Panduan Siap BK 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN Aplikasi Sistem Administrasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling ( SIAP-BK )



MUSYAWARAH GURU BIMBINGAN DAN KONSELING ( MGBK ) KANTOR KEMENTERIAN AGAMA WILAYAH PROPINSI JAWA TIMUR



Hak cipta di lindungi oleh undang-undang Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa seizin dari penerbit Ketentuan pidana pasal 72 UU No. 19 tahun 2002 1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana di maksut dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) 2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta terkait sebagaimana di maksut pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaraurus juta rupiah)



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan Rahmat serta hidayahNya kepada kita, sehingga penyusun dapat menyelesaikan panduan Aplikasi Sistem Administrasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling (SIAP-BK) sesuai dengan rencana. Layanan Bimbingan dan Konseling merupakan kegiatan yang terpadu dan takterpisahkan dari keseluruhan kegiatan pendidikan di lembaga pendidikan yang mencakup seluruh tujuan dan fungsi layanan konseling. Oleh karena itu upaya pelayanan konseling hendaknya memungkinkan peserta didik mengenal, menerima diri sendiri serta lingkungan secara positif dan dinamis dan mampu mengambil keputusan, mengarahkan, merencanakan diri sendiri secara efektif dan produktif sesuai dengan pengembangan tugas kompetensinya. Panduan Aplikasi Sistem Administrasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling (SIAP-BK) ini disusun berdasarkan analisis kebutuhan guru Bimbingan dan Konseling yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, POP BK dan KMA No 890 Tahun 2019. Namun demikian kami menyadari bahwa penyusun buku ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu kami sangat berterima kasih apabila Bapak/Ibu memberikan kritik dan saran untuk penyempurnaannya. Akhirnya semoga buku Panduan Aplikasi Sistem Administrasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling (SIAP-BK) ini dapat memberikan manfaat bagi pelayanan terhdap peserta didik dan menjadi media untuk dapat mengenal dan menemukan potensi peserta didik. Kepada semua pihak yang telah membantu terbitnya panduan ini disampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih.



Surabaya, 13 Maret 2021 Penyusun



DAFTAR ISI Halaman Judul……………………...............................................………………………………… Kata Pengantar………………………………………………………...................………………… Daftar Isi………………………………………....................…...........................................………. BAB I PENDAHULUAN …………..........……………………………...……………….……… Latar Belakang……...........................................................................................................………… Tujuan Penulisan panduan.................................................................................…………...........…. Penguna …………………………..........................................……….......………………………… BAB II PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING.................................................... Ruang Lingkup Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling ...........................……...…..........……….. Layanan langsung..........................................................................................................…………… Layanan melalui Media.....................................................................................……………………. Kegiatan Adminstrasi……….............................................................................…………………… Pelaksanaan Administrasi dsan Managemen Konseling................................................................… BAB III BEBAN KERJA DAN EKUIVALENSI........................................................…………. Beban Kerja Guru Bimbingan dan Konseling.................................................................................. BAB IV VOLUME KEGIATAN PELAYANAN BIMBINGAN KONSELING.....……...…… Volume……….....................................................................................................................……….. BAB V PANDUAN PENGUNAAN SIAP BK……....................................................................... BAB VI PENUTUP……………...………………………………………………………………...



LAMPIRAN – LAMPIRAN Lampiran 1. Rekomendasi Pengunaan SIAP BK dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Lampiran. 2. Data siswa/ peserta didik dalam bentuk format Excel Lampiran. 3. Struktur organisasi bimbingan dan konseling Lampiran. 4. Mekanisme penaganan siswa bermasalah Lampiran . 5. Contoh format laporan pelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling Lampiran 6. Rekomendasi Pengunaan SIAP BK dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang. Dunia kini memasuki era revolusi industri 4.0, yakni menekankan pada pola digital economy, artificial intelligence, big data, robotic, dan lain sebagainya, Peserta didik dihadapkan pada situasi kehidupan yang kompleks, dan wajib memiliki Emapati, daya taha, Managemen waktu, Kreatifitas, Publik Speaking, Negosiasi,



membuat keputusan,



Kepeminpinan, komunikasi interpersonal, dan Critikal Thiking. Pengembangan kompetensi hidup memerlukan sistem layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang tidak hanya mengandalkan layanan pembelajaran mata pelajaran/bidang studi dan manajemen saja, tetapi juga layanan khusus yang bersifat psiko-edukatif melalui layanan bimbingan dan konseling. Berbagai aktivitas bimbingan dan konseling dapat diupayakan untuk mengembangkan potensi dan kompetensi hidup peserta didik/konseli yang efektif serta memfasilitasi mereka secara sistematik, terprogram, dan kolaboratif agar setiap peserta didik/konseli betul-betul mencapai kompetensi perkembangan atau pola perilaku yang diharapkan. Layanan bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum 2013 dilaksanakan oleh konselor/ guru bimbingan dan konseling sesuai dengan tugas pokoknya dalam upaya membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional, dan khususnya membantu peserta didik/konseli mencapai perkembangan diri yang optimal, Berahlak, mandiri, sukses, sejahtera dan bahagia dalam kehidupannya. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kolaborasi dan sinergisitas kerja antara guru bimbingan dan konseling, guru mata pelajaran, pimpinan madrasah, staf administrasi, orang tua, dan pihak lain yang dapat membantu kelancaran proses dan pengembangan peserta didik/konseli secara utuh dan optimal dalam bidang 4 bidang layanan. Eko Prasetyo (2007:05) Bahwa tugas Guru secara umum adalah melayani dan menemani peserta didik dalam merumuskan pertayaan – pertayaan dasar, madrasah bukan tempat untuk menumpahi peserta didik dengan tumpahan informasi tetapi melatih kematangan berfikir serta kedewasaan bersikap. Sedangkan di jelaskan dalam panduan bimbingan konseling di Sekolah . Sarono (2014) Tugas guru BK adalah:



1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat. 2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat. 3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik



mengembangkan



kemampuan



belajar



untuk



mengikuti



pendidikan



sekolah/madrasah secara mandiri. 4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.



Tugas tersebut cenderung tidak maksimal karena guru BK dituntut banyak dalam tugas administrasi. Winkel (2012:716) Administrasi merupakan suatu rangkaian kegiatan bimbingan yang terencana, teroganisasi, dan terkoordinasi selama periode waktu tertentu, misalnya satu tahun ajaran. Kegiatan ini terfokus pada pelayanan yang diberikan kepada para siswa (layanan-layanan BK) dan kepada rekan tenaga kependidikan serta keapda orangtua siswa, dan evaluasi program bimbingan, yang semuanya disebut sebagai kegiatan professional eksternal sesuai dengan jumlah komponen dalam suatu program bimbingan. Karenanya kegiatan administrasi Bimbingan dan konseling menjadi kegiatan pengendalian perangkat layanan secara sistematis, terarah, dan berencana guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Rangkaian kegitan penataan ini adalah kegiatan ketatausahaan yang intinya kegiatan rutin catat-mencatat, mendokumentasikan kegiatan, menyelenggarkan surat – menyurat dengan segala aspek juga dalam membuat laporan. Sehingga menjadi kegiatan yang tidak kalah penting dari kegiatan membimbing siswa. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri, bahwa kegiatan administrasi dalam BK cenderung menyita banyak waktu dan pikiran guru BK. Administrasi mejadi prioritas karena merupakan persyaratan sebagai guru BK dalam tunjangan profesi guru (TPG). Dalam kondisi inilah guru BK cenderung mengabaikan tugas pokoknya dan terjebak oleh rutinitas administrasi.



Aplikasi Sistem Administrasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling (SIAP-BK) merupakan aplikasi administrasi Bimbingan dan Konseling yang dibuat oleh MGBK Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan dan diluncurkan oleh Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur pada Senin 05 Desember 2016 bertempat di Aula Kementerian Agama Kantor Wilayah Propinsi Jawa Timur Aplikasi Sistem Administrasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling (SIAP BK) di buat dan di dedikasikan khusus untuk semua guru Bimbingan dan Konseling Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Sehingga Aplikasi ini telah mendapat rekomendasi dalam pengunaanya. (Lampiran. 1) Aplikasi ini di buat berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 111 tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan di sesuaikan dengan panduan operasional penyelenggaraan bimbingan dan konseling sekolah menengah atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Aplikasi Sistem Administrasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling (SIAP BK) memiliki Spesifikasi Laptop / Komputer Minimal Hardware : 1). Intel Dual Core 1.0 GHz. 2). Ram 1 GB. 3). Hardisk Freespace 250 MB. 4). Layar 11in (Rekomendasei 14 in) dengan System: 1). Windows 7 Professional 32bit. 2). Microsoft Office 2007/2013. 3). Net Framework 4.0 Sebagai Aplikasi yang bertujuan memudahkan kinerja guru Bimbingan dan Konseling, SIAP BK dilengkapi dengan data siswa/ peserta didik dalam bentuk format Excel, (Lampiran. 2). Data ini sebagai basis data dalam melakukan pelayanan terhadap peserta didik sehingga semua siswa yang asuh setiap guru Bimbingan dan Konseling wajib ada dalam data tersebut. Dengan adanya aplikasi SIAP-BK ini diharapkan dapat mempermudah Guru BK Madrasah dalam upaya untuk mewujudkan Administrasi Bimbingan Konseling yang sistematis sehingga dapat memberikan pelayanan terhadap peserta didik secara maksimal.



D. Tujuan Penulisan Panduan Panduan ini bertujuan untuk memberi arah penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Konseling di Madrasah. Secara khusus, panduan ini bertujuan : 1. Memandu guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam membantu peserta didik/konseli



dalam



mengembangkan



kemampuan,



dan



minat



sesuai



dengan



karakteristiknya. 2. Memfasilitasi guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melakukan tindak lanjut program Bimbingan Konseling 3. Memberi acuan administrasi guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam mengembangkan program layanan bimbingan dan konseling secara utuh dan optimal. 4. Memandu guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam mengunakan Sistem Administrasi pelayanan Bimbingan dan Konseling (SIAP BK) 5. Membantu guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam membuat laporan Bimbingan dan Konseling



E. Pengguna Panduan ini diperuntukkan bagi pemangku kepentingan penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling, yaitu: 1. Guru bimbingan dan konseling atau konselor sebagai pelaksana kegiatan bimbingan dan konseling di Madrasah. 2. Kepala Madrasah sebagai pendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan layanan layanan bimbingan dan konseling di Madrasah. 3. Pengawas Madrasah memiliki tugas mensupervisi dan membina pelaksanaan bimbingan dan konseling sebagai bagian dari program pendidikan di Madrasah 4. Komite Madrasah memberikan dukungan penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling di Madrasah. 5. Kantor Kementrian Agama sebagai Krmenterian yg memberikan regulasi dan kebijakan yang mendukung penyelenggaraan bimbingan dan konseling di madrasah 6. Organisasi Profesi Bimbingan dan Konseling memberikan dukungan dalam Pengembangan Keprofesian guru bimbingan dan konseling atau konselor . 7. Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Balai Diklat Keagamaan Kementrian Agama RI sebagai bahan sosialisasi, pelatihan, dan atau bimbingan teknis.



BAB II PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING



A. Ruang Lingkup dan Pelaksanan Bimbingan dan Konseling Pelaksanaan bimbingan dan konseling di Madrasah didasarkan kepada tujuan, prinsip, fungsi dan azas bimbingan dan konseling. Kegiatannya mencakup semua komponen dan bidang layanan melalui layanan langsung, media, kegiatan administrasi, serta kegiatan tambahan dan pengembangan keprofesian guru bimbingan dan konseling. Layanan langsung meliputi (1) konseling individual, (2) konseling kelompok, (3) bimbingan kelompok, (4) bimbingan klasikal, (5) bimbingan kelas besar atau lintas kelas, (6) konsultasi, (7) kolaborasi, (8) alih tangan kasus, (9) konferensi kasus, (10) layanan advokasi, dan (11) layanan peminatan. Layanan bimbingan dan konseling melalui media meliputi (1) papan bimbingan, (2) kotak masalah, (3) leaflet, dan (4) pengembangan media bimbingan dan konseling. Kegiatan administrasi meliputi (1) pelaksanaan dan tindak lanjut asesmen kebutuhan, (2) penyusunan dan pelaporan program kerja, (3) evaluasi bimbingan dan konseling, (4) pelaksanaan administrasi dan manajemen bimbingan dan konseling, dan (5) kunjungan rumah. Kegiatan tambahan meliputi (1) kegiatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Sekolah, Pembina OSIS, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Pramuka, dan Koordinator BK serta pengembangan keprofesian meliputi (1) seminar, (2) workshop, (3) pelatihan, dan (4) studi lanjut. Pelaksana bimbingan dan konseling di Madrasah adalah guru bimbingan dan konseling atau konselor. Guru bimbingan dan konseling atau konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (PPGBK/K). Guru bimbingan dan konseling atau konselor adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan memiliki kompetensi di bidang BK. Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan dan konseling di madrasah, kepala madrasah mengangkat seorang koordinator bimbingan dan konseling dari guru bimbingan dan konseling atau konselor. Ekuivalensi kegiatan dengan jumlah jam layanan yang dilakukan merujuk kepada Tabel Perhitungan Ekuivalensi Kegiatan Layanan Bimbingan dan Konseling di Luar Kelas dengan Jam Kerja pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014.



B. Layanan Langsung 1. Konseling Individual a. Pengertian Konseling individual merupakan proses interaktif yang dicirikan oleh hubungan yang unik antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan peserta didik/konseli yang mengarah pada perubahan perilaku, konstruksi pribadi, kemampuan mengatasi situasi hidup dan keterampilan membuat keputusan. Konseling individual diberikan baik kepada peserta didik/konseli yang datang sendiri maupun diundang. Peserta didik/konseli diundang oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor berdasarkan hasil asesmen, referal, dan observasi. b. Tujuan Tujuan konseling individual adalah memfasilitasi peserta didik/konseli melakukan perubahan perilaku, mengkonstruksi pikiran, mengembangkan kemampuan mengatasi situasi kehidupan, membuat keputusan yang bermakna bagi dirinya dan berkomitmen untuk mewujudkan keputusan dengan penuh tanggungjawab dalam kehidupannya. 2. Konseling Kelompok a. Pengertian Konseling kelompok adalah layanan konseling yang diberikan kepada sejumlah peserta didik/konseli dalam suasana kelompok dengan memanfaatkan dinamika kelompok untuk saling belajar dari pengalaman para anggotanya sehingga peserta didik/konseli dapat mengatasi masalah b. Tujuan Tujuan konseling kelompok adalah memfasilitasi peserta didik/konseli melakukan perubahan perilaku, mengkonstruksi pikiran, mengembangkan kemampuan mengatasi situasi kehidupan, membuat keputusan yang bermakna bagi dirinya dan berkomitmen untuk mewujudkan keputusan dengan penuh tanggungjawab dalam kehidupannya dengan memanfaatkan kekuatan (situasi) kelompok.



3. Bimbingan Kelompok a. Pengertian Bimbingan kelompok adalah bantuan kepada kelompok-kelompok kecil yang terdiri atas 2-10 peserta didik/konseli agar mereka mampu melakukan pencegahan masalah, pemeliharaan nilai-nilai, dan pengembangan keterampilan-keterampilan hidup yang dibutuhkan. Bimbingan kelompok harus dirancang sebelumnya dan harus sesuai dengan kebutuhan nyata anggota kelompok.Topik bahasan dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan angggota kelompok atau dirumuskan sebelumnya oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor berdasarkan pemahaman atas data tertentu. Topik bimbingan kelompok bersifat umum (common problem) dan tidak rahasia, seperti: cara-cara belajar yang efektif, kiat-kiat menghadapi ujian, pergaulan sosial, persahabatan, penanganan konflik, mengelola stress. 4. Bimbingan Klasikal a. Pengertian Bimbingan klasikal merupakan kegiatan layanan yang diberikan kepada sejumlah peserta didik/konseli dalam satu rombongan belajar dan dilaksanakan di kelas dalam bentuk tatap muka antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan peserta didik/konseli. Metode bimbingan klasikal antara lain diskusi, bermain peran, dan ekspositori. Bimbingan klasikal merupakan salah satu strategi layanan dasar serta layanan peminatan dan perencanaan indivual pada komponen program bimbingan dan konseling. Bimbingan klasikal diberikan kepada semua peserta didik/konseli dan bersifat pengembangan, pencegahan, dan pemeliharaan. Dalam pelaksanaan bimbingan klasikal, guru bimbingan dan konseling atau konselor



perlu menyusun RPL dan laporan



pelaksanaan bimbingan klasikal. b. Tujuan Kegiatan layanan bimbingan klasikal bertujuan membantu peserta didik/konseli dapat mencapai kemandirian dalam kehidupannya, perkembangan yang utuh dan optimal dalam bidangpribadi, sosial, belajar, dan karir, serta mencapai keselarasan antara pikiran, perasaan dan perilaku.



5. Bimbingan Kelas Besar atau Lintas Kelas a. Pengertian Bimbingan kelas besar/lintas kelas merupakan layanan bimbingan klasikal yang melibatkan peserta didik/konseli dari sejumlah kelas pada tingkatan kelas yang sama dan atau berbeda sesuai dengan tujuan layanan. Bimbingan lintas kelas merupakan kegiatan yang bersifat pencegahan, pemeliharaan, dan pengembangan. Materi bimbingan kelas besar atau lintas kelas diantaranya pengenalan lingkungan sekolah, bridging course (masa orientasi sekolah), hari karir, seminar bahaya narkoba, keamanan berlalu lintas, talkshow reproduksi sehat, internet sehat, literasi digital, dan kunjungan belajar ke perguruan tinggi. Nara sumber bimbingan kelas besar/lintas kelas adalah guru bimbingan dan konseling atau konselor , alumni, tokoh masyarakat/agama, dan ahli atau pihak yang relevan lainnya. Dalam pelaksanaan bimbingan klasikal, guru bimbingan dan konseling atau konselor perlu menyusun RPL dan laporan pelaksanaan bimbingan kelas besar atau lintas kelas. b. Tujuan Bimbingan kelas besar/lintas kelas bertujuan memberikan pengalaman, wawasan, serta pemahaman yang menjadi kebutuhan peserta didik/konseli, baik dalam bidang perkembangan pribadi, sosial, belajar, maupun karir. c. Langkah 1) Pemetaan dan penetapan kegiatan bimbingan kelas besar/lintas kelas didasarkan kepada kebutuhan peserta didik/konseli dalam menyesuaikan diri dan berperilaku sesuai dengan tuntutan lingkungan dan tahap perkembangan. 6. Konsultasi a. Konsultasi merupakan proses pemberian masukan kepada konsulti atau upaya memperoleh dukungan dalam perencanan, pelaksanaan dan evaluasi program layanan. Artinya, guru BK atau konselor dapat berperan baik sebagai konsultan maupun konsulti. 1) Sebagai konsultan, guru bimbingan dan konseling atau konselor memberi masukan, saran, berbagi akses bagi peserta didik yang berperan sebagai peer konselor, orang tua, guru mata pelajaran, wali kelas, kepala sekolah atau pihak lain yang berkepentingan untuk membangun pemahaman dan kepedulian, kesamaan persepsi dan memberikan dukungan terhadap penyelesaian masalah peserta didik/konseli. 2) Sebagai konsulti, guru BK atau konselor



menyampaikan kebutuhan dukungan dalam memperlancar pelaksanaan



program layanan BK kepada pendidik dan tenaga kependidikan, kepala sekolah, personal ahli/profesi lain yang memiliki kapasitas memberi masukan dalam membantu pengembangan potensi atau pengentasan masalah peserta didik/konseli.



7. Kolaborasi a. Pengertian Kolaborasi adalah suatu kegiatan kerjasama interaktif antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan pihak lain (guru mata pelajaran, orang tua, ahli lain dan lembaga), yang dapat memberikan sumbangan pemikiran dan atau tenaga untuk mengembangkan dan melaksanakan program layanan bimbingan dan konseling. Kerjasama tersebut dilakukan dengan komunikasi serta berbagi pemikiran, gagasan dan atau tenaga secara berkesinambungan. b. Tujuan 1) Menjalin hubungan baik dengan pihak lain yang dilibatkan dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling 2) Memperoleh sumbangan pemikiran, gagasan dan tenaga yang diperlukan dalam melaksanakan program bimbingan dan konseling. 8. Alih Tangan Kasus a. Pengertian Alih tangan kasus adalah suatu tindakan mengalihkan penanganan masalah peserta didik/konseli dari satu pihak kepada pihak lain yang lebih berwenang dan memiliki keahlian. Guru bimbingan dan konseling atau konselor melakukan alih tangan kasus kepihak lain karena keahlian dan kewenangannya baik di sekolah (misalnya guru mata pelajaran) maupun di luar sekolah (misalnya psikolog, dokter, psikiater). Sebaliknya guru bimbingan dan konseling atau konselor menerima alih tangan kasus peserta didik dari wali kelas, guru mata pelajaran, manajemen sekolah, dan kepala sekolah b. Tujuan Alih tangan kasus bertujuan untuk membantu peserta didik/konseli menemukan jalan keluar terbaik bagi masalah yang dialaminya apabila bantuan yang dibutuhkan diluar kompetensi dan kewenangan yang dimiliki oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor 9. Kunjungan Rumah a. Pengertian Kunjungan rumah adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam rangka melengkapi data, klarifikasi, konsultasi dan kolaborasi melalui pertemuan tatap muka dengan orang tua/wali peserta didik/konseli di tempat tinggal yang bersangkutan. b. Tujuan 1) Membangun hubungan baik dengan orangtua/wali peserta didik/konseli, 2) Melengkapi dan klarifikasi data tentang peserta didik/konseli, 3) Mengkonsultasikan serta membangun kolaborasi untuk pemecahan masalah peserta didik/konseli. c. Langkah-langkah



1) Persiapan a) Menentukan tujuan dan waktu pelaksanaan, b)



Mendapat ijin dan surat tugas dari kepala sekolah, c) Mempersiapkan perlengkapan



yang dibutuhkan, misalnya daftar pertanyaan dan pedoman observasi, d) Membuat kontak awal dengan orang tua/wali untuk kunjungan rumah. 2) Pelaksanaan a) Melakukan komunikasi dengan orang tua/wali menjelaskan maksud kunjungan rumah. b) Melakukan wawancara dan observasi. 3) Mengakhiri kunjungan rumah. 4) Membuat laporan hasil kunjungan rumah 10. Layanan Advokasi a. Pengertian Advokasi adalah pendampingan kepada peserta didik/konseli yang mengalami perlakuan tidak mendidik, salah, diskriminatif, malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal dengan cara mempengaruhi cara berpikir, berperasaan dan bertindak untuk mendukung pencapaian perkembangan optimal peserta didik. Dalam pelaksanaan kegiatan advokasi, guru bimbingan dan konseling atau konselor perlu menyusun kelengkapan berupa laporan pelaksanaan advokasi. b. Tujuan Mengubah cara pandang dan cara bertindak peserta didik/konseli, orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, kepala sekolah, serta stakeholder lain yang berkepentingan dalam rangka menyelesaikan permasalahan peserta didik/konseli. c. Langkah-langkah a. Pengertian



Konferensi kasus adalah kegiatan untuk membahas dan menemukan



penyelesaian masalah yang dihadapi peserta didik/konseli dengan pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen. Konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup (rahasia), setiap pembicaraan yang terjadi hanya untuk diketahui oleh para peserta konferensi. Konferensi kasus dilakukan dalam suasana kekeluargaan dan bukan untuk menghakimi peserta didik/konseli. Dalam pelaksanaan konferensi, guru bimbingan dan konseling atau konselor perlu menyusun kelengkapan berupa rencana pelaksanaan konferensi kasus b. Tujuan Konferensi kasus bertujuan memperoleh pengertian, penerimaan, persetujuan, dan komitmen peran dari para peserta konferensi sebagai upaya mengatasi masalah yang dihadapi peserta didik/konseli.



C. Layanan Melalui Media Layanan bimbingan dan konseling dapat dilakukan melalui media, baik media informasi, media cetak, maupun media digital. Media membantu guru bimbingan dan konseling atau konselor menyajikan informasi lebih menarik, menerima informasi/keluhan/kebutuha bantuan lebih cepat serta menjangkau peserta didik/konseli lebih banyak. Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dapat mengembangkan berbagai media layanan bimbingan dan konseling secara kreatif dan inovatif sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik serta perkembangan teknologi dan informasi. 1. Papan Bimbingan a. Pengertian Papan bimbingan dan konseling merupakan sarana untuk memberikan informasi dan melakukan komunikasi interaktif melalui tulisan yang memfasilitasi perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik/konseli. b. Tujuan Papan bimbingan dan konseling bertujuan memberikan informasi yang menfasilitasi perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir yang dibutuhkan peserta didik/konseli. 2. Kotak Masalah a. Pengertian Kotak masalah adalah salah satu instrumen media bimbingan dan konseling yang berbentuk kotak surat yang disiapkan untuk menampung harapan, kebutuhan, keluhan, dalam bentuk tertulis. Kotak tersebut ditempatkan dilokasi yang paling mudah dijangkau. Tanggapan atas isi surat yang dikemukakan peserta didik/konseli harus sesegera mungkin direspon oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan memberikan layanan sesuai kebutuhan peserta didik/konseli berupa layanan konseling, konsultasi, bimbingan klasikal, advokasi, atau



mediasi.



Apabila sekolah telah



menggunakan website, maka kotak masalah dapat dibuat sebagai salah satu menu dari web sekolah yang diproteksi dan hanya dapat dibuka oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor. b. Tujuan Menyediakan fasilitas bagi peserta didik/konseli yang ingin menyampaikan pikiran dan perasaan namun tidak mampu disampaikan melalui komunikasi langsung kepada guru bimbingan dan konseling atau konselor .



3. Leaflet a. Pengertian Leaflet bimbingan dan konseling adalah media layanan bimbingan dan konseling dalam bentuk cetak dan dapat dilipat serta



berisi informasi dalam bidang



pribadi, sosial, belajar, atau karir. b. Tujuan Leaflet bimbingan dan konseling dibuat untuk memberikan informasi yang dibutuhkan peserta didik/konseli. 4. Pengembangan Media (inovatif) Bimbingan dan Konseling a. Pengertian Pengembangan media bimbingan dan konseling adalah usaha kreatif dan inovatif guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk menghasilkan produk yang mampu menjembatani penyampaian pesan bimbingan dan konseling yang dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan kemauan peserta didik/konseli untuk menangkap pesan dengan tepat. Media bimbingan dan konseling tersebut dalam bentuk cetak atau elektronik/digital. Sebagai alat bantu menyampaikan pesan, memilih media harus hati-hati dan bisa mengikuti pilihan dari tingkat yang paling kongkrit ke yang paling abstrak, b. Tujuan Guru bimbingan dan konseling atau konselor dapat membuat media secara kreatif dan inovatif serta memanfaatkan media sebagai upaya memaksimalkan layanan bimbingan dan koseling kepada peserta didik/konseli.



D. Kegiatan Administrasi Guru BK atau konselor mengadministrasikan semua kegiatan bimbingan dan konseling yang dilakukan sesuai format laporan kegiatan layanan bimbingan dan konseling sebagai laporan kinerja profesi dan dipergunakan sebagai perhitungan ekuivalensi jam kerja profesional. 1. Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Asesmen Kebutuhan a. Batasan Pelaksanaan asesmen mencakup pelaksanaan tes dan nontes, analisis dan intepretasi data, pengembangan profil individual dan kelompok, serta perumusan kebutuhan peserta didik/konseli. Tindak lanjut asesmen kebutuhan mencakup pemberkasan dan dan pelaksanaan layanan BK sesuai dengan kebutuhan peserta didik/konseli. b. Tujuan 1) Melaksanakan administrasi tes & non tes baik oleh guru BK maupun oleh ahli lain. 2) Menganalisis data yang teridentifikasi dari hasil tes dan non tes, 3) Menyusun profil potensi peserta didik/konseli secara individual dan kelmpok, 4) Merumuskan prioritas kebutuhan peserta didik/konseli dan madrasah, 5) Merumuskan tujuan BK berdasar kebutuhan peserta didik/konseli. 2. Penyusunan dan Pelaporan Program Bimbingan dan Konseling a. Pengertian Penyusunan program BK mencakup penyusunan program tahunan dan semesteran. Struktur program terdiri atas rasional, visi dan misi, deskripsi kebutuhan, tujuan, komponen program, bidang layanan, rencana operasional, pengembangan tema/topik, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut serta anggaran biaya. Dilaporkan secara tertulis maupun online untuk dijadikan standar pelaksanaan dan evaluasi proses dan hasil. b. Tujuan Terdokumentasikannya program tahunan dan semesteran bimbingan dan konseling baik secara tertulis maupun online.



E. Pelaksanaan Administrasi dan Manajemen Bimbingan dan Konseling 1. Pelaksanaan Administrasi Bimbingan dan Konseling Pelaksanaan, disebut juga tata laksana, admnistrasi bimbingan dan konseling mencakup penyimpanan, pemberkasan, pengklasifikasian, prosedur akses, penemuan kembali, pembaharuan, dan pemanfaatan data hasil asesmen kebutuhan, program semesteran dan tahunan, pola organisasi dan peran anggota organisasi, sistem sosialisasi program, penyiapan sarana dan prasarana, serta penyediaan anggaran. Tata laksana administrasi bimbingan dan konseling secara lebih lengkap tampak pada tabel dibawah ini. 2. Pelaksanaan Manajemen Bimbingan dan Konseling a. Pengertian Proses manajemen bimbingan dan konseling mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian layanan bimbingan dan konseling. Secara berturut-turut diuraikan sebagai berikut: Manajemen perencanaan adalah pengelolaan kegiatan penyiapan (preparing) dan peraancangan (designing) program layanan bimbingan dan konseling dalam setia komponen yakni layanan dasar, layanan peminatan dan perencanaan individual, layanan responsif, dan dukungan sistem. b) Manajemen pengorganisasian adalah pengaturan pemangku layanan dan perincian tugas-tugas setiap guru bimbingan dan konseling atau konselor sebagai pemangku layanan bimbingan dan konseling. c) Manajemen pengendalian adalah mekanisme monitoring dan evaluasi proses dan hasil layanan bimbingan dan konseling, pelaporan hasil monitoring dan evaluasi, serta perencanaan program tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling berdasarkan hasil evaluasi. 2 Mekanisme Manajemen Bimbingan dan Konseling Pengelolaan layanan bimbingan dan konseling di Madrasah merupakan bagian integral dari manajemen pendidikan di Madrasah sesuai dengan Struktur Organisasi Layanan Bimbingan dan Konseling dan struktur mekanisme penaganan Peserta didik bermasalah.(Lampiran 3) dan (Lampiran 4)



F. Kegiatan Tambahan dan Pengembangan Keprofesian Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor 1. Kegiatan Tambahan Kegiatan tambahan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor di luar tugas sebagai guru bimbingan dan konseling atau konselor karena penghargaan dan atau prestasi kerja personal (pribadi) guru bimbingan dan konseling atau konselor dari kepala sekolah dan atau lembaga. Kegiatan tambahan antara lain meliputi tugas sebagai Koordinator Bimbingan dan Konseling, pembina ekstra kurikuler, Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, tim pengembang kurikulum, dll 2. Pengembangan Keprofesian Guru bimbingan dan konseling atau konselor Pengembangan keprofesian guru bimbingan dan konseling atau konselor merupakan pengembangan kemampuan profesional guru bimbingan dan konseling atau konselor secara berkelanjutan untuk peningkatan kapasitas dan kompetensimeliputi keikutsertaan pada kegiatan pendidikan dan latihan, seminar atau lokakarya, aktif pada organisasi profesi bimbingan dan konseling, pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel, penelitian dalam bimbingan dan konseling,karya ilmiah, karya inovatif dan kegiatan lainnya yang relevan. Adapun contoh format laporan pelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling ada pada: (Lampiran 5).



BAB III BEBAN KERJA DAN EKUIVALENSI A. Beban Kerja Guru BK



Penetapan Beban kerja dan Ekuivalensi bagi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) serta Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama atau KMA No 890 Tahun 2019. KMA Nomor 890 Tahun 2019 merupakan penjabaran dari penetapan beban kerja guru yang sebelumnya sudah diatur secara eksplisit melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dengan diberlakukannya KMA No 890 Tahun 2019 tentang pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik tersebut, Beban kerja dan Ekuivalensi bagi Guru BK dan TIK yang memiliki sertifikat pendidik juga mulai diberlakukan. Sehingga guru BK dan TIK haruslah memenuhi kewajiban minimal tersebut agar dapat dibayarkan tunjangan profesinya. Pemberlakukan Beban Kerja tersebut berlaku bagi Guru BK dan TIK yang berstatus PNS



atau



GBPNS,



baik



yang



mengampu



pada



satu



Madrasah



atau



lebih.



Pada BAB II KMA Nomor 890 Tahun 2019 di jelaskan bahwa Beban Kerja Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang bertugas di Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 (K13), adalah sebagai berikut: 1.



Beban Kerja Guru BK (Bimbingan dan Konseling) mengampu Bimbingan dan Konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun pada satu atau lebih Madrasah.



2.



Bagi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang mendapat tugas tambahan lain seperti; Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama. Maka, di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan dan Konseling terhadap 3 (tiga) Rombongan Belajar per semester.



3.



Sedangkan Untuk Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang diberikan tugas tambahan lain seperti; Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru. Maka, di Ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 1 Rombel per Semester.



Kemudian untuk Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang bertugas pada Madrasah penyelenggara



KTSP



2006,



rincian



beban



kerjanya



adalah



sebagai



berikut;



Mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per semester. 1. Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang mendapat tugas tambahan yang meliputi: Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama. Maka, di ekuivalensikan dengan pemberian bimbingan terhadap 80 (delapan puluh) peserta didik per semester. 2. Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang mendapat tugas tambahan yang meliputi: Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru. Maka, di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 40 (empat puluh) Peserta didik per Semester. Itulah tadi ringkasan tentang Beban Kerja dan ekuivalensi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) di Madrasah yang memiliki Sertifikat Pendidik baik PNS maupun GBPNS. Dikutip dari: https://kamimadrasah.blogspot.com/2020/01/beban-kerja-guru-bk-dan-tik-di-madrasah.html



BAB IV VOLUME KEGIATAN PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING A. VOLUME Volume kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling dalam satu minggu adalah sebagai berikut: 1) Volume kegiatan mingguan Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor disusun dengan memperhatikan: a) Siswa yang diasuh seorang Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor yaitu minimal 150 orang b) Semua kegiatan Guru BK/ Konselor dalam pengasuhan peserta didik tiap minggu secara langsung di tujukan kepada peserta didik asuhnya yang berjumlah minimal



150 orang itu. Dengan kata lain semua siswa asuh itu setiap waktu sepanjang tahun memiliki hak dan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan dari Guru BK/Konselor sebagai pengasuhnya sesuai dengan kebutuhan/ Masalah yang dirasakan dan/atau dianggap perlu mendapat pelayanan. c) Masing – masing Guru BK/Konselor mendapat ksempatan mengasuh peserta didik yang ada pada satuan Pendidikan secara bergiliran, yaitu mengasuh peserta didik yang berbeda (Secara bergilir) setiap pergantian tahun ajaran, atau berkelanjutan, yaitu mengasuh peserta didik terus menerus mulai dari ketika mereka masuk awal tahun Pendidikan sampai menamatkannya. 2) Jumlah jam pembelajaran wajib, sesuai peraturan yang berlaku, yaitu 18 – 24 jam pembelajaran per minggu. (Lampiran. 6.) 3) Satu kali kegiatan layanan atau pendukung BK ekuivalen dengan 2 jam pembelajaran. Dalam hal ini kegiatan guru BK/ Konselor tiap minggu adalah penyelenggaraan minimal berupa 9 (Sembilan) kali kegiatan layanan dan/ atau pendukung. 4) Kegiatan pelayanan BK, baik berupa layanan/ maupun pendukung, yang diselengarakan di dalam maupun di luar jam pembelajaran dalam satu minggu di hitung ekuivalensinya dengan jam pembelajaran mingguan. (Dtrektorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 2014:882)



BAB V PANDUAN PENGUNAAN SIAP BK V2.0. 2019 1.



Instalasi a. Buka Folder SIAP-BK → Support b. Terdapat 2 File, sebagai berikut :



c.



Sebelum melakukan proses instalasi SIAP-BK, kita harus Install dulu kebutuhan tambahan 1. CRRuntime (Crystal Report) File Tambahan agar dapat mencetak dokument. • Klik ganda pada “CRRuntime_32bit_13_0_12”, tunggu hingga muncul gambar berikut.



2.



• •



Klik “Next” Pilih “Accept” kemudian “Next”



• •



Pilih “Next” lagi Tunggu proses instalasi berjalan



• •



Apabila ada pertanyaan User Access Control, pilih “YES” Klik “Finish”



Microsoft Net Framework 4.0 • Klik ganda pada “dotNetFx40_Full_ x86_x64”. • Apabila ada pertanyaan User Access Control, pilih “YES” • Tunggu sampai proses Extracting selesai



d.







Masuk ke → .NET Framework 4.0 Setup Centang “I have Read and…” → “Install”







Tunggu proses selesai, Finish.



Instalasi SIAP_BK • Klik ganda pada file “SIAPBK v2.4”







Tunggu sampai muncul “Selamat Datang di Instalasi SIAPBK” kemudian Klik “Selanjutnya”



• Select Installation Folder → klik “Selanjutnya”



• • • •



2.



Siap Menginstal→ klik “Install” Apabila ada pertanyaan User Access Control, pilih “YES” Tunggu proses instalasi selesai Selesai → klik “Selesai”



Membuka Aplikasi “SIAP-BK v2.4 2021” • Klik ganda pada ikon Siap-BK hingga muncul Splash Screen, tunggu proses loading hingga muncul halaman LOGIN



3.







Isi Username dan Password, kemudian Klik “OK”







Hingga muncul tampilan halaman Utama “SIAP-BK v2.4 2021”



Daftar Menu Terdapat 5 menu dalam aplikasi ini, diantaranya adalah sebagai berikut : - Menu Admin, terdapat 3 submenu : o User Admin o Clear Data o Backup Restore



-



Menu Utama, terdapat 3 submenu : o Data Madrasah o Data Siswa o Laporan Bulanan



-



Menu Layanan Langsung, terdapat 11 submenu : o Konseling Individual o Konseling Kelompok o Bimbingan Kelompok o Bimbingan Klasikal o Bimbingan Lintas Kelas o Konsultasi o Kolaborasi o Alih Tangan Kasus (Referal) o Kunjungan Rumah o Layanan Advokasi o Konverensi Kasus



-



Menu Layanan Melalui Media, terdapat 4 submenu : o Papan Bimbingan o Kotak Masalah o Leaflet o Pengembangan Media BK



-



Menu Kegiatan Tambahan, terdapat 4 submenu : o Tugas Tambahan o Pengembangan Keprofesian o Karya Ilmiyah dan Inovatif o Keikutsertaan dalam Organisasi o Tindak Lanjut Assesment o Menyusun dan Melaporkan Program o Membuat Evaluasi o Administrasi dan Manajemen BK



-



Menu About (berisi tentang deskripsi Aplikasi SIAP-BK v2.4 2021)



a. Menu Admin 1. User Admin Menu User Admin digunakan untuk merubah Username dan Password yang digunakan untuk Login (Masuk) ke aplikasi SIAPBK Masuk “User Admin” dengan cara :



Menu Admin → User Admin, sehingga muncul tampilan berikut ini.



Keterangan : User Name Password User Baru Password Baru Konfirmasi Password



: Masukkan Username yang lama : Masukkan Password yang lama : Masukkan Username yang Baru : Masukkan Password yang Baru : Ulangi masukkan password yang baru



2. Clear Data Menu Clear Data digunakan untuk menghapus Data secara massal dalam satu tabel. Masuk “Clear Data” dengan cara : Menu Admin → Clear Data, Sehingga muncul tampilan berikut :



Keterangan : Pilih salah satu item/menu yang ingin dihapus dalam menu diatas, kemudian klik “Clear Data”, sehingga akan menghapus seluruh data yang ada dalam item/menu tersebut. Contoh :



Jika ingin menghapus semua data yang ada dalam tabel “Datasiswa”, maka pilih (centang) “Datasiswa” kemudian klik “Clear Data”, maka otomatis semua data siswa akan terhapus (kosong). 3. Backup and Restore Menu Backup and Restore digunakan untuk melakukan Backup (menyimpan) database menjadi satu data (file), serta melakukan Restore (mengembalikan) database yang sudah disimpan. Masuk “Backup and Restore” dengan cara : Menu Admin → Backup and Restore, Sehingga muncul tampilan berikut :



Langkah – Langkah : - Backup 1. Klik



pada bagian “Backup”, sehingga muncul tampilan berikut :



2. Isi “File Name”, kemudian klik “Save” 3. Setelah itu akan kembali ke tampilan Backup and restore dan pastikan filesudah terisi, kemudian klik “Backup”



-



Restore 1. Klik



pada bagian “Restore”, sehingga muncul tampilan berikut :



2. Pilih file/database yang akan kita Restore, sehingga muncul pada “File Name”, kemudian klik “Open” 3. Setelah itu akan kembali ke tampilan Backup and restore dan pastikan filesudah terisi, kemudian klik “Restore”



b. Menu Utama Menu utama berisi Data-data Utama yang harus ada dalam aplikasi SIAP-BK, menu utama terdiri dari :



1. Data Madrasah Menu “Data Madarasah” digunakan untuk mengisi data Provinsi, Nama Madrasah, Nama Kepala Madrasah dan Nama Guru BK, data-data ini akan muncul ketika melakukan mencetak data kegiatan BK.



Isi semua data dengan benar, kemudian klik Simpan, hingga muncul kotak dialog berikut ini :



Merubah Logo Madrasah : - Klik Browse Foto :



-



Cari Gambar/Logo Madrasah



-



Simpan, untuk menyimpan data.



Catatan : Logo Madrasah masing – masing tidak keluar pada saat cetak data, karena untuk cetak hanya akan keluar LOGO KEMENAG saja. 2. Data Siswa Menu datasiswa digunakan untuk memasukkan semua data pribadi siswa a. Input Data : untuk memasukkan data siswa dapat dilakukan melalui 2 proses : 1. Manual : memasukkan data siswa 1 per 1 Dari sejumlah data yang terdapat pada menu “datasiswa” ini, hanya ada 2 data yang wajib di isi, yaitu NIS Lokal dan Nama Siswa agar data dapat di simpan. Langkah – langkahnya adalah sebagai mana gambar berikut : • Klik → Data Baru → Isi NIS Lokal → isi Nama Siswa → Simpan → OK sehingga muncul data siswa yang sudah di masukkan pada tabel di samping.



2.



Otomatis : Import dari excel ▪ Siapkan datasiswa yang akan di import ▪ Masukkan datasiswa ke file Microsoft Excel yang sudah disiapkan, ada di folder aplikasi SIAP-BK. ▪ Langkah – langkah Import sebagai berikut : • Klik Import







Akan tampil form Import Data Excel → klik Import dari Excel







Sehingga muncul tampilan berikut, cari file Microsoft Excel yang sudah kita isi dengan data siswa. klik Open







• •



• •



hingga semua data siswa yang ada pada file Microsoft Excel masuk ke dalam tabel berikut. Klik Excel ke Database



Tunggu hingga proses selesai yang ditandai dengan muncul kotak dialog berikut. Klik OK → Keluar







Pastikan jumlah data yang masuk sesuai dengan jumlah data yang ada pada file Microsoft Excel.







Jika tidak sama, cek kembali file Microsoft Excel.



b. Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data siswa dengan cara klik data siswa pada tabel disamping kanan, kemudian ubah datasiswa lalu klik → UBAH untuk menyimpan.



c. Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data siswa pada tabel di samping → Klik Hapus



d. Cetak, digunakan untuk mencetak salah satu data siswa Pilih data siswa pada tabel di samping → Klik CETAK



e. Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. Klik CETAK REKAP Pilih sesuai dengan parameter yang diinginkan → klik CETAK



3. Laporan Bulanan Laporan Bulanan berisi laporan semua kegiatan Guru BK, yang ada dalam aplikasi SIAP-BK. - Langkah – langkah : ▪ Klik Menu Utama → Laporan Bulanan



▪ ▪



Tentukan Rentang tanggal, dari kegiatan Guru BK yang ingin di proses. Klik Proses, Pastikan proses data berhasil sehingga muncul data ekuivalen.



c. Layanan Langsung 1. Konseling Individual a. Input Data Konseling Individual : ▪ Klik Data Baru → Pilih Siswa → Isi Data Konseling → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data konseling individual dengan cara klik data konseling individual pada tabel dibawah, kemudian ubah data lalu klik → UBAH untuk menyimpan.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Konseling Individual pada tabel di bawah → Klik Hapus



d.



Cetak, digunakan untuk mencetak salah satu data Pilih data Konseling Individual pada tabel di bawah → Klik CETAK



e.



Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. • Klik CETAK REKAP • Pilih sesuai dengan parameter yang diinginkan → klik CETAK



2. Konseling Kelompok a. Input Data Konseling Kelompok : ▪ Klik Data Baru → Pilih Siswa → Isi Data Konseling → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data.



Pilih salah satu data Konseling Kelompok dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Konseling Kelompok lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Konseling Kelompok pada tabel di bawah → Klik Hapus



d.



Cetak, digunakan untuk mencetak satu data Pilih data Konseling Kelompok pada tabel di bawah → Klik CETAK



e.



Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. Klik CETAK REKAP Pilih sesuai rentang tanggal data yang diinginkan → klik CETAK



3. Bimbingan Kelompok a. Input Data Bimbingan Kelompok : ▪ Klik Data Baru → Pilih Siswa → Isi Data Bimbingan Kelompok → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data Bimbingan Kelompok dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Bimbingan Kelompok lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Bimbingan Kelompok pada tabel di bawah → Klik Hapus



d.



Cetak, digunakan untuk mencetak satu data Pilih data Bimbingan Kelompok pada tabel di bawah → Klik CETAK



e.



Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. Klik CETAK REKAP Pilih sesuai rentang tanggal yang diinginkan → klik CETAK



4. Bimbingan Klasikal a. Input Data Bimbingan Klasikal : ▪ Klik Data Baru → isi Data Bimbingan Klasikal → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data Bimbingan Klasikal dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Bimbingan Klasikal lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Bimbingan Klasikal pada tabel di bawah → Klik Hapus



d.



Cetak, digunakan untuk mencetak satu data Pilih data Bimbingan Klasikal pada tabel di bawah → Klik CETAK



e.



Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. Klik CETAK REKAP Pilih sesuai rentang tanggal yang diinginkan → klik CETAK



5. Bimbingan Lintas Kelas a. Input Data Bimbingan Lintas Kelas : ▪ Klik Data Baru → Isi Data Bimbingan Lintas Kelas → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data Bimbingan Lintas Kelas dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Bimbingan Lintas Kelas lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Bimbingan Lintas Kelas pada tabel di bawah → Klik Hapus



d.



Cetak, digunakan untuk mencetak satu data Pilih data Bimbingan Lintas Kelas pada tabel di bawah → Klik CETAK



e.



Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. Klik CETAK REKAP Pilih (1) Berdasarkan Pemateri, (2) rentang tanggal yang diinginkan → klik CETAK



6. Konsultasi a. Input Data Konsultasi : ▪ Klik Data Baru → Pilih Siswa → Isi Data Konsultasi → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data Konsultasi dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Konsultasi lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Konsultasi pada tabel di bawah → Klik Hapus



d.



Cetak, digunakan untuk mencetak satu data Pilih data Konsultasi pada tabel di bawah → Klik CETAK



e.



Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. Klik CETAK REKAP Pilih sesuai dengan parameter yang diinginkan → klik CETAK



7. Kolaborasi a. Input Data Kolaborasi : ▪ Klik Data Baru → Isi Data Kolaborasi → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data Kolaborasi dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Kolaborasi lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Kolaborasi pada tabel di bawah → Klik Hapus



d.



Cetak, digunakan untuk mencetak satu data Pilih data Kolaborasi pada tabel di bawah → Klik CETAK



e.



Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. Klik CETAK REKAP Pilih sesuai dengan parameter yang diinginkan → klik CETAK



8. Alih Tangan Kasus a. Input Data Alih Tangan Kasus :







Klik Data Baru → Pilih Siswa → Isi Data Alih Tangan Kasus → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data Alih Tangan Kasus dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Alih Tangan Kasus lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Alih Tangan Kasus pada tabel di bawah → Klik Hapus



d.



Cetak, digunakan untuk mencetak satu data Pilih data Alih Tangan Kasus pada tabel di bawah → Klik CETAK



e.



Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. Klik CETAK REKAP Pilih sesuai dengan parameter yang diinginkan → klik CETAK



9. Kunjungan Rumah a. Input Data Kunjungan Rumah : ▪ Klik Data Baru → Pilih Siswa → Isi Data Kunjungan Rumah → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data.



Pilih salah satu data Kunjungan Rumah dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Kunjungan Rumah lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Kunjungan Rumah pada tabel di bawah → Klik Hapus



d.



Cetak, digunakan untuk mencetak satu data Pilih data Kunjungan Rumah pada tabel di bawah → Klik CETAK



e.



Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. Klik CETAK REKAP Pilih sesuai dengan parameter yang diinginkan → klik CETAK



10. Layanan Advokasi a. Input Data Layanan Advokasi : ▪ Klik Data Baru → Pilih Siswa → Isi Data Layanan Advokasi → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data Layanan Advokasi dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Layanan Advokasi lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Layanan Advokasi pada tabel di bawah → Klik Hapus



d.



Cetak, digunakan untuk mencetak satu data Pilih data Layanan Advokasi pada tabel di bawah → Klik CETAK



e.



Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. Klik CETAK REKAP Pilih sesuai dengan parameter yang diinginkan → klik CETAK



11. Konverensi Kasus a. Input Data Konverensi Kasus : ▪ Klik Data Baru → Pilih Siswa → Isi Data Konverensi Kasus → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data Konverensi Kasus dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Konverensi Kasus lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Konverensi Kasus pada tabel di bawah → Klik Hapus



d.



Cetak, digunakan untuk mencetak satu data Pilih data Konverensi Kasus pada tabel di bawah → Klik CETAK



e.



Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. Klik CETAK REKAP Pilih sesuai dengan parameter yang diinginkan → klik CETAK



d. Layanan Melalui Media 1. Papan Bimbingan a. Input Data Papan Bimbingan : ▪ Klik Data Baru → Isi Data Papan Bimbingan → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data.



Pilih salah satu data Papan Bimbingan dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Papan Bimbingan lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Papan Bimbingan pada tabel di bawah → Klik Hapus



d.



Cetak, digunakan untuk mencetak satu data Pilih data Papan Bimbingan pada tabel di bawah → Klik CETAK



e.



Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. Klik CETAK REKAP Pilih sesuai dengan parameter yang diinginkan → klik CETAK



2. Kotak Masalah a. Input Data Kotak Masalah : ▪ Klik Data Baru → Isi Data Kotak Masalah → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data Kotak Masalah dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Kotak Masalah lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Kotak Masalah pada tabel di bawah → Klik Hapus



d.



Cetak, digunakan untuk mencetak satu data Pilih data Kotak Masalah pada tabel di bawah → Klik CETAK



e.



Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. Klik CETAK REKAP Pilih sesuai dengan parameter yang diinginkan → klik CETAK



3. Leaflet a. Input Data Leaflet : ▪ Klik Data Baru → Isi Data Leaflet → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data Leaflet dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Leaflet lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Leaflet pada tabel di bawah → Klik Hapus



d.



Cetak, digunakan untuk mencetak satu data Pilih data Leaflet pada tabel di bawah → Klik CETAK



e.



Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. Klik CETAK REKAP Pilih sesuai dengan parameter yang diinginkan → klik CETAK



4. Pengembangan Media BK a. Input Data Pengembangan Media BK : ▪ Klik Data Baru → Isi Data Pengembangan Media BK → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data Pengembangan Media BK dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Pengembangan Media BK lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Pengembangan Media BK pada tabel di bawah → Klik Hapus



d.



Cetak, digunakan untuk mencetak satu data Pilih data Pengembangan Media BK pada tabel di bawah → Klik CETAK



e.



Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. Klik CETAK REKAP Pilih sesuai dengan parameter yang diinginkan → klik CETAK



e. Kegiatan Tambahan 1. Tugas Tambahan a. Input Data Tugas Tambahan : ▪ Klik Data Baru → Isi Data Tugas Tambahan → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data Tugas Tambahan dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Tugas Tambahan lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Tugas Tambahan pada tabel di bawah → Klik Hapus



d.



Cetak, digunakan untuk mencetak satu data Pilih data Tugas Tambahan pada tabel di bawah → Klik CETAK



e.



Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. Klik CETAK REKAP Pilih sesuai dengan parameter yang diinginkan → klik CETAK



2. Pengembangan Keprofesian a. Input Data Pengembangan Keprofesian : ▪ Klik Data Baru → Isi Data Pengembangan Keprofesian → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data Pengembangan Keprofesian dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Pengembangan Keprofesian lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Pengembangan Keprofesian pada tabel di bawah → Klik Hapus



d.



Cetak, digunakan untuk mencetak satu data Pilih data Pengembangan Keprofesian pada tabel di bawah → Klik CETAK



e.



Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. Klik CETAK REKAP Pilih sesuai dengan parameter yang diinginkan → klik CETAK



3. Karya Ilmiyah dan Inovatif a. Input Data Karya Ilmiyah dan Inovatif : ▪ Klik Data Baru → Isi Data Karya Ilmiyah dan Inovatif → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data Karya Ilmiyah dan Inovatif dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Karya Ilmiyah dan Inovatif lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Karya Ilmiyah dan Inovatif pada tabel di bawah → Klik Hapus



d.



Cetak, digunakan untuk mencetak satu data Pilih data Karya Ilmiyah dan Inovatif pada tabel di bawah → Klik CETAK



e.



Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. Klik CETAK REKAP Pilih sesuai dengan parameter yang diinginkan → klik CETAK



4. Keikutsertaan dalam Organisasi a. Input Data Keikutsertaan dalam Organisasi : ▪ Klik Data Baru → Isi Data Keikutsertaan dalam Organisasi → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data Keikutsertaan dalam Organisasi dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Keikutsertaan dalam Organisasi lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Keikutsertaan dalam Organisasi pada tabel di bawah → Klik Hapus



d.



Cetak, digunakan untuk mencetak satu data Pilih data Keikutsertaan dalam Organisasi pada tabel di bawah → Klik CETAK



e.



Cetak Rekap, digunakan untuk mencetak data sesuai pilihan. Klik CETAK REKAP Pilih sesuai dengan parameter yang diinginkan → klik CETAK



5. Tindak Lanjut Assesment a. Input Data Tindak Lanjut Assesment : ▪ Klik Data Baru → Isi Data Tindak Lanjut Assesment → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data Tindak Lanjut Assesment dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Tindak Lanjut Assesment lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Tindak Lanjut Assesment pada tabel di bawah → Klik Hapus



6. Menyusun dan Melaporkan Program a. Input Data Menyusun dan Melaporkan Program : ▪ Klik Data Baru → Isi Data Menyusun dan Melaporkan Program → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data Menyusun dan Melaporkan Program dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Menyusun dan Melaporkan Program lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Menyusun dan Melaporkan Program pada tabel di bawah → Klik Hapus



7. Membuat Evaluasi a. Input Data Membuat Evaluasi : ▪ Klik Data Baru → Isi Data Membuat Evaluasi → Simpan



b.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data Membuat Evaluasi dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Membuat Evaluasi lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



c.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Membuat Evaluasi pada tabel di bawah → Klik Hapus



8. Administrasi dan Manajemen BK d. Input Data Administrasi dan Manajemen BK : ▪ Klik Data Baru → Isi Data Administrasi dan Manajemen BK → Simpan



e.



Ubah, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih salah satu data Administrasi dan Manajemen BK dengan cara klik pada tabel di bawah, kemudian ubah data Administrasi dan Manajemen BK lalu klik → UBAH untuk menyimpan data.



f.



Hapus, digunakan untuk menghapus salah satu data. Pilih data Administrasi dan Manajemen BK pada tabel di bawah → Klik Hapus



BAB VI PENUTUP Bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dalam penyelenggaraan pendidikan memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam UndangUndang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logis bahwa setiap satuan pendidikan harus terdapat bimbingan dan konseling yang dilaksanakan secara profesional. Madrasah sebagai salah satu satuan pendidikan memerlukan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh tenaga profesional dalam jumlah yang cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga Guru Bimbingan konseling Madrasah berhak mendapatkan tunjamgan Profesi sebagaimana di atur dalam juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah tahun 2020 ditetapkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI melalui Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2020 yang ditandatangani pada 31 Desember 2019 di Jakarta.



Upaya-upaya yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian tujuan madrasah dan pendidikan nasional secara utuh. Dengan demikian, Panduan Sistem Administrasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Madrasah ini merupakan panduan di bawah naungan Kementerian agamam Wilayah Propivinsi Jawa Timur harus dijadikan rujukan operasional dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Madrasah dalam upaya membantu peserta didik/konseli mencapai perkembangan yang optimal. Untuk itu, panduan ini harus dipahami dengan baik kemudian dimplementasikan dengan penuh kesungguhan dalam nuansa kolaborasi yang sinergis antar berbagai pihak (stakeholders). Panduan ini dikembangkan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, terutama pihak Kementerian Agama Kanntor Wilayah Provinsi Jawa Timur, Widiaswara bimbingan dan konseling dari perguruan tinggi penyelenggara program studi bimbingan dan konseling, organisasi profesi dalam bidang bimbingan dan konseling, Pengawas Madrasah serta para praktisi bimbingan dan konseling di Madrasah. Di samping itu, panduan ini merupakan pendamping panduan-panduan bimbingan dan konseling yang lain yang telah terbit dan diberlaku



DAFTAR PUSTAKA



Ws. Wingkel (2008). Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan. Jakarta: Gasindo Seherman AS, Umam (2009) Managemen Bimbingan dan Konseling. Bandung:Rizqi Press. Departemen Pendidikan Nasional. Dtrektorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (2014) Buku Pedoman Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Binata Citra Pratama Eko Prasetyo (2007:05) Guru Mendidik itu Melawan. Yokyakarta: Resist Book. Hurlock E. (2004). Psikologi Perkembangan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka. Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah Permendikbud Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor Sunaryo Kartadinata dan Tim. (2000-2002). Pengembangan Inventori Tugas-tugas Perkembangan Siswa dalam Meningkatkan Mutu Manajemen dan Layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Penelitian Unggulan Dikti. KMA No 890 Tahun 2019 tentang pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik Yusuf Syamsu. (2007). Perkembangan Anak dan Remaja. Bandung : Rosda Karya Panduan Operasional Penyelengaraan Bimbingan dan Konseling 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan



Lampiran 1. Rekomendasi Pengunaan SIAP BK dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.



Lampiran. 2. Data siswa/ peserta didik dalam bentuk format Excel



Lampiran. 3. Struktur organisasi bimbingan dan konseling



STRUKTUR ORGANISASI LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI MADRSAH (Sesuai dengan Panduaan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Konseling)



KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA



KOMITE MADRASAH



ORGANISASI PROFESI



KEPALA MADRASAH



KEPALA. SUB BAG TU



WAKIL KEPALA MADRASAH



KOORDINATOR BK



GURU BK



GURU MAPEL



PESERTA DIDIK



Lampiran. 4. Mekanisme penaganan siswa bermasalah



Lampiran . 5. Contoh format laporan pelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling. 1. Konseling Individu



2.



Konseing Kelompok



3. Bimbingan Kelompok



4. Bimbingan Klasikal



5.



Bimbingan Lintas Kelas



6. Konsultasi



7. Kolaborasi



8.



Alih Tangan Kasus



9.



Kunjungan Rumah



10. Layanan Advokasi



11. Konferensi Kasus



12. Papan Bimbingan



13. Kotak Masalah



14. Leaflet



15. Pengambangan Media Inovatif



16. Tugas Tambahan



17. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan



18. Karya Ilmiah dan Inovatif



19. Keikutsertaan dalam Organisasi



20. Melaksanakan Tindak lanjut asesmen



21. Menyusun dan melaporkan Program



22. Membuat Evaluasi



23. Melaksanakan administrasi dan managemen



24. Laporan Bulanan



Lampiran 6. Pemberitahuan Alokasi Waktu Layanan BK dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur