Pajak Penghasilan Pasal 21 - Hitungan 4 - Rahmatika [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hitungan 4 diterapkan bagi: 1. Mantan pegawai yang menerima jasa produksi, gratifikasi dan bonus atau imbalan lain yang tidak teratur. 2. Dewan Komisaris/pengawas yang bukan pegawai tetap atas imbalan/honorarium yang diterimanya. 3. Peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai atas penarikan dana pensiun.



PPh Pasal 21



= Tarif pasal 17 x penghasilan bruto kumulatif



Contoh 1 Mantan pegawai yang menerima jasa produksi, gratifikasi dan bonus atau imbalan lain yang tidak teratur Victoria Endah bekerja di PT. Fajar Wisesa. Pada 1 Januari 2016, ia berhenti bekerja di perusahaan tersebut karena pensiun. Pada Maret 2016, Victoria Endah menerima bonus tahun 2015 dari PT. Fajar Wisesa sebesar Rp25.000.000. Perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong: 5% x Rp25.000.000



Rp1.250.000



Apabila dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada mantan pegawai lebih dari satu kali, PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang berikutnya dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima sebelumnya. Pada Juni 2016, perusahaan menerima jasa produksi tahun 2015 sebesar Rp35.000.000. Perhitungan PPh Pasal 21: 5% x Rp25.000.000 15% x Rp10.000.000 PPh Pasal 21 dipotong



Rp1.250.000 Rp1.500.000 Rp2.750.000



Contoh 2 Dewan Komisaris/pengawas tidak merangkap sebagai pegawai tetap menerima imbalan/honorarium Pandaya menjabat sebagai komisaris di PT. Wahana Sejahtera, tetapi ia bukan pegawai tetap. Pada tahun 2016, ia menerima honorarium sebesar Rp60.000.000. Perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang: 5% x Rp50.000.000 15% x Rp10.000.000 PPh Pasal 21 dipotong



Rp2.500.000 Rp1.500.000 Rp4.000.000



Apabila dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada yang bersangkutan lebih dari satu kali, PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan berikutnya dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima sebelumnya. Pada bulan Desember 2016, menerima honorarium sebesar Rp60.000.000. PPh Pasal 21 dipotong 15% x Rp60.000.000 = Rp9.000.000 Contoh 3 Peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai atas penarikan dana pensiun Zakaria Safaat adalah pegawai PT. Sampurna Sejati. Ia menerima gaji sebesar Rp2.000.000 sebulan. PT. Sampurna Sejati mengikuti program pensiun bagi para pegawainya. PT. Sampurna Sejati membayar iuran dana pensiun untuk Zakaria Safaat sebesar Rp100.000 sebulan ke Dana Pensiun Manfaat Sejahtera, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Zakaria Safaat membayar iuran serupa ke Dana Pensiun yang sama sebesar Rp50.000 sebulan. Pada April 2016, Zakaria Safaat memerlukan biaya untuk perbaikan rumahnya, maka ia mengambil iuran dana pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar Rp20.000.000. Pada Juni 2016, ia menarik lagi dana sebesar Rp15.000.000. Kemudian, bulan Oktober 2016 untuk keperluan lainnya, ia menarik lagi dana sebesar Rp25.000.000. Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang: a) Atas penarikan dana sebesar Rp20.000.000 pada April 2016 terutang PPh Pasal 21 sebesar: 5% X Rp20.000.000 = Rp1.000.000



b) Atas penarikan dana sebesar Rp15.000.000 pada Juni 2016 terutang PPh Pasal 21 sebesar: 5% x Rp15.000.000 = Rp750.000 c) Atas penarikan dana sebesar Rp25.000.000 pada Oktober 2016 terutang PPh Pasal 21 sebesar: 5% x Rp15.000.000 15% x Rp10.000.000



Rp750.000 Rp1.500.000 Rp2.250.000



Hitungan 5 diterapkan kepada bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan 1. Hitungan 5a. Bukan pegawai yang telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21/26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya. PPh Pasal 21 sebulan PKP



= Tarif pasal 17 x PKP = (50% x jumlah penghasilan bruto) - PTKP



Contoh 1 Neneng Khasanah adalah petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabarru Life (bukan sebagai pegawai asuransi). Suami Neneng Khasanah telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP dan bekerja di PT. Kersmanah. Neneng Khasanah telah menyampaikan fotokopi NPWP suami, fotokopi buku nikah dan fotokopi kartu keluarga pada pemotong pajak. Neneng Khasanah hanya menerima penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT. Tabarru Life.



Pada 2016, penghasilan yang diterima Neneng Khasanah sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabarru Life sebagai berikut: Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Total



Komisi Agen (Rupiah) 45.000.000 45.000.000 50.000.000 52.000.000 54.000.000 50.000.000 55.000.000 48.000.000 50.000.000 52.000.000 55.000.000 56.000.000 612.000.000



Perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari s.d. Desember 2016 (dalam Rupiah): Bulan



Penghasilan bruto



50% x Penghasilan Bruto



PTKP



PKP



PKP Kumulatif



Januari Februari Maret



45.000.000 45.000.000 50.000.000



22.500.000 22.500.000 25.000.000



4.500.000 4.500.000 4.500.000



18.000.000 18.000.000 20.500.000



18.000.000 36.000.000 56.500.000



April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November



52.000.000 54.000.000 50.000.000 55.000.000 48.000.000 50.000.000 52.000.000 55.000.000



26.000.000 27.000.000 25.000.000 27.500.000 24.000.000 25.000.000 26.000.000 27.500.000



4.500.000 4.500.000 4.500.000 4.500.000 4.500.000 4.500.000 4.500.000 4.500.000



21.500.000 22.500.000 20.500.000 23.000.000 19.500.000 20.500.000 21.500.000 23.000.000



78.000.000 100.500.000 121.000.000 144.000.000 163.500.000 184.000.000 205.500.000 228.500.000



PPh Pasal 21 Terutang PKP



Tarif Pasal 17 (1) UU PPh 5% 5% 5% 15%



x x x x



15% 15% 15% 15% 15% 15% 15% 15%



x x x x x x x x



18.000.000 18.000.000 14.000.000 6.500.000 20.500.000 21.500.000 22.500.000 20.500.000 23.000.000 19.500.000 20.500.000 21.500.000 23.000.000



= = = = = = = = = = = = =



PPh



900.000 900.000 700.000 975.000 1.675.000 3.225.000 3.375.000 3.075.000 3.450.000 2.925.000 3.075.000 3.225.000 3.450.000



Desember



Jumlah



56.000.000



28.000.000



4.500.000



23.500.000



252.000.000



15% 25%



x x



21.500.000 2.000.000 23.500.000



612.000.000



= =



3.225.000 500.000 725.000 33.000.000



Jika Neneng Khasanah tidak dapat menunjukkan fotokopi NPWP suami, fotokopi buku nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Neneng Khasanah sendiri tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana contoh tersebut, tetapi tidak memperoleh pengurangan PTKP setiap bulan. Selain itu, jumlah PPh Pasal 21 yang terutang sebesar Rp120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dari yang memiliki NPWP. Perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari s.d. Desember 2016 (dalam rupiah):



Bulan



Penghasilan bruto



Januari Februari Maret



45.000.000 45.000.000 50.000.000



PKP Sebulan = 50% x Penghasilan Bruto 22.500.000 22.500.000 25.000.000



April Mei Juni Juli Agustus September Oktober



52.000.000 54.000.000 50.000.000 55.000.000 48.000.000 50.000.000 52.000.000



November Desember Jumlah



55.000.000 56.000.000 612.000.000



PKP Kumulatif



Tarif Pasal 17



PPh Pasal 21 Terutang PKP



22.500.000 45.000.000 70.000.000



5% 5% 5% 15%



120% 120% 120% 120%



26.000.000 27.000.000 25.000.000 27.500.000 24.000.000 25.000.000 26.000.000



96.000.000 123.000.000 148.000.000 175.500.000 199.500.000 224.500.000 250.500.000



15% 15% 15% 15% 15% 15% 15% 25%



120% 120% 120% 120% 120% 120% 120% 120%



27.500.000 28.000.000



278.000.000 306.000.000



25% 25%



120% 120%



22.500.000 22.500.000 5.000.000 20.000.000 25.000.000 26.000.000 27.000.000 25.000.000 27.500.000 24.000.000 25.000.000 25.500.000 500.000 26.000.000 27.500.000 28.000.000



PPh



1.350.000 1.350.000 300.000 3.600.000 3.900.000 4.680.000 4.860.000 4.500.000 4.950.000 4.320.000 4.500.000 4.590.000 150.000 4.740.000 8.250.000 8.400.000 55.800.000



Jika suami Neneng Khasanah atau Neneng Khasanah sendiri telah memiliki NPWP, tetapi Neneng Khasanah mempunyai penghasilan lain di luar kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, maka penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh tersebut, tetapi tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi karena yang bersangkutan atau suaminya telah memiliki NPWP. 2. Hitungan 5b. Bukan pegawai tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya dari pemotong PPh Pasal 21/26 atau memperoleh penghasilan lainnya. PPh Pasal 21 PKP



= Tarif pasal 17 x PKP = 50% x penghasilan bruto



Contoh 2 dr. Abdul Ghopar, Sp.JP. adalah dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepadanya pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat, ia juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. Dr. Abdul Ghopar, Sp.JP. telah memiliki NPWP dan pada tahun 2016, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktiknya di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat sebagai berikut: Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Total



Jasa Dokter yang Dibayar Pasien (Rupiah) 45.000.000 49.000.000 47.000.000 40.000.000 44.000.000 52.000.000 40.000.000 35.000.000 45.000.000 44.000.000 43.000.000 40.000.000 524.000.000



Perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari s.d. Desember 2016 (dalam Rupiah): Bulan



Jasa Dokter yang Dibayar Pasien



Dasar Pemotongan PPh Pasal 21



Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 Kumulatif



Januari Februari Maret



45.000.000 49.000.000 47.000.000



April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember



40.000.000 44.000.000 52.000.000 40.000.000 35.000.000 45.000.000 44.000.000 43.000.000 40.000.000



22.500.000 24.500.000 3.000.000 20.500.000 20.000.000 22.000.000 26.000.000 20.000.000 17.500.000 22.500.000 22.000.000 21.500.000 8.000.000 12.000.000 262.000.000



22.500.000 47.000.000 50.000.000 70.500.000 90.500.000 112.500.000 138.500.000 158.500.000 176.000.000 198.500.000 220.500.000 242.000.000 250.000.000 262.000.000



Jumlah



524.000.000



Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 5% 5% 5% 15% 15% 15% 15% 15% 15% 15% 15% 15% 15% 25%



PPh Pasal 21 Terutang



1.125.000 1.225.000 150.000 3.075.000 3.000.000 3.300.000 3.900.000 3.000.000 2.625.000 3.375.000 3.300.000 3.325.000 1.200.000 3.000.000 35.500.000



Apabila dr. Abdul Ghopar tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh sebelumnya. Hitungan 6 diterapkan pada bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan PPh Pasal 21 sebulan PKP



= Tarif pasal 17 x PKP = 50% x penghasilan bruto



Contoh 1 Bahrun (menikah, tanpa tanggungan) melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT. Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp5.000.000.



Besarnya PPh Pasal 21



5% x 50% x Rp5.000.000 = Rp125.000



Jika Bahrun tidak mempunyai NPWP, besarnya PPh Pasal 21 yang terutang: 15% x 120% (50% x Rp5.000.000) = Rp150.000 Contoh 2 Arif Nugraha melakukan jasa perawatan AC kepada PT. Wahana Jaya dengan imbalan Rp10.000.000. Arif Nugraha mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp180.000. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp4.500.000. Selain itu, Arif Nugraha membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp1.000.000. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang: a



Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan oleh Arif Nugraha, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Arif Nugraha dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT. Wahana Jaya atas imbalan yang diberikan kepada Arif Nugraha adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Arif Nugraha dan biaya spare part AC sebagaimana dalam contoh: Rp10.000.000 – Rp4.500.000 – Rp1.000.000 = Rp4.500.000 PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT. Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Arif Nugraha: 5% (50% x Rp4.500.000) = Rp112.500 Jika Arif Nugraha tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT. Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Arif Nugraha: 5% x 120% x (50% x Rp4.500.000) = Rp135.000



b



PT. Wahana Jaya tidak memperoleh informasi (berdasarkan dokumen perjanjian) mengenai upah yang harus dikeluarkan Arif Nugraha atau pembelian material/bahan. PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT. Wahana Jaya: 5% (50% x Rp10.000.000) = Rp250.000



c



Jika Arif Nugraha tidak memiliki NPWP, PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT. Wahana Jaya menjadi: 5% x 120% (50% x Rp10.000.000) = Rp300.000



Catatan: Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Arif Nugraha. Hitungan 7 diterapkan pada peserta kegiatan yang menerima imbalan Contoh 1 Sony adalah seorang atlet bulutangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Ia menjuarai turnamen Indonesia Grand Prix Gold dan memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000. PPh Pasal 21 atas hadiah tersebut: 5% x Rp50.000.000 15% x Rp150.000.000



Rp2.500.000 Rp22.500.000 Rp25.000.000



Hitungan 8 diterapkan pada pejabat PNS, anggota TNI/Polri dan pensiunannya yang memperoleh honorarium atau imbalan yang bersumber dari APBN/APBD. PPh bersifat final Penerima PNS Golongan I dan II, anggota TNI/Polri golongan pangkat Perwira Tamtama dan Bintara dan pensiunannya. PNS Golongan III, anggiota TNI/Polri golongan pangkat Perwira Pertama dan pensiunannya. PNS Golongan IV, anggota TNI/Polri golongan pangkat Perwira Menengah dan Tinggi dan pensiunannya.



PPh Pasal 21 0% x penghasilan bruto 5% x penghasilan bruto 15% x penghasilan bruto



Contoh 1 Bendahara Dinas Pendidikan Kota XX membayarkan honorarium kepada peserta Workshop sebagai berikut: Penerima Aji Bayu Ratno Saskia



Jumlah Rp1.000.000 Rp500.000 Rp500.000 Rp750.000



Penerima/Wajib Pajak Aji Bayu Ratno Saskia



Keterangan Ber-NPWP, Gol.IV Ber-NPWP, Gol.III Tidak ber-NPWP, Gol.II Ber-NPWP, Gol.III



PPh Pasal 21 15% x Rp1.000.000 = Rp150.000 5% x Rp500.000 = Rp25.000 Tidak dikenakan pajak 5% x Rp750.000 = Rp37.500