PD MANAJEMEN RISIKO PKM BlimKes TAHUN 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN / PANDUAN MANAJEMEN RISIKO PUSKESMAS BLIMBING KESAMBEN PD/Puskesmas Blimbing Kesamben/



/



PUSKESMAS BLIMBING KESAMBEN JL. Kimia Farma no.12 Blimbing Kecamatan Kesamben



JOMBANG



PROGRAM MANAJEMEN RISIKO PUSKESMAS BLIMBING KESAMBEN KABUPATEN JOMBANG A. PENDAHULUAN Manajemen sarana (bangunan), prasarana, peralatan Puskesmas, dan keselamatan dan keamanan lingkungan Puskesmas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan



perundangan-undangan.



Sarana



(bangunan),



prasarana,



peralatan



Puskesmas, dan keselamatan lingkungan dikelola dalam Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan dikaji dengan memperhatikan manajemen risiko Puskesmas yang merupakan suatu Unit Pelaksana Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan, memantapkan, dan mempertahankan jangkauan dan pemerataan serta mutu pelayanan kesehatan dasar melalui Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan menuju peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Salah satu sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya Puskesmas sebagai



penggerak



masyarakat



agar



mampu



melindungi,



memelihara,



dan



meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat. Dalam upaya menyediakan pelayanan yang bermutu maka Puskesmas merumuskan salah satu misinya yaitu mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan menjamin keselamatan pasien dan menjadi pusat pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas dan beretika. MFK di Puskesmas melaksanakan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan yang merupakan bagian dari komponen keselamatan dan keamanan lingkungan fisik yang berupaya untuk mengelola semua resiko-resiko yang mungkin terjadi di dalam pelayanannya dan mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang memberikan pelayanan kepada masyarakat mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundangan yang terkait dengan bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas dan menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, pengunjung, petugas, dan masyarakat.



1



B. LATAR BELAKANG Manjemen risiko merupakan suatu proses identifikasi, analisis, penilaian, pengendalian dan upaya menghindari, meminimalisir atau bahkan menghapus risiko yang tidak dapat diterima. Dalam hal ini risiko berhubungan dengan pendekatan atau metodelogi



dalam



menghadapi



ketidakpastian dalam bisnis. Risiko merupakan



akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu tindakan. Ketidakpastian ini bisa berupa ancaman, pengembangan strategi, dan mitigasi risiko. Identifikasi Risiko adalah proses menemukan, mengenal, dan mendeskripsikan risiko. Identifikasi risiko ini terbagi menjadi dua, yaitu Identifikasi



risiko



proaktif,



yang



merupakan kegiatan identifikasi yang dilakukan dengan cara proaktif mencari risiko yang berpotensi menghalangi Puskesmas mencapai tujuan dan Identifikasi reaktif,



merupakan



identifikasi



yang



dilakukan



setelah



risiko



risiko muncul dan



bermanifestasi dalam bentuk insiden/ gangguan. Metode yang dipakai biasanya adalah melalui pelaporan insiden. Analisis risiko merupakan bentuk proses memahami sifat



risiko



dan



menentukan



peringkat



risiko,



setelah diidentifikasi, risiko



dianalisa. Analisa risiko dilakukan dengan cara menilai seberapa sering peluang risiko itu muncul, serta berat-ringannya dampak yang ditimbulkan (ingat, definisi risiko adalah: peluang terjadinya sesuatu yang akan mempunyai dampak pada pencapaian tujuan).



Selanjutnya



dilakukan



evaluasi



risiko



yang



merupakan



proses



membandingkan antara hasil analisa risiko dengan kriteria risiko untuk menentukan apakah risiko dan atau besarnya dapat di terima atau ditoleransi. Strategi pengendalian risiko adalah proses untu memodifikasi risiko, bentukbentuk penanganan risiko diantaranya adalah : a. Menghindari risiko dengan memutuskan untuk tidak memulai atau melanjutkan aktifitas yang menimbulkan risiko b. Mengurangi risiko c. Mentransfer risiko d. Menerima risiko Suatu risiko harus dipilah mana yang harus didahulukan dan diutamakan dari pada risiko yang lain. Proses membandingkan hasil dari analisis risiko dengan kriteria risiko untuk menentukan apakah risiko dan ukurannya dapat diterima dan ditoleransi. Evaluasi risiko akan membantu penentuan risk treatment. Selanjutnya risiko harus dilaporkan, dimana bentuk komunikasi ditujukan untuk menginformasikan suatu risiko internal atau eksternal dengan menyediakan informasi terkait kondisi terkini, terkait risiko dan manajemennya. Perencanaan yang telah direncanakan di awal tidak akan seluruhnya dapat berjalan dengan lancar. Perubahan keadaan atau lingkungan yang tidak diprediksi sebelumnya akan menyebabkan perubahan rencana manajemen risiko yang telah dibuat, oleh karena itu perlu dilakukan perubahan rencana untuk menanggulangi risiko yang akan mungkin terjadi. Pengawasan



dan



tinjauan



merupakan kegiatan yang umum dilakukan oleh organisasi manapun. Namun untuk manajemen risiko ini perlu dibahas, karena ada alat bantu yang sangat berguna. Alat 2



bantu itu adalah risk register (daftar risiko). Risk Register adalah pusat dari proses menajemen resiko organsiasi (NHS). Alat manajemen yang memungkinkan suatu organsiasi memahami profil resiko secara menyeluruh. Ini merupakan sebuah tempat penyimpanan untuk semua informasi risiko (Risk Register Working Group 2002). Risk register dapat dibagi menjadi dua, yaitu : a. Risk register Puskesmas, digunakan untuk risiko ekstrim b. Risk risiko unit, digunakan untuk risiko dengan peringkat lebih rendah atau risiko yang di turunkan dari risk register Puskesmas karena peningkatannya sudah turun. Tahap terakhir adalah monitoring dan evaluasi risiko yang merupakan suatu proses yang dilakukan secara terus menerus untuk memeriksa, mengawasi dan melakukan pengamatan secara kritis untuk dapat mengidentifikasi terjadinya perubahan dari tingkat kinerja atau sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pengelolaan risiko. C. TUJUAN UMUM DAN KHUSUS



1.



Tujuan Umum Menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi pasien, pengunjung dan karyawan dalam lingkungan Puskesmas .



2.



Tujuan Khusus a.



Menyediakan fasilitas yang aman, efektif dan efisien.



b.



Mengendalikan secara aman bahan dan limbah berbahaya yang ramah lingkungan.



c.



Menanggapi bila terjadi kedaruratan komunitas, wabah dan bencana.



d.



Menjamin seluruh penghuni di Puskesmas aman dari kebakaran, asap atau kedaruratan lainnya.



e.



Menjamin ketersediaan dan berfungsi/laik pakainya peralatan medis.



f.



Melindungi penghuni Puskesmas dari kejadian terganggunya, terkontaminasi atau kegagalan sistem pengadaan air minum dan listrik.



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Proses manajemen risiko harus dilakukan secara menyeluruh dan sistematis, Penerapan manajemen risiko dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut: 1. Persiapan Pelaksanaan Manajemen Risiko Langkah persiapan pelaksanaan manajemen risiko adalah sebagai berikut: a) Menetapkan pelaksana manajemen risiko beserta uraian tugasnya. Pelaksanaan manajemen risiko dilakukan dengan melibatkan setiap unit atau instalasi. b) Menetapkan anggaran pelaksanaan manajemen risiko c) Menetapkan ruang lingkup, metode, dan instrumen penilaian risiko. Dalam menetapkan pelaksanaan manajemen risiko d) Melatih



pelaksana



tentang



langkah-langkah



manajemen



risiko, 3



termasuk cara mengisi formulir yang digunakan dalam manajemen risiko. e) Menentukan waktu pelaksanaan 2. Penilaian Risiko a) Identifikasi Risiko Setiap pemilik risiko harus mengidentifikais risiko area dampak, peristiwa (termasuk perubahan keadaan),



penyebab



dan



konsekuensi



risiko. Tujuannya adalah untuk menghasilkan daftar berdasarkan



peristiwa



yang



mungkin



potensi



lengkap



mendukung,



risiko



meningkatkan,



mencegah, menurunkan, mempercepat atau menunda pencapaian tujuan. Metode yang digunakan adalah dengan metode Failure Mode And Effect Analysis (FMEA), untuk melaksanakan identifkasi risiko di linkungan kerja masing-masing, dengan langkah-langkah sebagai berikut : 1) Memahami dan mengidentifkasi kegiatana utama unit kerja; 2) Mengindentifikasi tujuan dari masing masing kegiatan tersebut; 3) Mengumpulkan data dan informasi tentang risko yang mungkin terjadi maupun yang belum pernah terjadi; 4) Mencari penyebab dan risiko yang telah diidentifikasi untuk mendapatkan penyebab utama; 5) Mengidentifkaksi dikendalikan



apakah



penyebab



(controllable)



atau



tersebut tidak



sifatnya



dapat



dapat



dikendalikan



(uncontrollable) bagi unit kerja; 6) Mengidentifakasi unit kerja; 7) Mengisi hasil butir (a) – (f) dala formulir identifkasi risiko dan memperbaruhi setiap saat terjadinya pernyatan risiko. identifkasi pernyataan risiko dapat dilakukan dengan mendasarkan pada hasil penilaian



risiko



sebelumnya



dengan



penyelarasan



terhadap



perkembangan situasi lingkungan internal dan eksternal yang terjadi. b) Analisis Risiko memberikan masukan mengambil risiko untuk dilakukan evaluasi dan keputusan apakah risiko perlu ditangani, dan pada strategi risiko dan metode penanganan yang paling tepat. Untuk melaksnaakan analisis risiko di lingkungan kerja masing-masing, dengan urutan lanngkah- langkah sebagai berikut : 1) Dapatkan data hasil identifkasi risiko; 2) Lakukan evaluasi atas kecukupan disain dan penyelenggaraan sistem pengendalian interna yang sudah ada; 3) Ukur tingkat probabilitas terjadainya risiko; 4) Ukur tingkat besaran dampak jika risiko terjadi; 5) Hitung tingkat/ level risiko, yaitu perkalian, probabilitas dengan dampak; 4



6) Buat peringkat risiko untuk menentukan apakah risiko tersebut termasuk risiko sangat rendah, rendah, sedang tinggi atau sangat tinggi; 7) Isikan hasil langkah (a) s.d. (f) ke dalam formulir analisis risiko; dan 8) Dari risiko-risiko tersebut diatas selanjutnya dibuat peta risiko. Perangkat yang dibutuhkan dalam risiko adalah sebagai berikut : 1) Tabel kemungkinan (probalibilitas) Level Kemungkinan (Probabilitas) Hampir tidak terjadi (1)



Kriteria Kemungki nan Tidak(P pernah Peristiwa hanya akan timbul pada kondisi yang luar biasa Presentase 0 – 10% Terjadi 1 kali/ 5 tahun atau lebih Jarang (frekuensi 1-2x/tahun) Peristiwa diharapkan tidak terjadi



Jarang terjadi (2)



Presentase > 10% – 30% Terjadi 1 kali/ 2- < 5 tahun Frekuensi 3-4x/tahun Peristiwa kadang kadang bisa terjadi



Kadang terjadi (3)



Sering terjadi (4)



Peristiwa > 30% – 50% Terjadi 1 kali/ 1-< 2 tahun Frekuensi 4x6/tahun Peristiwa sangat mungkin terjadi pada sebagian kondisi Presentase > 50% – 90% kegiatan dalam 1 periode Terjadi beberapa kali/ tahun



Hampir pasti terjadi (5)



Frekuensi >6-12x/tahun Peristiwa selalu terjadi hampir pada setiap kondisi Presentase > 90% dalam 1 periode Terjadi setiap minggu/ bulan



2) Tabel Severity /Keparahan Level Dampak/Keparahan



Sangat Rendah (1)



Area Dampak Tidak berdampak pada instansi/ kegiatan secara umum



pencapaian



tujuan



Agak menggangu pelayanan Dampaknya dapat ditangani pada tahap kegiatan rutin Kerugian kurang material mempengaruhi stakeholders Tidak ada cidera



dan



tidak



Tidak ada risiko menjalankan kegagalan dalam prinsip syariah



5



Level Dampak/Keparahan



Area Dampak Mengganggu pencapaian meskippun tidak signifikan



tujuan



instansi/



kegiatan



Cukup mengganggu jalannya pelayanan Rendah (2)



Mengancam program



efisiensi



da



efektivitas



beberapa



aspek



Kerugian kurang material dan sedikit mempengaruhi stakeholders Cidera ringan/misal lecet, dapat diatasi dengan P3K Risiko terjadinya kegagalan menjalankan pronsip syariah karena kondisi yang darurat



Sedang (3)



Menggangu pencapaian tujuan instansi/ kegiatan secara signifikan Menggangu kegiatan pelayanan secara signifikan Mengganggu administrasi program Kerugian keuangan cukup besar Luka robek, berkurangnya fungsi motorik/sensorik/psikologis/intelektual(reversible) tidak berhubungan dengan penyakit, setiap kasus yang memperpanjang perawatan Risiko terjadinya kegagalan menjalankan pronsip syariah/ kewajiban syariah/ ibadah yang berhubungan dengan ibadah selain dari rukun islam pertama dan kedua Sebagian tujuan instansi/ kegiatan gagal dilaksanakan



Tinggi (4)



Terganggunya pelayanan lebih dari 2 hari tetapi kurang dari 1 minggu Mengancam fungsi program yang efektif dan organisasi Kerugian besar bagi organisasi dari segi keuangan maupun non keuangan Cidera luas/berat(misal cacat, lumpuh, kehilangan fungsi motorik/sensorik/psikologis/intelektual (irrevesible) tidak berhubungan dengan penyakit.



Sangat Tinggi (5)



Risiko terjadinya kegagalan menjalankan prinsip syraiah yang berhubungan dengan akidah/ rukun islam pertama Sebagian besar tujuan instansi/ kegiatan gagal dilaksanakan Terganggunya pelayanan lebih dari 1 minggu Mengancam program dan organisasi serta stakholders Kerugian sangat besar bagi organisasi dari segi keuangan maupun non keuangan Kematian yang tidak berhubungan dengan perjalanan penyakit



6



Sistem Current



3)



Kebijakan Skala Risiko Level risiko ditentukan atas



2 (dua) elemen atau dimensi, yaitu level



kemungkinan terjadinya risiko dan level dampak (konsekuensi) risiko. Kedua risiko tersebut harus di kombinasikan dan diperhitungkan secara bersamaan dalam penentuan level risiko. Level kemungkinan terjadinya risiko, level dampak, level



risiko masing-masing menggunakan 5 (lima)



skala tingkatan. Penentuan level risiko beserta dengan urutan prioritasnya menggunakan matrix analisis risiko sebagai berikut : MATRIX ANALISIS RISIKO



Kemungkina / Probabilitas



Matrix Analisa Risiko



Dampak/Konsekuensi 1



2



3



4



5



1



1



2



3



4



5



2



2



4



6



8



10



3



3



6



9



12



15



4



4



8



12



16



20



5



5



10



15



20



25



LEVEL RISIKO Dampak x Kemungkinan



Tingkat risiko



1–3



Rendah



4–6



Sedang



8 – 12



Tinggi



15 – 25



Ekstreme



Keterangan warna



3. Evaluasi Risiko Merupakan proses pembandingan anatar hasil analisa risiko dengan kriteria risiko untuk memnentukan apakah risiko dapat diterima atau ditoleransi. Tujuan adalah untuk membantu membuat keputusan, berdasarkan hasil



analisis risiko,



berkaiatan dengan risiko yang memerlukan prioritas penangannya. Evaluasi risiko 7



menggunakan perbandingan tingkat risiko yang ditemukan selama prosedur analisis



dengan



kriteria risko yang



dibuat



ketika kontennya ditetapkan.



Berdasarkan perbandingan ini penangan perlu dipertimbangakan. Keputusan harus mempertimbangkan konteksnya yang lebih luas dari risko dan mencakup pertimbangan toleransi risiko yang ditanggung oleh pihak lain selain manfaat risiko bagi organisasi. 4. Penangan Risiko Penangan risiko menggunakan pemilihan satu atau lebih pemilihan untuk memodifikasikan risiko, dan melaksanakan pilihan tersebut. Setelah diimplimentasikan penanganannya atau modifikasinya proses pengendalian risiko. Penangan risiko terdiri ataas siklus prosedur sebagai berikut: a) Menilai penangan risiko; b) Memutuskan apakah tingkat risiko residual yang ada; c) Jika tidak toleransi, menghasilkan penangan risiko baru; d) Menilai efektifitas penangan. Pemilihan penangan risiko tidak harus saling tertutup atau tepat dalam segala situasi. Pilihan yang dapat dilakukan mencakup hal berikut : a) Menghindari risko dengan memutuskan untuk tidak memulai atau melanjutkan dengan kegiatan yang menimbulkan risiko; b) Mengambil atau meningkatkan risiko untuk memanfaatkan peluang; c) Menghilangkan sumber risiko; d) Mengubah kemungkinan ; e) Mengubah konsekuensi; f)



Berbagi risiko ke pihak tertentu termasuk kontrak dan pembiayaan risiko;



g) Mempertahankan risiko dengan keputusan. Evaluasi dan Prioritas Pengendalian Risiko dengan Metode Analisis Risiko Semikuantitatif Nilai Risiko



Kategori Nilai Risiko



Kategori Tingkat Risiko



1–3



Rendah



Dapat Diterima



4–6



Sedang



8 – 12



Bermakna



15 – 25



Tinggi



Moderat



Penting



Prioritas Jangka Waktu Pengendalian Pengendalian Prioritas 4



Membutuhkan pengendalian dalam waktu 1 tahun



Prioritas 3



Membutuhkan pengendalian dalam waktu 6 bulan



Prioritas 2



Membutuhkan pengendalian dalam waktu 3 bulan



Prioritas 1



Membutuhkan pengendalian segera (maksimal dalam waktu 1 bulan)



8



5. Risk Register Risk register adalah rekapitulasi analisis risiko yang ada pada setiap unit kerja. Risk Register ini bersifat sangat dinamis. Setiap bulan saja berubah. Perubahan itu dapat berupa : a) Jumlah berubah ada risiko baru teridentifikasi; b) Tindakan



pengendalian



risiko



berubah



karena



terbukti



tindakan



pengendalian risiko yang ada tidak cukup efektif; c) Peringkat risikonya berubah karena dampak dan peluangnya berubah; dan d) Ada risiko yang dihilangkan dari daftar risiko Puskesmas, karena peringkatnya sudah lebih rendah dari 15. 6. Monitoring dan Review Monitoring dan review adalah bagian dari proses manajemen risiko yang memastikan bahwa seluruh tahapan proses dan berfungsi manajemen memang berjalan dengan baik. Monitoring adalah pemantauan rutin terhadap kinerja aktual proses manajemen risiko dibandingkan dengan rencana yang akan dihasilkan. Reviu adalah peninjauan atau pengkajian berkala atas kondisi saat ini dan dengan fokus tertentu. Pengawasan manajemen risiko meliputi : a) Pengawasan semua aspek program manajemen risiko b) Pengawasan pelaksanaan program secara konsisten dan berkesinambungan c) Melakukan edukasi staf d) Melakukan pengujian/testing dan pemantauan program e) Melakukan review secara berkala dan merevisi program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan, bila diperlukan f)



Menyerahkan laporan tahunan kepada direktur Puskesmas.



g) Mengorganisasikan dan mengelola laporan kejadian/insiden, melakukan analisa dan upaya perbaikan.



9



E. CARA



MELAKSANAKAN



KEGIATAN



DAN



INDIKATOR



KEBERHASILAN



PROGRAM N o 1



Program



Cara Melaksanakan



KESELAMATAN DAN KEAMANAN a. Melaksanakan identifikasi daerah Monitoring yang berisiko dari aspek gedung dan fasilitas



Indikator Gedung, fasilitas dan area beresiko teridentifikasi resikonya



b. Melaksanakan pemberian Monitoring identitas kepada staf, pengunjung pelaksanaan



Semua staf, Pasien , keluarga yang berkunjung menggunakan identitas



c. Melakukan pencegahan kejadian cedera pada pasien, keluarga, staf dan pengunjung



Menyiapkan ramburambu peringatan dan peta di area beresiko, tanda-tanda khusus B3



Rambu-rambu peringatan dan peta, tanda-tanda khusus B3 telah terpasang di area beresiko



d. Melaksanakan pengendalian lingkungan selama masa pembangunan dan renovasi



Monitoring tata udara dan kebisingan.



Meminimalisir kebisingan dan tata udara di area sekitar lokasi yang terdekat dari renovasi



e. Melaksanakan pemeriksaan seluruh gedung



Pemeriksaan seluruh gedung



f. Melaksanakan proteksi kehilangan dan kerusakan dari fasilitas



Monitoring kehilangan Pemeriksaan seluruh gedung



Menurunkan angka kehilangan di dalam ruang Pelayanan



g. Memastikan bahwa Puskesmas sebagai kawasan tanpa rokok



h. Memastikan bahwa badan independen dalam fasilitas pelayanan mematuhi program keselamatan dan keamanan, bahan berbahaya, kesiapan menghadapi bencana, pengamanan kebakaran.



Pelayanan Kesehatan i. Memeriksa kesehatan karyawan baru



Tidak ditemukannya puntung rokok dan orang yang merokok di dalam area Puskesmas Mengadakan pelatihan, simulasi, peragaan pada 4 aspek tePuskesmasebut



Semua staf penyewa atau badan independen telah mengikuti pelatihan tePuskesmasebut



Pemeriksaan kesehatan



Rapid test , Hep B dan C Negatif Penyakit paru negatif Sehat jasmani dan rohani



10



j. Melakukan imunisasi dan vaksinisasi



k. Menangani kesehatan akibat kerja 1) Kecelakaan akibat benda tajam 2) Kecelakaan akibat B3 3) Kecelakaan akibat lainnya l. Menyiapkan APD dan prosedur perlindungan yang benar dalam penggunaan dan terpelihara m. Pengendalian Mutu Sanitasi dapur, makanan dan penjamah makanan 1) Penjamah makanan 2) Makanan 3) Peralatan masak dan peralatan saji



2



Pemeriksaan berkala



a. Titer anti HbsAg 1. 0-10 miu/ml vaksin 3 kali 2. 10-100 miu/ml vaksin 1 kali 3. > 100 miu/ml tidak perlu vaksin b. Imunisasi diberikan seluruh karyawan area beresiko di pelayanan



Pemantauan Pencatatan Pelaporan kecelakaan kerja



Nihil Kejadian Kecelakaan Kerja



Pemantauan penggunaan APD



Kepatuhan Penggunaan APD 100%



Pemeriksaan kesehatan berkala Pemeriksaan sampel makanan Swab alat masak dan alat saji



4) Pengendalian serangga dan tikus



Pengawasan rutin bekerjasama dengan PJ Bangunan, Prasarana dan Alat Puskesmas dan sub kontraktor pengendalian serangga dan tikus



5) Sanitasi Lingkungan dapur



Pengawasan harian Pelaksanaan kegiatan sanitasi harian



BAHAN BARANG BERBAHAYA (B3) a. Melaksanakan identifikasi bahan dan limbah berbahaya B3. b. Melaksanakan pengendalian bahan dan limbah berbahaya B3



Monitoring B3



Jenis, dampak dan lokasi terindentifikasi



Pemeriksaan limbah cair



Limbah Cair : 1. BOD : 75 ppm 2. COD : 100 ppm 3. TSS : 100 ppm 4. pH : 6,0-9,0 5. Suhu : 30o C 6. TDS : 1000 ppm 7. DHL : 1.5625 µmhos/cm



11



c. Melaksanakan pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan dan insiden lainnya



3



MANAJEMEN EMERGENCY a. Melaksanakan identifikasi bencana internal dan eksternal b. Melaksanakan uji coba/pelatihan penanggulangan bencana/disaster



4



PENGAMANAN KEBAKARAN a. Melaksanakan identifikasi pengurangan resiko kebakaran b.



Pemantauan B3



Pelaporan ; 1. Perencanaan 2. Pengadaan 3. Penyimpanan 4. Distribusi 5. Pemakaian/penggunaan 6. Kecelakaan kerja akibat B3



Identifikasi bencana internal dan eksternal



Jenis bencana internal dan eksternal terindentifikasi



Pelatihan bencana erupsi dan penanggulangan kebakaran



Staf Puskesmas siaga sesuai kondisi tanggap darurat



Identifikasi pengurangan resiko kebakaran.



Pengaman kebakaran terindentifikasi resikonya



Melaksanakan pencegahan - Identifikasi bahan kebakaran terhadap bahan yang mudah mudah terbakar terbakar - Membuat SOP penyimpanan bahan mudah terbakar



c. Melaksanakan pelatihan penanggulangan kebakaran



Pelatihan, simulasi, peragaan penanggulangan kebakaran



d. Melaksanakan pemeriksaan,uji Pemeriksaan dan fungsi peralatan kebakaran dan pemeliharaan pemeliharaan peralatan peralatan kebakaran



5



PERALATAN MEDIS a. Melaksanakan identifikasi resiko dari peralatan medis



Ada SOP



Semua staf Puskesmas telah mengikuti pelatihan tePuskesmasebut - Pemeriksaan dan pemeliharaan terlaksana sesuai jadwal - Fungsi alat deteksi dini kebakaran, APAR berjalan baik di semua gedung



Identifikasi resiko peralatan medis



Peralatan medis terindetifikasi resikonya



b. Melaksanakan pemeriksaan dan uji fungsi peralatan medis



Melakukan Uji Fungsi , Uji Kinerja Alat dan Sertifikasi



Indikator kelayakan kalibrasi sesuai alat masing-masing



c. Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan medis



Melakukan pemeliharaan dan perbaikan



d. Pelatihan cara penggunaan peralatan medis



Teori dan praktek (uji fungsi alat medis)



6



Data bahan-bahan yang mudah terbakar



Pemeliharaan terlaksana sesuai jadwal Seluruh staf pengguna alat medis tahu cara menggunakan peralatan medis



SISTEM UTILITAS



12



a. Melaksanakan identifikasi terhadap resiko kegagalan listrik dan air b.



Melaksanakan uji fungsi dari Memeriksa sumber sumber alternatif dan sistem alternatif dan sistem utilitas lainnya utilitas lainnya



c. Melaksanakan pemeriksaan dan perbaikan peralatan sistem pendukung lainnya



7



Monitoring



Membuat SOP Uji Fungsi Pemantauan Air Bersih



PELATIHAN Melakukan pendidikan dan pelatihan Sosialisasi seluruh program MFK ke seluruh staf dan pengguna pelayanan puskesmas sesuai kebutuhan



Sumber listrik dan air teridentifikasi resikonya Data kelaikan sumber alternatif dan sistem utilitas lainnya Ada SOP a. Fisika 1. Bau : Tidak berbau 2. Jumlah zat padat terlarut (TDS) : 0-1000 mg/L 3. Kekeruhan : 5 NTU 4. Rasa : Tdk Terasa 5. Suhu : 25.5 C 6. Warna : 15 TCU b. Kimia 1. Arsen : 0.01 mg/L 2. Flurida : 1.5 mg/L 3. Kromium : 0,05 mg/L 4. Kadmium mg/L 5. Nitrit : 1 mg/L 6. Nitrat : 50 mg/L 7. Sianida : 0.07 mg/L 8. Selenium : 0.01 mg/L 9. Aluminium : 0.2 mg/L 10. Besi : 0.3 mg/L 11. Kesadahan: 500 mg/L 12. Klorida : 250 mg/L 13. Mangan : 0.1 mg/L 14. PH : 6.5-8.5 mg/L 15. Seng : 3 mg/L 16. Sulfat : 250 mg/l 17. Sulfida : 0.05 mg/l 18. Tembaga : 2 mg/l 19. Sisa Klor : 5 mg/l 20. Amonia : 1.5 mg/l 21. Zat Organik (KMn04) :10 mg/l c. Mikrobiologi 1. Ground Tank : E coli : 0 Coli Form: 0 2. Dapur Gizi E Coli : 0 Coli Form :0 Seluruh staf dan pengguna pelayanan telah mengikuti pelatihan



13



F. SASARAN Sasaran umum program Manajemen Risiko adalah semua area pelayanan pasien, area wilayah kerja staf dan lingkungan Puskesmas. Sasaran Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan adalah Meningkatkan keterlibatan para Karyawan, Pasien dan Pengunjung Puskesmas terhadap program Manajemen Risiko



G. Jadwal Pelaksanaan Program MFK 14



No



1



2



Program



Cara Melaks a nakan



KESELAMATAN DAN KEAMANAN a. Melaksanakan identifikasi daerah yang berisiko dari aspek gedung dan fasilitas b. Melaksanakan pemberian identitas kepada staf, pengunjung c. Melakukan pencegahan kejadian cedera pada pasien, keluarga, staf dan pengunjung d. Melaksanakan pengendalian lingkungan selama masa pembangunan dan renovasi e. Melaksanakan pemeriksaan seluruh gedung f. Melaksanakan proteksi kehilangan dan kerusakan dari fasilitas g. Memastikan bahwa Puskesmas sebagai kawasan tanpa rokok h. Memastikan bahwa Pasien , Masyarakat / independen dalam fasilitas pelayanan mematuhi program keselamatan dan keamanan, bahan berbahaya, kesiapan menghadapi bencana, pengamanan kebakaran i. Menangani kesehatan lingkungan tempat kerja terhadap pencahayaan, kebisingan, kualitas udara, dan sarana fisik penunjang kerja j. Menyiapkan APD dan prosedur perlindungan yang benar dalam penggunaan dan terpelihara BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3) a. Melaksanakan identifikasi bahan dan limbah berbahaya B3 b. Melaksanakan pengendalian bahan dan limbah berbahaya B3 c. Melaksanakan pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan dan insiden lainnya.



Rencana Kegiatan Tahunan Bulan Kegiatan 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



KET



1 1



12



15



3



4



5



6



7



MANAJEMEN EMERGENSI a. Melaksanakan identifikasi bencana internal dan eksternal. b. Melaksanakan uji coba/pelatihan penanggulangan bencana/disaster PENGAMANAN KEBAKARAN a. Melaksanakan identifikasi pengurangan resiko kebakaran b. Melaksanakan pencegahan kebakaran terhadap bahan mudah terbakar c. Melaksanakan pelatihan penanggulangan kebakaran d. Melaksanakan pemeriksaan, uji fungsi peralatan kebakaran dan pemeliharaan peralatan PERALATAN MEDIS a. Melaksanakan identifikasi resiko dari peralatan medis b. Melaksanakan pemeriksaan dan uji fungsi peralatan medis c. Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan medis d. Pelatihan cara penggunaan peralatan medis SISTEM UTILITAS a. Melaksanakan identifikasi terhadap resiko kegagalan listrik dan air b. Melaksanakan uji fungsi dari sumber alternatif dan sitem utility lainnya c. Melaksanakan pemeriksaan dan perbaikan peralatan PELATIHAN Melakukan pendidikan dan pelatihan seluruh program MFK ke seluruh staf dan pengguna pelayanan Puskesmas lainnya sesuai kebutuhan



H. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan a. Melakukan pemantauan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan terhadap pelaksanaan kegiatan berdasarkan jadwal yang direncanakan b. Melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan 16



(berupa data hasil Tabulasi dan Analisa Data) minimal 3 bulan sekali c. Melaksanakan evaluasi dan tindak lanjut dari hasil laporan tabulasi dan analisa data bersama seluruh tim manajemen risiko minimal 3 bulan sekali I.



Pencatatan dan Pelaporan dan evaluasi kegiatan a. Melakukan pencatatan dan pelaporan dari seluruh hasil evaluasi dan tindak lanjut program kegiatan manajemen risiko. b. Melakukan evaluasi seluruh kegiatan program manajemen risiko bersama Kepala Puskesmas minimal satu tahun 1 kali. Jombang, 28 Januari 2022 Kepala Puskesmas Blimbing Kesamben



MUCHTAR EFFENDY SKM., MKP. Pembina Tingkat I NIP. 197103132000031004



17