Panduan Praktis Plywood PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PRAKTIS PENGELOLAAN LINGKUNGAN INDUSTRI PLYWOOD Diterbitkan oleh: Asisten Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Agro Industri KEMENTERIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP Pengarah: Ir. Mohd. Gempur Adnan Nara Sumber: Dr. Ir. Nastiti Siswi Inrasti Ketua Tim: Ir. Tuti Hendrawati Mintarsih. MPPPM Tim Penyusun: Staf Asdep Urusan Pengendalian Pencemaran Agro Industri



Alamat



: Gedung B- Lt.4 Asisten Deputi urusan Pengendalian Pencemaran Agro Industri Jl. DI Panjaitan Kav.24, Jakarta Timur 13410



Telp / Fax Email



: 021-851 7257 : [email protected]







ii



KATA PENGANTAR Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Kayu Lapis (Plywood) disusun sebagai salah satu upaya untuk memberikan acuan bagi industri plywood agar dapat meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya. Uraian dalam panduan praktis ini disajikan berdasarkan hasil pengamatan dan pengukuran yang dilakukan pada beberapa industri plywood sebagai benchmarking untuk memperoleh informasi seberapa besar perbedaan pengelolaan lingkungan industri sejenis satu dengan lainnya. Ruang lingkup panduan meliputi proses produksi, teknologi pengolahan limbah cair dan gas, alternatif pengolahan dan analisis biaya peningkatan nilai tambah limbah kayu sebagai bahan bakar boiler, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), produksi bersih dan community development. Panduan ini diharapkan juga dapat menjadi bahan informasi bagi pihak-pihak terkait lainnya dalam menjalankan perannya untuk mewujudkan perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan industri plywood terutama dalam meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami menyadari dalam penyusunan panduan ini masih banyak kekurangan yang ada, saran perbaikan sangat diharapkan guna penyempurnaan pedoman di kemudian hari. Akhir kata kami berharap panduan ini dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam pengelolaan lingkungan industri plywood yang aman dengan biaya yang terjangkau. Jakarta, Agustus 2006 Deputi II MenLH Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan



Ir. Mohd. Gempur Adnan



iii



iv



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI



v vii



DAFTAR TABEL ix DAFTAR GAMBAR



xi



BAB I PENDAHULUAN



1







A. Latar Belakang



1







B. Tujuan



2







C. Ruang Lingkup



2



BAB II PROSES PRODUKSI KAYU LAPIS



3



BAB III LIMBAH INDUSTRI KAYU LAPIS



8







A. Limbah Padat



8







B. Air Limbah



9







C. Limbah Udara



11



BAB IV TEKNOLOGI PENGOLAHAN LIMBAH



13







A. Limbah Padat



13







B. Air Limbah



15







C. Limbah Udara



21







D. Acuan Penanganan Limbah Industri Kayu Lapis



22







E. Analisis Pemanfaatan Limbah Kayu Sebagai Bahan Bakar Boiler



25







BAB V PERSYARATAN PENAATAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DAN UDARA 31 Pengendalian Pencemaraan Air



31







A. Dasar Hukum



31







B. Persyaratan dan Kewajiban



31







C. Baku Mutu



38



Pengendalian Pencemaran Udara



40







A. Dasar Hukum



40







B. Persyaratan dan Kewajiban



42







C. Baku Mutu Emisi



47







D. Baku Tingkat Kebisingan



49







E. Baku Tingkat Kebauan



49



BAB VI PRODUKSI BERSIH



51



BAB VII SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)



55



BAB VIII COMMUNITY DEVELOPMENT



58



DAFTAR PUSTAKA



63



vi



DAFTAR TABEL Tabel 1



22



Acuan Penanganan Limbah Industri Kayu Lapis Tabel 2



25



Produksi dan konsumsi energi dengan menggunakan kayu Tabel 3



27



Perhitungan penggunaan limbah kayu dan solar sebagai bahan bakar boiler Tabel 4



28



Perhitungan biaya solar dan biaya bahan bakar kayu untuk boiler Tabel 5



32



Persyaratan dan atau Kewajiban Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Tabel 6



33



Persyaratan dan atau Kewajiban Peraturan KepMenLH No: Kep-51/MENLH/ LH/10/95 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri Tabel 7



35



Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Tabel 8



38



Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: Kep-51/MENLH/ LH/10/95 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri Tabel 9



39



Baku Mutu Konsentrasi Maksimum pada Beberapa Provinsi Tabel 10



41



Baku Mutu Beban Maksimum pada Beberapa Provinsi Tabel 11



42



Persyaratan dan atau Kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor: Kep-13/MENLH/ III/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Tabel 12



43



Persyaratan dan atau Kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor: 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara



vii



Tabel 13



45



Persyaratan dan atau Kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor: Kep-48/MENLH/ XI/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan Tabel 14



46



Persyaratan dan atau Kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor: Kep-49/MENLH/ XI/1996 tentang Baku Tingkat Getaran Tabel 15



47



Persyaratan dan atau Kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor: Kep-50/MENLH/ XI/1996 tentang baku Tingkat Kebauan Tabel 16



48



Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: Kep-13/ MENLH/III/1995 tentang Baku Mutu Emisi untuk jenis Kegiatan Lain Tabel 17



49



Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: Kep-48/MENLH/ XI/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan Tabel 18



50



Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: Kep-50/MENLH/ XI/1996 tentang baku Tingkat Kebauan Tabel 19



52



Produksi Bersih Industri Kayu Lapis Tabel 20 Ekoefisiensi Industri Kayu Lapis



viii



54



DAFTAR GAMBAR Gambar 1



3



Log-log dari HPH dikumpulkan di log pond atau log yard Gambar 2



4



Proses Pembersihan log dari kotoran Gambar 3



4



Pemotongan kayu gelondongan dengan mesin pemotong Gambar 4



5



Log masuk ke mesin rotary untuk dikupas menjadi lembaran veneer Gambar 5



5



Lembaran hasil proses pada mesin rotar Gambar 6



5



Lembaran veneer hasil proses pada mesin rotary yang telah digulung Gambar 7



5



Proses pengeringan veneer Gambar 8



6



Proses perbaikan veneer Gambar 9



6



Proses perekatan veneer Gambar 10



6



Mesin cold press Gambar 11



6



Mesin hot press Gambar 12



7



Proses pemotongan sisi kayu lapis Gambar 13



7



Proses pendempulan kayu lapis Gambar 14



7



Produk plywood Gambar 15



9



Contoh limbah kayu yang dihasilkan oleh industri kayu lapis ix



Gambar 16



10



Air limbah yang berasal dari pencucian glue spreader Gambar 17



11



Cerobong Boiler Gambar 18



16



Limbah cair dalam bak penampungan Gambar 19



17



Air limbah pada tangki aerasi Gambar 20



18



Tangki Pengurai Gambar 21



19



Tangki Ozonator Gambar 22



19



Tangki Penjernihan Gambar 23 Sand filter







20



BAB I



PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang penting karena menghasilkan kayu dengan nilai ekonomi tinggi. Sejak Indonesia menerapkan kebijaksanaan melarang ekspor hasil hutan mentah seperti kayu bulat, rotan mentah dan hasil hutan lainnya menyebabkan berkembangnya industri-industri pengolahan kayu primer di Indonesia seperti industri penggergajian dan industri kayu lapis. Sejak tahun 1985, industri perkayuan terutama industri kayu lapis telah mendapat sejumlah insentif dari pemerintah yaitu adanya penghentian ekspor log. Disamping itu telah diikuti pula sejumlah intervensi pemerintah berupa keharusan membangun industri perkayuan yang berintikan kayu lapis bagi pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) baik secara sendiri-sendiri maupun gabungan. Pengertian kayu lapis itu sendiri menurut Kliwon (1994) adalah suatu bahan padat yang berbentuk papan yang terdiri dari susunan veneer kayu yang disusun secara bersilangan tegak lurus arah seratnya pada lembaran veneer berikutnya yang disatukan dengan perekat organik di bawah tekanan dan suhu yang tinggi. Salah satu hal terpenting dalam industri kayu lapis adalah proses produksi, yaitu bagaimana produk tersebut dihasilkan. Teknologi Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood







yang tepat dan didukung dengan manajemen produksi yang baik sehingga menghasilkan produk dengan kualitas tinggi dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada dan terbatas serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. B. Tujuan Panduan praktis ini disusun untuk dapat digunakan sebagai pedoman dasar dalam pengelolaan lingkungan industri plywood dengan biaya terjangkau serta resiko terhadap manusia dan lingkungan yang minimum. C. Ruang Lingkup Panduan praktis ini mempunyai ruang lingkup sebagai berikut : 1. Panduan praktis difokuskan pada pedoman dasar dalam pengelolaan lingkungan industri plywood. 2. Panduan praktis meliputi proses produksi, limbah industri kayu lapis (padat, cair dan gas), teknologi pengolahan limbah (padat, cair, gas), alternatif penanganan limbah dan analisis biaya peningkatan nilai tambah limbah kayu sebagai bahan bakar boiler), Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), produksi bersih dan community development.



 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



BAB II



PROSES PRODUKSI KAYU LAPIS



Proses produksi dibagi menjadi 2 bagian, yaitu: A. Pra proses yang meliputi : Penerimaan bahan baku kayu (log) sehingga dapat diketahui asal kayu yang akan diproses (lacak balak) perendaman log B. Proses produksi meliputi : 1. Proses produksi kayu lapis diawali dengan penerimaan bahan baku kayu berupa kayu gelondongan (log) untuk kemudian disortir di bagian log pond atau log yard seperti yang tampak pada gambar 1.



(a) Log Pond



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood







(b) Log Yard Gambar 1



Log- Log dari HPH dikumpulkan di Log Pond atau log yard



2. Log selanjutnya diangkat oleh alat pengangkat dan dibersihkan dari kotoran seperti yang terlihat pada Gambar 2. Gambar 2



Proses pembersihan log dari kotoran



3. Kayu gelondongan (log) yang telah dibersihkan tersebut kemudian dipotong dengan menggunakan mesin potong sesuai ukuran seperti yang tampak pada Gambar 3.



Gambar 3



Pemotongan kayu gelondongan dengan mesin pemotong  Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



4. Kayu gelondongan (log) yang telah dipotong selanjutnya dikupas dengan menggunakan mesin rotary seperti yang tampak pada Gambar 4. Gambar 4



Log masuk ke mesin rotary untuk dikupas menjadi lembaran veneer



5. Hasil pengupasan berupa lembaran veneer, seperti yang tampak pada Gambar 5, untuk selanjutnya digulung seperti pada Gambar 6. Gambar 5



Lembaran hasil proses pada mesin rotary



Gambar 6



Lembaran veneer hasil proses pada mesin rotary yang telah digulung



6. Lembaran veneer tersebut kemudian dikeringkan seperti yang terlihat pada Gambar 7.



Gambar 7



Proses pengeringan veneer



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood







7. Selanjutnya dilakukan perbaikan mutu veneer. Veneer kering tersebut disortir, kualitas pertama untuk face, sedangkan kualitas kedua diperbaiki secara manual dan digunakan untuk back. Proses perbaikan veneer diperlihatkan pada Gambar 8.



Gambar 8



Proses perbaikan veneer 8. Kayu lapis yang telah diperbaiki selanjutnya disusun dan diangkut ke glue spreader seperti terlihat pada Gambar 9. Setelah kayu lapis diberi perekat kemudian disusun sesuai dengan rencana produksi. Gambar 9



Proses kayu lapis 9. Veneer kemudian dimasukkan dalam cold press yang diperlihatkan pada Gambar 10. Setelah itu veneer dimasukkan dalam hot press. yang diperlihatkan pada Gambar 11.



Gambar 10



Mesin cold press



 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



Gambar 11 Mesin hot press



10. Kayu lapis yang telah selesai dipress kemudiaan dipotong sisinya sesuai ukuran, seperti yang terihat pada Gambar 12. Setelah dipotong kedua sisi veneer kemudian dilakukan proses pengamplasan dan pendempulan yang dilakukan secara manual dapat dilihat pada Gambar 13. Gambar 12



Proses pemotongan sisi kayu lapis



Gambar 13



Proses pendempulan kayu lapis



11. Proses akhir dari proses pembuatan kayu lapis adalah sortasi kemudian dilakukan pengepakan, dan kayu lapis tersebut dimasukkan ke gudang bahan jadi yang merupakan hasil produksi yang siap dipasarkan. Penampakan hasil produk plywood diperlihatkan pada Gambar 14 Gambar 14



Produk plywood



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood







BAB III



LIMBAH INDUSTRI KAYU LAPIS



Hampir seluruh bagian dari proses produksi kayu lapis berkontribusi terhadap produksi limbah dengan jumlah dan karakteristik yang berbeda. Jenis dan sumber limbah di industri kayu lapis meliputi : A. Limbah Padat Limbah padat yang dihasilkan oleh industri kayu lapis hampir terjadi pada setiap mesin sehingga kuantitasnya sangat besar yaitu mencapai 40 persen dari volume log yang masuk. Besarnya persentase limbah padat dalam proses produksi kayu lapis mengharuskan setiap perusahaan kayu lapis memanfaatkan limbah padat tersebut secara optimal. Limbah padat yang dihasilkan dalam proses produksi kayu lapis meliputi log afkir, sisa potongan (log end), serbuk gergaji, kulit kayu, inti kayu, potongan tepi log (edging), sisa kupasan, sisa potongan log, sisa potongan veneer, veneer yang tidak standar, sisa potongan core, core reject, padatan glue, ceceran glue, sisa potongan sisi panel, sebetan, serbuk hasil pengemplasan, lumpur (sludge) sisa WWTU (Waste Water Treatment Unit), abu boiler, kemasan kertas, film face, dan polyester coating. Limbah padat dari proses produksi kayu lapis yang dominan adalah limbah kayu. Contoh limbah kayu yang dihasilkan oleh industri kayu lapis dapat dilihat pada Gambar 15.



 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



Gambar 15



Contoh limbah kayu yang dihasilkan oleh industri kayu lapis



Selain limbah kayu tersebut, pada industri kayu lapis terdapat juga limbah padat domestik yang merupakan sisa dari aktifitas tenaga kerja, mengingat industri kayu lapis pada umumnya menggunakan sumber daya manusia yang sangat banyak. Limbah padat domestik ini berupa kertas, tissue dan plastik. Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya limbah padat yang dihasilkan pada industri kayu lapis meliputi : • • • •



Jumlah dan kondisi kayu yang digunakan untuk produksi kayu lapis Cara pengolahan dan banyaknya limbah kayu yang diolah kembali untuk proses produksi lanjutan Mesin-mesin produksi yang digunakan Jumlah karyawan di industri kayu lapis yang akan mempengaruhi jumlah limbah padat domestik



B. Air Limbah Air limbah yang dihasilkan dalam proses produksi kayu lapis secara umum hanya dihasilkan dari proses pencucian mesin glue spreader dan proses pencucian mesin dan peralatan produksi lainnya. Hal ini menyebabkan komposisi yang terkandung



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood







dalam limbah cair yang dihasilkan adalah air dan bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan perekat. Sesuai dengan sumber asalnya yaitu mesin glue spreader maka air limbah yang dihasilkan mengandung bahan-bahan sesuai dengan jenis perekat yang digunakan. Misalnya untuk jenis perekat urea formalehide, bahan asalnya yaitu urea formaldehide resin, tepung industri, kaolin, hardener, T-500, catcher dan bassilium. Untuk jenis perekat lain perbedaannya hanya pada resin yang digunakan yaitu melamin formaldehide resin dan fenol formaldehide resin. Namun pada umumnya dari tiap tipe perekat yang dibuat, kandungan atau komposisi terbesar adalah resin yang digunakan yaitu mencapai 70 sampai 80 persen dari total campuran perekat, sedangkan sisanya adalah bahan-bahan tambahan yang komposisinya berbeda-beda untuk tiap perekat. Air limbah yang berasal dari air pencucian glue spreader pada tempat penampungan limbah dapat dilihat pada Gambar 16.



Gambar 16



Air limbah yang berasal dari pencucian glue spreader Selain air limbah sisa pencucian dihasilkan juga air limbah domestik yang berasal dari kegiatan karyawan seperti kantin dan kamar mandi. Air limbah ini juga sangat besar, mengingat jumlah tenaga kerja di industri kayu lapis sangat banyak. Karakteristik air limbah industri kayu lapis pada umumnya didominasi oleh nilai pH, BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), TSS, phenol, amonia total dan pH. Sistem pengolahan air limbah akan ditentukan oleh parameter dari air limbah yang dihasilkan. Dengan mengetahui jenis-jenis parameter di dalam



10 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



air limbah, maka dapat ditetapkan metoda pengolahan dan pilihan jenis peralatan yang diperlukan. Pada industri kayu lapis, faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya air limbah adalah sebagai berikut : • • • • •



Jenis bahan yang digunakan dalam pembuatan perekat Jumlah air yang digunakan dalam proses pencucian alat dan mesin produksi Frekuensi pergantian lem/perekat yang digunakan Sistem/proses produksi yang digunakan (kering/basah) Jumlah karyawan di industri kayu lapis yang akan mempengaruhi jumlah air limbah domestik



C. Limbah Udara Limbah udara yang dihasilkan oleh industri kayu lapis secara umum adalah dust, kebisingan, gas buang (CO2, CO, SOx, NOx), formaldehide, amoniak, uap aseton, toluen, uap stirene, gas Cl2, dan freon CFC. Limbah berupa dust (debu kayu) berasal dari proses pengeringan, pemotongan dan pengamplasan. Limbah berupa formaldehide dan amoniak berasal dari pelaburan perekat dan pengempaan panas sedangkan gas Cl2 berasal dari proses pengempaan panas. Gas buang seperti CO2, CO, SOx, NOx berasal dari cerobong baik untuk boiler ataupun generator listrik. Gambar cerobong boiler yang dapat dilihat pada Gambar 17. Limbah berupa uap aseton dan toluen berasal dari dempul sedangkan uap stirene berasal dari proses pengeringan veneer dan uap hot melt glue. Freon CFC dihasilkan dari kebocoran mesin pendingin air pada core builder. Limbah berupa kebisingan dihasilkan dari mesin-mesin produksi. Gambar 17



Cerobong boiler Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 11



Limbah udara ini harus ditangani dengan baik karena dapat mencemari lingkungan dan berbahaya bagi manusia. Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya limbah udara antara lain : • Kondisi mesin-mesin produksi yang digunakan • Jumlah kayu yang digunakan untuk proses produksi • Sarana dan prasarana yang digunakan untuk meminimisasi limbah udara



12 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



BAB IV



TEKNOLOGI PENGOLAHAN LIMBAH



Industri kayu lapis menghasilkan berbagai jenis limbah yaitu limbah padat, limbah B3, limbah cair dan limbah gas. Jenis-jenis limbah yang berbeda tersebut harus diolah dengan teknologi pengolahan limbah yang berbeda pula sehingga tidak berbahaya bagi manusia dan lingkungan. A. Limbah Padat Limbah padat yang berupa sisa gumpalan lem dapat digunakan kembali sebagai filter lem dengan cara digrinding (dihaluskan lagi). Pemanfaatan limbah padat sebagai bahan bakar mampu mencukupi kebutuhan energi (listrik) bagi keperluan pabrik, kantor dan perumahan; untuk keperluan energi ini hampir tidak diperlukan tambahan bahan bakar lain, sehingga pencemaran udara dapat diminimumkan. Selain itu, sisa limbah padat dapat digunakan sebagai bahan pembuat block board, lamin board, material packing seperti palet, sebagai bahan pengisi (filler) perekat, sebagai bahan campuran dempul (putty) dan bahan pembuat papan partikel atau dijual ke pihak lain sebagai sumber energi, bahan baku kerajinan atau alatalat rumah tangga dan kantor. Mesin dan peralatan yang digunakan untuk pengolahan limbah padat antara lain blower, waste conveyor, shred hammer dan chip Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 13



silo. Dimulai dari proses pemotongan log yang menghasilkan serbuk gergajian (saw dust) dan sisa potongan (log end). Serbuk gergajian yang dihasilkan secara langsung dihisap blower masuk dalam chip silo dan akan terus disalurkan melalui pipa-pipa menuju boiler. Sementara itu sisa potongan dikumpulkan dan diangkut dengan forklift menuju shred hammer untuk dihancurkan terlebih dahulu sebelum disalurkan ke boiler. Proses pembersihan kulit log juga menghasilkan limbah padat, tetapi tidak digunakan untuk bahan bakar boiler melainkan langsung dibuang. Sementara itu limbah yang diperoleh dari proses pengupasan log yang berupa pemotongan tepi log (edging), pengupasan log untuk mendapatkan log yang bulat (round up) dan sisa pemotongan venir yang dihasilkan (loss in clipping) dihancurkan menggunakan shred hammer yang sebelumnya diangkut dengan waste conveyor. Limbah yang dihasilkan dalam proses ini juga disalurkan ke boiler di bagian power plant. Untuk veneer yang tidak standar digunakan sebagai bahan baku alas pengemas packing. Limbah padat lain juga banyak dihasilkan dari proses perakitan atau penyambungan core (core composser). Limbah yang dihasilkan dapat berupa veneer yang ukurannya kurang atau ketebalan tidak standar. Veneer tersebut akan jatuh jika dilewatkan mesin core composer dan penggunaannya yaitu sebagai bahan LVL (Laminated Veneer Lumbercore) sedangkan hasil dari pemotongan sisi-sisi veneer dan veneer jatuh tetapi tidak bisa dimanfaatkan lagi masuk dalam shred hammer melalui waste conveyor. Pada akhirnya limbah ini juga disalurkan melalui pipa-pipa menuju boiler ke bagian power plant. Proses produksi lain yang menghasilkan limbah padat adalah pada proses pemotongan sisi panel. Limbah padat yang dihasilkan pada proses ini yaitu sisa potongan atau sebetan. Limbah ini dikumpulkan dan dibedakan antara sampah dengan sebetan. Sampah yang dihasilkan akan dimasukkan dalam shred hammer sedangkan sebetan akan dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan block board, sementara itu serbuk yang dihasilkan dari proses pemotongan sisi panel langsung dihisap oleh blower dan disalurkan menuju boiler. Proses selanjutnya yang menghasilkan limbah padat adalah pengampelasan (sandering). Limbah yang dihasilkan berupa serbuk halus dan dikumpulkan dalam karung plastik. Limbah ini tidak dipergunakan sebagai bahan bakar boiler tetapi dapat digunakan sebagai bahan tambahan dalam proses pembuatan perekat ataupun digunakan sebagai pengisi pada pembuatan dempul.



14 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



B. Air Limbah Pengolahan air limbah industri kayu lapis dilakukan dengan sistem pengendapan, biologis, aerasi, kimia, ozonator dan filtrasi (proses fisika dan kimia). Air setelah diproses yang sudah mempunyai kualitas yang baik yang dipersyaratkan oleh lingkungan hidup, dipakai kembali untuk pencucian glue spreader. Apabila ada sisa dan harus dibuang ke sungai, maka perusahaan harus mempunyai izin pembuangan limbah ke sungai dan air yang dibuang diukur menggunakan flowmeter. Inti dari proses pengolahan air limbah industri kayu lapis ini menerangkan bahwa limbah yang dihasilkan dari air pencucian glue spreader dan mesin-mesin produksi akan digunakan kembali untuk proses pencucian. Hal ini disebut dengan sistem recycle. Proses pengolahan air limbah tersebut selalu dipantau setiap hari secara internal dan dilakukan pengujian secara eksternal setiap satu bulan sekali melalui instansi yang ditunjuk misalnya Departemen Pekerjaan Umum dan lainnya. Parameter yang diuji antara lain : pH, TSS, BOD, COD dan phenol. Berikut dijelaskan mengenai alat-alat dan proses untuk pengolahan air limbah industri kayu lapis : 1. EQUALISATION TANK ( Bak Penampungan ) Air limbah industri kayu lapis ditampung terlebih dahulu dalam tangki ekualisasi. Tanki ini berfungsi untuk menampung limbah yang dihasilkan air pencucian glue spreader dan mesin-mesin produksi. Tangki ini terdiri dari 3 bak penampung yang dilengkapi dengan: A. Aerator yang bekerja meng-gunakan Blower selama 24 jam nonstop. B. Pipa yang digunakan dari PVC untuk menghindari dari korosi /karat. Air limbah yang berada dalam bak penampungan dapat dilihat pada Gambar 18.



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 15



Gambar 18



Limbah cair dalam bak penampungan Dalam tangki ekualisasi, air limbah sudah diberi perlakuan dengan menggunakan bahan kimia antara lain: a. Aluminium Sulfat ( AL2SO4 ) yang berfungsi untuk memecah memisahkan partikel-partikel yang larut dalam air limbah. Untuk 4.200 liter/hari limbah cair dapat digunakan AL2SO4 sebanyak 30-40 kg/hari b. Soda Ash ( Caustic Soda ) berfungsi untuk menaikkan PH air limbah sampai berkisar antara PH 7,5 – 8,5. soda ash dapat ditambahkan secukupnya saja pada air. Perawatan tangki ekualisasi dilakukan sebulan sekali. Hasil endapan di tangki ini dipompa dan lumpur yang berisi air dimasukkan dalam karung untuk dikeringkan dan dihancurkan menggunakan crusher agar menjadi tepung dan dipakai ulang. 2. AERATOR TANK ( Tangki Aerasi ) Setelah dari tangki ekualisasi, air limbah masuk dalam tangki aerasi. Tangki ini berfungsi untuk menambah oksigen di dalam air agar BOD dapat diturunkan. Tangki ini dilengkapi dengan : A. Aerator yang bekerja menggunakan dua buah blower selama 24 jam nonstop. B. Pipa yang digunakan dari PVC unyuk menghindari korosi / karat. C. Menggunakan grafitasi ( aliran ) Untuk menyuplai limbah yang sudah diproses dari bak ekualisasi 3



16 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



Gambar 19



Air limbah pada tangki aerasi



Air limbah pada tangki aerasi dapat dilihat pada Gambar 19. Dalam tangki aerasi, air limbah diberi perlakuan dengan menggunakan bahan kimia yang disesuaikan dengan limbah yang diproses antara lain: a. AL2 (OH) CL4 (PAC) adalah intisari dari Aluminium Sulfat. AL2SO4 yang berfungsi untuk memecah partikel dalam air limbah seperti pada bak ekualisasi, namun PAC tersebut lebih efektif bekerja pada PH tinggi atau yang bersifat BASA antara PH > 7 dalam temperatur antara 25 o – 40 oC. Untuk limbah cair sebanyak 4.200 liter/hari dapat ditambahkan PAC + air 93% sebanyak 100-150 liter/hari. b. Flokulan (PAM) berfungsi untuk mengikat partikel-partikel yang sudah dipecah (dipisah) menggunakan bahan kimia di atas agar partikel-partikel tersebut bergabung menjadi gumpalan-gumpalan partikel yang mempunyai SG ( Specific Gravity) lebih besar dari 1 Ton /m sehingga gumpalan-gumpalan partikel tersebut akan turun kebawah. Untuk limbah cair sebanyak 4.200 liter/hari dapat ditambahkan PAM + air 99,9% sebanyak 100-150 liter/hari. Perawatan tangki aerasi dilakukan tiga bulan sekali. Hasil endapan pada tangki dipompa dan dialirkan ke tangki aerasi. 3. CLARIFIER TANK ( Tank Pengurai ) Dari tangki aerasi air limbah masuk dalam tangki pengurai. Tangki ini yang berfungsi untuk mengurai atau mengendapkan lumpur yang dihasilkan dari tangki aerasi yang Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 17



sudah melalui dengan proses pencampuran bahan kimia seperti AL2 (OH) CL4 (PAC), Soda Ash ( Caustic Soda ), Flokulan (PAM) dan AL2 SO4 Pada tangki pengurai ini ditambahkan kaporit secukupnya untuk membunuh bakteri apabila masih ada sehingga lumpur akan membentuk gumpalan dan mengendap ke dasar tangki dan permukaan air yang jernih dapat merembes ke tangki berikutnya. Tangki pengurai ini dapat dilihat pada Gambar 20. Tangki pengurai ini memiliki beberapa keistimewaan yaitu : a. Tangki di desain dengan bak cylindris sehingga dapat menarik lumpur sampai dasar bak yang berbentuk kerucut b. Pengaliran di desain sedemikian rupa sehingga dapat merembes tepat pada permukaannya saja. Perawatan tangki pengurai dilakukan dua bulan sekali. Hasil lumpur pada tangki pengurai yang bercampur dengan air dialirkan pada bak ekualisasi. Gambar 20



Tangki pengurai 4. OZONATOR ( Ozone Reaktor Tank ) Air dari tangki pengurai akan masuk dalam tangki ozonator. Tangki ��������������������������� ini berfungsi untuk menambahkan O3 ke dalam air. Aplikasi ozo���������������������������������������� ne memberikan beberapa kelebihan yaitu : • •



Menghancurkan bakteri Menghancurkan bahan organik



18 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



• • • • •



Mengoksidasi logam berat Meningkatkan flokulasi Bahan pemutih Menghancurkan jamur dan lumut Menghancurkan dan mengurangi jentik-jentik



Gambar 21



Tangki ozonator 5. CHLORINATION TANK ( Tanki Penjernih Kedua ) Setelah dari tangki ozonator, air limbah akan masuk dalam tangki penjernihan yang didesain sedemikian rupa. Tanki ini mempunyai 3 sekat / bak dimana tiap bak mempunyai fungsi yang berbeda yaitu : a. Bak 1 sebagai tempat penampungan air dari tangki Ozonator b. Bak 2 merupakan hasil aliran bak 1 melalui bawah / dasar tangki. c. Bak 3 digunakan untuk mengalirkan air pada permukaan secara merembes. Tangki penjernihan dapat dilihat pada Gambar 22. Perawatan tangki penjernihan dilakukan dua kali sebulan. Hasil cucian tangki ini akan dialirkan pada bak ekualisasi



Gambar 22



Tangki penjernihan



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 19



6. SAND FILTER ( Penyaring ) Dari tangki penjernihan selanjutnya air limbah masuk dalam tangki penyaringan. ������� Tangki ini berfungsi untuk menyaring limbah dari kotoran-kotoran. Tangki harus dibersihkan secara rutin agar selalu bersih. Isi tangki terdiri dari 3 lapis yang terdiri dari : a. Isi bagian atas berisi ijuk b. Isi bagian tengah berisi Carbon active c. Isi bagian bawah berisi pasir / kerikil Perawatan sand filter dilakukan seminggu sekali. Hasil cuciannya dialirkan pada bak ekualisasi Gambar 23. Sand filter 7. CLEAR WELL ( Bak Penampungan sebelum Ozonator ke II ) Setelah melewati proses penyaringan, air limbah akan masuk dalam bak penampungan II. Bak ini berfungsi untuk menampung hasil proses sebelum ozonator ke II. Pada bak ini kondisi air sudah jernih. Dari bak ini air limbah di pompakan ke dalam ozone reaktor tank, sehingga keluar menuju tangki hasil pengolahan akhir melalui secondary filter yang terdiri dari karbon aktif filter yang terdiri dari anion filter dan cation filter. 8. TREATMENT WATER STORAGE TANK Setelah melewati proses secondary filter air akan masuk ke tangki hasil pengolahan akhir yang biasa diambil untuk diadakan pengujian. Apabila pengolahan air dijalankan dengan prosedur, maka dalam tangki ini akan dihasilkan Test Laboratorium dengan hasil dibawah baku mutu yang dipersyaratkan antara lain yang diukur adalah: BOD – COD – TSS – PH – PHENOL.



20 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



C. Limbah Udara Limbah berupa gas, pada industri kayu lapis dapat diminimalkan dengan penggunaan alat tambahan seperti blower, dust collector, ash collector, elektrostatik precipitator, exhausted fan gas, cyclone, silo, ear plug dan masker yang digunakan oleh karyawan. Secara umum, upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan pencemaran udara adalah: • • •



• •



Memasang alat dust collector di setiap boiler agar gas buang menjadi lebih bersih Memasang dust collector portable pada setiap mesin yang menghasilkan debu. Debu yang dihasilkan nantinya dapat digunakan sebagai bahan bakar boiler. Tetap menggunakan limbah padat kayu sebagai bahan bakar boiler untuk pembangkit listrik bagi seluruh kegiatan pabrik, kantor dan perumahan, sehingga penggunaan solar untuk pembangkit listrik minimum Pemasangan cerobong gas buang yang tinggi sehingga tidak mencemari karyawan dan penduduk sekitar Melakukan penghijauan di pabrik dan lingkungan sekitarnya



Untuk limbah udara berupa debu dan gas buang ( NO, CO, SO2, H2S, NH3 ) dapat diminimalkan dengan cara : • • • • • • • • •



Pemeliharaan dust collector setiap tahun Setiap mesin potong ( circular saw ) diberi dust collector portable Perawatan tanaman, penghijauan disekeliling pada bagian tertentu dalam lokasi industri Pemberian masker kepada seluruh karyawan Pembersihan dust collector secara rutin Melengkapi cerobong asap dengan exhausted fan gas Menyaring dahulu udara pembakaran sebelum masuk ke cerobong asap Merawat & memelihara boiler Segera melakukan penambahan terhadap saluran serbuk yang bocor.



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 21



Untuk limbah udara berupa kebisingan dapat diminimalkan dengan cara : • • •



Tindakan preventive: pemakaian ear plug bagi para pekerja dekat sumber bunyi lebih dari 85 db Tindakan kuratif: merawat mesin & memodifikasi komponen sumber bunyi Perawatan mesin produksi secara rutin



D. Acuan Penanganan Limbah Industri Kayu Lapis Berdasarkan tahapan proses produksi dan jenis-jenis limbah industri kayu lapis, maka disusun secara umum acuan penanganan dan pengolahan limbah industri kayu lapis yang dapat dilihat pada Tabel berikut. Tabel 1. Acuan Penanganan Limbah Industri Kayu Lapis Alternatif Penanganan Unit Proses



Penerimaan log



Log Cutting (pemotongan log)



Limbah Minimisasi



Reuse/recycle



Treatment



Log afkir



-



Block board



-



Sisa potongan (log end)



-



Bahan bakar boiler



-



Serbuk gergaji



-



Bahan bakar boiler



-



Dust



-



Partikel board, bahan bakar boiler



-



Merawat mesin dan modifikasi sumber bunyi, peredam



-



-



22 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



Kulit kayu



-



-



Penimbunan tanah milik pabrik, bahan kerajinan



Dust



-



Partikel board, bahan bakar boiler



-



Merawat mesin dan modifikasi sumber bunyi, peredam



-



-



Blower, bag filter, dust collector, cyclone, silo



-



-



Inti kayu



-



Bahan packing (sawn timber), block board, alatalat kantor



-



Potongan tepi log (edging)



-



Bahan bakar boiler



-



Sisa kupasan



-



Bahan bakar boiler



-



-



Bahan bakar boiler dan bahan block board



-



Debarker/ enobarker (Pembersihan kulit log)



Gas buang



Rotary (Pengupasan)



Sisa potongan log



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 23



Rotary (Pengupasan)



Dryer (pengeringan)



Core Composser



Inti kayu



-



Bahan packing (sawn timber), block board, alatalat kantor



Potongan tepi log (edging)



-



Bahan bakar boiler



-



Sisa kupasan



-



Bahan bakar boiler



-



Sisa potongan log



-



Bahan bakar boiler dan bahan block board



-



Sisa potongan venir



-



Bahan bakar boiler



-



Sisa potongan venir



-



Bahan bakar boiler



-



Venir yang tidak standar



-



Bahan baku alas packing



-



Sisa potongan core



-



Bahan baku alat packing



-



-



Block board, bahan packing, bahan LVL (Laminated Veneer Lumbercore)



-



Core reject



24 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



-



Gluing (Glue spreader)



Air cucian glue spreader Padatan glue



Ceceran glue



-



Pengganti air bersih dalam proses pencucian glue spreader



IPAL



-



Pencampuran perekat



IPAL



-



Ditambah serbuk jadi bahan bakar boiler (harus ada ijin)



-



E. Analisis Pemanfaatan Limbah Kayu Sebagai Bahan Bakar Boiler Analisis pemanfaatan limbah kayu sebagai bahan bakar boiler dilakukan berdasarkan penelitian Nurendah (2006). Penggunaan limbah kayu juga harus dipastikan tidak terkontaminasi dengan limbah B3. Analisis yang dikembangkan ini mempergunakan asumsi-asumsi dan perhitungan yang dirancang berdasarkan pengalaman sejumlah perusahaan kayu lapis. Tahapan awal dalam melakukan analisis pemanfaatan limbah kayu sebagai bahan bakar boiler adalah dengan menghitung kebutuhan konsumsi energi. Secara lengkap rincian produksi dan konsumsi boiler diperlihatkan pada Tabel berikut. Tabel produksi dan konsumsi energi dengan menggunakan kayu (steam production using wood) Asumsi yang digunakan : Produksi dan konsumsi energi: 9 lines per bulan Continuous Driver : 46.200,00 Kg Hot Press : 4.435,20 Kiln Driver : 0,l00 Glue Reactor : 0,00 Lain-lain : 504,00 + Total : 51 139,20 Kg per bulan



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 25



Nilai rata-rata kalori pada kayu (ACV= Avarage Calory Value) Total Potensi Limbah Kalori Kayu (Q)



: 15.050,00 KJoule/kg : 1.823.074.367,37 KJoule



Pemasakan air



Q = m (Cp) (T2-T1) + m ∆ Hevp



Suhu awal air Suhu didih air Kapasitas panas air Panas laten perubahan fasa uap ∆ Hevp 1Kkalori M Efisiensi Panas



: 30,00 °C : 100,00 °C : 1,00 Kalori/gram



Q 1.823.074.367,37 m m



= m (Cp) (T2-T1) + H(ev).m = m (1) (100-30) + 55.3544m = 3.475.902,48 Kg = 3.475,90 Ton



Uap yang dihasilkan



: 3.197,83 Ton



: : : :



55,3544 Kkal/Kg 4,1840 Kjoule Bobot air 92,00%



Berdasarkan hasil perhitungan tersebut maka didapatkan kebutuhan konsumsi energi sebesar 3.197,83 ton. Dari nilai ini kemudian dilakukan analisis nilai tambah limbah kayu sebagai bahan bakar boiler untuk kemudian dibandingkan apabila perusahaan kayu lapis mempergunakan solar sebagai bahan bakar pada boiler. Asumsi yang dipergunakan dalam perhitungan penggunaan limbah kayu dan solar sebagai bahan bakar boiler diperlihatkan pada Tabel berikut:



26 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



Tabel perhitungan penggunaan limbah kayu dan solar sebagai bahan bakar boiler STEAM PRODUCTION USING DIESEL ( COMPARATIVE STUDY ) Asumsi yang digunakan : Nilai rata-rata kalori pada kayu (ACV = Average caloric value of wood) Total Kebutuhan energi panas (QS)



:



15.050 Kjoule/Kg



:



5.244.730.916,55 Kjoule



Rumus Total kebutuhan energi panas (QS) = (Boiler Fuels/jumlah limbah kayu basah dari shredder) X Total potensi limbah kalori kayu (QS) = ( 122.731,91 / 42.661,75 ) X 1.823.074.367,37 Kg = 5.244.730.916,55 Kjoule Rumus Kebutuhan Solar (SS) = QS/AVC Kebutuhan solar (SS) : 348 487.10 Kg X 1000 = 348.487.100 Liter (LT) Efisiensi Panas (TE =Thermal efficiency) : 0,95 Rumus LT1 = LT/TE : 366 828 526.32 Liter Apabila perusahaan kayu lapis menggunakan solar sebagai bahan bakar boiler, maka dengan mengacu pada harga solar untuk industri pada bulan November 2006 yaitu sebesar 4300/Liter, besarnya biaya solar yang dikeluarkan oleh perusahaan kayu lapis adalah Rp 131.446.888.597/bulan. Biaya tersebut diluar biaya investasi mendesain ulang mesin-mesin pada boiler sebesar Rp 120 000 000/unit. Disisi lain, apabila perusahaan kayu lapis menggunakan limbah kayu sebagai bahan bakar boiler, dengan asumsi limbah kayu dibeli dari pihak lain dengan harga Rp 40 000/m3 limbah kayu (asumsi harga limbah kayu 40 % dari harga kayu sebesar Rp 160 000), maka perusahaan kayu lapis hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp 409.120.000/bulan. Dengan demikian Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 27



apabila perusahaan kayu lapis tidak membeli limbah kayu dari pihak luar melainkan menggunakan sendiri limbah kayu yang dihasilkan dalam proses produksinya, maka perusahaan kayu lapis dapat lebih melakukan penghematan biaya. Nilai tambah yang diperoleh dengan menggunakan kayu sebagai bahan bakar boiler dibandingkan dengan menggunakan solar adalah Rp 131.037.768.597/bulan. Dengan demikian, pada dasarnya perusahaan dapat menghemat sebesar Rp 131.037.768.597/ bulan apabila menggunakan limbah kayu sebagai bahan bakar boiler dibandingkan dengan menggunakan solar sebagai bahan bakar boiler. Secara rinci perhitungan biaya solar dan biaya bahan bakar kayu diperlihatkan pada Tabel berikut: Tabel perhitungan biaya solar dan biaya bahan bakar kayu untuk boiler PERBANDINGAN BIAYA SOLAR DAN BAHAN BAKU KAYU Pada biaya solar Rp 4.300 = LT 1 X Harga solar = 366 828 526,32 Liter X Rp 4.300 = Rp 1.577.362.663.170/tahun = Rp 131.446.888.597/bulan Investasi modifikasi ignition chamber = Rp 120 000 000/unit Asumsi harga limbah 40% dari harga kayu = ( 40% X 160.000 = 40.000 ) Biaya bahan bakar kayu jika kayu dihargai Rp 40 000 = BF X Rp 40.000 = (122.731,91/12) X Rp 160.000 = 10.228 m3 X Rp 40 000 = Rp 409.120.000/bulan Nilai Tambah = Rp 131.446.888.597/bulan – Rp 409.120.000/bulan = Rp 131.037.768.597/bulan



28 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



Berdasarkan hasil analisis pemanfaatan limbah kayu sebagai bahan bakar pada boiler, maka dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan limbah kayu sebagai bahan bakar boiler dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan berupa penghematan. Nilai tambah yang diperoleh oleh perusahaan dengan menggunakan kayu sebagai bahan bakar boiler dibandingkan dengan apabila perusahaan menggunakan solar sebagai bahan bakar boiler adalah Rp 131.037.768.597/bulan. Tabel perhitungan biaya solar dan biaya bahan bakar batu bara PERBANDINGAN BIAYA SOLAR DAN BAHAN BAKAR BATU BARA Asumsi: Produksi dan konsumsi energi 9 lines per bulan Continuous driver = 46.200 kg Hot Press = 4.435,2 kg Klin Driver = 0,100 kg Lem Glue reactor = 0,00 kg Lain-lain = 51139,2 kg Berdasarkan total potensi limbah kalori kayu (Q) = 1823074367,37 kJoule Nilai Average Caloric Value of Coal sebesar = 15050 kJoule/kg Nilai Average Caloric Value of Coal sebesar = 7500 kJoule/kg Kebutuhan Kalori Batubara sesuai nilai kalori kayu = 7500/15050 x 1823074367,37 = 90850881,7 kJoule Pemasakan air Q Suhu Awal Suhu Akhir



= m(Cp)(T2-T1) + m Δ Hevp = 30oC = 100oC



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 29



Kapasitas panas air Panas laten perubahan fase uap Δ Hevp 1 Kkalori Robot Air Efisien Panas Termal



= 1 kalori/gram



Q 90850881,7 90850881,7 m m



= m(Cp)(T2-T1) + m Δ Hevp = m(1)(100-30) + 55,3544 m = 125,35 m = 3480876,69 kg = 3480876,69 kg x 0,92 = 3202406,56 kg = 3202,4 Ton



= 55,3544 kkal/kg = 4,1840 kJoule =M = 92 %



Steam generating Boiler membutuhkan Batu Bara = 3202,4 Ton Asumsi Harga BatuBara = Rp. 570000/Ton Kebutuhan investasi Batubara = 3202,4 Ton x Rp 570.000 = 1,8 x 109 rupiah / bulan Ratio Investasi Batubara dan Penggunaan limbah Kayu



Penggunaan Batu Bara Penggunaan Limbah Kayu



=



1,8 x 109 Rupiah 490.120.000 Rupiah



30 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



=



3,7 1



BAB V



PERSYARATAN PENAATAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DAN PENCEMARAN UDARA



1. Pengendalian Pencemaran Air A. DASAR HUKUM Dalam pengendalian pencemaran air yang menjadi dasar hukum adalah : a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup b. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air c. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri d. Peraturan-peraturan terkait yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah



B. PERSYARATAN DAN KEWAJIBAN a. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 31



No.



Uraian Persyaratan dan atau Kewajiban



1



(1) Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dikenakan retribusi. (2) Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.



2



Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya.



3



Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, maka penanggungjawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan usaha.



4



Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.



5



Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyampaikan laporannya kepada Bupati/Walikota/Menteri.



6



Setiap orang wajib : a. Melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) b. Mengendalikan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4)



32 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



Pasal



Pasal 24 (1) & (2)



Pasal 25



Pasal 26



Pasal 27



Pasal 29



Pasal 31a & 31b



7



Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegitaan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.



8



(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin aplikasi air limbah pada tanah. (2) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.



Pasal 32



Pasal 34 (1), (2) & (3)



b. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-51/MENLH/LH/ X/1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri No.



Uraian Persyaratan dan atau Kewajiban



Pasal



1.



(1) Baku mutu limbah cair untuk jenis industri (5) Baku mutu limbah cair sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini setiap saat tidak boleh dilampaui.



Pasal 2 (1) & (5)



2.



Apabila analisis mengenai dampak lingkungan kegiatan industri mensyaratkan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat dari Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam lampiran ini, maka untuk kegiatan industri tersebut ditetapkan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana yang dipersyaratkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan



Pasal 5



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 33



3.



Setiap penanggung jawab kegiatan industri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Keputusan ini wajib: a. melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan b. membuat saluran pembuangan limbah cair yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan c. memasang alat ukur debit atau laju air limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut d. tidak melakukan pengenceran limbah cair, termasuk mencampurkan buangan air bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan limbah cair e. memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan f. memisahkan saluran pembuangan limbah cair dan limpahan air hujan g. melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya menyampaikan laporan tentang catatan debit harian, kadar parameter Baku Mutu Limbah cair, produksi bulanan senyatanya sebagaimana dimaksud dalam huruf c, e, g sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada Kepala Bapedal, Gubernur, instansi teknis yang membidangi industri lain yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku



Pasal 6



c. Menghitung beban pencemaran Berdasarkan persyaratan dan kewajiban diatas untuk pengelolaan kualitas air pada sumber air maka penentuan kriteria mutu air berdasarkan kelas sebagaimana lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air adalah sebagai berikut :



34 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 35



50



mg/L



mg/L mg/L



mg/L



mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L



mg/L



NH3 - N



Arsen Kobalt Barium Boron Selenium Kadmium Khrom (VI) Tembaga



Besi



0.3



0.05 0.2 1 1 0.01 0.01 0.05 0.02



0.5



2 10 6 0.2 10



BOD COD DO Total fosfat sbg P NO3 sebagai N



mg/L mg/L



6-9



pH



(-)



1 0.2 (-) 1 0.05 0.01 0.05 0.02



(-)



3 25 4 0.2 10



6-9



50



Deviasi 3 1000



Deviasi 3 1000



o



C mg/L



Temperatur Residu terlarut Residu tersuspensi



(-)



1 0.2 (-) 1 0.05 0.01 0.05 0.02



(-)



6 50 3 1 20



6-9



KIMIA



400



III FISIKA Deviasi 3 1000



KELAS



II



I



SATUAN



PARAMETER



(-)



1 0.2 (-) 1 0.05 0.01 1 0.2



(-)



12 100 0 5 20



5-9



400



Deviasi 3 2000



IV



Bagi pengolahan air minum secara konvensional Cu Bagi pengolahan air minum secara konvensional Fe ≤ 5 mg/L



Bagi perikanan kandungan amonia bebas untuk ikan yang peka ≤ 0.02 mg/L sebagai NH3



Angka batas minimum



Apabila secara alamiah di luar rentang tersebut maka ditentukan berdasarkan kondisi alamiah



Bagi pengolahan air minum secara konvensional residu tersuspensi ≤ 5000 mg/L



Deviasi temperatur dari keadaan alamiahnya



KETERANGAN



36 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



Minyak dan Lemak Detergen sebagai MBAS Senyawa fenol sebagai Phenol BHC Aldrin/Dieldrin Chlordane



Gross – A Gross – B



Total Coliform



Fecal Coliform



Timbal Mangan Air Raksa Seng Khlorida Sianida Fluorida Nitrit Sebagai N Sulfat Khlorin bebas Belerang sebagai H2S 400 0.03 0.002



mg/L mg/L



mg/L



1000 200 1 210 17 3



µg/L



µg/L µg/L µg/L µg/L



0.1 1



µg/L



Bq/L Bq/L



1000



100



0.06



mg/L



Jumlah/ 100ml Jumlah/ 100ml



0.03 0.1 0.001 0.05 600 0.02 0.5



mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L



0.002



(-) 0.03



0.06



0.03 (-) 0.002 0.05 (-) 0.02 1.5



10000



1 210 (-) (-)



200



1 210 (-) (-)



200



RADIOAKTIVITAS 0.1 0.1 1 1 KIMIA ORGANIK 1000 1000



5000



MIKROBIOLOGI 1000 2000



0.002



(-) 0.03



0.06



0.03 (-) 0.002 0.05 (-) 0.02 1.5



(-) (-) (-) (-)



(-)



(-)



0.1 1



10000



2000



(-)



(-) (-)



(-)



1 (-) 0.005 2 (-) (-) (-)



Bagi pengolahan air minum secara konvensional fecal coliform ≤ 2000 jml/100 mL dan total coliform ≤ 10000 jml/100 mL



Bagi ABAM tidak dipersyaratkan Bagi pengolahan air minum secara konvensional S sebagai H2S < 0.1 mg/L



Bagi pengolahan air minum secara konvensional NO2



Bagi pengolahan air minum secara konvensional Zn ≤ 5 mg/L



Bagi pengolahan air minum secara konvensional Pb ≤ 0.1 mg/L



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 37



mg µg ml L Bq MBAS ABAM



2 18 56 35 1 5



µg/L



µg/L



µg/L µg/L µg/L µg/L



2



(-) (-) 4 (-)



(-)



= miligram = mikrogram = mililiter = Liter = Baquerel = Methylene Blue Active Substance = Air Baku untuk Air minum



Keterangan :



DDT Heptachlor dan heptachlor epoxide Lindane Methoxychlor Endrin Toxaphan (-) (-) (-) (-)



(-)



2



Logam berat merupakan logam terlarut Nilai di atas merupakan batas maksimum, kecuali untuk pH dan DO Bagi pH merupakan nilai rentang yang tidak boleh kurang atau lebih dari nilai yang tercantum Nilai DO merupakan batas minimum Arti (-) di atas menyatakan bahwa untuk kelas termaksud, parameter tersebut tidak dipersyaratkan Tanda ≤������������������������������������ �� adalah ����������������������������������� lebih kecil atau sama dengan Tanda < adalah lebih kecil



(-) (-) 4 (-)



(-)



2



C. BAKU MUTU Air limbah yang dibuang ke air atau sumber air dari industri kayu lapis mengacu standar nasional yaitu Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep51/MENLH/X/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair untuk Industri Kayu Lapis Lampiran B.XIII :



PARAMETER



KADAR MAKSIMUM (mg/L)



BEBAN PENCEMARAN MAKSIMUM (gram/m3 produk)



BOD5



75



2,.5



COD



125



37,5



TSS



50



15



Fenol



0,25



0,08



Amonia Total, sebagai N



4



1,2



pH



6,0 – 9,0



Debit Limbah Maksimum



0,30 m3 per ton produk kayu lapis



Sedangkan untuk daerah terdapat beberapa provinsi yang telah memiliki baku mutu sendiri mengacu pada peraturan tersebut. Baku mutu daerah yang akan digunakan sebagai acuan penaatan di daerah masing-masing disajikan secara rinci pada Tabel 4 untuk Baku Mutu Konsentrasi atau Kadar Maksimum dan Tabel 5 untuk Baku Mutu Beban Maksimum.



38 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 39



125 125 250 60



75



100



100



30



125



-



BANTEN



-



COD



75



-



BOD



RIAU



PROVINSI



-



-



NH3-N



-



-



FENOL Total



-



-



pH



4



0,25



6-9



4



0,25



6-9



4



0,25



6-9



-



1,0



6-9



100



-



0,01



6-9



KALSEL (SK Gub No.58 Thun 1994)



100



KALBAR (SK Gub No.334 Tahun 1994)



150



KALTIM (SK Gub No.26 Tahun 2002)



50



JATIM (SK Gub No.45 Tahun 2002)



50



JATENG (Perda Jateng No.10 Tahun 2004)



-



-



TSS



PARAMETER



-



-



10



-



-



-



-



FORMAL DEHIDE



Baku Mutu Konsentrai Maksimum Pada Beberapa Provinsi



-



2,8



-



0,3



0,3



-



-



DEBIT



Tabel di atas menunjukkan bahwa tidak semua provinsi mempunyai baku mutu tersendiri, baku mutu yang telah ditetapkan di beberapa provinsi tersebut sebagain besar mempunyai nilai yang sama dengan baku mutu nasional. Untuk provinsi yang belum menetapkan Baku Mutu, maka analisis ketaatan industri kayu lapis di kawasan tersebut dilakukan dengan mengacu baku mutu nasional. Tabel disamping menunjukkan bahwa tidak semua provinsi yang telah menetapkan Baku Mutu Kadar Maksimum Air Limbah yang dapat dibuang ke badan air telah menetapkan juga Baku Mutu Beban Maksimum yang diperbolehkan dibuang ke badan air. Sebagai contoh hal tersebut terjadi di Provinsi Jawa Timur. Pada kondisi seperti ini, analisis beban pencemaran di provinsi yang bersangkutan tidak dilakukan dan hanya dilakukan analisis beban pencemaran skala nasional. 2. Pengendalian Pencemaran Udara A. DASAR HUKUM Dalam pengendalian pencemaran udara yang menjadi dasar hukum adalah : a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup b. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-13/ MENLH/III/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak bergerak c. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara d. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-48/ MENLH/XI/1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan e. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-49/ MENLH/XI/1996 Tentang Baku Tingkat Getaran f. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-50/ MENLH/ XI/1996 Tentang Baku Tingkat Kebauan g. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 7 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi ketel Uap 40 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 41



KALSEL



JATIM



-



BANTEN



0,70



0,28 -



0,045



0,03



-



-



37,5



-



-



COD



-



22,5



-



BOD



RIAU



PROVINSI



-



-



NH3-N



-



-



Fenol Total



-



-



pH



-



1,2 -



0,08



0,0012



0,000075



6-9



-



0,28



-



-



-



2,8



-



6-9



-



6-9



KALBAR (SK Gub No.334 Tahun 1994)



0,03



KALTIM (SK Gub No.26 Tahun 2002)



-



15



JATENG (Perda Jateng No.10 Tahun 2004)



-



-



TSS



PARAMETER



-



-



-



-



-



-



0,003



Baku Mutu Beban Maksimum Pada Beberapa Provinsi



-



2,8



-



-



0,3



-



-



DEBIT



B. PERSYARATAN DAN KEWAJIBAN a. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-13/MENLH/ III/1995 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak No.



Uraian Persyaratan dan atau Kewajiban



Pasal



1



Baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah batas maksimum emisi yang diperbolehkan dimasukkan kedalam lingkungan



2



(1) Menteri menetapkan baku mutu emisi untuk kegiatan di luar jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) (2) Selama baku mutu emisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berlaku baku mutu emisi sebagaimana dimaksud dalam lampiran V keputusan ini



Pasal 3



3



Apabila AMDAL bagi kegiatan mensyaratkan baku mutu emisi yang lebih ketat dari baku mutu emisi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini, maka untuk kegiatan tersebut ditetapkan baku mutu emisi sebagaimana disyaratkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan



Pasal 6



Pasal 1 butir 1



Berdasarkan Keputusan Menteri KLH No. KEP.13/MEN LH/III/1995, setiap penanggung jawab jenis kegiatan wajib : • Membuat cerobong emisi yang dilengkapi dengan sarana pendukung dan alat pengaman • Memasang alat ukur pemantauan yang meliputi kadar dan laju alir volume untuk setiap cerobong emisi yang tersedia serta alat ukur arah dan kecepatan angin; • Melakukan pencatatan harian hasil emisi yang dikeluarkan dari setiap cerobong emisi • Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud



42 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



dalam huruf (c) kepada Gubernur dengan tembusan Kepala Badan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan • Melaporkan kepada Gubernur serta Kepala Badan apabila ada kejadian tidak normal dan atau dalam keadaan darurat yang mengakibatkan baku mutu emisi dilampaui. b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara



No.



1



2



Uraian Persyaratan dan atau Kewajiban



Pasal



Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan atau gangguan ke udara ambient wajib: a. menaati baku mutu udara ambient, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan yang ditetapkan untuk usaha dan atau kegiatan yang dilakukan b. melakukan pencegahan dan atau penanggulangan pencemaran udara yang diakibatkan oleh usaha dan atau kegiatan yang dilakukannya c. memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara dalam lingkup usaha dan atau kegiatannya



Pasal 21



Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi dan atau gangguan wajib memenuhi persyaratan mutu emisi dan atau gangguan yang ditetapkan dalam izin melakukan usaha dan atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku



Pasal 22



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 43



3



Setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL dilarang membuang mutu emisi melampaui ketentuan yang telah ditetapkan baginya dalam izin melakukan usaha dan atau kegiatan



4



Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan atau gangguan wajib melakukan upaya penanggulangan dan pemulihan



Pasal 25 (1)



5



Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan baku mutu udara ambient, baku mutu emisi dan baku tingkat gangguan



Pasal 30 (1)



6



Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan gangguan wajib menaati ketentuan baku tingkat gangguan



Pasal 39 (1)



7



Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib: a. mengizinkan pengawas memasuki lingkungan kerjanya dan membantu terlaksananya tugas pengawasan tersebut b. memberikan keterangan dengan benar baik secara lisan maupun tertulis apabila hal itu diminta pengawas c. memberikan dokumen dan atau data yang diperlukan oleh pengawas d. mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan contoh udara ambient dan atau lainnya yang diperlukan pengawas e. mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan gambar dan atau melakukan pemotretan di lokasi f. kerjanya



Pasal 48



44 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



Pasal 23



8.



Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan pengendalian pencemaran udara yang telah dilakukan kepada instansi yang bertanggung jawab, instansi teknis dan instansi terkait lainnya



Pasal 50



9.



Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari upaya pengendalian pencemaran udara dan atau gangguan dari sumber tidak bergerak yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan



Pasal 52



10.



Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara wajib menanggung biaya penanggulangan pencemaran udara serta biaya pemulihannya



Pasal 54



c. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-48/MENLH/XI/1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan



No.



Uraian Persyaratan dan atau Kewajiban



Pasal



1.



Apabila AMDAL bagi kegiatan mensyaratkan baku tingkat kebisingan lebih ketat dari baku tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini, maka untuk kegiatan tersebut ditetapkan baku mutu emisi sebagaimana disyaratkan oleh analisis mengenai dampak Lingkungan



Pasal 5



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 45



2.



(1) Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib: a. mentaati baku tingkat kebisingan yang telah dipersyaratkan b. memasang alat pencegahan terjadinya kebisingan c. menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat kebisingan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur, Menteri, Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan dan instansi teknis yang membidangi kegiatan yang bersangkutan serta instansi lain yang dipandang perlu (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan delam izin yang relevan untuk mengendalikan tingkat kebisingan dari setiap usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan



Pasal 6 (1) & (2)



d. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-49/MENLH/11/1996 Tentang Baku Tingkat Getaran No.



Uraian Persyaratan dan atau Kewajiban



Pasal



1.



Apabila AMDAL bagi uasaha ataukegiatan mensyaratkan baku tingkat getaran lebih ketat dari baku tingkat getaran sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini, maka untuk kegiatan tersebut ditetapkan baku mutu emisi sebagaimana disyaratkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan



Pasal 5



2.



Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib: a. mentaati baku tingkat getaran yang telah dipersyaratkan b. memasang alat pencegahan terjadinya getaran c. menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat getaran sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur, Menteri, Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan dan instansi teknis yang membidangi kegiatan yang bersangkutan serta instansi lain yang dipandang perlu



Pasal 6



46 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



e. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-50/MENLH/XI/1996 Tentang Baku Tingkat Kebauan No.



Uraian Persyaratan dan atau Kewajiban



Pasal



1



Apabila AMDAL bagi kegiatan mensyaratkan baku tingkat kebauan lebih ketat dari baku tingkat kebauan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini, maka untuk kegiatan tersebut ditetapkan baku mutu emisi sebagaimana disyaratkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan



Pasal 4



2



Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib: a. mentaati baku tingkat kebauan yang telah dipersyaratkan b. memasang alat pencegahan terjadinya kebauan c. menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat kebauan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur, Menteri, Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan dan instansi teknis yang membidangi kegiatan yang bersangkutan serta instansi lain yang dipandang perlu



Pasal 5



C. BAKU MUTU EMISI Baku mutu yang diterapkan untuk industri kayu lapis adalah baku mutu pada lampiran V-B Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-13//MENLH/ III/1995 tentang Baku Mutu Emisi untuk Jenis Kegiatan Lain sebagai berikut :



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 47



BATAS MAKSIMUM (mg/m3)



PARAMETER Bukan Logam 1. Ammonia (NH3)



0,5



2. Gas Klorin (Cl2)



10



3. Hidrogen Klorida (HCl)



5



4. Hidrogen Fluorida (HF)



10



5. Nitrogen Oksida (NO2)



1000



6. Opasitas



30 %



7. Partikel



350



8. Sulfur Dioksida (SO2)



800



9. Total Sulfur Tereduksi (H2S) Total Reduced Sulphur



35 Logam



10. Air Raksa (Hg)



5



11. Arsen (As)



8



12. Antimon (Sb)



8



13. Kadmium (Cd)



8



14. Seng (Zn)



50



15. Timah Hitam (Pb)



12



48 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



D. BAKU TINGKAT KEBISINGAN Baku Tingkat Kebisingan yang diterapkan untuk industri kayu lapis adalah baku tingkat kebisingan pada lampiran I Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-48/MENLH/XI/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan sebagai berikut : Peruntukan Kawasan/Lingkungan Kegiatan



Tingkat Kebisingan dB (A)



PERUNTUKAN KAWASAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Perumahan dan Pemukiman Perdagangan dan Jasa Perkantoran dan Perdagangan Ruang Terbuka Hijau Industri Pemerintahan dan Fasilitas Umum Rekreasi Khusus • Bandar udara • Stasiun Kereta Api • Pelabuhan Laut • Cagar Budaya



55 70 65 50 70 60 70



70 60



DI LINGKUNGAN KEGIATAN 1. Rumah Sakit atau sejenisnya 2. Sekolah atau sejenisnya 3. Tempat ibadah atau sejenisnya



55 55 55



E. BAKU TINGKAT KEBAUAN Baku Tingkat Kebauan yang diterapkan untuk industri kayu lapis adalah baku Tingkat Kebauan pada lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-50/MENLH/XI/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan sebagai berikut :



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 49



50 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



ppm ppm



ppm



ppm ppm



Metil Merkaptan (CH3 SH)



Hidrogen Sulfida (H2 S)



Metil Sulfida (CH3)2)S



Stirena (C6H5CHCH2)



2.



3.



4.



5.



satuan



Amoniak (NH3)



Parameter



1.



No



0.1



0.01



0.02



0.002



2.0



Nilai Batas



Absorpsi gas



Gas Khromatograf



Gas Khromatograf



Spektrofotometer Gas Khromatograf



a. merkuri tiosianat b. Absorpsi gas Absorpsi gas



Gas Khromatograf



Spektrofotometer



Peralatan



Absorpsi gas



Metoda Indofenol



Metoda Pengukuran



Bau dari Odoran Tunggal



BAB VI



PRODUKSI BERSIH



Peningkatan efisiensi proses produk, daur ulang dan pola konsumsi yang berkaitan dengan penggunaan energi dan bahan merupakan kunci pertama dalam operasional konsep produksi bersih. Dalam produksi bersih, peningkatan efisiensi dapat berupa housekeeping yang baik, seperti mencegah tumpahan atau kebocoran serta manajemen bahan yang lebih sempurna. Selain itu, ada kalanya teknologi proses perlu dikaji ulang, sehingga tercapai efisiensi bahan dan energi dalam proses produksi. Efisiensi produksi dapat ditingkatkan melalui penerapan prinsip-prinsip reuse dan recycling dalam daur ulang produk. Air yang telah dipakai dalam unit proses tertentu, masih dapat dimanfaatkan dalam unit proses lainnya. Mengingat air maupun peralatan pengolah limbah semakin mahal, maka air buangan yang dipakai ulang lebih murah jika dibandingkan dengan mengolah limbah cair lalu dibuang ke sungai (Erningpraja, 2001). Empat cara untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan produk bekas, yaitu : 1) Reuse : memperpanjang pemanfaatan produk bekas melalui upaya pembersihan, pencucian atau sterilisasi, 2) Repair : memperbaiki barang dan alat yang mengalami kerusakan, tidak berfungsi atau kinerjanya kurang, 3) Reconditioning atau remanufacturing : memulihkan produk ke kondisi primanya melalui penggantian komponen tertentu, 4) Recycling : mendaur ulang



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 51



produk bekas sebagai masukan pada proses produksi tertentu (Erningpraja, 2001). Produksi bersih pada industri kayu lapis dapat dilakukan pada hampir tiap proses produksi. Rekomendasi produksi bersih dalam upaya peningkatan nilai tambah kayu pernah direkomendasikan oleh Indonesian Cleaner Industrial Production program (ICIP) pada tahun 1998 yang dapat dilihat pada Tabel berikut . Tabel 19. Produksi bersih industri kayu lapis (ICIP, 1998)



Unit Operasi



Tindakan dan manfaat peningkatan nilai tambah kayu



Penanganan Kayu Gelondongan



1. Mengurangi transportasi kayu gelondongan untuk menghemat bahan bakar 2. Menyemprotkan air terhadap kayu gelondongan baik pada waktu penimbunan di base camp, penghanyutan dan penyimpanan di area pabrik. 3. Menyimpan kayu gelondongan diatas balok penyangga / hamparan agar tidak kotor dan lapuk oleh air. 4. Menerapkan sistem First In First Out (FIFO)



Pemotongan kayu Gelondongan ( Log )



1. Memperbaiki penanganan dan pemanfaatan serbuk kayu agar tidak mengotori lingkungan 2. Modifikasi pengganjal yang berfungsi untuk mengangkat kayu gelondongan pada saat dipotong 3. Manfaatkan ujung-ujung kayu sebagai bahan bakar boiler atau dijual dalam bentuk chips



Perebusan Balok



1. Merebus balok sebelum dikupas untuk memperlunak kayu dan mempermudah pengupasan 2. Menjaga suhu dan Ph air di dalam kolam rebusan supaya tetap dan mempertahankan agar semua bagian balok tercelup di dalam air selama perebusan



Pengupasan log



1. Memfungsikan kembali soft-stop yang ada pada mesin kupas agar balok dapat dikupas secara sempurna 2. Memasang X-Y Charger untuk menentukan titik pusat spindle supaya pengupasan sempurna 3. Memasang atau memfungsikan kembali powered back up roll



52 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



Pengasahan Pisau



Pemotongan dan penyambungan Veener



Pengeringan



Core Builder Gluing



Pengoperasian Boiler



Pemanfaatan Kayu



Menyetel dan menjaga pengasah yang bekerja pada permukaan pisau untuk didapat sudut yang benar. 1. Memperbaiki atau mengganti scanner agar veener yang masih memenuhi kriteria tidak terbuang 2. Meningkatkan pemeliharaan mesin 3. Melatih pegawai untuk mengoperasikan mesin pemotong 1. Memperbaiki atau mengganti bafle, gerendel, dan gasket pada pintu mesin pengering supaya pengeringan sempurna 2. Menutup pembatas ruangan antara pada mesin pengering supaya pengeringan dapat dilakukan secara sempurna. 3. Memasang Ac detector dan PLC untuk mengatur kecepatan pengeringan agar pengeringan sempurna 4. Mengelompokkan veener dengan berdasarkan Mcnya 5. Lebih sering memonitor temperatur mesin pengering untuk menjamin temperaturnya memenuhi syarat 6. Memodifikasi ducting untuk udara dingin agar veener yang keluar tidak menggelembung atau robek 7. Meningkatkan kapasitas pendinginan agar veener yang keluar tidak menggelembung 8. Memperbaiki dan mengganti steam coil pada mesin pengering agar terjadi efisiensi uap. Meningkatkan penggunaan core veener 1. Menggunakan debu kayu pada formulasi lem 2. Memasang baffle pada alat pencampur lem agar perekat tercampur sempurna 1. Memasang pengatur otomatis untuk damper untuk mengukur jumlah pembakaran 2. Memonitor kualitas akan meningkatkan perlakuan terhadap air umpan boiler. 1. Memonitor pemanaatan kayu dan produksi pada semua unit operasi 2. Mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi dan peluang baru untuk pemanfaatan kayu dan limbah kayu 3. Memanfaatkan core pengupasan untuk membuat produk yang laku jual.



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 53



Rekomendasi yang dipaparkan oleh ICIP merupakan rekomendasi yang mengacu pada pendekatan lingkungan. Hal ini sangat berkaitan dengan ekoefisiensi. Peningkatan kinerja industri kayu lapis dapat juga dilakukan dengan strategi pendekatan ekoefisiensi. Salah satu dasar elemen ekoefisiensi adalah teknik manajemen. Teknik manajemen selain produksi bersih, end of pipe, juga dapat berupa sistem manajemen lingkungan dan environmental assessment. Dengan menggabungkan antara produksi bersih dan ekoefisiensi pada industri kayu lapis dapat meningkatkan kinerjanya. Ekoefisiensi pada industri kayu lapis berdasarkan Nurendah (2006) dapat dilihat pada Tabel sebagi berikut : Tabel 20. Produksi bersih industri kayu lapis (ICIP, 1998) Alternatif strategi



Program



Bahan baku



1. Mendapatkan bahan baku melalui proses penyortiran terlebih dahulu agar sesuai dengan kebutuhan pabrik 2. Optimalisasi penggunaan bahan dengan keseimbangan dengan bahan neraca kayu



Teknologi



1. Pengunaan mesin rotary kecil dapat mengupas kayu dengan ukuran kecil, sampai sekecil kayu dengan diameter 145 cm dan menyisakan bagian inti kayu dengan diameter 6-8 cm sehingga menghasilkan limbah yang sedikit. 2. Menggunakan metode antrian pada proses produksi



Recycle (mengolah ulang)



1. Memanfaatkan limbah kayu untuk bahan bakar boiler (dibandingkan dengan menggunakan solar) 2. Memanfaatkan limbah kayu untuk blockboard 3. Memanfaatkan limbah kayu untuk balok laminasi 4. Memanfaatkan limbah kayu untuk kerajinan



54 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN BAB VII KESEHATAN KERJA (SMK3)



Secara umum, pelaksanaan kinerja industri berjalan semakin meningkat dengan adanya dukungan perangkat-perangkat Sistem Manajemen Lingkungan yang berupa Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) dan penerapan produksi bersih (Cleaner production). Sistem Manajemen Keselamatan kerja (SMK3) merupakan hal penting yang harus diperhatikan dalam suatu industri. Beberapa prosedur SMK3 yang dapat dilakukan pada industri kayu lapis antara lain : 1. Peninjauan ulang identifikasi potensial bahaya & resiko sesuai daerah bahaya 2. Identifikasi ulang pengaman / proteksi mesin dari modifikasi proses mesin 3. Program penyuluhan rutin tentang pelaksanaan K3 4. Melakukan pelatihan & lomba tentang K3 5. Melengkapi sertifikasi kelayakan mesin produksi sesuai peraturan perundangan 6. Melengkapi (SIO) sertifikat ijin operasi pelaksanaan tugas khusus untuk operator 7. Menerapkan program nihil keselamatan kesehatan kerja ( Zero Accident ) 8. Melakukan pemeriksaan / patroli terhadap unsafe action &



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 55



9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20.



21.



22.



unsafe condition dalam keselamatan kerja lingkungan industri di semua bagian Pengawasan area rawan kebakaran di dalam & di luar pabrik Menyediakan sarana kesehatan Pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala Menyediakan sarana poliklinik untuk internal dan untuk eksternal dilayani dokter yang ditunjuk perusahaan Memberi bantuan biaya pengobatan bagi karyawan Penggantian sirine pemadam kebakaran ( APAR / hydrant ) Pembuatan rambu bahaya area rawan kecelakaan Melakukan simulasi / pelatihan TKTD area rawan kebakaran / ledakan serta B3. Pemasangan tanda petunjuk APAR yang rusak Pemeriksaan kondisi tabung APAR secara rutin Perawatan & perbaikan mesin-mesin produksi secara berkala Mencegah hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran antara lain dengan cara: • Pembersihan ducting secara rutin, perawatan mesin sesuai ketentuan karena adanya gesekan pisau scraft joint dengan body dapat menimbulkan percikan api jika banyak sampah dapat menimbulkan kebakaran • Lebih memperhatikan proses penggantian pisau pada mesin potong pembersihan cerobong ducting dilakukan secara rutin karena dengan adanya gesekan pisau dengan panel plywood jenis kayu keras & cerobong ducting dengan kondisi banyak sampah dapat menimbulkan kebakaran. Karyawan berusaha untuk menghindari tindakan-tindakan berbahaya, seperti : • Mengoperasikan mesin tanpa wewenang • Mengoperasikan dengan kecepatan berlebihan • Membuat alat penyelamat tidak berfungsi • Menggunakan alat yang tidak berfungsi • Menggunakan alat secara tidak tepat guna • Pemuatan / pembongkaran / penempatan yang tidak sesuai • Menservis alat yang berputar • Tidak pakai APD ( Alat Pelindung Diri ) Karyawan berusaha untuk menghindari kondisi / keadaan berbahaya, seperti : • Alat penyelamat yang tidak berfungsi / tidak ada • Alat perkakas, bahan rusak / tidak sempurna • Bahaya kebakaran & peledakan • Kondisi udara berbahaya terhadap gas, debu, uap, panas



56 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



• • •



Kebisingan tinggi Pancaran radiasi Iluminasi dan ventilasi kurang



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 57



BAB VIII COMMUNITY DEVELOPMENT



Meskipun istilah Community Development (Comdev) telah menjadi wacana publik, namun belum dilaksanakan sesuai harapan. Pengertian tentang ComDev yang sebenarnya adalah pemberdayaan masyarakat secara aktif dengan memperhatikan potensi masing-masing wilayah untuk meningkatkan kemampuannya, sehingga mereka mampu mengidentifikasi permasalahan yang ada, menggali potensi yang dimiliki, dan menganalisis berbagai kekuatan dan kelemahannya. Pengertian Comdev tersebut seringkali rancu dengan pengertian yang berkembang tentang Community Relation. Community Relation itu sendiri adalah kegiatan yang sifatnya lebih banyak pada niat Perusahaan untuk membina hubungan baik dengan masyarakat sekitar dan belum sampai pada tahap pembinaan masyarakat untuk mandiri secara aktif (salah satu contohnya adalah sumbangan-sumbangan yang dilakukan oleh industri). Banyak perusahaan yang telah melakukan kegiatan sosial namun masih sebatas Community Relation termasuk beberapa kegiatan berikut yang dilakukan oleh sebagian industri plywood: A. Turut aktif dalam kegiatan penghijauan yang melibatkan masyarakat seperti dalam hal penyediaan bibit tanaman B. Membantu fasilitas sosial budaya masyarakat sekitar misalnya dengan pemberian bantuan dalam bentuk dana rutin dan non rutin untuk pembangunan daerah sekitar pabrik 58 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



C. Bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk keamanan pabrik dan lokasi daerah sekitarnya D. Membuka peluang usaha sebagai rekanan kerja utnuk masyarakat yang dilakukan sesuai kebutuhan E. Mengembangkan koperasi karyawan, seperti: memberikan kesempatan untuk mengelola limbah F. Memberikan prioritas kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar lokasi industri untuk penerimaan karyawan tetap G. Memberikan kesinambungan kerja, seperti: mengupayakan karyawan harian lepas menjadi karyawan tetap H. Memberikan upah minimum standar (UMR) I. Memberikan kesempatan berusaha jasa bagi penduduk di sekitar lokasi industri J. Pemberian fasilitas air bersih dan listrik di sekitar lokasi pabrik K. Meminimalkan konflik sosial, seperti: • Membuka jalur dialog dengan masyarakat sekitar • Pertemuan informal antara masyarakat sekitar perusahaan (ketua rt, tokoh masyarakat) • Mengupayakan penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah dibantu dengan koordinasi pihak yang berwenang • Sosialisasi upaya-upaya perusahaan pada masyarakat • Mengupayakan pelibatan masyarakat dalam kegiatan monitoring • Melakukan program penyuluhan lingkungan, ketrampilan • Pembuatan tempat sampah untuk masyarakat sekitar lingkungan perusahaan Untuk mengembangkan konsep ”Pemberdayaan” terdapat beberapa komponen yang harus dibangun antara lain : 1) Kondisi di tingkat lokal harus diperkuat, timbulkan kreativitas dari masyarakat dengan membangun suatu forum untuk berkomunikasi guna menampung aspirasi atau kapasitas mereka. 2) Peningkatan kemampuan masyarakat itu sendiri melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan lain-lain. 3) Peralatan berkomunikasi dalam membangun suatu jejaring untuk mendapatkan dukungan sosial politik sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dengan baik. Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 59



Proses pemberdayaan masyarakat ini bertitik tolak untuk memandirikan masyarakat agar dapat meningkatkan taraf hidupnya, mengoptimalkan sumberdaya setempat (SDA dan SDM) serta diharapkan akan dikembangkan lebih jauh pola pikir yang kritis dan sistematis. Dengan kata lain, ComDev harus berangkat dari rencana pengembangan wilayah itu sendiri dan tidak dipengaruhi oleh visi dan misi perusahaan.



60 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 61



62 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood



Daftar Pustaka [ICIP] Indonesian Cleaner Industrial Production program. 1998. kajian Produksi bersih pada industri kayu lapis Jakarta. Erningpraja, L. 2001. Rancang Bangun Model Produksi bersih Kebun Kelapa Sawit. Studi Kasus di Kebun Kelapa Sawit Kertajaya, banten dan kebun Kelapa Sawit Bah Jambi, Sumatera Utara. Disertasi. Program Pasca Sarjana-IPB, Bogor Tim Teknis Perencana IPAL Baristand Indag Semarang. 2004. Petunjuk Praktis Pengoperasian IPAL PT. Kayu Lapis Indonesia. Hasil Kerjasama antara PT. Kayu Lapis Indonesia dengan Balai Riset dan Standardisasi Industri dan Perdagangan Semarang. Anonim. 2006. Profil PT. Wijaya Tri Utama Plywood Industry. PT. Wijaya Tri Utama Plywood Industry, Banjarmasin. Lasri, U. 2006. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan PT. Kayu Lapis Indonesia Tri Wulan Ke II Tahun 2006. PT. Kayu Lapis Indonesia, Kendal. Nurendah, Y. 2006. Strategi Peningkatan Kinerja Industri Kayu Lapis Melalui Pendekatan Ekoefisiensi. Disertasi. Sekolah Pascasarjana, IPB, Bogor. Sukamto. 2006. SMK 3 dan Pengelolaan Lingkungan (ISO 14001). PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk. Loa Janan Samarinda.



Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood 63



64 Panduan Praktis Pengelolaan Lingkungan Industri Plywood