Pedoman Gilut [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN Pelayanan kesehatan di Puskesmas merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Pada saat ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan semakin meningkat dan sudah mengarah pada spesialisasi dan subspesialisasi. Semakin pesat laju pembangunan, semakin besar pula tuntutan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Perlu



disadari



bahwa



semakin



tinggi



tingkat



pendidikan



dan



kesejahteraan masyarakat, tuntutan akan pelayanan kesehatan yang bermutu pun semakin meningkat. Di lain pihak pelayanan Puskesmas yang memadai dan pengobatan semakin dibutuhkan. Sejalan dengan itu maka pelayanan poli gigi yang diselenggarakan oleh Puskesmas sangat perlu menerapkan sebuah standar mutu untuk menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. A. Latar Belakang Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Salah satu yang tertuang dalam Undang – undang No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan bertujuan melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan serta memberi kepastian hukum dalam rangka meningkatkan, mengarahkan dan memberi dasar bagi pembangunan kesehatan. Dalam pembangunan kesehatan perlu dilakukan peningkatan pelayanan kesehatan termasuk peningkatan Pelayanan di Puskesmas. Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas adalah pelayanan yang diberikan dan disesuaikan dengan keadaan pasien berdasarkan keadaan klinis B. Tujuan a. Terselenggaranya pelayanan kesehatan gigi dan mulut di puskesmas Tambakboyo yang aman,bermanfaat,bermutu dan dapat dipertanggung jawabkan b. Tersedianya acuan /pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di puskesmas tambakboyo. c. Tersedianya panduan /acuan untuk melaksanakan pembinaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigii dan mulut di Puskesmas Tambakboyo



.



Pedoman ini dibuat sebagai acuan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Tambakboyo, hal ini karena pelayanan kesehatan gigi dan mulut adalah salah satu komponen penting dalam penatalaksanaan pasien yang dapat berperan meningkatkan mutu pelayanan, sehingga pengobatan terhadap pasien menjadi lebih terarah. A.



Sasaran pedoman internal.



Sasaran dari Pedoman Internal Pelayanan kesehatan gigi dan mulut ini meliputi a. Kepala FKTP Puskesmas Tambakboyo. b. Penanggung jawab unit poli gigi Puskesmas Tambakboyo. c. Anggota unit. d. Tim Mutu/Akreditasi Puskesmas Tambakboyo. e. Tim PMKP Puskesmas Tambakboyo f. Pemerhati akreditasi FKTP D. Ruang Lingkup a. Pengelolaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di puskesmas. b. Pembinaan



administrasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut di



Puskesmas c. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas d. Pengawasan dan pengendalian pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas. E.Batasan Operasional Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut adalah : Segala upaya pencegahan dan pengobatan Penyakit serta pemulihan dan peningkatan kesehatan gigi yang dilaksanakan Atas dasar,hubungan antara dokter gigi atau tenaga kesehatan gigi lainya dengan individu/masyarakat yang membutuhkanya 1. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Poli gigi merupakan salah satu Unit pelayanan dalam upaya promotif preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Kegiatan Pelayanan kesehatan gigi dan mulut menggunakan standard.Penerapan standard sifatnya sukarela hanya standard yang berkaitan dengan Kepentingan keamanan,keselamatan,dan kesehatan atau kelestarian Lingkungan hidup atau atas pertimbangan tertentu diberlakukan secara wajib. 2. Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut a.Tujuan Proses - Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan batasan Kewenangan dan kemampuan melaksanakan upaya pelayanan



Kesehatan gigi dan mulut di puskesmas b. Jenis Pelayanan - Jenis pelayanan kesehatan gigi di puskesmas ditujukan kepada Keluarga dan masyarakat diwilayah kerja dan dapat dilakukan di Dalam gedung puskesmas atau di luar gedung seperti sekolah dan posyandu c. Pelayanan Pencegahan - Pelayanan yang ditujukan kepada komunitas : Kampanye Kesehatan gigi melalui penyuluhan Pelayanan



yang



di



tujukan



kepada



kelompok



:



Promosi Kesehatan gigi dan mulut melalui program pada kelompok Tertentu,: -



program sikat gigi masal.



Pelayanan yang ditujukan pada perorangan : -



pemeriksaan Gigi dan mulut ,nasihat,dan petujuk kepada perorangan



mengenai hygiene mulut 3. Tenaga Profesional Tenaga Profesional / Formal Pelayanan kesehatan gigi dan mulut adalah tenaga yang mencakup : Tenaga yang telah lulus pendidikan di bidang Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.Dokter Gigi - Mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktek - Mampu mengidentivikasi,merencanakan,memecahkan masalah , - Mengevaluasi program kesehatan gigi - Mampu melaksanakanpelayanan darurat gigi/ basic Emergency Care -



Mampu melaksanakan pelayanan pencegahan penyakit gigi



-



Mampu melaksanakan pelayanan medik gigi dasar sesuai



-



Kompetensi dan Kewenanganya



-



Mampu melaksanakan pelayanan medik gigi khusus sesuai



-



Kompetensi dan Kewenanganya



2.Perawat Gigi - Mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Kerja Perawat Gigi - Mampu melaksanakan pelayanan promotif,preventif ,pencatatan dan pelaporan Pelayanan kesehatan gigi -



Mampu melaksanakan asistensi dokter gigi sesuai kompetensi dan kewenanganya



4. Standar Prosedur Operasional (SOP) Standar Prosedur Operasional (SOP) adalah kumpulan instruksi, langkah -langkah yang telah dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu. 5. Ruangan Luas ruangan 7,5m persegi



cukup menampung kegiatan yang



dipergunakan sesuai dengan standar ruangan Pelayanan kesehatan gigi dan mulut, aktifitas dan jumlah petugas yang berhubungan dengan pasien untuk kebutuhan pelayanan pasien. Semua ruangan harus mempunyai tata ruang yang baik sesuai alur pelayanan dan sesuai dengan peraturan sarana dan prasarana Puskesmas. 6. Alat Dan Bahan di Poli gigi a. Set alat cabut adalah alat yang digunakan untuk melakukan pencabutan gigi b. Tensi meter adalah alat yang di gunakan untuk mengukur atau memeriksa tekanan darah. c. Stetoskop adalah instrument atau alat medis yang di gunakan untuk mendengarkan bunyi jantung,paru-paru dan perut d. Set alat tambal adalah alat ukur untuk melakukan penambalan gigi e. Bahan penambalan adalah semua bahan yang digunakan untuk menambal gigi f. Bahan pencabutan adalah semua bahan yang dilakukan untuk melakukan pencabutan 7. Metode Pemeriksaan 1 .Anamnese 2. Pemeriksaan EO dan IO 3. Diagnosa 4. Rencana Perawatan



8. Pemantapan Mutu (quality assurance) Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut



Pemantapan Mutu (quality assurance) Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut adalah semua kegiatan yang ditujukan untuk menjamin mutu pelayanan terutama dibidang kesehatan gigi dan mulut. Pemantapan Mutu terbagi menjadi 3 indikator : a. Indikator input : adanya SK, SOP, Pedoman eksternal maupun internal b. Indikator proses : bahwa petugas Pelayanan kesehatan gigi dan mulut setiap melakukan tindakan sesuai dengan SOP. c. Indikator output : dilakukan evaluasi terhadap capaian yang dilakukan apakah sesuai dengan target atau tidak. 9. Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Pelayanan Kesehatan gigi dan Mulut Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3 ) Pelayanan kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian dari pengelolaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara



keseluruhan.Petugas



harus



memahami,



mempunyai



sikap



dan



kemampuan untuk melakukan pengamanan sehubungan dengan pekerjaannya sesuai SOP, serta mengontrol kemungkinan penularan penyakit baik menurut standar pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang benar. 10. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan Pelaporan kegiatan Pelayanan kesehatan gigi dan mulut diperlukan dalam perencanaan, pemantauan dan evaluasi serta pengambilan keputusan untuk peningkatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut . Untuk itu kegiatan ini harus dilakukan secara cermat. E. Landasan Hukum 1. UU No. 23 / 1992 tentang kesehatan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Sebagai penjabaran dari Keputusan



Direktur



006.06.3.5.00788 Puskesmas



undang-undang tersebut salah satunya adalah Surat Jendral



tahun



(termasuk



1995 di



Pelayanan tentang



dalamnya



Medik



Nomor



pelaksanaan



adalah



pelayanan



HK



akreditasi radiologi



diagnostik) untuk mengukur mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas. 2. Kementerian Kesehatan RI.2014.Standar pencegahan dan pengendalian infeksi pelayanan kesehatan gigi dan mulut difasilitas pelayanan kesehatan. 3. Kementerian Kesehatan RI.2014. Panduan praktik klinis bagi dokter gigi. 4. Kementerian Kesehatan RI.2012. Standar Akreditasi Puskesmas. Jakarta 5. Undang – undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Upaya Kesehatan Gigi Dan Mulut



BAB II STANDAR KETENAGAAN PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT Untuk menjalankan pelayanan kesehatan gigi dan mulut didukung oleh tenaga profesional dan tenaga perawat gigi. A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia 1. Ketua/Kepala Pelayanan Kesehatan gigi dan Mulut * Dokter gigi bertugas : a.Menyusun rencana kerja dan kebijakan teknis pelayanan kesehatan gigi b.Menentukan pola dan tata cara kerja c.Memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi d.Melaksanakan pengawasan,pengendalian ,dan evaluasi pelayanan kesehatan gigi e.Merencanakan,melaksanakan dan mengawasi mutu pelayanan kesehatan gigi



2. Administrasi Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut gigi Administrasi Poli gigi adalah perawat gigi dibawah kepala unit Poli gigi yang memiliki Tugas : 1.Pencatatan dan Pelaporan a. Pencatatan o Rekam medik o Rekam medik menjelaskan keterangan/informasi yang



Cukup



Akurat dan lengkap tentang : o Identitas (nama,tgl lahir,jenis kelamin,alamat,pekerjaan) o Anamnesa o Perjalanan penyakit o Hasil pemeriksaan klinis yang ditemukan o Hasil pemeriksaan penunjang yang dilakukan o Dokumentasi hasil pemeriksaan o Diagnose penyakit dan rencana terapi



o Terapi



dan



tindakan



medik



yang



diberikan



serta



proses



pengobatan o Rujukan 2.. Informed Concent Inform concent adalah persetujuan untuk tindakan medik yang akan dilakukan Dokter gigi terhadap pasien .setelah yang bersangkutan mendapat penjelasan Secara lengkap dari tenaga medik yang sekurang kurangnya mencakup : a.Diagnosis dan tata cara tindakan medik b.Tujuan tindakan medik yang dilakukan c.Alternatif tindakan lain dan resikonya d.Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi e.Prognosis tindakan yang dilakukan f.Pencatatan puskesmas



kegiatan



pelayanan



kesehatan



gigi



diluar



gedung



g. Pelaporan - Laporan Bulanan Jenis pelaporan upaya pelayanan kesehatan gigi yang harus Laporkan oleh perawat gigi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kualifikasi Ketua Unit Pelayanan Kesehatan gigi dan Mulut : 1. Memiliki persyaratan kemampuan dibidang teknis, manajerial dan fisik 2. Memiliki pengetahuan dan pengalamam dibidangnya minimal dua tahun dengan pendidikan minimal diploma tiga 3. Memiliki persyaratan mental yang baik B. Distribusi Ketenagaan 1) Uraian Pekerjaan a.Dokter Gigi - Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut dengan Penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangan - Melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut sesuai standar prosedur Operasional ,tatakerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas - Membuatkan rekam medik gigi yang baik dan lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan -



Melaksanakan Upaya pelayanan kesehatan gigi sesuai standar profesi dan



mematuhi perundang undangan yang berlaku - Melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi b.Perawat Gigi - Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan asuhan keperawatan Gigi - Melaksanakan pelayanan keperawatan gigi sesuai standar prosedur oprasional ,tata kerja dan kebijakan yang telah di tetapkan oleh pimpinan puskesmas - Membuat catatan catatan yang perlu dalam rekam medik gigi - Melaksanakan upaya pelayanan keperawatan gigi dan mulut sesuai dengan standar profesi dan mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku - Melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi dan mulut -



Melaksanakan dan menjaga keselamatan klinik pelayanan kesehatan gigi



dan mulut



,meliputi keamanan dan kebersihan alat dan ruangan serta



mencegah pencemaran lingkungan



2) Analisa Beban Kerja  Diketahui : Jumlah pasien rata – rata : 19 pasien  Waktu efektif kerja : 7 jam  Waktu rata – rata yang dibutuhkan untuk melaksanakan pemeriksaan : - Administrasi pasien : ±5 menit/pasien - Pemeriksaan pasien : ±20 menit/pasien - Pelayanan konseling : ±5 menit/pasien - Kegiatan lain : 15 menit/pasien 3) Perhitungan Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan : - Administrasi pasien : 5 menit x 19 = 95 - Pemeriksaan pasien :20 menit × 19 = 380 - Pelayanan konseling : 5 menit × 19 = 95 - Kegiatan lain : 15 menit × 19 = 285 - Total waktu = 855 menit = 14,25 jam



C. Jadwal Kegiatan Unit pelayanan kesehatan



gigi dan mulut



merupakan salah satu



penunjang medis terpenting di dalam Puskesmas, sehingga kesehjatan gigi dan mulut harus :



a. Buka setiap hari 7 jam saat jam kerja (6 hari kerja) b. Melakukan kegiatan di luar gedung (ukgs dan ukgm) c. Melakukan penyuluhan secara berkala d. Melakukan konseling



elayanan



BAB III STANDAR FASILITAS UNIT PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT



3



1



2



4



9



5



6



1.Pintu masuk 2.Meja administrasi 3.Meja administrasi 4.Lemari penyimpanan berkas 5.Lemari penyimpanan alat dan obat 6.Wastafel 7.Tempat sampah medis



7



8



1 0



8.Tempat sampah non medis 9.Dental unit 10. Lemari kompresor 11.Meja komputer B. Fasilitas Instalasi Unit pelayanan kesehatan gigi dan mulut memiliki fasilitas ruangan yang terdiri dari : 1.Ruang Penerimaan pasien Digunakan sebagai penerimaan dan anamnesa pasien memiliki Ventilasi dan pencahayaan yang cukup, Tersedia air mengalir dan instalasi listrik yang memadai 2.Meja administrasi Digunakan sebagai pelaporan administrasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang memiliki fasilitas : computer dan printer



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut meliputi ;Pelayanan dalam gedung dan luar gedung : a. Pelayanan Pencegahan Melalui penyuluhan baik perorangan /kelompok masyarakat d.



Pelayanan Medik Gigi Dasar - Ekstraksi tanpa komplikasi - Restorasi tumpatan - Perawatan penyakit /kelainan jaringan mulut - Menghilangkan traumatic oklusi



e. Upaya Kesehatan Gigi Sekolah - UKGS f. Pelayanan Kesehatan Rujukan - Rujukan internal dan Eksternal g. Pencatatan dan pelaporan



B. METODE 1.Pemeriksaan 2.Perawatan 3.Konseling 4.Rujukan C. LANGKAH KEGIATAN  Memanggil pasien  Menganamnesa pasien  Pemeriksaan EO dan IO  Memberikan rujukan ke unit lain kalau di butuhkan  Memberikan diagnose terhadap pasien  Membuat resep



BAB V LOGISTIK Keperluan logistik di unit Poli gigi meliputi bahan medis yang dipenuhi oleh bagian Apotik dan gudang obat seperti : Obat,handscoon, masker, alcohol , spuit, dll. Sedangkan untuk bahan – bahan reagensia dan ATK (Alat Tulis Kantor ) dipenuhi melalui bagian pengadaan / logistik . A. Alur Permintaan Barang Bahan Medis 1. Perencanaan Pengadaan bahan di unit pelayanan kesehatan gigi dan mulut harus mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut : a) Tingkat Persediaan Tingkat persediaan adalah jumlah yang diperlukan untuk memenuhi kegiatan operasional normal, sampai pengadaan berikutnya. Safety stock adalah jumlah persediaan cadangan yang harus ada. Buffer stock adalah stock penyangga kekurangan di unit pelayanan Reserve stock adalah cadangan atau sisa. b) Perkiraan jumlah kebutuhan Perkiraan kebutuhan dapat diperoleh berdasarkan jumlah pemakaian dalam periode 6-12 bulan yang lalu dan proyeksi jumlah pemeriksaan untuk periode 6-12 bulan untuk tahun yang akan datang. Jumlah rata – rata pemakaian untuk satu bulan perlu dicatat. c) Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan bahan (delivery time) Lamanya waktu yang dibutuhkan mulai dari pemesanan sampai bahan diterima dari pemasok perlu



diperhitungkan, terutama untuk bahan yang sulit didapat. 2. Permintaan Permintaan barang tersebut dilakukan sesuai kebutuhan permintaan, kebagian logistic farmasi (untuk barang medis) dan logistic umum (untuk barang non medis) atau kebagian pengadaan dengan menggunakan



formulir



bon



permintan



barang.



Dalam



keadaan



mendesak dan stock barang di unit pelayanan kesehatan gigi dan mulut kosong, maka permintaan barang bisa dilakukan sewaktu – waktu pada jam kerja sesuai kebutuhan. 3. Penyimpanan Obat dan alat di unit pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang sudah ada harus ditangani secara cermat dengan mempertimbangkan :



a) Perputaran pemakaian dengan menggunakan kaidah : - Pertama masuk – petama keluar ( FIFO – first in – first out ), yaitu bahwa barang yang lebih dahulu masuk persediaan harus digunakan lebih dahulu. - Masa kadarluarsa pendek dipakai dahulu ( FEFO – first expired – firstout



Hal ini adalah untuk menjamin barang tidak rusak akibat



penyimpanan yang terlalu lama. b) Tempat penyimpanan Harus terhindar dari kemungkinan kontaminasi baik oleh bakteri, serangga, tikus dan hewan lainnya maupun bahan berbahaya. c) Kelemban Kelembaban penyimpanan dalam ruangan 80%-90% Obat dan barang tidak boleh di simpan pada ruang yang lembab atau pun basah.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. Pengertian Keselamatan pasien (patient safety) Puskesmas adalah suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat. Puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. B. Tujuan 1) 2) 3) 4)



Terciptanya budaya keselamatan pasien di Puskesmas Meningkatnya akuntabilitas Puskesmas terhadap pasien dan masyarakat Menurunnya Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) di Puskesmas Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan



C. Tatalaksana Keselamatan Pasien Keselamatan pasien merupakan salah satu kegiatan Puskesmas yang dilakukan melalui assasmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan



belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Di Puskesmas Tambakboyo, kegiatan ini dilakukan melalui monitoring indikator mutu pelayanan tiap unit kerja terutama yang terkait dengan pelaksanaan patient safety, tindakan preventif, tindakan korektif. 1) Monitoring indikator mutu pelayanan Kegiatan ini merupakan kegiatan assesmen risiko. Indikator mutu pelayanan yang menyangkut patient safety secara rinci dapat dilihat pada format indikator mutu pelayanan pada pedoman mutu pelayanan. Indikator tersebut merupakam milik unit kerja, ditentukan periode pengambilan data dan analisisnya. Bila terjadi penyimpangan atau terjadi kejadian yang tidak diinginkan pimpinan unit melaporkan pada pertemuan manajemen seperti diatur pada tindakan preventif 2) Tindakan Preventif Tindakan Preventif sebenarnya adalah sistem yang diharapkan dapat mencegah



terjadinya



cidera



yang



disebabkan



oleh



kesalahan



akibat



melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Tindakan preventif dilakukan melalui pencegahan kejadian tidak diinginkan . 3) Tindakan Korektif Tindakan Korektif adalah pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko Tindakan Korektif dilakukan terhadap laporan yang diputuskan dalam pertemuan tertutup oleh kepala bidang melalui inspeksi dan verifikasi. Hasil inspeksi harus menunjukan telah dilakukannya tindakan koreksi.



BAB VII KESELAMATAN KERJA A. Pedoman Umum Kesehatan dan Keselamatn Kerja ( K3 )di pelayanan kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian dari pengelolaan Pelayanan kesehatan gigi dan mulut i secara keseluruhan. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut



melakukan berbagai



tindakan dan kegiatan terutama berhubungan dengan langsung dengan pasien. Bagi petugas Poli gigi yang selalu kontak pasien, maka berpotensi terinfeksi kuman patogen. Potensi infeksi juga dapat terjadi dari petugas ke petugas lainnya, atau keluarganya dan ke masyarakat. Untuk mengurangi bahaya yang terjadi, perlu adanya kebijakan yang ketat. Petugas harus memahami keamanan Poli gigi dan tingkatannya, mempunyai sikap dan kemampuan untuk melakukan pengamanan



sehubungan



dengan



pekerjaannya



sesuai



SOP,



menurut



pelayanan Poli gigi yang benar. 1) Petugas / Tim K3 Poli gigi Pengamanan kerja di Poli gigi pada dasarnya menjadi tanggung jawab setiap petugas terutama yang berhubungan langsung dengan pasien . Untuk mengkoordinasikan,



menginformasikan,



memonitor



dan



mengevaluasi



pelaksanaan keamanan Poli gigi, terutama untuk Poli gigi yang melakukan berbagai jenis pelayanan dan kegiatan pada satu sarana, diperlukan suatu Tim fungsional keamanan Poli gigi. Kepala Poli gigi adalah penanggung jawab tertinggi dalam pelaksanaan K3 Poli gigi.Dalam pelaksanaannya kepala Poli gigi dapat menunjuk seorang petugas atau membentuk tim K3 Poli gigi. Petugas atau tim K3 Poli gigi mempunyai kewajiban merencanakan dan memantau pelaksanaan K3 yang telah dilakukan oleh setiap petugas Poli gigi, dengan tujuan :



a) b) c) d)



Mencegah dan mengurangi kecelakaan Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran Mencegah, mengurangi bahaya ledakan Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu



kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya e) Memberi pertolongan pada kecelakaan f) Member perlindungan pada pekerja g) Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran



h) Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik/psikis, keracunan, infeksi dan penularan i) Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup j) Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban k) Memperoleh kebersihan antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya l) Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan m) Mencegah terkena aliran listrik n) Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi. Setiap tim pelayanan kesehatan gigi dan mulut



sebaiknya membuat pokok – pokok K3



pelayanan kesehatan gigi dan ,mulut yang penting dan ditempatkan di lokasi yang mudah dibaca oleh setiap petugas Pelayanan kesehatan gigi dan mulut 2) Kesehatan Petugas Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Pada setiap calon petugas Pelayanan kesehatan gigi dan mulut harus dilakukan pemeriksaan kesehatan lengkap termasuk foto toraks. Keadaan kesehatan petugas Pelayanan kesehatan gigi dan mulut



harus memenuhi standar kesehatan yang telah ditentukan di



pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Untuk menjamin kesehatan para petugas Pelayanan kesehatan gigi dan mulut harus dilakukan hal – hal sebagai berikut : a. Pemeriksaan foto toraks dilakukan setiap 3 tahun. b. Pemberian imunisasi Setiap petugas Pel;ayanan kesehatan gigi dan mulut harus mempunyai program imunisasi, terutama bagi petugas yang bekerja di Petugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut tingkat keamanan biologis 2,3 dan 4. Vaksinasi yang diberikan: Vaksinasi Hepatitis B untuk semua petugas Pelayanan kesehatan gigi dan mulut. c. Pemantauan Kesehatan Kesehatan setiap petugas Pelayanan kesehatan gigi dan mulut



harus



selalu dipantau, untuk itu setiap petugas harus mempunyai Kartu Kesehatan yang selalu dibawa setiap saat dan diperlihatkan kepada dokter bila petugas tersebut sakit. Minimal setiap tahun dilaksanakan



pemeriksaan kesehatan rutin termasuk pemeriksaan laboratorium. Bila petugas Pelayanan kesehatan gigi dan mulut sakit lebih dari 3 hari tanpa keterangan



yang



jelas tentang



penyakitnya



maka



petugas yang



bertanggung jawab terhadap K3 Pelayanan kesehatan gigi dan mulut harus melapor pada kepala pelayanan kesehatan gigi dan mulut tentang kemungkinan terjadinya pajanan yang diperoleh dari laboratorium dan menyelidikinya. 3) Sarana dan Prasarana K3 Poli gigi umum yang perlu disiapkan di pelayanan kesehatan gigi dan mulut adalah : a. Baju kerja enak dipakai, sehingga tidak mengganggu gerak pegawai sewaktu kerja b. Tidak menggunakan sepatu yang berhak tinggi) c. Pencahayaan dan ventilasi yang cukup d. Tersedia alat sanitasi yang sesuai, misalnya air dalam keadaan bersih dan jumlah yang cukup, sabun, alat pengering dsb e. Tersedia alat pemadam kebakaran yang berfungsi baik ditempat yang mudah di jangkau. 4) Pengamanan pada keadaan darurat a. Sistem tanda bahaya b. Sistem evakuasi c. Perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan ( P3K ) d. Sistem informasi darurat e. Pelatiahan khusus berkala tentang penanganan keadaan darurat f. Alat pemadam kebakaran, masker, pasir dan sumber air terletak pada lokasi yang mudah di capai. 5) Memperhatikan tindakan pencegahan terhadap hal – hal berikut : a. Mencegah kecelakaan di ruang penerimaan pasien - Meletakkan alat menurut tempatnya dan di arur dengan rapi - Memastikan terlebih dahulu alat dalam keadaan aman b. Mencegah kecelakaan di ruang periksa - Bersihkan alat sesuai petunjuk dan matikan alat jika tidak digunakan - Berhati-hatilah bila membuka dan menutup, menyalakan atau mematikan alat - Meneliti dulu semua peralatan sebelum digunakan - Meletakkan alat menurut tempatnya dan diatur dengan rapi - Bila membawa air panas, tutuplah dengan rapat dan jangan mengisi terlalu penuh B. Penanganan Kecelakaan di Poli gigi



Kecelakaan yang paling sering terjadi di Pelayanan kesehatan gigi dan mulut tumpahnya air kumur pasien dan tumpahnya bekas kumuran pasien dikarenakan tempat gelas kumur yg sempit dan kerasnya pasien membuang bekas kumuran ke tempat pembuangan ludah. Untuk mencegah timbulnya bahaya bahaya yang lain maka petugas wajib menginformasikan pada pasien agar berhati – hati menaruh gelas kumur dan tidak terlalu keras dalam membuang bekas kumur C. Penanganan Limbah Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dapat menjadi salah satu sumber penghasil limbah padat yang berbahaya bila tidak ditangani secara benar. Karena itu pengolahan limbah harus dilakukan dengan semestinya agar tidak menimbulkan dampak negatif. a. Penanganan Prinsip pengolahan limbah adalah : pemisahan dan pengurangan volume. Jenis limbah harus diidentifikasi dan dipilah – pilah dan mengurangi keseluruhan volume limbah secara kontinue. b. Penampungan Harus diperhatikan serana penampungan limbah harus memadai, diletakkan pada tempat yang pas, aman dan hygienis. Pedoman pelayanan unit Pelayanan kesehatan gigi dan mulut Pemadatan adalah cara yang efisien dalam penyimpanan limbah yang bisa dibuang dengan landfill, namun pemadatan tidak boleh dilakukan untuk limbah infeksius dan limbah benda tajam. c. Pemisahan limbah Untuk memudahkan mengenal berbagai jenis limbah yang akan dibuang adalah dengan cara menggunakan kantong berkode ( umumnya menggunakan kode warna ). Namun penggunaan kode tersebut perlu perhatian secukupnya untuk tidak sampai menimbulkan kebingungan dengan sistem lain yang mungkin juga menggunakan kode warna, mis: kantong untuk linen biasa, linen kotor, dan linen terinfeksi di Puskesmas dan tempat – tempat perawatan. d. Standarisasi kantong dan kontainer pembuangan limbah Keberhasilan pemisahan limbah tergantung kepada kesadaran, prosedur yang jelas serta keterampilan petugas sampah pada semua tingkat.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Agar upaya peningkatan mutu di Puskesmas Tambakboyo dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien maka adanya kesatuan bahasa tentang konsep dasar upaya peningkatan mutu pelayanan. A. Mutu Pelayanan 1) Pengertian mutu a. Mutu adalah tingkat kesempurnaan suatu produk atau jasa b.Mutu adlah expertise, atau keahlian dan keterikatan (komitmen ) yang selalu di curahkan pada pekerjaan c. Mutu adalah kepatuhan terhadap standar d. Mutu adalah kegiatan tanpa salah dalam melakukan pekerjaan 2) Pihak yang berkepentingan dengan Mutu a. Konsumen b. Pembayar / perusahaan / asuransi c. Manajemen d. Karyawan e. Masyarakat f. Pemerintah g. Ikatan profesi Setiap kepentingan yang disebut diatas berbeda sudut pandang dan kepentingannya terhadap mutu. Karena itu mutu adalah multi dimensional. 3) Dimensi Mutu a. Keprofesian/kompetensi tenaga b. Efisiensi c. Keamanan Pasien d. Kepuasan/kenyamanan Pasien e. Efektifitas. f. Akses pada layanan. g. Kelangsungan pelayanan h. Aspek sosial budaya/hubungan antar manusia 4) Mutu terkait dengan Input, Proses, Output



Menurut Dinadebian, pengukuran mutu pelayanan kesehatan dapat diukur dengan menggunakan 3 variable,yaitu : a. Input adalah segala sumber daya yang di perlukan untuk melakukan pelayanan



kesehatan.seperti



:



tenaga,dana,obat,fasilitas,peralatan,



bahan,teknologi dll. Pelayanan kesehatan yang bermutu memerlukan dukungan input yang bermutu pula b. Proses adalah interaksi profesional antara pemberi pelayanan dengan konsumen ( Pasien / Masyarakat) c. Output ialah hasil pelayanan kesehatan, merupakan perubahan yang terjadi pada konsumen ( pasien / masyarakat ), termasuk kepuasan dari konsumen tersebut. B. Upaya Peningkatan Mutu Upaya peningkatan mutu pelayanan dilakukan melalui upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas Tambakboyo secara efektif dan efisien agar tercapai derajat kesehatan yang optimal. Upaya ini dilakukan melalui : a. Optimasi tenaga, sarana dan prasarana b. Pemberian pelayanan sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan yang dilaksanakn secara menyeluruh dan terpadu sesuai dengan kebutuhan pasien c. Pemanfaatan teknologi tepat guna, hasil penelitian dan pengembangan. pelayanan kesehatan setiap petugas harus mempunyai kompetensi bidang profesinya,sehingga mutu pelayanan dapat di tingkatkan,angka kesalahan tindakan dapat di perkecil sesuai dengan target mutu Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan kepuasan pelanggan dapat meningkat. Fungsi dari pengendalian mutu adalah 1. Mengawasi setiap tahapan proses 2. Menjamin keamanan pelayanan yang dihasilkan 3. Menghasilkan pelayanan yang bermutu



BAB IX PENUTUP Pedoman Pelayanan Internal pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang sudah kita susun bersama, hendaknya menjadi dasar setiap SDM di pelayanan kesehatan gigi dan mulut khususnya dan SDM Puskesmas Tambakboyo dan menjalankan organisasi demi tercapainya kinerja yang optimal. Dalam perjalanan waktu, sesuai perkembangan dan tuntutan Pedoman Pelayanan. Organisasi ini akan kita revisi bila diperlukan.