6 0 104 KB
PANDUAN PELAYANAN USG DI INSTALASI RADIOLOGI
RUMAH SAKIT ISLAM GARAM KALIANGET Jl. Raya Kalianget No. 1 Kalianget- Sumenep - 69471 TeIp. [0328] 664350 , 667433, 661713 Fax. [0328] 667433 E-mail : [email protected]
BAB I DEFINISI Pelayanan radiodiagnostic adalah pelayanan pada pasien yang bertujuan membuat gambar anorgan yang diperlukan untuk menegakkan diagnose dengan menggunakan
sumber
sinar-x
ataupun
sumber
lain.
Hasil
pelayanan
Radiodiagnostik berupa gambar foto rontgen atau gambar imaging beserta expertise yang telah ditanda tangani Dokter Spesialis Radiologi (Radiolog). Pelayanan Ultra Sonografi adalah pelayanan radiologi untuk menghasilkan gambar/ imaging dengan manggunakan sumber suara. Usg dipakai untuk memeriksa organ solid tanpa ada resiko radiasi sinar-x. Pemeriksaan ini bisa langsung dilakukan ataupun dengan persiapan khusus (untuk kasus tertentu). Karena keterbatasan alat dan pelaksana (dokter radiolog) maka dalam satu hari dilakukan pembatasan jumlah pasien yang dilayani . Hari Senin – Kamis : 15 Pasien Hari Jum’at – Sabtu : Libur
BAB II RUANG LINGKUP Yang termasuk pemeriksaan USG adalah : 1. 2. 3. 4. 5. 6.
USG USG USG USG USG USG
upper Abdomen : Hepar,Lien, GB, Aorta, Pancreas lower Abdomen : Ginjal, Bladder, Appendix, Uterus,Prostat Leher Thorax Mata Kepala Bayi
7. 8. 9. 10. 11. 12.
USG USG USG USG USG USG
MSK Mamae Testis/Scrotum Obstetri Doppler Guiding Puctie
BAB III TATA LAKSANA 1. Ada permintaan foto yang berisi identitas pasien, jenis USG, diagnosa sementara, tanggal dan ditandatangani oleh dokter yang meminta foto. 2. Mendaftar pada loket pendaftaran dan dijadwal kapan dilakukan USG serta diberi penjelasan persiapan sebelum dilakukan USG. 3. Persiapan sebelum dilakukan pemeriksaan USG : a. Usg Upper Abdomen : Seharusnya puasa 8 jam, Kalau hasil USG kotor di tunda b. Usg Lower Abdomen : minum air 1gelas dan tahan kencing ( Pada pasien dengan gagal ginjal/Serum Creatinin > 2 ) tidak usah minum air 4. Peralatan USG, memasukkan identitas pasien, mempersiapkan pasien hingga siap untuk dilakukan pemeriksaan USG oleh Radiolog. 5. USG dilakukan oleh Dokter Spesialis Radiologi. 6. Gambar USG dibaca oleh Dokter Spesialis Radiologi dan ditandatangani. 7. Pengambilan hasil (USG dan expertise) dilakukan di loket dengan menunjukkkan kelengkapan administrasi (kwitansi pembayaran atau SEP BPJS).
BAB IV DOKUMENTASI 1. Dokumentasi di loket pendaftaran untuk keperluan registrasi pasien berupa nomor registrasi, nama, umur, jenis kelamin, alamat, asal pasien (poli, ugd, rawat inap, rujukan luar), jenis USG, system pembayaran (umum/ asuransi). 2. Dokumentasi untuk pembayaran berupa : nomor registrasi, nama, umur, alamat, asal pasien (umum/ asuransi), jenis USG, rincian biaya ( jasa RS, jasa pelayanan, tarif), tanggal. 3. Dokumentasi di tempat USG berupa : nomor registrasi, nama, umur,jenis kelamin, jenis USG. 4. Dokumentasi di pembacaan USG berupa : Jenis USG , tanggal, nomor registrasi, nama, umur, alamat, bacaan USG, nama dan tanda tangan Dokter Radiolog. 5. Dokumentasi di loket pengambilan hasil berupa : nomor registrasi, nama, umur, alamat, asal pasien (Poli/UGD/ Rawat inap), nama pengambil.
jenis USG, tanda tangan dan