1 Inspeksi Tempat Kerja/Umum Inspeksi tempat kerja adalah inspeksi yang dilaksanakan dengan fokus pada proses kerja dan aktivitas kerja yang dibandingkan dengan standar yang ditentukan. Secara spesifik, inspeksi ini berfokus pada keterkaitan antara material yang digunakan, orang/pekerja yang terlibat, cara/metode kerja, peralatan yang dipakai serta lingkungan kerja. a. Inspeksi dilakukan bulanan oleh Safety Committee Kantor Pusat/Cabang ▪



Safety Committee akan melaksanakan inspeksi minimal satu bulan satu kali







Ketua Safety Committe Kantor Pusat/Manager dapat mengikuti pelaksanaan inspeksi minimal satu tahun sekali



1.2 Inspeksi Khusus Inspeksi khusus yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap suatu obyek tertentu dan menyeluruh, bersifat lebih spesifik dan teknis. Pemeriksaan ini terkadang menggunakan alat bantu/alat ukur. Jenis – jenis inspeksi khusus adalah sebagai berikut : a. Inspeksi Harian Inspeksi harian dilaksanakan untuk memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur K3 yang telah ditetapkan. Inspeksi harian dilaksanakan oleh operator suatu mesin/peralatan tertentu dan atau driver/pengemudi suatu alat berat tertentu sebelum dan sesudah menggunakan menggunakan alat/mesin/kendaraan dibawah pengawasan Supervisor/Foreman. Jenis inspekasi harian yang harus dilakukan adalah : (tidak terbatas pada) ▪



Inspeksi Alat Berat







Inspeksi Kendaraan







Inspeksi Alat Pakai (Potong, Angkat dll)



Panduan pemeriksaan/inspeksi yang harus dilakukan oleh Safety Officer berupa pelaksanaan inspeksi informal. Inspeksi informal dilakukan tanpa menggunakan checklist/panduan tertentu dan masukan dapat diberikan secara lisan/langsung kecuali untuk temuan yang dianggap sangat berbahaya, harus tertulis. b. Inspeksi APAR Inspeksi APAR akan dilakukan : ▪



Setiap bulan, yaitu secara visual yang dilakukan oleh Safety Officer







Setap enam bulan, yaitu pemeriksaan teknis terhadap APAR yang dilakukan oleh Safety Officer



Jadual pelaksanaan inspeksi dapat dilihat pada Form Jadual Pelaksanaan Inspeksi.



PROSEDUR INSPEKSI K3



No Dok Terbit No Rev Tgl Rev Hal



: P/SOP/K3/012 : 08 Januari 2019 :0 :: 3/5



Panduan pemeriksaan/inspeksi APAR dapat melihat Form Checklist Inspeksi APAR 1.3 Metodologi Pelaksanaan Inspeksi a. Manager dan Safety Officer membuat jadual seluruh pelaksanaan inspeksi dan di tandatangani oleh General Manager/setingkatnya (untuk inspeksi yang dilaksanakan oleh Safety Committee Kantor Pusat) dan Kepala Cabang/Project Manager (untuk inspeksi cabang/site) b. General Manager/Kepala Cabang/Project Manager/Setingkatnya menunjuk tim inspeksi dan ketua tim yang akan melaksanakan inspeksi c. Ketua Tim memberikan briefing/pengarahan tentang metode dan ruang lingkup pelaksanaan inspeksi kepada anggota tim d. Ketua Tim memulai pelaksanaan inspeksi dengan mengadakan pertemuan pembuka yang bertujuan untuk mengenalkan tim inspeksi, maksud dan tujuan, meminta escort/guide sebagai pendamping dan menerangkan ruang lingkup pelaksanaan inspeksi kepada bagian/personil yang akan di inspeksi e. Tim inspeksi mengisi checklist sesuai daftar pertanyaan (namun tidak terbatas pada hal-hal tersebut saja) dengan cara melakukan pemeriksaan dokumen, observasi, wawancara dan melakukan uji coba terhadap peralatan (jika memang dianggap perlu) f.



Bila ditemukan ada ketidaksesuaian selama pelaksanaan inspeksi, maka Tim Inspeksi mengisi dalam Form Laporan Ketidaksesuaian dan Permintaan Tindakan Perbaikan. Dalam form tersebut di isi ketidaksesuaian yang terjadi, penyebabnya dan tindakan perbaikan yang harus dilakukan disertai dengan target waktu dan penanggun jawab (PIC/person in charge), yaitu personil yang ditunjuk dan berasal dari bagian yang di inspeksi



g. Form dibuat rangkap dua yaitu satu untuk Tim Inspeksi dan satu untuk bagian yang di inspeksi h. Tim inspeksi mengisi mendaftar Form Laporan Ketidaksesuaian dan Permintaan Tindakan Perbaikan dalam Form Registrasi Laporan Ketidaksesuaian berdasarkan temuan yang didapat selama pelaksanaan inspeksi i.



Tim inspeksi mengadakan pertemuan penutup yang dipimpin oleh Ketua Tim dengan maksud mengucapkan terimakasih atas waktu yang diluangkan serta mengutarakan hasil temuan selama inspeksi sesuai dengan yang tertulis di dalam Form Registrasi Laporan Ketidaksesuaian



1.4 Tindak Lanjut Laporan Ketidaksesuaian Hasil Inspeksi a. Tujuan dari tindak lanjut terhadap hasil temuan yang didapat selama pelaksanaan inspeksi dan tanggapan yang diberikan oleh Tim Inspeksi adalah untuk memastikan bahwa semua temuan benar-benar diperbaiki b. Laporan inspeksi yang lengkap dibuat oleh Ketua Tim dengan dibantu oleh anggota tim inspeksi lainnya khususnya untuk pelaksanaan inspeksi tiga bulanan oleh Safety Committee Kantor Pusat sesuai dengan format standar c. Untuk jenis inspeksi yang lain, cukup dibuat laporan dalam Form Laporan Ketidaksesuaian dan Permintaan Tindakan Perbaikan



PROSEDUR INSPEKSI K3



No Dok Terbit No Rev Tgl Rev Hal



: P/SOP/K3/012 : 08 Januari 2019 :0 :: 4/5



d. Untuk inspeksi tiga bulanan, laporan lengkap di tandatangani oleh Ketua Safety Committee Kantor Pusat/General Manager dan di distribusikan kepada semua manager, Project Manager/Kepala Cabang yang bersangkutan sebagai Ketua Safety Committee dan Safety Officer e. Untuk inspeksi bulanan, laporan lengkap ditandatangani oleh Ketua Safety Committee/Project Manager/Kepala Cabang dan di distribusikan kepada semua supervisor yang bersangkutan dan Safety Committee Kantor Pusat cq. Sekretaris Safety Committe/Safety Specialist f.



Project Manager/Kepala Cabang yang menerima laporan inspeksi segera membuat rencana tindakan perbaikan bersama dengan anggota Safety Committee lainnya dan melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan jadual yang telah disepakati



g. Supervisor melakukan verifikasi ke lokasi untuk memastikan apakah tindakan perbaikan sudah dilaksanakan dengan benar sesuai dengan batasan waktu h. Bila tindakan perbaikan yang dilakukan sudah sesuai dengan saran perbaikan yang diharapkan, maka supervisor dan atau inspektor mengeluarkan menyatakan Form Laporan Ketidaksesuaian dan Permintaan Tindakan Perbaikan tersebut telah di close i.



Bila tindakan perbaikan yang dilakukan belum sesuai dengan saran perbaikan yang diharapkan, maka supervisor dan atau inspektor mengeluarkan Form Laporan Ketidaksesuaian dan Permintaan Tindakan Perbaikan yang baru sementara Form Ketidaksesuaian dan Permintaan Tindakan Perbaikan yang lama di nyatakan masih open



j.



Setelah melaksanakan verifikasi maka Form Registrasi Laporan Ketidaksesuaian di update/diperbaharui mengenai status Form Laporan Ketidaksesuaian dan Permintaan Tindakan Perbaikan, apakah statusnya sudah close atau masih open



G. DOKUMEN TERKAIT 1. Formulir Jadual Pelaksanaan Inspeksi 2. Form Laporan Ketidaksesuaian dan Permintaan Tindakan Perbaikan 3. Form Registrasi Laporan Ketidaksesuaian 4. Form Laporan Inspeksi 5. Form Checklist Inspeksi K3 6. Form Checklist APAR H. LAMPIRAN 1. Formulir Jadual Pelaksanaan Inspeks 2. Form Laporan Inspeks 3. Form Checklist Inspeksi K3 4. Form Checklist APAR



Disusun Sekretaris P2K3



Nama :Herfian Wijaya Tanggal : 08/01/2019



Disetujui Ketua P2K3



Nama :Adrianus Hadiwinata Tanggal : 08/01/2019



Mengetahui Direktur



Nama : Alvin Boentoro Tanggal : 08/01/2019



Diperiksa Sekretaris P2K3



Nama : Suzana Carolina Tanggal : 08/01/2019