Panduan Sosialisasi NSPM Bidang Air Minum 2011 28 Maret 2011 Edit Inves - Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sosialisasi NSPM Bidang Air Minum



2011



I. LATAR BELAKANG Norma, Standar, Pedoman, dan Manual (NSPM) Bidang Air Minum mutlak diperlukan dalam pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). NSPM Air Minum merupakan acuan yang digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam bidang air minum, baik penyelenggara maupun Pemerintah/pemerintah daerah. Penyelenggara menggunakan NSPM untuk merencanakan, melaksanakan pembangunan konstruksi, mengelola, memelihara dan merehabilitasi, memantau dan mengevaluasi SPAM yang dikelolanya sehingga penyelenggaraan SPAM menjadi terjamin dan tepat mutu. Sedangkan Pemerintah/pemerintah daerah menggunakan NSPM sebagai alat untuk pembinaan kepada penyelenggara pengembangan SPAM. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yang merupakan peraturan induk dalam penyelenggaraan SPAM, pemerintah berkewajiban menyusun NSPM. Namun demikian, bagian penting lainnya adalah pemanfaatan dan aplikasi NSPM tersebut dalam penyelenggaraan SPAM di daerah. NSPM yang telah disusun tidak serta merta dapat diaplikasikan di lapangan. Oleh sebab itu tugas pemerintah untuk mensosialisasikan NSPM tersebut kepada para pemangku kepentingan bidang air minum. Kegiatan sosialisasipun tidak dapat dilaksanakan sekali saja, namun berulang kali untuk mendapatkan persamaan persepsi atas NSPM yang telah disusun tersebut. Namun demikian, sesuai dengan tupoksi Pemerintah dalam rangka pembinaan, pada TA 2011 ini terdapat beberapa program pendampingan atau fasilitasi/advisory antara lain dalam rangka penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPAM, pembentukan dan penguatan kelembagaan non-PDAM, fasilitasi penyiapan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) dan pinjaman perbankan, dan fasilitasi serah terima aset Barang Milik Negara. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan juga mampu menjaring minat Kabupaten/Kota terpilih untuk mendapatkan bantuan program fasilitasi dimaksud, dan diharapkan pula kabupaten/kota terpilih dapat menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan fasilitasi pada TA 2011 ini. |1



Sosialisasi NSPM Bidang Air Minum



2011



II.TUJUAN Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi produk pengaturan dan NSPM lainnya bidang air minum, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis, sehingga dapat diaplikasikan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam bidang air minum. Disamping itu, tujuan khusus kegiatan Sosialisasi NSPM Bidang Air Minum ini adalah: 1. Mendorong pemerintah daerah dan/atau penyelenggara SPAM, khususnya yang belum memiliki Rencana Induk Sistem Pengembangan Air Minum (RI SPAM) agar berinisiatif menyusun RI SPAM; 2. Mendorong pemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya aktif dalam rangka percepatan pencapaian target MDGs, khususnya bidang air minum, melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian MDGs (RAD MDGs); 3. Mendorong pemerintah daerah untuk menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengembangan SPAM yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah sehingga Pengembangan SPAM dapat terlaksana secara lebih terarah dan efisien; 4. Mendorong pemerintah daerah untuk membentuk kelembagaan penyelenggara SPAM untuk SPAM yang belum ada pengelola, atau memperkuat kelembagaan SPAM non PDAM; 5. Mondorong peningkatan pembiayaan SPAM melalui Skema KPSSkala Kecil; 6. Memastikan kesiapan DDUB untuk mendukung program pengembangan SPAM; 7. Mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan Serah Terima Aset Barang Milik Negara di daerah.



III.



RUANG LINGKUP KEGIATAN



Kegiatan Sosialisasi NSPM Bidang Air Minum yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2011 ini meliputi: |2



Sosialisasi NSPM Bidang Air Minum



2011



a. Identifikasi kondisi penyelenggaraan SPAM di daerah (sesuai dengan peserta yang diundang) khususnya terkait dengan ketersediaan:  Rencana Induk Pengembangan SPAM;  Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam Pengembangan SPAM;  Ketersediaan produk pengaturan daerah terkait bidang air minum, termasuk pengelolaan;  Bentuk lembaga pengelola dan status pengelolaan SPAM yang dibangun tahun 2006-2010;  Penyelenggaraan SPAM melalui Kerjasama Pemerintah dan Swasta. b. Penyampaian materi NSPM oleh narasumber, termasuk panduan penyusunan RAD MDGs dan panduan pembentukan UPTD BLUD; c. Diskusi dan tanya jawab dengan peserta sosialisasi yang mengarah pada kondisi di masing-masing daerah sesuai dengan identifikasi pada butir a; d. Konsultasi mengenai bantuan fasilitasi dan advisory, khususnya untuk Penyusunan RI SPAM, Pengembangan SPAM melalui KPS Skala Kecil dan/atau Penguatan Kelembagaan (yang dibagi menjadi beberapa desk) sehingga menghasilkan list kabupaten/kota yang siap menerima fasilitasi program dari Pemerintah Pusat; e. Evaluasi pelaksanaan sosialisasi meliputi evaluasi pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi rencana tindak per kabupaten/kota dalam rangka menindaklanjuti identifikasi sebagaimana butir a.



IV.



MATERI SOSIALISASI



Materi yang akan diberikan pada sosialisasi ini antara lain : 1. Tata cara penyusunan Rencana Induk; 2. Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk mencapai target MDGs – dikaitkan dengan Standar Pelayanan (SPM) Air Minum; 3. Penyusunan Jakstrada – dikaitkan dengan KSNP- SPAM; 4. Manual Pembentukan UPTD-BLUD; 5. Pola Pembiayaan Investasi Dalam Pengembangan SPAM; 6. Kesiapan Dana Daerah Untuk Bersama (DDUB); |3



Sosialisasi NSPM Bidang Air Minum



2011



7. Pedoman Serah Terima Aset sesuai Permen PU No.02/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindah Tanganan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen PU.



V.OUTPUT Hasil (output) yang diharapkan dari kegiatan Sosialisasi NSPM Bidang Air Minum ini adalah: 1. Daftar produk pengaturan di daerah yang terkait bidang air minum; 2. Daftar pengelola SPAM yang dibangun tahun 2006-2010; 3. Daftar kabupaten/kota yang berminat dan berencana untuk menyusun RI SPAM, yang selanjutnya untuk dapat difasilitasi penyusunannya oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi; 4. Daftar kabupaten/kota yang berminat pembentukan badan pengelola, atau khususnya bagi SPAM non-PDAM;



untuk difasilitasi dalam perkuatan kelembagaan



5. Daftar PDAM kabupaten/kota yang berminat untuk melakukan pengembangan SPAM melalui KPS Skala Kecil.



VI.



OUTCOME



Keluaran manfaat (outcome) yang diharapkan dari kegiatan ini: a. Tersusunnya produk pengaturan bidang air minum di daerah, yang terdiri dari antara lain: - Rencana Induk Pengembangan SPAM; - Jakstrada Pengembangan SPAM; - Produk pengaturan daerah yang menetapkan pembentukan penyelenggara SPAM berupa PDAM/UPTD/UPTD-BLUD; dan - Produk pengaturan lainnya; b. Tersusunnya RAD MDGs untuk menyusun strategi dalam rangka pencapaian target MDGs; |4



Sosialisasi NSPM Bidang Air Minum



2011



c. Tersebarluasnya informasi mengenai alternatif pembiayaan dalam pengembangan SPAM khususnya melalui KPS Skala Kecil; d. Terlaksananya serah terima aset BMN di daerah; e. Tersedianya Dana Daerah Untuk Bersama (DDUB) dalam rangka pembangunan SPAM yang utuh.



VII. WAKTU PELAKSANAAN Pelaksanaan Sosialisasi NSPM Bidang Air Minum dilaksanakan selama 2(dua) hari untuk sosialisasi dan desk. 1. Angkatan Pertama  Tanggal



:



 Tempat :



di Hotel Harmoni One - Batam



13-14 April 2011



2. Angkatan Kedua  Tanggal



:



 Tempat :



di Hotel Lombok Raya - Mataram



27-28April 2011



VIII. JADWAL KEGIATAN Kegiatan ini melibatkan Subdit Perencanaan Teknis, Subdit Investasi, Subdit Pengelolaan dan Pembinaan Kelembagaan, Subdit Wilayah I/II, dan Subag TU. Format isian untuk sosialisasi ini telah kami sampaikan bersama undangan, dan mohon dapat disampaikan pada hari pertama sosialisasi untuk menjadi bahan petugas DESK pada hari kedua. Jadwal pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut: WAKTU (jam) HARI I: 26 APRIL 2011 14.00 - 19.00



KEGIATAN/MATERI



PENYAJI



Cek In



Panitia



Pendaftaran Peserta



Panitia



MODERATOR



HARI II: 27 APRIL 2011 08.00 - 08.30



|5



Sosialisasi NSPM Bidang Air Minum



2011



WAKTU (jam) 08.30 - 08.35



KEGIATAN/MATERI



PENYAJI



Laporan Ketua Panitia



08.35 - 08.50



Sambutan



Ksd. Investasi KaDinas PU NTB



08.50 - 09.25



Arahan dan Pembukaan



09.25 - 09.30   09.30 - 10.15 



Pembacaan Doa Tata cara penyusunan Rencana Induk dan Tindak Lanjut Legislasi menjadi peraturan daerah Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk mencapai target MDGs – dikaitkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Air Minum Penyusunan JAKSTRADA dan legislasi menjadi Peraturan Daerah – dikaitkan dengan KSNP-SPAM



10.15 - 11.00



Tanya Jawab dan Diskusi



11.00 - 11.20



Manual Pembentukan UPTD-BLUD



11.20 - 11.40



Penyiapan serah terima aset di lingkungan Direktorat PAM



Tanya Jawab dan Diskusi REHAT Pola Pembiayaan Investasi Dalam Pengembangan SPAM:  13.30 - 14.00 Perpres 29/2009  Permen PU No. 12/ 2010  Hibah Air Minum



MODERATOR



Dir.PAM



Ka Subdit Perencanaan Teknis



Kasi Perencanaan



Ka Subdit PPK Kasubag TU, Dit PAM



Kasi Pengaturan



Ka Subdit Investasi + BPPSPAM



Kasi Investasi Wilayah I



11.40 - 12.30 12.30 - 13.30



14.00 - 14.45



Tanya Jawab dan Diskusi Kasi Pengaturan



14.45 - 14.50 PENJELASAN DESK 15.50 - 15.10



REHAT Desk – Fasilitasi per kegiatan per provinsi: GRUP 1



GRUP 2



GRUP 3



15.10 - 16.10



Bahasan 1



Bahasan 2



Bahasan 3



16.10 - 17.10



Bahasan 3



Bahasan 1



Bahasan 2



17.10 - 18.10 18.10 - 18.30 18.30



Bahasan 2 Bahasan 3 Bahasan 1 KESIMPULAN DAN PENUTUPAN ISHOMA



Direktur PAM |6



Sosialisasi NSPM Bidang Air Minum



WAKTU (jam)



KEGIATAN/MATERI



PENYAJI



2011



MODERATOR



HARI III: 28 APRIL 2011 …. - 12.00



CHECK OUT



Materi yang akan dibahas dalam desk adalah untuk menjaring minat kabupaten/kota untuk mendapatkan fasilitasi Pemerintah, yaitu: 1. Bahasan I: peminatan dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitasi dalam penyusunan Rencana Induk SPAM serta penjelasan lebih detil mengenai Penyusunan Jakstrada Pengembangan SPAM dan Penyusunan RAD MDGs. Pembahasan ini akan dipandu oleh Subdit Perencanaan Teknis. 2. Bahasan II: peminatan dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitasi pembentukan kelembagaan bagi SPAM belum dikelola dan penguatan kelembagaan bagi SPAM non-PDAM. Pada pembahasan ini, bagi yang berminat untuk mendapatkan fasilitasi akan dimintakan untuk mengisi Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang selanjutnya fasilitasi tersebut segera dilaksanakan pada TA 2011. Pembahasan ini akan dipandu oleh Subdit Pengaturan dan Pembinaan Kelembagaan. 3. Bahasan III: peminatan untuk mendapatkan fasilitasi pengembangan SPAM melalui KPS skala kecil. Pembahasan ini akan dipandu oleh Subdit Investasi Air Minum. Desk dilaksanakan paralel di 3 desk, masing-masing desk dapat terdiri dari beberapa petugas. Grup peserta dibagi 3 (tiga) dan masing-masing grup terdiri dari 5-6 provinsi.



IX.



PESERTA PELATIHAN



Peserta sosialisasi ini seluruhnya berjumlah kurang lebih 206 orang, yaitu Pemerintah Provinsi (Bappeda dan Dinas PU Provinsi), Kepala Satker AM, Asisten Perencanaan, Pemerintah Kabupaten/Kota (Bappeda dan Dinas PU Kab/Kota), dan beberapa PDAM dan UPTD/BLU/Pengelola SPAM lainnya yang terpilh.



|7



Sosialisasi NSPM Bidang Air Minum



X.



2011



HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA



 Peserta diharapkan mendaftarkan diri kepada panitia sebelum acara pembukaan berlangsung;  Peserta diharapkan hadir di ruang 10-15 menit sebelum acara berlangsung dan menandatangani daftar hadir yang disediakan panitia;  Peserta berperan aktif untuk mengikuti acara sesuai arahan Moderator, Pemandu Acara, dan/atau Panitia, termasuk dalam pengisian format dan/atau daftar isian lainnya;  Peserta akan mendapatkan: a. Seminar Kit dan Materi Sosialisasi b. Konsumsi c. Penginapan selama 2 malam berupa 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang peserta yang tertera dalam undangan  Biaya perjalanan dan uang saku peserta ditanggung oleh instansi pengutus.  Tambahan peserta di luar daftar undangan menjadi tanggung jawab instansi pengutus.



|8



d. Lampiran 1 e. Format Isian untuk Sosialisasi f.



g. Informasi untuk Sosialisasi NSPM Bidang Air Minum TA 2011 h. Provinsi: ……………………………………………………... l. Kab/Kota: …………………………………………………….



p. N



q. Pertanyaan



i.



j.



k.



m.



n.



o.



r. Y a / A d a * )



s. T i d a k



t. D a l a m P r o s e s * * )



u. A



v. Perencanaan



w.



x.



y.



z. 1



aa.Apakah Kabupaten/Kota sudah memiliki Rencana Induk (Master Plan) Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum?



ab.



ac.



ad.



af. Sebutkan: ………………………



ag.



ah.



ai.



ak. Apakah Kabupaten/Kota sudah memiliki Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum?



al.



ap.Sebutkan: ………………………



aq.



au.Apakah Kabupaten/Kota sudah memiliki Rencana Aksi Daerah (action plan) untuk pencapaian target MDGs bidang air minum?



av.



az. Sebutkan: ………………………



ba.



ae. aj. 2 ao. at. 3 ay.



bd. be. Kelembagaan B bj. Apakah Kabupaten/Kota memiliki Unit bi. Pelaksana Teknis (UPT) yang mengelola air 1 minum (selain PDAM)? bo.Apabila jawaban no. 1 Ya/Ada, apakah UPT bn. akan ditingkatkan menjadi Badan Layanan 2 Umum (BLU)? bs. bt.Investasi C



bf.



am.



ar. aw.



an. as. ax.



bb.



bc.



bg.



bh. bm.



bk.



bl.



bp.



bq.



br.



bu.



bv.



bw.



|9



bx. 1 cc. 2 ch.



by. Apakah PDAM berminat atau berencana untuk melakukan Kerja Sama Swasta untuk pelayanan air minum (baik skala kecil maupun skala besar)? cd. Apabila jawaban no. 1 Ya/Ada, berapa estimasi total biaya investasi yang diperlukan? ci. Rp. ……………………………………………. juta



bz.



ca.



cb.



ce.



cf.



cg.



cj.



ck.



cl.



cm. cn. Apabila jawaban no A.1-A.3 adalah Ya/Ada, mohon sebutkan produk * hokum dari dokumen tersebut (baik dalam bentuk Peraturan Daerah, Surat Keputusan Kepala Daerah, Surat Edaran Kepala Daerah, atau yang lainnya. Mohon dokumen tersebut dapat dibawa pada saat sosialisasi, dapat berupa hardcopy namun lebih diharapkan dalam bentuk softcopy co. cp. Apabila jawaban no A.1-A.3 adalah Dalam Proses, mohon dokumen * tersebut dapat dibawa pada saat sosialisasi, dapat berupa hardcopy namun lebih diharapkan dalam bentuk softcopy cq. cr. cs. ct. Catatan: cu. cv. cw. cx. 1 cz. 2 db. 3 dd. 4



cy. Mohon agar tabel di atas dapat diisi dan dibawa pada acara Sosialisasi NSPM untuk dapat diserahkan pada saat pendaftaran peserta da.Tabel di atas dapat diisi oleh para Undangan sesuai dengan bidang atau kewenangan masing-masing. Sebagai pertanyaan A.1-A.3 dapat diisi oleh Bappeda/Dinas PU, atau contoh pertanyaan B.1-B.2 dapat diisi oleh Dinas PU, atau contoh pertanyaan no. C.1 dan C.2 dapat diisi oleh PDAM dc. Data dan/atau document terkait mohon dapat dibawa, dapat berupa hardcopy namun lebih diharapkan dalam bentuk softcopy de.Apabila ada, produk hokum lainnya terkait bidang air minum agar dapat didaftar/dicatat dan dibawa dalam bentuk softcopy. Misalnya perda tentang RTRW, perda tentang pembentukan PDAM, perda tentang tarif air minum, perda tentang pemanfaatan sumber air, perda tentang kerjasama pelayanan air minum, dan lain sebagainya



df.



| 10