Pedoman Bahan Berbahaya Beracun (B3) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran Surat Keputusam Direktur RSKB Cinta Kasih Tzu Chi Nomor : 140/SK/DIR/04/2015 Tentang



PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN RSKB CINTA KASIH TZU CHI BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Rumah sakit adalah suatu sarana kesehatan yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Dalam pelaksanaan kegiatannya, rumah sakit menggunakan beberapa Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Oleh karena itu agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi manusia dan lingkungannya perlu ada penanganan/pengelolaan khusus B3 yang meliputi: pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan penggunaan B3 serta penanganan limbah B3. Dengan adanya penanganan B3 ini, maka diharapkan RSKB Cinta Kasih Tzu Chi ( RSKB) ini menjadi rumah sakit yang aman bagi karyawan, pasien, pengunjung dan lingkungan sekitarnya. Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. [Definisi, Klasifikasi, Simbol dan Label B3 akan dijelaskan dalam Lampiran 1.1]. 1.2. TUJUAN 1.2.1 TUJUAN UMUM RSKB Cinta Kasih Tzu Chi ( RSKB) sebagai salah satu rumah sakit yang memiliki Pengelolaan B3, yang sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. 1.2.2 TUJUAN KHUSUS 1.



Karyawan dapat mengidentifikasi dan mengetahui cara penanganan B3 sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah.



1



2.



Karyawan



mengetahui



kebijakan



&



prosedur



mengenai



pengadaan,



penyimpanan, pendistribusian dan penggunaan B3 serta penanganan limbah B3. 3.



Karyawan mengetahui kebijakan & prosedur mengenai pencegahan tumpahan atau paparan B3.



4.



Karyawan mengetahui kebijakan & prosedur mengenai penanggulangan, pelaporan & investigasi jika terjadi tumpahan atau paparan B3.



5.



Terselenggaranya



proses pengadaan,



penyimpanan,



pendistribusian dan



penggunaan B3 serta penanganan limbah B3 sesuai dengan kaidah ilmu dan peraturan yang berlaku. 6.



Terselenggaranya proses pencegahan dan penanggulangan kejadian tumpahan atau paparan.



7.



Adanya dokumentasi proses pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan penggunaan B3 serta penanganan limbah B3.



8.



Adanya dokumentasi aktifitas pencegahan, pengendalian dan penanggulangan kejadian tumpahan dan paparan B3.



9.



Tercapainya Zero Exposure and Spills pada penggunaan B3.



1.3. LANDASAN DAN REFERENSI Dasar-dasar pengelolaan B3 harus berlandaskan pada regulasi atau aturan-aturan yang berlaku di negara Indonesia maupun berdasarkan literatur - literatur ilmiah. Dasar-dasar hukum Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun adalah sebagai berikut: 1.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



2.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.



3.



Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas



Peraturan



Pemerintah No.18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 4.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.



5.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor.



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.472 Tahun 1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.



7.



Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 04/M-DAG/PER/2/2006 tentang Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya.



8.



Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2008 tentang tata cara pemberian symbol dan label bahan berbahaya dan beracun.



2



9.



Keputusan



Menteri Kesehatan



Republik



Indonesia



No.1204/Menkes/SK/X/2004



tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit. 10. Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 68/BAPEDAL/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 11. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3. 12. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3. 13. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3. 14. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah B3. 15. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 05/BAPEDAL/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah B3. 16. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 255/BAPEDAL/08/1996 tentang Tata Cara Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas. 17. Surat Edaran Kepala Bapedal Nomor 08/SE/02/1997 tentang Penyerahan Minyak Pelumas Bekas. 18. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah. 19. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 03/BAPEDAL/01/1998 tentang program penerapan kemitraan dalam pengelolaan limbah B3. 20. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 04/BAPEDAL/01/1998 tentang Penetapan Prioritas Daerah Tingkat I Program Kemitraan dalam pengelolaan limbah B3.



3



1.4. KERANGKA KERJA (FRAMEWORK)



1.5. RUANG LINGKUP 1.6.1. Planning 1.



Identifikasi dan Inventarisasi B3.



2.



Menyusun Pedoman Pengelolaan B3.



3.



Melakukan pengorganisasian dan staffing pelaksanaan program pengelolaan B3



4.



Melakukan koordinasi dengan : -



Unit Purchasing (Pengadaan) dalam hal meminta MSDS untuk setiap proses pengadaan B3



1.6.2.



-



Unit Penyimpan B3



-



Unit Pengguna B3



-



Unit Penghasil limbah B3



-



Tim K3RS.



Action 1.



Pengadaan,



penyimpanan,



pendistribusian



dan



penggunaan



B3



serta



pengolahan limbah B3. 2.



Pencegahan, pengendalian dan penanggulangan kejadian tumpahan atau paparan B3.



3.



Memperbaharui data MSDS dengan berkoordinasi dengan unit-unit terkait.



4.



Pelaporan



dan



investigasi



seluruh



proses



pengadaan,



penyimpanan,



penggunaan dan pengolahan limbah B3, termasuk aktivitas pencegahan,



4



pengendalian dan penanggulangan serta pelaporan dan investigasi kejadian tumpahan atau ceceran.



Pengadaan B3



Perencanaan Pendataan / Inventarisasi



Penyimpanan B3



Pencatatan / Pengawasan Quality & Risk Management



Distribusi B3



Pengawasan



Penggunaan B3



Pembuangan B3



Pedoman Pengelolaan limbah RSKB



Limbah Non B3



1.6.3.



Monitoring 1. Melakukan walktrhough survey secara periodik untuk mengetahui pengadaan, penyimpanan, penggunaan B3 dan pengolahan limbah B3. 2. Interview secara acak karyawan tentang penyimpanan,



pendistribusian,



penggunaan dan penanggulangan kejadian tumpahan B3 yang ada di unit masing-masing. 3. Pendokumentasian hasil monitoring. 1.6.4.



Evaluation Menganalisa data hasil monitoring.



1.6.5.



Continuous Improvement Melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi.



5



1.6. FALSAFAH Adapun falsafah unit Sanitasi dalam Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun adalah: “Menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara terkontrol dari pembelian hingga pembuangan B3 sehingga resiko terhadap bahan berbahaya dan beracun dapat diminimalisasikan dan pada akhirnya menciptakan rasa aman, nyaman bagi petugas, pasien, pengunjung, karyawan, gedung maupun bagi lingkungan” 1.7. PERMASALAHAN Permasalahan yang dihadapi oleh RSKB adalah penggunaan B3 yang sudah bervariasi namun tidak termonitor sehingga resiko terhadap bahaya dan ancaman terhadap penanganan B3 yang salah sangat tinggi. Dengan demikian bahaya bukan hanya akan mengancam dari karyawan yang menggunakan B3 namun juga akan berbahaya bagi bangunan/sarana dan prasarana rumah sakit, pengunjung, pasien maupun lingkungan sekitar. [Daftar B3 beserta penggunaannya dan limbah B3 di RSKB dapat dilihat pada Lampiran 1.2. Gambaran resiko paparan B3 terhadap manusia dapat dilihat pada Lampiran 1.3].



6



BAB 2 PENGORGANISASIAN 2.1 STRUKTUR ORGANISASI Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan tanggung jawab Unit Maintenance & Sanitasi. Dalam pelaksanaan program pengelolaan B3, Unit Maintenance & Sanitasi berkoordinasi dengan Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja RSKB Cinta Kasih Tzu Chi (Tim K3 RS). Di bawah ini adalah struktur organisasi yang dimaksud.



Ka Logistik & Pemeliharaan



Spv. Maintenance & Sanitasi



TIM K3 RS Unit Logistik Unit Purchasing Komite PPI Komite Medik & Keperawatan



Staf Unit Sanitasi



2.2 URAIAN TUGAS 2.2.1



Supervisor Maintenance & Sanitasi 1.7.1.1. Tugas 1.



Membuat perencanaan di bidang pengelolaan B3



2.



Mengorganisasi



dan



menggerakan



staff



RSKB



terkait



dengan



pengelolaan B3 3.



Memonitor proses pengadaan, penyimpanan, pedistribusian dan pemakaian B3 serta penanganan limbah B3



4.



Memastikan B3 tersebut dilengkapi dengan Material Safety Data Sheet (MSDS).



5.



Memastikan label B3 sudah tersedia pada setiap kemasan baik dalam proses pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemakaian B3 serta penanganan limbah B3.



7



6.



Memastikan semua pelaksanaan pengelolaan B3 sesuai dengan prosedur.



7.



Melakukan monitoring terhadap penanganan ceceran atau tumpahan terhadap B3.



8.



Mengevaluasi semua SOP tentang B3.



9.



Melakukan perbaikan pengelolaan B3.



10. Memonitor penghasilan limbah B3. 11. Memonitor pengambilan limbah B3 oleh pihak pengolah/pemanfaat yang telah berizin. 12. Membuat laporan terkait dengan pengelolaan B3 kepada Ka Logistik & Pemeliharaan dan Tim K3 RSKB 13. Berkoordinasi dengan diklat dan pihak luar dalam hal pengembangan sumber daya manusia khususnya dalam pengelolaan B3 1.7.1.2.



1.7.1.3.



Wewenang 1.



Menerima atau menolak B3 dari pemasok.



2.



Menyeleksi perusahaan pemanfaat dan /atau pengolah limbah B3



Kualifikasi Pendidikan Informal :



Training B3 dan pengelolaan limbah B3



2.2.2 Staf Sanitasi 2.2.2.1



2.2.2.2



Tugas 1.



Mengumpulkan data B3



2.



Mengidentifikasikan B3



3.



Mendata pemakaian B3 yang digunakan pada masing-masing unit.



4.



Mendata limbah B3 yang dihasilkan oleh unit yang terkait.



5.



Mengawasi penyimpanan B3



6.



Mengelola dan mengawasi penyimpanan limbah B3



7.



Membuat data stok B3



8.



Membuat label dan simbol pada kemasan B3 dan limbah B3



Kualifikasi Pendidikan Informal :



Training B3 dan pengolahan limbah B3



8



BAB 3 SARANA, PERALATAN DAN PEMELIHARAAN 3.1. SARANA FISIK 3.1.1. Gudang B3 Gudang B3 berbeda dengan gudang biasa, karena gudang B3 harus didesain sesuai dengan persyaratan dalam penyimpanan B3 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Untuk besarnya gudang B3 harus disesuaikan dengan kuantitas dan varietas dari bahan berbahaya dan beracun [Untuk persyaratan mengenai gudang B3 akan dijelaskan dalam Lampiran 3.1.]. Di RSKB penyimpanan B3 dilakukan secara desentralisasi. Penyimpanan dilakukan oleh unit-unit pelaksana dan pengguna B3 maupun oleh unit logistik. Untuk itu unit sanitasi secara berkala melakukan pengawasan (monitoring) terhadap mutu dari tempat penyimpanan B3 [Lokasi penyimpanan B3 di RSKB dapat dilihat pada Lampiran 1.2]. 3.2. PERALATAN Peralatan yang digunakan untuk penanganan limbah B3 harus memadai dalam aktivitas bongkar, muat, dan/atau pemindahan B3. Peralatan tersebut harus dilengkapi dengan pengaman dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak akan menimbulkan bahaya kebakaran, ledakan atau bahaya lainnya. Peralatan-peralatan yang berhubungan dengan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun antara lain: 3.2.1. Kemasan Bahan Berbahaya dan Beracun 1.



Persyaratan Umum Pengemasan Secara umum, seluruh bahan berbahaya dan beracun harus diberi kemasan yang sesuai dan memadai sehingga mampu mencegah dan meminimalkan risiko bahaya yang dapat ditimbul, baik manusia maupun lingkungan sekitarnya. Pengemasan bahan berbahaya dan beracun berkaitan dengan beberapa aktivitas, diantaranya apabila bahan berbahaya dan beracun tersebut: -



Dihasilkan,



-



Diangkut,



-



Diedarkan, dan



-



Disimpan.



Maka bahan tersebut harus dikemas sesuai dengan klasifikasinya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pengemasan, adalah:



9



- Wadah dan kemasan bahan berbahaya dan beracun harus kuat, kedap air, dalam keadaan baik dan aman, tidak rusak, cacat atau bocor.Kemasan yang rusak: •



Dikemas ulang apabila dapat dilakukan.







Apabila tidak dapat dikemas ulang, wajib melakukan penanggulangan sehingga tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dan atau keselamatan manusia.







Berkaitan



dengan



peredaran



bahan



berbahaya



dan



beracun,



departemen perdagangan mensyaratkan bahwa pengemasan ulang hanya dapat dilakukan oleh Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT B2).



- Apabila suatu kemasan bahan berbahaya dan beracun mengalami kerusakan dan kemasan tersebut tidak dapat dipergunakan kembali, maka kemasan rusak tersebut harus diperlakukan sebagai limbah B3 2.



Persyaratan Spesifik Kemasan Asbes Untuk asbes, berlaku persyaratan spesifik sebagai berikut : -



Pembungkus atau kantong yang digunakan untuk tempat asbes harus tidak dapat ditembus debu asbes.



-



Kemasan yang telah rusak (bocor, berkarat, atau tidak dapat digunakan kembali) diperlakukan sebagai limbah B3



3.



Persyaratan Spesifik Kemasan Baja Tekan Untuk bejana tekanan, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:



- Bahan dan konstruksi bejana tekan harus kuat memenuhi syarat. - Bejana tekanan baru yang tidak mempunyai sambungan dan dibuat dari baja leleh harus bebas dari lekuk-lekuk tarik, keriput-keriput dan cacat lainnya.



- Setiap botol baja harus dilengkapi dengan katup penutup yang baik, kecuali bagi botol-botol yang dirangkaikan satu sama lainnya diperbolehkan memakai satu



katup



penutup



bersama,



jika



dari



sudut



keselamatan



dapat



dipertanggung jawabkan.



- Bejana yang berisi gas atau gas campuran yang dapat menimbulkan tekanan lebih tinggi yang diperbolehkan harus diberi tingkap pengaman atau alat pengaman sejenis yang dapat bekerja dengan baik.



- Ketentuan warna kemasan untuk bejana tekanan : •



Zat asam, harus dicat biru muda,







Gas yang mudah terbakar harus dicat warna merah,



10







Gas yang beracun harus dicat warna kuning,







Gas yang beracun dan juga mudah terbakar harus dicat warna kuning dan merah.



3.2.2. Alat Pelindung Diri Alat pelindung diri (APD), sering juga disebut dengan peralatan pelindung diri (PPD), adalah perlengkapan yang digunakan untuk mengurangi bahaya-bahaya tertentu akibat kerja. 3.2.3. Alat Perlindungan dan Pencegahan Terhadap Kebakaran Alat perlindungan dan perncegahan terhadap kebakaran akan dibahas pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran. 3.2.4. Peralatan Lainnya 1.



Eye washer dan Emergency shower Selain terkait dengan pemadaman kebakaran beberapa peralatan tanggap darurat juga perlu disediakan di tempat penyimpanan bahan berbahaya dan beracun, diantaranya adalah: -



Eye washer



: fasilitas membilas mata bila mata terkena paparan bahan beracun dan berbahaya.



-



Emergency shower : pancuran untuk membilas badan bila terpapar bahan beracun dan berbahaya.



2.



Lemari untuk B3 bersifat mudah menyala B3 yang bersifat mudah menyala apabila disimpan lebih dari 25 gallon ( 92,5 liter) dalam satu ruangan, maka diperlukan lemari penyimpanan khusus yang berguna untuk melindungi pengguna serta fasilitas disekitarnya dari resiko kebakaran.



3.



Peralatan penanganan ceceran dan tumpahan Untuk penanganan ceceran dan tumpahan bahan beracun dan berbahaya maka diperlukan peralatan-peralatan sebagai berikut: -



Drum kosong,



-



Label untuk menandai drum,



-



Bahan penyerap (absorbent): pasir, granulated clay, serbuk gergaji.



-



Bubuk detergent, Sapu ,sekop



-



Alat Pelindung Diri (APD)seperti : o



Safety glases/googles,



o



Masker/respirator sesuai dengan tumpahan bahan kimia,



11



o



Sarung tangan karet (heavy-duty rubber gloves),



o



Disposible shoe cover/rubber boots.



3.3. PEMELIHARAAN Peralatan dan sarana fisik yang ada harus selalu dipelihara secara periodik dan semuanya terdokumentasikan. Di bawah ini beberapa pemeliharaan yang diperlukan dalam sarana fisik maupun peralatan, yaitu: 1.



Semua alat deteksi kebakaran dan peralatan proteksi lainnya harus diperiksa minimal 2 kali dalam setahun dan selalu dirawat untuk menjamin kondisinya tetap memuaskan.



2.



Pembersihan area gudang dan lainnya disesuaikan dengan jadwal yang direncanakan Unit Rumah Tangga.



12



BAB 4 STANDAR DAN PENATALAKSANAAN 4.1. PANDUAN UMUM PENANGANAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Penanganan B3 memiliki risiko yang tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan. Prinsip kehati-hatian harus dipegang oleh para pelaku penanganan. Oleh karena itu sangatlah penting untuk selalu mengetahui risiko sebelum suatu aktivitas penanganan dilakukan. Penanganan B3 hanya boleh dilakukan oleh orang yang kompeten atau telah mengikuti pelatihan yang sesuai. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan diantaranya adalah: 1.



Membuat daftar seluruh bahan berbahaya dan beracun yang disimpan.



2.



Untuk setiap bahan tersebut ketahui hal-hal berikut: -



Nama.



-



Kelas bahayanya.



-



Lembar



data



keselamatan.



Pastikan



bahwa



format



lembar



data



keselamatan/Material Safety Data Sheet (MSDS) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan pula bahwa lembar data keselamatan dibuat dalam bahasa yang



mudah



dimengerti



oleh



pemakainya.



[Format



lembar



data



keselamatan/MSDS dapat dilihat pada Lampiran 4.1]. 3.



Ringkasan bahaya sesuai dengan lembar data keselamatan.



Untuk bahan kimia yang termasuk dalam golongan prekursor (bahan kimia yang yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika), maka bahan tersebut didapat dari industri/distributor yang telah memiliki izin. [Golongan dan Jenis Prekursor dapat dilihat pada Lampiran 4.2]



4.



Lakukan analisa resiko dengan mengkaji MSDS, yang mencakup: -



Karakteristik fisik dan kimia bahan.



-



Kuantitas bahan yang disimpan.



-



Wujud/fasa B3.



-



Risiko bahan, frasa resiko , frasa keselamatannya. Frasa resiko adalah frasa yang menggambarkan tentang resiko bahaya dari suatu bahan. Sedangkan frasa keselamatan menggambarkan secara singkat upaya-upaya keselamatan apa yang harus dilakukan berkaitan dengan resiko bahaya suatu bahan .



5.



Cara penyimpanan dan penanganan, termasuk bahan yang saling tidak sesuai.



Lakukan pengendalian resiko, misalnya hirarki sebagai berikut: -



Melakukan eliminasi penggunaan bahan, misalnya mengganti proses kimia dengan proses fisika.



-



Mengganti (subtitusi) dengan bahan yang risikonya lebih kecil.



13



-



Meminimumkan jumlah penggunaan dan penyimpanan pemisahan/penjauhan bahan berbahaya dan beracun dari aktivitas manusia.



-



Dokumentasi upaya pengendalian yang telah dibuat.



6.



Dokumentasi upaya pengendalian yang telah dibuat.



7.



Lakukan peninjauan kembali, perbaiki bila diperlukan, bila terjadi perubahan-perubahan terhadap sistem penyimpanan bahan, termasuk perubahan jenis dan kuantitas B3 yang disimpan.



4.2. PENGADAAN B3 1.



Setiap B3 yang ada di RSKB Cinta Kasih Tzu Chi wajib diregristrasi oleh penghasil dan pengimpor.



2.



Setiap B3 yang diadakan oleh pihak RSKB wajib disertai Lembaran Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet). MSDS diperbanyak dan harus didistribusikan ke unit penyimpan B3/ Logistik.



3.



Untuk B3 prekursol harus dapat dibuktikan bahwa bahan kimia tersebut diperoleh secara sah.



4.



Pengangkutan / distribusi B3 wajib menggunakan sarana pengangkutan, yang baik operasi serta pelaksanaannya sesuai dengan tata cara pengangkutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.



5.



Setiap B3 wajib dikemas sesuai dengan klasifikasinya.



6.



Setiap kemasan B3 wajib diberikan simbol dan label sesuai ketentuan.



7.



Jika kemasan B3 mengalami kerusakan maka: -



B3 masih bisa dikemas ulang oleh pengedar;



-



B3 yang tidak dapat dikemas ulang dan dapat menimbulkan pencemaran dan atau keselamatan manusia maka pengedar wajib melakukan penanggulangan.



4.3. PENYIMPANAN B3 Lakukan perencanaan sistem penyimpanan, misalkan dengan membuat peta tata letak penyimpanan B3 sesuai dengan klasifikasi dan risiko bahayanya. Indikasikan pula dimana letak peralatan kesiagaan dan tanggap darurat serta peralatan pelindung diri. Untuk B3/ prekursor, wajib disimpan pada tempat penyimpanan yang aman dan terpisah dari tempat penyimpanan lain. Terapkan sistem masuk-awal keluar-awal untuk menghindari terjadinya penyimpanan dalam waktu lama yang dapat menyebabkan suatu bahan menjadi kadarluarsa. B3 harus disimpan berdasarkan kesesuaian. Susun blok-blok penyimpanan sesuai dengan kesalingsesuaian dan pemisahannya. Bahan yang tidak saling sesuai harus dipisahkan untuk menghindari munculnya risiko bahaya karena terjadinya kontak atau pencampuran .



14



Perhatikan LDK/MSDS yang berkaitan dengan bahan yang tidak sesuai beserta penanganannya. 4.4. DISTRIBUSI B3 Pendistribusian B3 di RSKB dari gudang logistik farmasi dan/atau umum ke unit pemakai harus memperhatikan hal berikut : 1.



Alat bantu angkut (trolley) harus kuat, stabil dan tidak terbuat dari bahan yang dapat bereaksi dengan B3 yang diangkut apabila terjadi kebocoran, tumpahan atau ceceran.



2.



Apabila akan mengangkut lebih dari satu B3, penyimpanan didalam trolleynya harus disusun



sesuai



dengan



kesalingsesuaian



dan



pemisahannya,



apabila



tidak



memungkinkan, maka pendistribusian dilakukan perjenis B3 3.



Penggunaan APD sesuai dengan B3 yang diangkut.



4.4. PENGGUNAAN B3 Penggunaan B3 harus termonitoring secara terpadu. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan B3.



1.



Penggunaan B3 diupayakan seminimal mungkin digunakan, jika memungkinkan B3 disubtitusi atau diganti dengan bahan lain yang tidak bersifat berbahaya.



2.



Dalam penggunaan B3 harus dilaporkan kepada penanggung jawab B3 RSKB Cinta Kasih Tzu Chi (Supervisor Unit Sanitasi)



3.



Setiap pengguna B3 harus memiliki LDK/MSDS yang berada di dekat material tersebut.



4.



Setiap pengguna harus menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan ketentuan.



5.



Setiap pengguna harus mengerti potensi dan sifat bahaya yang ditimbulkan oleh bahan tersebut.



15



X



X



X



X X X



X X X X



X



X



X X



X X X



X



X



X



X X X



X X X X



X X X



X X X



X



X



“Tidak-Beracun & Berabahaya”



Basa X



Beracun



Asam Organik X



Asam Pengoksidasi & X



Inorganik



Mudah Menyala



Pengoksidasi



Bahaya Reaktif Lainnya



Reaktif Terhadap Air



Gas Inert



Gas Pengoksidasi



Gas Beracun



Gas Korosif



Gas Mudah Menyala



Tabel 4.1 Kesalingsesuaian Penyimpanan Bahan Beracun dan Berbahaya



X C X X C C



Gas mudah Menyala Gas Korosif Gas Beracun Gas Pengoksidasi Gas Inert Reaktif Terhadap Air Bahaya Reaktif Lainnya Pengoksidasi Mudah Menyala Asam Pengoksidasi dan



X



Inorganik Asam Organik Basa Beracun “Tidak – Beracun & Berbahaya”



Keterangan : X C



Sangat tidak sesuai – simpan pada bagian yang terpisah dengan ketahanan terhadap api selama 2 jam Jauhkan dari bahan organik (setidak-tidaknya dengan jarak 1 meter) Tidak sesuai – pisahkan setidaknya pada jarak 1 meter Memisahkan penyimpanan mungkin tidak diperlukan – lihat MSDS



4.5. PENANGANAN LIMBAH B3 Penanganan Limbah B3 dapat dilihat pada Pedoman Manajemen Limbah 4.6. PENANGANAN TUMPAHAN DAN CECERAN Berikut adalah prinsip-prinsip dasar dalam penanganan tumpahan dan ceceran, yaitu: 1.



Penanganan tumpahan dan ceceran hanya boleh dilakukan oleh orang yang terlatih atau berpengalaman dengan menggunakan peralatan yang memadai, sesuai dengan karakteristik bahaya bahan dan besarnya tumpahan atau ceceran.



16



2.



Lakukan identifikasi dan pencegahan terhadap terjadinya tumpahan atau ceceran ke bagian lain.



3.



Sediakan peralatan yang memadai untuk menangani tumpahan dan ceceran.



4.



Setiap tumpahan dan ceceran harus ditangani sesegera mungkin, tatacara penanganan tumpahan dan ceceran dapat dilihat pada SOP Penanganan Tumpahan dan Ceceran B3.



5.



Tumpahan dan ceceran B3 harus diperlakukan sebagai limbah B3 yang pengelolanya harus mengikuti peraturan yang berlaku.



6.



Setiap tumpahan dan ceceran B3 harus dibuat pelaporannya dan tata cara pelaporannya dapat dilihat pada Pedoman K3.



4.7. PENCATATAN, INSPEKSI DAN PELAPORAN Pengelolaan fasilitas penyimpanan atau operator harus mendokumentasikan semua catatan dari mulai tanggal, jenis, lokasi, dan jumlah B3 yang dibawa masuk, disimpan, dan dikeluarkan dari tempat penyimpanan B3 sampai dengan tanggal, jenis, lokasi dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan dan dikeluarkan kepada pemanfaat/pengolah limbah B3 yang berizin ataupun yang diolah sendiri di RSKB Pencatatan ini perlu dilakukan agar pelacakan aktivitas yang terkait dengan pengelolaan B3 dapat dilakukan. Berkaitan dengan pencatatan, inspeksi, dan pelaporan, pengelolaan B3 harus: 1.



Memeriksa sistem penyimpanan B3 dan limbah B3 untuk memastikan bahwa sistem tersebut dalam kondisi yang baik.



2.



Memeriksa B3 yang diterima dari pemasok untuk memastikan bahwa bahan tersebut telah disertai dengan dokumen yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memeriksa ketersediaan MSDS dan label, serta memastikan kemasan dalam kondisi baik.



3.



Memeriksa limbah B3 yang diambil oleh pihak pengolah/pemanfaat limbah B3 untuk memastikan bahwa pengambilannya disertai dengan dokumen yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.



4.



Mencatat jumlah dan karakteristik B3 yang diterima dari supplier dan merekamnya kedalam formulir catatan, atau media pencatat lain.



5.



Mencatat aktivitas penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran B3.



6.



Mencatat jumlah dan karakteristik limbah B3 yang dihasilkan oleh unit terkait



7.



Mencatat jumlah dan karakterisitk limbah B3 yang diolah di RSKB dan yang diserahkan kepada pihak pengelola/pemanfaat limbah B3 yang berizin.



8.



Membuat dan melaksanakan program pemantauan berkala terhadap seluruh B3 dan limbah B3 yang disimpan serta peralatan yang digunakan untuk menangani bahan tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa semua bahan terkelola dengan baik.



9.



Menyiapkan laporan pengelolaan B3



17



BAB 5 PATIENT & STAFF SAFETY, INFECTION PREVENTION & CONTROL 5.1 IDENTIFIKASI RESIKO KESELAMATAN, PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Proses pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan penggunaan B3 serta penanganan limbah B3 merupakan proses yang penuh dengan resiko keselamatan dan infeksi, baik untuk staf, pengunjung, pasien, bahkan pihak di luar rumah sakit. Resiko-resiko tersebut adalah : 1.



Terjadinya tumpahan dan ceceran B3, dan



2.



Terjadinya kecelakaan kerja akibat terpapar B3



5.2 MANAJEMEN RESIKO PADA SISTEM PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN RUMAH SAKIT Bekerjasama dengan Tim K3 RS dibidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun rumah sakit yang meliputi : 5.2.1



Pemakaian Alat Pelindung Diri Para



petugas,



untuk



menangani



bahan



berbahaya



dan



beracun



ataupun



tumpahannya, Diharapkan dapat mengurangi paparan yang mungkin akan terjadi, salah satunya adalah dengan penggunaan APD dengan persyaratan sebagai berikut : 1. Pelindung Mata Didesain untuk melindungi mata dari cipratan bahan kimia yang mempunyai karakteristik B3 yang berbeda-beda. a. Dibuat dari bahan yang tahan terhadap benturan b. Dapat melindungi mata dari atas dan dari samping. 2. Pelindung tangan Alat pelindung tangan (sarung tangan) sebaiknya disesuaikan dengan pekerjaan dan bahan kimia yang akan ditangani, dan digunakan untuk menangani bahan cairan korosif seperti asam, alkali dan pelarut. 3. Sepatu safety Sepatu safety yang digunakan untuk penanganan B3 sebaiknya kuat, tertutup dan tidak licin. 4. Pakaian pelindung Pakaian pelindung yang dibutuhkan tergantung dari jenis B3 yang ditangani, seperti celemek (apron) yang dibuat dari bahan yang tahan terhadap bahan kimia, digunakan untuk melindungi tubuh dari cipratan/tumpahan bahan kimia agresif seperti asam, alkali dan pelarut. Untuk pakaian pelindung di laboratorium berupa jas lab untuk pmencegah bahan kimia terciprat pada kulit atau pakaian



18



dan sebaiknya jas lab tidak dibuta dari bahan yang mengandung synthetic fiber yang tinggi untuk mengurangi trjadinya listrik statik dan kemungkinan mudah terbakar dan meleleh. Alat pelindung diri harus telah teruji sesuai standard yang berlaku, dipilih sesuai dengan peruntukan penggunaannya, karyawan terlatih dalam menggunakannya, selalu terawat dengan baik, dan mengetahui keterbatasan dari APD yang digunakan. [Jenis dan tipe APD untuk penanganan B3 dapat dilihat pada MSDS masing-masing bahan Alat pelindung diri yang paling aman sekalipun tidak akan berfungsi dengan baik apabila tidak dipakai, maka harus dipastikan APD dipakai dengan baik pada saat penanganan B3. 5.2.2



Prosedur Keselamatan dan Pencegahan serta Pengendalian Infeksi Merencanakan tindakan yang dapat dilakukan untuk mengurangi resiko yang timbul, yaitu : 1. Pembudayaan cuci tangan sesuai ketentuan 2. Pembuatan signed, 3. Penggunaan warna kantung plastik yang sesuai dengan jenis sampah yang dibuang, 4. Sosialisasi pemilahan dan pembuangan limbah, 5. Sosialisasi penanganan tumpahan dan ceceran limbah, 6. Pengawasan ketepatan pengelolaan, penanganan tumpahan & ceceran limbah, 7. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan masing-masing karakteristik limbah B3. Untuk secara spesifik, akan diatur dalam SOP. 8. Pelaporan kecelakaan kerja, 9. Meriview sistem pencegahan resiko keselamatan, pencegahan dan pengendalian infeksi serta melakukan perbaikan apabila perlu.



19



BAB 6 MONITORING, EVALUASI DAN CONTINUOUS IMPROVEMENT 6.1. MONITORING Monitoring dilakukan pada tahap pengadaan, penyimpanan, distribusi, penggunaan dan pegelolaan limbah B3 yaitu : 6.1.1 Monitoring yang Dilakukan 1.



Walk trough survey pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dimulai dari pengadaan, penyimpanan, distribusi sampai dengan penggunaannya, dalam walk trough survey ini dibutuhkan checklist monitoring.



2.



Mengumpulkan data tumpahan/ceceran bahan kimia.



6.1.2 Tujuan Monitoring 1.



Mengumpulkan data yang dipakai untuk mengukur kinerja maupun mutu baik pelayanan maupun staf.



2.



Data tersebut digunakan untuk mengukur input, proses atau output.



6.1.3 Indikator 1.



Label pada kemasan bahan kimia dan atau B3



Judul Dimensi Mutu Tujuan



Label B3 pada kemasan bahan kimia dan atau B3 Keselamatan Seluruh karyawan memahami sifat bahaya yang ditimbulkan dari bahan



Definisi



yang akan ditangani Label B3 adalah label yang tertera pada setiap kemasan bahan kimia



Operasional



dan atau B3 minimal yang berisi simbol B3 (apabila ada), nama berserta komposisinya, kata peringatan, pengenceran, siapa yang melakukan



Frekuensi



serta tanggal kadaluarsanya. 1 bulan



Pengumpulan Data Periode Analisa Numerator Denominator Sumber Data Standar Penanggung



Enam bulan sekali Jumlah kemasan bahan kimia yang mempunyai label Jumlah seluruh kemasan yang diamati pada bulan tersebut Hasil pengamatan 80 % Supervisor maintenance & sanitasi



jawab Pengumpul Data



20



2.



Penyimpanan B3



Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi



Penyimpanan B3 Keselamatan Terciptanya ketertiban dalam penyimpanan B3 Penyimpanan B3 disesuaikan dengan kesalingsesuaian pbahan dan



Operasional



tidak disimpan dekat dengan makanan dan penyimpanannya tidak



Frekuensi



disatukan dengan bahan non B3. 1 bulan



Pengumpulan Data Periode Analisa Numerator Denominator Sumber Data Standar Penanggung



Enam bulan sekali Jumlah B3 yang penyimpanannya telah sesuai Jumlah B3 yang penyimpanannya diamati pada bulan tersebut Hasil pengamatan 80 % Supervisor maintenance & sanitasi



jawab Pengumpul Data 3.



Tumpahan /ceceran B3



Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi



Tumpahan /ceceran B3 Keselamatan Terciptanya keamanan dalam penanganan B3 Tumpahan /ceceran B3 apabila tidak ditangani dengan baik dapat



Operasional



mencemari lingkungan dan paparannya dapat membuat kondisi kerja



Frekuensi



menjadi tidak aman. 3 bulan



Pengumpulan Data Periode Analisa Angka Sumber Data Standar Penanggung



Enam bulan sekali Jumlah tumpahan/ceceran B3 K3 RS 0 ( tidak terjadi tumpahan/ceceran B3) Supervisor maintenance & sanitasi



jawab Pengumpul Data



21



6.2. EVALUASI Tujuan dilakukan evaluasi adalah untuk mengukur kinerja dari program-program Pengelolaan B3 yaitu : 1.



Menentukan sejauh mana program Pengelolaan B3 diterapkan dan pencapaiannya.



2.



Melakukan pemeriksaan apakah pengendalian resiko telah diterapkan dan efektif.



3.



Mempromosikan penerapan rencana dan pengendalian resiko untuk memberikan umpan balik bagi semua pihak.



4.



Menyediakan informasi yang dapat digunakan dalam melakukan peninjauan dan juga sangat penting untuk melakukan perbaikan terhadap sistem Pengelolaan B3 serta pelatihan yang harus diadakan.



5.



Mereview standar pencapaian (goal) untuk tahun baerikutnya.



Ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja Pengelolaan B3 diantaranya adalah data kecelakaan kerja akibat penggunaan B3 dan kejadian tumpahan atau ceceran dapat digunakan sebagai indikator langsung kinerja Pengelolaan B3 dan penggunaan APD. Nilai ambang, ditetapkan sebagai pedoman/standar menetapkan peralatan dan prasarana diarea kerja, rumah sakit harus mengacu pada nilai ambang batas sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika kondisi aktual yang ada dalam rumah sakit melebihi ambang batas yang telah dipersyaratkan, maka pihak rumah sakit harus mengendalikan resiko. Teknik statistik atau teori analisis lainnya Teknik statistik atau metode analisis data lainnya sangat diperlukan untuk menilai situasi Pengelolan B3. Untuk menginvestigasi kecelakaan atau tumpahan/ceceran atau untuk membantu dalam mengambil keputusan yang terkait Pengelolaan B3 perlu menentukan kebutuhan



analisis



data



yang



digunakan,



didokumentasikan, parameternya adalah : 1.



Prosedur pemantauan dan pengukuran



2.



Jadwal dan daftar periksa inspeksi



3.



Daftar peralatan-peralatan yang penting



4.



Daftar periksa peralatan yang penting



5.



Standar kondisi tempat kerja



6.



Daftar alat ukur



7.



Prosedur kalibrasi



8.



Jadwal dan bukti kalibrasi



9.



Hasil dan kegiatan pemeliharaan



10. Laporan ketidaksesuaian 11. Bukti pelaksanaan prosedur



22



jika



perlu



pedoman



penggunaanya



6.3. CONTINUOUS IMPROVEMENT Setelah dilakukan analisis, maka hasil dilaporkan kepada ketua Tim K3 RS dan manajemen terkait. Tindak lanjut akan berupa : 1.



Perbaikan Kebijakan / Prosedur atau Pembuatan Kebijakan / Prosedur Baru.



2.



Pelatihan / Sosialisasi baik ke staf, dokter, jajaran managerial, maupun pengunjung RSKB



3.



Perbaikan pedoman Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Rumah Sakit.



23



BAB 7 PELATIHAN STAF DAN KESEHATAN KERJA 7.1. PELATIHAN STAF Seperti jenis operasional lainnya, pelatihan kerja, termasuk pelatihan pengelolaan B3 harus juga dilakukan, termasuk di dalamnya penanganan B3 dan penanggulangan terhadap tanggap darurat dari bahaya B3. Pengelolaan B3 harus secara berkala melakukan: 1.



Pertemuan keselamatan (safety meeting) tentang penyimpanan dan penanganan B3



2.



Pelatihan penyimpanan dan penanganan B3 secara aman.



3.



Uji coba dan pengkajian prosedur penyimpanan dan penanganan B3 termasuk uji coba, simulasi, dan pengkajian prosedur kesiagaan dan tanggap darurat.



Seseorang yang akan bekerja di tempat penyimpanan B3



tidak diizinkan bekerja pada



tempat tersebut, baik melakukan penyimpanan atau penanganan bahan berbahaya, sebelum mendapatkan pelatihan minimal seperti di atas. Pengelola juga harus menyiapkan tim kesiagaan dan tanggap darurat serta melakukan pelatihan terhadap seluruh anggota tim agar tim memiliki kompetensi yang memadai dalam menghadapi keadaan darurat. Selain persyaratan di atas, beberapa persyaratan yang berkaitan dengan kompetensi pelatihan tenaga kerja yang berkaitan dengan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun adalah sebagai berikut: 1.



Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang: -



Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerja,



-



Semua pengamanan dan alat-alat pelindung yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya,



2.



-



Alat-alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan,



-



Cara-cara dan sikap aman dalam melaksanakan pekerjaan.



Menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan akibat B3.



3.



Jumlah sumber daya manusia dengan kualifikasi yang memenuhi persyaratan harus memadai jumlahnya.



24



BAB 8 PENUTUP Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan oleh penghuni RS dalam mengelola Bahan Berbahaya Beracun (B3) terkait dengan kegiatan pengaturan dan pengendalian, guna menjamin kesehatan penghuni bangunan dan lingkungan terhadap bahaya penyakit. Selain itu perlu juga pemahaman, kesadaran dan perhatian yang penuh dari segala pihak yang terlibat di RS, sehingga apa yang diharapkan terhadap penerapan K3 di RS bisa tercapai.



Jakarta, 09 April 2015 Direktur RSKB Cinta Kasih Tzu Chi,



dr. Tonny Christianto Ms., SpB., MM



25