Panduan Peralatan Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung Pokja MFK 8



PANDUAN PERALATAN MEDIS



TIM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIJUNJUNG



Jl. Lintas Sumatera KM. 110 Tanah Badantuang Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat



email : [email protected]



PANDUAN PERALATAN MEDIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIJUNJUNG BAB I PENDAHULUAN 1.



Latar Belakang. Tersedianya fasilitas sarana kesehatan yang aman, akurat dan handal sangat diperlukan untuk mendukung pelayanan medik prima kepada pasien dan pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung. Fasilitas tersebut meliputi sarana gedung, prasarana dan peralatan kesehatan. Peralatan kesehatan merupakan salah satu faktor yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada pasien dan pengunjung Rumah Sakit. Pelayanan kesehatan yang berkesinambungan perlu didukung dengan peralatan yang selalu dalam kondisi siap dan layak pakai serta dapat difungsikan dengan baik. Setiap alat kesehatan yang dipergunakan sarana pelayanan kesehatan harus dilakukan perencanaan dan pengadaan agar tersedianya sesuai dengan kebutuhan dan harus dilakukan pengujian dan pemeliharaan untuk menjamin ketelitian dan ketepatan serta keamanan penggunaan alat kesehatan. Sehubungan dengan permasalahan diatas, perlu disusun panduan peralatan kesehatan



2.



Tujuan dan Sasaran. a.



Tujuan Umum Agar peralatan kesehatan tersedia sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan dan dapat



difungsikan



sebagaimana



mestinya



untuk



memberikan



jaminan



keamanan dan keselamatan pasien, keluarga, petugas dan pengunjung Rumah Sakit. b.



Tujuan Khusus Agar pengelolaan peralatan kesehatan rumah sakit yang meliputi: perencanan, pengadaan, uji coba peralatan kesehatan inventarisasi, pemeliharan, serta terpenuhinya tenaga yang berkualifikasi untuk melaksanakan kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.



c.



Sasaran 1)



Peralatan kesehatan yang dipergunakan dalam pelayanan kesehatan



2)



Pengguna peralatan kesehatan 1



3.



3)



Pemelihara peralatan kesehatan



4)



Pemasok peralatan kesehatan



Pengertian. a.



Peralatan



kesehatan



adalah



semua



peralatan



yang



berfungsi



untung



menunjang kegiatan medis b.



Perencanaan dan pengadaan peralatan kesehatan adalah tahapan dalam



proses pengadaan agar suatu peralatan kesehatan di Rumah Sakit sesuai dengan permintaan dan kebutuhan c.



Uji coba peralatan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui



apakah peralatan kesehatan tersebut berfungsi sesuai spesifikasi yang ada d.



Inventarisasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui jumlah,



jenis, lokasi serta kondisi dari seluruh peralatan kesehatan yang ada di rumah sakit e.



Pemeliharaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mempertahankan



agar peralatan keehatan dapat berfungsi sebagaimana mestinya f.



Tenaga berkualifikasi adalah personel yang mempunyai kualifikasi / keahlian



sesuai bidang tugasnya



2



BAB II MANAJEMEN PERALATAN KESEHATAN



4.



Perencanaan dan Pengadaan Peralatan Kesehatan. a. Dalam kegiatan Perencanaan dan Pengadaan Peralatan Kesehatan, Staf medis fungsional mengajukan usulan kebutuhan pengadaan alat kesehatan. b. Staf pelayanan medis (kepala instalasi, kepala perawatan, kepala pelayanan medis) bersama staf medis fungsional yang mengusulkan melakukan analisa kebutuhan alat kesehatan tersebut (kebutuhan / perkiraan jumlah pasien, spesifikasi alat, evaluasi penggunaan alat sebelumnya). c. Jika hasil analisa disimpulkan bahwa alat tersebut dibutuhkan maka kepala instalasi / kepala pelayanan medis membuat permintaan alat kesehatan menggunakan formulir permintaan alat kesehatan yang dibuat rangkap 2 (dua). d. Jika terjadi kerusakan pada alat kesehatan yang sudah ada sebelumnya maka analisa kerusakan alat dari teknisi alat kesehatan dilampirkan bersama formulir permintaan alat kesehatan. e. Formulir permintaan alat kesehatan diajukan ke Kasi Penunjang Medis untuk dianalisa ulang bersama teknisi alat kesehatan.



5.



Uji Coba Peralatan Kesehatan. a.



Setiap peralatan kesehatan jenis / tipe baru yang belum pernah digunakan



dalam ruang lingkup Rumah Sakit sebelumnya harus melalui uji coba dan evaluasi terlebih dahulu dengan melibatkan staf medis dan staf keperawatan sebagai end-user b.



Untuk alat kesehatan dengan spesifikasi baru yang belum pernah dimiliki



sebelumnya diupayakan untuk dilakukan uji coba penggunaan alat di lapangan untuk jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara pihak rekanan alat dengan end-user. c.



Hasil uji coba berupa rekomendasi pengembalian alat, ditandatangani oleh staf



medis / SMF dan kepala instalasi yang dilampirkan bersama formulir permintaan alat kesehatan untuk dilanjutkan oleh direksi guna mendapatkan persetujuan. 6.



Inventarisasi Peralatan Kesehatan. a.



Kegiatan inventarisasi dilakukan secara berkala yang mencakup jenis, jumlah,



merk, type/model, serial number serta kondisi dari tiap tiap peralatan kesehatan yang dimiliki Rumah Sakit b.



Data



hasil



inventarisasi



digunakan



sebagai



dasar



dalam



pembuatan



perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan / penarikan peralatan kesehatan c.



Inventarisasi dilaksanakan oleh bagian Penunjang Medis 3



7.



Pemeliharaan Peralatan Kesehatan. Pemeliharaan peralatan kesehatan adalah suatu upaya yang dilakukan agar peralatan kesehatan selalu dalam kondisi layak pakai, dapat difungsikan dengan baik dan menjamin usia pakai lebih lama. Dalam pelaksanaan pemeliharaan peralatan kesehatan terdapat dua kriteria pemeliharaan, yaitu: a.



Pemeliharaan Terencana Pemeliharaan terencana adalah kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan terhadap alat sesuai dengan jadwal yang telah disusun. Jadwal pemeliharaan disusun dengan memperhatikan jenis peralatan, jumlah, kualifikasi petugas sesuai dengan bidangnya dan pembiayaan yang tersedia. Pemeliharaan terencana meliputi pemeliharaan preventif / pencegahan dan pemeliharaan korektif / perbaikan.



b.



Pemeliharaan Preventif Pemeliharaan preventif (pencegahan) adalah kegiatan pemeliharaan berupa perawatan rutin yang dilakukan oleh operator dan kegiatan penyetelan, pelumasan serta penggantian bahan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh tekhnisi secara berkala. Yang bertujuan untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kerusakan. Untuk jenis alat tertentu pemeliharaan preventif dapat dilakukan saat alat sedang



operasional



melalui pemeriksaan dengan



melihat,



merasakan,



mendengarkan bekerjanya alat, baik tanpa maupun dengan menggunakan alat ukur. Dan dapat pula dilakukan pelumasan dan penyetelan bagian – bagian alat tertentu yang memerlukan. c.



Pemeliharaan Korektif Pemeliharaan korektif adalah kegiatan pemeliharaan yang bersifat perbaikan terhadap peralatan yang mengalami kerusakan dengan atau tanpa penggantian suku cadang. Pemeliharaan ini dimaksudkan untuk mengembalikan kondisi peralatan yang rusak ke kondisi layak pakai dan siap operasional. Tahap akhir dari pemeliharaan korektif adalah kalibrasi teknis yaitu pengukuran kuantitatif keluaran dan pengukuran aspek keselamatan, sedangkan kalibrasi yang bersifat teknis dan legalitas penggunaan alat harus dilakukan oleh Institusi Penguji yang berwenang. Perbaikan korektif dilakukan terhadap peralatan yang mengalami kerusakan dan dilakukan secara terencana. Overhaul adalah bagian dari pemeliharaan korektif, yaitu kegiatan perbaikan terhadap peralatan dengan mengganti bagian – bagian utama alat, bertujuan untuk mengembalikan fungsi dan kemempuan alat yang sudah menurun karena usia dan penggunaan. 4



d.



Pemeliharaan Tidak Terencana Pemeliharaan tidak terencana adalah kegiatan pemeliharaan yang bersifat darurat berupa perbaikan terhadap kerusakan alat yang mendadak / tidak terduga dan harus segera dilaksanakan mengingat alat sangat dibutuhkan dalam pelayanan. Untuk dapat melaksanakan pemeliharaan yang tidak terencana, perlu adanya tenaga yang selalu siap ( stand by ) dan fasilitas pendukungnya. Frekuensi pemeliharaan tidak terencana dapat ditekan serendah



mungkin



dengan



cara



meningkatkan



kegiatan



pemeliharaan



terencana. e.



Aspek Pemeliharaan Agar pemeliharaan kesehatan dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya, maka unit kerja pemeliharaan peralatan Rumah Sakit, perlu dilengkapi dengan aspek – aspek pemeliharaan yang berkaitan dan memadai meliputi, Sumber Daya



Manusia



yaitu



tekhnis,



fasilitas dan



peralatan



kerja, dokumen



pemeliharaan, suku cadang dan bahan pemeliharaan. Aspek –aspek pemeliharaan ini pada umunya memerlukan pembiayaan. f.



Sumber Daya Manusia SDM (Teknisi) merupakan unsur yang sangat penting dalam pelaksanaan pemeliharaan peralatan kesehatan. Kualifikasi teknis disesuaikan dengan jenis dan teknologi peralatan kesehatan yang ditangani, sedangkan jumlahnya berdasarkan kepada jumlah setiap jenis alat. Semuanya ini merupakan beban kerja yang harus ditangani oleh teknisi.



g.



Fasilitas Kerja Fasilitas kerja pemeliharaan guna menunjang terlaksananya pemeliharaan peralatan kesehatan yang meliputi : 1)



Ruangan tempat bekerja, terdiri dari workshop / bengkel, gudang dan



ruang administrasi. 2)



Peralatan kerja, terdiri dari Toolset elektrik, toolset elektronik, toolset



mekanik, toolset gas dan berbagai macam alat ukur. h.



Dokumen Pemeliharaan Dokumen pemeliharaan terdiri dari dokumen teknis dan data atau laporan hasil pemeliharaan. Dokumen teknis peralatan yaitu dokumen yang menyertai peralatan pada waktu pengadaanya, pada umunya meliputi : brosure, installation manual, installation report, operating manual, service manual yang mencakup schematic diagram,



5



part list, recommended parts. Prosedur Tetap Pengoperasian, Prosedur Tetap Pemeliharaan dan Sertifikat Kalibrasi juga merupakan dokumen teknnis. Data atau hasil pemeliharaan yaitu dokumen yang berisi data yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan peralatan, meliputi : 1)



Inventarisasi Peralatan Inventarisasi peralatan ini berisi data yang berkaitan dengan aspek teknis setiap type / model alat untuk nama dan merk alat yang sama, mencakup nama alat, merk, model / type, nama perusahaan, operating manual dan service manual. Inventarisasi peralatan guna kepentingan pemeliharaan alat dilakukan oleh pengelola pemeliharaan dan ditinjau secara periodic, setahun sekali dan setiap ada perubahan atau penambahan peralatan baru.



2)



Kartu Pemeliharaan Alat Kartu pemeliharaan adalah kartu yang dipasang / digantungkan pada setiap alat, dengan maksud agar memudahkan kepada setiap petugas terkait untuk mengetahui data mengenai suatu alat dan penanganan apa saja yang telah dilakukan pada alat tersebut.



3)



Catatan Pemeliharaan Alat Catatan pemeliharaan alat berupa lembaran kartu yang disimpan pada urusan administrasi teknis peralatan di unit kerja pemeliharaan / IPSRS, dengan maksud



agar memudahkan petugas administrasi teknis dan



teknisi untuk mengetahui data alat dan penanganan apa saja yang telah dilakukan alat tersebut. 4)



Daftar Keagenan Peralatan Keberadaan perusahaan yang mengageni suatu alat sangat diperlukan dalam rangka pemeliharaan peralatan kesehatan. Agen peralatan bertanggung jawab terhadap penyediaan suku cadang peralatan yang diageninya, sebagai realisasi dari jaminan purna jual terhadap peralatan yang dijualnya. Untuk peralatan tertentu yang tidak mampu dilaksanakan oleh teknisi Rumah Sakit, secara teknis dan ekonomis pemeliharaannya lebih baik dilaksanakan langsung oleh perusahaan yang mengageninya, sejauh dapat diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Daftar keagenan peralatan dapat memudahkan untuk mengetahui nama perusahaan dan alamatnya yang menangani peralatan tertentu,



6



sehingga



apabila



alat



mengalami



suatu



masalah,



agen



yang



dari



mulai



bersangkutan dapat dengan mudah dimintakan bantuannya. 5)



Pelaporan dan Evaluasi Setiap



kegiatan



pemeliharaan



peralatan



kesehatan



perencanaan, pelaksanaan dan hasilnya harus dicatat atau didatakan kemudian dilaporkan oleh dan kepada pejabat pemberi tugas sesuai dengan penugasannya. Formulir yang berkaitan dengan kegiatan dan pelaporan adalah :



6)



a)



Surat Penugasan Pemeliharaan Peralatan



b)



Bon Peminjaman Peralatan Kerja



c)



Bon Permintaan Barang



d)



Laporan Kerja Pemeliharaan Peralatan ( preventif )



e)



Laporan Kerja Pemeliharaan Peralatan ( korektif )



f)



Laporan Hasil Pemantauan Operasional Peralatan



Pelaksanaan Pemeliharaan Berdasarkan



berbagai



aspek



yang



meliputi



volume



pekerjaan,



kemampuan teknisi, tingkat teknologi peralatan, fasilitas kerja dan prosedur pembiayaan, maka pelaksanaan pemeliharaan peralatan kesehatan di Rumah Sakit dapat dilakukan oleh teknisi Rumah Sakit setempat dengan rujukan atau oleh pihak ke – 3. a)



Dilaksanakan oleh teknisi Rumah Sakit Khususnya aspek pemeliharaan dapat dilakukan oleh Teknisi Rumah Sakit setempat.



b)



Dilaksanakan oleh teknisi Rujukan Apabila



teknisi



Rumah



Sakit



setempat



tidak



mampu



menanganinya. c)



Dilaksanakan oleh pihak ke – 3 Apabila pemeliharaan alat tertentu memerlukan suku cadang atau keahlian khusus dan biaya yang besar melalui proses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.



7)



Bahan Pemeliharaan dan Suku Cadang Agar pemeliharaan peralatan dapat terlaksana dengan baik sesuai jadwal, maka penyediaan kebutuhan bahan pemeliharaan dan suku cadang perlu mendapat perhatian yang seksama, melalui suatu perencanaan yang matang, baik aspek teknis maupun pembiayaannya.



8.



Pengoperasian Peralatan Kesehatan



7



Beberapa tahapan kegiatan yang perlu diperhatikan dan dilakukan dalam operasionalisasi peralatan kesehatan yaitu tahapan persiapan, pelaksanaan



pengoperasian



dalam



pelayanan



dan



penyimpanan



peralatan apabila telah selesai digunakan. a)



Persiapan Pengoperasian Berbagai aspek yang harus dipenuhi dan disiapkan agar peralatan siap dioperasikan adalah peralatan harus dikondisikan dalam keadaan layak pakai lengkap dengan aksesoris yang diperlukan, terpelihara dengan baik, sertifikasi kalibrasi yang masih berlaku, ijin operasional yang masih berlaku bagi peralatan yang memerlukan ijin. Prasarana yang diperlukan oleh masing – masing alat ( misal listrik, air, gas, uap ) tersedia dengan kapasitas dan kualitas yang memenuhi kebutuhan. Bahan operasional tersedia dan cukup sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Kemudian SDM siap, baik dokter, operator maupun paramedic dan lain – lain sesuai dengan tindakan pelayanan yang dilaksanakan.



b)



Pelaksanaan Pengoperasian dalam Pelayanan Pelaksanaan pengoperasian peralatan dalam pelayanan medic kepada pasien, secara teknik agar mengikuti urutan yang baku untuk setiap alat, mulai alat dihidupkan sampai alat dimatikan setelah selesai melakukan suatu kegiatan pelayanan medic.



c)



Penyimpanan Peralatan



d)



Setelah peralatan selesai dipergunakan untuk pelayanan medik



kepada pasien, maka peralatan agar disimpan dalam kondisi yang baik. 9.



Pemantauan Operasional Peralatan Pemantauan operasional peralatan dimaksudkan untuk mengetahui kondisi alat untuk melaksanakan pelayanan dan seberapa jauh beban kerja setiap alat yang operasional.



Dalam pemantauan didatakan



kondisi alat dan beban kerjanya selama satu bulan atau



periode



tertentu. Pemantauan dilakukan oleh tekhnisi secara periodik pada selang waktu pemeliharaan preventif untuk setiap alat. 10.



Penarikan Peralatan Kesehatan Peralatan kesehatan yang kondisinya rusak berat dan sudah tidak dapat difungsikan lagi dan atau jika dilakukan perbaikan tidak efisien, layak / fleksibel lagi maka terhadap peralatan kesehatan tersebut untuk diajukan untuk dihapuskan



8



BAB III PENUTUP Demikian Buku Panduan peralatan medis ini di buat, semoga dapat bermanfaat sebagai panduan dan acuan dalam melaksanakan peralatan medis di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung. Sijunjung, Januari 2016 Direktur RSUD Sijunjung



Drg. Ezwandra.M.sc



9