Panduan Program Ukk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN USAHA KESEHATAN KERJA (UKK)



Oleh : EKO BUDIYONO, Amd.Kep ( Penanggung Jawab Program UKK )



UPTD PUSKESMAS SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2016



BAB. I PENDAHULUAN A.



DEFINISI Upaya Kesehatan Kerja adalah bagian dari ilmu kesehatan



beserta prakteknya dalam pemeliharaan kesehatan secara kuratif, prefentif,promosional, dan rehabilitatif agar masarakat tenaga kerja dan masyarakat umum terhindar bahaya akibat kerja serta memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya untuk dapat bekerja produktif.



BAB. II RUANG LINGKUP Ruang lingkup pelaksanaan upaya kesehatan kerja (UKK) di puskesmas



sugihwaras



meliputi



kegiatan



pendataan



sasaran,pembinaan, sosialisasi,pemeriksaan tempat kerja dan pekerja di perusahaan sarang burung walet di wilayah kerja puskesmas sugihwaras. Tujuan dari upaya kesehatan kerja (UKK) adalah: 1. Memberikan bantuan kepada tenaga kerjadalam menyesuaikan diri baik fisik maupun metal, terutama dalam penyesuwaian pekerjaan dengan tenaga kerja. 2. Melindungi tenaga kerja dari setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja. 3. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani), dan kemampuan fisik tenaga kerja. 4. Memberikan pengobatan dan perawatan, serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.



BAB. III TATALAKSANA KEGIATAN Kegiatan tatalaksana pendataan sasaran,pembinaan,sosialisasai,pemeriksaan tempat kerja dan pekerja: 1. Mendata pekerja sarang burung walet 2. Melakukan pemeriksaan tempat kerja dan pekerja 3. Pembinaan upaya kesehatan kerja (UKK) 4. Sosialisasi upaya kesehatan kerja (UKK)



BAB. IV DOKUMENTASI



Pencatatan dan pelaporan upaya kesehatan kerja (UKK) meliputi pendataan,pembinaan, sosialisasi, pemerikan empat kerja dan pekerja ini dilaksanakan sesuwae jadwal kegiatan dan di laporkan ke dinas kesehatan.