Panduan Rssib [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PROGRAM RUMAH SAKIT SAYANG IBU DAN ANAK DI RSIA NUN SURABAYA



JL.MANUKAN TENGAH 51J NO.4-6 SURABAYA



KATA PENGANTAR



Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa bahwa atas rahmat dan karunia-Nya akhirnya buku Panduan Program Rumah Sakit Sayang Ibu Dan Bayi di Rsia Nun Surabaya dapat diterbitkan. Seperti yang kita ketahui program Rumah Sakit Sayang Ibu Dan Bayi telah berjalan sejak tahun 2001, di harapkan dengan adanya program ini dapat mempercepat penurunan Angka kematian ibu (AKI) dan Angka kematian bayi (AKB) yang masih tinggi di Indonesia. Panduan ini merupakan panduan pelaksanaan dan penilaian perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna menuju RS Sayang Ibu dan Bayi. Panduan ini di harapkan dapat dijadikan sebagai pegangan dan acuan bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain yang memberikan pelayanan kesehatan ibu dan bayi sehingga di dapatkan kesamaan pola pikir atau presepsi dalam melaksanakan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu paripurna menuju RSSIB di Rsia Nun Surabaya. Tidak lupa pula kami mengucapkan terimaksih kepada seluruh tim penyusun yang telah membantu sehingga buku pedoman ini dapat di selesaikan. Kami menyadari pula masih banyak keterbatasan-keterbatasan dan kendala serta permasalahan yang perlu di antisipasi dalam upaya untuk mewujudkan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu paripurna, di Rsia Nun Surabaya. Oleh karena itu kami mengharapkan saran perbaikan, sumbangan pemikiran, masukan serta kritikan. Akhir kata kami mengharapkan mudah-mudahan panduan ini dapat bermanfaat .



BAB I PENDAHULUAN



1.1



LATAR BELAKANG Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang menjadi



indikator kualitas kesehatan masyarakat di suatu negara, ternyata masih tergolong tinggi di Indonesia. Berbagai program telah dilakukan pemerintah untuk menurunkan AKI dan AKB di Indonesia seperti Safe Motherhood, program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi, making pregnancy safer, dll. Pelayanan kesehatan ibu dan bayi merupakan pelayanan yang berkesinambungan dan saling terkait. Kesehatan bayi ditentukan sejak bayi dalam kandungan. Di sisi lain kesehatan ibu dapat berpengaruh terhadap kesehatan bayi yang dikandungnya. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka upaya penurunan AKI dan AKB merupakan kegiatan yang saling terkait. Oleh karena itu program Rumah Sakit Sayang Bayi tidak dapat dipisahkan dengan program Rumah Sakit Sayang Ibu, menjadi satu program yaitu Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB). Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap tingginya AKI dan AKB adalah proses rujukan yang belum mantap, antara lain karena rujukan yang terlambat dan ketidaksiapan fasilitas kesehatan terutama di tingkat rujukan primer (puskesmas) untuk melakukan pelayanan Obstetrik Neonatal Esensial Dasar (PONED) dan ditingkat rujukan sekunder (RS Kabupaten/kota) untuk melakukan Pelayanan Obstetrik Neonatus Emergensi Komprehensif (PONEK). Keadaan ini antara lain disebabkan kurang jelasnya tugas dan wewenang masing-masing pihak yang terkait diberbagai tingkat pelayanan., serta tidak meratanya kemampuan teknis untuk melakukan fungsi kedaruratan obstetrik dan neonatal. Diharapkan bahwa dengan diterapkannya program RSSIB maka upaya penurunan AKI dan AKB dapat dipercepat melalui kesiapan rumah sakit.



1.2



TUJUAN Umum : Sebagai acuan bagi pimpinan dan pengelola program kesehatan ibu dan bayi



untuk menerapkan 10 langkah perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna sebagai upaya penurunan jumlah kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Khusus : 1.



Didapatkan kesamaan pola pikir / persepsi dalam melaksanakan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu paripurna di RSIA NUN Surabaya.



2.



Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk kepedulian terhadap ibu dan bayi.



3.



Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus termasuk pelayanan kegawatdaruratan.



1.3



DEFINISI Rumah Sakit Sayang Ibu Dan Bayi adalah rumah sakit publik maupun privat,



umum maupun khusus yang telah melaksanakan 10 langkah menuju perlindungan Ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna. 10 langkah menuju perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna : 1.



Ada kebijakan tertulis manajemen yang mendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk Inisiasi Menyusui Dini (IMD), pemberian ASI eksklusif dan indikasi yang tepat untuk pemberian susu formula serta Perawatan Metode Kanguru (PMK) untuk bayi berat lahir rendah.



2.



Menyelenggarakan pelayanan antenatal termasuk edukasi dan konseling kesehatan maternal dan neonatal, serta konseling pemberian ASI.



3.



Menyelenggarakan persalinan bersih dan aman serta penanganan pada bayi baru lahir dengan Inisiasi Menyusui Dini dan kontak kulit ibu dan bayi.



4.



Menyelenggarakan Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) selama 24 jam sesuai standar minimal berdasarkan tipe RS masingmasing.



5.



Menyelenggarakan pelayanan adekuat untuk nifas, rawat gabung, membantu ibu menyusui yang benar dengan cara mengajarkan posisi dan pelekatan yang benar. Mengajarkan ibu cara memerah ASI bagi bayi yang tidak bisa menyusu langsung pada ibu dan tidak memberikan ASI perah melalui botol serta pelayanan neonatus sakit.



6.



Menyelenggarakan pelayanan rujukan dua arah dan membina jejaring rujukan pelayanan ibu dan bayi dengan saran kesehatan yang lain.



7.



Menyelenggarakan pelayanan imunisasi bayi dan tumbuh kembang.



8.



Menyelenggarakan



pelayanan



kesehatan



keluarga



berencana



termasuk



pencegahan dan penanganan kehamilan yang tidak diinginkan serta kesehatan produksi lainnya. 9.



Menyelenggarakan audit medik di RS dan audit maternal dan perinatal kabupaten / kota.



10.



Memberdayakan kelompok pendukung ASI dalam menindaklanjuti pemberian ASI eksklusif dan PMK.



BAB II RUANG LINGKUP



Sasaran dari Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB) 1. 2. 3. 4. 5.



Kamar bersalin (VK) dan ruang nifas. Instalasi Gawat Darurat (IGD) Ruang Neonatus dan bayi Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap



BAB III TATA LAKSANA



3.1



TAHAPAN PELAKSANAAN LANGKAH 1



Penyusunan kebijakan tertulis tentang manajemen yang mendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk Inisiasi Menyusui Dini (IMD), Pemberian ASI eksklusif dan indikasi yang tepat untuk pemberian susu formula serta Perawatan Metode Kanguru (PMK) untuk Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR). A.



B.



C.



Direktur Rumah Sakit membuat kebijakan tertulis tentang : 1. Pelaksanaan program RSSIB dengan penerapan 10 langkah perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna. 2. Penetapan Tim/Komite di Rumah Sakit yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan evaluasi program RSSIB. 3. Pemberian ASI termasuk IMD yang secara rutin dikomunikasikan kepada petugas kesehatan. 4. Pelaksanaan PMK bagi BBLR. 5. Ada pemberian keringanan / pembebasan atas biaya perawatan / tindakan / rujukan kasus resiko tinggi dan kasus gawat darurat obstetrik dan neonatal bagi penderita yang tidak mampu. 6. Sistem rujukan pelayanan ibu dan bayi dengan system regionalisasi. 7. Kerjasama dengan kelompok pendukung ASI dan posyandu diwilayahnya tentang proses rujukan pasca persalinan dalam rangka monitev ASI eksklusif dan PMK pada BBLR. 8. Semua kebijakan di atas harus dikomunikasikan kepada seluruh petugas RS. Direktur Rumah Sakit menetapkan kebijakan tentang pemberian ASI dan penerapan kode pemasaran PASI yang secara rutin dikomunikasikan kepada seluruh petugas kesehatan. Direktur Rumah Sakit menandatangani protap-protap pelaksanaan program RSSIB terpadu yang telah dibuat oleh tim/komite dan cara/format pelaporan, seperti : 1. Kegawatdaruratan kebidanan 2. Kegawatdaruratan neonatal 3. Pelayanan neonatal



D.



4. Persalinan bersih dan aman (APN) termasuk persalinan yang ditunggu oleh suami dan keluarga. 5. Perawatan bayi baru lahir (perinatologi) termasuk pemberian vitamin K1 injeksi untuk (bayi normal setelah IMD, bayi sakit setelah resusitasi) dan salep / tetes mata. 6. Perawatan nifas dan rawat gabung. 7. Perawatan PMK untuk bayi BBLR dan premature. 8. Pencegahan infeksi nosokomial. 9. Pelaksanaan 10 langkah keberhasilan menyusui (termasuk IMD, membantu ibu dalam masalah pelekatan dan cara menyusui yang benar, ASI ekslusif) 10. Tindakan medis dan operasi caesar. 11. Hygiene Perineum. 12. Pengaturan jadwal dokter, perawat dan bidan sehingga pelayanan siap 24 jam. 13. Pelayanan kebutuhan darah, obat dan cairan untuk pasien. 14. Pelayanan penunjang laboratorium. 15. Keluarga Berencana. 16. Imunisasi. 17. Audit Maternal Perinatal. Adanya pertemuan berkala untuk melakukan evaluasi program RSSIB.



RS dapat mengembangkan pelaksanaan program berupa : 1. 2. 3. 4.



Kebijakan yang kemungkinan belum tercakup tentang perlindungan ibu dan bayi sesuai standar yang ideal. Pengembangan penelitian yang berdampak terhadap perlindungan kesehatan ibu dan bayi. Publikasi dan dokumentasi hasil-hasil penelitian. Setiap RS mempunyai ruang dan klinik laktasi dengan konselor menyusui yang berada ditempat pada waktu kerja dan diluar jam kerja dapat dihubungi selama 24 jam.



LANGKAH 2 Menyelenggarakan pelayanan antenatal termasuk konseling kesehatan maternal dan neonatal, serta konseling pemberian ASI.



PELAKSANAAN



A. B. C. D.



E. F. G. H. I.



Adanya pelayanan antenatal sesuai standar pelayanan kebidanan pada ibu hamil. Melakukan penapisan dan pengenalan dini kehamilan resiko tinggi dan komplikasi kehamilan. Mengadakan kegiatan senam ibu hamil. Memberikan informasi kepada ibu hamil mengenai keuntungan pemberian ASI, manajemen laktasi termasuk IMD dan rawat gabung, penyuluhan gizi dan penyuluhan perubahan pada ibu dan janin serta kebutuhan setiap trimester kehamilan, persiapan persalinan, tanda-tanda bahaya. Mempertimbangkan tindakan-tindakan yang dilakukan ibu berlatar belakang kepercayaan / agama dan tradisi / adat setempat. Diterapkannya upaya pencegahan infeksi dalam pelayanan antenatal. Melibatkan suami saat pemeriksaan dan konseling. Memberikan konseling kepada ibu hamil yang terinfeksi HIV. Semua petugas dibagian kebidanan dan anak dapat memberikan informasi kepada ibu pasca persalinan mengenai cara menyusui yang benar dan pentingnya ASI.



RS dapat mengembangkan pelaksanaan program berupa : 1. 2. 3.



Upayakan membuat sendiri bahan materi yang baik dan benar. Menggunakan multimedia secara bertahap (banner, TV promosi) Upayakan setiap pegawai RS mengetahui tentang RS sayang ibu dan bayi dan kita mengharapkan mereka sebagai “key person” di lingkungan dimana mereka tinggal.



LANGKAH 3 Menyelenggarakan persalinan bersih dan aman serta penanganan pada bayi baru lahir dengan Inisiasi Menyusui Dini dan kontak kulit ibu dan bayi. PELAKSANAAN A. B. C. D. E. F. G.



Melakukan penapisan resiko persalinan dan pemantauan persalinan. Diterapkannya standar pelayanan kebidanan pada persalinan. Adanya fasilitas kamar bersalin sesuai standar. Adanya fasilitas pencegahan infeksi sesuai standar. Adanya fasilitas peralatan resusitasi dan perawatan bayi baru lahir. Adanya fasilitas kamar operasi sesuai standar. Inisiasi Menyusu Dini : skin to skin contact, biarkan bayi mencari puting ibu dan biarkan di dada ibunya minimal 1 jam.



H. I. J. K. L.



Perawatan bayi baru lahir termasuk pemberian vitamin K1 injeksi dan tetes / salep mata setelah selesai IMD. Adanya pelatihan berkala bagi dokter, bidan dan perawat dalam penanganan persalinan aman dan penanganan pada bayi baru lahir. Adanya pelatihan IMD Neonatus. Adanya pelatihan manajemen laktasi. Penanggung jawab program perinatal resiko tinggi dan program RSSIB berkoordinasi melalui pertemuan lintas sektor maupun lintas program secara rutin.



LANGKAH 4 Menyelenggarakan pelayanan mampu PONEK (Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif ) sesuai dengan standar minimal rumah sakit. PELAKSANAAN A. B. C. D. E. F. G. H. I.



J. K. L.



Ada dokter jaga terlatih di IGD untuk mengatasi kasus emergensi baik secara umum maupun emergensi obstetrik dan neonatal. Dokter, bidan dan perawat telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetrik dan neonatus. Mempunyai Standar Prosedur Operasional (SPO) penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal. Kebijakan tidak ada uang muka bagi pasien kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal. Mempunyai prosedur pendelegasian wewenang tertentu. Mempunyai standar respon time di IGD selama 10 menit, di kamar bersalin kurang dari 30 menit, pelayanan darah kurang dari 4 jam. Tersedia kamar operasi yang siap (siaga 24 jam) untuk melakukan operasi bila ada kasus emergensi obstetrik. Memiliki tim yang siap melakukan operasi atau melaksanakan tugas sewaktuwaktu meskipun oncall. Adanya dukungan semua pihak dalam tim pelayanan PONEK, antara lain dokter obgyn, dokter anak, dokter/petugas anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain serta dokter umum, bidan dan perawat. Tersedia pelayanan darah yang siap 24 jam. Tersedia pelayanan penunjang lain yang berperan dalam PONEK seperti laboratorium selama 24 jam, obat dan alat penunjang yang selalu siap tersedia. Perlengkapan : 1. Semua perlengkapan bersih (bebas debu, kotoran, bercak, cairan dll)



2. Permukaan metal bebas karat atau bercak. 3. Semua perlengkapan kokoh (tidak ada bagian yang longgar atau tidak stabil) 4. Permukaan yang dicat utuh dan bebas dari goresan besar. 5. Roda perlengkapan lengkap dan berfungsi dengan baik. 6. Instrument yang sudah disterilisasi. 7. Semua perlengkapan listrik berfungsi dengan baik (saklar, kabel dan steker menempel kokoh) LANGKAH 5 Menyelenggarakan pelayanan adekuat untuk nifas, rawat gabung termasuk membantu ibu menyusui yang benar, termasuk mengajarkan ibu cara memerah ASI bagi bayi yang tidak bisa menyusu langsung dari ibu dan tidak memberikan ASI perah melalui botol serta pelayanan neonatus sakit. PELAKSANAAN A. B. C. D. E. F. G. H. I. J. K. L. M. N. O.



Praktekkan rawat gabung ibu dan bayi bersama 24 jam sehari. Adanya pemantauan infeksi nosokomial pada bayi yang dirawat gabung. Melakukan manajemen laktasi dan perawatan bayi. Adanya tata tertib / jam kunjungan ibu dan bayi. Adanya larangan promosi susum formula di RS dan lingkungannya. Melaksanakan pemberian ASI sesuai kebutuhan bayi atau sesering semau bayi. Tidak memberikan minuman dan makanan kepada bayi baru lahir selain ASI kecuali ada indikasi medis. Melaksanakan perawatan metode kanguru untuk bayi kurang bulan/BBLR (Kangaroo Mother Care) Memberitahu ibu bagaimana cara menyusui yang benar. Tidak memberikan dot/kempeng pada bayi. Tetap mempertahankan laktasi walaupun harus terpisah dari bayinya dengan memerah ASI. Adanya fasilitas ruang nifas sesuai standar. Melakukan perawatan nifas. Melakukan hyigiene perineum. Pencegahan infeksi nosokomial pada ibu yang dirawat.



LANGKAH 6 Menyelenggarakan pelayanan rujukan dua arah dan membina jejaring rujukan pelayanan ibu dan bayi dengan sarana lain.



PELAKSANAAN A. B. C. D.



E.



RS sebagai pembina wilayah rujukan. Menyediakan pelayanan ambulan 24 jam. Melaksanakan umpan balik rujukan. Menyelenggarakan pelatihan PONEK atau pelayanan YanKes ibu bayi lainnya bagi semua petugas yang terkait dan bagi petugas Puskesmas/Rumah Bersalin dan bidan praktek swasta di wilayah lingkup rujukan. Membina jejaring rujukan ibu dan bayi dengan sarana kesehatan lain di wilayah binaannya.



LANGKAH 7 Menyelenggarakan pelayanan imunisasi bayi dan tumbuh kembang. PELAKSANAAN A. B. C. D.



Menyelenggarakan konseling dan pelayanan imunisasi bayi di RS sesuai dengan usia. Memantau tumbuh kembang bayi sejak lahir (stimulasi, deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang) Memantau dan mengusahakan pemberian ASI ekslusif pada bayi. Penanganan penyakit bayi sesuai standar.



LANGKAH 8 Menyelenggarakan pelayanan kesehatan keluarga berencana termasuk pencegahan dan penanganan kehamilan yang tidak diinginkan serta kesehatan reproduksi lainnya. PELAKSANAAN A. B. C.



Menyelenggarakan konseling mengenai KB dan kontrasepsi termasuk Metode Amenorhea Laktasi (MAL) untuk pasien dan suami sebelum meninggalkan RS. Menyelenggarakan pelayanan KB paripurna. Menyelenggarakan konseling mengenai kesehatan reproduksi termasuk konseling pranikah.



LANGKAH 9 Melaksanakan audit maternal dan perinatal rumah sakit secara periodik dan tindak lanjut



PELAKSANAAN A.



Menyelenggarakan pertemuan dilakukan teratur sesuai kebutuhan oleh RS dan direktur memimpin acara dan moderator pembahasan klinisnya adalah dokter ahli.



B.



Semua kasus ibu/perinatal yang meninggal di RS di audit dengan mengkaji riwayat penanganan kasus sejak: timbulnya gejala pertama dan penanganan oleh keluarga/tenaga kesehatan di rumah, proses rujukan yang terjadi, siapa yang memberi pertolongan dan apa saja yang telah dilakukan, sampai kemudian meninggal atau dapat dipertahankan hidup.



C.



Masing-masing tim membuat rencana pertemuan dan menyiapakan bahan/data sesuai bidang tugasnya dan melaporkan hasil pertemuan pelaksanaan audit untuk menyelesaikan masalah dan rencana tindak lanjut kepada direktur RS.



LANGKAH 10 Memberdayakan kelompok pendukung ASI dalam menindaklanjuti pemberian ASI eksklusif dan PMK. PELAKSANAAN A.



Adanya kelompok binaan rumah sakit sebagai pendukung ASI dan PMK, dimana angota kelompok ini akan saling membantu dan mendukung pemberian ASI eksklusif termasuk pelaksanaan PMK.



B.



Adanya fasilitas tempat penitipan anak dan bayi bagi pegawai RS dan lingkungannya.



C.



Adanya ruang menyusui.



D.



Mendokumentasikan kegiatan kelompok pendukung ASI.



3.2



PELAKSANAAN RUMAH SAKIT



1.



Pada pelayanan di rumah sakit diperlukan Sarana, Prasarana, IGD, Poliklinik Kamar Bersalin, Ruang Nifas, Kamar operasi, Kamar rawat intensif (HCU/NICU), unit-unit penunjang : Laboratorium, Farmasi, Gizi, Ruang Rawat Inap, dan lain-lain.



2.



Pelayanan di IGD adalah pelayanan pertama bagi kasus gawat darurat obstetrik dan neonatal yang memerlukan organisasi yang baik (Tim PONEK 24 jam), pembiayaan termasuk sumber pembiayaan, SDM yang baik dan terlatih, mengikuti perkembangan teknologi pada pelayanan medis.



3.



Poliklinik adalah pelayanan rawat jalan bagi ibu hamil dan menyusui. Di sini tenaga kesehatan (Sp.OG, Bidan, perawat dan lain-lain) dapat memberikan pelayanan dan konseling mengenai kesehatan kesehatan ibu dan bayi termasuk KB, imunisasi, gizi dan tumbuh kembang. Tersedia juga pojok laktasi untuk menyusui.



4.



Tersedia juga ruang senam hamil dan nifas .



5.



Kamar bersalin adalah ruangan tempat ibu melakukan persalinan, dimana selalu ada bidan jaga 24 jam, yang dilengkapi dengan peralatan (vakum dan peralatan resusitasi bayi) dan obat-obatan gawat darurat kebidanan.



6.



Kamar operasi adalah ruangan tempat dilakukan operasi sesar, yang dilengkapi dengan peralatan, obat-obatan dan unit transfusi darah.



7.



Penunjung diagnostik dan penunjang dalam pengobatan merupakan pendukung dalam pelaksanaan program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi.



3.3



MEKANISME RUJUKAN Sistem rujukan ialah sistem jaringan pelayanan kesehatan yang memungkinkan



terjadinya pelimpahan tanggung jawab atas problem yang timbul baik secara vertikal maupun horizontal kepada yang lebih mampu. Pelimpahan tanggung jawab tersebut meliputi berbagai jenis rujukan yang dapat dibedakan sebagai berikut:



3.3.1 RUJUKAN MEDIS 1.



Rujukan Pasien : Adalah pengiriman pasien (dalam hal ini Maternal dan Perinatal) dilakukan



oleh unit pelayanan kesehatan yang kurang mampu kepada unit kesehatan yang lebih mampu. Sebaliknya unit kesehatan yang lebih mampu akan mengembalikan pasien ke unit yang mengirim untuk pengawasan/melenjutkan yang diperlukan.



Persiapan Rujukan Pasien : a.



Menyiapkan petugas yang terampil dan terlatih dalam penanganan maternal dan perinatal.



b.



Bila Sarana Prasarana tidak memungkinkan dilakukan pertolongan segera buat surat rujukan dan kartu sehat ke rumah sakit.



c.



Penjelasan kepada pihak keluarga alasan pasien dirujuk ke rumah sakit.



d.



Alur PONED, bila tidak bisa ditangani dirujuk ke rumah sakit.



e.



Mencatat hasil pemeriksaan dan tindakan yang dilaksanakan di dalam penanganan Maternal dan Perinatal.



f.



Pasien didampingi oleh petugas kesehatan berangkat ke rumah sakit rujukan. Di Rumah Sakit : Memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya bahwa segala tindakan yang dilakukan adalah untuk menyelamatkan ibu dan bayinya.



a.



Persiapan pihak keluarga untuk memberikan darah jika dibutuhkan.



b.



Ibu, suami dan keluarga diberi penjelasan mengenai akhir perawatan/ persalinannya.



c.



Buat persetujuan tindakan medis dan simpan dalam status



2.



Rujukan Laboratorium : Adalah pengiriman bahan pemeriksaan laboratorium, dari laboratorium yang



kurang mampu ke laboratorium yang lebih mampu/lengkap.



3.3.2 RUJUKAN MANAJEMEN 1.



Pengiriman Informasi; guna kepentingan monitoring semua kegiatan pelayanan kesehatan diperlukan sistem informasi.



2.



Dapat berupa Biaya, Tenaga, Peralatan dan Obat. Dapat berupa permintaan atau Bantuan kepada Unit yang kurang/lebih mampu untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu, yang tidak dapat diatasi sendiri.



BAB IV DOKUMENTASI



Pencatatan dan pelaporan RSSIB menggunakan format laporan tersendiri yang diambil dari sistem pelaporan rumah sakit yang ada. Rumah sakit diminta untuk mengisi format laporan RSSIB dari data rumah sakit. Data kemudian dikirim ke dinas kesehatan kabupaten/kota untuk diteruskan ke dinas ksehatan provinsi.