Panduan Internal JKN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)



PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WIRE Jalan Pahlawan no 9 Email : [email protected]



Kec.Semanding TUBAN



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



1



BAB I DEFINISI A. PENGERTIAN 1. Pengelolaan Keuangan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan. 2. Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggung jawaban dana kapitasi yang diterima oleh FKTP dari BPJS Kesehatan. 3. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh maanfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. 4. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. 5. Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP adalah pegawai negeri sipil yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan dana kapitasi.



B. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tantang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 4. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 5. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: 6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang pedoman Pengelolaan keuangan Daerah yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 8. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



2



9. Peraturan Presiden RI Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jamoinan Kesehatan Nasional pada FKTP milik Pemerintah Daerah; 10. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Jaminan Kesehatan Nasional; 11. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan dana Kapitasi JKN Untuk Jasa Pelayana Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada FKTP milik Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Bupati Tuban Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Tuban 13. Keputusan Bupati Tuban Nomor 188.45/84/KPTS/414.031/2017 tentang Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas di Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2017



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



3



BAB II RUANG LINGKUP



A. PERENCANAAN 1. Penyusunan RKA a. Rencana Kerja dan Anggaran OPD yang selanjutnya disingkat RKA-OPD adalah dokumen perencanaan dan pengangggaran yang berisi rencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan OPD sebagai dasar penyusunan APBD. b. Dasar penyusunan RKA – OPD adalah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada OPD untuk setiap program sebelum disepakati dengan DPRD c. Indikator RKA 1) Program adalah penjabaran kebijakan OPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi OPD 2) Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada OPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. 3) Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. 4) Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. 5) Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program. d. Konsep RKA/RKA manual yang telah disusun dikumpulkan rangkap 3 (tiga) pada Subbag Program dan Pelaporan, kemudian diserahkan ke Sekretaris untuk diteliti. Apabila telah memenuhi syarat diberi paraf. e.Kepala Dinas Kesehatan menandatangani konsep RKA/RKA manual. f. Setelah ditanda tangani Kepala Dinas Kesehatan, konsep RKA/RKA manual rangkap tiga tersebut dibagi untuk Sekretaris Daerah melalui Bappeda, Subbag Keuangan dan arsip Subbag Program dan Pelaporan.



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



4



2. Penyusunan DPA a. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPASKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. b. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran. c. Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode. d. Pemasangan anggaran kas adalah berdasarkan rencana pengajuan dana bukan merupakan rencana pelaksanaan kegiatan.



B. PEMANFAATAN 1. Kegiatan Dana Kapitasi JKN digunakan untuk a. Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan ( 60% ) b. Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan ( 40% ) 1) Pembelian Obat, Alat kesehatan dan Bahan Medis Habis pakai ( 20% ) - Belanja Obat Ruang lingkup dari belanja ini meliputi belanja obat-obat untuk pelayanan kesehatan kepada semua pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk peserta JKN di FKTP milik Pemerintah Daerah Contoh belanja: Paracetamol (Tab, Syrup), Amoksisillin (Tab, Syrup), Antacida (Tab, Syrup), CTM (Tab), Alopurinol (Tab), Asam Askorbat/Vit C (Tab), Captopril (Tab), Deksamethason (Tab), Asam Mefenamat (Tab), Lidokain, dan lain-lain - Belanja Alat Kesehatan Ruang lingkup dari belanja ini meliputi belanja alat kesehatan untuk pelayanan kesehatan, alat-alat laboratorium untuk pemeriksaan laboratorium di FKTP milik Pemerintah Daerah. Contoh belanja: Dental unit, stebilisator, stetoskop, tensi meter, tabung gas oksigen, gunting, bejana pemeriksaan, labu pemeriksaan lab, pinset, dan lain-lain. - Belanja Bahan Medis Ruang lingkup dari belanja ini meliputi belanja bahan medis habis pakai yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan (medis dan laboratorium) di FKTP milik Pemerintah Daerah. PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



5



Contoh belanja: Kasa pembalut/perban, reagen, dan lain-lain 2) Kegiatan Operasional ( 20% ) - Pelayanan Kesehatan Dalam Gedung Ruang lingkup pelayanan kesehatan secara komprehensif bagi semua pasien termasuk peserta JKN yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif di FKTP milik Pemerintah Daerah. Contoh belanja: Konsumsi untuk penyuluhan/sosialisasi, transport (bagi peserta pertemuan, narasumber), uang harian bagi narasumber, konsumsi rapat, biaya petugas piket/jaga (honor lembur + uang makan), dan lain-lain. - Pelayanan Kesehatan Luar Gedung Ruang lingkup Pelayanan di luar gedung mencakup pelayanan kesehatan yang bersifat upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta kunjungan rumah pada peserta JKN dalam penyelenggaraan program JKN, Contoh belanja: Uang transport, uang harian petugas dalam kunjungan rumah, konsumsi penyuluhan/sosialisasi,



transport



dan



honor



narasumber



pada



penyuluhan/sosialisasi dan lain-lain. - Operasional dan Pemeliharaan Kendaraan Puskesmas Keliling Ruang Lingkup belanja ini adalah untuk operasional dan pemeliharaan puskesmas keliling (pusling) sehingga pusling selalu siap dan dalam kondisi prima sehingga optimal dalam pelayanan kesehatan. Perkecualian untuk BBM rujukan kegiatan pelayanan kesehatan dasar/karcis gratis dibebankan pada kegiatan penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan Contoh belanja: Bahan Bakar Minyak (BBM), penggantian oli, penggantian suku cadang pusling, service berkala dan pemeliharaan kendaraan puskesmas keliling, dan lain-lain. - Bahan Cetak dan Alat Tulis Kantor Ruang lingkup untuk kegiatan ini mencakup kebutuhan akan cetakan dan alat tulis kantor yang diperlukan FKTP Milik Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Contoh belanja: Cetak family folder, belanja alat tulis kantor, computer supplies, tinta printer, cetak leaflet, brosur, poster, dan lain-lain. - Administrasi, Koordinasi Program dan Sistem Informasi Ruang Lingkup belanja ini adalah untuk kegiatan administrasi, PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



6



koordinasi program dan pelaksanaan sistem informasi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Contoh belanja: Transport, uang harian, honor panitia pengadaan dan penerima barang, konsumsi, meterai, perangko, hardware dan software sistem informasi (komputer, laptop), mouse, printer, langganan internet, LCD, dan lain-lain. - Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Ruang Lingkup belanja ini adalah dalam rangka meningkatkan kemampuan/peningkatan kapasitas SDM petugas di FKTP milik pemerintah daerah. Contoh belanja: Transport, uang harian, biaya penginapan, biaya paket pelatihan/kursus, honor narasumber, konsumsi, dan lain-lain. - Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ruang Lingkup belanja ini adalah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana FKTP milik pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik pada masyarakat termasuk peserta JKN. Untuk tahun 2017 ini disebabkan beberapa kegiatan pemeliharaan telah dianggarkan pada kegiatan Penyediaan Biaya Operasional dan Pemeliharaan maka untuk menghindari double anggaran maka kegiatan pemeliharaan pada JKN adalah Contoh belanja: service dan kalibrasi alat kesehatan baik alat kedokteran maupun alat laboratorium, pemeliharaan sarana prasarana sistem informasi kesehatan (komputer, printer dan jaringannya) - Belanja Modal Pengadaan Sarana dan Prasarana yang Berkaitan Langsung Dengan Pelayanan Kesehatan. Ruang Lingkup belanja ini adalah untuk penyediaan sarana dan prasarana di FKTP milik pemerintah daerah yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelayanan kesehatan di FKTP milik pemerintah daerah pemerintah daerah. Contoh belanja: Belanja kursi tunggu pasien, lemari obat, toilet, gorden, linen, lemari arsip, meja kerja petugas, AC, genset, pembuatan papan nama, pembuatan billboard. 2. Kegitan Dana Non Kapitasi JKN digunakan untuk a.



Pembayaran Klaim Rawat Inap



b.



Pembayaran Klaim Persalinan



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



7



c.



Pembayaran Klaim ANC



d.



Pembayaran Klaim PNC



e.



Pembayaran Klaim Pra rujukan



f.



Pembayaran Klaim KB



g.



Pembayaran Klaim Pemeriksaan IVA



h.



Pembayaran Klaim Ambulan



C. PENGELOLAAN 1. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) merupakan wujud dari laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan, yaitu berupa peng SPJ an jenis belanja langsung yang merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan kegiatan. Kode Rekening yang dapat dipakai. a. Belanja Pegawai 5



2



1



01



5



2



1



01



Honorarium PNS 14



Pejabat penerima hasil pekerjaan untuk kegiatan pengadaan obat, alkes, dan pengadaan barang lainnya dengan rincian :



2 orang x 12 bulan x



Rp. 200.000,00 5



2



1



03



5



2



1



03



Uang Lembur 01



Uang Lembur PNS Ketentuan : -Digunakan untuk petugas medis/paramedis yang masuk pada cuti bersama hari besar. -Dilaksanakan di luar jam kerja minimal 3 jam berturut-turut -Dilaksanakan pada hari libur tarif uang lembur 2 kali kerja -Tarif :



NO



URAIAN



1



Uang Lembur



2



SATUAN



SATUAN HARGA



Golongan I



OJ



7.500,00



Golongan II



OJ



10.000,00



Golongan III OJ



12.000,00



Golongan IV OJ



14.000,00



Uang makan OH



20.000,00



b. Belanja Barang dan Jasa 5



2



2



01



5



2



2



01



Belanja Bahan Habis Pakai 01



Belanja Alat Tulis Kantor



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



8



-ATK yang diperlukan FKTP Milik Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat -Tidak boleh double anggaran dengan Kegiatan Penyediaan Biaya Operasional dan Pemeliharaan serta kegiatan BOK. -Sesuai harga pasar dan tidak boleh melebihi Standar Harga Kabupaten -Pembelian harus memperhatikan persediaan akhir tahun sebelumnya. 5



2



2



01



04



Belanja Perangko, Meterai dan Benda Pos Lainnya -Rp. 3000 dan Rp. 6000 sesuai kebutuhan, dihimbau pembelian dilakukan di kantor pos



5



2



2



01



07



Belanja Pengisian Tabung Pemadam Kebakaran Sesuai harga pasar dan tidak boleh melebihi Standar Harga Kabupaten



5



2



2



01



09



Belanja Pengisian Tabung Oksigen Sesuai harga pasar dan tidak boleh melebihi Standar Harga Kabupaten



5



2



2



02



5



2



2



02



Belanja Bahan/Material 04



Belanja Bahan Obat-obatan Ruang lingkup dari belanja ini meliputi belanja obat-obat, bahan medis habis pakai dan reagensia untuk pelayanan kesehatan kepada semua pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk peserta JKN di FKTP milik Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku



5



2



2



03



5



2



2



03



Belanja Jasa Kantor 06



Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Kabel/TV Satelit ,Untuk biaya bulanan pembayaran internet speedy, pulsa internet atau jasa penyedia internet yang lain untuk kelancaran penggunaan jaringan Pcare BPJS dan sistem informasi dalampelaksanaan pelayanan



kesehatan



serta



Jaminan



KesehatanNasional (JKN). 5



2



2



03



07



Belanja Paket/Pengiriman Untuk biaya transfer dana kapitasi dari BPJS setiap bulan @5.000 x 12 bulan



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



9



5



2



2



03



12



Belanja jasa dokumentasi, publikasi dan dekorasi -Tidak boleh double anggaran dengan Kegiatan Penyediaan Biaya Operasional dan Pemeliharaan serta kegiatan BOK. -Sesuai harga pasar dan tidak boleh melebihi Standar Harga Kabupaten antara lain pemesanan spanduk, kebutuhan publikasi, dokumentasi dan dekorasi dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan



yang lebih baik pada masyarakat



termasuk peserta JKN. 5



2



2



05



5



2



2



05



Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor 01



Belanja Jasa Service Untuk kendaraan dinas roda empat yang digunakan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).



5



2



2



05



02



Belanja Penggantian Suku Cadang Untuk kendaraan dinas roda empat yang digunakan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).



5



2



2



05



03



Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas Untuk kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang



digunakan



dalam



rangka



pelaksanaan



pelayanan kesehatan serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).



5



2



2



06



5



2



2



06



Belanja Cetak dan Penggandaan 02



Belanja Penggandaan Untuk



kebutuhan



operasional



dalam



rangka



pelaksanaan pelayanan kesehatan serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak double anggaran dengan BOK dan Kegiatan



Penyediaan



Biaya



Operasional



operasional



dalam



dan



Pemeliharaan 5



2



2



06



03



Belanja Penjilidan Untuk



kebutuhan



rangka



pelaksanaan pelayanan kesehatan serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



10



yang tidak double anggaran dengan BOK dan Kegiatan



Penyediaan



Biaya



Operasional



dan



Pemeliharaan



5



2



2



11



5



2



2



11



Belanja Makanan dan Minuman 05



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Untuk



kegiatan



dalam



rangka



pelaksanaan



pelayanan kesehatan serta Jaminan Kesehatan Nasional



(JKN).



Sesuai



standar



harga



yang



disepakati : Snack biasa + air mineral botol 330 ml maksimal Rp . 15.000, nasi kotak biasa maksimal Rp. 26.500



5



2



2



15



5



2



2



15



Belanja Perjalanan Dinas 01



Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Berupa uang harian sesuai golongan untuk petugas PNS dan setara golongan 2 untuk non PNS (Non PNS sesuai SK Bupati dan atau SK Kadinkes) dan transport riil. Tetapi pelaksanaan kegiatan tahun 2017 sesuai LK yang telah dibuat Puskesmas. a.Dari Puskesmas ke Kabupaten (sesuai standar Perbup) NO



GOLONGAN SATUAN HARGA



1.



I



120.000,00



2.



II



150.000,00



3.



III



180.000,00



4.



IV



230.000,00



b.Dari Puskesmas ke Puskesmas lain di luar Kecamatan LK yang telah dibuat Puskesmas (sama dengan dari Puskesmas ke Kabupaten) c.Dari Puskesmas ke desa dan atau Puskesmas ke Puskesmas lain dalam satu wilayah Kecamatan @ Rp. 75.000,00 5



2



2



15



02



Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah a.Perjalanan dinas luar daerah dianggarakan untuk kalibrasi alat kesehatan, pelatihan dan pertemuan di luar kota dalam rangka peningkatan pelaksanaan pelayanan kesehatan serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



11



b.Berupa uang harian sesuai golongan untuk petugas PNS dan setara golongan 2 untuk non PNS (Non PNS sesuai SK Bupati dan atau SK Kadinkes) dan transport riil. Tetapi pelaksanaan kegiatan tahun 2017 sesuai LK yang telah dibuat Puskesmas. NO



GOLONGAN



SATUAN HARGA



1.



I



300.000,00



2.



II



420.000,00



3.



III



540.000,00



4.



IV



660.000,00



c.Uang harian diberikan 30% apabila mengikuti pelatihan, sosialisasi d.Uang



transport



riil



dan



penginapan



dapat



diberikan selama tidak menjadi tanggungan panitia penyelenggara kegiatan



5



2



2



20



5



2



2



20



Belanja Pemeliharaan 08



Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Untuk



pemeliharaan



terkait



sistem



informasi



kesehatan seperti komputer, laptop, printer dan jaringan



internet,



sesuai



Rencana



Kebutuhan



Pemeliharaan Barang Milik Daerah di UPTD kesehatan 5



2



2



20



11



Belanja Pemeliharaan Alat-alat Kedokteran Untuk



pemeliharaan



kedokteran



dan



sesuai



kalibrasi



Rencana



alat-alat Kebutuhan



Pemeliharaan Barang Milik Daerah di UPTD kesehatan 5



2



2



20



12



Belanja Pemeliharaan Alat-alat Laboratorium Untuk



pemeliharaan



laboratorium



dan



sesuai



kalibrasi



Rencana



alat-alat Kebutuhan



Pemeliharaan Barang Milik Daerah di UPTD kesehatan 5



2



2



27



Belanja



Barang



Yang



Nilainya



Dibawah



kapitalisasi aset



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



12



Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk penganggaran alat kesehatan yang unit costnya di bawah Rp. 500.000,00



5



2



2



27



61



Belanja pigura



5



2



2



27



66



Belanja Peralatan dan Perlengkapan Kesehatan Sesuai dengan standar harga kabupaten dan ketentuan yang berlaku



5



2



2



27



73



Belanja Kotak Kepuasan Pelanggan -Untuk poli di Puskesmas, Pustu dan jaringannya -Dianggarkan juga koin kepuasan



5



2



2



28



Belanja Jasa Pelaksanaan Kegiatan



5



2



2



28



05



Belanja Jasa Instalasi Internet/Intranet



5



2



2



28



17



Belanja Transportasi dan Akomodasi -Diberikan



kepada



narasumber



dan



peserta



pertemuan sesuai aturan yang berlaku. -Untuk transportasi narasumber dari instansi di Tuban dapat dianggarkan kecuali untuk Puskesmas Tuban, Kebonsari, Semanding dan Wire karena masih di dalam kota. 5



2



2



28



36



Belanja Jasa Pelayanan Medik Untuk jasa pelayanan dana kapitasi JKN sebesar 60% dari dana kapitasi BPJS



5



2



2



28



41



Belanja Jasa Narasumber/Tenaga Ahli/Instruktur Narasumber dari luar Puskesmas misalnya untuk Pelatihan APAR



5



2



2



28



54



Belanja Jasa Biaya Kontribusi



Peserta Kursus /



Pelatihan / Sosialisasi / Seminar Dianggarkan sesuai jenis pelatihannya pada pusat pendidikan/pelatihan misalnya Pelatihan Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) Besaran Honorarium Narasumber Kegiatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban adalah sebagai berikut : NO



URAIAN



SATUAN



1.



Pejabat Negara/Pejabat Eselon I



OJ



1.400.000



2.



Pejabat Eselon II disetarakan



OJ



500.000



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



BESARAN (Rp)



13



3.



Pejabat Eselon III disetarakan



OJ



400.000



4.



Pejabat Eselon IV disetarakan



OJ



300.000



5.



Pakar/Praktisi/Pembicara Khusus



OJ



500.000



6.



Moderator



OJ



250.000



Besaran Honorarium Instruktur Kegiatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban adalah sebagai berikut : NO



URAIAN



SATUAN



1.



Berstatus PNS



2.



Berstatus non PNS / Tenaga dari Luar SKPD



OJ



BESARAN (Rp) 150.000 OJ



sesuai harga pasar c. Belanja Modal 5



2



3



Belanja Modal Peralatan dan Mesin –Pengadaan



27



Alat Kantor 5



2



3



27



05



Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Kantor Lainnya - Sesuai standar harga Kabupaten - Sesuai Rencana Kebutuhan Belanja Milik Daerah di Puskesmas -Contoh : gorden, kipas angin, AC, lemari pendingin



5



2



3



Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan



28



Alat Rumah Tangga 5



2



3



28



01



Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Mebelair -Sesuai standar harga Kabupaten -Sesuai Rencana Kebutuhan Belanja Milik Daerah di Puskesmas -Contoh : meja resepsionis, kursi kerja, kursi rapat, almari arsip



5



2



3



28



07



Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran -Sesuai standar harga Kabupaten -Sesuai Rencana Kebutuhan Belanja Milik Daerah di Puskesmas -Contoh : tabung APAR



5



2



3



Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan



29



Komputer 5



2



3



29



02



Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



14



Personal Komputer -Sesuai standar harga Kabupaten -Contoh : Komputer, laptop 5



2



3



29



05



Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Peralatan Personal Komputer -Sesuai standar harga Kabupaten -Sesuai Rencana Kebutuhan Belanja Milik Daerah di Puskesmas -Contoh : printer, UPS, LCD



5



2



3



34



5



2



3



34



Belanja Modal Peralatan dan Mesin 01



Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Kedokteran Umum -Sesuai standar harga Kabupaten -Sesuai Rencana Kebutuhan Belanja Milik Daerah di Puskesmas -Jenis dan harga melihat di kataog dan e katalog LKPP



5



2



3



34



02



Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Kedokteran Gigi -Sesuai standar harga Kabupaten -Sesuai Rencana Kebutuhan Belanja Milik Daerah di Puskesmas -Jenis dan harga melihat di kataog dan e katalog LKPP



2.



Tugas Pejabat Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Dana Kapitasi JKN a. Kepala FKTP 1) Menyusun POA bulanan penggunaan Dana Kapitasi JKN 2) Memantau pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN 3) Kepala FKTP membuat usulan kebutuhan obat, bahan medis habis pakai reagensia dan alat kesehatan 4) Merencanakan pengambilan uang dana kapitasi JKN di bank bersama Bendahara 5) Memeriksa dan mengesahkan buku kas umum dan buku kas tunai beserta bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah yang disampaikan Bendahara Dana Kapitasi JKN paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya 6) Memeriksa laporan realisasi pendapatan dan belanja FKTP yang dibuat Bendahara Dana Kapitasi JKN 7) Membuat surat pertanggungjawaban Kepala FKTP



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



15



8) Kepala FKTP bertanggung jawab secara formal dan material atas pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN melalui Laporan Keuangan OPD b. Bendahara Dana Kapitasi JKN 1) Membawa POA bulanan ke verifikator Dinas Kesehatan untuk diverifikasi 2) Menerima dana kapitasi JKN yang ditransfer oleh BPJS setiap bulan di rekening Dana Kapitasi JKN 3) Mengambil uang di rekening Dana Kapitasi JKN sesuai POA bulanan, termasuk mentransfer pembayaran ke rekanan pengadaan barang/jasa 4) Mencatat pendapatan dan belanja pada buku kas umum 5) Mencatat uang tunai pada buku kas tunai 6) Menyampaikan buku kas umum dan buku kas tunai kepada Kepala FKTP dengan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya untuk pengesahan oleh Kepala FKTP 7) Meyusun laporan realisasi dan pendapatan dan belanja FKTP berdasarkan buku kas 8) Menyampaikan laporan realisasi dan pendapatan dan belanja FKTP kepada Kepala FKTP. 9) Menyampaikan pembukuan, laporan pendapatan dan belanja JKN beserta surat pertanggungjawaban kepala FKTP pada Kepala Dinas Kesehatan melalui kegiatan Desk penatausahaan JKN yang rutin dilaksanakan setiap awal bulan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban c. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan 1) Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak 2) Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian 3) Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan 4) Menandatangani Pakta Integritas



3.



Pembukuan dan Laporan Persediaan Barang a. Pembukuan Pembukuan yang wajib dilakukan adalah pembuatan buku kas umum dan buku kas tunai. Pajak di masukkan dalam buku kas umum b. Laporan Persediaan Barang Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



16



D. PEMANTAUAN DAN EVALUASI Ruang Lingkup pemantauan dan evaluasi Dana Kapitasi JKN meliputi : 1.



Kesesuaian antara Kegiatan Dana Kapitasi JKN dengan usulan kegiatan yang ada dalam Rencana Kerja



2.



Kesesuaian Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan dilapangan.



3.



Realisasi waktu pelaksanaan ,lokasi dan sasaran pelaksanaan dengan Perencanaan



4.



Evaluasi Pencapaiaan Kegiatan Dana Kapitasi JKN berdasarkan input,proses dan output



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



17



BAB III TATALAKSANA A. PERENCANAAN 1. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran ( RKA ) a. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Puskesmas (RKA manual/konsep) b. Konsep RKA yang telah disusun kemudian dikumpulakan rangkap 3 (tiga) pada Subbag Program dan Pelaporan. c. Konsep RKA dientri ke dalam aplikasi SIMDA oleh Kepala UPTD Puskesmas / FKTP di Subbag Keuangan. 2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) a. Sebelum RKA diposting menjadi DPA/DPPA maka Kepala UPTD Puskesmas / FKTP harus mengisi anggaran kas terlebih dahulu pada aplikasi SIMDA. b. Kepala UPTD Puskesmas / FKTP sebagai penangggungjawab program mengambil fotocopy DPA/DPPA yang sudah dicetak di Subbag Keuangan. 3. Rencana Realisasi Bulanan ( POA ) a. Kepala UPTD Puskesmas / FKTP menyususn POA Bulanan penggunaan Dana Kapitasi JKN b. Bendahara Dana Kapitasi JKN membawa POA Bulanan kepada verifikator Dinas Kesehatan. c. Setelah POA Bulanan disetujui verifikator, Bendahara Dana Kapitasi JKN melakuakan pererncanaan pengambilan uang direkening Dana Kapitasi JKN. B. PENGELOLAAN 1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Dana Kapitasi JKN - Kegiatan yang sudah dilaksanakan supaya dipertanggung jawabkan - Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah - Bukti yang lengkap dan sah harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud a. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan dokumen yang harus dilengkapi 1)



Honorarium Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan



-



Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan



-



Daftar penerimaan honorarium



-



Bukti pembayaran pajak sesuai golongan



2)



Uang Lembur PNS



-



Surat perintah tugas lembur



-



Daftar hadir lembur



-



Daftar penerimaan lembur



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



18



-



Hasil lembur



-



Bukti pembayaran pajak sesuai golongan



3)



Belanja Alat Tulis Kantor



-



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



-



Rekapitulasi apabila ada pembelian lebih dari 1 (satu) tanggal dan atau 1 (satu) toko/penyedia



-



Nota pembelian dari toko



-



Bukti pembayaran pajak sesuai aturan perpajakan



4)



Belanja Perangko, Meterai dan Benda Pos Lainnya



-



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



-



Nota pembelian



5)



Belanja Pengisian Tabung Pemadam Kebakaran



-



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



-



Rekapitulasi apabila ada pembelian lebih dari 1 (satu) tanggal dan atau 1 (satu) toko/penyedia



-



Nota pembelian dari toko



6)



Belanja Pengisian Tabung Oksigen



-



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



-



Rekapitulasi apabila ada pembelian lebih dari 1 (satu) tanggal dan atau 1 (satu) toko/penyedia



-



Nota pembelian dari toko



7)



Belanja Bahan Obat-obatan



-



Surat perjanjian/pemesanan



-



Spesifikasi



-



Kuitansi asli bermeterai



-



Berita Acara serah terima hasil pekerjaan



-



Berita Acara Penerimaan Barang/penyerahan



-



Perincian perhitungan pajak, faktur pajak dan SSP sesuai ketentuan yang berlaku



8)



Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Kabel/TV Satelit



-



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



-



Rekapitulasi apabila ada pembelian lebih dari 1 (satu) tanggal dan atau 1 (satu) toko/penyedia



-



Nota pembelian dari telkom / toko tempat beli pulsa



9)



Belanja Paket/Pengiriman



-



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



-



Fotocopy bukti transfer dari bank dari BPJS



10) Belanja jasa dokumentasi, publikasi dan dekorasi -



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



19



-



Rekapitulasi apabila ada pembelian lebih dari 1 (satu) tanggal dan atau 1 (satu) toko/penyedia



-



Bukti pembayaran pajak sesuai aturan perpajakan



11) Belanja Jasa Service -



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



-



Rekapitulasi apabila ada pembelian lebih dari 1 (satu) tanggal dan atau 1 (satu) toko/penyedia



-



Nota pembelian dari toko



12) Belanja Penggantian Suku Cadang -



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



-



Rekapitulasi apabila ada pembelian lebih dari 1 (satu) tanggal dan atau 1 (satu) toko/penyedia



-



Nota pembelian dari toko



-



Bukti pembayaran pajak sesuai aturan perpajakan



13) Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas -



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



-



Rekapitulasi apabila ada pembelian lebih dari 1 (satu) tanggal dan atau 1 (satu) toko/penyedia



-



Print out dari pertamina (perkecualian untuk yang di desa)



14) Belanja Penggandaan -



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



-



Rekapitulasi apabila ada pembelian lebih dari 1 (satu) tanggal dan atau 1 (satu) toko/penyedia



-



Nota pembelian dari penyedia/toko



-



Bukti pembayaran pajak sesuai aturan perpajakan



15) Belanja Penjilidan -



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



-



Rekapitulasi apabila ada pembelian lebih dari 1 (satu) tanggal dan atau 1 (satu) toko/penyedia



-



Nota pembelian dari penyedia/toko



-



Bukti pembayaran pajak sesuai aturan perpajakan



16) Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan -



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



-



Rekapitulasi apabila ada pembelian lebih dari 1 (satu) tanggal dan atau 1 (satu) toko/penyedia



-



Nota pembelian dari penyedia/toko dirinci sesuai isi kotak



-



Bukti pembayaran pajak daerah



-



Bukti pembayaran pajak sesuai aturan perpajakan



-



Kerangka acuan



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



20



-



Undangan



-



SK Panitia jika ada kepanitiaan



-



Jadwal



-



Materi



-



Foto



-



Daftar hadir/absensi



-



Laporan hasil kegiatan (untuk makmin kegiatan)



17) Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah -



Surat Perintah Tugas



-



SPPD



-



Kuitansi penerima



-



Hasil Kegiatan



-



daftar pengeluaran riil, bila ada transportasi yang tidak ada data dukungnya



18) Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah -



Surat Perintah Tugas



-



SPPD



-



Kuitansi penerima



-



Hasil Kegiatan



-



daftar pengeluaran riil, bila ada transportasi yang tidak ada data dukungnya



19) Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor -



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



-



Rekapitulasi apabila ada pembelian lebih dari 1 (satu) tanggal dan atau 1 (satu) toko/penyedia



-



Nota pembelian dari penyedia/toko



-



Bukti pembayaran pajak daerah sesuai aturan perpajakan



20) Belanja Pemeliharaan Alat-alat Kedokteran -



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



-



Rekapitulasi apabila ada pembelian lebih dari 1 (satu) tanggal dan atau 1 (satu) toko/penyedia



-



Nota pembelian dari penyedia/toko



-



Bukti pembayaran pajak daerah sesuai aturan perpajakan



21) Belanja Pemeliharaan Alat-alat Laboratorium -



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



-



Rekapitulasi apabila ada pembelian lebih dari 1 (satu) tanggal dan atau 1 (satu) toko/penyedia



-



Nota pembelian dari penyedia/toko



-



Bukti pembayaran pajak daerah sesuai aturan perpajakan



22) Belanja Barang Yang Nilainya Dibawah Kapitalisasi Aset -



Surat perjanjian/pemesanan



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



21



-



Spesifikasi



-



Kuitansi asli bermeterai



-



Berita Acara serah terima hasil pekerjaan



-



Berita Acara Penerimaan Barang/penyerahan



-



Perincian perhitungan pajak, faktur pajak dan SSP sesuai ketentuan yang berlaku



23) Belanja pigura -



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



-



Rekapitulasi apabila ada pembelian lebih dari 1 (satu) tanggal dan atau 1 (satu) toko/penyedia



-



Nota pembelian dari penyedia/toko



-



Bukti pembayaran pajak daerah sesuai aturan perpajakan



24) Belanja Kotak Kepuasan Pelanggan -



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



-



Rekapitulasi apabila ada pembelian lebih dari 1 (satu) tanggal dan atau 1 (satu) toko/penyedia



-



Nota pembelian dari toko



-



Bukti pembayaran pajak sesuai aturan perpajakan



25) Belanja Jasa Instalasi Internet/Intranet -



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



-



Rekapitulasi apabila ada pembelian lebih dari 1 (satu) tanggal dan atau 1 (satu) toko/penyedia



-



Nota pembelian dari toko



-



Bukti pembayaran pajak sesuai aturan perpajakan



26) Belanja Transportasi dan Akomodasi -



Undangan / surat perintah tugas



-



Daftar penerima transportasi



27) Belanja Jasa Pelayanan Medik -



Rekapitulasi apabila ada lebih dari 1 jasa pelayanan



-



Daftar penerima jasa pelayanan kesehatan



-



Daftar hadir / finger print



-



Perhitungan poin japel



-



Daftar penetapan kapitasi



28) Belanja Jasa Narasumber/Tenaga Ahli/Instruktur -



Undangan / permintaan menjadi narasumber / surat perintah tugas dari instansi



-



Daftar penerima jasa narasumber



-



Absensi



-



Materi



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



22



-



Bukti pembayaran pajak sesuai aturan perpajakan



29) Belanja Jasa Biaya Kontribusi Peserta Kursus / Pelatihan / Sosialisasi / Seminar -



Kuitansi pembayaran yang diketik komputer



-



Nota/bukti pembayaran pelatiha



30) Belanja Modal -



Surat perjanjian/pemesanan



-



Spesifikasi



-



Kuitansi asli bermeterai



-



Berita Acara serah terima hasil pekerjaan



-



Berita Acara Penerimaan Barang/penyerahan



-



Perincian perhitungan pajak, faktur pajak dan SSP sesuai ketentuan yang berlaku



Untuk belanja obat, Belanja Barang Yang Nilainya Dibawah Kapitalisasi Aset (alat kesehatan



dan



belanja



modal



pembuatan



SPJnya



disesuaikan



dengan



nilai



pengadaan/pembelian. b. Materai Bukti pengeluaran belanja atas beban APBD yang : 1) Mempunyai nilai nominal sampai dengan Rp. 250.000,00 tidak dikenakan meterai 2) Mempunyai nilai nominal lebih dari Rp. 250.000,00 sd Rp. 1.000.000,00 dikenakan bea meterai Rp. 3.000,00 3) Mempunyai nilai nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 dikenakan bea materai Rp. 6.000,00 c. Pajak 1)



PPh pasal 21



-



Penerima penghasilan yang yang dipotong PPh 21 adalah antara lain :



-



Tenaga ahli, peserta kegiatan/pertemuan



-



Besarnya pemotongan untuk peserta kegiatan/pertemuan adalah 5% untuk yang memiliki NPWP, dan 6% untuk yang tidak memilik NPWP



-



Kader yang menerima transport kader rutin setiap bulan / rutin beberapa dalam setahun tidak dikenai pajak (kegiatan penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan UPTD)



-



PNS yang mempunyai NPWP dikenai pajak sesuai golongan :



-



Golongan I dan II



:-



-



Golongan III



: 5%



-



Golongan IV



: 15%



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



23



-



PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk non PNS/pegawai tidak tetap Rp. 4.500.000,00 per bulan



2)



PPh pasal 22



a.



Untuk pembelian barang di atas Rp. 2.000.000 dikenai PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN



b.



Bagi toko/penyedia yang tidak mempunyai NPWP dikenakan PPh pasal 22 3% (100% lebih tinggi daripada yang memilik NPWP).



c.



Tidak dikenakan PPh pasal 22 : -



Pembelian yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah



-



bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan bendabenda pos



-



Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG.



3)



PPh pasal 23



a.



Dikenakan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN kepada penyedia jasa seperti jasa catering, jasa pemeliharaan/perawatan/perbaikan



b.



Bagi rekanan yang tidak mempunyai NPWP dikenakan PPh pasal 23 sebesar 4% (100% lebih tinggi daripada yang memilik NPWP)



4)



PPN



a.



Jenis barang yang tidak kena PPN :



-



Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti : minyak mentah, gas bumi (tidak temasuk dalam pengertian gas bumi adalah gas bumi yang siap dikonsumsi oleh masyarakat seperti elpiji), panas bumi, pasir dan kerikil, batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara, bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.



-



Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium. Hal ini dikarenakan jikalau dikenakan PPN dikhawatirkan menambah beban hidup hidup masyarakat.



-



Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak, dan tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. Jenis–jenis barang yang disebutkan diatas tidak dikenakan pajak pertambahan nilai dikarenakan untuk menghindari pajak berganda, karena sudah dikenai pajak daerah.



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



24



-



Uang, emas batangan, dan surat berharga. Hal ini dikarenakan nilai nominal dan nilai fisiknya berbeda. Apalagi dibandingkan dengan nilai instrinsiknya.



-



Pembelian di bawah atau sama dengan Rp. 1.000.000,00



b.



Untuk pembelian di atas Rp. 1.000.000,00



c.



Tarif PPN 10%



5) Pembayaran PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23 dan PPN dapat dibayarkan di bank dan kantor pos dengan terlebih dahulu melalui proses e-billing 6)



Pajak Daerah Khusus pembelian makanan dan minuman dengan jumlah berapapun dikenakan pajak daerah (PPn) sebesar 10% dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan petunjuk mpengisian terlampir.



7) JENIS PPh



Kode SSP Pajak KODE AKUN



KODE JENIS



KETERANGAN



SETORAN



Pasal 21



411121



100



untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.



Pasal 21



411121



402



Untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.



Pasal 22



411122



900



Untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut..



Pasal 23



411124



100



untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.



PPN



411211



900



untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



25



8)



Contoh cara menghitung pajak (Sumber materi dari BPPKAD) Setiap nilai belanja sudah terhitung pajaknya. Contoh nilai belanja Rp. 5.250.000,00.



1. Perhitungan PPN (10%) atau pajak daerah (10%) = 10/110 x Rp. 5.250.000,- = Rp. 477.272,7272 2.



Perhitungan PPh 23 – 2 % = Rp. 5.250.000 - Rp. 477.272,7272 = Rp. 4.772.727,2727 (DPP=Dasar Pengenaan Pajak) = Rp. 4.772.727,2727 x 2 % = Rp. 95.454,5454 Total Pajak yang harus dibayar = Rp. 477.272,7272 + Rp. 95.454,5454 = Rp. 572.727,2726



9) Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan kewajiban pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak-pajak yang telah dipotong /dipungut antara lain : a.



apabila tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya;



b.



pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak;



c.



dalam hal pencairan anggaran dengan mekanisme langsung maka pemindahbukuan



pajak



yang



dilakukan



oleh



KPPN



merupakan



pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang, namun Surat Setoran Pajak tetap dipersiapkan oleh bendahara yang bersangkutan; d.



Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN);



e.



bendahara sebagai Pemotong atau Pemungut PPh memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong atau dipungut PPh setiap melakukan pemotongan atau pemungutan;



f.



bendahara sebagai Pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan PNS di satuan kerjanya, memberikan tanda bukti pemotongan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir;



g.



bendahara sebagai Pemungut PPN melakukan validasi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh rekanan.



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



26



10) Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan: Jenis SPT



Batas Waktu Pembayaran



Batas WaktuPelaporan



PPh Pasal 21/26



Tgl. 10 bulan berikut



Tgl. 20 bulan berikut



PPh Pasal 23/26



Tgl. 10 bulan berikut



Tgl. 20 bulan berikut



PPh



Pasal



22



- Pada



Bendahara



hari



yang



sama



saat Tgl. 14 bulan berikut



penyerahan barang



Pemerintah PPh



Pasal



22



- Tgl. 10 bulan berikut



Tgl. 20 bulan berikut



Pemungut tertentu PPN dan PPn BM - Tgl. 7 bulan berikut



Tgl. 14 bulan berikut



Bendaharawan PPN & PPn BM - Tgl. 15 bulan berikut Pemungut



Tgl. 20 bulan berikut



Non



Bendahara



2. Penatausahaan Pengeluaran - BPJS mentransfer Dana Kapitasi JKN dan menyerahkan daftar penetapan kapitasi kepada Dinas Kesehatan - FKTP menerima Dana Kapitasi JKN yang di transfer oleh BPJS setiap bulan di rekening Dana Kapitasi JKN dan dikurangi biaya pengiriman sebesar Rp. 5.000 - Bendahara Dana Kapitasin JKN mencatat dana kapitasi yang ditransfer dan keluar masuknya uang pada buku kas umum dan buku kas tunai. - Bendahara Dana Kapitasin JKN wajib membuat bukti serah terima uang apabila uang tersebut diserahkan kepada pengelola kegiatan/program Puskesmas. - Bendahara Dana Kapitasi JKN dan Kepala FKTP menandatangani Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) - Bendahara Dana Kapitasi JKN menyampaikan buku kas umum dan buku kas tunai kepada Kepala FKTP dengan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya untuk pengesahan oleh Kepala FKTP



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



27



- Kepala FKTP memeriksa dan mengesahkan buku kas umum dan buku kas tunai beserta bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah yang disampaikan Bendahara Dana Kapitasi JKN paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya



3. Pembukuan dan Laporan Persediaan b. Pembukuan -



Kolom



yang



digunakan



:



tanggal,



uraian,



debet/pemasukan,



kredit/pengeluaran, saldo. -



Dapat dikerjakan menggunakan komputer



-



Setiap akhir bulan membuat Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Register Penutupan Kas



-



Bendahara Dana Kapitasi JKN dapat menyimpan uang tunai paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)



c. Laporan Persediaan -



Persediaan dapat terdiri : alat tulis kantor, barang cetak dsb



-



Persediaan dihitung persediaannya pada akhir tahun anggaran.



C. PEMANTAUAN DAN EVALUASI a. Bendahara Dana Kapitasi JKN kemudian melakukan desk penatausahaan keuangan JKN rutin setiap bulan di Dinas Kesehatan melalui Subbag Keuangan. b. Bahan desk penatausahaan keuangan : - Kendali kegiatan - Buku kas umum - Buku kas tunai - Laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN - Fotocopy rekening koran - DTH pajak



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



28



BAB IV DOKUMENTASI 1. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2.



KABUPATEN TUBAN TAHUN ANGGARAN 2018 Urusan Pemerintahan



:



Organisasi



:



Program



:



Kegiatan



:



Lokasi Kegiatan



:



Jumlah Tahun n-1



:



Jumlah Tahun n



:



Jumlah Tahun n+1



:



INDIKATOR & TOLOK UKUR KINERJA BELANJA LANGSUNG Indikator



Tolok Ukur Kinerja



Capaian Program



:



Masukan



:



Keluaran Hasil



:



Kelompok Sasaran Kegiatan



:



Target Kinerja



:



RINCIAN ANGGARAN BELANJA LANGSUNG MENURUT PROGRAM DAN PER KEGIATAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH RINCIAN PERHITUNGAN KODE REKENING



URAIAN



1



2



5



BELANJA BELANJA LANGSUNG



5



2



5



2



5 . 5 . 5



2. 2



2



Satu an



Harga Satuan



3



4



5



JUML AH (Rp) 6 = (3x5)



Belanja Pegawai



1 1 . 1 .



2.



Volu me



01 . 01 .



Honorarium PNS 14



Honorarium Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan BELANJA BARANG DAN JASA



5



2



2



5



2



2



01 . 01



5



2



2



01



5



2



2



02



5



2



2



02



5



2



2



03



5



2



2



03



06



Belanja kawat/Faksimili/internet/TV Kabel/Tv Satelit



5



2



2



03



07



Belanja Paket / Pengiriman



Belanja Bahan Habis Pakai 01 04



Belanja Alat Tulis Kantor



Belanja Perangko, Materai, dan Benda Pos Lainnya Belanja Bahan / Material



04



Belanja Bahan Obat-Obatan Belanja Jasa Kantor



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



29



5



2



2



03



12



Belanja Jasa Dokumentasi,Publikasi dan Dekorasi Jumlah dipindahkan



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



30



3. POA ( Planing Of Action ) RENCANA REALISASI BULANAN /PLANING OF ACTION (POA) BULANAN KEGIATAN PENYEDIAAN BIAYA JKN UPTD PUSKESMAS PRAMBONTERGAYANG TAHUN ANGGARAN ……….. BULAN :



NO



KODE REK



KEGIATAN



SASARAN



TARGET



VOLUME KEGIATAN



RINCIAN KEGIATAN



LOKASI KEGIATAN



TENAGA PELAKSANA



JADWAL (BLN/TGL)



JLH DANA (Rp)



JUMLAH PENGALIHAN DANA



TOTAL DANA



KETERANGAN PENGALIHAN



Jumlah Total



Mengetahui



Verivikasi



Tuban, Kepala Puskesmas Prambontergayang



Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan



(……………………………………….)



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



(……………………………………..)



(……………………………………………)



31



4. Buku Kas Tunai BUKU PEMBANTU KAS TUNAI BULAN ……………………….



TANGGAL



URAIAN



PENERIMAAN



PENGELUARAN



SALDO



Saldo akhir



Tuban, Kepala FKTP Prambontergayang



Puskesmas



(…………………………………………)



Bendahara Dana Kapitasi JKN



(………………………………………)



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



32



5. Buku Kas Umum BUKU KAS BENDAHARA DANA KAPITASI JKN DALAM RANGKA PENCATATAN PENDAPATAN DAN BELANJA BULAN : …………………………….. Kepala FKTP Puskesmas Tuban



:



Bendahara Dana Kapitasi JKN



:



NO



TANGGA L



NO BUKTI



URAIAN



PENDAPATAN



BELANJA



SALDO



1



2



3



4



5



6



7



Jumlah Bulan Ini Jumlah sampai dengan bulan ini



Catatan 1



Terdapat penyesuaian biaya transfer dan belanja transfer/paket pengiriman yang dipotong langsung oleh BNI/BPJS sebesar Rp. 5.000,00 Jumlah pendapatan tanpa pajak bulan……



2



3



:



Jumlah belanja bulan …….



:



Jumlah belanja riil bulan……



:



Jumlah jasa giro disetor



:



Sisa Kas Pengeluaran



di



Bendahara



Terdiri dari : a. Tunai



:



b. Saldo Bank



:



c. Surat berharga



: Tuban,



Mengesahkan Kepala FKTP Prambontergayang



Bendahara Dana Kapitasi JKN Puskesmas



(………………………………….)



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



Puskesmas Prambontergayang



(………………………………..)



33



6.



Kendali Kegiatan



KABUPATEN TUBAN KARTU KENDALI KEGIATAN FKTP



:



Nama Program



:



Nama Kegiatan



:



Nama Kepala FKTP



:



Bulan



:



PUSKESMAS PRAMBONTERGAYANG KEMITRAAN PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN PELAYANAN KESEHATAN DANA KAPITASI JKN PADA FKTP



PUSKESMAS PRAMBONTERGAYANG



Halaman :



No.



1



KODE REKENING



2



PAGU KEGIATAN (Rp)



3



REALISASI KEGIATAN (Rp) SISA PAGU ANGGARAN (Rp)



URAIAN



4



S/D BULAN LALU



BULAN INI



S/D BULAN INI



5



6



11



-4



JUMLAH



Tuban, Mengetahui Kepala FKTP PUSKESMAS PRAMBONTERGAYANG



Bendahara Dana Kapitasi JKN PUSKESMAS PRAMBONTERAYANG



(…………………..............)



PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA JKN PUSKESMAS WIRE



(……………..)



34