Paparan Kelembagaan Di WPPNRI-PD 421 Nov 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Gorontalo, 10 November 2022



Dr. Afzil Ramadian, S.T. M.M.Tr Subkoord. Tata Kelola SDI-PD



Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGELOLAAN PERIKANAN



pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat Ikan Butini, di Danau Matano



Ikan Batak, di Danau Toba



Ikan Sili, di Jawa



Caridina spp., di Komplek Danau Malili



tentang Cipta Kerja



UU Nomor 11 Tahun 2020



tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)



Permen-KP Nomor 10 Tahun 2021



PP Nomor 5 Tahun 2021 PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan



tentang Penempatan API dan ABPI di WPPNRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan



Permen-KP Nomor 18 Tahun 2021



tentang Penyusunan RPP dan LPP di WPPNRI



Permen-KP Nomor 22 Tahun 2021



tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan PBBR sektor KP



Permen-KP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya



Permen-KP Nomor 26 Tahun 2021



Kepmen-KP Nomor 80 Tahun 2020



tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat (Anguilla spp.)



tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan SDI dan Lingkungannya



Permen-KP Nomor 9 Tahun 2020



tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas



Kepmen-KP Nomor 21 Tahun 2021



tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat



EKOSISTEM WPPNRI DI PERAIRAN DARAT



1. Aceh 2. Lampung 3. Sumatera Selatan 4. Jambi 5. Bengkulu 6. Sumatera Barat 7. Sumatera Utara



1. Bangka-Belitung 2. Lampung 3. Bengkulu 4. Sumatera Selatan 5. Kepulauan Riau 6. Jambi 7. Sumatera Barat 8. Sumatera Utara 9. Riau



1. Kalimantan Tengah 2. Kalimantan Selatan 3. Kalimantan Barat



Kalimantan Utara



Kalimantan Timur



1. Sulawesi Utara 2. Sulawesi Tenggara 3. Sulawesi Selatan 4. Sulawesi Barat 5. Gorontalo 1. Papua 2. Papua Barat 3. Maluku



1. Banten 2. Jawa Barat 3. DKI Jakarta



Sumber: Permen-KP Nomor 9 Tahun 2020 tentang WPPNRI di Perairan Darat



1. Jawa Tengah 2. D.I Yogayakarta 3. Jawa Barat 4. Banten



1. Jawa Tengah 2. Jawa Barat 3. Jawa Timur



1. Bali 2. Jawa Timur



Papua



1. Papua 2. Papua Barat 1. Nusa Tenggara Timur 2. Nusa Tenggara Barat



14



ESTIMASI POTENSI SUMBER DAYA IKAN PERAIRAN DARAT Potensi Produksi Ikan: 4.923.903 Stok: 2.705.087 ton Potensi Lestari: 1.643,626 ton/tahun JTB: 1.314.901 ton/tahun



ton/tahun



Luas: 19,7 Juta Ha



sumber: hasil perhitungan angka potensi SDI di 11 WPPNRI Perairan Laut dan 14 WPPNRI Perairan Darat (BRSDMKP, 2021)



WPPNRI-PD



8.128 DAS(1) Sungai(2)



5.590 Sungai Utama 65.017 Anak Sungai



Danau(2)



840 Danau 735 Situ



Waduk(2)



162 Waduk



Rawa



N/A



GAL



N/A



Keterangan: 1) Data sementara keragaan ekosistem di WPPNRI-PD (Pusriskan, 2021) 2) Depkimpraswil (2003)



D i r e k t o r a t J e n d e r a l P e r i k a n a n T a n g k a p K e m e n t e r i a n K e l a u t a n d a n P e r i k a n a n



DJPT©



PEMANFAATAN TERUKUR DI PERAIRAN DARAT → sistematika pengelolaan perikanan di perairan darat dengan memperhatikan keberlanjutan SDI dan Lingkungan, melalui upaya pengendalian kegiatan usaha perikanan tangkap di perairan darat dan analisis status perikanan tangkap di perairan darat dengan pendekatan ekosistem (EAFM)



KONTRIBUSI PERIKANAN PERAIRAN DARAT TERHADAP PEMBANGUNAN NASIONAL



SUMBER PROTEIN DAN KETAHANAN PANGAN



SUMBER EKONOMI RAKYAT ✓ >4juta masyarakat yang mencari nafkah dengan menangkap ikan di perairan darat ✓ Banyak unit usaha budidaya perikanan yang benihnya diperoleh dari tangkapan di perairan darat ✓ Banyak unit usaha kuliner yang bahan bakunya berasal dari produksi perikanan tangkap di perairan darat



OBYEK PARIWISATA ✓ Lokasi pariwisata perairan darat yang mendunia, a.l Danau Toba, Danau Kerinci, Danau Matano, Danau Sentarum ✓ Potensi recreational atau sport fishing sangat bisa dikembangkan →Dit. PSDI pernah Kerjasama dengan MNCTV untuk beberapa episode acara televisi Mata Pancing



✓ Ikan produksi perikanan tangkap di perairan darat merupakan sumber protein hewani yang terjangkau dan digemari oleh 12% masyarakat (FAO, 2002) ✓ Ikan produksi perikanan tangkap perairan darat umumnya lebih segar dan bebas bahan pengawet, karena sistem penangkapan dilakukan pada jarak yang dekat dan waktu yang tidak lama, half day fishing



SUMBER DEVISA DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH ✓ Potensi perputaran ekonomi sekitar Rp5 Trilyun per tahun ✓ Potensi pemasaran ikan sidat dan ikan hias perairan darat ke mancanegara ✓ Potensi PAD dari pengelolaan TPI dan sistem lelang/sewa kawasan penangkapan ikan



PERMASALAHAN UMUM PERIKANAN DI PERAIRAN DARAT



SDI



o Degradasi ikan jenis asli/endemik, bahkan beberapa jenis ikan ada yang sudah punah o Meningkatnya sebaran ikan jenis asing/invasif, a.l ikan kacakaca, sapu-sapu, alligator gar, nila, bawal, dll o Adanya penangkapan induk/benih ikan bukan untuk budidaya o Terdampak aktivitas daratan (80%) → sampah/limbah (industri/pertanian/peternakan) o Pencemaran lingkungan akibat kegiatan pengusahaan/pendayagunaan sumberdaya air o Alih fungsi lahan dan modifikasi lingkungan perairan dan/atau sempadan o Belum optimalnya regulasi/aturan o Rendahnya kapasitas SDM o Minimnya akses ekonomi dan permodalan o Kegiatan usaha penangkapan ikan belum terkendali, bahkan masih ada yang merusak o Belum terbentuk kelembagaan pengelolaan bersama lintas stakeholders yang sinergis o Belum optimalnya sistem data dan informasi berbasis ekosistem



Strategi-1: Berbagi peran pengelolaan perikanan di perairan darat antara pusat dan daerah prov/kab/kota, sesuai kewenangannya → UU Pemerintahan Daerah Strategi-2: Pelibatan masyarakat, lembaga pendidikan tinggi dan sektor swasta dalam implementasi kebijakan pengelolaan perikanan → adopsi co-management Strategi-3: Harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan, dalam kerangka pengelolaan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait → Implementasi EAFM



Strategi-4: Penguatan sistem pengelolaan perikanan yang operasional secara efektif dan efisien → sistem tata kelola, sistem kelembagaan, sistem informasi, sistem usaha Strategi-5: Optimalisasi upaya pengelolaan perikanan secara berkelanjutan → supervisi, bimtek, pembinaan, monitoring, evaluasi



Usaha yang Optimal dan Berkelanjutan Menjamin usaha masyarakat yang “bergantung” dari potensi perikanan di perairan darat



Pengelolaan perikanan di Ekosistem perairan darat yang lokasinya



Pengelolaan perikanan di Ekosistem perairan darat yang lokasinya



Pengelolaan perikanan di Ekosistem perairan darat yang lokasinya Catatan: Rujukan, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)



Sektor PUPR Memanfaatkan badan air untuk transportasi air, termasuk membangun jembatan



Memanfaatkan badan air dan sempadan untuk aktivitas wisata, termasuk industri perhotelan



Sektor Perhubungan



Sektor Pariwisata



Memanfaatkan lahan pertanian di daerah pasang surut, termasuk subsektor perkebunan dan peternakan di sekitar perairan



Mengatur Pengusahaan/Pendayagunaan Sumber Daya Air, termasuk membangun bendungan dan bangunan air lainnya



Sektor Perikanan



Perairan Darat



Sektor Pertanian



Mengelola Sumber Daya Ikan, termasuk aktivitas penangkapan ikan dan budidaya perikanan oleh masyarakat



Sektor Kehutanan dan Lingkungan Hidup



Sektor Energi dan Sumber daya Mineral



Mengelola kawasan dan satwa lindung, dan menjamin kualitas lingkungan hidup di ekosistem



Melakukan penambangan Energi dan Mineral di badan air dan sekitarnya, termasuk aktivitas tambang lokal



ALTERNATIF UPAYA PENGELOLAAN PERIKANAN DI PERAIRAN DARAT



1 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Perairan Darat



2 Penangkapan Ikan yang Bertanggung Jawab



melalui: 1. Usaha penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku 2. Tidak menangkap ikan yang dalam kondisi bertelur dan/atau dengan ukuran anakan bukan untuk tujuan budidaya 3. Tidak menangkap ikan di kawasan pemijahan 4. Tidak memasang API menutup >50% alur migrasi



*Rekayasa lingkungan, melalui: a. SPEECTRA b. Fishway c. Pengerukan d. Pengendalian gulma air dan hama penyakit ikan e. Pengendalian kualitas air f. Perbaikan sempadan g. Pengendalian jenis ikan invasif



5



4



3 Pemulihan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya melalui: 1. Penebaran kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya; 2. Breeding in-situ dan ex-situ 3. Suaka Perikanan atau Reservaat 4. Status Perlindungan SDI 5. Rekayasa Lingkungan*



Peningkatan nilai tambah melalui: 1. Pengambilan benih untuk budidaya; 2. Cara Penanganan Ikan yang baik; 3. Penanganan dan Pengolahan Pasca Panen serta Pemasaran; dan/atau 4. Pengembangan Wisata Perikanan Tangkap.



Pencegahan dan pengendalian pencemaran SDI dan Lingkungannya Catatan: Pencegahan pencemaran dan penanggulangan kerusakan SDI dan lingkungannya sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021



7



6 Partisipatif pemangku kepentingan atau comanagement



Monitoring dan Evaluasi Monitoring melalui: 1. Pengumpulan data (LBPI, enumator statistik, teknik survey lainnya) 2. Penguatan sistem data-informasi (IIFGIS dan SiAPP)



Evaluasi melalui: 1. Penilaian domain dan indikator EAFM



**opsional **opsional



D i r e k t o r a t J e n d e r a l P e r i k a n a n K e m e n t e r i a n K e l a u t a n d a n P e r i k a n a n



DJPT©



Sosialisasi Cara Penangkapan dan Penanganan Glass Eel yang Baik Sosialisasi Restocking Sidat Bimtek Penilaian Indikator EAFM di Perairan Darat Sosialisasi dan Supervisi Operasionalisasi SiAPP Pembinaan dan Monev Sentra Pendaratan Ikan di Perairan Darat



Sosialiasi Alat Penangkapan Ikan yang Diperbolehkan Dan lain-lain…



Pemerintah Daerah



Pemerintah Pusat



1. Menetapkan peraturan perundangan, serta naskah, pedoman, kriteria, dan standar pengelolaan perikanan 2. Melakukan Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat berbasis WPPNRI dan/atau Jenis Ikan 3. Pemulihan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 4. Supervisi, evaluasi dan reviu



Central Government



Local Government



Masyarakat



Swasta



1. Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundangan dan naskah, pedoman, kriteria, dan standar yang berlaku 2. Menjaga kelestarian sumber daya dan lingkungan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial 3. Melakukan kemitraan



1. Menetapkan Peraturan Daerah yang sejalan dengan UU/PP/Permen/Kepmen 2. Melakukan pengelolaan perikanan di perairan darat berbasis ekosistem sesuai kewenangannya 3. Pemulihan SDI dan Lingkungannya sesuai dengan kewenangannya 4. Pemantauan, pengawasan, dan pelaporan



Commercial Private Sector



Civil Society, Local Fisheries Communities



1. Melaksanakan penangkapan ikan yang bertanggungjawab 2. Mengoptimalkan manfaat dan nilai ekonomi perikanan secara berkelanjutan → peningkatan nilai tambah 3. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan 4. Melakukan riset yang diperlukan



PP 27/2021



tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan



Permen-KP tentang Penyusunan RPP dan LPP di WPPNRI



RPP



*UU 31/2004 jo UU 45/2009



WPPNRI-PD



LPP Kepmen-KP



Kepmen-KP



Kepdirjen-PT



tentang RPP WPPNRI-PD



tentang RPP Jenis Ikan



tentang Susunan Keanggotaan LPP



Urgensi penyusunan Rencana Strategis Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem : 1. Penangkapan ikan di perairan darat bersifat lokalistik 2. Populasi ikan di setiap tipologi perairan berbeda 3. Karakteristik lingkungan di setiap tipologi perairan berbeda



Jenis Ikan



→ Kewenangan Pusat, ditetapkan oleh MKP → perlu disusun Rencana Strategis Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem yang disusun oleh pusat/daerah, sebagai bagian dari RPP WPPNRI-PD, misal Rencana Strategis Pengelolaan Perikanan di Danau Toba pada WPPNRI-PD 438 → Kewenangan Pusat atau Daerah (prov/kab/kota) sesuai kewenangannya, ditetapkan oleh MKP → Kriteria: jenis Ikan yang mempunyai nilai ekonomis penting; jenis Ikan yang termasuk dalam daftar apendiks CITES; jenis Ikan yang dilindungi; jenis Ikan endemik; dan/atau jenis Ikan yang terancam punah Catatan: Daerah dapat mengusulkan RPP Jenis Ikan yang menjadi kewenangan Pusat, dengan memberikan justifikasi teknis/ilmiah



Direktur Jenderal Perikanan Tangkap



Direktorat Pengelolaan SDI



UPP



DKP Provinsi (terpilih) Ketua Pokja: Dit Pengelolaan SDI Anggota: DKP Prov dan Kab/Kota Ketua Pokja: DKP Prov Anggota: DKP Kab/Kota



Lembaga riset, perguruan tinggi, kelompok ilmiah dan pakar/ahli Asosiasi, lembaga adat, dan LSM



Kepala Dinas KP Provinsi (terpilih)



TUGAS UNIT PENGELOLAAN PERIKANAN Sekretariat mempunyai tugas: melakukan kegiatan kesekretariatan dalam mendukung pelaksanaan tugas UPP



Kelompok Kerja Perairan Darat Lintas Provinsi mempunyai tugas melakukan koordinasi: a. kerja sama pelaksanaan RPP, serta pengumpulan, analisis, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pelaksanaan RPP; b. analisis serta monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan konservasi untuk merekomendasikan tindakan Pengelolaan Perikanan; c. analisis, pemantauan, dan pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat lintas provinsi; dan d. kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan. Kelompok Kerja Perairan Darat Lintas Kabupaten/Kota mempunyai tugas melakukan koordinasi: a. kerja sama pelaksanaan RPP, serta pengumpulan, analisis, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pelaksanaan RPP; b. analisis serta monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan konservasi untuk merekomendasikan tindakan Pengelolaan Perikanan; c. analisis, pemantauan, dan pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat lintas Kabupaten/Kota; dan d. kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan Kelompok Kerja Perairan Darat dalam Kabupaten/Kota mempunyai tugas melakukan koordinasi: a. kerja sama pelaksanaan RPP, serta pengumpulan, analisis, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pelaksanaan RPP; b. analisis serta monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan konservasi untuk merekomendasikan tindakan Pengelolaan Perikanan; c. analisis, pemantauan, dan pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat dalam Kabupaten/Kota; dan d. kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan



Intregated:



PENGUMPULAN DATA



LBPI Log Book Penangkapan Ikan



JUKNIS



EAFM



SidatApp



1Data KP



Aparatur



Nelayan



Akademisi



Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat



Domain: 1. Sumber Daya Ikan 2. Lingkungan 3. Teknologi Penangkapan Ikan 4. Sosial 5. Ekonomi 6. Tata Kelola 7. Pemangku Kepentingan



Rencana Pengelolaan Perikanan



Unit Pengelola Perikanan



KEBUTUHAN DATA DI PERAIRAN DARAT



Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan Isu dan Permasalahan Sumber Daya Ikan



Isu dan Permasalahan Lingkungan



Profil Perikanan di WPPNRI-PD



Operasionalisasi SiDAT



Domain SDI (jenis, ukuran, jumlah, dan komposisi ikan yang tertangkap)



Pelaku penangkapan ikan berbasis ekosistem (jumlah dan status nelayan)



Domain Lingkungan (reservaat, habitat penting, dan kondisi DPI, a.l luas, musim pasang/surut, pencemaran, vegetasi sempadan, modifikasi lingkungan)



Domain Teknologi Penangkapan Ikan (jenis, jumlah, metode, dan selektivitas API yang digunakan) Domain Sosial (jumlah dan status nelayan, partisipasi masyarakat, konflik, representasi tokoh, kapasitas SDM)



Isu dan Permasalahan Sosial-Ekonomi Perikanan



Domain Ekonomi (jenis dan jumlah aset yang dimiliki, jenis dan jumlah pendapatan dan pengeluaran)



Domain Tata Kelola (aturan lokal, tingkat pelanggaran, kelarifan lokal)



Isu dan Permasalahan Tata Kelola Perikanan



Domain Kelembagaan (tugas, fungsi, kewenangan, dan arah kebijakan dari seluruh pemangku kepentingan terkait)



Daerah penangkapan ikan di WPPNRI-PD (DASSungai/Danau/Rawa/ Waduk/GAL)



Produksi penangkapan ikan (jenis, jumlah, dan ukuran ikan yang tertangkap) Kapal Perikanan dan API (jenis, jumlah, dan ukuran KAPI yang digunakan)



Status indikator EAFM



Penyesuaian Data sebagai tindak lanjut aturan terkini Data Jenis Ikan yang ditangkap (Permen-KP Nomor 10 Tahun 2021)



Data API (Permen-KP Nomor 18 Tahun 2021)



Data Daerah Penangkapan Ikan berbasis Ekosistem (Permen-KP Nomor 9 Tahun 2020)



PENYESUAIAN DATA DI PERAIRAN DARAT Data Jenis Ikan



Data Alat Penangkap Ikan



Data Fishing Ground



berdasarkan Permen-KP Nomor 10 Tahun 2021



berdasarkan Permen-KP Nomor 18 Tahun 2021



berdasarkan Permen-KP Nomor 9 Tahun 2020



Pisces/Ikan Bersirip [KBLI 03121]



A. JARING TARIK a.1. Jaring tarik sempadan 02.1.2 SB-JTS



WPPNRI-PD 411



Crustacea [KBLI 03122] Mollusca [KBLI 03123]



Tumbuhan Air [KBLI 03124] Induk Ikan [KBLI 03125]



B. JARING ANGKAT b.1. Anco 05.1 LNP b.2. Bagan Apung 05.2.1 LNB-BP b.3. Bagan Tancap 05.3 LNS C. ALAT YANG DIJATUHKAN ATAU DITEBARKAN c.1. Jala Tebar 06.9 FG D. JARING INSANG d.1. Jaring Insang Tetap 07.1 GNS d.2. Jaring insang hanyut 07.2 GND d.3. Jaring insang lingkar 07.3 GNC d.4. Jaring insang berlapis 07.5 GTR



Benih Ikan [KBLI 03125] Ikan Hias [KBLI 03126]



Jenis Ikan di Perairan Darat



Jenis Asli



Jenis Asing



Endemik



Invasif



NonEndemik



Non-Invasif



WPPNRI-PD 412



WPPNRI-PD 413 WPPNRI-PD 421 WPPNRI-PD 422



Ekosistem DAS



Sungai



WPPNRI-PD 431 WPPNRI-PD 432



Danau



WPPNRI-PD 433 WPPNRI-PD 434 WPPNRI-PD 435



E. PERANGKAP e.1. Bubu 08.2 FPO e.2. Togo 08.4.2 FSN-TG e.3. Sero 08.5.1 FWR-S



WPPNRI-PD 436



F. PANCING f.1. Pancing Ulur 09.1.1 LHP-PU f.2. Pancing Berjoran 09.1.3 LHP-PJ f.3. Rawai dasar 09.31 LLS



WPPNRI-PD 439



G. ALAT PENANGKAPAN IKAN LAINNYA g.1. Tombak 10.1 HAR g.2. Panah 10.2.2 MHI-PN g.3. Pukat Dorong 10.5 g.4. Seser 10.6 MSP



Ekosistem WPPNRI-PD



WPPNRI-PD 437



Waduk



Rawa GAL



WPPNRI-PD 438



→ terdapat API yang sejak lama digunakan oleh nelayan dan belum diakomodir dalam Permen-KP Nomor 18 Tahun 2021, a.l API Gorong-Gorong (Bubu Bersayap), API Jaring Klitik (Jaring Insang Lingkar), dll



APLIKASI SISTEM INFORMASI PERIKANAN DI PERAIRAN DARAT



APLIKASI SISTEM INFORMASI PERIKANAN DI PERAIRAN DARAT



PETA WPPNRI 421



PEMETAAN LINTAS KAB/KOTA DI WPPNRI 421 Jumlah Kab/Kota: Kab/Kota 1. 2. 3. 4. 5. 6.



GORONTALO SULUT SULSEL SULBAR SULTENG SULTRA



PEMETAAN KONDISI EAFM DI WPPNRI 421 Kondisi Perikanan: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



GORONTALO SULUT SULSEL SULBAR SULTENG SULTRA



PEMETAAN DAS DI WPPNRI 421 Jumlah DAS Gorontalo : 237 DAS 172 Ada Keterangan 65 Tidak ada keterangan



PEMETAAN DAS DI WPPNRI 421 (Prov. Gorontalo) No



Kab/Kota



DAS Lintas Prov



DAS Lintas Kab/Kota



Tolinggula



Bumbulan, Paguyaman, Potanga, Tolinggula



Das Dalam Kab/Kota



Ket.



Gorontalo



1



2



3



Boalemo



Bone Bolango



Gorontalo



Atinggola,Bolaangitang, Hungayo Kiki,Limboto Bone Bolango, Lion, Sangkub,Taludaa



Bolaangitang,LantikadigoMulat,Limboto Bone Bolango, Randangan,Yango



Botumoito,Bubaa,Lamu,Limba,Lito,Sambati,Tabongo,Tapadaa, 25 DAS (10 belum ada Tihu, Tilamuta keterangan)



Biluango,Bilungala,Botutonuo,Bungango,Hunga Yohayahaya,Inengo,Inengo Daa, Mamungaa Daa,Mamungaa Atinggola,Bolaangitang,Botubarani,Hungayo Kiki,Limboto Kiki, Mootakiki, Mopuya Daa, Mopuya Kiki, Olele, Olohuta, Bone Bolango, Lion,Paguyaman, Sangkub,Taludaa Ombulo, Tambulilato,Tambulilato Hilir, Tapambudu, Tolotio, Tongo, Uabanga, Waluhu



Alata,Buloila,Bulontio Timur,Deme,Dulukapa, Gentuma,Lahengo, Lantikadigo-Mulat, Limboto Bone Bolango, Mananggu, Molingkapoto, Monano, Polahano, Posso, Potanga, Randangan, Tolango,Tudi,Yango



44 DAS (6 belum ada keterangan)



Aimodo, Bilihu Barat, Bilihu Tengah, Biluhu Timur ,Datahu, 56 DAS (16 belum ada Kayu Bulan, Labuto, Lapolambane, Lubuluango, Luluo, Olihua, keterangan) Popalo, Sogitia Daa, Tambo, Tilahohe,Tontayuo



Alata,Atinggola,Bolaangitang,Buloila,Bulontio Timur, Deme, Dulukapa,Gentuma,Kuala Besar,Lahengo,Limboto Bone Buladu,Datahu,Imana,Kasia Daa,Kasia Kiki; Mandi, Molantadu, 58 DAS (17 belum ada Bolango,Mayangato,Molingkapoto,Monano,Paguyaman, Monko, Mooti, Sapawo, Sipatana,Telahayu keterangan) Polahan, Posso, Potanga, Randangan, Tolango, Tolinggula, Tudi, Ulatangan Kiloti



4



Gorontalo Utara



Kuala Besar,Limboto Bone Bolango, Mayangato, Randangan, Tolinggula, Ulatangan Kiloti



5



Kota Gorontalo



Limboto Bone Bolango



Botubarani, Limboto Bone Bolango



6



Pahuwato



Bodi,Bunobogu,Buol,Lonu, Matinan,Molosipat,Moutong, Popayato, Tolinggula,Tuladengi



Balayo,Bodi,Bumbulan, Bunobogu, Buol, Kuala Besar, Lonu, Mananggu, Matinan, Molosipat, Moutong, Paguyaman, Popayato,Tolinggula,Tuladengi



6 DAS (3 belum ada keterangan)



Bulano,Dudewulo,Lemito,Lomuli,Marisa;Padengo,Suka Damai,Telaga,Wonggarasi,Wonggarasi Tengah



48 DAS (13 belum ada keterangan)



PENILAIAN STATUS EAFM DI WPPNRI PERAIRAN DARAT Flag Status



Kategori



Keterangan



Kurang



Pengelolaan perikanan di ekosistem setempat belum menerapkan prinsip perikanan berkelanjutan, sehingga perlu ditetapkan rencana strategis untuk memperbaiki atau meningkatkan kondisi domain dan indikator yang ada



Sedang



Pengelolaan perikanan di ekosistem setempat sudah menerapkan prinsip perikanan berkelanjutan, tapi belum optimal, sehingga perlu ditetapkan rencana strategis untuk mengoptimalkan atau meningkatkan kondisi domain dan indikator yang ada



Baik



Pengelolaan perikanan di ekosistem setempat sudah menerapkan prinsip perikanan berkelanjutan secara optimal, sehingga perlu ditetapkan rencana strategis untuk mempertahankan atau meningkatkan kondisi domain dan indikator yang ada



Teknis Penilaian: - Pengamatan langsung ke sentra-sentra daerah penangkapan ikan dan/atau ke rumah-rumah nelayan untuk pengambilan sampel atau wawancara sesuai matrik penilaian;



- Mencermati laporan hasil pemantauan/pengawasan perikanan tangkap dari unit kerja terkait, hasil riset/kajian dari lembaga penelitian, lembaga Pendidikan Tinggi, atau akademisi terkait untuk mendukung data/informasi pada saat melakukan penilaian; - Masukan nilai kriteria indikator setiap domain EAFM



PENILAIAN STATUS EAFM DI GORONTALO[Danau Limboto] No



Domain



CD



1.



Jenis Ikan yang dikelola



707



2.



Lingkungan sumber daya ikan



3.



Teknologi penangkapan ikan



467



4.



Sosial



793



5.



Ekonomi



600



6.



Tata Kelola



673



7.



Pemangku kepentingan



467



1.304



Σ CD:.



5.010



Rata-Rata CD:.



716



SUSUNAN KEANGGOTAAN POKJA DI WPPNRI 421 Komisi Pengelola Perikanan: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Sekretariat UPP: Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo



Pokja Perairan Darat Lintas Provinsi



Kab/Kota di Prov. Gorontalo:



Pokja Perairan Darat Lintas Kab/Kota



Kab/Kota di Prov. Gorontalo:



Pokja Perairan Darat Dalam Kab/Kota Kab/Kota di Prov. Gorontalo:



Boalemo; Bone Bolango; Gorontalo; Boalemo; Bone Bolango; Gorontalo; Boalemo; Gorontalo Utara; Kota Gorontalo; Gorontalo Utara; Kota Gorontalo; Gorontalo; Pahuwato Pahuwato Pahuwato



Ketua Pokja: PIC Dony Armanto, S.St.Pi, M.Si dari Direktorat Pengelolaan SDI



Ketua Pokja: ............................



Bone Bolango; Gorontalo Utara;



Ketua Pokja: ............................



DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP ©2022