Panduan Penyusunan Formularium [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I DEFINISI A. Latar Belakang Saat ini biaya pengobatan di sarana pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit semakin mahal. Salah satu penyebab mahalnya biaya pengobatan adalah penggunaan obat yang tidak rasional. Dalam konteks pengobatan yang rasional berati tepat diagnosa, tepat indikasi, tepat dosis, tepat waktu pemberian dan juga tepat harga obatnya. Pilihan ini mencakup jenis obatnya dan ketepatan kondisi pasien, dosis, waktu pemberian, rute pemberian, kombinasi obat dan lamanya pengobatan. Pada kenyataannya, pasien seringkali menerima obat yang kurang sesuai dengan keadaan pasien itu sendiri sehingga pengobatan menjadi tidak efektif dan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk penyembuhannya. Semakin lama pasien dirawat di rumah sakit maka semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan. Banyak juga kasus pasien yang mendapat pengobatan yang tidak perlu atau penderita mendapat nama dagang yang sangat mahal padahal ada obat generik yang mempunyai komposisi dan khasiat yang sama dengan nama obat dagang tersebut. Ketidakrasionalan dalam pengobatan dapat disebabkan antara lain karena kesalahan pemilihan. Keragaman obat yang tersedia mengharuskan dikembangkan suatu program penggunaan obat yang rasional di rumah sakit, guna memastikan bahwa penderita menerima perawatanyamg terbaik. Rumah sakit mempunyai suatu sistem formularium yang meliputi kegiatan pemilihan, penilaian dan evaluasi obat. B. Tujuan Umum : Sebagai pedoman dalam menyusun Formularium Rumah Sakit Khusus : 1. 2. 3. 4. 5.



Pedoman pemilihan obat di rumah sakit Memperbaiki pengelolaan obat di rumah sakit Meningkatkan efisiensi penggunaan dana obat Meningkatkan penggunaan obat secara rasional Meningkatkan komunikasi antar profesi kesehatan



C. Sasaran Sasaran pedoman ini adalah pimpinan rumah sakit, staf medis, instalasi farmasi dan panitian farmasi dan terapi.



Panduan Penyusunan Formularium RSI Sakinah Mojokerto 2017



1



D. Ruang Lingkup Kegiatan PFT 1. Menyusun formularium yang menjadi dasar dalam penggunaan obat di rumah sakit dan melakukan revisi formularium secara berkala 2. Bersama sama satf medis menyususn standar terapi dan protokol penggunaan obat 3. Melaksanakan evaluasi penulisan resep dan penggunaan obat generik bersama-sama dengan instalasi farmasi 4. Menyusun dan melaksanakan



program



evaluasi



penggunaan



obat



dan



menyebarluasakan hasil evaluasi kepada seluruh staf medis dan pimpinan rumah sakit 5. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan rumah sakit dalam pemilihan penggunaan obat 6. Memberikan rekomendasi tentang kebijakan dan prosedur pengelolaan obat di rumah sakit 7. Mengkoordinasi pelaporan dan pemantauan efek samping obat 8. Menyusun program edukasi yang berkaitan dengan penggunaan obat untuk tanaga profesional kesehatan di rumah sakit 9. Mensosialisasikan semua kebijakan yang melibatkan PFT kepada profesional kesehatan di rumah sakit E. Definisi 1. Formularium merupakan suatu dokumen yang terus menerus direvisi memuat sediaan obat dan informasi penting lainnya yang merefleksikan keputusan klinik mutakhir dari staf medis rumah sakit 2. Daftar obat adalah daftar produk yang telah disetujui digunakan di rumah sakit dimana daftar obat ini adalah daftar sederhana tanpa informasi tentang tiap produk. Informasi hanya terdiri atas nama generik, kekuatan dan bentuk sediaan. 3. Sistem formularium adalah suatu metode yang digunakan staf medis dari suatu rumah sakit yang bekerja melalui PFT, mengevaluasi, menilai dari berbagai zat aktif obat dan bentuk sediaan yang dianggap terbaik perawatan pasien. Kebutuhan staf medis dapat terakomodasi karena perencanaan dan pengadaan kebutuhan obat di rumah sakit mengacu pada formularium tersebut. F. Landasan Hukum 1. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI no 436/MENKES/SK/V/93 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Pelayanan Medik Rumah Sakit 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI no 1227/MENKES/SK/XI/2001 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI no 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Rumah Sakit 6. Keputusan Menteri Kesehatan RI no 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Rumah Sakit



Panduan Penyusunan Formularium RSI Sakinah Mojokerto 2017



2



BAB II RUANG LINGKUP A. Tinjauan Umum tentang Panitia Farmasi dan Terapi 1. Tujuan PFT Tujuan utama dari Panitia Farmasi dan Terapi adalah : a. Memberikan nasehat Panitai Farmasi dan Terapi memberikan usualan penggunaan atau membantu di dalam merumuskan kebijakan, metoda untuk evaluasi, pemilihan dan pemakaian obat-obatan di rumah sakit. b. Di bidang pendidikan Komite tersebut memberikan usualan atau membantu di dalam merumuskan program yang dibuat guna memnuhi kebutuhan tenaga kesehatan profesional ( dokter, apoteker, perawat dan tenaga kesehatan lainnya) akan pengetahuan yang terbaru dan lengkap berkenaan dengan obat-obatan dan penggunaanya. 2. Fungsi Panitia Farmasi dan Terapi Fungsi utama dari PFT adalah sebagai penasehat dan di bidang pendidikan a. Sebagai penasehat, PFT memberikan rekomendasi kepada pimpinan rumah sakit mengenai rumusankebijakan dan prosedur untuk evaluasi, pemilihan dan penggunaan obat di rumah sakit b. Di bidang pendidikan merumuskan program yang berkaitan dengan edukasi tentang obat dan penggunaannya kepada tenaga kesehatan di rumah sakit. 3. Struktur Organisasi Penasehat : dr. Ahmad Lathifi Ketua : dr. Agus Subiyantoro, Sp Rad Sekretaris : Mustikawati, S.Si, Apt Anggota : dr. Sri Sugiarti dr. Lailatul Hikmah dr. Ratna Adelia Andrianan Lestari Asih S Farm, Apt Umi Mudrisah, S.E 4. Tata Kerja a. PFT melakukan rapat secara rutin, agenda rapat harus disipakan jauh hari sebelumnya agar memungkinkan anggota untuk mempelajari masalah yang akan dibahas dalam rapat b. Anggota yang berhalangan hadir dapat menunjuk wakilnya c. Notulen rapat harus selalu didokumentasikan dengan baik oleh seketaris PFT d. Usulan-usulan PFt harus disampaiakan kepada pimpinan rumah sakit dan Komite Medik B. Format dan Penampilan Formularium Format Formularium sangat penting karena adapt menentukan kepraktisan penggunaan dalam sehari-hari dan efisien biaya penerbitan. Formularium dengan ukuran buku saku mudah dibawa oelh profesional lkesehatan dan dalam hal ini dapat meningkatkan penggunaan obat formularium. Formularium rumah sakit mempunyai komposisi sebagi berikut :



Panduan Penyusunan Formularium RSI Sakinah Mojokerto 2017



3



1. Sampul luar dengan judul formularium obat, nama rumah sakit, tahun berlaku dan 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



nomor edisi Daftar isi Sambutan Kata pengantar SK pemberlakuan Formularium Informasi tentang kebijakan dan prosedur rumah sakit tentang obat Monografi obat Informasi khusus



C. Manfaat Formularium Formularium yang dikelola dengan baik mempunyai manfaat untuk rumah sakit. Manfaat tersebut adalah : 1. Meningkatkan mutu dan ketepatan penggunaan obat di rumah sakit 2. Merupakan bahan edukasi bagi profesional kesehatan tentang terapi obat yang rasional. 3. Memberikan rasio biaya manfaa yang tinggi, bukan hanya sekedar mencari harga obat yang termurah 4. Memudahkan profesional kesehatan dalam memilih obat yang digunakan untuk perawatan pasien 5. Memuat sejumlah pilihan terapi obat yang jenisnya dibatasi sehingga profesional kesehatan dapat mengetahui dan mengingat obat yang mereka gunakan secara rutin 6. IFRS dapat melakukan pengelolaan obat secara efektif dan efisien. Penghematan terjadi karena IFRS tidak melakukan pembelian obat yang tidak perlu. Oleh karena itu rumah sakit mampu membeli dalam kuntitas yang lebih besar dari jenis yang lebih sedikit. Apabila ada dua jenis obat yang indikasi terapinya sama, maka dipilih obat yang paling cost effective.



Kegiatan yang dilakukan oleh apoteker dalam menjalankan peran tersebut adalah : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Merekapitulasi usulan obat yang kan dibahas dalam rapat penyusunan formularium Mengkaji informasi dari pustaka ilmiah yang terkait dengan obat yang diusulkan Mengkaji data ketersediaan obat dan harganya Melakulan evaluasi terhadap usulan yang masuk Menyiapkan informasi yang akan dimuat dalam formularium Partisipasi aktif dalam rapat pembahasan penyusuanan Formularium Parsipasi aktif dalam sosialisasi formularium Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi formularium secara



kesinambungan 9. Melakukan pengkajian penggunaan obat



Panduan Penyusunan Formularium RSI Sakinah Mojokerto 2017



4



BAB III TATA LAKSANA A.



Evaluasi penggunaan obat Bertujuan untuk menjamin penggunaan obat yang aman, cost effective serta meningkatkan



kualitas pelayanan kesehatan Evaluasi penggunaan obat dapat dilakukan dengan dua cara yaitu : 1. Pengkajian dengan mengambil data dari pustaka Kegiatan meliputi :  Mengumpulkan naskah ilmiah berkaitan dengan aspek keamanan, efektifitas dan biaya dari jurnal ilmiah yang terpercaya.  Melakukan telaah ilmiah terhadap naskah yang didapat. 2. Mengkajian dengan mengambil data sendiri yaitu suatu proses terus menerus, sah secara organisasi, terstuktur, ditujukan untuk emmastikan bahwa obat yang digunakan secara tepat, aman dan bermanfaat. B. Penilaian Setiap obat baru yang diusulkan untuk masuk dal formularium harus dilengkapai dengan informasi tentang kelas terapi, bentuk sediaan dan kekuatan, kisaran dosis,kelebihan obat baru ini dibandingkan dengan obat lama yang sudah tercantum dalam formularium. Obat yang terpilih masuk dalam formularium adalah obat yang memperlihatkan timgkatan bukti ilmiah yang tertinggi untuk indikasi dan keamanannya. Bila dari segolong obat yang sama indikasinya memperlihatkan timgkatan bukti ilmiah khasiat dan keamanan yang sama tinggi, maka pertimbangan selanjutnya adalah dalam hal ketersediaannya di pasaran, harga dan biaya pengobatan yang paling murah. C. Pemilihan Obat Tahap pemilihan obat merupakan tahapan yang paling sulit dalam proses penyusuan formularium karena keputusan yang diambil memerlukan pertimbangan dari berbagai faktor : 1. Faktor Institusional ( kelembagaan) Obat yang tercantum dalam formularium adalah obat yang sesuai dengan pola penyakit, populasi penderita dan kebijakan lain rumah sakit 2. Faktor obat Obat yang tercantum dalam formularium harus mempertimbangkan efektifitas, keamanan profil famakokinetik dan farmakodinamik, ketersediaan obat dan fasilitas untuk penyimpanan. Produk obat yang telah memiliki izin edar dari Departemen Kesehatan. Sebelum memilih obat diperlukan adanya suatu kriteria yang digunakan oleh tim PFT seperti : a. Memiliki rasio manfaat resiko ( benefit-cost ratio) yang paling menguntungkan b. c. d. e.



pendertita. Mutu terjamin termasuk stabilitas dan bioavaibilitasnya. Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan. Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh penderita Memiliki rasio manfaat biaya ( benefit cost ratio) yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung



Panduan Penyusunan Formularium RSI Sakinah Mojokerto 2017



5



f. Jika terdapat lebih dari satu pilihan yang memiliki efek terapi yang serupa, pilihan jatuh pada : - Obat yang sifatnya paling banyak diketahui berdasarkan data ilmiah - Obat dengan sifat farmakokinetik yang diketahui paling mengguntungkan - Obat yang stabilitasnya lebih baik - Mudah diperoleh - Obat yang telah dikenal 3. Faktor biaya Setelah pertimbangan ilmiah dibuat, PFT harus mempertimbangkan biaya terapi pbat secara keseluruhan. Hal ini termasuk biaya sediaan obat, biaya penyiapan obat, biaya pemberian obat dan biaya monitoring selama penggunaan obat. Obat yang terpiluh adalah obat dengan biaya terapi keseluruhan yang paling rendah. D. Penggunaan Obat Non Formularium Secara umum hanya obat formularium yang disetujui untuk digunakan secara rutin dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Prinsip yang mendasari adanya proses untuk menyetujui pemberian obat non formularium adalah pada keadaan dimana penderita sangat memerlukan terapi obat yang tidak tercantum di formularium, sebagai contoh : 1. Kasus tertentu yang jarang terjadi, misalnya kelainan hormon pada anak, penyakit kulit langka 2. Perkembangan terapi yang sangat memerlukan adanya obat baru yang belum diakomodir dalam formularium 3. Obat-obatan yang sangat mahal dan penggunaannya diekndalikan secara ketat, misalnya sitostatika Mekanisme proses pengajuan obat non formularium 1. 2. 3. 4. 5.



Dokter pengusul mengisi formulir dan disetuji oleh kepala SMF. Formulir diajukan ke PFT Penilaian oleh PFT terhada usulan yang disampaikan Usulan yang disetujui disampaikan ke IFRS untuk diadakan. Usulan yang tidak disetujui dikembalikan ke SMF



Penilaian terhadap usulan obat non formularium cukup dilakukan oleh pelaksana harian PFT agar tidak menghambat penyediaan obat non formularium. E. Kriteria penghapusan formularium 1. Obat-obat yang jarang digunakan ( Slow Moving) akan dievaluasi 2. Obat-obat yang tidak digunakan ( death stock) setelah waktu 3 bulan maka akan diingatkan kepada dokter-dokter yang terkait yang menggunakan obat tersebut. Apabila pada 3 bulan berikutnya tetap tidak/kurang digunakan, maka obat tersebut dikeluarkan dari buku formularium 3. Obat-obatan yang dalam proses penarikan oleh pemerintah/BPOM atau dari pabrikan. F. Proses penyusunan Formularium



Panduan Penyusunan Formularium RSI Sakinah Mojokerto 2017



6



Proses penyusunan formularium di rumah sakit dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan di bawah ini : 1. Rekapitulasi usulan obat dari masing-masing SMF berdasarkan standar terapi atau standar pelayanan medik 2. Mengelompokkan usulan obat berdasarkan kelas terapi 3. Membahas usulan tersebut dalam rapat PFT, jika perlu dapat meminta masukan dari pakar 4. Rancangan hasil pembahasan PFT dikembalikan ke masing-masing SMF untuk 5. 6. 7. 8.



mendapatkan umpan balik Membahas umpan balik dari masing-masing SMF Menetapkan daftar obat yang masuk dalam formularium Susun kebijakan dan pedoman untuk implementasi Lakukan edulasi mengenai formularium kepada staf dan lakukan monitoring PFT bertanggung jawab dalam penyusunan/revisi formularium yang dibantu secara aktif oleh IFRS



G. Isi Formularium Formularium berisi tiga bagian utama yaitu : 1. Informasi kebijakan dan prosedur rumah sakit tentang obat 2. Daftar obat Bagian ini merupakan inti dari formularium yang berisi informasi dari setiap obat disertai satu atau lebih indeks untuk memudahkan penggunaan formularium. Nama obat disusun dengan cara : - Pembagian kelas terapi merujuk kepada DOEN yang berlaku - Nama obat perkelas terapi dituliskan dalam nama generik berdasarkan abjad 3. Informasi khusus Informasi khusus tergantunhg pada kebutuhan masing-masing rumah sakit. H. Pemberlakuan dan distribusi Formularium Kepatuhan penggunaan formularium memrlukan dukungan dari pimpinan rumah sakit berupa surat keputusan tentang pemberlakuan formularium. Sosialisasi harus dilakukan kepada seluruh profesional kesehatan dengan cara pertemuan/safari, surat edaran dan penyerahan buku formularium ke masing –masing SMF.



Panduan Penyusunan Formularium RSI Sakinah Mojokerto 2017



7



BAB IV DOKUMENTASI Formularium yang sudah disusun dan disahkan akan diperbanyak dan didistribusikan di masing-masing unit. Formularium didistribusikan kepada : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Unit Pelayanan untuk penderita rawat inap, rawat jalan, rawat darurat Pharmacy Department Pimpinan Rumah sakit Pusat pelayanan informasi obat Staf Medis Fungsional ( SMF) Anggota SMF dan apoteker Bagian pengadaan



Untuk evaluasi kepatuhan penggunaan formularium dapat dilakukan secara menyeluruh atau sebgian tergantung pada sumber daya yang tersedia. Indikator rumah sakit untuk menilai kepatuhan penggunaan formularium terdiri dari : kepatuhan penulisan resep sesuai formularium; dan kepatuhan pengadaan sesuai formularium. Penyebab ketidakpatuhan penulisan resep obat formularium maupun pengadaan antara lain : 1. Sistem formularium tidak berjalan dengan baik di rumah sakit. 2. Tidak adanya surat keputusan pimpinan rumah sakit untuk penggunakan formularium sehingga staf medik tidak merasa berkewajiban menggunakan formularium 3. Tidak adanya sosialisasi formularium oleh PFT kepada staf medik, sehingga staf medik tidak mengenal formularium 4. Tidak adanya supervisi secara reguler guna mengingatkan staf medis untuk 5. 6. 7. 8. 9.



menggunakan obat yang ada di dalam formularium PFT tidak berfungsi dengan baik Formularium tidak pernah direvisi sesuai dengan kebutuhan penderita dan staf medis Apoteker IFRS tidak berperan sebagaimana mestinya Tidak ada mekanisme penghargaan dan hukuman ( reward and punishment) Adanya konflik kepentingan dengan pihak yang terlibat dalam pengadaan.



Panduan Penyusunan Formularium RSI Sakinah Mojokerto 2017



8