Panduan BMHP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGELOLAAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI



RUMAH SAKIT UMUM MUHAMMAD ALI KASIM KABUPATEN GAYO LUES TAHUN 2020



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Peralatan kesehatan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Guna mencapai kondisi maupun fungsi peralatan kesehatan yang baik serta dapat mendukung pelayanan kesehatan maka perlu adanya pengelolaan peralatan kesehatan yang terpadu. Peralatan medis adalah alat yang digunakan untuk tujuan medis pada pasien, diagnosis, terapi serta tindakan pembedahan. Peralatan medis di rumah sakit merupakan alat penunjang dalam pelayanan yang sangat vital. Peralatan medis dirumah sakit dapat berupa peralatan sekali pakai (single-use). Terkait single-use peralatan habis pakai ada risiko meningkatnya infeksi dan ada risiko bahwa kekuatan peralatan habis pakai tersebut mungkin tidak adekuat atau tidak memuaskan setelah diproses kembali. Rumah sakit harus membuat kebijakan yang menjadi panduan untuk pengelolan bahan medis habis pakai (single-use). Pengelolaan



Sediaan



Farmasi,



Alat



Kesehatan,



dan



Bahan



Medis Habis Pakai harus dilaksanakan secara multidisiplin, terkoordinir dan menggunakan proses yang efektif untuk menjamin kendali mutu dan kendali biaya. Dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa Pengelolaan Alat Kesehatan, Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu. Alat Kesehatan yang dikelola oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu berupa alat



medis



habis



pakai/peralatan



non



elektromedik,



antara



lain



alat



kontrasepsi (IUD), alat pacu jantung, implan, dan stent.



2



Dengan kebijakan pengelolaan sistem satu pintu, Instalasi Farmasi sebagai



satu-satunya



penyelenggara



Rumah



Sakit



mendapatkan



pengawasan



akan dan



pengendalian



Pelayanan Kefarmasian, manfaat



dalam



penggunaan



hal



sehingga



pelaksanaan



Sediaan Farmasi, Alat



Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, standarisasi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, penjaminan mutu Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan MedisHabis Pakai, pengendalian harga Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai pemantauan terapi Obat, penurunan risiko kesalahan terkait penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (keselamatan pasien), kemudahan akses data Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang akurat, peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit dan citra Rumah Sakit dapeningkatan pendapatan Rumah Sakit dan peningkatan kesejahteraan pegawai. Agar bahan medis habis pakai kesehatan dapat dikelola dengan baik, Rumah Sakit Bhayagkara yang antara lain mempunyai tugas penyusunan standar teknis, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang peralatan kesehatan yang menyusun ‘’Pedoman Pengelolaan Bahan Medis Habis Pakai Di Rumah Sakit Muhammad Ali Kasim Kabupaten Gayo Lues’’. Pedoman ini diharapkan dapat memberikan arahan dalam pengelolaan Bahan Medis Habis Pakai sehingga dapat melaksanakan pelayanan kesehatan secara efektif dan efisien yang sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatan kepada masyarakat serta memenuhi kaidah dan standar sebagai pedoman peralatan kesehatan yang baik dan benar. B.



Tujuan Tujuan dibuatnya pedoman ini adalah: 1) Meningkatkan pemahaman tentang proses pengelolaan bahan medis habis pakai 2) Manajemen dan penanggung jawab/pengelola unit farmasi di rumah sakit mampu melakukan pengelolaan bahan medis habis pakai kesehatan dengan baik dan sesuai



3



3) Memastikan tersedianya peralatan kesehatan yang aman, bermutu dan layak pakai serta efisien di rumah sakit sehingga meminimalkan risiko yang terkait dengan pengunaan peralatan kesehatan tersebut 4) Menjamin ketersediaan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan C.



Maksud Maksud penyusunan “Pedoman Pengelolaan Bahan Medis Habis Pakai’’ ini adalah memberi acuan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan pengadaan peralatan kesehatan.



D.



Sasaran 1. Perencana peralatan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 2. Pihak manajemen/pengelola farmasi rumah sakit, melakukan pengelolaan bahan medis habis pakai. 3. Produsen dan penyalur peralatan kesehatan yang diharapkan memahami alur pengelolaan peralatan kesehatan, sehingga dapat menyediakan peralatan kesehatan yang bermutu, aman dan layak pakai.



E.



Pengertian Pengelolaan pengadaan alat kesehatan adalah panduan yang berisi tentang perencanaan pengelolaan pengadaan alat kesehatan yang merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sehingga dapat melaksanakan pelayanan kesehatan secara efektif dan efisien yang sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatan kepada masyarakat serta memenuhi kaidah dan standar sebagai pedoman peralatan kesehatan yang baik dan benar. Peralatan medis adalah peralatan yang digunakan untk keperluan terapi, rehabilitasi dan pelatihan medik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengelolaan Bahan Medis Habis Pakai merupakan salah satu kegiatan pelayanan



kefarmasian,



yang



dimulai



dari



perencanaan,



permintaan,



penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi.



4



BAB II RUANG LINGKUP Sasaran yang telibat dalam Pengelolaan Bahan Medis Habis Pakai Rumah Sakit Bhayangkara adalah 1. Kepala Rumah Sakit Muhammad Ali Kasim Kabupaten Gayo Lues 2. Manajemen penanggung jawab dan pengelola farmasi di Rumah Sakit Muhammad Ali Kasim Kabupaten Gayo Lues 3. Staf medis, perawat, dan bidan 4. Semua peralatan kesehatan difasilitas pelayanan kesehatan khususnya peralatan medis habis pakai di Rumah Sakit Muhammad Ali Kasim Kabupaten Gayo Lues



5



BAB III KEBIJAKAN 1. UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Penyalur Alat Kesehatan. 4. Departemen Kesehatan RI, Ditjen Binfar dan Alkes, Dit. Bina Obat Publik dan Perbekes, Pedoman Obat Publik dan Bahan Medis Habis Pakai, 2005 5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sedian Farmasi dan Alat Kesehatan 6. Permenkes RI No 58 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Bahan Medis Habis



6



BAB IV TATA LAKSANA Alur pengelolaan sediaan farmasi meliputi empat fungsi dasar, yaitu seleksi (selection),



perencanaan



dan



pengadaan



(procurement),



distribusi



dan



penyimpanan, (distributio) dan (storage), serta penggunaan (use) yang meliputi monitoring dan evaluasi (monitoring) dan (evaluation) yang memerlukan dukungan dari organisasi (organization), pendanaan (financing), pengelolaan informasi (information management) dan pengembangan sumber daya manusia (human resources) (Quick dkk., 1997). Menurut Permenkes RI No 58 tahun 2014, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai merupakan proses yang berkesinambungan yang dimulai dari pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian dan administrasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan kefarmasian. Kegiatan pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi: A.



Pemilihan Menurut Permenkes RI Nomor 58 tahun 2014 Pemilihan



adalah



kegiatan untuk menetapkan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan sediaan bahan medis habis pakai ini berdasarkan: 1. Formularium dan standar pengobatan/pedoman diagnosa dan terapi 2. Standar sediaan farmasi bahan medis habis pakai yang telah ditetapkan 3. Pola penyakit 4. Efektifitas dan keamanan 5. Pengobatan berbasis bukti 6. Mutu 7. Harga 8. Ketersediaan di pasaran



7



B.



Perencanaan Perencanaan merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan sediaan farmasi bahan medis habis pakai sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien (Permenkes, 2014). Tujuan perencanaan adalah untuk mendapatkan: 1. perkiraan jenis dan Bahan Medis Habis Pakai yang mendekati kebutuhan 2. meningkatkan penggunaan Bahan Medis Habis Pakai secara rasional 3. meningkatkan efisiensi penggunaan Bahan Medis Habis Pakai Perencanaan kebutuhan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit setiap periode dilaksanakan oleh Ruang Farmasi di Rumah Sakit. Proses seleksi Bahan Medis Habis Pakai dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola pemakaian periode sebelumnya, data mutasi Bahan Medis Habis Pakai, dan rencana pengembangan. Proses seleksi Bahan Medis Habis Pakai juga harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Proses seleksi ini harus melibatkan tenaga kesehatan yang ada di Rumah Sakit seperti dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat, serta pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan.



C.



Pengadaan Pengadaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan perencanaan kebutuhan dan harus menjamin ketersediaan, jumlah, dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu (Permenkes, 2014).



D.



Permintaan Tujuan permintaan Bahan Medis Habis Pakai adalah memenuhi kebutuhan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat.



E.



Penerimaan Penerimaan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan dalam menerima Bahan Medis Habis Pakai dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota sesuai dengan permintaan yang telah diajukan.



8



Tujuannya adalah agar Bahan Medis Habis yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Rumah Sakit. Semua petugas yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan bertanggung jawab atas ketertiban penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan Bahan Medis Habis Pakai berikut kelengkapan catatan yang menyertainya. Petugas penerimaan wajib melakukan pengecekan terhadap Bahan Medis Habis Pakai yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah Bahan Medis Habis Pakai, bentuk Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan isi dokumen, ditandatangani oleh petugas penerima, dan diketahui oleh Kepala Rumah Sakit. Bila tidak memenuhi syarat, maka petugas penerima dapat mengajukan keberatan. Masa kedaluwarsa minimal dari Bahan Medis Habis Pakai yang diterima disesuaikan dengan periode pengelolaan di Rumah Sakit ditambah satu bulan. F.



Penyimpanan Penyimpanan Bahan Medis Habis Pakai merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap Bahan Medis Habis Pakai yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Tujuannya adalah agar mutu bahan medis habis pakai yang tersedia, menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab, menjaga ketersediaan serta memudahkan pencarian dan pengawasan di rumah sakit agar dapat dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Menurut peraturan Menteri kesehatan RI Nomor 58 tahun 2014 tentang Standar pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit bahwa untuk menjamin kualitas dan keamanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai harus sesuai dengan persyaratan kefarmasian yang meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban dan ventilasi. Sistem penyimpanan sediaan farmasi bahan medis habis pakai yang harus disimpan terpisah yaitu: 1. Bahan yang mudah terbakar, disimpan dalam ruang tahan api dan diberi tanda khusus bahan berbahaya. Syarat penyimpanan bahan yang mudah terbakar: a) Ruang dingin dan berventilasi 9



b) Jauh dari sumber panas atau api c) Tersedia alat pemadam kebakaran 2. Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan barang: a) Desain gudang b) Prosedur penyimpanan c) Lokasi gudang d) Pemakaian alat bantu e) Jenis barang Selain ditentukan oleh besarnya ruangan gudang, kapasitas gudang juga ditentukan oleh tata letak (layout) ruangan. Gudang dengan desain layout yang tidak teratur dan tidak rapi menunjukkan ketidakefisienan pengaturan. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan pengaturan barang yang didesain sesuai dengan arus masuk barang barang yakni slow moving (barang yang perputaran nya lambat) atau fast moving (barang yang perputarannya cepat). G.



Pendistribusian Pendistribusian adalah kegiatan dalam rangka menyalurkan atau menyerahkan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu. Rumah sakit harus menentukan sistem distribusi yang dapat menjamin terlaksananya pengawasan dan pengendalian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di unit pelayanan (Permenkes, 2014).



H.



Pemusnahan dan Penarikan Pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi bahan medis habis pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku (Permenkes, 2014).



I.



Pengendalian Pengendalian Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program



yang



telah



ditetapkan



sehingga



tidak



terjadi



kelebihan



dan



kekurangan/kekosongan di unit pelayanan rumah sakit.



10



Pengendalian dilakukan terhadap jenis dan jumlah persediaan dan penggunaan sediaan farmasi bahan medis habis pakai dan dapat dilakukan oleh Instalasi Farmasi bersama dengan Tim Farmasi dan Terapi (TFT) di rumah sakit (Permenkes, 2014). Pengendalian Bahan Medis Habis Pakai: 1. Pengendalian persediaan 2. Pengendalian penggunaan 3. Penanganan Bahan Medis Habis Pakai hilang, rusak, dan kadaluwarsa J.



Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan Pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka penatalaksanaan Bahan Medis Habis Pakai secara tertib, baik Bahan Medis Habis Pakai yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di Rumah Sakit. Tujuan pencatatan, pelaporan dan pengarsipan adalah: 1. Bukti bahwa pengelolaan Bahan Medis Habis Pakai telah dilakukan 2. Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian 3. Sumber data untuk pembuatan laporan.



K.



Pemantauan dan evaluasi Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk: 1. mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan Bahan Medis Habis Pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan 2. memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan Bahan Medis Habis Pakai 3. memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan.



.



11



BAB IV DOKUMENTASI



1. Spo tentang pengelolaan pengadaan alat kesehatan



12