Pancasila Dan Uud 1945 Dalam Kurun [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM KURUN ORDE BARU DAN REFORMASI A.



Pendahuluan Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idil bangsa Indonesia yang menjadi pedoman untuk mencapai cita-cita bangsa, dewasa ini dalam zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman disintegrasi selama lebih dari lima puluh tahun. Namun sebaliknya sakralisasi dan penggunaan berlebihan dari ideologi Negara dalam format politik orde baru banyak menuai kritik dan protes terhadap pancasila. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi poliltik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknyakekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi Negara Pancasila. Dengan kata lain Pancasila tidak lagi dijadikan Pandangan hidup bangsa dan Negara Indonesia. Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansialnya, tetapi dalam konteks implementasinya. Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya bersal dari faktor domestik, tetapi juga dunia internasional. Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokratisasi, hak asasi manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa.



1



Implementasi pancasila dalam kehidupam bermasyarakat pada hakikatmya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. B.



Pancasila dan UUD Pada Masa Orde Baru 1. Pancasila dan UUD dalam Perspektif Orde Baru Orde baru merupakan konsep yang dipergunakan untuk menyebut suatu



kurun



waktu



pemerintahan



yang



ditandai



dengan



keinginan



melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Karena telah terbukti bahwa pemberontakan G 30 S yang didalangi oleh PKI maka rakyat menghendaki dan menuntut PKI dibubarkan. Namun pada waktu itu pimpinan negara tidak mau memenuhi tuntutan rakyat sehingga timbul "situasi konflik "antara rakyat satu pihak dan Presiden dilain pihak. Keadaan dibidang politik, ekonomi, dan keamanan semakin tidak terkendali, oleh karena itu rakyat dengan dipelopori oleh pemuda/mahasiswa menyampaikan tuntutannya yaitu Tri Tuntutan Rakyat (TRITURA) yaitu:1 a. Bubarkan PKI. b. Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI. c. Turunkan harga-harga / perbaikan ekonomi. Gerakan



TRITURA



semakin



meningkat



sehingga



Presiden



mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966 kepada Letnan Jenderal TNI Soeharto, dengan lahirnya SUPERSEMAR oleh rakyat dianggap sebagai lahirnya Orde Baru. Dengan berlandaskan pada Surat Perintah 11 Maret 1966, pengemban SUPERSEMAR pada tanggal 12 Maret 1966 membubarkan PKI dan ormas-ormasnya jadi dengan demikian tanggal 19 Maret 1966 dinyatakan sebagai titik awal Orde baru. Dalam masa ini telah dapat berhasil melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal pembentukan lembagalembaga Negara dan lain-lain, namun perkembangan lebih lanjut Orde Baru 1



Sastrapetadja, Pancasila sebagai Prinsip Humanisasi Masyarakat:Kontekstualisasi dan Implementasi Pancasila,(Yogyakarta: Penerbit Lima, 2007), hlm. 210.



2



didalam melaksanakan kekuasaan negara/pemerintah, sejalan dengan proses yang dihadapi ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang terlihat kepada



pelaksanaan



kekuasaan



pemerintah



mengarah



otoriter.



Dari



pemerintah otoriter ini muncul terjadinya konflik horisontal maupun vertikal yang diakhiri oleh lengsernya Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998, kemudian beralih kepada Pemerintah beraliran Reformasi. Orde baru muncul dengan tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Semangat tersebut muncul berdasarkan pengalaman sejarah dari pemerintahan sebelumnya yang telah menyimpang dari Pancasila serta UUD 1945 demi kepentingan kekuasaan. Akan tetapi, yang terjadi sebenarnya adalah tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada masa orde lama, yaitu Pancasila tetap pada posisinya sebagai alat pembenar rezim otoritarian baru di bawah Soeharto.2 Seperti rezim otoriter pada umumnya lainnya, ideologi sangat diperlukan orde baru sebagai alat untuk membenarkan dan memperkuat otoritarianisme negara. Sehingga Pancasila oleh rezim orde baru kemudian ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membenarkan dan memperkuat otoritarianisme negara. Maka dari itu Pancasila perlu disosialisasikan sebagai doktrin komprehensif dalam diri masyarakat Indonesia guna memberikan legitimasi atas segala tindakan pemerintah yang berkuasa. dalam diri masyarakat Indonesia. Adapun dalam pelaksanaannya upaya indroktinisasi tersebut dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pengkultusan Pancasila sampai dengan Penataran P4. Upaya pengkultusan terhadap pancasila dilakukan pemerintah orde baru guna memperoleh kontrol sepenuhnya atas Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah orde baru menempatkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sesuatu yang keramat sehingga tidak boleh diganggu gugat. Penafsiran dan 2



Agus Wahyudi,Ideologi Pancasila: Doktrin Yang Komprehensif Atau Konsepsi Politis, (Yogyakarta: Pusat Studi UGM, 2004), hlm. 3.



3



implementasi Pancasila sebagai ideologi terbuka, serta UUD 1945 sebagai landasan konstitusi berada di tangan negara. Pengkultusan Pancasila juga tercermin dari penetapan Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober sebagai peringatan atas kegagalan G 30 S/PKI dalam upayanya menggantikan Pancasila dengan ideologi komunis.3 Retorika mengenai persatuan kesatuan menyebabkan pemikiran bangsa Indonesia yang sangat plural kemudian diseragamkan. Uniformitas menjadi hasil konkrit dari kebijakan politik pembangunan yang unilateral. Gagasan mengenai pluralisme tidak mendapatkan tempat untuk didiskusikan secara intensif. Sebagai pucaknya, pada tahun 1985 seluruh organisasi sosial politik digiring oleh hukum untuk menerima Pancasila sebagai satu-satunya dasar filosofis, sebagai asas tunggal dan setiap warga negara yang mengabaikan Pancasila atau setiap organisasi sosial yang menolak Pancasila sebagai asas tunggal akan dicap sebagai penghianat atau penghasut. Dengan demikian, jelaslah bahwa Orde Baru tidak hanya memonopoli kekuasaan, tetapi juga memonopoli kebenaran. Sikap politik masyarakat yang kritis dan berbeda pendapat dengan negara dalam prakteknya diperlakukan sebagai pelaku tindak kriminal atau subversif. 2. Sosialisasi Pancasila melalui Penataran P4 Pada era Orde Baru, selain dengan melakukan pengkultusan terhadap Pancasila, pemerintah secara formal juga mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila melalui TAP MPR NO II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di sekolah dan di masyarakat. Siswa, mahasiswa, organisasi sosial, dan lembaga-lembaga negara diwajibkan untuk melaksanakan penataran P4. Tujuan dari penataran P4 antara lain adalah membentuk pemahaman yang sama mengenai demokrasi Pancasila sehingga dengan pemahaman yang sama diharapkan persatuan dan kesatuan nasional 3



Sugeng Bayu Wahyono, Agama, Humanisme, dan Relevansi Pancasila, (Jakarta: Kebijakan Publik, 2011), Edisi 2. hlm.7.



4



akan terbentuk dan terpelihara. Melalui penegasan tersebut maka opini rakyat akan mengarah pada dukungan yang kuat terhadap pemerintah Orde Baru. Selain sosialisasi nilai Pancasila dan menerapkan nilai Pancasila dalam kehidupan



berbangsa,



dalam



kegiatan



penataran



juga



disampaikan



pemahaman terhadap Undang- Undang Dasar 1945 dan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pelaksanaan penataran P4 sendiri menjadi tanggung jawab dari



Badan



Penyelenggara



Pelaksanaan



Pedoman



Penghayatan



dan



Pengamalan Pancasila (BP7).4 Akan tetapi cara melakukan pendidikan semacam itu, terutama bagi generasi muda, berakibat fatal. Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur, setelah dikemas dalam penataran P4, ternyata justru mematikan hati nurani generasi muda terhadap makna dari nilai luhur Pancasila tersebut. Hal itu terutama disebabkan oleh karena pendidikan yang doktriner tidak disertai dengan keteladanan yang benar. Setiap hari para pemimpin berpidato dengan selalu mengucapkan kata-kata Pancasila dan UUD1945, tetapi dalam kenyataannya masyarakat tahu bahwa kelakuan mereka jauh dari apa yang mereka katakan. Perilaku itu justru semakin membuat persepsi yang buruk bagi para pemimpin serta meredupnya Pancasila sebagai landasan hidup bernegara, karena masyarakat menilai bahwa aturan dan norma hanya untuk orang lain (rakyat) tetapi bukan atau tidak berlaku bagi para pemimpin. Atau dengan kata lain Pancasila hanya digunakan sebagai slogan yang menunjukkan kesetiaan semu terhadap pemerintah yang sedang berkuasa.5



C.



Pancasila dan UUD 1945 Pada Masa Reformasi



4



Sugeng Bayu Wahyono, Op.cit., hlm. 20. Ibid., hlm. 24.



5



5



Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie. Pengunduran diri ini ialah dampak dari ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu yang juga disusul dengan krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah. Ketidakpuasan masyarakat ini dituangkan melalui demonstrasi besarbesaran yang dilakukan oleh berbagai organisasi aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Tragedi Trisakti adalah salah satu tragedi puncak jatuhnya rezim Soeharto. Tragedi Trisakti yang meletus pada tanggal 12 Mei 1998 memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar baik dari dalam maupun dari luar negeri, akhirnya kekuasaan Soeharto dapat ditumbangkan, ia akhirnya memilih mengundurkan diri dari kursi kekuasaan yang telah didudukinya selama 32 tahun. Menurut Panitia Lima (Bung Hatta, Subardjo, Maramis, Sunarjo, Pringgodigdo) Pancasila dapat dipahami bukan hanya dengan membaca teksnya, melainkan dengan mempelajari terjadinya teks itu. Fleksibilitas Pancasila yang akan mampu membingkai nasionalisme menjadi aset penting bagi kehidupan era ini, sebab anekaragam sosial dan kemajemukan budaya (agama, suku, geografis, pengalaman sejarah) dan kehidupan paradoks butuh ''kesadaran bersama yang baru secara rohaniah'' sebagai bangsa.6 Jika mencermati keberadaan Pancasila dalam kehidupan politik yang banyak mengalami perubahan konstitusional dan rezim kekuasaan (1945 - 1978) Pancasila selalu dipertahankan. Menurut Yamin (1959), hal demikian memperlihatkan Pancasila mengandung kenyataan yang hidup dan tumbuh dalam 6



Astrid S. Susanto Sunario, Pancasila (untuk Abad ke-21), (Jakarta: Ditjen Dikti, 2000), hlm.



10-11.



6



sanubari orang per orang dalam masyarakat, sehingga Pancasila selalu dipertahankan oleh rakyat Indonesia yang mendukung tiap-tiap negara nasional yang lahir di atas bumi tumpah darah Indonesia. Dengan Pancasila rakyat Indonesia telah bersatu dalam revolusi dan dalam perjuangan sejak hari proklamasi. Pancasila merupakan kristalisasi daripada intisari perjuangan kemerdekaan nasional di abad ke-20.7 Fleksibilitas Pancasila yang akan mampu membingkai nasionalisme menjadi sebagai aset penting bagi kehidupan era ini, sebab anekaragam sosial dan kemajemukan budaya (agama, suku, geografis, pengalaman sejarah) dan kehidupan paradoks butuh ''kesadaran bersama yang baru secara rohaniah'' sebagai bangsa.8 Di era reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan elan vitalnya. Sebab utamannya sudah umum kita ketahui, karena rejim Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter. Terlepas dari kelemahan masa lalu, sebagai konsensus dasar dari kedirian bangsa ini, Pancasila harus tetap sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila harus tetap menjadi dasar dari penuntasan persoalan kebangsaan yang kompleks seperti globalisasi yang selalu mendikte, krisis ekonomi yang belum terlihat penyelesaiannya, dinamika politik lokal yang berpotensi disintegrasi, dan segregasi sosial dan konflik komunalisme yang masih rawan. Kelihatannya, yang diperlukan dalam konteks era reformasi adalah pendekatan-pendekatan yang lebih 7



Sugimin Raharjo, Sejarah Perjungan Bangsa Indonesia, (Semarang: Bintang Jaya Group, 1998), hlm. 89. 8 Astrid S. Susanto Sunario, Op.cit., hlm. 15.



7



konseptual, komprehensif, konsisten, integratif, sederhana dan relevan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Terlepas dari kenyataan yang ada, gerakan reformasi sebagai upaya memperbaiki kehidupan bangsa Indonesia ini harus dibayar mahal, terutama yang berkaitan dengan dampak politik, ekonomi, sosial, dan terutama kemanusiaan. Para elite politik cenderung hanya memanfaatkan gelombang reformasi ini guna meraih kekuasaan sehingga tidak mengherankan apabila banyak terjadi perbenturan kepentingan politik. Berbagai gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Banyaknya korban jiwa dari anakanak bangsa dan rakyat kecil yang tidak berdosa merupakan dampak dari benturan kepentingan politik. Tragedi “amuk masa” di Jakarta, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, serta daerahdaerah lainnya merupakan bukti mahalnya sebuah perubahan. Dari peristiwaperistiwa tersebut, nampak sekali bahwa bangsa Indonesia sudah berada di ambang krisis degradasi moral dan ancaman disintegrasi. Kondisi sosial politik ini diperburuk oleh kondisi ekonomi yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Sektor riil sudah tidak berdaya sebagaimana dapat dilihat dari banyaknya perusahaan maupun perbankan yang gulung tikar dan dengan sendirinya akan diikuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah pengangguran yang tinggi terus bertambah seiring dengan PHK sejumlah tenaga kerja potensial. Masyarakat kecil benar-benar menjerit karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi ini diperparah dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, serta harga bahan kebutuhan pokok lainnya. Upaya pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat dengan menyediakan dana sosial belum dapat dikatakan efektif karena masih banyak terjadi penyimpangan dalam proses penyalurannya. Ironisnya kalangan elite politik dan pelaku politik seakan tidak peduli den bergaming akan jeritan kemanusiaan tersebut.



8



Di balik keterpurukan tersebut, bangsa Indonesia masih memiliki suatu keyakinan bahwa krisis multidimensional itu dapat ditangani sehingga kehidupan masyarakat akan menjadi lebih baik. Apakah yang dasar keyakinan tersebut? Ada beberapa kenyataan yang dapat menjadi landasan bagi bangsa Indonesia dalam memperbaiki kehidupannya, seperti: (1) adanya nilai-nilai luhur yang berakar pada pandangan hidup bangsa Indonesia; (2) adanya kekayaan yang belum dikelola secara optimal; (3) adanya kemauan politik untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).9 UUD 1945 pada masa era globalisasi yang ditandai oleh reformasi berawal dari ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN kemudian disusul oleh Tap-Tap MPR yang lain. Dari segi pengembangan hukum terlihat pada Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan. Sejak adanya perubahan / amandemen UUD 1945 yang pertama tersirat materi muatan konstitusi hanya diatur dalam UUD 1945 kemudian amandemen tersebut sampai perubahan keempat, secara lengkap proses amandemen pasal-pasal dimaksud dapat diperhatikan pada lampiran. Di dalam era reformasi ini Pancasila tetap dipertahankan sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai idiologi nasional yang merupakan cita-cita dari tujuan negara. Di dalam pengembangan lebih lanjut bahwa Pancasila sebagai paradigma yaitu merupakan pola pikir atau kerangka berpikir, disini menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 memiliki peranan penting yang menjadi satu kesatuan bersama UUD 1945. Menyangkut perubahan/amandemen UUD 1945 dimaksud diantaranya adalah untuk menghadapi perkembangan yang begitu cepat terjadi di dunia ini. Beberapa persoalan menarik yang perlu dikaji sehubungan dengan gerakan reformasi, diantaranya Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 195 sebagai landasan Konstitusional, serta seluruh peraturan perundang – undangan yang berlaku. Namun demikian, beberapa persoalan yang segera ditata sesuai 9



Rahman Supraja, Pancasila, (Cirebon: Swagati Press, 2008), hlm. 21



9



dengan cita – cita reformasi, diantaranya menata hubungan tata kerja antara Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara. Yaitu mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara dan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sehingga tugas – tugas kenegaraan dapat berjalan dengan lebih baik. Dengan demikian, dengan ada tidak adanya amandemen bukanlah jaminan bagi terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih dan berwibawa di samping itu kenyataannya menunjukkan bahwa sebagai bangsa yang mengaku memiliki sikap jujur, kesatria, dan terbuka belum mampu merealisasikan sikap itu dalam kehidupan nyata. Jika sikap ini dapat di kedepankan maka segala persoalan yang di hadapi bangsa Indonesia dapat dipecahkan tanpa menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat yang lain. Oleh karena itu, jauhkan sikap emosional dan kedepankan sikap rasional, logis, dan kritis dalam memecahkan segala persoalan yang sedang dihadapi. Kesemuanya itu merupakan konsekuensi logis dari dinamika pelaksanaan UUD 1945. artinya, UUD 1945 tidak harus dilaksanakan secara kaku, tetapi secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan Perkembangan masyarakat.10 Orde Reformasi yang baru berjalan beberapa tahun telah memiliki empat Presiden. Pergantian presiden sebelum waktunya karena berbagai masalah. Pada era Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarno Putri, Pancasila secara formal tetap dianggap sebagai dasar dan ideologi negara, tapi hanya sebatas pada retorika pernyataan politik. Ditambah lagi arus globalisasi dan arus demokratisasi sedemikian kerasnya, sehingga aktivis-aktivis prodemokrasi tidak tertarik merespons ajakan dari siapapun yang berusaha mengutamakan pentingnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Ideologi negara yang seharusnya menjadi acuan dan landasan seluruh elemen bangsa Indonesia khususnya para negarawan dan para politisi serta pelaku ekonomi dalam berpartisipasi membangun negara, justru menjadi kabur dan terpinggirkan. Hasilnya NKRI mendapat tantangan yang berat. Timor-Timur yang telah lama bergabung dalam 10



Ibid.,



10



NKRI melalui perjuangan dan pengorbanan lepas dengan sekejap pada masa reformasi tersebut. Daerah-daerah lain juga mengancam akan berdiri sendiri bila tuntutannya tidak dipenuhi oleh pemerintah pusat. Tidak segan-segan, sebagian masyarakat menerima aliran dana asing dan rela mengorbankan kepentingan bangsanya sebagai imbalan dolar. Dalam bahasa intelijen kita mengalami apa yang dikenal dengan ”subversi asing”, yakni kita saling menghancurkan negara sendiri karena campur tangan secara halus pihak asing. Di dalam pendidikan formal, Pancasila tidak lagi diajarkan sebagai pelajaran wajib. D.



Kesimpulan Kecenderungan orde baru dalam memandang Pancasila sebagai doktrin yang komprehensif terlihat pada anggapan bahwa ideologi sebagai sumber nilai dan norma dan karena itu harus ditangani (melalui upaya indoktrinasi) secara terpusat. Pada akhirnya, pandangan tersebut bermuara pada keadaan yang disebut dengan perfeksionisme negara. Negara perfeksionis adalah negara yang merasa tahu apa yang benar dan apa yang salah bagi masyarakatnya, dan kemudian melakukan usaha-usaha sistematis agar ‘kebenaran’ yang dipahami negara itu dapat diberlakukan dalam masyarakatnya. Sehingga formulasi kebenaran yang kemudian muncul adalah sesuatu dianggap benar kalau hal tersebut sesuai dengan keinginan penguasa, sebaliknya sesuatu dianggap salah kalau bertentangan dengan kehendak penguasa. Di



era



reformasi,



Pancasila



seakan



tidak



memiliki



kekuatan



mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan elan



11



vitalnya. Sebab utamannya sudah umum kita ketahui, karena rejim Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter.



DAFTAR KEPUSTAKAAN Raharjo, Sugimin. Sejarah Perjungan Bangsa Indonesia, Semarang: Bintang Jaya Group, 1998.



12



Sastrapetadja. Pancasila sebagai Prinsip Humanisasi Masyarakat: Kontekstualisasi dan Implementasi Pancasila, Yogyakarta: Penerbit Lima, 2007. Supraja, Rahman. Pancasila, Cirebon: Swagati Press, 2008. Susanto Sunario, Astrid S. . Pancasila (untuk Abad ke-21), Jakarta: Ditjen Dikti, 2000. Wahyono, Sugeng Bayu. Agama, Humanisme, dan Relevansi Pancasila, Jakarta: Kebijakan Publik, 2011, Edisi 2. Wahyudi, Agus. Ideologi Pancasila: Doktrin Yang Komprehensif Atau Konsepsi Politis, Yogyakarta: Pusat Studi UGM, 2004.



13