Paper Sistem Pertanian Organik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH SISTEM PERTANIAN ORGANIK



Diajkukan Sebagai Salah Satu Syarat untuk Menyelesaikan Tugas Mata Kuliyah Bahasa Indonesia pada Semester Gasal Tahun Akademik 2013/2014



Dosen Pembimbing : Furoidatul Husniah., S. S., M. Pd. NIP.197902072008122002



Disusun Oleh : Muhammad Malik Muqtadir NIM.131510601172



P R O G R A M S T U D I A G R I B I S N I S FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS JEMBER 2013



1



MAKALAH SISTEM PERTANIAN ORGANIK



Diajkukan Sebagai Salah Satu Syarat untuk Menyelesaikan Tugas Mata Kuliyah Bahasa Indonesia pada Semester Gasal Tahun Akademik 2013/2014



Dosen Pembimbing : Furoidatul Husniah., S. S., M. Pd. NIP.197902072008122002



Disusun Oleh : Muhammad Malik Muqtadir NIM.131510601172



P R O G R A M S T U D I A G R I B I S N I S FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS JEMBER 2013



I



PRAKATA



Puji syukur kami panjatkan kehadirat allah subahanallah SWT atas segala rahmat dan ridhonya sehingga penyusun “Makalah Bahasa Indonesia” Tahun ajaran 2013/2014 dengan judul ” Sistem Pertanian Organik” sebagai Tugas akhir Mata Kuliyah Bahasa Indonesia dapat di selesaikan. Adapun tujuan dari penyusunan Makalah ini adalah guna memenuhi salah satu syarat menyelesaikan mata kuliyah bahasa indonesia pada mata kuliyah umum. Penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kasih sebesar besarnya kepada : 1. Dr.Ir.Jani Januar,MT., selaku dekan fakultas pertanian universitas jember. 2. Aryo Fadjar, SP,M.Si selaku Ketua Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Jember 3. Dosen pengajar mata kuliyah bahasa indoesia yang telah memberikan bimbingan mulai awal hingga akhir. 4. Semua pihak yang telah membantu dan memberikan semangat dari awal hingga terselesaikannya laporan akhir praktikum ini. Kami menyadari menyadari bahwa manusia tidak ada yang sempurna. Penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan. oleh karena itu saran dan kritik yang sifatnya membangun selalu kami harapkan demi penyempurnaan dan kebaikan.



Jember,



Januari 2014



Penyusun



II



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL ........................................................................................ I KATA PENGANTAR ...................................................................................... II DAFTAR ISI ..................................................................................................... III



BAB 1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang ............................................................................................. 1 1.2 Rumusan Masalah ........................................................................................ 1 1.3 Tujuan dan Manfaat ..................................................................................... 1 1.3.1 Tujuan ................................................................................................ 1 1.3.2 Manfaat ............................................................................................... 2



BAB 2. TINAJAUAN PUSTAKA 2.1 Definisi Pertanian Organik ........................................................................... 3 2.2 Standart Umum Pertanian Organik .............................................................. 3



BAB 3. PEMBAHASAN 3.1 Standar Sistem Pertanian Oraganik .............................................................. 6 3.2 Masalah dan Tantangan Pertanian Organik ................................................. 9 3.3 Strategi Pengembangan Sistem Pertanian Organik ...................................... 10



BAB 4. Penutup 4.1 Simpulan ...................................................................................................... 12 4.2 Saran ............................................................................................................ 12



III



BAB 1. PENDAHULUAN



1.1 latar Belakang Pertanian organik semakin mendapat perhatian dari sebagian masyarakat baik di negara maju maupun negara berkembang, khususnya bagi mereka yang sangat memperhatikan kualitas kesehatan, baik kesehatan manusia maupun lingkungan. Produk pertanian organik diyakini dapat menjamin kesehatan manusia dan lingkungan karena dihasilkan melalui proses produksi yang berwawasan lingkungan. Di beberapa negara maju, pertanian organik telah menunjukkan porsi yang cukup signifikan dalam sistem produksi pangan. Misalnya di Austria, 10% dari pangan berasal dari pertanian organik, di Swiss pangan organik mencapai 7,8%,dan di beberapa negara lainnya seperti Amerika Serikat, Perancis, Jepang dan Singapura. Kemajuan dalam pertanian organik mencapai lebih dari 20% setiap tahunnya (FAO, 1999). Di Indonesia, sampai saat ini belum ada catatan yang jelas tentang produksi pertanian organik. Namun beberapa tanaman hortikultura seperti sayuran sudah mulai diproduksi dan dipasarkan di dalam negeri, meskipun masih dalam jumlah yang sangat terbatas, dengan lokasi pengembangan terbatas. Oleh karena itu, kesiapan teknologi untuk mendukung produksi pertanian organik perlu dikaji. Tulisan ini dimaksudkan untuk menunjukkan sejauh mana kesiapan teknologi budidaya pertanian organik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. 1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana standart umum pertanian organik ? 2. Apa saja masalah dan tantangan dalam pertanian organik ? 3. Bagai mana strategi dalam mengatasi masalah dan tantangan dalam pertanian organik ? 1.3 Tujuan dan Manfaat 1.3.1 Tujuan a. Memberikan wawasan tentang pertanian organik b. Menjelaskan konsep dari pertanian organik



1



1.3.2 Manfaat a. Makalah ini dapat di jadikan sumber pengetahuan bagi mahasiswa b. Makalah ini juga dapat di jadikan refrensi penulisan karya ilmiyah yang lainnya



2



BAB 2. TINAJAUAN PUSTAKA



2.1 Definisi Pertanian Organik Pertanian organik merupakan teknik pertanian yang tidak menggunakan bahan kimia (non sintetik), tetapi memakai bahan-bahan organik (Pracaya, 2002). Secara sederhana, pertanian organik didefinisikan sebagai sistem pertanian yang mendorong kesehatan tanah dan tanaman melalui berbagai praktek seperti pendaur ulangan unsur hara dari bahan-bahan organik, rotasi tanaman, pengolahan tanah yang tepat serta menghindarkan penggunaan pupuk dan pestisida sintetik (IASA dalam Dimyati,2002). Sedangkan pengertian pertanian organik menurut FAO (1999) adalah suatu sistem managemen yang holistik yang mempromosikan dan meningkatkan pendekatan sistem pertanian berwawasan kesehatan lingkungan, termasuk biodiversitas, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah. Dalam pengertian ini ditekankan pada preferensi penerapan input of farm dalam managemen dengan memperhatikan kondisi regional yang sesuai. Pertanian organik didasarkan pada prinsip prinsip sebagai berikut (IFOAM, 2005): Prinsip kesehatan, ekologi, keadilan, dan perlindungan. Pertanian organik harus didasarkan pada sistem dan siklus ekologi kehidupan. Bekerja meniru dan berusaha memelihara sistem dan siklus ekologi kehidupan. Pertanian organik harus melestarikan dan meningkatkan kesehatan tanah, tanaman, hewan, manusia dan bumi sebagai satu kesatuan dan tak terpisahkan. Pertanian organik harus membangun hubungan yang mampu menjamin keadilan terkait dengan lingkungan dan kesempatan hidup bersama. Pertanian organik harus memberikan kualitas hidup yang baik bagi setiap orang yang terlibat, menyumbang bagi kedaulatan pangan dan pengurangan kemiskinan. Keadilan memerlukan sistem produksi, distribusi dan perdagangan yang terbuka, adil, dan mempertimbangkan biaya sosial dan lingkungan yang sebenarnya. 2.2 Standart Umum Pertanian Organik Pertanian organik (Organic Farming) adalah suatu sistem pertanian yang mendorong tanaman dan tanah tetap sehat melalui cara pengelolahan tanah dan



3



tanaman yang disyaratkan dengan pemanfaatan bahan-bahan organik atau alamiah sebagai input, dan menghindari penggunaan pupuk buatan dan pestisida kecuali untuk bahan-bahan uang diperkenankan (IASA 1990). Produk organik adalah produk (hasil tanaman/ternak yang diproduksi melalui praktek-praktek yang secara ekologi, sosial ekonomi berkelanjutan, dan mutunya baik (nilai gizi dan keamanan terhadap racun terjamin). Oleh karena itu pertanian organik tidak berarti hanya meninggalkan praktek pemberian bahan non organik, tetapi juga harus memperhatikan cara-cara budidaya lain, misalnya pengendalian erosi, penyianganm pemupukan, pengendalian hama dengan bahanbahan organik atau non organik yang diizinkan.



Dari segi sosial ekonomi,



keuntungan yang diperoleh dan produksi pertanian organik hendaknya dirasakan secara adil oleh produsen, pedagang dan konsumen (Pierrot 1991). Budidaya organik juga bertujuan untuk meningkatkan siklus biologi dengan melibatkan mikro organisme, flora, fauna, tanah, mempertahankan dan meningkatkan kesuburan tanah, menghindari segala bentuk polusi dan mempertimbangkan dampak sosial ekologi yang lebih luas. Standar umum pertanian organik yang dirumuskan oleh IFOAM, International Federation of Organic Agriculture Movements, (IFOAM 1992) tentang budidaya tanaman organik harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut : 1. Lingkungan Lokasi kebun harus bebas dari kontaminasi bahan-bahan kimia sintetik.



Karena itu pertanaman organik tidak boleh berdekatan dengan



pertanaman yang memakai pupuk buatan, pestisida kimia, dan lain-lain yang tidak dizinkan. 2. Bahan Tanaman Varietas yang ditanam sebaiknya yang telah beradaptasi baik di daerah yang bersangkutan, dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan. 3. Pola Tanam Pola tanam hendaknya berpijak pada prinsip-prinsip konservasi tanah dan air, berwawasan lingkungan menuju pertanian berkelanjutan. 4. Pemupukan dan Zat Pengatur Tumbuh Bahan organik sebagai pupuk adalah sebagai berikut :



4



a. Berasal dari kebun atau luar kebun yang diusahakan secara organik. b. Kotoran ternak, kompos sisa tanaman, pupuk hijau, jerami, mulsa lain, urin ternak, sampah kota (kompos) dan lain-lain bahan organik asalkan tidak tercemar bahan kimia sintetik atau zat-zat beracun. Pupuk buatan (mineral). c. Urea, ZA, SP36/TSP dan KCl, tidak boleh digunakan . d. K2SO4 (Kalium Sulfat) boleh digunakan maksimal 40 kg/ha; Kapur, kieserit, dolomit, fosfat batuan boleh digunakan. e. Semua zat pengatur tumbuh tidak boleh digunakan. 5. Pengelolaan Organisme Pengganggu ‐ Semua pestisida buatan (kimia) tidak boleh digunakan, kecuali yang diizinkan dan terdaftar pada IFOAM ‐ Pestisida hayati diperbolehkan.



5



BAB 3. PEMBAHASAN



3.1 Standar Sistem Pertanian Organik Departemen Pertanian telah menyusun standar pertanian organik di Indonesia yang tertuang dalam SNI 01-6729-2002 (BSN, 2002). SNI sistem pangan organik ini merupakan dasar bagi lembaga sertifikasi yang nantinya juga harus diakreditasi oleh Deptan melalui PSA (Pusat Standarisasi dan Akreditasi). SNI sistem pangan organik disusun dengan mengadopsi seluruh materi dalam dokumen standar CAC/GL 32–1999, Guidelines for the production, processing, labeling and marketing of organikally produced foods dan dimodifikasi sesuai dengan kondisi Indonesia. Bila dilihat kondisi petani di Indonesia, hampir tidak mungkin mereka mendapatkan label sertifikasi dari suatu lembaga sertifikasi asing maupun dalam negeri. Luasan lahan yang dimiliki serta biaya sertifikasi yang tidak terjangkau, menyebabkan mereka tidak mampu mensertifikasi lahannya. Satu-satunya jalan adalah membentuk suatu kelompok petani organik dalam suatu kawasan yang luas yang memenuhi syarat sertifikasi, dengan demikian mereka dapat membiayai sertifikasi usaha tani mereka secara gotong royong. Namun ini pun masih sangat tergantung pada kontinuitas produksi mereka (Husnain et al., 2005). Ada beberapa unsur yang harus diperhatikan dalam pertanian organik, yaitu (a)sumber daya lahan, (b) benih, (c) pemupukan, (d)pengendalian OPT secara terpadu, (e) zona penyangga, (f) pola tanam. 1. Sumber Daya Lahan Untuk pertanian organik, lahan yang digunakan harus bebas dari bahan kimia sintetis (pupuk dan pestisida). Bila lahan tersebut pernah digunakan untuk pertanian non organik/(konvensional), harus dikonversi ke lahan organik secara bertahap selama 1-2 tahun untuk tanaman musiman, dan 3 tahun untuk tanaman keras. Lokasi untuk pertanian organik harus dipilih yang strategis, yaitu mudah dijangkau, keamanan terjamin, tersedia sumber air. Menurut Abdurahman et al. (2002), lahan yang dapat langsung digunakan untuk pertanian organik adalah



6



lahan-lahan yang tidak tercemar oleh bahan-bahan agrokimia sampai melewati ambang batas, yaitu: a) Lahan usahatani tanaman tahunan (tanaman industri dan buahbuahan), skala kecil yang dikelola oleh petani dengan tidak atau sedikit menggunakan pupuk dan pestisida; b) Lahan usahatani tanaman semusim atau tanaman pangan yang dikelola secara tidak intensif, dan; c) Lahan yang pada saat ini bera atau belum diusahakan secara intensif dan mempunyai potensi untuk pengembangan pertanian organik (lahan alang-alang, tegalan, pekarangan) 2. Benih Benih untuk budidaya organik adalah benih terpilih hasil dari produk pertanian organik, dan tidak boleh berasal dari produk rekayasa genetik (Genetically Modified Organism/GMO).



Apabila tidak tersedia benih dari



pertanaman organik, benih konvensional dapat digunakan dengan batasan tertentu, misalnya, sebelum ditanam benih tidak diperlakukan dengan senyawa kimia. Tersedianya varietas unggul tahan OPT tertentu, yang dihasilkan melalui pemuliaan konvensional akan mendukung pertanian organik secara signifikan. Artinya, dengan menggunakan varietas tahan, akan mengurangi risiko serangan OPT sehingga, penggunaan pestisida kimia dapat dihindari.



7



3. Pemupukan Salah satu aplikasi dari prinsip pertanian berwawasan lingkungan adalah mengoptimalkan penggunaan sumberdaya lahan, termasuk biodiversitas, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah, melalui penggunaan pupuk alami hasil dekomposisi mikroba. Sumber- sumber bahan organik yang tersedia di lokasi perlu dioptimalkan penggunaannya. Beberapa jenis sumber bahan organik dimaksud disajikan pada Tabel 1, sedangkan kadar hara dari bahan organik disajikan pada Tabel 2.



4. Pengendalian OPT secara terpadu 8



Dampak negatif penggunaan pestisida di dalam sistem pertanian konvensional, terhadap lingkungan telah banyak diketahui. Oleh karena itu, dalam konsep pertanian organik, pengendalian OPT dilakukan secara terpadu di antaranya dengan penanaman varietas tahan, pemanfaatan musuh alami, dan agens hayati, serta perbaikan polatanam. 5. Zona Penyangga Untuk memisahkan antara pertanian organik dengan yang bukan organik, perlu dibuat suatu zona penyangga atau pembatas disekeliling pertanaman. Lebar zona pembatas sekitar 25-50 kaki setara dengan 7,62–15,24 m (Anonim, 2007b), tergantung dari kondisi lahan setempat. Zona penyangga tetap dapat ditanami baik dengan tanaman pokok maupun tanaman lainnya. Bila ditanami dengan tanaman pokok/utama, maka panen yang dihasilkan tidak dimasukkan sebagai produk organik. Demikian pula hasil panen dari tanaman lainnya pada zona penyangga juga harus dikategorikan sebagai produk non organik. Idealnya, tanaman yang ditanam pada zona pembatas memiliki karakter tinggi tanaman 2 kali lipat dari tinggi tanaman pokok. 6. Pola Tanam Setiap sistem pertanaman mempunyai kelebihan tersendiri, namun apapun sistem tanaman yang akan diadopsi, harus bersifat sinergis baik terhadap tanaman utama maupun tanaman lainnya. Secara umum penerapan pola tanam diharapkan akan meningkatkan produksi tanaman utama, menambah kesuburan tanah, mengurangi risiko kegagalan akibat OPT, dan



meningkatkan hasil usahatani



(Anonim., 2007a).



3.2 Masalah dan Tantangan Pertanian Organik Dalam pelaksanaan dan pengembangan sistim pertanian organik, beberapa masalah dan tantangan yang dihadapi adalah sebagai berikut : 1. Pertanian organik menekankan pemberian bahan organik (pupuk organik) Kadar hara bahan organik sangat rendah sehingga diperlukan dalam jumlah banyak untuk dapat memenuhi kebutuhan hara tanaman. Karena itu butuh tempat penyimpanan, pengolahan dan ruang yang cukup.



9



Disamping itu membutuhkan biaya angkutan yang besar terutama jika jarak kebun dan rumah sangat jauh. Dengan demikian diperlukan tenaga, waktu dan biaya yang cukup dalam pengelolaan pertanian organik (Syers dan Craswell 1995; Tandisau dan Sariubang 1995). 2. Pengakuan sebagai pelaku pertanian organik harus melalui proses akreditasi dan sertifikasi. Pembentukan lembaga akreditasi untuk produk tiap sub sektor di Indonesia mungkin belum terpenuhi. Karena itu masih memerlukan waktu yang cukup untuk bisa mengembangkan pertanian organik tiap komoditas. 3.



Lembaga pendukung kelompok tani, penyuluh, lembaga pemasaran, serta pendukung lainnya harus dipersiapkan.



4. Sikap petani selama ini dininabobokan oleh cara pertanian yang relatif serba cepat, mudah, kebutuhan relatif lebih sedikit sehingga menjadi tantangan untuk dapat merobah kembali menjadi petani yang tekun, sabar dan mau bekerja keras. 5. Diperlukan inovasi teknologi pemanfaatan bahan organik yang sederhana, cepat, mudah diaplikasikan, tidak membutuhkan waktu dan tenaga yang banyak dalam proses pembuatan dan penanganan sampai pada aplikasinya. Ini merupakan tantangan bagi peneliti. 3.3 Strategi Pengembangan Sistem Pertanian Organik Pengembangan sistem pertanian organik ke depan dalam jangka pendek di Sulawesi Selatan lebih baik dan kemungkinan di arahkan ke daerah-daerah yang masih mempertahankan sistem pertanian lokal-tradisional (daerah pegunungan, pedalaman). Komoditas-komoditas yang dimungkinkan antara lain kopi arabika, padi-padi lokal bermutu baik, tanaman rempah dan obat serta sayuran dan buahbuahan.



Kakao, merica, jambu mete (tanaman ekspor) juga potensial untuk



diusahakan dalam pertanian organik. Sistem integrasi tanaman-ternak juga merupakan pilihan untuk dikembangkan kedepan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, pemerintah perlu mendorong terbentuknya lembaga sertifikasi produk pertanian organik yang dibutuhkan (yang belum ada).



Disamping itu pembentukan, pengembangan, dan penguatan



10



lembaga-lembaga pendukung seperti kelompok tani, penyuluh, lembaga pemasran perlu persiapan dan pembenahan.



Berkaitan dengan itu diperlukan kegiatan



sosialisasi untuk memberi pemahaman dan bekal tentang makna dan manfaat pertanian organik kepada masyarakat produsen (petani), konsumen (pengguna), pedagang, pemerintah daerah, penyuluh serta pelaku pertanian dan institusi terkait lainnya.



11



BAB 4. PENUTUP



4.1 Kesimpulan Pertanian modern (revolusi hijau) memberi andil yang besar dalam kemajuan pembangunan pertanian, produksi meningkat, pendapatan dan kesejateraan petani meningkat.



Namun dampak negatif yang ditimbulkan



dirasakan mengganggu kelanjutan kehidupan. Pertanian organik merupakan cara yang tepat dalam rangka mengatasi dampak negatif teknologi modern sehingga pembangunan pertanian dapat terus berjalan secara berkelanjutan, masyarakat aman, damai dan sejahtera. Cara pertanian organik prospektif dikembangkan di Sulawesi Selatan, walaupun akan menghadapi beberapa masalah dan tantangan dari aspek teknis ekonomis, sosial dan kebijakan. Pertanian organik memerlukan persyaratan-persyaratan khusus yang ditetapkan oleh badan yang telah ditunjuk (terakreditasi).



Karena itu



implementasi pertanian organik ke depan masih membutuhkan waktu dan pembahasan. Manfaat dan makna pertanian organik perlu disosialisasikan ke masyarakat, petani, pengguna, pedagang, pemerintah, penyuluh dan lain-lain.



4.2 Saran Untuk menciptakan lingkungan yang sehat melalui pertanian organik, hal yang terpenting yang perlu diperhatikan adalah (a) bagaimana menekan kehilangan hara dari jangkauan akar seminimal mungkin baik yang hanyut melalui pencucian, aliran permukaan dan erosi, (b) bagaimana meningkatkan tingkat daur ulang atau return flow dari sampah domestik (sampah kota) ke dalam sistem pertanian pada tingkat yang tidak membahayakan kesehatan. Upaya pemerintah yang mungkin dapat dilaksanakan untuk tetap merangsang petani menjalankan sistem pertanian organik yang lebih ramah lingkungan, antara adalah (a) memasyarakatkan usaha pemisahan sampah kota antara sampah organik dan anorganik; mengisolir sampah yang mengandung



12



logam berat yang membahayakan kesehatan , (b) mengadakan pasar untuk produk ecofarming dengan standar dan prosedur yang jelas.



Saat ini



dukungan



pemerintah sangat diperlukan, penundaan berarti semakin hancurnya lingkungan.



13



DAFTAR PUSTAKA



Abdurahman, A., N. Suharta, D. Santoso, dan A.B. Siswanto. 2002. Potensi Lahan untuk Pertanian Organik Berdasarkan Peta Pewilayahan Komoditas di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Pertanian Organik, Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat, Bogor. Hlm 91-98. Anonim. 2007a. Buku Pedoman Penerapan Usahatani Non Kimia Sintetik Pada Tanaman Hortikultura. Direktorat Jenderal Hortikultura. hhtp://www.deptan. go.id/ditlinhorti/buku/pedoman.non.kimia.htm. 26 Desember 2013. Bawolye, J. dan M. Syam. 2006. Bahan Organik dan Pupuk Kandang. Informasi Ringkas Teknologi Padi. IRRI Rice Knowledge Bank Htpp://www.puslittan.bogor.net;www.litbang.deptan.go.id;www.nowledge bank.irri.org 26 Desember 2013. BSN. 2002. Sistem Pangan Organik. SNI 01-6729-2002. Badan Standarisasi Nasional Dimyati, A. 2002. Dukungan Penelitian dalam Pengembangan Hortikultura Organik. Prosiding Seminar Nasional dan Pameran Pertanian Organik, Jakarta. Hlm 109 – 128. FAO. 1999. Organik agriculture. Committee on Agriculture. http://www.fao. org/unfao/bodies/coag/coag15/x0075e.htm. 25 Desmber 2013. FAO. 1999. Organik agriculture. Committee on Agriculture. http://www.fao. org/unfao/bodies/coag/coag15/x0075e.htm. Diakses pada 26 Desember 2013. Husnain, H. Syahbudin, dan D. Setyorini, 2005. Mungkinkah Pertanian Organik di Indonesia? Peluang dan Tantangan. Inovasi 4 (17): 8 – 13. IFOAM. 2005. Principles of Organic Agriculture. IFOAM General Assembly. Adelaide. Biocert.or.id/infoguide-info.php?id=76-23k. 25 Desember 2013. Pracaya 2002. Bertanam Sayuran Organik diKebun, Pot dan Polybag. Jakarta: PT. Penebar Swadaya .



1