Panduan-Komite-Etik-Dan-Disiplin Tenaga Nakes Lainnya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I DEFINISI



A. LATAR BELAKANG Setiap melaksanakan asuhan medis di rumah sakit, staf medis harus menerapkan prinsip profesionalisme kedokteran yang baik sehingga dapat memperlihatkan kinerja profesi yang profesional. Dengan kinerja profesional yang baik tersebut pasien akan memperoleh asuhan medis yang aman dan efektif. Nilai etik sangat diperlukan bagi staf medis sebagai landasan dalam memberikan pelayanan yang tepat aman dan terpercaya. Beberapa faktor mempengaruhi timbulnya masalah etik antara lain tingginya beban kerja tenaga di rumah sakit, kewenangan klinis yang tidak jelas, menghadapi keadaan pasien gawat dengan kompetensi yang rendah serta pelayanan yang sudah berorientasi pada bisnis. Berdasarkan hal tersebut, adanya disiplin profesi dan pembinaan etika profesi perlu dilakukan secara terencana, terarah dan dengan semangat yang tinggi sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar menjamin pasien akan aman dan memberikan kepuasan.



B. TUJUAN 1. TUJUAN UMUM Memberikan pelayanan professional yang tepat, aman, dan dapat memberikan kepuasan. 2. TUJUAN KHUSUS



a. Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan. b. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan. c. Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan.



C. DEFINISI 1. Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan



1



ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. 2. Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik secara langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan. 3. Komite keperawatan adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf keperawatan di rumah sakit terjaga profesionalismenya



melalui



mekanisme



kredensial,



penjagaan



mutu



profesi



keperawatan, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi keperawatan. 4. Staf keperawatan adalah perawat dan bidan di rumah sakit. 5. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 6. Peraturan internal nursing by laws adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan rumah sakit meliputi peraturan internal korporasi dan peraturan internal staf keperawatan. 7. Sub Komite Etik dan disiplin keperawatan adalah organisasi / kelompok kerja dibawah komite medis terdiri atas ketua wakil ketua dan anggota, yang dipilih dari anggota kelompok staf medis yang berperan melakukan pembinaan terhadap para professional medis dalam hal etika profesi dan disiplin profes 8. Nilai etik sangat diperlukan bagi tenaga keperawatan sebagai landasan dalam memberikan pelayanan yang manusiawi berpusat pada pasien. Prinsip “caring” merupakan inti pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan. Pelanggaran terhadap standar pelayanan, disiplin profesi keperawatan dan kebidanan hampir selalu dimulai dari pelanggaran nilai moral-etik yang akhirnya akan merugikan pasien dan masyarakat.



BAB II RUANG LINGKUP



2



A. KEBIJAKAN 1. Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. 4. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 5.



Keputusan Menteri Kesehatan No. 369/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.



6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktek Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 tahun 2013.



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.



8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit.



B. UNIT TERKAIT 1. Unit Pengembangan Keperawatan 2. Unit Personalia dan Umum



BAB III TATA LAKSANA



3



Tata Laksana (mekanisme kerja) Sub Komite Etik Keperawatan



1. Melakukan prosedur penegakan disiplin profesi dengan tahapan: 



mengidentifikasi sumber laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin di dalam rumah sakit;







melakukan telaah atas laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin profesi.



2. Membuat keputusan. Pengambilan keputusan pelanggaran etik profesi dilakukan dengan melibatkan panitia Adhoc.



3. Melakukan tindak lanjut keputusan berupa: 



pelanggaran etik direkomendasikan kepada organisasi profesi keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit melalui Ketua Komite;







pelanggaran disiplin profesi diteruskan kepada direktur medik dan keperawatan/direktur keperawatan melalui Ketua Komite Keperawatan;







rekomendasi pencabutan Kewenangan Klinis diusulkan kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit.



4. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan, meliputi: 



pembinaan ini dilakukan secara terus menerus melekat dalam pelaksanaan praktik keperawatan dan kebidanan sehari-hari.







Menyusun program pembinaan, mencakup jadwal, materi/topik dan metode serta evaluasi.







metode pembinaan dapat berupa diskusi, ceramah, lokakarya, “coaching”, simposium, “bedside teaching”, diskusi refleksi kasus dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pembinaan dan sumber yang tersedia.



5. Menyusun laporan kegiatan sub komite untuk disampaikan kepada Ketua Komite Keperawatan.



BAB IV DOKUMENTASI



4



1. 2. 3.



Dokumentasi berkas perawat disimpan dalam arsip kepegawaian. Absensi tenaga perawatan Daftar hadir di setiap kegiatan unit keperawatan



5