9 0 68 KB
PANDUAN PELAYANAN IMS DAN HIV PUSKESMAS TEMBOKREJO
PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DINAS KESEHATAN
UPTD. PUSKESMAS TEMBOKREJO JL. PB SUDIRMAN NO44 TEMBOKREJO
BAB I DEFINISI Pelayanan HIV dan IMS merupakan suatu pelayanan terpadu, komprehensif dan berkesinambungan yang diberikan oleh puskesmas Tembokrejo kepada individu atau komunitas. Yang dimaksud dengan layanan komprehensif adalah upaya yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang mencakup semua bentuk layanan HIV
dan
IMS,
seperti
kegiatan
KIE
pengetahuan
komprehensif,
promosi
penggunaan kondom, pengendalian faktor risiko, layanan Konseling dan Tes HIV (KTS dan KTIP), Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan (PDP), Pencegahan Penularandari Ibu ke Anak (PPIA), Pengurangan Dampak Buruk NAPZA (LASS, PTRM, PTRB), layanan IMS, Pencegahan penularan melalui darah donor dan produk darah lainnya, serta kegiatan monitoring dan evaluasi serta surveilan epidemiologi di Puskesmas Rujukan dan Non‐Rujukan termasuk fasilitas kesehatan lainnya dan Rumah Sakit Rujukan Kabupaten/Kota. Yang dimaksud dengan layanan yang berkesinambungan adalah pemberian layanan HIV & IMS secara paripurna, yaitu sejak dari rumah atau komunitas, ke fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik dan rumah sakit dan kembali ke rumah atau komunitas; juga selama perjalanan infeksi HIV (semenjak belum terinfeksi sampai stadium terminal). Kegiatan ini harus melibatkan seluruh pihak terkait, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat (kader, LSM, kelompok dampingan sebaya, ODHA, keluarga, PKK, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta organisasi/kelompok yang ada di masyarakat). Layanan komprehensif dan berkesinambungan juga memberikan dukungan baik aspek manajerial, medis, psikologis maupun sosial ODHA selama perawatan dan pengobatan
untuk
mengurangi
atau
menyelesaikan
permasalahan
yang
dihadapinya. Komponen LKB terdiri dari 5 komponen utama dalam pengendalian HIV di Indonesia yaitu: 1. Pencegahan
2. Perawatan 3. Pengobatan 4. Dukungan 5. Konseling
BAB II RUANG LINGKUP Pelayanan HIV dan IMS terbagi dalam dua macam kegiatan yaitu 1. Pelayanan di dalam gedung Meliputi : Screening, pengobatan, konseling dan dukungan terhadap klien. 2. Pelayanan di luar gedung (komunitas) Meliputi : Screening dalam komunitas, pencegahan, dan dukungan terhadap komunitas.
BAB III TATA LAKSANA 1. Pelayanan di dalam gedung a. Persiapan Ruangan Persiapan alat-alat pemeriksaan b. Penatalaksanaan Pasien Memanggil pasien berdasarkan nomor urut Menuliskan nomor jaminan pada klaim jaminan, untuk pasien peserta jaminan kesehatan
Melakukan Kajian awal klinis , bagi pasien baru dan pasien yang
belum pernah dilakukan kajian awal Memberikan konseling pra test HIV Memberikan inform consent pemeriksaan HIV dan IMS Memberikan rujukan ke laboratorium untuk pemeriksaan sampel. Memberikan konseling pasca test HIV Menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium Pemberian pengobatan HIV dan IMS Memberikan edukasi tentang pentingnya perawatan dan pengobatan Memberikan dukungan psikologis Menghubungkan klien dengan jejaring Memberikan rujukan ke rumah sakit jejaring Menerima rujukan dari poli lain c. Selesai Pelayanan Melakukan pencatatan rekam medik pasien 2. Pelayanan di luar gedung a. Penyuluhan tentang HIV dan IMS b. Mobile VCT BAB IV DOKUMENTASI 1. Pelayanan di dalam gedung Setelah selesai pelayanan, data – data pasien : a. ditulis dalam buku register b. di-input dalam aplikasi SIHA melalui computer 2. Pelayanan di luar gedung Data pasien di catat dalam buku register