4 0 87 KB
PANDUAN PELAYANAN SARANA TRANSPORTASI
MEDIK
BAB I DEFINISI
1. Sarana Transfortasi Medik adalah kendaraan untuk pemindahan pasien atau jenazah dari suatu tempat ke tempat lain 2. Ambulans adalah mobil khusus untuk
melakuakan transfortasi
medik ke luar rumah sakit memindahkan pasien masuk ke rumah sakit lain untuk perawatan selanjutnya. 3. Ambulans jenazah adalah mobil khusus yang hanya di gunakan untuk membawa jenazah ke luar rumah sakit 4. Rumah sakit adalah salah satu dari sarana kesehatan tempat penyelenggaraan upaya kesehatan,bertujiuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi kesehatan masnyarakat,dan diselengggarakan
dengan
pendekatan
kesehatan(promotif),pencegahan penyakit (kuratif),dan pemulihan
pemeliharaan,peningkatan
penyakit(preventif),penyembuhan kesehatan (rehabilatif),yang di
laksanakan secara menyeluruh,terpadu dan berkesinambungan. 5. Instalasi adalahpengelompokan unit pelayanan di rumah sakit ang memberikan pelayanan sejenis 6. Unit pelayanan adalah tempat deselenggarakan pelayanan rumah sakit 7. Pasein adalah orang
yang menerima jasa pelayanan kesehatan di
rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit 8. Transfer pasien adalah pemindahan pasien dari suatu unit pelayanan ke unit pelayanan lain,atau dari satu rumah sakit kerumah sakit lain
9. Tamu / Pejabat vip adalah pejabat setingkat Presiden, Wakil Presiden, Wakil menteri, Gubernur, Walikota, serta Wakil Kuningan
Walikota, Bupati
BAB II RUANG LINGKUP
1. Pelayanan Transportasi Medik Meliputi : 1) Pelayanan Panggilan Emergesi Adalah pelayanan terhadap panggilan untuk membawa paien gawat dari rumah atau tempat kejadian atau rumah sakt untuk di bawa ke IGD atau rumah sakit terdekat dalam waktu yang singkat.ambulans untuk pelayanan ini di lengkapi dengan peralatan medis an petugas terlatih untuk memberikan pertolongan segera di tempat kejadian pada penderita dengan gangguan fungsi vital. 2) Pelayanan Life Support Transporttion Adalah pelauyanan transportasi untuk pasien di luar RSUD 45 Kuningan misalnya untuk dignostik, konsul terapi, alih rawat, pulang ke rumah, dimana kondisi pasien masih memerlukan perawatan lanjutan.Ambulans untuk pelayanan ini di lengkapi dengan peralatan medis dan petugas terlatih untuk memberikan dukangan life support selama dalam transportasi. 3) Pelayanan Siaga Adalah
pelayanan
Tim
kesehatan
yang
berupa
stand
by/mengikuti/mendampingi perjalanan ke tempat yang dituju, dan memberi
bantuan
apabila
terjadi
hal
hal
yang
berhubungan
kesehatan.Pelayanan ini di lakukan atas perintah Direktur RSUD 45 Kuningan. Ambulans untuk pelayanan ini di lengkapi dengan peralatan medis dan petugas terlatih serta tim dokter khusus untuk memberikan pertongan segera di tempat kejadian atau bila terjadi gangguan kesehatan pada yang bersangkutan. 2.Jenis sarana Transportasi medik di RSUD 45 Kuningan
1.Transportasi pasien -Ambulans Emergensi 118 -Ambulans non Emergensi 2.Transportasi jenazah NO
Jumla Sarana transportasi
Pelayanan
TIM
h Armada
1
Ambulans
Emergensi Panggilan
118
dan 2 perawat
transfer pasien 1 pengemudi
1
Emergensi 2
Ambulans Non Emergensi Panggilan
dan 1 perawat
transfer pasien 1 Pengemudi
3
Non Emergensi 3
Ambulans jenazah
Transportasi
1 pengemudi
1
jenazah
3. Evaluasi pelayanan ambulans a. Evaluasi kinerja ambulans RSUD 45 Kunungan adalah sebagai berikut: 1.
Mencatat
jumlah
permintaan
setiap
hari,termasuk
mencatat
kriteria transfer pasien 2.
Mencatat jarak tempuh ambulans
3.
Mencatat cara bayar pasien
4.
Mencatat ambulans call
5.
Mencatat transfer pasien
6.
Mencatat permintaan ,baik dari RSUD 45 Kuningan maupun dari RS lain
b. Perawatan ambulans adalah sebagai berikut: 1.
Menbersihkan
ambulans
setiap
kali
setelah
di
gunakan
dengan
menggunakan cairan chlorine 0,5% 2.
Lakukan desinfeksi pada alat alat yang ada di dalam ambulans
3.
Sinari ruangan yang ada dalam ambulans dengan sinar UV Light selama 30 menit
4.
Kemudian kembalikan ambulans ke bagian kendaraan/transportasi rumah sakit
c. Perawatan alat alat kesehatan adalah sebai berkut: 1.
Memeriksa kondisi/fungsi alat 1 bulan sekali oleh perawat IGD untuk ambulans 118, sedang kan ambulans non Emergensi oleh
petugas
ambulans 2.
Menyiapkan cek list pemeriksaan alat alat medis seperti monitor, suction, ventilator portable dan oksigen
3.
Melihat jadwal ceklist bulan sebelumnya
BAB III TATA LAKSANA 1. Skema alur pelayanan ambulans 118 dan ambulans emergensi a.Mentransfer pasien keluar RSUD 45 Kuningan Sebagai Rumah Sakit Rujukan daerah , sering mendapatkan kunjungan yang menyebabkan pelayanan menjadi overload, sehingga banyak pasien yang tidak mendapatkan tempat tidur pada saat di pindahkan ke ruang Rawat Inap. Dalam situasi demikian , pasien dapat pindah ke RS lain.Pada saat transfer akan di sertai dengan Timbang Terima & formulir Rujukan antar Instansi dan di serahkan kepada rumah sakit penerima.Salinan formulir tersebut harus di simpan dalam rekam medis pasien. MULAI
PASIEN Memilih untuk di rawat di RS lain
TIDAK Petugas reseptionist/perawat Menghubungi RS yang di tuju
Semua tersedia
YA Perawat menghubungi sopir
ambulans 118
DPJP memastikan kondisi pasien sebelum di transfer dan menuliskan pada formulir timbang &rujukan antar instansi Tim ambulans 188/Non emergensi mempersiapkan ambulans,obat dan peralatan Mendatangi pasien di unit untuk persiapan sesuai kindisi pasien transfer dan menstransfer pasien ke tempat tujuan
Tim ambulans 118/Non emergensi dan dokter RS tujuan melakukan timbang terima pasien
selesai
b. Mentransfer pasien ke dalam RUD 45 Kuningan Pasien yang membutuhkan jasa ambulans 118 dapat menghubungi melalui pesawat telepon. AMBULANS 188 mulai
Kebutuhan ambulans
PASIEN Permintaan ambulans lewat telepon
Mencatat nama,tempat,kondisi Penderita,dsb
IGD TimKaambulans MemperiapkanStabilisasi tim ambulans,obat pasien &peralatan
Melakukan Transfer pasien menuju IGD TIM ambulan menuju lokasi
AMBULANCE NON EMERGENCY
Melakukan serah terima pasien
MULAI
KEBUTUHAN AMBULANS
PASIEN PERMINTAAN AMBULANS LEWAT TELEPON
PETUGAS IGD MENCATAT NAMA, TEMPAT, KONDISI PENDERITA DSB
PETUGAS IGD MENGHUBUNGI KOORDINATOR SOPIR AMBULANS
KOORDINATOR SOPIR MEMPERSIAPKAN TIM AMBULANS NON EMERGENSI
TIM AMBULANS MENUJU LOKASI MELAKUKAN STABILISASI PASIEN DAN MELAKUKAN TRANSFER PASIEN MENUJU IGD
2.Skema Alur Siaga TIM AMBULANS DAN TRIAGE IGD MELAKUKAN SEAH TERIMA PASIEN MULAI
SELESAI KEBUTUHAN AMBULANS
DIREKTUR-WADIR-KABID-KEPERAWATAN MEMBERI DISPOSISI KEPADA KA IGD
TIM AMBULANS,MENGANTAR PULANG KEMBALI TAMU KE TEMPAT TUJUAN
3. Transport jenazah
SELESAI
a. Tugas dan fungsi ambulans jenazah
Ambulans jenazah di kelola oleh Urusan Kendaraan di bawah kendali Sub bagian Tata Usaha. Unit ini di siapkan untuk melayani jenazah dengan tugas mengantar jenazah keluar Rumah sakit sesuai dengan permintaan keluarga. b. Alur permintaan pelayanan ambulans 1. Pihak keluarga jenazah menghubungi petugas 2. Kru atau petugas ambulans jenazah adalah karyawan RSUD 45 Kuningan sub bagian tata usaha yang di tugaskan di bagian urusan kendaraan(sopir). Tugas jaga di ambulans jenazah di bagi dalam 3(tiga) shift: #.Pagi
:jam 07.00 – 14.00
#.Sore
:jam 14.00 - 21.00
#Malam
:jam 21.00 – 07.00
Dalam satu shift terdiri dari
3(tiga ) orang pengemudi yang
disiagakan ,yang tugasnya standby di kantor urusan kendaraan untuk melayani permintaan pelayanan ambulans jenazah sewaku waktu. c. Fasilitas dan sarana pendukung untuk ambulans jenazah. Adapun fasilitas sarana di dalam ambulans jenazah adalah; 1 . Sirine dan lampu emergensi 2 . Brankar atau tempat tidur jenazah 3 . Penutup jenazah atau keranda jenazah 4. Kotak P 3 K 5. Tabung pemadam kebakaran 6. Alkohol gliserin untuk cuci tangan 7. Segitiga emergensi 8. Dongkrak dan kunci roda dan roda cadangan d.Skema Alur Pelayanan Transportasi jenazah
PASIEN MENINGGAL DI UNIT PELAYANAN RSUD “45” KUNINGAN
DI UNIT PELAYANAN KELUARGA MENYELESAIKAN ADMINISTRASI,JIKA DI LUAR JAM KERJA,KELUARGA DI IJINKAN UNTUK MENYELESAIKAN ADMINISTRASI KEESOKAN HARINYA DENGAN MENYIMPAN KTP TERLEBIH DAHULU
PERAWAT UNIT KERJA MENANYAKAN APAKAH MEMBUTUHKAN AMBULANS JENAZAH?
TIDAK MEMBUTUHKAN
MEMBUTUHKAN KERETA JENAJAH JENAZAH PASIEN UMUM ATAU JAMKESMAS
KELUARGA MENGHUBUNGI KERETA JENAZAH SOSIAL
MENUNGGU MOBIL JENAZAH DATANG KE RSUD “45” Umum MOBIL JENAZAH TIBA DI RSUD ‘45’
kasir menunjukan daftar harga
Keluarga membayar harga sewa SOPIR JENAZAH MELAPOR KASIR MENUNJUKAN DAFTAR TARIF JENAJAH DI PINDAHKAN KE KERETA /MOBIL JENAZAH SIAP BERANGKAT KE TEMPAT TUJUAN
BPJS/JAMKESMAS menanyakan tujuan
BAB IV DOKUMENTASI
1. Lembar SPO Perawatan Pasien Dalam Ambulans 2. Lembar SPO pelayanan life support 3. Lembar SPO Pelayanan Siaga 4. Lembar SPO Pelayanan Ambulans jenazah