Panduan Pengelolaan Keuangan Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN PUSKESMAS SELAKAU TIMUR



KECAMATAN SELAKAU TIMUR KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018 i



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pengelolaan keuangan adalah perencanan, pengarahan, pemantauan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya moneter dan sebuah organisasi yang efsien dan efektif untuk mencapai sebuah tujuan. Pada hakikatnya keuangan negara dalam arti sempit merupakan bagian keuangan negara dalam arti luas. Dalam hubungan dengan negara, keuangan negara dalam arti sempit merupakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran negara. Substansi keuangan negara dalam arti sempit berbeda dengan substansi keuangan negara dalam arti luas sehingga keduanya tidak boleh dipersamakan secara yuridis. Dengan demikian, substansi keuangan negara dalam arti sempit hanya tertuju pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan setiap tahun dalam bentuk undang-undang. B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Untuk memaksimalkan nilai yang dimiliki dan memberikan nilai tambah terhadap asset yang dimiliki oleh Puskesmas. 2. Tujuan Khusus a. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan. b. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan. c. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran. C. SASARAN 1. Mengoptimalkan segala perencanaan kegiatan yang akan dilakukan dalam kurun waktu tertentu. 2. Meminimalisasi terjadinya pembengkakan Pengeluaran dana yang tidak diinginkan di kemudian har dalam pelaksanaan sebuah proyek Perencanaan. 3. Mencapai target Perencanaan dengan lebih eflsien karena adanya ketersediaan dana yang cukup serta telah direncanakan dan dapat dialokasikan dengan maksimal. 4. Menghindari terjadinya penyimpangan terhadap alokasi dana yang ada dengan cara pemisahan tiap-tiap otoritas dalam pengelolaan keuangan. Contohnva: Pemisahan bagian pencatatan keuangan dengan bagian pengawasan keuangan. 5. Memperlancar segala kegiatan yang terjadi di instansi / organisasa karena adanya transparansi terhadap keuangan yang dimiliki. 6. Menciptakan lingkungan kerja yang sehat karena didukung oleh sildus keuangan yang berjalan dengan baik dan terencana.



1



BAB II RUANG LINGKUP A. Perencanaan dan Penganggaran 1. Penyusunan RSB 2. Penyusunan RBA 3. Penyusunan DPA-SKPD 4. Penyusunan POA-BOK B. Pelaksanaan Anggaran 1. Penerimaan Dana a. Penerimaan Dana Rawat Jalan Puskesmas b. Penerimaan Dana Subsidi Operasional Puskesmas (SOP) c. Penerimaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2. Penarikan Dana a. Penarikan Dana Rawat Jalan Puskesmas b. Penarikan Dana Subsidi Operasional Puskesmas (SOP) c. Penarikan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 3. Pembayaran Biaya a. Pembayaran Biaya Rawat Jalan Puskesmas b. Pembayaran Biaya Subsidi Operasional Puskesmas (SOP) c. Pembayaran Biaya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 4. Pembukuan a. Pembukuan melalui SINARS Puskesmas b. Pembukuan melalui SIADINDA Dinas Kesehatan



2



BAB III TATALAKSANA KEUANGAN RAWAT JALAN A. Perencanaan dan Penganggaran 1. Perencanaan a. Penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB) 2. Penganggaran a. Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD. b. Setelah RBA dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, pimpinan BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif. c. RBA Definitif dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD. B. Pelaksanaan Anggaran 1. Penerimaan Pendapatan a. Pendapatan yang bersumber dari Retribusi Pasien Puskesmas Selakau Timur, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling 1) Pendapatan diterima tunai oleh Pembantu Bendaharawan Penerimaan. 2) Pendapatan dicatat dalam Formulir Setoran Harian Puskesmas. 3) Pendapatan disetor setiap hari ke Rekening BLUD. b. Pendapatan yang bersumber dari Kapitasi BPJS, Klaim Jamkesos, Klaim JPKM, Pendapatan hasil kerjasama pihak III, dan bunga Bank diterimakan langsung ke Rekening BLUD. c. Pendapatan dicatat dalam Buku Kas Umum Pembantu Bendaharawan Penerimaan. d. Pendapatan dalam satu bulan direkap dalam Rekapitulasi Pendapatan Bulanan Puskesmas. 2. Penarikan Dana a. Membuat Rencana Penarikan Dana b. Jika penarikan dana lebih dari Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), sebelumnya harus mengajukan pemesanan uang kepada Bank BPD Cab. Selakau. c. Melakukan penarikan dana dari Rekening BLUD, persyaratan yang dibawa: 1) Buku Rekening Bank BPD Cab. Selakau a.n. BLUD Puskesmas Selakau Timur 2) Formulir Penarikan dari Bank BPD Cab. Selakau, yang telah ditandatangani oleh Pembantu Bendaharawan Penerima dan Kepala Puskesmas dan dibubuhi cap Puskesmas. 3) Fotokopi KTP Pembantu Bendaharawan Penerima dan Kepala Puskesmas. d. Penarikan dana dari Rekening BLUD dicatat dalam Buku Bantu Kas dan Buku Bantu Bank. e. Sebelum digunakan uang tunai dari Rekening BLUD disimpan dalam Brankas Puskesmas. 3. Pembayaran Biaya 3



a. Pembayaran biaya dilakukan oleh Bendaharawan Pengeluaran Pembantu kepada pelaksana program/ kegiatan. b. Setiap pembayaran biaya kegiatan Puskesmas, dicatat dalam Buku Bantu Kas dan ditandatangi oleh Penerima Uang. c. Bendaharawan Pengeluaran Pembantu melakukan pemungutan dan pembayaran pajak. d. Pelaporan dan Pertanggungjawaban 1) Pelaksana program/ kegiatan menyerahkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan dan penggunaan anggaran kepada Bendaharawan Pengeluaran Pembantu. 2) Bendaharawan Pengeluaran Pembantu merangkum dan menyusun laporan pertanggungjawaban dari pelaksana program/ kegiatan. 3) Laporan Pertanggungjawaban yang disusun terdiri dari: a) Buku Kas Umum b) Bend. 24 c) Rekapitulasi Realisasi Belanja Langsung Perkegiatan Perrekening d) Rekapitulasi Realisasi Belanja Langsung e) Laporan Keadaan Kas f) Register Penutupan Kas 4) Setiap 3 bulan, Kepala Puskesmas melakukan pemeriksaan kas, dan dilaporkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas. 5) Laporan dibuat rangkap 4 untuk untuk kegiatan yang bersumber dari dana Subsidi Operasional Puskesmas, dan rangkap 3 untuk kegiatan yang bersumber dari dana Retribusi Pelayanan Puskesmas. 6) Laporan dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman untuk dilakukan verifikasi selambat-lambatnya tanggal 25 untuk kegiatan yang bersumber dari dana Subsidi Operasional Puskesmas, dan tanggal 2 bulan berikutnya untuk kegiatan yang bersumber dari dana Retribusi Pelayanan Puskesmas. 7) Verifikator menyampaikan hasil verifikasi kepada Bendaharawan Pengeluaran Pembantu melalui Formulir Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan. 8) Jika terdapat kekurangan/ kesalahan dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, Bendaharawan Pengeluaran Pembantu segera melakukan koreksi/ perbaikan, dan menyerahkan kembali ke Dinas Kesehatan. 9) Selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya, Bendaharawan Pengeluaran Pembantu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Massa Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.



4



BAB IV DOKUMENTASI A. Dokumen Perencanaan 1. RSB 2. RBA 3. RKA 4. RBA Definitif B. Pembantu Bendaharawan Penerimaan 1. Buku Kas Umum Pembantu Bendaharawan Penerimaan 2. Formulir Setoran Harian 3. Slip Setoran dari BPD Sleman 4. Surat Tanda Setoran Harian 5. Rekapitulasi Pendapatan BLUD Puskesmas Selakau Timur C. Bendaharawan Pengeluaran Pembantu 1. Buku Kas Umum Bendaharawan Pengeluaran Pembantu 2. Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJ) 3. Bend. 24 4. Rekap. Realisasi Belanja Langsung Perkegiatan Perrekening 5. Rekap. Realisasi Belanja Langsung 6. Realisasi Fisik dan Keuangan 7. Laporan Keadaan Kas 8. Buku Bantu Bank 9. Rekening Koran 10. Buku Bantu Pajak 11. Bukti Penerimaan SPT Pajak D. Pembuku 1. Laporan Keuangan Tribulan Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi Pemerintah 2. Laporan Keuangan Semester Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi Pemerintah 3. Laporan Keuangan Tahunan Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi Pemerintah



5