Panduan Pelayanan Lab [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor



39/PD/VIII/2017



Revisi Ke Berlaku Tgl.



7 Agustus 2017



PANDUAN PELAYANAN LABORATORIUM



Ditetapkan Kepala Puskesmas Siwuluh



Dr. Suparto Hary Wibowo, M.Kes NIP. 19670703 200212 1 003



DINAS KESEHATAN KABUPATEN BREBES PUSKESMAS SIWULUH Jalan Raya Siwuluh Bulakamba Brebes 52253



I. PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Pelayanan kesehatan meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, baik perorangan maupun kelompok masyarakat. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Dalam



melaksanakan



menyelenggarakan keamanan



dan



upaya



Pelayanan keselamatan



kesehatan Kesehatan



pasien,



Puskesmas yang



petugas



harus



mengutamakan dan



pengunjung.



Pelayanan kesehatan perorangan meliputi pelayanan inti maupun penunjang,



salah



satu



pelayanan



penunjang



adalah



pelayanan



laboratorium. Laboratorium Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan di Puskesmas yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebaran penyakit, kondisi kesehatan, atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat. Layanan



laboratorium



yang



perencanaan,



pelaksanaan



melaksanakan



kegiatan



dilakukan dan



layanan



di



Puskesmas



monitoring Laboratorium



meliputi



evaluasi. yang



Untuk



baik



dan



berkualitas perlu disusun panduan pelayanan laboratorium yang baku dan dilaksanakan secara berkesinambungan. B.



Tujuan Pedoman Umum : Tercapainya pelayanan Laboratorium puskesmas yang berkualitas dan memuaskan pelanggan. Khusus : 1.



Tercapainya layanan pemeriksaan Darah yang akurat dan cepat



2.



Tercapainya layanan pemeriksaan Feses yang akurat



3.



Tercapainya layanan pemeriksaan Urine yang akurat



4.



Tercapainya layanan pemeriksaan spesimen lainnya yang akurat 2



C.



Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup layanan laboratorium di Puskesmas Siwuluh meliputi pemeriksaan darah rutin, darah lengkap, kimia darah terbatas, urine rutin, feses dan spesimen lainnya serta layanan rujukan spesimen tertentu ke fasilitas laboratorium tingkat lanjut.



D.



Batasan Operasional Laboratorium Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan di Puskesmas Siwuluh yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia yaitu darah, urine, feses dan spesimen lainnya (Sputum, dll)



E.



LandasanHukum 1. Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/MENKES/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1647/MENKES/SK/XII/2005 tentang Pedoman Jejaring Pelayanan Laboratorium Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 657/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37/MENKES/PER/VIII/2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75/MENKES/PER/IX/2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. II. STANDAR KETENAGAAN A.



Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kualifikasi tenaga yang dipersyaratkan dalam layanan laboratorium di Puskesmas Siwuluh adalah : - Penanggung jawab unit



: dokter umum



- Pelaksana layanan (tenaga tehnis)



: DIII Analis Kesehatan



- Tenaga non tehnis



: SMA sederajat



B.



Distribusi Ketenagaan



C.



Jadual Kegiatan Jadual layanan laboratorium di Puskesmas Siwuluh adalah setiap hari kerja dengan rincian jam buka sebagai berikut : - Hari Senin s/d Kamis - Hari Jum’at



: jam 8.00 – 13.00 WIB : jam 8.00 – 11.00 WIB 3



- Hari Sabtu



: jam 8.00 – 11.30 WIB



III. STANDAR FASILITAS A.



Denah Ruang Denah ruang layanan laboratorium Puskesmas Siwuluh adalah sebagai berikut : (gambar)



B.



Standar Fasilitas Standar fasilitas layanan laboratorium di Puskesmas mengacu pada standar peralatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui PerMenKes Nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas dengan beberapa penyesuaian. Perlengkapan : a. Meja pengambilan sampel darah 1) Minimal menggunakan meja ½ biro (ukuran 90 x 60 cm) 2) Mempunyai laci b. Loket pendaftaran, penerimaan sampel urin dan dahak, pengambilan hasil c. Kursi petugas laboratorium dan kursi pasien 1) Mempunyai sandaran 2) Dapat terbuat dari kayu, besi, dan lain-lain d. Bak cuci/sink 1) Dilengkapi keran untuk mengalirkan air bersih 2) Ukuran minimal 40 cm x 40 cm dengan kedalaman bak minimal 30 cm 3) Dilengkapi saluran/pipa pembuangan air kotor menuju sistem pengolahan air limbah Puskesmas e. Meja pemeriksaan 1) Lebar meja adalah 60 cm dengan panjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang diselenggarakan 2) Meja pemeriksaan terbuat/dilapisi dari bahan tahan panas, tahan zat kimia (seperti teflon/ formika), mudah dibersihkan, tidak berpori dan berwarna terang 3) Ada meja khusus untuk meletakkan alat centrifuge f. Lemari pendingin (refrigerator) 1) Fungsinya adalah untuk menyimpan reagen dan sampel, volume sesuai kebutuhan 4



2) Reagen dan sampel disimpan dalam lemari pendingin yang terpisah g. Lemari alat 1) Fungsinya untuk menyimpan alat 2) Ukuran sekitar p x l x t = 160 cm x 40 cm x 100 cm 3) Dapat terbuat dari kayu atau rangka alumunium dengan rak terbuat dari kaca 4) Khusus untuk mikroskop dilengkapi dengan lampu 5 watt h. Rak reagen 1) Fungsinya adalah untuk menyimpan reagen 2) Ukuran sesuai kebutuhan 3) Dapat terbuat dari kayu dilapisi dengan teflon/ formika atau dapat terbuat dari kaca Peralatan : Peralatan Laboratorium Puskesmas .... terdiri dari peralatan utama dan penunjang, adapun daftar peralatan Laboratorium Puskesmas dapat dilihat pada tabel berikut:



N



JENIS PERALATAN



JUMLAH



KET



O I Peralatan Utama A Peralatan Pemeriksaan 1 Fotometer 2 Hematology Analyzer 3 Hemositometer Set 4 Mikroskop Binokuler 5 Pemanas/Penangas dengan air 6 Pipet Mikro 5-50, 100-200, 500-1000 ul 7 Sentrifus Listrik 8 Sentrifus Mikrohematokrit 9 Tabung Laju Endap Darah (Westergren Set) 10 Telly Counter 11 Urinometer (Alat Pengukur Berat Jenis Urine) B Peralatan Gelas 1 Batang Pengaduk 2 Beker Glass 5



3 Botol Pencuci 4 Corong Kaca (5 cm) 5 Erlenmeyer, Gelas 6 Gelas Pengukur (100 cc) 7 Gelas Pengukur (16 OZ/500 ml) 8 Kaca Objek sesuai kebutuhan 9 Kaca Penutup (Dek Glass) sesuai kebutuhan 10 Pipet berskala (Vol 1 cc) 11 Pipet berskala (Vol 10 cc) 12 Tabung Kapiler Mikrohematokrit 13 Tabung Reaksi (12 mm) 14 Tabung Reaksi dengan tutup karet/gabus 15 Tabung Sentrifus tanpa skala 16 Termometer 0 - 50 Derajat Celcius (Skala1/2 C) 17 Wadah Aquades II Peralatan Penunjang 1 Autoklaf 2 Blood Lanset dengan autoklik 3 Kaki Tiga 4 Kawat Asbes 5 Kertas Lakmus 6 Kertas Lensa 7 Kertas Saring 8 Lampu Spiritus 9 Lemari Es 10 Pembendung 11 Penghisap Karet (Aspirator) 12 Penjepit Tabung dari Kayu 13 Pensil Kaca 14 Pipet Tetes (Pipet Pasteur) 15 Pot Spesimen Dahak Mulut Lebar 16 Rak Pengering 17 Pot Spesimen Urine (Mulut Lebar) 18 Rak Pewarna Kaca Preparat 19 Rak Tabung Reaksi 6



20 Rotator Plate 21 Sengkelit / Ose 22 Sikat Tabung Reaksi 23 Spuit Disposible 24 Stopwatch 25 Timer 26 Tip Pipet (kuning dan biru)



IV. TATALAKSANA UPAYA Dalam melakukan upaya pelayanan Laboratorium di Puskesmas Siwuluh mengacu pada kebijakan dan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan, yaitu : a. Kebijakan 1. Kebijakan tentang Jenis-jenis layanan Labaoratorium 2. Kebijakan tentang rentang nilai 3. Kebijakan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien b. Standard Operating Procedure (SOP) 1. SOP Permintaan Pemeriksaan 2. SOP Penyimpanan Reagen 3. SOP Pengambilan Spesimen 4. SOP Distribusi Reagen 5. SOP Kalibrasi 6. SOP Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun 7. SOP-SOP Pemeriksaan Laboratorium V. PENYEDIAAN LOGISTIK Logistik di layanan laboratorium Puskesmas Siwuluh merupakan bahan yang diperlukan untuk melakukan pelayanan laboratorium terdiri dari bahan medis habis pakai dan reagen. Pengelolaan logistik laboratorium harus mengikuti kebijakan dan standar operating procedure (SOP) yang ditetapkan. Khusus pengelolaan reagen di unit laboratorium dilakukan sesuai dengan metode yang digunakan untuk tiap pemeriksaan di Laboratorium Puskesmas Siwuluh Penanganan dan penyimpanan reagen harus sesuai persyaratan antara lain: a.



Perhatikan tanggal kadaluwarsa, suhu penyimpanan.



b.



Pemakaian reagen dengan metode First in–First out (sesuai urutan penerimaan).



7



c.



Sisa pemakaian reagen tidak diperbolehkan dikembalikan ke dalam sediaan induk.



d.



Perhatikan perubahan warna, adanya endapan, kerusakan yang terjadi pada sediaan reagen.



e.



Segera tutup kembali botol sediaan reagen setelah digunakan.



f.



Lindungi label dari kerusakan.



g.



Tempatkan reagen dalam botol berwarna gelap dan lemari supaya tidak kena cahaya matahari langsung.



h.



Reagen harus terdaftar di Kementerian Kesehatan.



i.



Reagen HIV harus sudah dievaluasi oleh Laboratorium Rujukan Nasional



Untuk menjamin ketersediaan reagen, evaluasi ketersediaan dilakukan secara periodik meliputi kondisi fisik, kimiawi, jumlah dan masa berlaku masing-masing reagen. VI. KESELAMATAN SASARAN Keselamatan sasaran di Laboratrium Puskesmas Siwuluh harus menjadi perhatian dan wajib dilakukan oleh seluruh tenaga laboratorium. Pelaksanaan program keselamatan sasaran dilakukan mengacu kepada Kebijakan dan SOP yang ditetapkan Puskesmas ini. VII. KESELAMATAN KERJA Setiap kegiatan yang dilakukan di Laboratorium Puskesmas dapat menimbulkan bahaya/resiko terhadap petugas yang berada di dalam laboratorium



maupun



lingkungan



sekitarnya.



Untuk



mengurangi/



mencegah bahaya yang terjadi, setiap petugas laboratorium harus melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut



merupakan



upaya



kesehatan



dan



keselamatan



kerja



laboratorium. Program keselamatan kerja di Puskesmas Siwuluh wajib dilakukan oleh tenaga laboratorium secara bertanggung jawab dan berkesinambungan dengan dan



SOP



tentang



mengikuti dan mengacu kepada kebijakan



keselamatan



pasien



(Patient



Savety).



Petugas



laboratorium secara periodik melakukan evaluasi program keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap kejadian yang berkaitan dengan keselamatan kerja harus dilaporkan kepada tim untuk dilakukan evaluasi dan tindak lanjut agar tidak terjadi hal yang sama.



8



VIII. PENGENDALIAN MUTU Dalam rangka menjamin mutu pelayanan laboratorium di Puskesmas Siwuluh yang berkelanjutan maka perlu dilakukan program pengendalian mutu. Program pengendalian mutu meliputi : 1.



Bakuan Mutu Demi menjamin tercapai dan terpeliharanya mutu dari waktu ke waktu, diperlukan bakuan mutu berupa : a. pedoman/bakuan yang tertulis b. Kebijakan c. SOP; yang dapat dijadikan pedoman kerja bagi tenaga pelaksana.



2.



Pemantapan Mutu Pemantapan



mutu



(quality



assurance)



laboratorium



adalah



keseluruhan proses atau semua tindakan yang dilakukan untuk menjamin ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan. Kegiatan ini berupa



Pemantapan



Mutu



Internal



(PMI),



Pemantapan



Mutu



Eksternal (PME) dan Peningkatan Mutu. a. Pemantapan Mutu Internal (PMI/Internal Quality Control) Pemantapan Mutu Internal (PMI) adalah kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh setiap laboratorium secara terus menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian kesalahan atau penyimpangan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat. Kegiatan Pemantapan Mutu Internal (PMI) lainnya yang perlu dilakukan di Puskesmas antara lain: 1) Pembuatan alur pasien, alur pemeriksaan, cara pengambilan spesimen. 2) Pembuatan prosedur/instruksi kerja untuk pengambilan spesimen dan setiap jenis pemeriksaan. Pelaksanaan kegiatan Mutu Internal dilakukan secara periodik. b.



Pemantapan Mutu Eksternal (PME/External Quality Control) Pemantapan



Mutu



diselenggarakan



secara



Eksternal periodik



adalah oleh



kegiatan



pihak



lain



yang di



luar



laboratorium yang bersangkutan untuk memantau dan menilai penampilan suatu laboratorium dalam bidang pemeriksaan tertentu. Dalam melaksanakan kegiatan ini tidak boleh diperlakukan secara khusus, harus dilaksanakan oleh petugas yang biasa melakukan



pemeriksaan



tersebut



serta



menggunakan



peralatan/reagen/metoda yang biasa digunakan, sehingga hasil 9



pemantapan



mutu



eksternal



tersebut



benar-benar



dapat



mencerminkan penampilan laboratorium yang sebenarnya. Setiap nilai yang diterima dari penyelenggara dicatat dan dievaluasi untuk mencari penyebab-penyebab dan mengambil langkahlangkah perbaikan. IX. PENUTUP Demikian Panduan pelayanan Laboratorium Puskesmas Siwuluh ini disusun dan disahkan sebagai acuan dalam melaksanakan pelayanan di Puskesmas yang berkualitas dan berkesinambungan. Seluruh karyawan puskesmas



harus



mengikuti



panduan



ini



dengan



sebaik-baiknya.



Panduan ini tentunya masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu pencermatan dan masukan akan dapat menyempurnakan panduan ini.



10