Pancasila Sebagai Identitas Nasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL



DISUSUN OLEH : KELOMPOK 9 Febbi



[10011282025040]



Nadia Rahma Safira



[10011282025047]



Muti’ah Dinillah



[10011282025052]



Adeltha Apriani Wandari



[10011282025057]



Nony Larustin Fitriah



[10011382025144]



DOSEN PENGAMPU DR.H.Amir Syarifudin SH.,M.M.Hum.



JURUSAN ILMU KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN AJARAN 2020/2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kesempatan pada penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL” tepat waktu. Makalah “PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL” disusun guna memenuhi tugas dari Bapak DR.H.Amir Syarifudin SH.,M M Hum pada mata kuliah Pancasila di Universitas Sriwijaya. Selain itu, penulis juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca tentang “Pancasila sebagai Identitas Nasional”. Penulis mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak DR.H.Amir Syarifudin SH.,M M Hum selaku dosen mata kuliah. Tugas yang telah diberikan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait bidang yang ditekuni penulis. Penulis juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah ini. Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis terima demi kesempurnaan makalah ini.



Indralaya, 30 Januari 2021



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..........................................................................................................i DAFTAR ISI.......................................................................................................................ii BAB 1 PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG.............................................................................................1 B. RUMUSAN MASALAH.........................................................................................1 C. TUJUAN..................................................................................................................2 BAB 2 PEMBAHASAN A. PENGERTIAN PANCASILA.................................................................................3 B. PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL.............................................................4 C. FAKTOR PEMBENTUKAN IDENTITAS NASIONAL.......................................6 D. PENERAPAN PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL.....................8 BAB 3 PENUTUP A. KESIMPULAN......................................................................................................10 B. SARAN..................................................................................................................10 DAFTAR PUSTAKA



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai – nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum Indonesia mendirikan suatu Negara. Nilai – nilai itu berupa adat istiadat, kebudayaan serta nilai – nilai religius. Nilai – nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dakam kehidupan sehari – hari sebagai pandangan hidup dan nilai – nilai luhur yang dicita – citakan. Nilai – nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri bangsa ini untuk selanjutnya dijadikan dasar filsafat Indonesia. Berdasarkan kenyaraan tersebut, Pancasila selain merupakan dasar Negara Republik Indonesia, merupakan suatu ideologi, pandangan hidup, jiwa dan kepribadian bangsa yang identitas nasional bangsa Indonesia. Identitas Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri – sendiri sesuai dengan keunikan,sifat, ciri – ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional sebagai mana di jelaskan di atas maka identitas nasional suatu Bangsa tidak dapat di pisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut dengan kepribadian suatu bangsa. Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai



persamaan



nasib



dalam



proses



sejarahnya,sehingga



mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional. B. Rumusan Masalah 1. Apa itu Pengertian Pancasila?



1



2. Apa itu Pengertian Identitas Nasional? 3. Apa saja Faktor pembentukan Identitas Nasional? 4. Bagaimana Penerapan Pancasila sebagai Identitas Nasional? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui Pengertian Pancasila 2. Untuk mengetahui Pengertian Identitas Nasional 3. Untuk mengetahui Apa saja faktor pembentuk Identitas Nasional 4. Untuk mengetahui Bagaimana penerapan Pancasila sebagai Identitas Nasional



2



BAB 2 PEMBAHASAN A. Pengertian Pancasila Pancasila adalah merupakan pedoman bagi semua warga bangsa Indonesia



untuk



berinteraksi



dalam



konteks



kebersamaan



untuk



mengokohkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia telah dipilih berdasarkan perenungan yang mendalam oleh the founding futhers Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, keyakinan terhadap Pancasila sebagai falsafah bangsa merupakan akar kebenaran untuk memahami eksistensi Bangsa Indonesia. Di mana pun berada, dalam arti kendatipun tidak dalam wilayah Indonesia, namun manakala dirinya adalah warga Bangsa Indonesia maka Pancasila menjadi filsafat hidupnya. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara yang dimaksud sesuai dengan bunyi pembukaan pada Undang – Undang Dasar 1945 Alinea IV yang menyatakan kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang membentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang membentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. norma hukum pokok yang disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan juga kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak berubah bagi negara yang terbentuk dengan perkataan lain. Dengan jalan hukum tidak



3



bisa diubah – ubah. Fungsi dari Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal yang paling penting sekali karena Undang – Undang Dasar harus berasal dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri, yang membedakannya dengan sistem filsafat lain. Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila – sila Pancasila. Notonagoro menyatakan bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila.1 Dalam pancasila terkandung nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai kebaikan maupun nilai kesucian. Jadi pada Pancasila terkandung nilai – nilai secara harmonis dan sistematis, yang dimulai dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai ‘dasae’ sampai dengan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagai tujuan.2 B. Pengertian Indetitas Nasional Identitas sendiri memiliki arti sebagai ciri yang dimiliki setiap pihak yang dimaksud sebagai suatu pembeda atau pembanding dengan pihak yang lain. Sedangkan nasional atau Nasionalisme memiliki arti suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan. Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya. Identitas nasional dalam kosteks bangsa cenderung mengecu pada kebudayaan, adat istiadat, serta karakter khas suatu negara. Sedangkan identitas nasional dalam konteks negara tercermin dalam simbol-simbol kenegaraan seperti: Pancasila, Bendera Merah Putih, Bahasa Nasional yaitu Bahasa Indonesia, Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila, Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945 serta Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. 1 2



Notonegoro, 2004,7 Darmodiharjo dan Sidarta, 1995, 211



4



Pahlawan – pahlawan rakyat pada masa perjuangan nasional seperti Pattimura, Hasanudin, Pangeran Antasari dan lain – lain. Dengan terwujudnya identitas bersama sebagai bangsa dan negara Indonesia dapat mengikat eksistensinya serta memberikan daya hidup. Sebagai bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat dalam hubungan internasional akan dihargai dan sejajar dengan bangsa dan negara lain. Identitas bersama itu juga dapat menunjukkan jatidiri serta kepribadiannya. Rasa solidaritas sosial, kebersamaan sebagai kelompok dapat mendukung upaya mengisi kemerdekaan. Dengan identitas bersama itu juga dapat memberikan motivasi untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara di masa depan. Identitas nasional merupakan suatu konsep kebangsaan yang tidak pernah ada padanan sebelumnya. Perlu dirumuskan oleh suku-suku tersebut. Istilah Identitas Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Ciri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi pengaruh budaya asing akan menghadapi challence dan response. Jika challence cukup besar sementara response kecil maka bangsa tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di Australia dan bangsa Indian di Amerika. Namun demikian jika challance kecil sementara response besar maka bangsa tersebut tidak akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif. Oleh karena itu, agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi di berbagai negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan kembali kesadaran nasional.



C. Faktor Pembentuk Identitas Nasional



5



Terdapat dua faktor penting dalam pembentukan identitas nasional yaitu faktor primodial dan faktor kondisional. Faktor primodial atau faktor objektif adalah faktor bawaan yang bersifat alamiah yang melekat pada bangsa tersebut seperti geografi, ekologi dan demografi. Kondisi geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang beriklim tropis dan terletak di persimpangan jalan komunikasi anta rwilayah dunia di Asia Tenggara, ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, sosial dan kultural bangsa Indonesia. Sedangkan faktor kondisional atau faktor subyektif adalah keadaan yang mempengaruhi terbentuknya identitas nasional. Faktor subyektif meliputi faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia. Faktor historis ini mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan bangsa Indonesia, beserta identitasnya, melalui interaksi berbagai faktor yang terlibat di dalamnya. Hasil dari interaksi dari berbagai faktor tersebut. Selain itu terdapat factor lain yaitu faktor sakral dapat berupa kesamaan agama yang dipeluk masyarakat atau ideologi doktriner yang diakui oleh masyarakat yang bersangkutan. Agama dan ideologi merupakan faktor sakral yang dapat membentuk bangsa negara. Faktor sakral ikut menyumbang terbentuknya satu nasionalitas baru. Negara Indonesia diikat oleh kesamaan ideologi Pancasila. Tokoh kepemimpinan dari para tokoh yang disegani dan dihormati oleh masyarakat dapat pula menjadi faktor yang menyatukan bangsa negara. Pemimpin di beberapa negara dianggap sebagai penyambung lidah rakyat, pemersatu rakyat dan simbol pemersatu bangsa yang bersangkutan. Contohnya Soekarno di Indonesia, Nelson Mandela di Afrika Selatan, Mahatma Gandhi di India, dan Tito di Yugoslavia. Prinsip kesediaan warga bangsa bersatu dalam perbedaan (unity in deversity) juga menjadi faktor pembentuk identitas nasional. Yang disebut bersatu dalam perbedaan adalah kesediaan warga bangsa untuk setia pada lembaga yang disebut negara dan pemerintahnya tanpa menghilangkan keterikatannya pada suku bangsa, adat, ras, agamanya. Sesungguhnya



6



warga bangsa memiliki kesetiaan ganda (multiloyalities). Warga setia pada identitas primordialnya dan warga juga memiliki kesetiaan pada pemerintah dan negara, namun mereka menunjukkan kesetiaan yang lebih besar pada kebersamaan yang terwujud dalam bangsa negara di bawah satu pemerintah yang sah. Mereka sepakat untuk hidup bersama di bawah satu bangsa meskipun berbeda latar belakang. Oleh karena itu, setiap warga negara perlu memiliki kesadaran akan arti pentingnya penghargaan terhadap suatu identitas bersama yang tujuannya adalah menegakkan Bhinneka Tunggal Ika atau kesatuan dalam perbedaan (unity in deversity) suatu solidaritas yang didasarkan pada kesantunan (civility). Faktor yang tak kalah penting yaitu sejarah. Persepsi yang sama diantara warga masyarakat tentang sejarah mereka dapat menyatukan diri dalam satu bangsa. Persepsi yang sama tentang pengalaman masa lalu, seperti sama-sama menderita karena penjajahan, tidak hanya melahirkan solidaritas tetapi juga melahirkan tekad dan tujuan yang sama antar anggota masyarakat itu. Perkembangan ekonomi (industrialisasi) akan melahirkan spesialisasi pekerjaan profesi sesuai dengan aneka kebutuhan masyarakat. Semakin tinggi mutu dan variasi kebutuhan masyarakat, semakin saling tergantung diantara jenis pekerjaan. Setiap orang akan saling bergantung dalam memenuhi kebutuhan hidup. Semakin kuat saling ketergantungan anggota masyarakat karena perkembangan ekonomi, akan semakin besar solidaritas dan persatuan dalam masyarakat. Solidaritas yang terjadi karena perkembangan ekonomi oleh Emile Durkheim disebut Solidaritas Organis. Faktor ini berlaku di masyarkat industri maju seperti Amerika Utara dan Eropa Barat. Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik. Lembaga-lembaga itu seperti birokrasi, angkatan bersenjata, pengadilan, dan partai politik. Lembaga-lembaga itu melayani dan mempertemukan warga tanpa membeda-bedakan asal usul dan 7 golongannya dalam masyarakat. Kerja dan perilaku lembaga politik dapat mempersatukan orang sebagai satu bangsa. Faktor persamaan turunan, bahasa, daerah, kesatuan politik, adat-istiadat dan tradisi, atau persamaan agama. Akan tetapi teranglah bahwa tiada satupun di antara



7



faktor – faktor ini bersifat hakiki untuk menentukan ada - tidaknya atau untuk merumuskan bahwa mereka harus seketurunan untuk merupakan suatu bangsa. Faktor – faktor obyektif itu penting, namun unsur yang terpenting ialah kemauan bersama yang hidup nyata. Kemauan inilah yang kita namakan Nasionalisme. D. Penerapan Pancasila sebagai Identitas Nasional Bangsa Indonesia sudah terkenal sejak lama memiliki karakter khas dibanding bangsa lain, yaitu keramahan dan sopan santun masyarakatnya. Sehingga banyak orang-orang dari negara lain yang turut merasakan kenyamanan dan kehangatan masyarakat Indonesia pada saat mereka datang ke Indonesia. Secara umum sebagian besar suku-suku di Indonesia memiliki sistem kemasyarakatan kekerabatan, dimana masyarakat mempunyai ikatan emosional yang kuat dengan kelompoknya etnisnya. Masyarakat Indonesia



mempunyai



kecenderungan



membuat



perkumpulan-



perkumpulan atau paguyuban apabila mereka berada di luar daerah. Hal ini juga terjadi pada masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri. Masyarakat Indonesia jika berada di luar negeri biasanya akan membuat organisasi paguyuban Indonesia di mana mereka tinggal. Ikatan emosional yang terbentuk sudah bukan lagi ikatan kesukuan, namun sudah menjadi ikatan kebangsaan. Identitas nasional dalam konteks bangsa cenderung mengacu pada kebudayaan atau karakter khas bangsa tersebut. Sedangkan identitas nasional



dalam



konteks



negara



tercermin



dalam



sombol-simbol



kenegaraan. Kedua unsur identitas ini secara nyata terangkum dalam Pancasila. Pancasila dengan demikian merupakan identitas nasional kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia pada dasarnya adalah bangsa yang religius, humanis, menyukai persatuan dan kekeluargaan, suka bermusyawarah, dan lebih mementingkan kepentingan bersama. Perlu disadari, konflikkonflik sosial yang terjadi dan sering diberitakan di media-media tidaklah mencerminkan watak bangsa Indonesia secara keseluruhan. Secara



8



kuantitas, masyarakat yang rukun dan toleran jauh lebih banyak daripada yang tidak rukun dan toleran. Kesadaran akan kenyataan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk sangatlah penting. Apabila kesadaran tersebut tidak dimiliki, maka keragaman yang bisa menjadi potensi untuk maju justru bisa menjadi masalah. Keragaman yang ada pada bangsa Indonesia semestinya tidak dilihat dalam konteks perbedaan namun dalam konteks kesatuan. Pancasila sebagai identitas nasional juga kepribadian bangsa Indonesia harus mampu mendorong bangsa Indonesia secara keseluruhan agar tetap berjalan dalam koridornya yang bukan berarti menentang arus globalisasi, akan tetapi lebih cermat dan bijak dalam menjalani dan menghadapi tantangan dan peluang yang tercipta. Bila menghubungkan antara kebudayaan sebagai karakteristik bangsa dengan Pancasila sebagai kepribadian bangsa, tentunya kedua hal ini merupakan suatu kesatuan seperti layaknya keseluruhan sila dalam Pancasila yang mampu menggambarkan karakteristik yang membedakan negara Indonesia dengan negara lainnya.



9



BAB 3 PENUTUP A. Kesimpulan Pancasila sebagai identitas nasional, yaitu sebagai kepribadian bangsa yang dapat mendorong bangsa Indonesia agar tetap berjalan sesuai relnya tetapi tidak melawan arus globalisasi, melainkan bangsa menjadi lebih cermat dan bijak dalam menjalani dan menghadapi tantangan dan juga peluang yang ada. Pancasila sebagai identitas nasional, karena bangsa Indonesia salah satu bangsa dari masyarakat Internasional, yang memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa – bangsa lain di dunia. Pancasila telah terbukti berperan sebagai pandangan hidup yang satu bagi Indonesia dalam bentuk kesadaran, cita – cita dengan satu kejiwaan nasionalisme Indonesia. B. Saran Kesadaran terhadap identitas nasional pada hakikatnya merupakan kesadaran tentang diri sendiri. Orang yang memiliki kesadaran berarti orang tersebut yakin akan cita – cita bangsa yang ingin diraih. Maka, kesadaran terhadap identitas nasional merupakan keyakinan nilai – nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang identitas bangsanya yang pernah ada, yang ada dan yang akan ada. Pancasila sebagai identitas nasional juga kepribadian bangsa Indonesia harus mampu mendorong bangsa Indonesia secara keseluruhan agar tetap berjalan dalam koridornya yang bukan berarti menentang arus globalisasi, akan tetapi lebih cermat dan bijak dalam menjalani dan menghadapi tantangan dan peluang yang tercipta.



10



DAFTAR PUSTAKA http://www.academia.edu/8352416/Pancasila_Sebagai_Identitas_Nasional_Bangsa_Indo nesia http://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/download/1784/1148 https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/20bb958d430cc7d21ef6c2b58d1 4da41.pdf https://ilearning.me/2017/10/12/penerapan-pancasila-sebagai-identitas-nasional/