Ped. Org Ipsrs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1 PENDAHULUAN Rumah Sakit merupakan tempat kerja yang unik dan kompleks yang difungsikan untuk menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum. Semakin luas pelayanan kesehatan dan fungsi rumah sakit tersebut, maka akan semakin kompleks peralatan dan fasilitas yang dibutuhkan. Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit disingkat IPSRS adalah salah satu instalasi di lingkungan Rumah Sakit yang mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana rumah sakit antara lain instalasi listrik, peralatan medik dan prasarana lainnya yang harus berfungsi dengan baik sebagai upaya pendukung rumah sakit dalam menyelenggarakan pelayanan kepada pasien seoptimal mungkin, oleh karena itu IPSRS merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari unit-unit kerja lain di lingkungan rumah sakit. Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) meliputi instalasi listrik, instalasi air, jaringan komunikasi, peralatan elektronika, peralatan laundry, peralatan kesehatan, sertifikasi, dan kalibrasi sarana rumah sakit. Agar pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit dapat dilaksanakan dengan baik dan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di antara petugaspetugas Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit yang terkait di dalam menjalankan tugasnya, oleh sebab itu sangat diperlukan suatu pedoman organisasi yang dapat mengatur setiap tugas dan tanggungjawab pihak yang terkait. Oleh sebab itu, melalui buku pedoman organisasi RSU Mitra Medika ini, diharapkan fungsi dan tujuan Instalasi Pemeliharaan Sarana RSU Mitra Medika dapat tercapai dengan baik.Melalui buku Pedoman Pengorganisasian ini kami harapkan bisa melihat sekilas gambaran tentang tata organisasi di Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit.



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



4



BAB II GAMBARAN UMUM RSU. MITRA MEDIKA 2.1. Gambaran Umum RSU. Mitra Medika merupakan salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kota Medan yang merupakan kepemilikan swasta di bawah naungan PT. Mitra Medika Insani. RSU. Mitra Medika diresmikan oleh Wakil Wali Kota Medan yaitu Ir. H. Akhyar Nasution, M. Si. RSU. Mitra Medika mendapatkan Izin Operasional dari Dinas Kesehatan Kota Medan Nomor : 442/336.46/IX/2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan yaitu Drg. Hj. Usma Polita Nst, M.Kes tertanggal 14 September 2017. Berikut data umum RSU. Mitra Medika sebagai berikut : 1. 2.



Nama Rumah Sakit Alamat



: RSU Mitra Medika : JL. Sisingamangaraja No. 11 Medan –



3. 4. 5. 6. 7.



Kelurahan Harjosari I, Kec. Medan Amplas Status Kepemilikan : PT. Mitra Medika Insani Kelas Rumah Sakit : Kelas C Luas Lahan : 9.371 m2 Luas Bangunan : 11.790 m2 Jenis dan Jenjang Sumber Daya Manusia : 7.1 Dokter a. Umum b. Gigi c. Spesialis Dasar i. Spesialis Penyakit Dalam



iii. Spesialis Bedah



ii. Spesialis Anak



iv. Spesialis Obgyn



d. Spesialis Lain i.



Spesialis Mata



ii. Spesialis Syaraf iii. Spesialis Paru iv. Spesialis THT-KL v.



Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah



vi. Spesialis Kulit dan Kelamin e. Spesialis Penunjang Medik



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



5



i.



Spesialis Anestesi



ii. Spesialis Radiologi iii. Spesialis Patologi Klinik iv. Spesialis Patologi Anatomi 7.2. Perawat a. S-1 Profesi Ners b. S-1 Keperawatan c. D-3 Keperawatan 7.3.Bidan 7.4. Analis Kesehatan a. D-3 Analis Kesehatan b. SMK Analis Kesehatan 7.5. Farmasi a. S-1 Apoteker b. D-3 Farmasi 7.6. Radiografer 7.7. Rekam Medis 7.8. Sarjana Kesehatan Masyarakat 7.9. Ahli Gizi 7.10. Non Medis a. b. c. d. 8.



S-2 S-1 D-3 SMA/ SMK/ STM



Fasilitas Umum



: ATM Galery, Musholla, Kolam Renang



2.2. KEGIATAN PELAYANAN Pelayanan kesehatan yang tersedia dan dapat diberikan RSU Mitra Medika meliputi pelayanan sebagai berikut : 2.2.1. Instalasi Gawat Darurat (IGD)



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



6



Pelayanan Instalasi Gawat Darurat di RSU. Mitra Medika beroperasional selama 24 jam selama 7 hari dalam seminggu, dengan berbagai fasilitas yang lengkap dan mendukung serta tenaga medis dan paramedis profesional yang terlatih. 2.2.2. Instalasi Rawat Jalan Pelayanan rawat jalan terdiri dari : 1. Poliklinik Gigi 2. Pelayanan Dokter Spesialis a. Klinik Penyakit Dalam b. Klinik Kesehatan Anak c. Klinik Bedah d. Klinik Obgyn e. Klinik Mata f. Klinik Telinga Hidung Tenggorokan dan Kepala Leher (THT-KL) g. Klinik Saraf h. Klinik Paru i. Klinik Jantung dan Pembuluh Darah j. Klinik Kulit dan Kelamin 3. Pelayanan TB Dots Pelayanan rawat jalan RSU. Mitra Medika berlokasi di lantai 1 (satu) dilakukan waktu pagi, sore, dan malam hari. Pola pelayanan ditata dengan baik dan dilaksanakan oleh tenaga medis dan para medis professional yang berpengalaman.



2.2.3. Instalasi Rawat Inap Pelayanan rawat inap di RSU. Mitra Medika diberikan selama 24 jam. Pelayanan rawat inap RSU. Mitra Medika berlokasi di lantai 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat), dilengkapi dengan fasilitas pelayanan yang dapat memberikan kenyaman kepada pasien dan keluarga serta memenuhi segala hak pasien dan keluarga yang dibutuhkan.Pelayanan rawat inap yang tersedia di RSU. Mitra Medika tersedia dengan klasifikasi kelas sebagai berikut : a.



Kelas VIP



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



7



b. c. d.



Kelas I Kelas II Kelas III



2.2.4. Instalasi Perawatan Intensif (ICU/ NICU) Intensive



Care



Unit



(ICU) memiliki kapasitas 9 tempat tidur dan 3



tempat tidur ruang isolasi dilengkapi dengan sistem ventilasi tekanan negatif sesuai dengan prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan dilengkapi dengan fasilitas Pendant pada masing- masing tempat tidur. Dilengkapi dengan Central Monitor Patient untuk memonitoring kondisi pasien secara menyeluruh dan didukung dengan teknologi canggih dan komprehensif serta tenaga medis dan paramedis profesional yang berpengalaman dan terlatih. 2.2.5. Instalasi Bedah Sentral Instalasi Bedah Sentral di RSU. Mitra Medika menyediakan pelayanan dengan fasilitas yang lengkap dan dapat melayani berbagai macam tindakan operatif yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga paramedis yang profesional dan terlatih. 2.2.6. Instalasi Kebidanan dan Kandungan Kamar bersalin RSU. Mitra Medika menyediakan tempat tidur untuk pelayanan bersalin normal dan curetase dengan pelayanan yang menyeluruh dan berkesinambungan.



2.2.7. Instalasi Laboratorium Instalasi Laboratorium di RSU. Mitra Medika melakukan pelayanan Patologi Klinik dan Patologi Anatomi yang berkualitas dan bermutu tinggi yang didukung oleh peralatan yang canggih dengan tingkat akurasi hasil yang tinggi serta dilakukan oleh analis yang profesional dan terlatih. Selain itu didukung dengan pemeriksaan dengan respon time sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang berlakukan oleh Pemerintah oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik yang berpengalaman. Selain itu, Instalasi Laboratorium juga



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



8



melayani pelayanan Medical Check Up untuk pasien yang personal dan pasien perusahaan. 2.2.8. Instalasi Radiologi Pelayanan Instalasi Radiologi di RSU. Mitra Medika dapat melayani pemeriksaan : a. CT-Scan b. Digital Rontgen c. Ultra Sonography (USG) Pelayanan radiologi di RSU. Mitra Medika diberikan oleh petugas yang profesional dan terlatih dengan pelayanan cepat dan berkualitas. 2.2.9. Unit Hemodialisa Jenis pelayanan yang dilakukan : Hemodialisis (HD), HFR, Continous Ambulatory Peritoneal Dialisis (CAPD). 2.2.10. Unit Rehabilitasi Medik Jenis kegiatan yang dilakukan pada Unit Rehabilitasi Medik adalah sebagai berikut: Diatermi Terapi dengan pamanasan gelombang pendek. Tinggi Terapi Ultrasonic Terapi dengan getaran suara tinggi Faradisasi/ Galvanisasi Terapi dengan efek arus listrik frekuensi rendah Interferensi Terapi dengan efek penyilangan arus listrik frekuensi menengah Traksi servikal/ lumbal Terapi penguluran jaringan sekitar ruas tulang leher/ punggung Nebulizer (terapi inhalasi) Terapi manual 2.2.11. Instalasi Farmasi Pelayanan di Instalasi Farmasi RSU. Mitra Medika, dilakukan oleh petugas Farmasi yang profesional dan terlatih serta dilakukan pemantauan oleh Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) yang bertugas secara berkesinambungan untuk memastikan kesesuaian pemakaian obat dan menjamin ketersediaan obat dan alat



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



9



kesehatan yang diperlukan oleh pasien, baik pasien rawat jalan maupun pasien rawat inap. 2.2.12. Instalasi Gizi Memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan gizi pasien yang bermutu dan berkualitas yang dipantau oleh ahli gizi yang profesional dan terlatih. Dalam pemenuhan gizi pasien, ahli gizi melakukan koordinasi dengan dokter dan tenaga kesehatan lainnya sehingga pelayanan yang didapatkan oleh pasien dapat terintegrasi dengan baik secara menyeluruh. 2.2.13. Instalasi Pemeliharaan Sarana RS (IPSRS) Memberikan pelayanan untuk memelihara fasilitas, sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pelayanan yang ada di rawat jalan ataupun rawat inap sehingga pasien merasakan kenyamanan selama menjalani pelayanan di RSU. Mitra Medika. 2.2.14. Instalasi Sanitasi dan Laundry Unit sanitasi melakukan tugas untuk memastikan kondisi sarana dan prasarana serta fasilitas kebersihan yang ada sesuai dengan standar yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pemerintah. Unit laundry di RSU. Mitra Medika memberikan pelayanan linen kepada pasien selama dirawat, sehingga pasien mendapatkan linen yang baik selama pelayanan rawatan. 2.2.13. Unit Pusat Sterilisasi Unit pusat sterilisasi di RSU. Mitra Medika menjamin ketersediaan alat yang steril dan pelayanan pensterilan instrumen yang telah digunakan dalam pelayanan sehingga dapat digunakan pada pelayanan selanjutnya. Upaya sterilisasi bertujuan untuk meminimalisir penyebaran infeksi dan penularan penyakit yang diakibatkan oleh alat dan instrumen yang tidak steril. 2.2.14. Unit Kamar Jenazah



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



10



Unit Kamar Jenazah di RSU. Mitra Medika memberikan pelayanan yang penatalaksanaan jenazah pada pasien yang telah meninggal dunia, termasuk pemberian formalin pada pasien tertentu dan perlakuan khusus lainnya terhadap jenazah sesuai dengan permintaan keluarga pasien.



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



11



BAB III VISI, MISI, DAN MOTTO RSU. MITRA MEDIKA 3.1. Visi Adapun visi RSU. Mitra Medika adalah : “Menjadi rumah sakit unggulan berdaya saing global.” 3.2. Misi Dalam mencapai visinya, RSU. Mitra Medika memiliki misi sebagai berikut : 1. Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan melalui : a. b. c.



Penekanan disiplin dan tanggung jawab Penekanan untuk menaati kode etik profesi Penekanan kepatuhan penerapan etika rumah sakit, SPO, serta



peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Menanamkan sumber daya manusia agar peduli dan tanggap terhadap tuntunan masyarakat terhadap sistem dan pola pelayanan, perubahan pola penyakit, dan kemajuan IPTEK di bidang kesehatan lainnya. 3. Memberikan pelayanan prima dan paripurna secara terintegrasi dengan meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. 4. Meningkatkan mutu keterampilan dan pengetahuan SDM melalui diklat dan melengkapi sarana dan prasarana sesuai kebutuhan. 3.3. Motto Adapun motto RSU. Mitra Medika adalah “Melayani Dengan Senyum”.



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



12



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RSU. MITRA MEDIKA PT. Mitra Medika Insani Dewan Pengawas Direktur Satuan Pemeriksa Internal



Bidang Pelayanan



Sub Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik dan Non Medik



Seksi Pelayanan Medik



Instalasi / Unit



Seksi Penunjang Medik dan Non Medik



Kelompok Staf Medis



INSTALASI / UNIT : IGD : Instalasi Gawat Darurat IRI : Instalasi Rawat Inap IRad : Instalasi Radiologi ILab : Instalasi Laboratorium IGizi : Instalasi Gizi IBS : Instalasi Bedah Sentral IRJ : Instalasi Rawat Jalan UKJ : Unit Kamar Jenazah ISL : Instalasi Sanitasi dan Laundry



Bagian Umum dan Keuangan



Sub Bidang Keperawatan



Seksi Rawat Inap



Komite Medik



Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus



Sub Bagian Keuangan



Sub Bagian Sekretariat dan Umum



Seksi Pengendalian dan Pengembangan Mutu



Komite Keperawatan



IFRS : Instalasi Farmasi RS IKK : Instalasi Kebidanan dan Kandungan IPB : Instalasi Perawatan Bayi IPI : Instalasi Perawatan Intensif IPSRS : Instalasi Pemeliharaan Sarana RS IRM : Instalasi Rekam Medis RM : Unit Rehabilitasi Medik HD : Unit Haemodialisa IT : Unit Informasi Teknologi



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



Seksi Tata Usaha dan Umum



Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien



Kelompok Staf Medik : KSM Penyakit Dalam KSM Anak KSM Bedah KSM Kebidanan dan Kandungan KSM Anestesi KSM Penunjang Medik KSM Spesialis Lain KSM Umum dan Gigi



Seksi Kepegawaian dan Pengembangan SDM



Seksi Rumah Tangga dan Logistik



Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi



Panitia / Tim : Panitia K3RS Panitia PKRS Tim Farmasi dan Terapi



13



Seksi Akuntansi dan Verifikasi



Seksi Pemasaran dan Humas



Komite Etik dan Hukum



Seksi Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana



Panitia / Tim



BAB V VISI, MISI, DAN MOTTO INSTALASI PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT 5.1. Visi Adapun visi Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit RSU. Mitra Medika adalah : menjadi instalasi pemeliharaan saran dan prasarana yang berkualitas dan terpercaya. 5.2.Misi Dalam mencapai visinya, Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit RSU. Mitra Medika memiliki misi sebagai berikut : Memberikan pelayanan dan pemeliharaan dan perbaikan secara tanggap, cepat dan tepat. -



Mempertahankan sarana peralatan medis, non medis serta bangunan supaya tetap layak pakai sesuai standar



-



Memberikan pelayanan pemeliharaan dan perbaikan secara cepat dan tepat



-



Memberikan pelayanan gas medis,tenaga listrik,air,sarana komunikasi dan lainnya dengan cepat dan tepat.



-



sebagai operator dalam pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan.



5.3. Motto Adapun motto Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit RSU. Mitra Medika adalah “ tulus melayani ”



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



12



BAB VI STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT Berikut struktur organisasi Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit RSU. Mitra Medika :



Direktur



Kepala Teknisi/ IPSRS



Penanggung Jawab Listrik dan Genset



Penanggung Jawab Air, Saluran Limbah dan Gas Medis



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



Penanggung Jawab teknik sipil



13



Penanggung Jawab AC



Penanggung Jawab Alkes



BAB VII URAIAN JABATAN 1.



Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit 1.1. Fungsi 1. Penyusunan perencanaan kerja dan kebutuhan tenaga di Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit. 2. Pengelolaan sarana rumah sakit. 1.2. Hasil Kerja 1.



Target yang harus dicapai di Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit.



2.



Supervisi pelaksanaan tugas bawahan.



3.



Laporan kegiatan IPSRS.



4.



Rencana kerja dan anggaran kebutuhan Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit.



5.



Melaksanakan tugas dan instruksi khusus lainnya atas permintaan atasannya.



1.3. Persyaratan dan Kualifikasi 1.



Pendidikan minimal SMA dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang yang sama.



2.



Mendapat pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dari rumah sakit.



3.



Kondisi fisik sehat jasmani dan rohani



4.



Memahami pengetahuan administrasi, prosedur serta sistem yang ada di Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit serta prosedur pengelolaan keamanan.



5.



Mendapat



pelatihan



kepemimpinan,



pengetahuan



tentang



manajemen pemeliharaan alat medis dan prasarana umum rumah sakit. 6.



Memiliki sikap dan perilaku yang berorientasi kepada kepuasan pelanggan, menampilkan integritas, memiliki komitmen terhadap kualitas serta mampu melaksanakan perbaikan yang berkelanjutan.



7.



Keterampilan : a.



Memiliki kemampuan memimpin dan memotivasi



b.



Berkomunikasi dan berkoordinasi.



1.4. Uraian Tugas



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



14



1.



Merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.



2.



Mengumpulkan data pencapaian indikator mutu dan melaporkan kejadian insiden keselamatan pasien kepada Komite PMKP sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.



3.



Menyusun program kerja Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit.



4.



Melakukan pengawasan kegiatan orientasi kepada pegawai baru.



5.



Merencanakan kegiatan penyediaan, pemeliharaan, dan perbaikan sarana, prasarana, dan peralatan di rumah sakit.



6.



Mengawasi kegiatan pelaksanaan pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan serta perbaikan sarana, prasarana, dan peralatan di rumah sakit.



7.



Menyiapkan petunjuk teknis dalam kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana, dan peralatan di rumah sakit.



8.



Mengawasi kegiatan pelaksanaan pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan serta perbaikan sarana, prasarana, dan peralatan di rumah sakit yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.



9.



Menyiapkan dan mengolah data inventarisasi sarana dan peralatan di rumah sakit.



10. Melaksanakan pengawasan dan pengoperasian peralatan rumah sakit. 11. Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan kalibrasi peralatan di rumah sakit. 12. Menyiapkan dan melaksanakan sistem pelaporan sarana, prasarana, dan peralatan rumah sakit. 13. Berkoordinasi dan bekerja sama dengan unit terkait lainnya. 14. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan dan pelatihan. 15. Menjadi role model bagi bawahannya. 16. Menciptakan suasana kerja yang harmonis. 1.5. Tanggung Jawab



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



15



1.



Bertanggung jawab menyelengarakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana, dan peralatan rumah sakit.



2.



Memberikan masukan kepada atasannya mengenai kegiatan yang berhubungan dengan tugas pokoknya.



3.



Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan sarana, prasarana, dan peralatan di rumah sakit.



4.



Terkendalinya mutu perlengkapan dan pemeliharaan sarana, prasarana yang diperlukan rumah sakit.



1.6. Wewenang 1. Meminta informasi dan petunjuk dari Direktur. 2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Direktur tentang bidang yang ditangani yaitu pemeliharaan peralatan medis, umum, 3.



gedung, dan fasilitas rumah sakit. Mengorganisasikan, mengendalikan, dan memantau penggunaan fasilitas sarana dan prasarana, SDM, dan kegiatan pelayanan persediaan barang dan alat umum/ non medis teknik dan kinerja



4.



pihak ketiga. Mengevaluasi dan mengusulkan tentang kinerja pihak ketiga yang berhubungan dengan pemeliharaan peralatan rumah sakit dan



5. 6.



bangunan. Berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk keamanan. Menyetujui Cuti, Kerja Lembur Karyawan di



7. 8.



Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit sesuai prosedur yang berlaku. Memberikan pembinaan terhadap staf. Memberikan teguran / peringatan dan penghargaan kepada staf



9.



sesuai dengan prosedur. Menetapkan jadwal pemeliharaan sarana dan prasaran di RSU



Instalasi



Mitra Medika. 2.



Penanggungjawab Listrik dan Genset 2.1. Fungsi Pelaksanaan, pemeliharaan, dan perbaikan Instalasi Listrik dan Genset di rumah sakit. 2.2. Hasil Kerja 1. Target yang harus dicapai di Instalasi Pemeliharaan Sarana RS. 2. Instalasi Listrik di rumah sakit dapat berjalan dengan maksimal. 3. Penggunaan mesin genset di rumah sakit dapat digunakan dengan maksimal. 2.3. Persyaratan dan Kualifikasi



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



16



1. 2. 3. 4.



Pendidikan minimal SMA Mendapat pelatihan pemeliharaan instalasi listrik dan mesin genset. Mendapat pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dari rumah sakit. Berdisiplin tinggi, tegas, jujur, dan bertanggung jawab, serta



berwawasan luas tentang organisasi dan manajemen rumah sakit. 5. Tegas, berwibawa, dan mampu mengorganisir bawahannya. 6. Mempunyai penilaian kinerja yang baik. 2.4. Uraian Tugas 1. Melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien 2.



rumah sakit. Melakukan kegiatan teknis dalam pemeliharaan dan perbaikan



3.



instalasi listrik dan genset di rumah sakit. Melaksanakan kegiatan pengawasan



dalam



pelaksanaan



pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik dan genset di rumah 4.



sakit. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan arus dan tegangan listrik



5.



dan mesin genset. Melaksanakan pengawasan dalam kegiatan perbaikan instalasi listrik dan mesin genset di rumah sakit yang dilaksanakan oleh



6.



pihak ketiga. Melaksanakan pengawasan dan pengoperasian listrik dan mesin



7.



genset di rumah sakit. Melakukan pemeriksaan rutin pada instalasi listrik dan mesin



8. 9.



genset sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Membuat laporan harian. Membuat permintaan dan analisa terhadap kerusakan yang memerlukan penggantian spare part / unit di instalasi listrik dan



mesin genset rumah sakit. 10. Menjaga kelancaran penggunaan listrik dan mesin genset di rumah sakit. 11. Berkoordinasi dan kerjasama dengan unit terkait. 2.5. Tanggung Jawab Bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik dan mesin genset rumah sakit dan berkoodinasi dengan Kepala Teknisi/ IPSRS serta memberikan masukan kepada Kepala Teknisi/ IPSRS mengenai kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tugas pokoknya. 2.6. Wewenang 1. Meminta informasi dan petunjuk dari Kepala Teknisi/ IPSRS.



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



17



3.



2.



Memberikan saran dan pertimbangan manajerial kepada Kepala



3.



Teknisi/ IPSRS. Mengorganisasikan, mengendalikan, dan memantau pengoperasian



4.



instalasi listrik dan mesin genset di rumah sakit. Melakukan pemeliharaan terhadap instalasi listrik dan mesin genset



sesuai dengan batas kemampuannya. Penanggung jawab Air, Saluran Limbah, dan Gas Medis 3.1. Fungsi Pelaksanaan, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi air, saluran limbah dan gas medis di rumah sakit 3.2. Hasil Kerja 1. Target yang harus dicapai di Instalasi Pemeliharaan Sarana RS. 2. Instalasi Air di rumah sakit dapat digunakan dengan maksimal. 3. Tidak adanya kendala dan masalah dalam saluran air. 4. Penggunaan dan pengadaan gas medis yang ada di rumah sakit. 3.3. Persyaratan dan Kualifikasi 1. Pendidikan minimal SMA. 2. Mendapat pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dari rumah sakit. 3. Berdisiplin tinggi, tegas, jujur, dan bertanggung jawab, serta 4. 5. 3.4. 1.



berwawasan luas tentang organisasi dan manajemen rumah sakit. Tegas, berwibawa, dan mampu mengorganisir bawahannya Mempunyai penilaian kinerja yang baik Uraian Tugas Melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.



2.



Melakukan kegiatan teknis dalam pemeliharaan dan perbaikan



3.



instalasi air, saluran limbah dan gas medis di rumah sakit. Melaksanakan kegiatan pengawasan dalam pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan instalasi air, saluran limbah dan gas



4.



medis di rumah sakit. Melaksanakan pengawasan dalam kegiatan perbaikan instalasi air, saluran limbah dan gas medis di rumah sakit yang dilaksanakan



5.



oleh pihak ketiga. Melaksanakan pengawasan dan penggunaan air , saluran limbah



6.



dan gas medis di rumah sakit. Melakukan pemeriksaan rutin pada instalasi air, saluran limbah dan



7. 8.



gas medis com sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Membuat laporan harian. Membuat permintaan dan analisa terhadap kerusakan yang memerlukan penggantian spare part / unit di instalasi air, saluran limbah, dan gas medis di rumah sakit.



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



18



9.



Menjaga kelancaran penggunaan air, saluran limbah dan gas medis



di rumah sakit. 10. Berkoordinasi dan kerjasama dengan unit terkait. 3.5. Tanggung Jawab Bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi air, saluran limbah dan gas medis di rumah sakit dan berkoodinasi dengan Kepala Teknisi/ IPSRS serta memberikan masukan kepada Kepala Teknisi/ IPSRS mengenai kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tugas pokoknya. 3.6. Wewenang 1.



Meminta informasi dan petunjuk dari Kepala Teknisi/ IPSRS.



2.



Memberikan saran dan pertimbangan manajerial kepada Kepala Teknisi/ IPSRS.



3.



Mengorganisasikan, mengendalikan, dan memantau pengoperasian instalasi air, saluran limbah dan gas medis di rumah sakit.



4.



Melakukan pemeliharaan terhadap instalasi air, saluran limbah dan gas medis sesuai dengan batas kemampuannya.



4.



Penanggung jawab Teknik Sipil 4.1. Fungsi Pelaksanaan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan dan komponen arsitektur rumah sakit



4.2. 1. 2. 4.3. 1. 2. 3.



Hasil Kerja Target yang harus dicapai di Instalasi Pemeliharaan Sarana RS. Bangunan di rumah sakit dalam kondisi baik Persyaratan dan Kualifikasi Pendidikan minimal SMA. Mendapat pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dari rumah sakit. Berdisiplin tinggi, tegas, jujur, dan bertanggung jawab, serta



4. 5. 4.4. 1.



berwawasan luas tentang organisasi dan manajemen rumah sakit. Tegas, berwibawa, dan mampu mengorganisir bawahannya. Mempunyai penilaian kinerja yang baik. Uraian Tugas Melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien



2.



rumah sakit. Melakukan kegiatan teknis dalam pemeliharaan dan perbaikan



3.



bangunan rumah sakit. Melaksanakan kegiatan



pengawasan



dalam



pelaksanaan



pemeliharaan dan perbaikan bangunan rumah sakit.



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



19



4.



Melaksanakan pengawasan dalam kegiatan perbaikan bangunan di



5.



rumah sakit yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. Melakukan pemeriksaan rutin pada bangunan sesuai dengan jadwal



6. 7.



yang telah ditetapkan. Membuat laporan harian. Membuat permintaan dan analisa terhadap kerusakan bangunan



rumah sakit. 8. Menjaga kondisi bangunan rumah sakit tetap baik. 9. Berkoordinasi dan kerjasama dengan unit terkait. 4.5. Tanggung Jawab Bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan bangunan rumah sakit dan berkoodinasi dengan Kepala Teknisi/ IPSRS serta memberikan masukan kepada Kepala Teknisi/ IPSRS mengenai kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tugas pokoknya. 4.6. Wewenang 1.



Meminta informasi dan petunjuk dari Kepala Teknisi/ IPSRS.



2.



Memberikan saran dan pertimbangan manajerial kepada Kepala Teknisi/ IPSRS.



3.



Mengorganisasikan,



mengendalikan,



dan



memantau



kondisi



bangunan dan komponen arsitektur rumah sakit. 4.



Melakukan pemeliharaan terhadap bangunan rumah sakit sesuai dengan batas kemampuannya.



5.



Penanggungjawab Air Conditioner / AC 5.1. Fungsi Pelaksanaan, pemeliharaan, dan perbaikan Air Conditioner / AC di rumah sakit.



5.2. 1. 2. 5.3. 1. 2. 3.



Hasil Kerja Target yang harus dicapai di Instalasi Pemeliharaan Sarana RS. Air Conditioner / AC di rumah sakit dapat digunakan dengan baik. Persyaratan dan Kualifikasi Pendidikan minimal SMA. Mendapat pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dari rumah sakit. Berdisiplin tinggi, tegas, jujur, dan bertanggung jawab, serta



4. 5. 5.4. 1.



berwawasan luas tentang organisasi dan manajemen rumah sakit. Tegas, berwibawa, dan mampu mengorganisir bawahannya. Mempunyai penilaian kinerja yang baik. Uraian Tugas Melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



20



2.



Melakukan kegiatan teknis dalam pemeliharaan dan perbaikan Air



3.



Conditioner / AC di rumah sakit. Melaksanakan kegiatan pengawasan



4.



pemeliharaan dan perbaikan Air Conditioner / AC di rumah sakit. Melaksanakan pengawasan dalam kegiatan perbaikan Air



dalam



pelaksanaan



Conditioner / AC di rumah sakit yang dilaksanakan oleh pihak 5.



ketiga. Melaksanakan pengawasan dan penggunaan Air Conditioner / AC



6.



di rumah sakit. Melakukan pemeriksaan rutin pada Air Conditioner / AC sesuai



7. 8.



dengan jadwal yang telah ditetapkan. Membuat laporan harian. Membuat permintaan dan analisa terhadap kerusakan yang memerlukan penggantian spare part / unit Air Conditioner / AC



9.



rumah sakit. Menjaga kelancaran penggunaan Air Conditioner / AC di rumah



sakit. 10. Berkoordinasi dan kerjasama dengan unit terkait. 5.5. Tanggung Jawab Bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan Air Conditioner / AC di rumah sakit dan berkoodinasi dengan Kepala Teknisi/ IPSRS serta memberikan masukan kepada Kepala Teknisi/ IPSRS mengenai kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tugas pokoknya. 5.6. Wewenang 1.



Meminta informasi dan petunjuk dari Kepala Teknisi/ IPSRS.



2.



Memberikan saran dan pertimbangan manajerial kepada Kepala Teknisi/ IPSRS.



3.



Mengorganisasikan, mengendalikan, dan memantau penggunaan Air Conditioner / AC di rumah sakit.



4.



Melakukan pemeliharaan terhadap Air Conditioner / AC sesuai dengan batas kemampuannya.



6.



Penanggung jawab Alat Kesehatan 6.1. Fungsi Pelaksanaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat kesehatan di rumah sakit. 6.2. Hasil Kerja 1. Target yang harus dicapai di Instalasi Pemeliharaan Sarana RS.



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



21



2.



Penggunaan alat kesehatan di rumah sakit dapat digunakan dengan



3.



maksimal. Melaksanakan tugas dan instruksi khusus lainnya atas permintaan



6.3. 1.



atasannya. Persyaratan dan Kualifikasi Pendidikan minimal D III Elektromedis dengan pengalaman kerja



2. 3. 4.



minimal 2 tahun. Mendapat pelatihan mengenai pemeliharaan alat kesehatan. Mendapat pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dari rumah sakit. Berdisiplin tinggi, tegas, jujur, dan bertanggung jawab, serta



5. 6.4. 1.



berwawasan luas tentang organisasi dan manajemen rumah sakit. Mempunyai penilaian kinerja yang baik Uraian Tugas Melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.



2.



Melakukan kegiatan teknis dalam pemeliharaan dan perbaikan alat



3.



kesehatan di rumah sakit. Melaksanakan kegiatan



pengawasan



dalam



pelaksanaan



pemasangan dan pemeliharaan serta perbaikan alat kesehatan di 4.



rumah sakit. Melaksanakan



5.



kesehatan di rumah sakit yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. Melaksanakan pengawasan dan pengoperasian alat kesehatan di



6.



rumah sakit. Melakukan pemeriksaan rutin pada alat kesehatan sesuai dengan



7. 8.



jadwal yang telah ditetapkan. Membuat laporan harian. Membuat permintaan dan analisa terhadap kerusakan yang



pengawasan



dalam



kegiatan



perbaikan



alat



memerlukan penggantian spare part / unit. 9. Menjaga kelancaran penggunaan alat kesehatan di rumah sakit. 10. Berkoordinasi dan kerjasama dengan unit terkait. 6.5. Tanggung Jawab Bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan alat kesehatan rumah sakit dan berkoodinasi dengan Kepala Teknisi/ IPSRS serta memberikan masukan kepada Kepala Teknisi/ IPSRS mengenai kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tugas pokoknya. 6.6. Wewenang 1. Meminta informasi dan petunjuk dari Kepala Teknisi/ IPSRS.



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



22



2.



Memberikan saran dan pertimbangan manajerial kepada Kepala



3.



Teknisi/ IPSRS. Mengorganisasikan, mengendalikan, dan memantau pengoperasian



4.



alat kesehatan di rumah sakit. Melakukan pemeliharaan terhadap alat kesehatan sesuai dengan batas kemampuannya.



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



23



BAB VIII TATA HUBUNGAN KERJA



INSTALASI PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT (IPSRS)



SELURUH UNIT KERJA



Adapun hubungan kerja dengan seluruh unit kerja adalah meliputi hal-hal sebagai berikut : 1.



IPSRS berhubungan dengan seluruh unit kerja di rumah sakit yang berkaitan dengan : a. Pemeliharaan fasilitas dan peralatan b. Pemeriksaan fasilitas dan peralatan c. Pemasangan dan perbaikan fasilitas dan peralatan



BAB IX POLA DAN KUALIFIKASI TENAGA A. Kualifikasi Tenaga Dalam upaya mempersiapkan tenaga teknisi yang handal, perlu kiranya melakukan kegiatan menyediakan, mempertahankan sumber daya manusia yang tepat bagi organisasi. Atas dasar tersebut perlu adanya perencanaan SDM, yaitu proses mengantisipasi dan menyiapkan perputaran orang ke dalam, di dalam dan ke luar



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



24



organisasi. Tujuannya adalah mendayagunakan sumber-sumber tersebut seefektif mungkin sehingga pada waktu yang tepat dapat disediakan sejumlah orang yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Perencanaan



bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan



kemampuan oganisasi dalam mencapai sasarannya melalui strategi pengembangan kontribusi.Adapun pola ketenagaan dan kualifikasi sumber daya manusia di Instalasi Pemeliharaan SaranaRSU Mitra Medika Medan adalah sebagai berikut : Adapun kualifikasi tenaga yang dibutuhkan di Instalasi Pemeliharaan SaranaRumah Sakit adalah sebagai berikut: No



JABATAN



KUALIFIKASI



JUMLAH



1.



Kepala Teknisi/ IPSRS



1. Pendidikan minimal SMA 2. Mendapat pelatihan kepemimpinan dan pengetahuan tentang manajemen pemeliharaan alat medis dan prasarana umum rumah sakit 3. Mendapat pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dari rumah sakit.



1



2.



Penanggung Jawab Listrik dan Genset



1. Pendidikan minimal SMA 2. Mendapat pelatihan pemeliharaan instalasi listrik dan mesin genset 4. Mendapat pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dari rumah sakit.



1



3.



Penanggung Jawab Air, Saluran Limbah dan Gas Medis Penanggung Jawab Teknik Sipil



1. Pendidikan minimal SMA 2. Mendapat pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dari rumah sakit.



1



1. Pendidikan minimal SMA 2. Mendapat pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dari rumah sakit.



1



5.



Penanggung Jawab Air Conditioner/ AC



1. Pendidikan minimal SMA 2. Pengalaman kerja minimal 2 tahun. 3. Mendapat pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dari rumah sakit.



1



6.



Penanggung Jawab Alat Kesehatan



1. Pendidikan minimal SMA 2. Pengalaman kerja minimal 2 tahun. 3. Mendapat pelatihan tentang pemeliharaan alat kesehatan



1



4.



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



25



1. Mendapat pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dari rumah sakit.



B. Pola Ketenagaan Pola ketenagaan di Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit mengacu kepada prinsip perhitungan rumus ISN (Indicator Staffing Needs), secara rinci disajikan pada tabel di bawah ini : Rumus : Kebutuhan Tenaga =



1. 2. 3. 4. 5.



Faktor yang mempengaruhi kebutuhan tenaga : Jumlah hari dalam 1 tahun = 365 hari (a) Jumlah hari kerja dalam 1 tahun = 296 hari (b) b = 365 – (jumlah hari minggu dalam 1 tahun ditambah hari libur nasional) Jumlah jam kerja per hari = 7 jam Jumlah hari kerja efektif = 284 = Jumlah hari kerja dalam 1 tahun – cuti/ijin Jumlah jam kerja efektif = 5,6 jam (e) e = Jumlah hari kerja efektif x jumlah jam kerja per hari Jumlah hari dalam 1 tahun = 296 x 7 365



6. Waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan tugas (h) Selanjutnya rumus yang digunakan dalam menghitung jumlah tenaga kerja : Kebutuhan tenaga = Berdasarkan rumus yang ada maka perhitungan kebutuhan tenaga di bagian Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit adalah sebagai berikut : 1.



Kepala IPSRS/ Kepala Teknisi a = 365 hari b = 296 hari e = 5,6 jam h = 6 jam



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



26



Kebutuhan tenaga =



= = 1,3 = 1 orang 2.



Penanggung Jawab Listrik dan Genset a = 365 hari b = 296 hari e = 5,6 jam h = 6 jam



Kebutuhan tenaga =



= = 1,3 = 1 orang 3.



Penanggung Jawab Air, Saluran Limbah dan Gas Medis a = 365 hari b = 296 hari e = 5,6 jam h = 6 jam



Kebutuhan tenaga =



= = 1,3 = 1 orang 4.



Penanggung Jawab Teknik Sipil a = 365 hari b = 296 hari e = 5,6 jam h = 6 jam



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



27



Kebutuhan tenaga =



= = 1,3 = 1 orang 5.



Penanggung Jawab AC/ Air Conditioner a = 365 hari b = 296 hari e = 5,6 jam h = 6 jam Kebutuhan tenaga =



= = 1,3 = 1 orang



= = 1,3 = 1 orang



6.



Penanggung Jawab Alat Kesehatan a = 365 hari b = 296 hari e = 5,6 jam h = 6 jam



Kebutuhan tenaga =



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



28



= = 1,3 = 1 orang



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



29



BAB X KEGIATAN ORIENTASI Dalam melaksanakan tugasnya, staf di Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit harus mampu bekerja secara sistematis, detail, dan memiliki insiatif yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Untuk itu sebelum melaksanakan tugas di Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, staf yang akan ditugaskan harus mengetahui sarana dan prasarana yang ada dan mematuhi tata laksana dan tugas-tugas yang ada di Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit. 1.



Sasaran a. Staf yang baru yang akan ditempatkan di Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit. b. Staf baru yang dipindah tugaskan dari unit kerja lain ke Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit.



2.



Tujuan a. Tujuan Umum Adapun yang menjadi tujuan umum dari pelaksanaan orientasi adalah tenaga baru dapat melaksanakan tugasnya di unitnya masing-masing sesuai dengan uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. b. Tujuan Khusus Setelah dilakukan orientasi di Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit diharapkan tenaga baru mampu : 1) Mengetahui visi dan misi Instalasi Pemeliharaan SaranaRumah Sakit. 2) Mengetahui alur kerja di Instalasi Pemeliharaan SaranaRumah Sakit. 3) Mengetahui sarana dan prasarana yang digunakan di Instalasi Pemeliharaan SaranaRumah Sakit. 4) Mengetahui tata kerja dan SPO yang ada di Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit.



3.



Kegiatan dan Alokasi Waktu Orientasi dilaksanakan kepada tenaga kerja baru maupun tenaga kerja yang baru dipindahkan ke Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit secara efektif selama kurang lebih 3 (tiga) bulan. Form orientasi umum dan khusus (terlampir).



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



30



BAB XI PERTEMUAN / RAPAT A. PENGERTIAN Rapat merupakan suatu pertemuan yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk membicarakan atau memecahkan suatu masalah tertentu. B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Dapat membantu terselenggaranya pelayanan pemeliharaan sarana dan prasarana yang optimal di rumah sakit. 2. Tujuan Khusus a.



Dapat mengidentifikasi segala permasalahan, membuat/ menyusun rencana kerja yang terkait dengan pelayanan pemeliharaan sarana.



b.



Dapat mencari jalan keluar atau pemecahan permasalahan yang terkait dengan pelayanan pemeliharaan sarana yang optimal.



C. KEGIATAN RAPAT DI INSTALASI PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT Rapat dilakukan yang dipimpin oleh Kepala Teknisi/ IPSRS dan diikuti oleh seluruh stafnya. Rapat berkala yang akan diadakan ada 2 macam yaitu : 1. Rapat Rutin 2. Rapat Insidentil / Tidak Terjadwal RAPAT RUTIN Rapat rutin atau rapat terjadwal merupakan rapat yang diadakan oleh Kepala Teknisi/ IPSRS setiap 1 bulan sekali dengan perencanaan yang telah dibuat dengan jadwal agenda rapat yang telah ditentukan oleh Kepala Teknisi/ IPSRS.



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



31



Rapat secara rutin diselenggarakan di Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit yaitu pada : Waktu



: Setiap Hari jum’at



Jam



: 08.00 s/d selesai



Peserta



: Kepala Teknisi/ IPSRS dan staf teknisi lainnya



Tempat



: Ruang Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit



Materi



: 1. Penyampaian Kebijakan 2. Evaluasi kinerja unit 3. Penyampaian hal baru ataupun penyegaran di bidang pemeliharaan sarana rumah sakit 4. Menerima, membahas, ataupun merekomendasikan aspirasi



Kelengkapan Rapat : Undangan, daftar hadir, notulen rapat, laporan / rekomendasi / usulan kepada atasan.(Bentuk undangan terlampir). RAPAT INSIDENTIL / TIDAK TERJADWAL Rapat tidak terjadwal merupakan rapat yang sifatnya insidentil dan diadakan oleh Kepala Teknisi/ IPSRS untuk membahas atau menyelesaikan permasalahan di Instalasi Pemeliharaan SaranaRumah Sakit dikarenakan adanya permasalahan yang perlu segera dibahas. Waktu



: Sewaktu-waktu bila ada masalah/ kepentingan mendesak



Jam



: Jam kerja



Peserta



: Kepala Teknisi/ IPSRS dan Seluruh staf teknisi lainnya



Tempat: Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit Materi



: Pembahasan masalah urgen Pembahasan kebijakan urgen



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



32



BAB XII PELAPORAN A. PENGERTIAN Pelaporan merupakan sistem atau metode yang dilakukan untuk melaporkan segala bentuk kegiatan pelayanan pemeliharaan sarana di Instalasi Pemeliharaan SaranaRumah Sakit. B. JENIS PELAPORAN Laporan dibuat oleh KepalaTeknisi/ IPSRS yang terdiri dari : 1. Laporan Harian 2. Laporan Bulanan 3. Laporan Tahunan LAPORAN HARIAN Laporan dibuat oleh (Penanggung Jawab Tiap-Tiap Bagian) Adapun jenis laporan yang dikerjakan terdiri dari : 1.



Laporan pemeriksaan dan perawatan harian a. Listrik b. Genset c. Air d. Saluran Limbah e. Gas Medis f. Teknik Sipil g. AC/ Air Conditioner h. Alat Kesehatan



LAPORAN BULANAN Laporan ini dibuat Kepala Teknisi/ IPSRS dalam satu bulan. Laporan ini meliputi: 1.



Kondisi pekerjaan secara umum



2.



Rekapitulasi pemeriksaan dan perawatan yang dilakukan



3.



Rekapitulasi pelaporan kalibrasi alat kesehatan



4.



Kendala yang dihadapi



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



33



5.



Rencana perbaikan mutu unit



6.



Kesimpulan dan saran



LAPORAN TAHUNAN Laporan ini dibuat Kepala Teknisi/ IPSRS dalam satu tahun. Laporan ini meliputi: 1.



Laporan pelaksanaan program kerja



2.



Evaluasi pelaksanaan program kerja



3.



Proyeksi program kerja untuk tahun berikutnya.



Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



34