Panduan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran : Keputusan Kepala Puskesmas No. Tentang Panduan Pelayanan Pustu/Poskesri



PANDUAN PELAYANAN PUSTU/POSKESRI DI PUSKESMAS TARAM



BAB I PENDAHULUAN A . Latar belakang Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen Pasal 28 H ayat (1) mengamanatkan kepada kita, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sistem Kesehatan Nasional (SKN) Tahun 2012 menyebutkan antara lain bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan Nasional.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 15 mengamanatkan bahwa Penyelenggara Pelayanan Kesehatan berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan agar pelayanan dapat dilaksanakan sesuai dengan standar serta penyelenggara dapat



memberikan



pertanggungjawaban



terhadap



pelayanan



yang



diselenggarakan. Millenium Development Goals (MDGs) menetapkan delapan tujuan dan tujuan ke 1, 4, 5, 6 dan 7 adalah menurunkan prevalensi balita gizi kurang dan gizi buruk, menurunkan angka kematian balita, menurunkan angka kematian ibu dan mewujudkan akses kesehatan reproduksi bagi semua, mengendalikan penyebaran dan menurunkan jumlah kasus baru HIV/AIDS dan menurunkan jumlah kasus baru Malaria dan TB, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber air minum dan sanitasi dasar yang layak. Target yang ditetapkan adalah menurunkan Angka Kematian Balita sebesar 2/3 dan Angka Kematian Ibu (AKI) sebesar ¾ dalam kurun waktu 19902015.Indonesia masih memerlukan komitmen tinggi dan kerja keras semua pihak, pemerintah & masyarakat untuk mampu mencapai angka yang ditargetkan dalam MDGs. Visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 adalah “Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur”. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 ditujukan untuk lebih memantapkan



penataan



kembali



Indonesia



di



segala



bidang



dengan



menekankan pada upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009–2014, maka pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasarkan arah dan kebijakan pembangunan daerah yang dilakukan oleh semua potensi yang terdiri dari masyarakat, swasta dan pemerintah secara sinergis dan berhasil guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk mewujudkan Visi Pembangunan tersebut, perlu dilakukan pendekatan akses dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya di Wilayah kerja Puskesmas taram.Salah satu programnya adalah pengembangan Puskesmas Pembantu/Poskesri.



B. Tujuan Pedoman 1. Tujuan Umum Tersedianya penyelenggaraan Pedoman Puskesmas Pembantu/Poskesri sehingga tercapai pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, efektif dan efisien agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal di desa yang masuk wilayah kerja Puskesmas Pembantu/Poskesri. 2. Tujuan Khusus 1. Menyusun



pedoman



sarana



dan



prasarana



Puskesmas



Pembantu/Poskesri. 2. Menyusun pedoman pelayanan kesehatan masyarakat dan perorangan Puskesmas Pembantu/Poskesri. C.



Sasaran Pedoman Tersedianya sasaran Pedoman Puskesmas Pembantu/Poskesri maka



dapat diperoleh sebagai berikut, 1 . Bagi Masyarakat Sebagai acuan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Pembantu/Poskesri; 2. Bagi Petugas Pustu Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas Pembantu/Poskesri; 3. Bagi Puskesmas Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan, monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya; 4 Bagi Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota a. Sebagai



acuan



dalam



penentuan



kebijakan



di



Pembantu/Poskesri. b. Sebagai acuan dalam perencanaan program dan anggaran. D.



Ruang Lingkup a. Pedoman manajemen dan administrasi b. Pedoman sumber daya c. Pedoman upaya pelayanan kesehatan d. Pedoman pencatatan dan pelaporan e. Pedoman monitoring dan evaluasi



E. Batasan Operasional



Puskesmas



1. Rawat jalan adalah pelayanan medis yang diberikan kepada pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa mengharuskan rawat inap. 2. pasien rawat jalan dipustu adalah pasien yang setelah mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kondisinya dapat pulang kerumah. Pelayanan rawat jalan dipustu (puskesma pembantu ) meliputi pemeriksaan umum, pemeriksaan ibu dan anak, KB ( suntik, pil,dan kondom ).



BAB II STANDAR KETENAGAAN Puskesmas



Pembantu/Poskesri



adalah



unit



pelayanan



kesehatan



jaringan Puskesmas yang berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil. Wilayah kerja Puskesmas Pembantu/Poskesri



minimal adalah 1



Puskesmas Pembantu/Poskesri per Jorong , namun demikian dalam keadaan tertentu wilayahnya dapat mencakup 2 (dua) desa atau lebih dengan jumlah penduduk antara 2.500 sampai 10.000 jiwa. 2.1. Manajemen dan Administrasi Puskesmas Pembantu/Poskesri Puskesmas Pembantu/Poskesri mempunyai organisasi dan pengelolaan administrasi serta manajemen yang meliputi : a. Kelembagaan b.Visi dan Misi c. Struktur Organisasi d. Kedudukan dan Tanggungjawab e. Perencanakan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kegiatan f. Jenis Pelayanan g. Alur Pelayanan h.Waktu Pelayanan i. Rekam Medik j. Standar Operasional Prosedur (SOP) k.Informed Consent (Persetujuan tindakan medik)



l. Pendelegasian Pengobatan Dasar m. Hak dan Kewajiban Pasien 2.1.1. Kelembagaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 30 bahwa semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mempunyai perijinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, termasuk Puskesmas Pembantu sebagai



fasilitas



pelayanan



kesehatan



diharapkan



mempunyai



ijin



penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Pemkab yang berwenang. Sedangkan PuskesmasPembantu merupakan jaringan Puskesmas, ijin operasionalnya menjadi satu dengan Puskesmas. 2.1.2. Visi, Misi, Tujuan dan Fungsi 1. Visi Visi Puskesmas Pembantu/Poskesri adalah “Terwujudnya Desa/ Kelurahan Sehat Menuju Kecamatan Sehat“.Visi tersebut merupakan pengembangan dari visi Puskesmas yakni terwujudnya kecamatan sehat. 2. Misi Untuk mewujudkan visi tersebut diatas, maka misi yang dilaksanakan adalah, a) Memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas Pembantu/Poskesri b) Menggerakkan



masyarakat



desa/kelurahan



di



wilayah



kerja



Puskesmas Pembantu/Poskesri, agar menciptakan lingkungan desa/ kelurahan yang sehat c) Mendorong kemandirian bagi keluarga dan masyarakat di desa/ kelurahan di wilayah kerja Puskesmas Pembantu/Poskesri d) Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat



desa/



kelurahan



di



wilayah



kerja



Puskesmas



Pembantu/Poskesri; 3. Tujuan Meningkatkan mutu pelayanan dan kualitas SDM, manajemen dan administrasi serta pelayanan kesehatan di Puskesmas Pembantu/Poskesri; 4. Fungsi Sebagai acuan Kabupaten/Kota agar pelayanan kesehatan di Puskesmas Pembantu sesuai dengan pedoman yang ada. 2.1.3. Struktur Organisasi



STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS PEMBANTU/POSKESRI



Kepala Puskesmas



Penanggung jawab Pustu



Penanggung jawab Pustu



Pelaksana



Koordinator Poskesri ( Bikornag)



Pelaksana



Pelaksana



Keterangan: Garis koordinasi Garis pertanggung jawaban 2.1.4. Kedudukan Dan Tanggungjawab Kedudukan : 1. Puskesmas Pembantu sebagai unit pelayanan jaringan Puskesmas 2. Puskesmas Pembantu melaksanakan sebagai tugas Puskesmas 3. Puskesmas Pembantu mengkoordinir kegiatan dari Ponkesdes di wilayah kerjanya. Tanggungjawab : 1. Penanggung



Jawab



Puskesmas



jawab



bertanggung



Pembantu



ditunjuk



oleh



Kepala



kepada



Kepala



Puskesmas 2. Penanggung



jawab



langsung



Puskesmas 2.1.5. Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kegiatan Puskesmas Pembantu harus membuat perencanaan kegiatan pelayanan kesehatan



setiap



awal



Puskesmas.Perencanaan



tahun



kegiatan



sebagai



disampaikan



bagian pada



perencanaan



microplanning



di



Puskesmas. Pelaksanaan rencana kegiatan harus di evaluasi berdasarkan indikator yang telah ditentukan: 1. P1 Perencanaan Tingkat Puskesmas meliputi Persiapan, Analisis Situasi, rencana Usulan Kegiatan, Rencana Pelaksanaan Kegiatan/Plan Of Action



2. Mengikuti kegiatan P2 (Pelaksanaan Lokakarya Mini) di Puskesmas 3. P3 Penilaian Kinerja Puskesmas (dilaksanakan Puskesmas) 2.1.6. Jenis Pelayanan Puskesmas Pembantu melaksanakan pelayanan kesehatan dasar yang terdiri dari upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang disesuaikan dengan tenaga yang ada di Puskesmas. Upaya tersebut dikelompokkan menjadi: 1. Upaya Kesehatan Wajib Adalah upaya pelayanan kesehatan yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global yang mempunyai daya ungkit tinggi terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Ada enam pelayanan kesehatan dasar yaitu, 1. Upaya Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat 2. Upaya Kesehatan Lingkungan; 3. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana; 4. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat; 5. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular, dan 6. Upaya Pengobatan. 2. Upaya Kesehatan Pengembangan Adalah upaya kesehatan yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan di masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa/ kelurahan dan kemampuan Pustu Gadar & Observasi setempat. Upaya Kesehatan Pengembangan meliputi: 1. Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat 2. Upaya Kesehatan Sekolah 3. Upaya Kesehatan Indera Penglihatan 4. Upaya Kesehatan Indera Pendengaran 5. Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut 6. Upaya Kesehatan Kerja 7. Upaya kesehatan Olahraga 8. Upaya Kesehatan Jiwa 9. Upaya Usia Lanjut 10. Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional 2.1.7. Alur Pelayanan



Alur pelayanan yaitu kemudahan atau tahapan pelayanan yang diberikan



kepada



masyarakat



untuk



memudahkan



dilihat



dari



sisi



kesederhanaan alur pelayanan kesehatan. ALUR PELAYANAN PUSKESMAS PEMBANTU/POSKESRI Pasien datang



Loket



Pulang/Rujuk



Periksa



Obat



2.1.8. Waktu Pelayanan Jam Buka Puskesmas Pembantu/Poskesri adalah jam kerja yang berlaku di Nagari/Jorong masing-masing yang meliputi pelayanan di dalam gedung dan pelayanan di luar gedung. 2.1.9. Rekam Medik Rekam medik berisikan catatan tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien, sebagai alat bukti yang sah menurut hukum,dan hal-hal yang perlu diperhatikan adalah : 1. Rekam medik harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas; 2. Rekam medik harus sesuai standar yang ditetapkan menurut jenis pelayanan; 3. Rekam medik harus disediakan untuk setiap kunjungan; 4. Isi rekam medik untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya memuat, a. Identitas pasien (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, pekerjaaan); b. Tanggal dan waktu (kunjungan); c. Hasil anamnesa,mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit; d. Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik; e. Diagnosis; f. Rencana penatalaksanaan; g. Pengobatan dan /atau tindakan ; h. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien,dan



i. Persetujuan/penolakan tindakan bila diperlukan. 5. Tenaga Kesehatan (Perawat dan Bidan) bertanggung jawab akan kebenaran dan ketepatan pengisian rekam medik; 6. Setiap pemberian pelayanan oleh para tenaga kesehatan wajib disertai dengan pemberian catatan pada berkas rekam medik, dan pasien rujukan harus disertai dengan informasi alasan rujukan. 2.1.10. Standar Operasional Prosedur (SOP) Standar Operasional Prosedur keperawatan dan kebidanan bermanfaat sebagai acuan dan dasar bagi perawat dan bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu sehingga setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan berorientasi pada budaya mutu.Selain hal tersebut standar dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pekerjaan, dapat meningkatkan motivasi dan pendayagunaan staf, dapat dipergunakan untuk mengukur mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan serta melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak bermutu. Contoh SOP yang harus ada di Puskesmas Pembantu/Poskesri: 1. SOP mencuci tangan steril 2. SOP menerima pasien 3. SOP pemeriksaan Pasien 4. SOP memberi injeksi Intra Muskuler 5. SOP memberikan injeksi Intravena 6. SOP memberikan injeksi secara Sub Cutan 7. SOP memasang infus 8. SOP memberikan O2 9. SOP memasang kateter tetap 10. SOP perawatan luka 11. SOP lain yang digunakan Puskesmas dalam melaksanakan program sesuai kewenangan. 2.1.11. Informed Consent (Persetujuan tindakan medik) Persetujuan tindakan medik/informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan perawat dan bidan terhadap pasien . 1. Setiap tindakan medik yang mengandung risiko tinggi harus dengan persetujuan tertulis yang ditanda tangani oleh yang berhak memberikan persetujuan;



2. Informasi tentang tindakan medik harus diberikan kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta; 3. Persetujuan/ penolakan dapat diberikan secara tertulis oleh pasien setelah yang bersangkutan mendapat penjelasan secara lengkap dari tenaga kesehatan ( lampiran); 4. Bagi pasien dewasa yang menderita gangguan mental, persetujuan diberikan oleh orang tua/wali; 5. Bagi pasien dibawah umur 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak mempunyai



orang



tua/wali



dan



atau



orang



tua/wali



berhalangan,persetujuan diberikan oleh keluarga terdekat 6. Dalam hal pasien tidak sadar/pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat dan atau



darurat



kepentingannya



yang ,



memerlukan tidak



tindakan



diperlukan



medik



persetujuan



segera dari



untuk



siapapun.



2.1.12. Pendelegasian Pengobatan Dasar dan Pelayanan Gawat Darurat Pendelegasian ini diberikan oleh dokter puskesmas dengan mengetahui Kepala Puskesmas kepada perawat/bidan yang ditempatkan di Puskesmas Pembantu/Poskesri untuk melaksanakan pengobatan dasar dan pelayanan gawat darurat berdasarkan Undang-Undang dan sesuai dengan SOP yang ada (contoh lampiran). Kepala Puskesmas bertindak sebagai penanggung jawab dan



menerima



laporan



dari



penanggung



jawab



Puskesmas



Pembantu/Poskesri. 2.1.13. Hak dan Kewajiban Pasien 2.1.13.1. Hak Pasien Setiap pasien mempunyai hak: 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku; 2. Memperoleh layanan yang bermutu, aman , nyaman , adil , jujur dan manusiawi; 3. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan; 4. Mendapat informasi hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, resiko, biaya dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan ; 5. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; 6. Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.



2.1.13.2. Kewajiban Pasien Kewajiban pasien antara lain: 1. Memeriksakan diri sedini mungkin; 2. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya



kepada



tenaga



kesehatan



di



Puskesmas



Pembantu/Poskesri 3. Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu/Poskesri. 4. Membayar biaya sesuai peraturan yang berlaku. 5. Mentaati semua peraturan yg berlaku 2.1.14. Hak dan Kewajiban Penyedia Layanan 2.1.14.1. Hak penyedia layanan Penyedia layanan mempunyai hak: 1. Memperoleh informasi tentang kronologis penyakit dengan jujur 2. Melakukan pemeriksaan dan pengobatan dengan sarana dan prasarana yang memadai 3. Mendapat informasi kepuasan terhadap pelayanan yang dilakukan 2.1.14.1. Kewajiban penyedia layanan 1. Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur 2. Melakukan pemeriksaan dan pengobatan sesuai prosedur 3. Segera melakukan rujukan apabila tidak dapat ditangani 2.2 Sumber daya Puskesmas Pembantu 2.2.1. Bangunan 1. Luas tanah Puskesmas Pembantu minimal sebesar 200 m2. 2. Ruangan yang harus tersedia minimal adalah: 3. Luas bangunan utama 86 m2 terdiri dari: a. Ruang administrasi/pendaftaran/rekam medik 12 m2 b. Ruang Poliklinik umum/BP 12 m2 c. Poliklinik KIA/KB 12 m2 d. Kamar Mandi/WC, 2 ruang masing – masing 3 m2 4. Luas bangunan Tambahan 47 m2 terbagi menjadi: Ruang tunggu 12 m2 5. Halaman parkir dan taman sesuai kebutuhan 6. Pengembangan sesuai kebutuhan 7. Tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah. 8. Lokasi mudah dijangkau oleh masyarakat, bebas dari pencemaran, banjir dan tidak berdekatan dengan rel kereta api, tempat bongkar muat barang, tempat bermain anak, pabrik industri dan limbah pabrik.



9. Jenis Bangunan: Permanen 10. Kriteria bangunan yang memenuhi syarat minimal kesehatan: 11. Bangunan harus kuat, utuh,dinding tidak berlubang, atap kuat, luas ventilasi 20 % luas lantai, penerangan cukup, lantai kedap air, sirkulasi udara yang baik. 12. Pada setiap ruangan periksa harus tersedia wastafel dengan air mengalir. 13. Ruangan-ruangan tersebut harus ditata menurut alur kegiatan dan memperhatikan ruang gerak petugas. 14. Pelayanan administrasi umum hendaknya berdekatan dengan pintu utama Pustu/Poskesri dan Observasi. 15. Fasilitas ruangan yang ada harus dirawat dengan baik. Bangunan Pustu /Poskesri dan Observasi harus terpelihara, mudah dibersihkan dan dapat mencegah penularan penyakit serta kecelakaan. 16. Ruangan Pustu/Poskesri dan Observasi ( baik untuk pemeriksaan, pelayanan gawat darurat, persalinan, maupun kamar mandi) harus terlihat bersih, tidak ada sampah berserakan , tersedia tempat sampah, atap bersih dan terawat tidak ada sarang laba-laba. 2.2.2. Sumber Daya Manusia Tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu/Poskesri menurut SPM terdiri dari 1 (satu) orang Perawat dan 1 (satu) orang Bidan, dan 1 (satu) tenaga administrasi, dimana tenaga tersebut diharapkan bertempat tinggal di Jorong atau nagari wilayah kerjanya. Perawat yang melaksanakan tugas di Puskesmas Pembantu/Poskesri harus mempunyai Surat Ijin Perawat (SIP)/Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Kerja Perawat (SIKP) atau Bidan mempunyai Surat Ijin Bidan (SIB)/Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Kerja Bidan (SIKB). Perawat



dan



Bidan



dapat



melaksanakan



praktik



keperawatan/kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan atau Puskesmas Pembantu/Poskesri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sudah pengalaman kerja minimal 2 tahun.Perawat dan Bidan tersebut diangkat oleh Bupati/ Walikota atau yang diangkat oleh Menteri Kesehatan.Tenaga Perawat dan Bidan



di



Puskesmas



Pembantu/Poskesri



adalah



lulusan



minimal



DIII



keperawatan atau DIII kebidanan.Serta ditambah dengan tenaga administrasi minimal berpendidikan SLTA atau sederajat. Kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas di Puskesmas Pembantu meliputi: a. Kompetensi Perawat: 



Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)/Basic Cardiac Life Support (BCLS)/ Basic Trauma Life Support (BTLS)/Basic Life Support (BLS)







Immunisasi







Konseling







Asuhan Keperawatan







Pendidikan Kesehatan







Perawatan Kesehatan Masyarakat



b. Kompetensi Bidan: 



Asuhan Persalinan Normal (APN) dan Uji Kompetensi







Stimulasi Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang ( SDIDTK)







Manajemen Terpadu Balita Sakit/Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBS/MTBM)







Pelayanan Keluarga Berencana/CTU







Konseling







Penanganan Bayi Baru Lahir dengan Asfiksia







Penanganan Bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR)







Inisiasi Menyusu Dini (IMD)







Imunisasi



2.2.3. Peralatan Peralatan (minimal) dan bahan yang harus dimiliki oleh Puskesmas Pembantu/Poskesri baik dalam gedung maupun luar gedung terdiri dari: 1. Set Peralatan Umum 2. Set Peralatan Poliklinik Umum 3. Set Peralatan Poliklinik KIA/KB 4. Set Peralatan Pencegahan Infeksi 5. CHN Kit 1. Set peralayan Umum No



Nama Alat



Jumlah



1



Tempat Tidur Periksa



2



2



Almari obat



1



3



Meja



2



4



Kursi lipat



4



5



Kursi tunggu panjang



1



6



Rak instrument/alat



2



7



Rak status pasien/rekam medik



1



8



Filling kabinet



1



9



Tempat Sampah tertutup/khusus



1



10



Komputer Set ( Desktop )



1



11



Penggerus Obat



1



12



Blender Obat



1



13



Timbangan Obat



1



14



APD Kerja



1



15



Jam/timer



2



16



Kompor Elpiji (Portable)



1



17



Lemari



Es



Tipe



Kompresi



(Tenaga



1



Listrik)/cold chain



2. Set Peralatan Poliklinik Umum No



Nama Peralatan



Jumlah



1



Tensimeter, Air Raksa + Manset Anak



2



2



Stetoskop



2



3



Timbangan Dewasa



1



4



Termometer Klinik



1



5



Kaca Pembesar



1



6



Meteran



1



7



Pulsameter, Alat Ukur Nadi



1



8



Sudip Lidah, Logam, Panjang 12 Cm



2



9



Gunting Bedah Standar, Lurus



2



10



Gunting Pembalut (Lister)



2



11



Jarum Jahit, Lengkung, ½ Lingkaran, Penampang Bulat



12



12



Jarum Jahit, Lengkung, ½ Lingkaran, Penampang Segitiga



12



13



Jarum Jahit, Lengkung, 3/8 Lingkaran, Penampang Bulat



12



14



Jarum Jahit, Lengkung, 3/8 Lingkaran, Penampang Segitiga



12



15



Jarum Suntik, Hipodermis (No.02)



12



16



Jarum Suntik, Hipodermis (No.12)



12



17



Jarum Suntik, Hipodermis (No.14)



12



18



Jarum Suntik, Hipodermis (No.18)



24



19



Jarum Suntik, Hipodermis (No.20)



24



20



Kateter, Karet O. 10 (Nelaton)



24



21



Kateter, Karet O. 14 (Nelaton)



1



22



Kateter, Logam Untuk Wanita, No.12



1



23



Klem Arteri, Lurus (Kelly)



1



24



Klem/Pemegang Jarum Jahit, 18 CN (Mayo-Hegar)



1



25



Korentang, Penjepit Sponge (Foerster)



1



26



Pinset Anatomis, 14,5 cm



2



27



Pinset Anatomis, 18 cm



2



28



Pinset Anatomis, (untuk specimen)



1



29



Pinset Bedah, 14,5 cm



2



30



Pinset Bedah, 18 cm



2



31



Pisau Cukur Set



2



32



Semprit, Gliserin



1



33



Semprit, Hipodermik, Tipe Record 1 cc



2



34



Semprit, Hipodermik, Tipe Record 10 cc



1



35



Semprit, Hipodermik, Tipe Record 2 cc



1



36



Semprit, Hipodermik, Tipe Record 5 cc



1



37



Sikat Tangan



3



38



Skalpel, Mata Pisau Bedah (No.10)



3



39



Skalpel, Tangkai Pisau Operasi



6



40



Sterilisator (Pemanas Alkohol)



1



41



Duk Lubang, Sedang



1



42



Sarung Tangan, No. 6 ½



2



43



Sarung Tangan, No. 7



3



44



Sarung Tangan, No. 7 ½



3



45



Baki Logam Tempat Alat Steril



3



46



Lampu Senter



1



47



Mangkok Untuk Larutan



1



48



Meja Instrument/Alat



2



49



Silinder Korentang Steril



1



50



Standar Waskom, Tunggal



2



51



Toples Kapas/Kasa Steril



1



52



Torniquet Karet



1



53



Tromol Kasa/Kain Steril (125 X 120 mm)



3



54



Waskom Bengkok



1



55



Waskom Cekung



2



56



Jarum Suntik, Disposible (No.02)



2



57



Jarum Suntik, Disposible (No.12)



12



58



Jarum Suntik, Disposible (No.14)



12



59



Jarum Suntik, Disposible (No.20)



12



60



Disposible Syringe, 1 cc



12



61



Disposible Syringe, 10 cc



5



62



Disposible Syringe, 3 cc



5



63



Disposible Syringe, 5 cc



5



64



Pisau Silet



5



65



Gunting Benang



66



Handuk Kecil Untuk Lap Tangan



1 dos 2



67



Waslap



3



68



Pispot



2



69



Urinal



1



70



Steek Laken (Sprei Kecil)



1



71



Tempat Sampah Bertutup



2



72



Termometer For Infant



1



73



Air Sound Timer



1



74



Gambar Anatomi Mata



1



75



Corong Telinga/ Spektrum Telinga P.241, Ukuran Kecil,



2



76



Besar, Sedang



1



77



Pengait Serumen Dan Sendok Serumen



1



78



Pelilit Kapas / Cotton Aplicator



2



79



Pinset Bayonet P.245



1



80



Lampu Spiritus



1



81



Aligator Forceps P.247



1



82



Lampu Kepala/Head Lamp



1



3. Set Peralatan Poliklinik KIA/KB No 1



Nama Peralatan Partus Set 1.



Klem Kelly atau 2 Klem Kocher



2.



Gunting tali pusat



3.



Benang tali pusat/klem plastik/cincin karet



4.



Kateter Nelaton



5.



Gunting episiotomi



6.



Alat pemecah selaput ketuban atau klem ½ kocher



7.



Sarung tangan DTT/steril



8.



Kapas gulung basah (menggunakan air DTT)



9.



Tabung suntik 2 ½ atau 3 cc dengan jarum steril



Jumlah 1 Set



(sekali pakai) 10. Kain bersih atau kering 2



Hechting set 1.



Tabung suntik 10 ml dan jarum suntik steril (sekali pakai)



2.



Pinset



3.



Pemegang jarum



4.



Jarum jahit tajam



5.



Sarung tangan DTT atau steril



6.



Kain bersih dan kering



1 set



3



4



IUD Kit 1.



Cocor bebek



2.



Tenakulum



3.



Sonde



4.



Gunting



5.



Mangkuk



6.



Klem Bengkok



7.



Timba besar



8.



Baki besar



1 set



Peralatan Asuhan Bayi Baru Lahir 1. Kasa atau handuk kecil (untuk menyeka mulut dan hidung) 2. Penghisap lendir De Lee/bola karet penghisap (baru



1 set



dan bersih) 3. Handuk/kain bersih dan kering untuk mengeringkan dan menyelimuti bayi 4. Lampu 60 watt 5



Peralatan Persalinan 1.



anatomis 14 Apron Plastik tebal



2.



Bak Instrumen



3.



Blood Lancet 28 G steril



1



4.



Autoclick Device (alat penusuk jari)



1



5.



Bowel Metal



6.



Baby Scale 7 kg + celana



1



7.



Timbangan Bayi 20 kg



1



8.



Catgut plain 2.0/3.0



1



9.



Nelathon Catheter no 12 steril



1



1 set



1 box



10.



Funduscope kayu



1 box



11.



Gunting episiotomi 14 cm



1



12.



Duk steril 60x60 cm



1



13.



Gunting operasi lurus 14 cm tajam/tumpul



1



14.



Gunting tali pusar 16 cm



1



15.



Kocher lurus 16 cm



1



16.



Setengah kocher 14 cm



1



17.



Hb Sahli



2



18.



Hechting nald GR 12



1



19.



Infusion Set Dewasa



1



20.



Infusion Set Pediatric



1 sachet



21.



IV catheter no 18 G



5



22.



IV catheter no 18 G untuk bayi



5



23.



Jarum Disposible 23 G



5



24.



Wing Needle no 25 dan 27 G



5



25.



Mucous extractor



26.



Needle Holder Mayo 14 cm



27.



Nierbeken 20 cm



5



28.



Pinset cm



1



29.



Pinset chirurgis 14 cm



1



30.



Pinset chirurgis 18 cm



4



1 box 10



31. Sarung tangan surgical steril ukuran 6½/7/7½



1



32. Senter + 3 baterei besar



1



33. Sheet plastik



15



34. Sikat tangan halus



1



35. Tensimeter



1



36. Resusitator



1



37. Lampu



1



38. Spuit disposible 1 cc



1



39. Stetoscope duplex dewasa



1



40. Tas Bidan Kit Mobile



1 box



41. Thermometer digital



1



42. Timbangan dewasa



1



43. Ukuran pita 150 cm



1



44. Selimut bayi



1



45. Umbilical cord klem



1



46. Gambar ibu hamil dan proses kelahiran



1



47. Ukuran lengan ibu hamil



5



48. Air timer untuk bayi standar UNICEF



1



49. Nasal Gastric Tube Silicone no 16



1



50. Cathether Ureteral Wanita Disposible



1



51. Tas Bidan kit



1



52. Resusitator



1



6



Implant Kit



1



7



Tensimeter



1



8



Stetoscope binoculer



1



9



Stetoscope monoculer



1



10



Timbangan dewasa



1



11



Timbangan bayi



1



12



Pengukur panjang bayi



1



13



Termometer



1



14



Oksigen dengan regulator



1



15



Ambubag dengan masker resusitasi (ibu dan bayi)



1



16



Penghisap lendir



1



17



Lampu/sorot



1



18



Penghitung nadi



1



19



Sterilisator



1



20



Bak Instrument dengan tutup



1



21



Reflek hammer



1



22



Pita pengukur



1



23



Plastik penutup instrument steril



1



24



Sarung tangan karet untuk mencuci alat



1



25



Apron/celemek



1



26



Masker



1



27



Pengaman mata



1



28



Sarung kaki plastik



1



29



Infus set



1



30



Standar infus



1



31



Semprit disposible



1



32



Tempat kotoran/sampah



1



33



Tempat kain kotor



1



34



Tempat plasenta



1



35



Pot



1



36



Piala ginjal/bengkok



1



37



Sikat sabun ditempatnya



1



38



Kertas lakmus



1



39



Vacum exstraktor set



1



Semprit glycerin



1



Gunting verband



1



Kain pengukur darah



1



Spatel lidah



1



Gergaji obat



1 1



4. CHN kit No 1 2



Nama Alat Tas CHN Kit Stetoskop Duplek Dewasa



3



Sphygnomanometer Hg



4



Pen light



5



Alat Pengukur Tinggi Badan/Pita 150 cm



6



Alat Pengukur Berat Badan



7



Termometer



8



Nierbeken 23 cm



9



Bak Instrumen



10



Bowel Metal



11



Kaca Pembesar



12



Hechting set



5. Bahan Habis Pakai No



Nama Bahan Pakai Habis



1



Kapas



2



Kain kassa



3



Kasa steril



4



Alkohol 70 %



5



Plester



6



Sarung tangan steril



7



Betadine



8



Larutan klorin



9



Safety box



B. Peralatan Non Medis a. Promosi kesehatan (Promkes) Kit; Promkes kit adalah media yang dibutuhkan untuk penyuluhan kesehatan berupa leaflet, lembar balik, Poster, standard flipchard, wireless & mic , meghaphone (toagh); b. Transportasi (kendaraan roda dua); c. Meja, kursi dan tempat tidur; d. Papan data dan papan nama puskesmas pembantu/poskesri 2.2.4. Obat-obatan a. Jenis obat yang dapat diberikan oleh perawat dan bidan atas perintah dokter b. Label obat yang memadai c. Daftar obat yang tersedia untuk Perawat dan Bidan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.



1. obat yang tersedia untuk perawat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 148/MENKES/PER/X/2010, No 1



Jenis Obat Perawat Jenis Obat Bebas a. Analgetika b. Anti piretik c. Anti histamin d. Anti emetik e. Oralit f.



Anti Diare



g. Obat batuk h. Roborantia i.



Antibiotika sederhana



j.



Anestesi lokal



k. Obat keluarga berencana (KB) 2



Obat Emergency a. Ringer Laktat b. NaCl 0,9% c. Dextrose 5 %



3



Infus set



2. Daftar obat yang tersedia untuk bidan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1464/MENKES/PER/X/2010, No 1



Jenis Obat Bidan Roborantia



2



Vaksin



3



Syok Anafilaktik - Adrenalin 1:1000 - Antihistamin - Hidrokortison - Aminophilin 240 mg/10 ml - Dopamin Antibiotika Uterotonika Antipiretika Koagulantia



Anti Kejang Cairan infuse Obat luka Cairan desinfektan (termasuk Chlorine) Obat penanganan asphiksia pada bayi baru lahir



3. Bahan pakai habis yang minimal ada di Puskesmas Pembantu meliputi No



Jenis Bahan pakai habis



1



Kapas



2



Kain kasa ,kasa steril dan perban



3



Plester



4



Handuk kecil



5



Disposible syringe berbagai ukuran



6



Infus set dan jarum infus



4. Pencatatan dalam rekam medis pasien beserta dosis obat yang diberikan; 5. Pengelolaan yang meliputi perencanaan, penyimpanan dan penyerahan; 6. Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat; 7. Pemberian informasi kepada pasien maupun keluarga pasien dalam hal penggunaan dan penyimpanan obat serta berbagai aspek pengetahuan tentang obat demi meningkatkan kepatuhan dalam penggunaan obat; 8. Pemantauan terapi obat dan pengkajian penggunaan obat, dan pengaturan persediaan dan perencanaan obat . 2.2.5. Pembiayaan Pembiayaan penyelenggaraan Puskesmas Pembantu/Poskesri diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, APBD Propinsi, APBN, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.



BAB III UPAYA PELAYANAN KESEHATAN Upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan di Puskesmas Pembantu sama dengan yang dilakukan di Puskesmas, disesuaikan dengan jenis dan kompetensi yang ada. 3.1. Upaya Kesehatan Wajib Upaya Kesehatan Wajib adalah upaya pelayanan kesehatan yang ditetapkan



berdasarkan



komitmen



nasional,



regional



dan



global



yang



mempunyai daya ungkit tinggi terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Ada enam pelayanan kesehatan dasar yaitu , 1. Upaya Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; 2. Upaya Kesehatan Lingkungan; 3. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana; 4. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat; 5. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular,dan (tanggap darurat bencana) 6. Upaya Pengobatan Dasar. Pelayanan kesehatan di Pustu/poskesri dititik beratkan pada kegiatan promotif dan preventif dan gawat darurat. 3.1.1. Upaya Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat A. Deskripsi



Promosi Kesehatan adalah Upaya untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan dan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat agar mereka dapat menolong dirinya sendiri serta mengembangkan upaya kesehatan yang bersumberdaya masyarakat sesuai sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan. Tujuan promosi kesehatan adalah agar masyarakat mau dan mampu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Indikator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) rumah tangga yang diharapkan adalah 10 (sepuluh) indikator komposit yaitu : 1. Pertolongan persalinan oleh Nakes 2. Memberi bayi ASI Eksklusif 3. Menimbang bayi dan balita setiap bulan 4. Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun 5. Memberantas jentik dirumah 6. Makan sayur dan buah setiap hari 7. Melakukan aktivitas fisik setiap hari 8. Tidakl merokok didalam rumah



Jenis komunikasi dalam promosi kesehatan : a. Komunikasi perorangan (Komunikasi interpersonal) b. Komunikasi kelompok c. Komunikasi massa Macam metode dalam Promosi Kesehatan : a. Ceramah b. Diskusi Kelompok c. Curah pendapat d. Demonstrasi, konseling dll. Pemilihan metode harus dilakukan dengan memperhatikan kemasan informasinya, keadaan penerima informasi (termasuk sosial budayanya) dan hal-hal lain seperti ruang dan waktu.



Agar pesan dapat mudah diterima oleh sasaran, maka sebaiknya dalam melaksanakan penyuluhan menggunakan alat bantu atau media penyuluhan. Jenis media penyuluhan : a. Leaflets, Poster, lembar balik, stiker b. Spanduk c. Umbul – umbul d. Banner e. Media Elektronik (Audio, Video Spot dll) Pemberdayaan Masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non instruktif, untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat.



Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah meningkatkan kemandirian masyarakat dan keluarga dalam bidang kesehatan, sehingga masyarakat akan dapat berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan. Antara Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Promosi Kesehatan selalu bertujuan akan adanya kemampuan dan kemauan masyarakat untuk bertindak yaitu yang disebut



sebagai



masyarakat



yang



berdaya,



sedangkan



Pemberdayaan



Masyarakat selalu harus diawali dengan pemberian informasi yang terus menerus. Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses, salah satu bentuk proses pemberdayaan masyarakat saat ini adalah berkembangnya kegiatan Desa Siaga . Keberhasilan Proses pemberdayaan dapat dilihat dengan terwujudnya berbagai Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) di masyarakat. UKBM adalah upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat yang dibentuk dari, oleh , untuk dan bersama masyarakat. Jenis-jenis UKBM : a. Posyandu b. Poskesri c. pustu d. Pos UKK, dll B. Kegiatan promosi kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas Pembantu : a. Kegiatan didalam gedung 1). Tempat Pendaftaran Penyebaran informasi melalui media poster, leaflet yang bisa dipasang didepan loket pendaftaran. Adapun jenis informasi yang disediakan, yaitu : a. Informasi kesehatan yang menjadi isu pada saat itu b. Peraturan kesehatan seperti larangan merokok, dilarang meludah sembarangan, membuang sampah pada tempatnya, dll. 2) Ruang BP Petugas



memberikan



penyuluhan



perorangan



di



ruang



BP.



Disediakan pula media promosi : lembar balik, poster, gambar atau model anatomi atau leaflet 3) Ruang Tunggu Dipasang media poster, leaflet, media penyuluhan lain tentang penyakit dan pencegahannya dan kotak saran



4) Ruang Pelayanan KIA dan KB a. Petugas memberikan penyuluhan perorangan di KIA. b. Memasang



poster



atau



disediakan



leaflet



tentang



berbagai



penyakit yang menyerang bayi & balita,(resiko tinggi ibu hamil bayi dan balita) pentingnya memeriksakan kehamilan teratur, pentingnya tablet Fe bagi bumil, pentingnya imunisasi lengkap pada bayi, dll 5) Dinding Dipasang spanduk pada momen tertentu asal tidak merusak keindahan gedung 6) Taman Jika memungkinkan mempromosikan taman obat keluarga dan karang kitri (jenis tanaman dengan kandungan gizinya ) dll b. Kegiatan diluar gedung 1. Kunjungan rumah: dilakukan petugas Pustu sebagai tindak lanjut dan upaya promosi kesehatan di dalam gedung Pustu yang telah dilakukan kepada pasien/keluarga 2. Pemberdayaan berjenjang di berbagai tatanan (rumah tangga, institusi pendidikan, tempat kerja, dll) dengan urutan tahapan: a. Petugas Pustu mengembangkan kemitraan dan memberdayakan para pemuka masyarakat b. Pemuka



masyarakat



memilih



dan



merekrut



kader,



lalu



memberdayakan kader c. Para kader memberdayakan masyarakat d. Melakukan Penyuluhan kelompok yang ada ( pengajian, arisan, karang taruna dsb) e. Melakukan



pengembangan



dan



pembinaan



UKBM



yang



berkembang di jorong ( Posyandu, Pustu, Pos UKK, Poskesri dsb) f. Mengembangkan Desa Siaga Aktif g. Memberdayakan Masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat. Pengorganisasian masyarakat, petugas Pustu membantu para pemuka masyarakat dalam melakukan SMD (Survey Mawas Diri) dan MM (Musyawarah Masyarakat).



Selanjutnya



pemuka



masyarakat



dibimbing



untuk



memberdayakan kader dalam persiapan pelaksanaan kegiatan. Kemudian Pustu dan pemuka masyarakat melakukan dukungan, pemantauan dan bimbingan.



3.1.2. Upaya Kesehatan Lingkungan; A. Deskripsi Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggitingginya, mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum, yang bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain: 1.



limbah cair;



2.



limbah padat;



3.



limbah gas;



4.



sampah



yang



tidak



diproses



sesuai



dengan



persyaratan



yang



ditetapkan pemerintah; 5.



binatang pembawa penyakit;



6.



zat kimia yang berbahaya;



7.



kebisingan yang melebihi ambang batas;



8.



radiasi sinar pengion dan non pengion;



9.



air yang tercemar;



10. udara yang tercemar; dan 11. makanan yang terkontaminasi. Salah satu kebutuhan penting akan kesehatan lingkungan adalah masalah air bersih, persampahan dan sanitasi, yaitu kebutuhan akan air bersih, pengelolaan sampah yang setiap hari diproduksi oleh masyarakat serta pembuangan air limbah yang langsung dialirkan pada saluran/ sungai. Hal tersebut menyebabkan pendangkalan saluran/ sungai, tersumbatnya saluran/ sungai karena sampah. Pada saat musim penghujan selalu terjadi banjir dan menimbulkan penyakit. Beberapa penyakit yang ditimbulkan oleh sanitasi, pembuangan sampah dan air limbah yang kurang baik diantaranya adalah: 1. Diare 2. Demam berdarah 3. Disentri 4. Hepatitis A 5. Kolera 6. Tiphus 7. Cacingan 8. Malaria



B. Pengertian Persyaratan Kesehatan Lingkungan Pustu/poskesri adalah ketentuan yang bersifat teknis kesehatan lingkungan yang harus dipenuhi dalam upaya melindungi,



memelihara,



dan



atau



mempertinggi



derajat



kesehatan



masyarakat. Penyehatan Lingkungan Pustu/poskesri adalah segala upaya untuk menyehatkan dan memelihara lingkungan Pustu sehingga tidak mengganggu kesehatan manusia dan lingkungan sekitarnya. C. Kegiatan Kesehatan Lingkungan Mengingat Pustu/poskesri merupakan jaringan puskesmas sebagai bagian Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten serta sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan dalam meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat, maka Pustu /poskesri juga berfungsi sebagai model bangunan sehat, yang diharapkan mampu memotivasi kemandirian masyarakat untuk meniru dan menerapkannya di rumah. 1. Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas Pembantu dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat yang dapat memberikan perlindungan bagi pengunjung dan, sehingga petugas dapat melakukan upaya kegiatan berupa : a. meningkatkan prasarana dan sarana air minum/ air bersih dan penyehatan lingkungan. b. Memberikan konseling dan penyuluhan tentang hygiene dan sanitasi kepada



pasien



Puskesmas



Pembantu



dengan



penyakit



berbasis



lingkungan. 2. Kegiatan Luar Gedung. a. Melakukan



pendekatan



kepada



pimpinan



wilayah



setempat



agar



mendapat dukungan dalam pengembangan sarana sanitasi dasar (air bersih, limbah cair, limbah padat, dan jamban) bagi masyarakat. b. Membina hubungan kerjasama dengan para tokoh masyarakat/agama di desa. c. Melakukan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan, Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM) , Tokoh Masyarakat ( TOMA) dan Tokoh Agama ( TOGA). d. Melakukan inspeksi terhadap sarana sanitasi dasar berupa obsevasi, wawancara terhadap pemilik/ pengguna sarana sanitasi, pengisian format data.



e. Mendampingi



petugas



puskesmas



dalam



pengambilan



sampel



lingkungan. D. Penunjang Kegiatan Kesehatan Lingkungan Untuk pelaksanaan kegiatan di dalam maupun diluar gedung petugas puskesmas pembantu perlu didukung dengan instrumen penunjang kegiatan berupa : 1. Kuesioner sanitasi lingkungan luar gedung puskesmas pembantu yang ditujukan pada rumah tangga yang berisikan tentang : a. Air b. Air limbah c. Sampah d. Penggunaan bahan kimia e. Ternak/hewan peliharaan f. Sumber pencemaran di sekitar rumah 2. Kuesioner penilaian pemeriksaan kesehatan lingkungan dalam gedung (inspeksi sanitasi) Puskesmas Pembantu yang memuat variabel upaya kesehatan lingkungan tentang : a. Bangunan luar gedung b. Bangunan dalam gedung c. Sarana fasilitas sanitasi d. Manajemen dalam ketertiban e. Ruang tambahan 3.1.3. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana; 3.1.3.1. Upaya Pelayanan Kesehatan Ibu A. Deskripsi Upaya Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesehatan wanita yang berkaitan dengan fungsi keibuannya untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, dan akselerasi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), yang dimulai sejak periode usia subur, kehamilan, persalinan, nifas dan meneteki. B. Kegiatan Pelayanan Kesehatan Ibu; 1. Kegiatan didalam gedung a. Pelayanan dan Konseling pada Calon Pengantin b. Pelayanan Konseling pada masa Pra Hamil termasuk Wanita Usia Subur (WUS)



c. Pelayanan Ante natal pada kehamilan normal, termasuk upaya P4K d. Pelayanan Persalinan normal dengan inisiasi menyusui dini (IMD) e. Pelayanan Ibu Nifas normal f. Pelayanan Ibu Menyusui g. Pelayanan Konseling pada masa antara dua kehamilan. h. Melakukan kasus rujukan KTP {Kekerasan terhadap Perempuan) 2. Kegiatan diluar gedung a. Pelayanan dan konseling pada Calon Pengantin b. Pelayanan konseling pada masa pra hamil c. Penyuluhan pada Wanita Usia Subur (WUS) d. Pelayanan ante natal pada kehamilan normal termasuk upaya P4K e. Pelayanan Ibu nifas normal(termasuk Kunjungan Nifas/KF) f. Pelayanan dan konseling Ibu menyusui 3.1.3.2. Upaya Pelayanan Kesehatan Anak A. Deskripsi Upaya Pemerintah dalam rangka meningkatkan Kesehatan Anak untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, memiliki kebugaran jasmani, kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual melalui upaya pemenuhan, peningkatan dan perlindungan hak anak, mulai dari terwujudnya bayi lahir sehat dengan lahir normal, mempertahankan hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sejak usia dini, usia sekolah, masa pubertas sampai usia dewasa. B. Kegiatan Pelayanan Kesehatan Anak 1. Kegiatan didalam gedung a. Asuhan Bayi Normal b. Penatalaksanaan asfiksia, BBLR,



awal



kegawatdaruratan



neonatal



(termasuk



hipotermi) dilanjutkan dengan perujukan  Pemeriksaan kesehatan bayi /balita dengan format MTBM/MTBS 



Pemberian Imunisasi rutin sesuai Program Pemerintah







Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah







(SDIDTK/ stimulasi deteksi dan Inervensi Dini Tumbuh Kembang)







Pemberian konseling dan penyuluhan







Pemberian Surat Keterangan Kelahiran







Melakukan kasus rujukan KTA {Kekerasan terhadap anak) Kegiatan diluar gedung







Kunjungan rumah (KN)







Pemberian Imunisasi rutin sesuai Program Pemerintah (Posyandu)







Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah (SDIDTK) di Posyandu,TK,PAUD







Pemberian konseling dan penyuluhan ( Posyandu, Kunjungan Rumah )







Bina Keluarga Balita (BKB)



3.1.3.3. Upaya Pelayanan Keluarga Berencana A. Deskripsi Upaya Pemerintah dalam mengendalikan laju pertambahan penduduk dan akselerasi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) melalui pencegahan Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD) dengan menggunakan kontrasepsi, termasuk penanganan komplikasi dan efek samping B. Kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana 1. Kegiatan didalam gedung 



Pelayanan Konseling Keluarga Berencana







Pelayanan Keluarga Berencana Cafetaria ( IUD, MOP, MOW, Inplant, Suntik, Pil, Kondom )







Pelayanan efek samping KB dan melalukan rujukan kasus dan komplikasi



2. Kegiatan diluar gedung 



Pelayanan Konseling Keluarga Berencana







Pelayanan Keluarga Berencana dengan Tim Keluarga Berencana Keliling (TKBK)







Pelayanan dengan momen khusus ( Safari – TNI KB Kes )







Pendataan sasaran Keluarga Berencana ( 4 T, Unmetneed, Keluarga Miskin)



3.1.3.4. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat A. Deskripsi Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 disebutkan bahwa upaya perbaikan



gizi



masyarakat



bertujuan



ntuk



meningkatkan



mutu



gizi



perseorangan dan masyarakat, antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku. Di masyarakat, upaya perbaikan gizi dilakukan oleh para petugas gizi puskesmas



bersama-sama



dengan



masyarakat



setempat.



Kegiatannya



dilakukan di dalam gedung maupun di luar gedung dan bekerjasama dengan lintas program maupun intas sektor B. Kegiatan Perbaikan Gizi Masyarakat 1. Kegiatan didalam gedung 



Kebijakan dan prosedur penyuluhan setiap konsultasi gizi







Melaksanakan Program Kesehatan Gizi Masyarakat dengan sasaran Ibu hamil, ibu nifas, bayi dan balita







Memotivasi Ibu post partum untuk segera memberikan ASI eksklusif ( IMD)







Pemberian tablet tambah darah untuk ibu hamil







Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA) Ibu hamil







Pemberian kapsul Vitamin A







Pojok Gizi







Perawatan Gizi buruk







Penyuluhan kelompok



2. Kegiatan diluar gedung 



Pemberian kapsul Vitamin A







Memotivasi Ibu post partum untuk segera memberikan ASI eksklusif







Penimbangan setiap bulan dan pemantauan pertumbuhan bayi, anak balita di Posyandu







Pengukuran Tinggi Badan dan Penimbangan Berat Badan bayi dan balita







Penyuluhan, pemantauan status gizi dan konsultasi



2. Kegiatan diluar gedung 



Kunjungan rumah (KN)







Pemberian Imunisasi rutin sesuai Program Pemerintah (Posyandu)







Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah (SDIDTK) di Posyandu,TK,PAUD







Pemberian konseling dan penyuluhan ( Posyandu, Kunjungan Rumah )







Bina Keluarga Balita (BKB)



3.1.3.3. Upaya Pelayanan Keluarga Berencana A. Deskripsi Upaya Pemerintah dalam mengendalikan laju pertambahan penduduk dan akselerasi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) melalui pencegahan Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD) dengan menggunakan kontrasepsi, termasuk penanganan komplikasi dan efek samping B. Kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana 1. Kegiatan didalam gedung 



Pelayanan Konseling Keluarga Berencana







Pelayanan Keluarga Berencana Cafetaria ( IUD, MOP, MOW, Inplant, Suntik, Pil, Kondom )







Pelayanan efek samping KB dan melalukan rujukan kasus dan komplikasi



2. Kegiatan diluar gedung 



Pelayanan Konseling Keluarga Berencana







Pelayanan Keluarga Berencana dengan Tim Keluarga Berencana Keliling (TKBK)







Pelayanan dengan momen khusus ( Safari – TNI KB Kes )







Pendataan sasaran Keluarga Berencana ( 4 T, Unmetneed, Keluarga Miskin)



3.1.3.4. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat A. Deskripsi Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 disebutkan bahwa upaya perbaikan



gizi



masyarakat



bertujuan



ntuk



meningkatkan



mutu



gizi



perseorangan dan masyarakat, antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar gizi dan peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi. Di



masyarakat, upaya perbaikan gizi dilakukan oleh para petugas gizi puskesmas bersama-sama dengan masyarakat setempat. Kegiatannya dilakukan di dalam gedung maupun di luar gedung dan bekerjasama dengan lintas program maupun intas sektor B. Kegiatan Perbaikan Gizi Masyarakat 1. Kegiatan didalam gedung 



Kebijakan dan prosedur penyuluhan setiap konsultasi gizi







Melaksanakan Program Kesehatan Gizi Masyarakat dengan sasaran Ibu hamil, ibu nifas, bayi dan balita







Memotivasi Ibu post partum untuk segera memberikan ASI eksklusif ( IMD)







Pemberian tablet tambah darah untuk ibu hamil







Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA) Ibu hamil







Pemberian kapsul Vitamin A







Pojok Gizi







Perawatan Gizi buruk







Penyuluhan kelompok



3. Kegiatan diluar gedung 



Pemberian kapsul Vitamin A







Memotivasi Ibu post partum untuk segera memberikan ASI eksklusif







Penimbangan setiap bulan dan pemantauan pertumbuhan bayi, anak balita di Posyandu







Pengukuran Tinggi Badan dan Penimbangan Berat Badan bayi dan balita







Penyuluhan, pemantauan status gizi dan konsultasi gizi







Pemetaan Kadarzi







Monitoring garam beryodium







Penyuluhan Kelompok







Pemberian makanan pendamping ASI pada usia 6-24 bulan yang Bawah Garis Merah (BGM)







Balita gizi buruk yang mendapat perawatan







Pemberian tablet tambah darah







Balita gizi buruk mendapat PMT Pemulihan







Balita BGM (Bawah Garis Merah)



3.1.3.5. Upaya Pemberantasan Penyakit Upaya Pemberantasan Penyakit yang bisa dilaksanakan di semua puskesmas pembantu meliputi beberapa program yaitu :



1. Program Pengendalian ISPA 2. Program P2 Diare 3. Program P2 Tuberkulosis 4. Program P2 Demam Berdarah 5. Program P2 Malaria 6. Program P2 Kusta 1. Program Pengendalian ISPA ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) adalah infeksi akut yang menyerang salah satu bagian/lebih saluran pernapasan mulai dari hidung sampai alveoli termasuk adnexanya (sinus, rongga telinga tengah dan pleura). Sedangkan Pneumonia (termasuk salah satu penyakit ISPA) adalah infeksi akut yang mengenai alveoli/jaringan paru. Hingga saat ini penyakit Infeksi saluran pernafasan akut, khususnya pneumonia masih menjadi penyebab kematian terbesar pada bayi dan Balita, Namun masalah tersebut hingga saat ini kurang mendapatkan perhatian sehingga dunia menyebutnya sebagai “ the forgotten killer of children” Pada beberapa tahun terakhir masalah penyakit pneumonia selain pada bayi dan Balita juga menjadi masalah pada usia dewasa. Hal ini terlihat dengan adanya wabah penyakit atypical pneumonia seperti SARS (2003) yang menyerang berbagai Negara. Setelah SARS mereda, dunia menghadapi adanya penyakit Avian Influenza/Flu Burung (H5N1) terutama di Asia yaitu Vietnam, China, Kamboja, Thailand, Indonesia (sejak bulan Juni tahun 2006) dan Negara lainnya. Hingga bulan Maret 2010, di Indonesia dilaporkan sebanyak 163



kasus



konfirmasi



H5N1



dan



135



orang



diantaranya



meninggal



(CFR=82,82%). Kemudian tahun 2009 di dunia (termasuk di Indonesia) terjadi Pandemi Influenza A Baru (H1N1). Di Indonesia dilaporkan ribuan kasus konfirmasi dengan angka CFR kurang lebih 1 %. pengendalian ISPA kriteria untuk mengklasifikasikan



Dalam program Pneumonia Balita



berdasarkan 3 (tiga) hal : 1. Ada tidaknya tanda bahaya 2. Menghitung napas 3. Ada tidaknya TDDK (Tarikan Dinding Dada bagian bawah Ke dalam) PENENTUAN TANDA BAHAYA UMUR 2 BULAN s.d.