PANDUAN PELAYANAN ASUHAN SERAGAM - Compressed PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BABI PENDABULUAN I.I LATAR BELAKANG



Rumah sakit adalah organisasi yang berkiprah dalam bidang jasa pelayanan kesehatan perorangan. Dalam penyelenggaraan upaya pelayanan pada pasien rumah sakit didukung oleh banyak jenis keterampilan SDM baik yang berbentuk



profesi maupun non profesi. Dalam menjalankan kegiatannya rumah sakit menyadari bahwa pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk bermacam macam asuhan yang merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan yang terintegrasi dengan para profesional di bidang pelayanan kesehatan. Dengan



adanya pedoman ini diharapkan rwnah sakit dapat menerapkan model pelayanan yang akan membangun suatu kontinuitas pelayanan, menyelaraskan kebutuhan asuhan pasien dengan pelayanan yang tersedia di rumah sakit, mengkoordinasikan pelayanan, kemudian merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya. Hasilnya adalah meningkatnya mutu asuhan pasien dan efisiensi penggunaan sumber daya yang tersedia di rumah sakit. Setiap pasien yang datang kerumah sakit harus dijamin aksesnya untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan, terjamin pula kontinuitas pelayanan yang didapat, serta mendapatkan pelayanan yang terkoordinasi dan terintegrasi dari berbagai asuhan dari para profesiona1 pemberi asuhan pasien. Sehingga dapatlah diharapkan basil pelayanan yang efektif, efisien dan menjamin keselamatan pasien, yang akhirnya bermuara pada kepuasan pasien dan pemenuhan hak pasien. Beberapa hal penting yang harus dikelola oleh rumah sakit adalah mengenali dengan baik kebutuhan pasien yang mana yang dapat dilayani oleh rumah sakit, mengatur pemberian pelayanan yang efisien kepada pasien, dan melakukan rujukan ke pelayanan yang tepat baik di dalam maupun keluar rumah sakit serta mengatur pemulangan pasien yang tepat ke rumah.



Rumah Saki! Umum Daerah Jampangkulon adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan melalui penyelenggaraan pelayanan secara paripurna pada unit unit gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, ruang tindakan dan ruang perawatan khusus. Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan oleh berbagai kelompok profesi . Para profesional utama yang memberikan asuhan kepada pasien di rumah sakit adalah staf medis baik dokter maupun dokter spesialis, staf klinis keperawatan (perawat dan bidan), nutrisionis dan farmasis yang rutin dan pasti selalu berkontak dengan pasien, akan tetapi tidak kalah pentingnya profesional lain yang berfungsi rnelakukan asuhan ocnuniana beruoa analis laboratorium



'· rontcen nenata



fisioterapis. Secara garis besar ada empat kelompok SOM yang mendukung jalannya rumah sakit yaitu, kelompok medis memberikan pelayanan asuhan medis, kelompok keperawatan memberikan pelayanan asuhan keperawatan, serta kelompok keteknisian medis yang memberikan pelayanan penunjang medis, dan akhirnya adalah kelompok administrasi yang memberikan pelayanan administrasi manajemen. Pedoman ini akan membahas pengaturan apa dan bagaimana yang perlu dibuat di rumah sakit sejak pasien menginjakkan kakinya di rumah sakit sampai pasien dipulangkan kerumah atau dirujuk ke sarana kesehatan lain atau meninggal dunia Pada semua alur perjalanan pasien ini telah ada standar yang ditetapkan oleh Kemen.kes dalam Peraturan Menteri Kesehatan No .... tahun 2013. Standartersebut disebut standar pelayanan berfokus pasien, yang dibagi menjadi 7 kelompok yaitu APK, AP, PP, PAB, MPO, PPK dan HPK, yang akan dibahas satu persatu dalam



buku pedoman ini. Dengan adanya panduan pelayayanan berseragam diharapkan setiap profesional dapat berperan penting dalam menjalankan kewajibannya masing-masing dalam pemberian asuhan pelayanan yang selaras sesuai aturan yang berlaku.



1.Il DEFINISI Asuhan pasien adalah suatu proses atau rangkaian 'kegiatan pelayanan yang diberikan kepada pasien berupa asuhan terintegrasi, dimana dokter, perawat, bidan dan praktisi kesehatan lainnya berkolaborasi dalam menjalankan asuhan pasien yang seragam di seluruh Rumah Sakit. Pasien dengan masalah kesehatan dan kebutuhan pelayanan yang sarna berhak mendapat kualitas asuhan yang sama di Rumah Sakit. Untuk melaksanakan prinsip "kualitas asuhan yang setingkat" mengharuskan pimpinan merencanakan dan mengkoordinasi pelayanan pasien. Secara khusus, pelayanan yang diberikan kepada populasi yang sama pada berbagai tingkat unit kerja, dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang menghasilkan pelayanan yang seragam. Sebagai tambahan, pimpinan harus menjamin bahwa rumah sakit menyediakan tingk:at kualitas asuhan yang sama setiap hari dalam serninggu dan pada setiap shift. Kebijakan dan prosedur tersebut harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku yang membentuk proses pelayanan pasien dan dikembangkan secara kolaboratif. Asuhan pasien yang seragam terefleksi sebagai berikut:



J. Akses untuk asuhan dan pengobatan, yang memadai, tidak tergantung atas kerqempuan pasien untuk membayar atau sumber pembiayaan.



2. Akses untuk asuhan clan pengobatan, serta yang rnemadai, yang diberikan oleh praktisi yang kompeten tidak tergantung atas hari-hari tertentu atau waktu tertentu. 3. Ketepatan (acuity) mengenali kondisi pasien menentukan alokasi sumber daya untuk memenuhi kebutuhan pasien. 4. Tingkat asuhan yang diberikan kepada pasien (misalnya pelayanan anastesi) sama di seluruh rumah sakit. 5. Pasien dengan kebutuhan asuhan keperawatan yang sama menerima asuhan keperawatan yang setingkat di seluruh rumah sakit. 6. Asuhan pasien yang seragam akan rnenghasilkan penggunaan sumber daya yang efisien sehingga mendapatkan evaluasi hasil (outcome) yang sama untuk asuhan di seluruh rumah sakit. Keseragarnan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah adalah pelayanan yang diberikan terhadap pasien Rumah Sakit Urnum Daerah Jampangkulon dengan tidak membedakan status sosial, ekonomi, budaya, agama, waktu maupun hari pelayanan dan kernampuan pasien untuk membayar atau sumber pembiayaan. Setiap pasien Rumah Sakit Umum Daerah akan mendapatkan pelayanan selama 24 jam terus menerus sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.







BABU RUANG LINGKUP



1. Setiap pasien Rumah Sakit Umum Daerah rnendapatkan pelayanan yang tepat oleh



setiap unit pelayanan sesuai dengan standar kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan. Pengaturan ketenagaan diatur dalam prosedur jadwal dinas. 2.



Perencanaan clan pelayanan terhadap pasien dilakukan secara terintegrasi, terkoordinasi dan melibatkan proses kolaboratif antara berbagai jenis perawatan, unit



dan departemen yang terdokurnentasi dalam rekam medis pasien 3. Pennintaan prosedur diagnostik oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan dokter jaga, dengan menyertakan diagnosa atau indikasi klinis dalam rangka



menunjang interpretasi hasil yang digunakan untuk membuat perencanaan perawatan dan pengobataa pasien. 4. Setiap prosedur tindakan beserta hasilnya dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien harus didokumentasikan didalam rekam medis serta diinformasikan kepada pasien dan atau keluarga. 5. Tingk:at asuhan yang diberikan kepada pasien adalah sama di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah . Para pimpinan rumah sakit bersepakat untuk memberikan proses pelayanan yang seragam. Kebijakan dan prosedur memandu pelayanan yang seragam sesuai dengan Undang - Undang dan peraturan terkait. 6.



Pasien dengan kebutuhan asuhan keperawatan yang sama, menerima asuhan keperawatan yang setingkat di seluruh rumah sakit.



BABW KEBIJAKAN



Sesuai Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jampangkulon Nomor: 445/ 1718.e - PAP Tentang Kebijakan Panduan Asuhan Pasien berseragam sebagai berikut: I. Undang-undang Nornor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Kepmenkes 1333/1999 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 3. Kepmenkes No 1087/2010 Tentang Standar K3 Rumah Sakit Permenkes No ... ./2013 Tentang Standar Akreditasi RS. 4. Permenkes No 169/2008 Tentang Rekam Medis Permenkes No 290/2008 Tentang Informed Consent Permenkes No 1691/2010 Tentang Keselamatan



Pasien. 5. Permenkes No 1438/2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran. 6. Permenkes No 1014/ 2008 Tentang Pelayanan Radiologi Diagnostik Permenkes



No 411 /20 IO Tentang Pelayanan Laboratorium. 7. Permenkes



No



1197/2004



Tentang



Pelayanan



Fannasi



RS



BAB IV TATA LAKSANA



I. Setiap pasien Rumah Sakit Umum Daerah yang mendapat pelayanan dirawat jalan,



rawat inap umum dan kebidanan, critical care (HCU dan Perinatologi), ruang khusus atau ruang isolasi maupun kasus emergensi akan mendapatkan pelayanan yang tepat oleh setiap unit pelayanan sesuai standar kualifikast, kompetensi, panduan praktek klinis atau prosedur yang sudah ditetapkan. Pengaturan ketenagaan diatur didalam prosedur jadwal dinas. 2. Pemeriksaan awal pasien rawat inap melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) dilakukan oleh dokter jaga lGD, yang akan menentukan siapa Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Setelah pasien dipindahkan ke ruang rawat inap umum atau kebidanan serta ruang critical care (HCU dan Perinatologi) dalam waktu 24 jam akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter ruangan dan DPJP. 3. Dokter visite setiap hari, bila dokter DPJP berhalangan visite maka pasien akan divisite oleh dokter umum. 4. Perencanaan perawatan pasien oleh praktisi kesehatan berdasarkan hasil pengkajian dilakukan pada saat pasien masuk sebagai pasien rawat inap, terdokumentasi dalam rekam medis dan dilakukan kurang dari 24 jam setelah pasien dirawat inapkan. 5. Semua asuhan pelayanan yang diberikan tercatat dalam catatan terintegrasi, meliputi pelayanan pasien, asuhan keperawatan, asuhan gizi, fisioterapi dan farmasi. 6. Pelayanan medis yang diberikan berkesinambungan pada setiap pergantian jadwal dinas dilak:ukan pelaporan dan pencatatan perkembangan kondisi pasien. 7. Rumah Sakit memberikan pelayanan yang seragam dengan sumber daya yang efisien dan menghasilkan evaluasi yang bermutu tinggi.



BABV DOKUMENTASI



1. Semua perencanaan dan asuhan pelayanan yang diberikan dicatat dalam catatan tenntegrasi, 2. Setiap prosedur tindakan beserta hasilnya dan pelayanan yang lain yang diberikan kepada pasien harus didokurnentasikan direkam medis, serta diinfonnasikan kepada pasien dan atau keluarga



'