Pasal 48 Partisipan Penelitian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pasal 48 Partisipan Penelitian. Dalam bidang psikologi seorang peneliti yaitu Ilmuan Psikologi atau Psikolog harus memahami dasar-dasar dari peelitian yang telah di tetapkan bersama oleh lembaga himpunan psikologi Indonesia. Dalam Partisipan Penelitian seorang psikolog atau ilmuan psikologi wajib memerhatikan beberapa hal berikut : (1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah-langkah untuk melindungi perorangan atau kelompok yang akan menjadi partisipan penelitian dari konsekuensi yang tidak menyenangkan, baik dari keikutsertaan atau penarikan diri/pengunduran dari keikutsertaan.



(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berinteraksi dengan partisipan penelitian hanya di lokasi dan dalam hal-hal yang sesuai dengan rancangan penelitian, yang konsisten dengan perannya sebagai peneliti ilmiah. Pelanggaran terhadap hal ini dan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dapat dikenai butir pelanggaran seperti tercantum dalam pasal dan bagian-bagian lain dari Kode Etik ini (misalnya pelecehan seksual dan bentuk pelecehan lain).



(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memberi kesempatan adanya pilihan kegiatan lain kepada partisipan mahasiswa, peserta pendidikan, anak buah/bawahan, orang yang sedang menjalani pemeriksaan psikologi bila ingin tidak terlibat/mengundurkan diri dari keikutsertaan dalam penelitian yang menjadi bagian dari suatu proses yang diwajibkan dan dapat dipergunakan untuk memperoleh kredit tambahan



Pasal 49 Informed Consent dalam Penelitian Informed Consent adalah persetujuan individu terhadap pelaksanaan suatu tindakan,seperti operasi atau prosedur diagnostik invasif, berdasarkan pemberitahuan lengkaptentang risiko, manfaat, alternatif, dan akibat penolakan. Sebelum pengambilan data penelitian Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan pada calon partisipan penelitian dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan istilah-istilah yang dipahami masyarakat umum tentang penelitian yang akan dilakukan. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan kepada calon partisipan asas kesediaan sebagai partisipan penelitian yang menyatakan bahwa keikutsertaan dalam penelitian yang dilakukan bersifat sukarela, sehingga memungkinkan pengunduran diri atau penolakan untuk terlibat. Partisipan harus menyatakan kesediaannya seperti yang dijelaskan pada pasal yang mengatur tentang itu.



(1) Informed consent Penelitian Dalam rangka mendapat persetujuan dari calon partisipan, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan proses penelitian. Secara lebih terinci informasi yang penting untuk disampaikan adalah: a) Tujuan penelitian, jangka waktu dan prosedur, antisipasi dari keikutsertaan, yang bila diketahui mungkin dapat mempengaruhi kesediaan untuk berpartisipasi, seperti risiko yang mungkin timbul, ketidaknyamanan, atau efek sebaliknya; keuntungan yang mungkin diperoleh dari penelitian; hak untuk menarik diri dari keikutsertaan dan mengundurkan diri dari penelitian setelah penelitian dimulai, konsekuensi yang mungkin timbul dari penarikan dan pengunduran diri; keterbatasan kerahasiaan; insentif untuk partisipan; dan siapa yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut. b) Jika partisipan penelitian tidak dapat membuat persetujuan karena keterbatasan atau kondisi khusus, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan upaya memberikan penjelasan dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang yang mewakili partisipan, atau melakukan upaya lain seperti diatur oleh aturan yang berlaku. c) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang mengadakan penelitian intervensi dan/atau eksperimen, di awal penelitian menjelaskan pada partisipan tentang perlakuan yang akan dilaksanakan; pelayanan yang tersedia bagi partisipan; alternatif penanganan yang tersedia apabila individu menarik diri selama proses penelitian; dan kompensasi atau biaya keuangan untuk berpartisipasi; termasuk pengembalian uang dan halhal lain terkait bila memang ada ketika menawarkan kesediaan partisipan dalam penelitian. d) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berusaha menghindari penggunaan segala bentuk pemaksaan termasuk daya tarik yang berlebihan agar partisipan ikut serta dalam penelitian. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan sifat dari penelitian tersebut, berikut risiko, kewajiban dan keterbatasannya. (2)



Informed Consent Perekaman Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi sebelum merekam suara atau gambar untuk pengumpulan data harus memperoleh izin tertulis dari partisipan penelitian. Persetujuan tidak diperlukan bila perekaman murni untuk kepentingan observasi alamiah di tempat umum dan diantisipasi tidak akan berimplikasi teridentifikasi atau terancamnya kesejahteraan atau keselamatan partisipan penelitian atau pihak-pihak terkait. Bila pada suatu penelitian dibutuhkan perekaman tersembunyi, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan perekaman dengan tetap meminimalkan risiko yang diantisipasi dapat terjadi pada partisipan, dan penjelasan mengenai kepentingan perekaman disampaikan dalam debriefing.



(3) Pengabaian informed consent Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak harus meminta persetujuan partisipan penelitian, hanya jika penelitian melibatkan individu secara anonim atau dengan kata lain tidak melibatkan individu secara pribadi dan diasumsikan tidak ada risiko gangguan pada kesejahteraan atau keselamatan, serta bahaya-bahaya lain yang mungkin timbul pada partisipan penelitian atau pihak-pihak terkait. Penelitian yang tidak harus memerlukan persetujuan partisipan antara lain adalah: a) penyebaran kuesioner anonim; b) observasi alamiah; c) penelitian arsip; yang ke semuanya tidak akan menempatkan partisipan dalam resiko pemberian tanggung jawab hukum atas tindakan kriminal atau perdata, resiko keuangan, kepegawaian atau reputasi nama baik dan kerahasiaan.



      



Pasal 50 Pengelabuan/Manipulasi dalam Penelitian Seorang psikolog atau ilmuwan psikologi tidak dibenarkan melakukan manipulasi dalam penelitian. Pasal 50 membahas apa yang perlu diperhatikan oleh psikolog dan ilmuwan psikologi dalam hala pengelabuan/manipulasi: Psikolog dan ilmuwan psikologi tidak dibenarkan melakukan manipulasi atau menutupi informasi seperti: Kemungkinan cedar fisik Kemungkinan mengalami hal yang tidak menyenangkan Kemungkinan merasakan emosi yang negative Manipulasi hanya dibenarkan dilakukan apabila ada alasan ilmiah. Adapun hal hal yang perlu diperhatikan: Tidak ada cara lain yang lebih efektif selain melakukan manipulasi Untuk tujuan pendidikan atau pengembangan ilmu pengetahuan Partisipan harus diberikan penjelasan mnegnai manipulasi yang akan diberikan (1) Pengelabuan/Manipulasi dalam Penelitian yang mungkin dapat mempengaruhi calon niat partisipan untuk ikut serta, seperti kemungkinan mengalami cedera fisik, rasa tidak menyenangkan, atau pengalaman emosional yang negatif. Penjelasan harus diberikan sedini mungkin agar calon partisipan dapat mengambil keputusan yang terbaik untuk terlibat atau tidak dalam penelitian. (2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi boleh melakukan penelitian dengan pengelabuan, teknik pengelabuan hanya dibenarkan bila ada alasan ilmiah, untuk tujuan pendidikan atau bila topik sangat penting untuk diteliti demi pengembangan ilmu, sementara cara lain yang efektif tidak tersedia. Bila pengelabuan terpaksa dilakukan, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan bentuk-bentuk pengelabuan yang merupakan bagian dari keseluruhan rancangan penelitian pada partisipan sesegera mungkin; sehingga memungkinkan partisipan menarik data mereka, bila partisipan menarik diri atau tidak bersedia terlibat lebih jauh.



Contoh pelanggaran penelitian dan publikasi : KASUS 1 David Reimer, lahir di Kanada pada 22 Agustus 1965. Ia adalah seorang anak laki-laki yang sehat dan normal. Ketika melakukan prosedur sirkumsisi (sunat) di usia 8 bulan, terjadi kesalahan prosedur yang mengakibatkan hampir sebagian penisnya hancur karena alat potong yang digunakan. Khawatir akan keselamatan dan kelangsungan hidup anaknya, orang tua David membawanya kerumah sakit dan bertemu dengan seorang psikolog yang dianggap ahli tentang perkembangan seksual dari seseorang waktu itu, Dr.John Money. Sang Psikolog mengeluarkan keputusan yang kontroversial namun dengan penjelasan singkat orang tua David menerima saran Dr. Money. Dr. Money menyarankan kepada David untuk mengubah jenis kelamin David menjadi perempuan, dengan memotong sisa penis David serta merekonstruksinya menjadi vagina kemudianmenyuntiknya dengan hormon estrogen, kemudian menggantinamanya menjadi Brenda. Yang tidak diketahui orang tua David adalah, Dr. Money sedang menjadikan David sebagai subyek penelitiannya yang ingin membuktikan bahwa pola asuh yang menentukan identitas gender seseorang, bukan faktor alami. Penelitian yang dilakukan tanpa persetujuan orang tua David dan David sendiri ini dianggap berhasil karena semua prosedur fisik berhasil dilakukan oleh dokter dan perilaku David atau Brenda dilaporkan menjadi lebih fenimin, meski sejak usia 22 bulan David harus buang air melewati sebuah lubang yang dibuat di daerah perutnya. Hal ini berlangsung sampai usia Brenda 2 tahun. Ia menolak mengenakan pakaian perempuan dan merobek semu apakaian yang dikenakannya, ia menolak untuk bermain boneka danlebih memilih bermain dengan pistol mainan. Ia juga beberapa kali memprotes dan mempertanyakan kepada orang tua dan gurunya bahwa ia merasa sebagai laki-laki. Dr. Money yang sedang meneliti Brenda menolak permintaan orang tua Brenda untuk menjelaskan kepada Brenda tentang identitas gendernya yang sebenarnya. Diusia 14 tahun setelah berbagai pertimbangan dan saran dari psikologlain dan pernyataan Brenda yang ingin mengakhiri hidupnya di usia13 tahun, orang tua Brenda memberitahukan kenyataan tentang identitas Brenda yang sebenarnya. Brenda menerimanya dengan gembira dan kembali melalukan operasi untuk mengubah kembali jenis kelaminnya menjadi laki-laki, sementara Dr. Money tetap menolak untuk mengungkap identitas asli Brenda. Meski akhirnya menikah dan mempunyai 3 anak tiri, Brenda yang sekarang kembali menjadi David mengalami depresi dan trauma yang sangat dalam terkait eksperimen yang dilakukan Dr.Money. Diusia 20-an ia kembali mengeluarkan pernyataan ingin bunuh diri kepada ayahnya.



ANALISA KASUS Dalam kasus tersebut ditemukan banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh psikolog Dr. Money dari awal dan selama pelaksanaan eksperimen, yang berakibat akhir yang tragis dari David Reimer.Awal sesi Dr. Money tidak memberikan penjelasan yang memadaidan menyeluruh kepada orang tua dari David. Ia hanya memberikan penjelasan singkat yang membawa orang tua David menyetuju iproses eksperimen yang dilakukan Dr. Money. Padahal sebelum proses terapi dilakukan, klien wajib diberitahu prosedur apa yang akan dilakukan, tujuan proses ini, serta dampak yang akan dialami klien selama proses terapi dilangsungkan. Tidak diberikannya informconsent kepada orang tua David menambah pelanggaran yang dilakukan oleh sang dokter selama proses terapi berlangsung, sehingga David tidak mempunyai pilihan lain dalam proses terapinya. Hal ini jelas melanggar kode etik psikologi tentang penelitian antara lain pasal 48 mengenai partisipan penelitian dan pasal 49 mengenai Informed Consent.



Kekuatan yang dimiliki seorang psikolog untuk menanganiseorang klien, dimanfaatkan oleh Dr. Money untuk merekayasapenelitian yang sedang dilakukannya untuk tujan pribadinya sendiridan memanipulasi tujuan penelitiannya. Hal ini menlanggar kode etikpsikologi pasal 50 yaitu pengelabuan/manipulasi dalam penelitian.Hal lain adalah Dr. Money terlalu cepat memutuskan apa yang harusdilakukan kepada klien tanpa memikirkan dampak yang akan dialamioleh kliennya. Dampak negatif dan trauma yang dialami oleh Davidsebagai dampak dari berbagai percobaan bahkan kekerasan secaraseksual yang dialami oleh David. Hal ini juga melanggar kode etikpsikologi pasal 48, dimana psikolog diharuskan untuk melindungipartisipan penelitian dari konsekuensi yang tidak menyenangkan.Dr. Money pun tidak mengindahkan pentingnya klarifikasi dalamterapi, yaitu agar pasien dan terapis dapat bekerjasama untukmemastikan lancarnya proses terapi. Dr. Money pun tidak melakukanpembinaan terhadap klien selama proses terapi berlangsung, meskidengan alasan keluarga klien tidak datang kembali, namun Dr. Moneyterlihat sama sekali tidak mencoba mendekati keluarga danmenjelaskan betapa pentingnya selalu mengontrol dan mengawasikeberadaan David setelah ia berganti jenis kelamin dan dampaksosial dan pribadi dari diri David sendiri, Dr. Money sudahmengabaikan faktor personal dan lingkungan dalam kasus ini. Hal inimelanggar kode etik psikologi pasal 51 tentang penjelasansingkat/debriefing, yaitu penjelasan setelah selesai pengambilan datapenelitian dan mengambil langkah-langkah yang tepat untukmeluruskan persepsi partisipan setelah ditemukan adanya hal yangmencelakai partisipan.Terakhir, tindakan pengabaian yang dilakukan oleh Dr. Moneymenghasilkan akhir yang



sangat menyedihkan bagi David Reimer,yaitu tindakan bunuh diri. Kegagalan Dr. Money dalam mengantisipasipemikiran David untuk melakukan bunuh diri, menyebabkan kejadianitu tidak dapat diketahui dan dicegah. Padahal, David dengan jelas



sudah menyebutkan rencanya untuk bunuh diri paling tidak dua kali,kepada ayahnya dan kepada Dr. Money sendiri, serta keadaan Davidyang beberapa kali terlihat depresi karena merasa tidak mampuberadaptasi dengan lingkungannya.



Kode Etik Psikologi Indonesia, Juni 2010 The Alleged Ethical Violations of Elizabeth Loftus in the Case of Jane Doe. From: violations-ofelizabeth-loftus-in-the-case-of-jane-doe/