Panduan Manajemen Resiko K3 RS by [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I DEFINISI Pengertian a. RS Bhakti Yudha adalah jasa pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat umum dan sekitar. b. Direktur Rumah Sakit adalah Pimpinan yang bertugas sebagai pengambil keputusan / kebijaksanaan tertinggi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalahmasalah yang berhubungan dengan kesehatan & keselamatan kerja. c. Manajemen risiko K3 Rumah Sakit adalah upaya meminimalkan kerugian terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja, pasien dan pengunjung di Rumah Sakit. Risiko yang timbul di Rumah Sakit dapat menyebabkan kerugian dalam bentuk cedera, sakit, kematian, kerusakan aset rumah sakit, kerusakan lingkungan kerja, dan dapat menurunkan citra Rumah Sakit. d. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Sistem Manajemen K3 (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif. f. Identifikasi bahaya adalah tahapan dari manajemen risiko yang dilakukan untuk mengetahui jenis bahaya yang ada dalam suatu kegiatan tertentu. g. Identifikasi risiko adalah proses menentukan apa yang dapat terjadi, mengapa dan bagaimana h. Pengendalian risiko adalah bagian dari manajemen risiko yang melibatkan penerapan kebijakan, standar, prosedur perubahan fisik untuk menghilangkan atau mengurangi risiko yang kurang baik i. Kapasitas kerja adalah Status kesehatan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan fisik yang prima setiap pekerja agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik. j. Beban kerja adalah beban fisik dan mental yang harus ditanggung oleh pekerja dalam melaksanakan tugasnya. k. Lingkungan kerja adalah lingkungan terdekat dari seorang pekerja yang berkaitan dengan proses pekerjaan. BAB II RUANG LINGKUP 1



Ruang Lingkup a.



Manajemen risiko K3 Rumah Sakit adalah upaya meminimalkan kerugian terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja, pasien dan pengunjung di Rumah Sakit. Risiko yang timbul di Rumah Sakit dapat menyebabkan kerugian dalam bentuk cedera, sakit, kematian, kerusakan aset rumah sakit, kerusakan lingkungan kerja, dan dapat menurunkan citra Rumah Sakit. Manajemen risiko merupakan inti atau sasaran utama dari setiap program K3 di Rumah sakit dan merupakan persyaratan dalam sistim manajemen K3 seperti SMK3, OHSAS 18001, OHSA, ILO dll. Langkahlangkah dalam melakukan manajemen risiko secara garis besar terdiri dari identifikasi bahaya, analisa risiko, dan pengendalian risiko.



b.



Rumah Sakit Bhakti Yudha merupakan rumah sakit swasta yang dapat dikategorikan dalam kelompok atau tipe pratama. Rumah sakit ini terletak di Jl. Raya Bogor Km 29 Cimanggis Depok – Jawa Barat, dan merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta. Rumah Sakit Tugu Ibu dapat beroperasi dengan memberikan berbagai jenis pelayanan kesehatan berupa rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, pelayanan laboratorium, farmasi, radiologi, dan lain sebagainya. Sarana & prasarana tersebut perlu di pelihara dan dijaga kemanfaatan dan keselamatannya,



karyawan



dan



pengunjung



rumah



sakit



perlu



dijaga



keselamatannya. c.



Keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja rumah sakit dan fasilitas medis lainya perlu diperhatikan. Demikian pula penanganan faktor potensi berbahaya yang ada di rumah sakit serta metode pengembangan program keselamatan dan kesehatan kerja disana perlu dilaksanakan, seperti misalnya perlindungan terhadap penyakit infeksi maupun non infeksi, penanganan limbah medis dan penggunaan alat pelindung diri.



Dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif serta terciptanya lingkungan kerja yang sehat, asri & nyaman. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (SMK3 RS) melakukan identifikasi bahaya di RS, analisa risiko, menilai tingkat risiko dan menemukan cara pengendalian risiko di RS. Kegiatan tersebut meliputi : 1)



Identifikasi dan evaluasi terhadap faktor yang berpotensi berbahaya di rumah sakit ( factor fisik, kimia, biologi )



2)



Kontrol terhadap faktor resiko keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi : 2



a) Faktor fisik ( Radiasi, suhu, kebisingan, kelembaban ) b) Faktor Kimiawi ( Laboratorium, farmasi, MSDS, Label, fotocopy ) c) Faktor Ergonomi (menghindarkan terjadinya penyakit otot rangka) d) Faktor Biologis ( kuman, bakteri, virus, bloodborn pathogen ) e) Faktor Psikososial ( stress kerja, kerja shift ) f) Faktor bahaya kebakaran, gas bertekanan tinggi, bahan mudah terbakar g) Faktor bahaya spesifik menurut bagian / departemen h) Health and safety di laboratorium i) Penanganan limbah medis ( padat, cair dan gas ) j) Pengenalan dan pembudayaan pemakaian alat pelindung diri k) Kontrol terhadap infeksi nosokomial dan pasien safety 3)



RS Bhakti Yudha dilengkapi dengan CCTV untuk meningkatkan keamanaan dan mendeteksi dini terhadap bahaya yang terjadi termasuk disediakan fire alarm. Tabel Potensi bahaya yang ada di Rumah Sakit



Bahaya



Bahaya



Bahaya



Bahaya



Bahaya



Bahaya



Bahaya



Fisik -Radiasi



Kimia -Ethylene



Ergonomi -Posisi statis



Biologi -Virus



Psikososial -Kerja shif



Mekanik Bahaya



Listrik -Konsleting



Pengion



-Oxide



-Mengangkat



Hep.B/C



-Stress



yang



listrik



-Radiasi



-



-



-HIV/AIDS



berkaitan



-Petir



non



Formaldehyd



Membungku



-SARS



dengan



-Sengatan



pengion



-



k



-Bakteri TBC



mesin :



listrik



-Suhu



Glutaraldehy



-Mendorong



-Jamur



-terjepit



- banjir



panas



d



-Parasit



-terpotong



-kebakaran



-Suhu



-Obat Ca



-terpukul



dingin



-Gas anestesi



-tergulung



-Bising



-Mercuri



-tersayat



-Licin



-Chlorine



-Gelap -Semrawut



Potensi Bahaya Menurut Area Kerja di Rumah sakit (Pelayanan pasien)



AREA 3



PAJANAN



Klinik Ruang Bedah Laboratorium Radiologi Fisioterapi



Biologis: Blood- & Airborne pathogen Ergonomic, Lateks Kecelakaan: terpeleset, tertusuk benda tajam Biologis: Blood- & Airborne pathogen Ergonomic, Lateks Kecelakaan : terpeleset, tertusuk/tergores benda tajam Gas anestesi, Laser Kuman, virus, jamur, Formaldehid, toluene, xylene, tertusuk jarum Kecelakaan & Ergonomi Radiasi Pengion & non-pengion, Patogen, kecelakaan, ergonomi Ergonomi, Kecelakaan, Biologis, Peralatan (konsleting listrik)



BAB III TATA LAKSANA Tahap persiapan



4



Mengacu pada SK Menkes 432/Menkes/SK/IV/2007 tentang pedoman manajemen K3 di rumah sakit.



Pelaksanaannya harus dimulai dari direktur utama/direktur RS (manajemen



puncak) dengan tindakan nyata, agar dapat diketahui, dipelajari, dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh staf dan petugas. Bisa menggunakan jasa konsultan atau tanpa menggunakan jasa konsultan jika RS memiliki personil yang cukup mampu untuk mengorganisasikan dan mengarahkan orang. Membentuk kelompok kerja penerapan K3, anggota kelompok kerja sebaiknya terdiri atas seorang wakil dari setiap unit kerja, biasanya manajer unit kerja. Peran, tanggung jawab dan tugas anggota kelompok kerja perlu ditetapkan. Sedangkan mengenai kualifikasi dan jumlah anggota kelompok kerja disesuaikan dengan kebutuhan RS menetapkan sumber daya yang diperlukan, sumber daya disini mencakup orang (mempunyai tenaga K3), sarana, waktu dan dana. Tahap Perencanaan RS harus membuat perencanaan yang efektif agar tercapai keberhasilan penerapan system manajemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan K3 di RS dapat mengacu pada standar Sistem Manajemen K3RS Diantaranya self assesment akreditasi K3RS dan SMK3. Perencanaan meliputi identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian faktor risiko. RS harus melakukan kajian dan identifikasi sumber bahaya, penilaian serta pengendalian faktor risiko. Identifikasi sumber bahaya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya, Jenis kecelakaan dan PAK yang mungkin dapat terjadi. Penilaian faktor risiko adalah proses untuk menentukan ada tidaknya risiko dengan jalan melakukan penilaian bahaya potensial yang menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan. Pengendalian faktor risiko dilaksanakan melalui 4 tingkatan pengendalian resiko yakni menghilangkan bahaya, menggantikan sumber risiko dengan sarana/peralatan lain yang tingkat risikonya lebih rendah/tidak ada (engineering/rekayasa), administrasi dan alat pelindung pribadi (APP). Dalam membuat peraturan RS harus membuat, menetapkan dan melaksanakan standar prosedur operasional (SPO) sesuai dengan peraturan, perundangan dan ketentuan mengenai K3 lainnya yang berlaku. SPO ini harus dievaluasi, diperbaharui dan harus dikomunikasikan serta disosialisasikan pada karyawan dan pihak yang terkait. RS harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan, bahaya potensial dan risiko K3 yang bisa diukur, satuan/indicator pengukuran, sasaran pencapaian dan jangka waktu pencapaian. Indikator kinerja harus dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3 RS. 5



Program K3 RS Harus menetapkan dan melaksanakan program K3RS, untuk mencapai sasaran harus ada monitoring, evaluasi dan dicatat serta dilaporkan. Pengorganisasian Pelaksanaan K3 di RS sangat tergantung dari rasa tanggung jawab manajemen dan petugas, terhadap tugas dan kewajiban masing masing serta kerja sama dalam pelaksanaan K3. Tanggung jawab ini harus ditanamkan melalui adanya aturan yang jelas. Dan ditunjuk seorang case manajer yang mertugas mengawasi, membimbing, melaporkan jika terjadi kasus sekaligus mengevaluasi. Pola pembagian tanggung jawab, penyuluhan kepada semua petugas, bimbingan dan latihan serta penegakkan disiplin. Ketua organisasi/satuan pelaksana K3 RS secara spesifik harus mempersiapkan data dan informasi pelaksanaan K3 di semua tempat kerja, merumuskan permasalahan serta menganalisis penyebab timbulnya masalah bersama unit-unit kerja, kemudian mencari jalan pemecahannya serta mengkomunikasikannya kepada unit-unit kerja, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program, untuk menilai sejauh mana program yang dilaksanakan telah berhasil. Kalau masih terdapat kekurangan, maka perlu diidentifikasi penyimpangannya serta dicari pemecahannya. Identifikasi Hazard (bahaya) Identifikasi bahaya adalah suatu proses kajian kualitatif untuk mengetahui adanya potensi bahaya dari suatu peralatan, proses, lingkungan kerja, material atau kegiatan kerja di Rumah sakit. Pada tahap ini dilakukan identifikasi terhadap risiko yang ada di Rumah Sakit. Identifikasi harus dilakukan terhadap semua risiko yang ada di setiap bagian di Rumah sakit.



a.



Unit pelayanan gawat darurat Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas medis, paramedis dan non paramedik IGD adalah : 1) 2) 3) 4) 6



Tertular penyakit pasien Penyakit rangka akibat angkat-angkut pasien Stress kerja Bahaya kebakaran akibat konsleting peralatan listrik



5) 6) b.



Bahaya ledakan tabung gas medik Bahaya radiasi pengion X ray (petugas radiologi di UGD)



Unit pelayanan rawat jalan Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas medis, paramedis dan non paramedik Unit Rawat Jalan adalah : 1) 2) 3) 4)



c.



Tertular penyakit pasien Penyakit rangka akibat angkat-angkut pasien Stress kerja Bahaya kebakaran akibat konsleting peralatan listrik



Unit pelayanan rawat inap Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas medis, paramedis dan non paramedik Unit Rawat Inap adalah : 1) 2) 3) 4)



d.



Tertular penyakit pasien Penyakit rangka akibat angkat-angkut pasien Stress kerja Bahaya kebakaran akibat konsleting peralatan listrik, kompor elpiji



Unit pelayanan laboratorium Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas medis, paramedis dan non paramedik Unit pelayanan laboratorium adalah : 1) 2) 3) 4)



e.



Tertular penyakit pasien Tertusuk jarum suntik Stress kerja Bahaya kebakaran akibat konsleting peralatan listrik



Unit pelayanan Radiologi Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas medis, paramedis dan non paramedik Unit pelayanan Radiologi adalah : 1) 2) 3) 4) 5)



f.



Tertular penyakit pasien Stress kerja Bahaya kebakaran akibat konsleting listrik Bahaya radiasi pengion X ray Penyakit rangka akibat angkat-angkut pasien



Unit pelayanan administrasi/staff Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas bagian administrasi/staff adalah : 1) 2) 3)



g.



Stress kerja Bahaya kebakaran akibat konsleting listrik Debu dari ruang koridor



Unit pengelolaan linen 7



Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas pengelolaan linen adalah : 1) 2) 3) 4) h.



Tertular penyakit pasien Stress kerja Bahaya kebakaran akibat konsleting peralatan listrik Penyakit rangka akibat angkat-angkut linen



Unit pengelolaan makanan / dapur gizi Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas pengelolaan makanan adalah: 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8)



i.



Stress kerja Bahaya kebakaran kompor gas elpiji Penyakit rangka akibat angkat-angkut bahan makanan Terpeleset, terjatuh/kejatuhan benda yang diangkat Luka kena pisau Luka bakar karena percikan minyak panas atau tersiram air panas Binatang mengerat, serangga Bahan beracun



Bagian Farmasi Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas bagian farmasi adalah : 1) 2) 3) 4) 5)



6) j.



Obat pasien tertukar, ED Stress kerja Bahaya kebakaran akibat konsleting listrik , Bahaya kebakaran akibat bahan kimia mudah terbakar Penyakit akibat kerja (karena paparan bahan kimia) Bahaya ledakan dari bahan kimia bersifat eksplosif, gas medik



Bagian Kesling dan K3 Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas pengelolaan Kesling & K3 adalah : 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7)



Tertular penyakit pasien, tertusuk jarum suntik bekas Stress kerja Bahaya kebakaran akibat konsleting listrik Penyakit rangka akibat angkat-angkut limbah padat Terjatuh pada kolam penampungan limbah cair Penyakit akibat kerja karena terpajan bahan insektisida Luka akibat gigitan binatang tikus, kucing, anjing,dll.



Upaya pencegahan dan penanggulangan faktor risiko : a.



Terhadap petugas,



8



1)



Melaksanakan pemeriksaan kesehatan pra kerja, rutin dan khusus



2)



Pemberian alat pelindung diri dan mengupayakan budaya safety work



b.



3)



Pembinaan mental / bimbingan rohani secara rutin (setiap hari Rabu)



4)



Pemberian ekstra vouding untuk shif pagi dan makan bagi shif malam.



5)



Pemberian vaksinasi penyakit menular (Hepatitis, HIV/AIDS)



Terhadap peralatan kerja



c.



1)



Melakukan kalibrasi alat-alat medis



2)



Melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan alat secara rutin



3)



Melakukan perbaikan alat-alat yang rusak



Terhadap lingkungan kerja 1)



Melakukan pemantauan dan pemeriksaan kebersihan ruangan



2)



Melakukan pemantauan dan pengukuran suhu, kebisingan, pencahayaan, kelembaban secara rutin, usap alat, usap baju kerja



3)



Melaksanakan pemeriksaan kualitas air bersih, air minum, air limbah, uji emisi gas, uji sterilitas alat bedah, uji kualitas udara ruang steril, uji sterilitas alat makan dan minum .



4) d.



Memberantas binatang pengganggu secara kontinyu.



Terhadap bangunan



9



1)



Melakukan perbaikan-perbaikan gedung/bangunan yang rusak.



2)



Pemeriksaan dan pemeliharaan instalasi listrik, telpon, air.



3)



Melaksanakan sertifikasi peralatan penangkar petir, listrik/genset



BAB IV DOKUMENTASI Dokumentasi antara lain : a. Semua hasil pemeriksaan dicatat dan dilaporkan untuk dilakukan evaluasi dan tindak lanjut. b.



Untuk hal yang bersifat khusus agar dilaporkan pada kesempatan pertama kepada Direktur RS Bhakti Yudha .



c.



Foto-foto kegiatan dikumpulkan dalam satu file kegiatan. BAB V PENCATATAN DAN PELAPORAN



Semua kegiatan dicatat dan dilaporkan kepada Direktur RS Bhakti Yudha untuk bahan evaluasi RS Bhakti Yudha.



BAB VI EVALUASI Setiap butir kegiatan dilakukan evaluasi setiap 6 bulan sekali dan disusun dalam bentuk laporan kerja.



10



RS BHAKTI YUDHA



PANDUAN MANAJEMEN RESIKO KESELAMATAN KERJA RS BHAKTI YUDHA



P2K3



2017



J L R A Y A11 S A W A N G A N N O . 2 A P A N C O R A N M A S K O T A D E P O K



DAFTAR ISI No 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Uraian Definisi Ruang Lingkup Tata Laksana Dokumentasi Pencatatan dan Pelaporan Evaluasi



12



Hal



11



1 2 5 11 11