15 0 58 KB
PASIEN BAYI/ ANAK YANG HILANG (CODE PINK) SOP
No.Dokumen
:
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit : Halaman
: 1/2
UPTD PUSKESMAS BANYU URIP
Pengertian
dr. Tenny Septania NIP. 19600927 1987112001
Code Pink adalah merupakan suatu pernyataan kondisi darurat internal di puskesmas, terkait dengan penculikan bayi/ anak
Tujuan
Sebagai
acuan
penerapan
langkah-langkah
untuk
tindakan
penculikan bayi/ anak yang terjadi di UPTD Puskesmas Banyu Urip. Kebijakan
Surat Penetapan Kepala UPTD Puskesmas Banyu Urip Nomor …………………………. Tentang ………………….
Referensi
Peraturan menteri kesehatan No. 52 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Prosedur
1. Jika diketahui atau dicurigai adanya pasien bayi yang hilang segera teriakkan code pink 2. Petugas
lain
yang
mendengar
adanya code
pink segera
menghubungi Petugas Linmas dan Petugas Sistem Informasi Puskesmas melaporkan tempat kejadian serta kejadian code pink. 3. Batasi akses ke area kejadian 4. Petugas keamanan yang bertugas di ruangan/ gedung tempat kejadian segera menutup akses keluar masuk ruangan/ gedung. Periksa semua pengunjung (termasuk staf RS) yang akan keluar gedung terutama pengunjung yang membawa tas besar atau menggunakan jaket / mantel. 5. Petugas
Sistem
Informasi
Puskesmas
kemudian
akan
mengumumkan code pink dan mengaktifkan tim code pink 6. Petugas ruang bersalin akan mengecek semua area di ruangan tersebut dan mengidentifikasi identitas pasien bayi/ anak yang hilang. 7. Petugas Piket Pos kemudian menginstruksikan kepada jajarannya untuk memeriksa semua pengunjung (termasuk staf Puskesmas) yang akan keluar Puskesmas terutama pengunjung yang membawa tas besar atau menggunakan jaket/ mantel. 8. Petugas Piket Pos melaporkan kejadian kepolisi atas izin Kepala Puskesmas 9. Tim code pink segera menuju kelokasi dan mengidentifikasi
kejadian 10. Tim code pink menyerahkan penanganan kasus segera setelah polisi datang Diagram Alir
11. Polisi mengambil alih penanganan kejadian
Unit Terkait Dokumen Terkait Rekaman Historis Perubahan No
Yang diubah
Isi Perubahan
2/2
Tgl. Mulai diberlakukan