Panduan Baru SKP 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Obat yang Perlu Diwaspadai (High-Alert Medications) merupakan obat yang persentasinya tinggi dalam menyebabkan terjadinya kesalahan / error dan / atau kejadian sentinel (sentinel event), obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) termasuk obat-obat yang tampak mirip (Nama Obat, Rupa dan Ucapan Mirip / NORUM, atau Look-Alike Sound-Alike / LASA), termasuk pula elektrolit konsentrasi tinggi. Maka obat yang perlu diwaspadai merupakan obat yang memerlukan kewaspadaan tinggi, terdaftar dalam kategori obat berisiko tinggi, dapat menyebabkan cedera serius pada pasien jika terjadi kesalahan dalam penggunaan.



B. Definisi 1.



High alert medications adalah sejumlah obat-obatan yang memiliki risiko tinggi menyebabkan bahaya yang besar pada pasien jika tidak digunakan secara tepat (drugs that bear a heightened risk of causing significant patient harm when they are used in error (ISMP - Institute for Safe Medication Practices).



2.



LASA (Look Alike Sound Alike) merupakan sebuah peringatan (warning) untuk keselamatan pasien (patient safety) : obat-obatan yang bentuk atau rupanya mirip dan pengucapannya atau namanya mirip dan tidak boleh diletakkan berdekatan.



C. Tujuan 1.



Memberikan pedoman dalam manajemen dan pemberian obat yang perlu diwaspadai (high-alert medications) sesuai standar pelayanan farmasi dan keselamatan pasien rumah sakit.



2.



Meningkatkan keselamatan pasien rumah sakit



3.



Mencegah terjadinya sentinel event atau adverse outcome



4.



Mencegah terjadinya kesalahan / error dalam pelayanan obat yang perlu diwaspadai kepada pasien



5.



Meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.



1



BAB II RUANG LINGKUP A. Sasaran Seluruh pasien rumah sakit baik yang menjalani pengobatan dengan rawat inap maupun rawat jalan.



B. Tempat Seluruh tempat di rumah sakit yang memungkinkan terjadinya transaksi obat seperti apotek, ruang perawatan baik perawatan secara umum maupun intensif.



C. Pelaksana Tim pelaksana panduan ini adalah mereka yang berperan dalam pemberian macam obat, termasuk di dalamnya peran dokter, ahli farmasi, maupun perawat.



D. Kewajiban dan Tanggung Jawab Adapun peran para pelaksana dalam hal pemberian pengibatan dengan waspada tinggi berbeda setiap bidangnya. Kolaborasi yang baik antar seluruh pihak yang terlibat akan meminimalkan kesalahan permberian obat-obatan pada pasien. Kewajiban dan tanggung jawab yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Dokter. Dalam hal ini dokter wajib memeriksa kelengkapan dan ketepatan resep dari segi penulisan resep, indikasi obat, ketepatan obat, dosis, dan rute pemberian obat tersebut. Peulisan resep yang jelas dan dapat terbaca sangat diharapkan. Penulisan obat yang termasuk kelompok obat LASA / NORUM seluruhnya harus menggunakan huruf kapital serta mencantumkan dengan jelas dosis dan satuan obat. Contoh: penulisan IR 15 IU seharusnya dituliskan IR 15 International Unit. 2. Ahli farmasi. Dalam hal ini apoteker atau asisten apoteker yang menerima resep, harus melakukan konfirmasi jika terdapat penulisan yang tidak sesuai (nama obat/sediaan, satuan, dll). 3. Perawat. Dalam hal ini perawat wajib memperhatikan instruksi pengobatan yang diberikan oleh dokter. Perawat harus paham betul jenis obat yang diinstruksikan dokter untuk pasiennya sehingga perawat dapat bekerja sama dengan ahli farmasi dalam pemberian obat. Instruksi lisan hendaknya dihindari, jika sangat terpaksa



2



diperbolehkan dalam keadaan emergensi yang diatur sesuai dengan pedoman komunikasi efektif dengan teknik SBAR.



3



BAB III TATA LAKSANA



A. Prosedur Penyimpanan Elektrolit Konsentrat Tinggi Di Ruang Farmasi 1.



Asisten apoteker (logistik farmasi / pelayanan farmasi) yang menerima obat segera memisahkan obat yang termasuk kelompok obat yang “High alert” sesuai daftar obat high alert yang dimiliki rumah sakit.



2.



Tempelkan stiker merah bertuliskan “High alert” pada setiap kemasan obat high alert.



3.



Berikan selotip merah pada sekeliling tempat penyimpanan obat high alert yang terpisah dari obat lain



B. Prinsip Penyimpanan Obat High Alert Di Ruang Perawatan 1.



High alert medications disimpan di pos perawat di dalam troli atau cabinet yang memiliki kunci.



2.



Semua tempat penyimpanan harus diberikan label yang jelas dan dipisahkan dengan obat-obatan rutin lainnya. Jika high alert medications harus disimpan di area perawatan pasien, kuncilah tempat penyimpanan dengan diberikan label ‘Peringatan: high alert medications’ pada tutup luar tempat penyimpanan



3.



Jika menggunakan dispensing cabinet untuk menyimpan high alert medications, berikanlah pesan pengingat di tutup cabinet agar pengasuh / perawat pasien menjadi waspada dan berhati-hati dengan high alert medications. Setiap kotak /tempat yang berisi high alert medications harus diberi label.



4.



Infus intravena high alert medications harus diberikan label yang jelas dengan menggunakan huruf / tulisan yang berbeda dengan sekitarnya.



5.



Elektrolit konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang tidak sengaja di area tersebut bias di perkenankan kebijakan.



6.



Elektrolit konsentrat yang disimpan di unit pelayanan pasien harus diberi label yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi ketat.



C. Prosedur Penyimpanan Obat LASA (Look Alike Sound Alike) 1.



Setiap obat-obatan LASA memiliki resiko untuk tertukar dengan obat-obatan lain dikarenakan pengucapan dan atau tampilannya yang hampir mirip. Sehingga 4



penyimpanannya harus sangat diperhatikan. Obat-obat LASA tidak boleh diletakkan berdampingan dengan obat-obat yang memiliki kemiripan. Walaupun terletak pada kelompok abjad yang sama harus diselingi dengan minimal 2 (dua) obat dengan kategori LASA diantara atau ditengahnya. 2.



Biasakan mengeja nama obat dengan kategori LASA saat memberi/menerima instruksi



D. Prosedur Pemberian Label Label untuk obat yang perlu diwaspadai dapat dibedakan menjadi dua jenis : 1.



Penandaan obat High alert dilakukan dengan stiker bertuliskan “High alert Double Check” pada obat. Obat-obatan yang bersifat high alert diberikan pelabelan berdasarkan jenis obat tersebut. Untuk obat jenis sitostika diberikan label high alert berwarna ungu, sementara label merah high alert untuk obat jenis elektrolit konsentrasi tinggi.



2.



Penandaan obat-obatan LASA diberikan penanda dengan stiker LASA pada tempat penyimpanan obat. Apabila obat dikemas dalam paket untuk kebutuhan pasien, maka diberikan juga tanda LASA pada kemasan primer obat.



E. Prosedur Penyiapan Obat High alert 1.



Ahli farmasi melakukan verifikasi terhadap resep obat high alert sesuai Pedoman Pelayanan Farmasi Penanganan High alert



2.



Berikan penandaan pada lembar resep setiap obat high alert, misal dengan menggaris bawahi dengan tinta merah.



3.



Jika ahli farmasi (apoteker) tidak berada di tempat, maka penanganan obat high alert dapat didelegasikan pada asisten apoteker yang sudah ditentukan.



4.



Dilakukan pemeriksaan kedua oleh petugas farmasi yang berbeda sebelum obat diserahkan kepada perawat.



5.



Petugas farmasi pertama dan kedua, membubuhkan tanda tangan dan nama jelas di bagian belakang resep sebagai bukti telah dilakukan double check terhadap obat tersebut.



6.



Obat diserahkan kepada perawat/pasien disertai dengan informasi yang memadai dan menandatangani buku serah terima obat rawat inap.



5



F. Prosedur Penyiapan Obat Yang Perlu Diwaspadai Di Ruang Perawatan Penyiapan dan pemberian obat kepada pasien yang perlu diwaspadai termasuk elektrolit konsentrasi tinggi harus memperhatikan kaidah berikut : 1. Setiap pemberian obat menerapkan PRINSIP 7 BENAR (benar pasien, benar obat benar informasi, benar dosis, benar waktu pemberian, benar cara pemberian, benar dokumentasi). 2. Pemberian elektrolit pekat harus dengan pengenceran dan penggunaan label khusus. 3. Pastikan pengenceran dan pencampuran obat dilakukan oleh orang yang berkompeten. 4. Pisahkan atau beri jarak penyimpanan obat dengan kategori LASA 5. Tidak menyimpan obat kategori kewaspadaan tinggi di meja dekat pasien tanpa pengawasan. 6. Biasakan mengeja nama obat dengan kategori obat LASA saat memberi / menerima instruksi.



G. Prosedur Pemberian Obat Yang Perlu Diwaspadai Di Ruang Perawatan 1. Sebelum perawat memberikan obat high alert kepada pasien maka perawat lain harus melakukan pemeriksaan kembali (double check) secara independen dengan memperhatikan kesesuaian antara obat dengan rekam medik/instruksi dokter, ketepatan perhitungan dosis obat, dengan identitas pasien. 2. Untuk jenis obat high alert infus harus dipastikan betul ketepatan kecepatan pompa infus (infuse pump). Jika obat lebih dari satu, tempelkan label nama obat pada syringe pump dan di setiap ujung jalur selang. 3. Obat high alert elektrolit konsentrasi tinggi harus diberikan sesuai perhitungan standar yang telah baku, yang berlaku di semua ruang perawatan. 4. Setiap kali pasien pindah ruang rawat, perawat pengantar menjelaskan kepada perawat penerima pasien bahwa pasien mendapatkan obat high alert, dan menyerahkan formulir pencatatan obat. 5. Dalam keadaan darurat yang dapat menyebabkan pelabelan dan tindakan pencegahan terjadinya kesalahan obat high alert dapat mengakibatkan tertundanya pemberian terapi dan memberikan dampak yang buruk pada pasien, maka dokter dan perawat harus memastikan terlebih dahulu keadaan klinis pasien yang membutuhkan terapi segera sehingga double check dapat tidak dilakukan, 6



namun sesaat sebelum memberikan obat, perawat harus menyebutkan secara lantang semua jenis obat yang diberikan kepada pasien sehingga diketahui dan didokumentasikan dengan baik oleh perawat yang lainnya.



7



BAB IV DOKUMENTASI



KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RS. TRIMITRA Nomor: 150/SK/DIRUT/RS-TM/X/2016 Tentang KEBIJAKAN OBAT HIGH ALERT DIREKTUR UTAMA RS. TRIMITRA Menimbang ; 1.



bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Trimitra, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Farmasi yang bermutu tinggi;



2.



bahwa agar pelayanan Farmasi di Rumah Sakit Trimitra dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Trimitra sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Farmasi di Rumah Sakit Trimitra



3.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Trimitra



Mengingat :



:



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit



3.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tentang Pekerjaan Kefarmasian



4.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197 /Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi Di Rumah Sakit



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan



6.



Keputusan Dewan Komisaris Nomor 005/SK/KOM-UT/PT-TM/VI/2014 tentang Penunjukan Direktur Rumah Sakit Trimitra.



7.



Keputusan Direktur Utama Nomor 006/SK/DIRUT/RS-TM/VI/2014 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Trimitra MEMUTUSKAN



Menetapkan : Kesatu



: KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT TRIMITRA TENTANG KEBIJAKAN OBAT HIGH ALERT RUMAH SAKIT TRIMITRA.



Kedua



: Kebijakan Obat High Alert sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. 8



Ketiga



: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan obat high alert dilaksanakan oleh Kepala Sie Farmasi Rumah sakit Trimitra



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Cibinong Pada tanggal : 03 Oktober 2016 Direktur Utama



dr. Ema Sumarsah, M.Kes Lampiran Surat Keputusan Direktur Utama RS Trimitra Nomor 150/SK/DIRUT/RS-TM/X/2016 KEBIJAKAN OBAT HIGH ALERT RUMAH SAKIT TRIMITRA 1. Obat High Alert (HA) adalah obat atau bahan obat yang mempunyai resiko tinggi dan berakibat fatal pada pasien apabila terjadi kesalahan saat pemesanan, penyiapan, administrasi, pemberian dan penyimpanan. 2. Obat–obat high alert di rumah sakit ditetapkan oleh Ketua Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit. 3. Informasi tentang obat – obat high alert dicantumkan di formularium rumah sakit. 4. Unit Farmasi bertanggung jawab terhadap semua sediaan farmasi / perbekalan farmasi yang beredar di rumah sakit termasuk obat high alert. 5. Penatalaksaan, pengawasan penyelenggaraan pelayanan obat high alert dilaksanakan oleh Ketua Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit Trimitra 6. Pengadaan obat high alert harus melalui distributor yang ditunjuk resmi oleh industri farmasi. 7. Penyiapan obat high alert di unit farmasi dilakukan oleh petugas yang ditunjuk. 8. Pengisian pada kartu stok setiap terjadi penambahan dan pengurangan stok obat yang disertai tanda tangan dan nama terang petugas. 9. Pemberian label khusus pada obat high alert antara lain menggunakan huruf kombinasi (huruf kecil dan besar = TALL-MAN), background label berwarna mencolok dan ditempelkan.



9



10. Penyimpanan obat high alert ditempatkan pada tempat khusus, dipisahkan dengan obat yang lain. 11. Sebelum pemberian pada pasien harus dilakukan cek ulang dan double cek dengan petugas yang berbeda (meliputi : identitas pasien, identitas obat, konsentrasi obat yang akan diberikan, aturan dan cara pakai obat) 12. Setiap perawat yang memberikan obat high alert pada pasien harus membubuhkan tanda tangan dan nama terang pada lembar pemberian obat. 13. Pada obat high alert dengan konsentrasi tinggi harus dilakukan pengenceran / pelarutan yang sempurna (dengan cara dikocok) sebelum digunakan. 14. Permintaan obat high alert dilakukan oleh DPJP (dokter penanggung jawab pelayanan). 15. Obat high alert tidak boleh disimpan di unit perawatan pasien. 16. Harus dilakukan pengawasan lebih ketat oleh perawat kepada pasien yang diterapi dengan obat high alert untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.



Ditetapkan di : Cibinong Pada tanggal : 03 Oktober 2016 Direktur Utama



dr. Ema Sumarsah, M.Kes



10



SPO PELABELAN OBAT HIGH ALERT No.Dokumen :



No.Revisi :



Halaman : 1/1



Tanggal Terbit :



Ditetapkan Direktur Utama RS Trimitra



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Dr. Ema Sumarsah, M.Kes



PENGERTIAN



TUJUAN



Pemberian label khusus pada obat-obat yang sering menyebabkan terjadinya kesalahan / kesalahan serius (sentinel event), obat yang beresiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip / NORUM), atau Look Alike Sound Alike / LASA). 1. Untuk keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai (high alert medications) 2. Untuk menghindari kesalahan pemberian obat



KEBIJAKAN



-SK direktur tentang pelabelan obat high alert -Seluruh petugas / perawat harus memberikan pelabelan obat high alert / obat kewaspadaan tinggi



PROSEDUR



1. Memberi label “LASA” warna merah pada kumpulan obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip / NORUM), atau Look Alike Sound Alike / LASA). LASA daftar obat-obatan yang harus diwaspadai. 2. Memberi label “obat high alert” warna ungu pada obat-obat sitostatika. 3. Memberi label “obat high alert” warna merah pada obat-obat konsentrat tinggi. 4. Kebijakan dan atau prosedur tersebut dipantau pelaksanaannya. - Instalasi farmasi - Instalasi rawat jalan - Instalasi rawat inap 11



UNIT TERKAIT



-



Instalasi Gawat Darurat Instalasi Kamar Operasi Instalasi HCU/NICU/Perina



12



SPO PENYIMPANAN OBAT HIGH ALERT No.Dokumen :



No.Revisi :



Halaman : 1/1



Tanggal Terbit :



Ditetapkan Direktur Utama RS Trimitra



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Dr. Ema Sumarsah



PENGERTIAN



TUJUAN



Suatu cara untuk menyimpan obat-obat yang sering menyebabkan terjadinya kesalahan / kesalahan serius (sentinel event), obat yang beresiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip / NORUM), atau Look Alike Sound Alike / LASA). 1. Untuk keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai (high alert medications) 2. Untuk menghindari kesalahan pemberian obat



KEBIJAKAN



-SK direktur tentang penyimpanan obat high alert -Setiap petugas / perawat melakukan penyimpanan obat high alert harus disimpan pada tempat yang tepisah



PROSEDUR



1. Tempat penyimpanan khusus obat-obat high alert harus terpisah seperti obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip tidak boleh diletakkan di dalam 1 rak/disandingkan. 2. Tempat penyimpanan Obat-obat sitostatik hanya boleh berada di ruang farmasi 3. Tempat penyimpanan Obat-obat larutan tinggi harus terpisah dari obat-obat yang lain, dan hanya boleh ada di IGD, ICU, VK 13



Bersalin, IBS. 4. Kebijakan dan/atau prosedur tersebut dipantau pelaksanaannya. UNIT TERKAIT



Instalasi farmasi Instalasi rawat jalan Instalasi rawat inap IGD OK HCU/NICU/Perina



14



SPO PENGGUNAAN OBAT HIGH ALERT No.Dokumen :



No.Revisi :



Halaman : 1/1



Tanggal Terbit :



Ditetapkan Direktur Utama RS Trimitra



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Dr. Ema Sumarsah, M.Kes



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



1. Prosedur Penggunaan Obat High Alert adalah sebuah tahapan proses dalam penggunaan obat high alert (secara khusus terdaftar dalam kategori obat mempunyai risiko tinggi) untuk tindakan terapi (medication) hanya pada pasien yang membutuhkan. 2. Obat High Alert adalah obat – obat yang secara khusus terdaftar dalam kategori obat mempunyai risiko tinggi yang dapat menyebabkan kerusakan secara serius (harm) apabila terjadi kesalahan (medication error) dalam penanganannya 1. Tersediannya prosedur penggunaan obat high alert secara benar dan terkendali. 2. Terwujudnya keamanan dalam penggunaan obat kategori high alert. 3. Tercapainya program patient safety dalam penggunaan obat kategori high alert di RS Trimitra − −



SK direktur tentang penggunaan obat high alert Setiap petugas / perawat harus teliti dalam menggunakan obat high alert agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian obat A. Persiapan 1. Penampilan petugas : a. Periksa kerapihan pakaian seragam b. Periksa kelengkapan atribut B. Pelaksanaan : 1. Instruksi dokter untuk penggunaan obat kategori high alert pada instruksi pengobatan pasien (dalam rekam medik pasien). 2. Melakukan pemeriksaan stok obat high alert pada lemari penyimpan pasien (bila tersedia secara unit dose 15



dispensing (UDD), atau pada lemari penyimpanan obat khusus high alert yaitu lemari obat, lemari pharmaceutical refrigerator (lemari pendingin) sesuai dengan jenis obat yang dibutuhkan. SPO PENGGUNAAN OBAT HIGH ALERT No.Dokumen :



No.Revisi :



Halaman : 1/1



3. Pemeriksaan kebenaran obat high alert yang akan digunakan dan alat kesehatan pendukung (jika diperlukan) dengan prinsip 7 (tujuh) benar yaitu: a. Benar pasien b. Benar obat c. Benar informasi d. Benar dosis e. Benar waktu f. Benar cara g. Benar dokumentasi 4. Ambil obat high alert dari tempatnya yaitu : dari lemari penyimpan obat pasien bila obat tersedia dalam sistim UDD. Apabila obat high alert hanya tersedia dalam lemari penyimpan bertanda khusus sebagai persediaan stok baku (dalam jumlah terbatas), maka dilakukan pencatatan pada stok obat secara benar dan lengkap pada kolom isian kartu stok obat: a. Tanggal pengambilan b. Jumlah yang diambil c. Nama pasien yang menggunakan d. Nama dan paraf petugas yang mengambil Jumlah sisa stok akhir obat. 5. Penyiapan obat high alert yang akan digunakan dengan prosedur: a. Untuk penggunaan obat high alert menggunakan jalur parentral (intravena/ intratekal/ intramuscular/ intraperitonial) baik dalam bentuk bolus maupun drip dilakukan dengan menggunakan prosedur pelarutan obat injeksi high alert secara aseptis. b. Untuk penggunaan obat high alert yang menggunakan jalur non parentral (oral/rectal/sublingual) dalam bentuk sediaan tablet/kapsul/sirup/suppos maka dilakukan pemberian label etiket pada kemasan obat yang akan digunakan. a. Nama Pasien b. Nomor Rekam Medik c. Nama Obat d. Dosis obat 16



e. Cara Pemberian 6. Waktu dan frekwensi Pemberian 7. Pemeriksaan akhir oleh ”petugas” yang berbeda atau oleh penanggung jawab kegiatan dengan poin penilaian: a. Benar obat b. Benar dosis



SPO PENGGUNAAN OBAT HIGH ALERT No.Dokumen :



No.Revisi :



Halaman : 1/1



c. Benar waktu dan frekwensi pemberian d. Benar cara Pemberian e. Benar pasien f. Benar informasi g. Benar dokumentasi 8. Hal Yang Harus Diperhatikan: a. Pencatatan dan pendokumentasian pemberian obat dalam formulir catatan pemberian dan pemantauan obat. UNIT TERKAIT







Seluruh Instalasi Terkait



17



Demikian buku panduan ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pengawasan obat khusus/high alert sehingga didalam pelaksanaan dilapangan dapat berjalan baik dan sesuai standart yang telah ditetapkan oleh undang-undang kesehatan yang berlaku, dengan terbitnya Buku Panduan obat pengawasan khusus / high alert RS Trimitra ini maka segala pelaksanaan dan pengawasan obat khusus/high alert wajib berlandaskan buku panduan ini terhitung setelah ditandatangani oleh Direktur RS. Trimitra



Ditetapkan di : Cibinong Pada Tanggal : Direktur RS Trimitra



Dr. Ema Sumarsah, M.Kes



18