Pakta Integritas Ormawa (Ukm) 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PAKTA INTEGRITAS PIMPINAN/PENGURUS ORGANISASI KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS PELITA BANGSA KABUPATEN BEKASI Atas kesadaran yang tinggi sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional yang wajib menjunjung tinggi tujuan Sistem Pendidikan Nasional, serta kesadaran terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai mahasiswa dan sebagai pengurus organisasi kemahasiswaan maka kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah para pimpinan/ pengurus organisasi kemahasiswaan di lingkungan UniversitasPelita Bangsa, dengan ini menyatakan: 1. Tidak melakukan perbuatan yang mengarah penggunaan atau pengedaran obat-obat psikotoprika, pada kekerasan fisik, pelanggaran susila, pelecehan agama, pelecehan rasial/kesukuan, pelecehan gender, serta sanggup mentaati segala peraturan lainnya yang berlaku di lingkungan Universitas Pelita Bangsa; 2. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, penyalahgunaan jabatan, wewenang, kesempatan, dan/atau sarana yang ada pada kami karena jabatan atau kedudukan kami tersebut untuk keuntungan diri sendiri, orang lain atau golongan/kelompok tertentuyang dapat merugikan keuangan Prodi, Fakultas, Universitasdan/atau negara; 3. Tidak terlibat dalam pembuatan konten informasi yang melanggar kaidah agama, social, kesusilaan, etika dan hukum; 4. Tidak tercatat sebagai pengurus organisasi mahasiswa eksternal selama menjabat pada masa kepengurusan di Organisasi Kemahasiswaan Universitas Pelita Bangsa 5. Akan mentaati etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga martabat dan nama baik pribadi, keluarga, dan almamater; 6. Akan selalu menjaga citra dan kredibilitas almamaterUniversitasPelita Bangsamelalui pelaksanaan tata kelola organisasi yang demokratis, jujur, transparan, profesional, dan akuntabel; 7. Akan selalu bersinergi dengan visi dan misi UniversitasPelita Bangsa, serta menjadi bagian yang aktif guna mewujudkan visi dan misi tersebut; 8. Bersedia menerima sanksi apabila melanggar ketentuan pada seluruh butir di atas, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Pelita Bangsa serta hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



PIMPINAN/PENGURUS ORGANISASI KEMAHASISWAAN, NAMAORMAWA



: UKM Seni Universitas Pelita Bangsa



NAMA



: Antonius Yeremi Tri Prasetyo



JABATAN



: Ketua Umum UKM Seni Universitas Pelita Bangsa



TTD



:



MATERAI



Bekasi, 16 Januari 2022 MENGETAHUI, Direktur Kemahasiswaan & Alumni UniversitasPelita Bangsa,



DISYAHKAN, Wakil Rektor II UniversitasPelita Bangsa,



R.R. Wening Ken W, SH.,MM NIK. 21.0819.022



M. Hatta Fahamsyah, S.Sy.,M.Sc., C.S.A. NIK. 21.0819.003