Panduan Kesiapan Menghadapi Bencana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SIDO WARAS MOJOKERTO NOMOR :009B /SK/RSSW/Dir / IX / 2015 TENTANG PANDUAN KESIAPAN MENGHADAPI BENCANA RUMAH SAKIT SIDO WARAS



DIREKTUR RUMAH SAKIT SIDO WARAS Menimbang : a. Bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional b. Bahwa sehubungan dengan resiko tersebut diatas, maka perlu adanya Panduan Kesiapan Mengahadapi Bencana Rumah Sakit Sido Waras c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Sido Waras tentang Panduan Kesiapan Menghadapi Bencana Rumah Sakit Sido Waras. Mengingat



:



1. Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-Undang RI No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 4. Undang-Undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 5. Peraturan Pemerintah RI No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 6. Peraturan



Menteri



Kesehatan



RI



No.1691/MENKES/PER/VIII/2011



tentang



Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.949/MENKES/SK/VIII/2004 tentang Pedoman 1



Penyelenggaraan system Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No.10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan dan Lingkungan. 9. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1653/MENKES/SK/I/2011 tentang Pedoman Penanganan Bencana Bidang Kesehatan. 10. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1087/MENKES/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit 11. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 432/MENKES/SK/IV/2007 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit. 12. Peraturan Direktur PT. Prima Karya Bersaudara Nomor 001/PD/RSSW/Dir/II/2015 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Sido Waras. 13. Surat Keputusan Direksi PT. Prima Karya Bersaudara Nomor : 001/ PKB/ Dir/ VI/ 2013 tentang Penetapan Direktur Rumah Sakit Sido Waras. 14. Keputusan Direktur Rumah Sakit Sido Waras Nomor : 003/SK/RSSW/Dir/II/2015 Tentang Pembentukan Panitia Kesehatan Dan Keselamatan Kerja



2



MEMUTUSKAN : Menetapkan : Kesatu



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SIDO WARAS TENTANG PANDUAN KESIAPAN MENGHADAPI BENCANA RUMAH SAKIT SIDO WARAS



Kedua



: Panduan Kesiapan Menghadapi Bencana sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan ini



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan



: Mojokerto



Tanggal



: 30 September 2015



Direktur, Rumah Sakit SIdo Waras



Lany Dwi.Kurniawati .S.., dr. M.Kes



3



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Sido Waras Nomor : 009B /SK/RSSW/Dir/IX/2015 Tanggal



: 30 September 2015



BAB I DEFINISI A.



Pengertian 1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang terjadi secara mendadak akibat faktor alam atau ulah manusia yang dapat menimbulkan ancaman, gangguan dan hambatan kehidupan dan penghidupan masyarakat serta mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis . 2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. 3. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan non alam antara lain epidemi dan wabah penyakit. 4. Bencana sosial adalah bencana



yang diakibatkan oleh peristiwa atau



serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antara kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror. 5. Bencana yang terjadi dilingkungan rumah sakit dapat dibedakan : a. Bencana internal ( internal disaster ) adalah bencana yang terjadi didalam rumah sakit yaitu kebakaran, gempa bumi, kebocoran gas, ledakan, runtuhnya bangunan rumah sakit dan penyakit menular. b. Bencana eksternal ( eksternal disaster ) adalah bencana yang terjadi dilingkungan rumah sakit yang bisa berdampak terhadap kelangsungan operasional rumah sakit antara lain : kecelakaan lalulintas, banjir, kebakaran, gempa bumi, bom, letusan gunung berapi dan penyakit menular. 6. Penanggulangan bencana adalah upaya menghilangkan, mencegah dan atau mengurangi / meminimalisasi ancaman bencana atau resiko / dampak dari akibat bencana yang terjadi. 4



7. Triase adalah tindakan pemilihan korban sesuai kondisi kesehatannya untuk mendapat lebel tertentu dan kemudian dikelompokkan serta mendapatkan pertolongan/ penanganan sesuai dengan kebutuhan. Korban akan terbagi dalam lima kondisi kesehatan, sebagai berikut : a. Label hijau Korban yang tak memerlukan pengobatan atau pemberian pengobatan dapat ditunda, mencakup korban dengan : -



Fraktur minor



-



Luka minor, luka bakar minor



b. Label kuning Korban dengan cidera sedang yang perlu mendapatkan perawatan khusus dan kemudian dapat dipulangkan, atau dirawat di rumah sakit atau dirujuk ke rumah sakit lain termasuk dalam kategori ini : -



Korban dengan risiko Syok (korban dengan gangguan jantung, trauma abdomen berat)



-



Fraktur Dissable



-



Fraktur femur / pelvis



-



Luka bakar luas



-



Gangguan kesadaran / trauma kepala



c. Label merah Korban dengan cidera berat yang memerlukan observasi ketat, kalau perlu tindakan operasi. Dengan kemungkinan harapan hidup yang masih besar dan memerlukan perawatan rumah sakit atau rujuk ke rumah sakit lain termasuk dalam kategori ini : -



Syok oleh berbagai kausa



-



Gangguan pernafasan



-



Trauma kepala dengan pupil anisokor



-



Perdarahan external masal



d. Label hitam Korban yang sudah meninggal dunia. Ditempatkan di ruang absensi karyawan (dapat menampung 10 jenazah)



5



B.



Tujuan 1. Sebagai petunjuk/acuan dalam kesiapan menghadapi bencana di Rumah Sakit Sido Waras secara benar dan profesional. 2. Mengamankan dan menyelamatkan jiwa (pasien, dokter, staf dan pengunjung) harta benda/fasilitas dan dokumen rumah sakit. 3. Terlaksananya kesiapan dalam menghadapi bencana (Disaster) untuk menjamin kelangsungan fungsi pelayanan rumah sakit.



6



BAB II RUANG LINGKUP Ruang lingkup Panduan Kesiapan Menghadapi Bencana di Rumah Sakit Sido Waras meliputi : 1. Organisasi, Tugas dan Fungsi a. Organisasi, meliputi struktur dan bagan Tim b. Uraian tugas dan fungsi 1) Komandan bencana 2) Tim evakuasi 3) Pelaksana, meliputi Operasional, Perencanaan, Logistik dan Keuangan c. Kesiapan Dukungan Pelayanan Medis Dan Dukungan Manajerial 2. Komunikasi a. Komunikasi penyampaian informasi b. Komunikasi Koordinasi c. Komunikasi Pengendalian 3. Pelaksanaan Operasional a. Tahap Kesiagaan b. Tahap Aksi Awal c. Tahap Operasional d. Tahap konsolidasi 4. Pembiayaan 1. Pra Bencana 2. Saat Bencana 3. Pasca Bencana 4. Sumber pembiayaan 5. Koordinasi Dan Sosialisasi 6. Dokumentasi 1. Pencatatan . 2. Pelaporan



7



BAB III TATA LAKSANA A. Organisasi, Tugas dan Fungsi 1. Organisasi a. Rumah sakit harus memiliki struktur organisasi Tim Penanganan Bencana Rumah Sakit yang mengacu kepada Pedoman Perencanaan Penyiagaan Bencana bagi Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI tahun 2009 yang disesuaikan dengan organisasi rumah sakit setempat dan ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit b. Struktur organisasi Tim Penanganan Bencana di Rumah Sakit Sido Waras adalah sebagai berikut 1) Komandan Bencana Di jabat oleh ketua K3, saat kejadian bencana diluar jam kerja tugas ini dialihkan kepada petugas keamanan. 2) Tim evakuasi 3) Pelaksana, meliputi : a) Operasional b) Logistik c) Perencanaan d) Keuangan



8



c. Organisasi Penanggulangan bencana disusun sebagai berikut Bencana Internal



Bencana Eksternal



Tim evakuasi Komandan bencana (ketua



K3/



Humas



pelayanan medik



Keamanan



operasional



logistik



perencanaan



keuangan



2. Uraian tugas dan fungsi 1. Komandan bencana 1) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana 2) Memberikan arahan pelaksanaan penanganan operasional pada tim di lapangan 3) Koordnasi dengan Humas memberikan informasi kepada instansi eksternal terkait yang membutuhkan 4) Mengkoodinasikan sumber daya, bantuan SDM dan fasilitas dari internal dan eksternal rumah sakit 5) Bertanggung jawab dalam tanggap darurat dan pemulihan 2. Tim evakuasi Tim evakuasi dibentuk bila bencana terjadi di dalam rumah sakit, langkah evakuasi antara lain : 9



1. Pasien yang dapat berjalan dipandu keluar dari lokasi kebakaran menuju ke titik kumpul. 2. Pasien yang tidak dapat berjalan dievakuasi dengan cara : dipapah, digendong, kursi roda, brankard dan dibungkus dengan selimut/sprei kemudian ditarik. 3. Pasien yang berada diruangan gedung bertingkat dievakuasi melalui tangga yang tersedia menuju titik kumpul. 4. Tim evakuasi memeriksa semua ruangan dan memastikan tidak ada keluarga pasien, pasien ataupun pengunjung yang tertinggal. 5. Pada saat di titik kumpul lakukan inventarisasi terhadap pasien, keluarga pasien dan pengunjung. 6. Tim evakuasi melaporkan situasi terakhir dan status evakuasi kepada komandan bencana untuk penanganan lebih lanjut. 3. Pelaksana 1) Operasional 



Menganalisa informasi yang diterima







Melakukan koordinasi pembagian tim untuk pengiriman tenaga kerja ke luar rumah sakit dan penanganan di dalam rumah sakit







Memberikan pelayanan medis sesuai dengan penggolongan pasien dengan metode triage.







Menyiapkan tim transportasi (ambulans)







Menyiapkan area penampungan korban sesuai dengan kode triase pasien dilapangan







Menyiapkan tim keamanan



2) Perencanaan 



Bertanggung jawab terhadap ketersediaan SDM







Patient tracking dan informasi pasien



3) Logistik 



Bertanggung jawab terhadap ketersediaan fasilitas ( peralatan medis, APD, obat-obatan, makanan & minuman, linen, dan lain lain







Bertanggung jawab kepada ketersediaan dan kesiapan komunikasi internal maupun eksternal



10







Menyiapkan transportasi untuk Tim, korban bencana, dan yang memerlukan







Menyiapkan area untuk isolasi dan dekontaminasi.



4) Keuangan 



Merencanakan



anggaran



penyiagaan



penanganan



bencana



(pelatihan ,penyiapan alat, obat-obatan dll ) 



Melakukan administrasi keuangan pada saat penanganan bencana







Melakukan pengadaan barang yang diperlukan







Menyelesaikan kompensasi bagi petugas dan klaim pembiayaan korban



B. Kesiapan Dukungan Pelayanan Medis Dan Dukungan Manajerial Dalam pelaksanaan penanganan bencana diperlukan dukungan pelayanan medis maupun dukungan manajerial yang memadai Dukungan tersebut sudah harus dipersiapkan sebelum terjadi bencana yang meliputi : a. Dukungan pelayanan medis 1) Menyiapkan daerah triage, label, dan rambu – rambu 2) Menyiapkan peralatan pertolongan, mulai dari peralatan life saving sampai peralatan terapi definitive 3) Menyiapkan SDM dengan kemampuan sesuai standar pelayanan dan standar kopetensi 4) Menyiapkan prosedur – prosedur khusus dalam melaksanakan dukungan medis b. Dukungan Manajerial 1) Menyiapkan pos komando 2) Menyiapkan SDM cadangan 3) Menangani kebutuhan logistic 4) Menyiapkan alur evakuasi dan keamanan area penampungan 5) Menyiapkan area dekontaminasi 6) Melakukan pendataan pasien dan penempatan / pengiriman pasien 7) Menetapkan masa berakhirnya kegiatan penanganan bencana 8) Menyiapkan sarana fasilitas komunikasi di dalam dan diluar rumah sakit



11



9) Menyiapkan fasilitas transportasi untuk petugas dan korban / pasien C. Komunikasi Dalam keadaan bencana diperlukan system komunikasi terpadu, yang terdiri dari : 1. Komunikasi penyampaian informasi Informasi kejadian pertama dilakukan oleh petugas yang mengetahui kejadian kepada Petugas Loket Informasi untuk disampaikan kepada Komandan Bencana baik menggunakan teknologi komunikasi yang sederhana sampai canggih. 2. Komunikasi Koordinasi Komandan Bencana mengkoordinasikan dilakukan oleh petug Informasi kepada semua unit terkait termasuk administrasi (umum,keuangan ) dan logistic, Koordinasi dapat dilakukan internal antar unit rumah sakit dan instansi (eksternal). 3. Komunikasi Pengendalian Adalah system komunikasi untuk mengendalikan kegiatan operasional di lapangan. D. Pelaksanaan Operasional Dalam pelaksanaan operasional, digunakan beberapa tahap yang terdiri dari : 1. Tahap Kesiagaan Dimulai dengan adanya system peringatan dini (alarm system) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mulai menyiagakan Tim Penanggulangan Bencana Rumah Sakit. 2. Tahap Aksi Awal a. Dengan melakukan pengiriman Tim Reaksi Cepat (untuk bencana diluar Rumah Sakit berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat di tingkat daerah. b. Melakukan mobilisasi dan aktivasi sumber daya (SDM dan Fasilitas). c. Melengkapi informasi melalui komunikasi dan koordinasi. 3. Tahap Operasional a. Melakukan briefing dengan Tim Penanganan Bencana Rumah sakit. b. Mengirimkan tim ke lapangan, menyiapkan rumah sakit untuk menerima korban massal di rumah sakit, melakukan penanganan medis sesuai dengan kode triase korban. c. Menilai dan melakukan hospital evakuation dan tindakan yang diperlukan sesuai dengan kode triase korban. 12



4. Tahap konsolidasi a. Melaksanakan debriefing b. Menyusun laporan pelaksanaan c. Evaluasi dan penyiagaan kembali E. Pembiayaan Anggaran disusun untuk penanganan pra bencana, saat bencana dan pasca bencana 1. Pra Bencana Anggaran Pra Bencana dialokasikan untuk penyiapan fasilitas rumah sakit, penyusunan



prosedur



penanganan,



sosialisasi



program,koordinasi



antar



instansi,pelatihan dan simulasi secara periodik. 2. Saat Bencana Anggaran



saat



bencana



dialokasikan



untuk



kegiatan



tim,komunikasi,logistik,konsumsi,bahan medis habis pakai serta obat2an dan biaya perawatan korban bencana 3. Pasca Bencana Anggaran



Pasca



Bencana



dialokasikan



untuk



pembuatan



laporan,



pendataan,renovasi bangunan dan penggantian atau rekondisi peralatan yang rusak atau hilang 4. Sumber pembiayaan Sumber pembiayaan diambil dari sumber keuangan rumah sakit baik untuk kegiatan terprogram dan crash program F. Koordinasi Dan Sosialisasi 1. Koordinasi Koordinasi dilakukan antar unit kerja didalam rumah sakit dan antar instansi di luar rumah sakit ( Kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran, PMI, BMG, Dinkes,Badan Penanggulangan Bencana Daerah,dll ) Koordinasi dapat berbentuk kesepakatan antar instansi atau berdasarkan komunikasi yang selalu dilakukan secara efektif. 2. Sosialisasi



13



Sosialisasi tentang Panduan Kesiapan Menghadapi Bencana ( Disaster ) untuk tenaga kerja Rumah Sakit Sido Waras dilakukan secara periodik, berkelanjutan dan dilaksanakan secara internal atau bekerjasama dengan instansi yang terkait diluar Rumah Sakit.



14



BAB IV DOKUMENTASI Dalam upaya kesiapan menghadapi bencana ( disaster ) di Rumah Sakit Sido Waras meliputi : 1. Pencatatan a. Inventarisasi sarana penanggulangan bencana b. Tim Penanganan Bencana c. Dokumen yang terkait dengan kesiapan dan pelaksanaan menghadapi bencana baik pra bencana, saat bencana maupun pasca bencana di Rumah Sakit Sido Waras d. Inventarisasi korban dan kerugian material Rumah Sakit akibat bencana. 2. Pelaporan Kegiatan kesiapan dan pelaksanaan dalam menghadapi bencana baik pra bencana,saat bencana dan pasca bencana dilaporkan oleh Tim Penanganan Bencana yang telah ditunjuk kepada Direktur Rumah Sakit Sido Waras Laporan kejadian dan penanganan serta tindak lanjut harus diserahkan kepada Direktur selambat-lambatnya 1 X 24 Jam Pasca Bencana.



15