Pajak Sap 12 Ss [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RMK TATA CARA PERHITUNGAN & PENGISIAN SPT MASA PPN & PPNBM PERPAJAKAN II Pengampu : Dra. Ni Ketut Lely Aryani Merkusiwati, M.Si., Ak



OLEH :



Danio Kristian Amalo



(9) (1707532050)



Ni Nyoman Ayu Nirmala Putra



(16) (1707532087)



Ni Putu Ana Kusuma Dewi



(27) (1707532107)



Made Puspita Bumi



(28) (1707532108)



Anak Agung Istri Vita Wisaputri



(29) (1707532109)



PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI NON REGULER FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS UDAYANA 0



BALI 2018



1. Menghitung PPN keluaran atas penjualan ke PKP Pemerintah dan ke Bonded Zone Area Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. Contoh soal : Dinas P & K Jakarta Selatan beralamat di Jl. Bendi No.10 Jakarta Selatan NPWP : 02.133.224.1.022.0000 pada bulan Agustus 2009 membeli alat – alat kantor untuk keperluan operasional nya sebagau berikut : 1. Pada tanggal 10 Agustus 2009 membeli 10 unit alat laboratorium dari PT. Santosa yang beralamat di Jl. Cik Ditiro No.9 Jakarta Selatan NPWP : 04.873.111.3.041.000 dengan harga Rp 5.000.000 / unit ( harga ini termasuk PPN 10%). 2. Pada tanggal 15 Agustus 2009 membeli 6 unit AC untuk ruang kantor dari PT. Santosa yang beralamat



di Jl. Cikokol Raya No.12 Serpong NPWP :



04.712.333.2.041.000 dengan harga Rp 6.000.000 / unit 3. Pada tanggal 25 Agustus 2009 membeli barang elektronik dari PT. Elektronik Nusantara yang beralamat di Jl. Serpong Raya No.10 Tengerang NPWP : 04.897.224.2.071.000 senilai Rp 130.000.000 ( harga ini termasuk PPN 10% dan PPnBM 20% ) Dari kasus diatas, saudara diminta: a. Menghitung besar nya PPN dan PPnBM dan siapa yang memotong dan menyetorkan nya? b. Berapa jumlah yang harus dibayar kepada rekanan penjual barang? Jawab : 1. 10 unit alat laboratorium @Rp 5.000.000 DPP



100



x Rp 50.000.000



Rp 50.000.000 Rp 45.454.545



110 PPN 10% x Rp 45.454.545 2. 6 unit AC @Rp 6.000.000



Rp 4.545.454 Rp 36.000.000 1



PPN 10% x Rp 36.000.000



Rp 3.600.000



Yang di bayar pemerintah kapada kontraktor



Rp 32.400.000



3. Harga barang Elektronik DPP



-



Rp 130.000.000



100 x Rp 130.000.000



Rp 100.000.000 ( yang harus di bayar



130



oleh pemerintah kepada kontraktor )



PPN 10% x Rp 100.000.000



Rp 10.000.000



PPnBM 20% x Rp 100.000.000



Rp 20.000.000



1. Menghitung PPN masukan yang dapat dikreditkan, perhitungan kembali PPN masukan Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetorkan oleh PKP ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan. Sedangkan, 2



apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluarannya, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali (restitusi) atau dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Contoh : Selama bulan takwim terjadi kegiatan usaha sebagai berikut: Membeli bahan baku dan lain-lain dari pabrikan Rp 100.000.000,00. Menyerahkan hasil produksi dengan harga jual Rp 60.000.000,00.



Pajak Masukan yang dipungut oleh PKP lain adalah sebesar: 10% x Rp 100.000.000,00 = Rp 10.000.000,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut: 10% x Rp 60.000.000,00 = Rp 6.000.000,00 PPN yang lebih bayar dalam Masa Pajak yang bersangkutan: Rp 10.000.000,00 – Rp 6.000.000,00 = Rp 4.000.000,00 Kelebihan tersebut dapat dikompensasi pada Masa Pajak berikutnya atau dapat diminta kembali (restitusi). Apabila dalam suatu masa pajak, pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, maka selisihnya merupakan pajak yang harus disetor ke Kas Negara oleh PKP. Perhitungan Kembali PPN Masukan Dalam suatu perusahaan, pasti membutuhkan aktiva untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan. Ketika membeli sebuah aktiva, umumnya perusahaan juga akan mendapat pajak masukan ketika membeli aktiva tersebut. Pajak masukan tersebut dapat dikreditkan dengan pajak keluaran di dalam SPT PPN, yang pada akhirnya akan menghasilkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). 3



Pada umumnya pajak masukan yang diterima atas peroleh barang dapat dikreditkan seluruhnya. Namun untuk pengusaha tertentu, pajak masukan tidak dapat dikreditkan



seluruhnya.



PKP yang



melakukan



kegiatan



usaha



yang



atas



penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Contoh Soal Pengusaha Kena Pajak B adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan sepatu. Pada bulan Januari 2014, Pengusaha Kena Pajak B tersebut membeli generator listrik yang dimaksudkan untuk digunakan seluruhnya untuk kegiatan pabrik dengan nilai perolehan sebesar Rp100.000.000,00 dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp10.000.000,00. Pajak Masukan atas perolehan generator listrik sebesar Rp10.000.000,00 secara keseluruhan dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2014. Masa manfaat generator listrik tersebut sebenarnya adalah 5 (lima) tahun,tetapi untuk penghitungan kembali Pajak Masukan ini, masa manfaat generator listrik tersebut ditetapkan 4 (empat) tahun, sehingga alokasi pengkreditan Pajak



Masukan untuk setiap tahunnya adalah sebesar Rp



= Rp 2.500.0000.



Selama tahun 2014 ternyata generator listrik tersebut digunakan: a. untuk bulan Januari sampai dengan Juni 2014 - 10% untuk perumahan karyawan dan direksi - 90% untuk kegiatan pabrik b. untuk bulan Juli sampai dengan Desember 2014 - 20% untuk perumahan karyawan dan direksi - 80% untuk kegiatan pabrik. Berdasarkan data tersebut di atas, rata-rata penggunaan generator listrik untuk kegiatan pabrik adalah 85%. a. Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun buku 2014 dapat dilakukan paling lambat pada Masa Pajak Maret 2015.Pengusaha 4



Kena Pajak B melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan pada Masa Pajak Februari 2015. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun buku 2014



seharusnya sebesar 85% x



= 2.125.000



b. Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Februari 2015 adalah sebesar: Rp 2.500.000,00 - Rp 2.125.000,00 = Rp 375.000,00 c. Penghitungan kembali Pajak masukan seperti perhitungan di atas dilakukan sampai dengan masa manfaat generator listrik berakhir. . 2. Penghitungan PPN 2.1 Kegiatan Membangun Sendiri Definisi Kegiatan Membangun Sendiri yang dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 3 adalah “Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain”. Kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 4 dijelaskan mengenai bangunan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 3 yaitu bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria sebagai berikut: a. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; b. Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan c. Luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi). Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 3 ayat 1 dan 2, diatur bahwa: 1. Kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. 2. Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak 5



termasuk harga perolehan tanah. Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri adalah sebagai berikut : PPN = Tarif x DPP PPN = 10% x (20% x Jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun Contoh Soal :



bangunan)



Pada Bulan Desember 2012 Bapak Andi memulai membangun sebuah rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Luas keseluruhan dari rumah tersebut adalah sebesar 200 m2, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bapak Andi dalam upaya membangun rumah tersebut sampai dengan selesainya bangunan tersebut adalah sebagai berikut: pembelian tanah sebesar Rp 200.000.000, pembelian bahan baku bangunan keseluruhan Rp 180.000.000, biaya upah mandor dan pekerja bangunan Rp. 70.000.000. Maka berapakah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembangunan rumah tersebut? Jawab: Sesuai dengan PMK No. 163/PMK.03/2012 tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri



yang



terhutang



=



10%



X



= =



10% 10%



X X



(20%



(20%



X



X (Rp



adalah: DPP



Total



biaya



180.000.000



+



Pembangunan) Rp



70.000.000)



Sehingga PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang terhutang adalah: =



10%



X



20%



X



Rp



250.000.000



= Rp 5.000.000 Yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak atas perhitungan PPN Kegiatan Membangun Sendiri diatas hanyalah pembelian bahan baku material bangunan dan biaya upah pekerja dalam rangka pembangunan rumah tersebut, hal ini sesuai dengan Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 3 ayat 2 yang menyebutkan bahwa “Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah”. 2.2 Impor dan Ekspor 6



Contoh Soal 1 PT. X mengimpor BKP dari luar daerah pabean dengan nilai impor Rp 15.000.000 yang



dipungut



melalui



Dirjen



Bea



Cukai



adalah:



PPN yang dibayar = 15.000.000 x 10% = Rp 1.500.000 Contoh Soal 2 Bpk Sarno seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 30% seharga Rp 300.000.000,Hitung : -PPN dan PPN Bm -Jumlah yang harus dibayar Jawab : Jumlah Pembayaran



Rp 300.000.000,-



PPN 10% X Rp300.000.000



Rp 30.000.000,-



PPN BM 30% X Rp 300.000.000



Rp 90.000.000,----------------+



Jumlah yang harus dibayar



Rp 420.000.000,-



Contoh Soal 3 Pengusaha Kena Pajak D melakukan ekspor Barang Kena Pajak dengan nilai ekspor Rp. 10.000.000, hitunglah PPN terutang! PPN



= 0% x Rp. 15.000.000 = Rp.0



PPN Rp. 0 adalah pajak keluaran.



2.3 Penjualan Aktiva Pengenaan PPN terkait aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan diperluas melalui UU PPN No 42 tahun 2009. Pasal 16D UU PPN No 42 tahun 2009 berbunyi : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.” Berdasarkan bunyi pasal 16D UU PPN No 42 tahun 2009 beserta penjelasannya dapat disarikan sebagai berikut : 7



1. Penyerahan Aktiva harus harus berupa Barang Kena Pajak (BKP) 2. Yang melakukan penjualan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) 3. Pada waktu pembelian PPN telah dibayar, artinya jika pada saat pembelian tidak membayar PPN misalnya karena pembelian dari non PKP, pembeliannya sebelum UU PPN 1984 diberlakukan maka atas penjualan tidak terutang PPN. 4. Semua penjualan aktiva yang ada pajak masukannya dikenakan PPN kecuali penjualan aktiva yang pajak masukkannya tidak boleh dikreditkan karena : a). Berupa sedan dan station wagon (yang keduanya bukan untuk barang dagangan/ disewakan), b). Aktiva yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Contoh Soal 1. Penjualan Aktiva yang terutang PPN a. PT. Nusacode menjual aset yang sudah tidak efektif lagi berupa mobil bekas dan alat-alat elektronik bekas untuk diganti dengan keluaran terbaru, dengan nilai total penjualan Rp. 240.000.000,- Maka atas penjualan aktiva ini terutang PPN dengan alasan sebagai berikut : 1). Yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak, 2). Yang melakukan penjualan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), 3). Pada waktu pembelian PPN telah dibayar. b. Pengusaha Kena Pajak “D” menyerahkan Barang Kena Pajak secara cuma-cuma untuk membantu korban bencana merapi Yogyakarta senilai Rp. 330.000.000 termasuk laba 10%. Berapa PPN yang terutang atas penyerahan BKP tersebut:



DPP



=



100



x harga jual termasuk laba



100 + %laba =



100



x Rp. 330.000.000



110 = Rp. 300.000.000 PPN



= 10% x Rp. 300.000.000 = Rp. 30.000.000



2. Penjualan Aktiva yang tidak terutang PPN PT. Nusahati pada tahun 22 Maret 2013 melakukan Penjualan tanah dan atau bangunan yang dibeli tahun 1978 dari orang pribadi yang dilengkapi dengan 8



dokumen terkait berupa sertifikat tanah, tidak terutang PPN dengan alasan sebagai berikut 1). Aktiva tersebut diperoleh tanpa adanya PPN Masukan yang dapat dikreditkan. 2). Aktiva diperoleh tahun 1975 dimana pada saat tersebut belum berlaku UU PPN. 4. Penjualan yang tidak Terutang PPN UU PPN di Indonesia (UU No. 42 th 2009 Pasal 4A) menganut sistem negatif list. Artinya semua barang dan jasa yang terdapat di negatif list berarti tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai /PPN. A. Negatif List Barang Kena Pajak/BKP PPN 1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi: o



Minyak mentah (crude oil);



o



Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji/LPG tabung;



o



Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur dll (bahan tambang galian c)



o



Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan



o



Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.



2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi: o



Beras;



o



Gabah;



o



Jagung;



o



Sagu;



o



Kedelai;



o



Garam



o



Daging



o



Telur



o



Susu



o



Buah-buahan



o



Sayur-sayuran 9



3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya o



Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.



o



Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah. (PPD dan PPN sama-sama 10% sehingga kadang orang salah mengira PPN restoran 10% padahal yang benar PPD 10%)



4. Uang, emas batangan, dan surat berharga B. Negatif List Jasa Kena Pajak /JKP PPN 1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi: 



Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;







Jasa dokter hewan;







Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;







Jasa kebidanan dan dukun bayi;







Jasa paramedis dan perawat;







Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;







Jasa psikolog dan psikiater,







Jasa pengobatan alternatif



2. Jasa pelayanan sosial, meliputi: 



Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;







Jasa pemadam kebakaran;







Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;







Jasa lembaga rehabilitasi;







Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan







Jasa dibidang olah raga kecuali yang bersifat komersial



3. Jasa pengiriman surat dengan perangko.



10







Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.



4. Jasa keuangan, meliputi: 



Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;







Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;











Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa: o



Sewa guna usaha dengan hak opsi;



o



Anjak piutang;



o



Usaha kartu kredit; dan/atau



o



Pembiayaan konsumen;



Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; danJasa penjaminan, contoh: penjaminan emisi saham.



5. jasa asuransi 



Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi.







Tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.



6. Jasa keagamaan, meliputi: 



Jasa pelayanan rumah ibadah;







Jasa pemberian khotbah atau dakwah







Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan







Jasa lainnya di bidang keagamaan.



7. Jasa pendidikan, meliputi: 



Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan



11



kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan 



Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.



8. Jasa kesenian dan hiburan; 



Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.







Ketentuan ini juga dimaksudkan supaya tidak berbenturan dengan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut



bayaran, yang terdiri dari: 



Tontonan film;







Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;







Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;







Pameran;







Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;







Sirkus, akrobat, dan sulap;







Permainan bilyar, golf, dan boling;







Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;







Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan







Pertandingan olahraga.



9. Jasa angkutan umum 



Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.



10. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, 



Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial



11. Jasa tenaga kerja, meliputi: 



Jasa tenaga kerja;







Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan 12







Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.



12. Jasa Perhotelan, meliputi: 



Jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;







Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.



13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. 



Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk.



14. Jasa penyediaan tempat parkir 



Yang dimaksud dengan “jasa penyediaan tempat parkir” adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.







Ketentuan ini juga dimaksudkan supaya tidak berbenturan dengan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.



15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam. 



Yang dimaksud dengan “jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam” adalah jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.



16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos 17. Jasa boga atau katering. 



Jasa boga atau katering termasuk dalam objek pajak restoran sebagai diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah.



5. Contoh Cara Menghitung PPN dan PPnBM 13



Tarif pajak bisa dibagi dua: 1. Untuk WP orang pribadi Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5% Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10% Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15% Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25% Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35% 2. WP berbentuk badan usaha Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10% Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15% Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30% PKP “A” dalam bulan Januari 2001 menjual tunai Barang Kena Pajak kepada PKB “B” dengan harga jual Rp. 25.000.000,00 PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “A” = 10% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00 PPN sebesar Rp. 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”. PKP “B” dalam bulan Pebruari 2001 melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp. 15.000.000,00 PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B” = 10% x Rp. 15.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00 PPN sebesar RP. 1.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”. Pengusaha Kena Pajak “C” mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar RP. 35.000.000,00 PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 10% x Rp. 35.000.000,00 = Rp. 3.500.000,00 Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp. 50.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM misalnya dengan tarif 20% (dua puluh persen). Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah: a. Dasar Pengenaan Pajak Rp. 50.000.000,00 b. PPN = 10% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00 c. PPn BM = 20% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 10.000.000,00 Kemudian PKP “D” menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35% (tiga puluh lima persen). Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang 14



diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp. 10.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “D” atau dibebankan sebagai biaya. Misalnya PKP “D” menjual BKP yang dihasilkannya kepada PKP “X” dengan harga jual Rp150.000.000,00 maka penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang adalah: a. Dasar Pengenaan Pajak Rp. 150.000.000,00 b. PPN = 10% x Rp. 150.000.000,00 = Rp. 15.000.000,00 c. PPnBM =35% x Rp. 150.000.000,00 = Rp. 52.500.000,00 PPN sebesar Rp5.000.000,00 yang dibayar pada saat impor merupakan pajak masukan bagi PKP “D” dan PPN sebesar Rp15.000.000,00 merupakan pajak keluaran bagi PKP “D”. Sedangkan PPnBM sebesar Rp. 10.000.000,00 tidak dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM sebesar Rp. 52.500.000,00 tidak dapat dikreditkan oleh PKP ”X”.



6. Mengisi SPT masa PPN & PPnBM Contoh Soal



15



16



17



Contoh Soal Pengisisan SPT masa PPN 1107.



PT. VERSACE mengelola sebuah industri Tas dengan kualitas ekspor. Tempat kedudukan dan tempat usaha di Jalan Baru No. 1000, Nomor telepon 784551, Tangerang.. Perusahaan ini telah memiliki NPWP/NPPKP: 02.003.456.4.567.000 serta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 5 Agustus 2000. sedangkan Nomor Kelompok Usaha : 41205. Merek produknya adalah #MY VERSACE#. Dalam bulan Januari 2008, dapat dipetik transaksi sebagai berikut : Penyerahan: 1.



7 Januari 2008



dieskpor tas ke Holland Bag Ltd. dengan nilai Ekspor Rp. 500.000.000,00



2.



9 Januari 2008



diserahkan konsiyansi sejumlah tas kepada PT. Rafael selaku distributor seharga Rp. 50.000.000,-



3.



10 Januari 2008



diserahkan kepada karyawan sejumlah tas untuk tahun baru yang harga jual seluruhnya Rp. 36.000.000,00 termasuk laba 20%.



4.



15 Januari 2008



diekspor tas ke China Co.Ltd dengan nilai ekspor Rp. 600.000.000,00.



5.



16 Januari 2008



diserahkan sejumlah tas anak kepada PT. Marcell, dengan harga jual Rp.100.000.000,00. Diterima angsuran pertama Rp. 50.000.000,00.



6.



17 Januari 2008



diterima pembayaran Rp. 80.000.000,00 dari Superstore #NERO# sebagai realisasi pembayaran atas penyerahan tas yang dilakukan pada tanggal 10 Desember 2007.



7.



18 Januari 2008



diterima SSP dari Bendaharawan Pemerintah (KPPN) yang merupakan bukti setoran PPN atas pembayaran yang dilakukan pada tanggal yang sama sesuai dengan kontrak sebesar Rp. 44.000.000,00 termasuk PPN, atas tagihan yang dimasukkan pada 17 Desember 2007.



8.



27 Januari 2008



diserahkan sejumlah tas kepada PT. Rebanca, dengan harga jual Rp. 300.000.000,00.



9.



30 Januari 2008



Dijual satu unit mesin pabrik kepada PT. GERINDO seharga Rp. 200.000.000,00. Mesin ini dibeli pada 5 Mei 2003 dengan harga Rp. 400.000.000,00.



10.



31 Januari 2008



menyerahkan sejumlah kulit yang telah disamak kepada PT. KARBI TAS di Kawasan Berikat Nusantara Cakung dengan harga jual Rp. 200.000.000,00. Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan, karena memperoleh fasilitas Pajak yang Terutang Tidak Dipungut.



11.



31 Januari 2008



diterima kembali PT. TASKITA dengan Nota Retur No. T-01/I/07 tanggal 27 Januari 2008 sejumlah tas yang sudah ketinggalan mode dengan harga Rp. 10.000.000,00 yang merupakan bagian dari penyerahan dengan Faktur Pajak tanggal 30 Juli 2007.



12.



31 Januari 2008



menyerahkan satu unit mobil sedan kepada PT. SEDANINDO dengan harga jual Rp. 100.000.000,00. Mobil ini dibeli tahun 2005.



Pembelian BKP/Perolehan JKP. 18



1.



10 Januari 2008



telah dibayarkan uang langganan telepon sebesar Rp. 2.420.000,00 sesuai dengan kuitansi dari PT. TELKOM tertanggal 6 Januari 2008.



2.



15 Januari 2008



membayar PPN Rp. 20.000.000,00 ke Bank Mandiri, atas impor kulit ular dari India.



3.



19 Januari 2008



telah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok, mesin pabrik yang diimpor dari Jerman dengan Nilai Impor Rp. 300.000.000,00 yang mendapat fasilitas PPN Dibebaskan.



4.



20 Januari 2008



diterima dari PT. INDOMOBIL satu unit sedan SUZUKI New Baleno dengan harga Rp. 188.500.000,00 sudah termasuk PPN dan PPnBM dengan tarif 35%. Pembayaran dilakukan secara tunai.



5.



25 Januari 2008



diterima Faktur Pajak PT. SNAKE LAGEND atas pembelian kulit ular tertanggal 28 Desember 2007 dengan nilai PPN Rp. 50.000.000,00.



6.



29 Januari 2008



membayar biaya service mobil jeep divisi pemasaran yang digunakan untuk kegiatan promosi, sebesar Rp. 4.730.000,- termasuk PPN kepada AUTO 2000.



7.



30 Januari 2008



mengirim kembali dengan Nota Retur No : TR-08/I/00 tertanggal 21 Januari 2008, kulit yang rusak seharga Rp. 20.000.000,00 kepada PT. SEJATI yang merupakan bagian dari pembelian dengan Faktur Pajak tanggal 18 November 2007



8.



30 Januari 2008



Selama bulan Januari 2008 telah dibelanjakan sebesar Rp. 30.000.000,00 2 untuk biaya pembuatan gedung dengan ukuran 450m yang dikerjakan oleh tukang harian dan diawasi sendiri oleh unit teknik . PT. VERSACE



Permasalahan : Masukkan seluruh transaksi tersebut ke dalam SPT Masa PPN 1107 atas nama PT. VERSACE untuk Masa Pajak Januari 2008 dengan keterangan tambahan sebagai berikut : a)



Dalam Pajak dibuat sesuai dengan keterangan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar



b)



Dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2007, terdapat kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp.50.000.000,00 yang dimintakan untuk dikompensasikan dengan utang pajak dalam Masa Pajak berikutnya.



c)



Pada waktu mengisi lampiran 1107A sampai 1107B, kolom #NPWP# dan #No. Seri Faktur Pajak/No.PIUD# diabaikan semata-mata untuk mempercepat pengisian.



d)



Dalam hal Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, seluruh kelebihannya supaya dikompensasikan dengan utang pajak dalam Masa Pajak berikutnya. DAFTAR REFERENSI 19



http://sukimanpajak.blogspot.co.id/2013/04/cara-menghitung-pajak-tarif-dppppn.html http://narwan.blogspot.co.id/2011/12/contoh-soal-perhitungan-ppn-ppnbm_17.html. https://dokumen.tips/documents/soal-spt-ppn-1107.html



20