Pedoman Hari Anak Nasional Tahun 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN



HARI ANAK NASIONAL Ke-39 TAHUN 2023



KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA 2023



BAGIAN I: PENDAHULUAN A. Sejarah Hari Anak Nasional Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya disahkan Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dengan mempertimbangkan bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya, agar mampu memikul tanggungjawab tersebut, anak perlu mendapat kesempatan yang seluasluasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial dan ekonomi yang tidak dapat dilaksanakan oleh anak sendiri untuk memperbaikinya. Adapun kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin. Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan untuk mengoptimalkannya dilakukan dengan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan Peringatan Hari Anak Nasional. Dengan dasar tersebut, selanjutnya ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli, yaitu tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Peringatan HAN diselenggarakan dari tingkat pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.



2



B. Latar Belakang 1.



Anak Indonesia Generasi Emas Tahun 2045 Anak-anak Indonesia yang berjumlah 29,5 % atau 79,7 juta berdasarkan data tahun 2021 atau 30,73% berdasarkan data BPS tahun 2022 yang ada saat ini memegang peranan strategis ketika 100 tahun Indonesia merdeka di tahun 2045. Mereka adalah calon pemimpin bangsa ke depan yang diharapkan menjadi generasi emas yang cerdas, sehat, unggul, berkarakter dan dalam suka cita yang bersendikan kepada nilai-nilai moral yang kuat.



2. Kebijakan Nasional Perlindungan Anak Indonesia telah mengimplementasikan Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang dilaksanakan melalui 5 (lima) kluster yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus. Selain itu, sejak lahirnya Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, telah banyak kebijakan yang diterbitkan, diantaranya yang terbaru yaitu UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, dan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak. 3. Upaya Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Menyikapi tantangan dan harapan terhadap anak Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melakukan serangkaian upaya mulai dari pembentukan dan penguatan Forum Anak, mendorong tersedianya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Desa Ramah Perempuan Peduli Anak (DRPPA), Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA), Layanan Sahabat Perempuan dan Anak 129



3



(SAPA129), Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Satuan Pendidikan Ramah Anak, Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas, Pusat Kreativitas Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak, dan lain-lain. 4. Peran-peran dalam Mewujudkan Indonesia Layak Anak Tahun 2030 Mendorong para pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan, dan media massa untuk terus bersama-sama melakukan kerja-kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk dalam pemberian identitas, pengasuhan yang layak, layanan kesehatan dan jaminan sosial, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta mendapatkan perlindungan khusus menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) Tahun 2030. 5. Penyelenggaraan HAN Tahun 2023 Merupakan peringatan ke-39 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 yang disahkan pada tanggal 19 Juli 1984. Penyelenggaraan momentum ini sebagai bentuk



penghormatan, perlindungan, dan



pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. C. Dasar Peringatan Hari Anak Nasional Peringatan HAN dilaksanakan sebagai amanat dari peraturan perundangundangan di bawah ini: 1.



Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;



4



4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional; 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak); dan 6. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. D. Tujuan Hari Anak Nasional Tahun 2023 1. Tujuan Umum Sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. 2. Tujuan Khusus a. Peningkatan peran Pelopor dan Pelapor (2P) dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak; b. Penciptaan ruang berkualitas dalam rangka meningkatkan pengasuhan keluarga sebagai upaya pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak; c. Pemberian edukasi baik untuk anak maupun orang tua (lingkungan) mengenai pencegahan perkawinan anak dan pekerja anak; dan d. Pemberdayaan ekonomi keluarga dalam upaya peningkatan kualitas anak. E. Tema, Sub-Tema dan Sasaran Kegiatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2023 1. Tema: “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”



5



2. Subtema:  Cerdas Bermedia Sosial Menuju Generasi Emas Mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2030 dan Indonesia Menuju Generasi Emas pada tahun 2045 tanpa perkawinan dan kekerasan terhadap anak.  Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor Membangun kepedulian dan kesadaran Anak Indonesia agar berani memperjuangkan/menyuarakan hak-haknya.  Pengasuhan Layak Untuk Anak Indonesia Mewujudkan pola asuh yang layak pada tumbuh kembang anak dan untuk mengupayakan pencegahan anak-anak Indonesia menjadi korban kekerasan serta diskriminasi.  Wujudkan Lingkungan yang Aman untuk Anak Membangun kepedulian dan kesadaran Orang Tua, Pengasuh, Guru, Masyarakat, Dunia Usaha, dan Pemerintah dalam upaya memenuhi hak dan mewujudkan perlindungan Anak.  Stop Kekerasan, Perkawinan Anak dan Pekerja Anak Mendukung semua keluarga kuat dan memastikan anak-anak tidak menjadi korban kekerasan, perkawinan anak dan pekerja anak. 3. Tagline: #BeraniKarenaPeduli:



Anak



menyuarakan hak-haknya.



6



menjadi



agen



perubahan



dalam



F.



Logo Hari Anak Nasional



Filosofi Logo a. 3 Anak yang Memegang Bendera Merah Putih Setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (cita-cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sangsaka merah putih. b. Warna Merah dan Putih Menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit. c. Garis Berwarna Abu-abu Situasi endemi COVID-19 yang berdampak pada dunia anak dengan perubahan pola hidup, tetap harus diupayakan terpenuhi hak anak, bergembira dan penuh kreativitas dalam perlindungan keluarga.



7



BAGIAN II: PENYELENGGARAAN HARI ANAK NASIONAL KE-39 TAHUN 2023 A. Penyelenggaraan Hari Anak Nasional Ke-39 Tahun 2023 Memperhatikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional ditegaskan bahwa penyelenggaraan HAN dilaksanakan oleh pemerintah bersama-sama masyarakat secara sederhana



dan dititikberatkan



pada upaya untuk mewujudkan



perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial. Kepanitiaan penyelenggaraan HAN ke-39 Tahun 2023 meliputi: 1. Tingkat Pusat Penyelenggaraan HAN ke-39 Tahun 2023 di tingkat Pusat dilaksanakan oleh Panitia



Pusat



yang



ditetapkan



berdasarkan



Keputusan



Menteri



Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. 2. Tingkat Daerah Penyelenggaraan HAN ke-39 Tahun 2023 di tingkat Daerah dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Gubernur untuk tingkat Provinsi, dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota secara berjenjang. Pengadaan Atribut HAN menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana HAN daerah masing-masing. 3. Luar Negeri Penyelenggaraan HAN ke-39 Tahun 2023 di luar negeri dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Luar Negeri yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di masing-masing negara. Pengadaan Atribut HAN menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana HAN masing-masing negara. B. Sifat Penyelenggaraan Hari Anak Nasional Tahun 2023 1. Koordinatif



8



Penyelenggaraan Peringatan HAN ke-39 Tahun 2023 melibatkan berbagai pihak dari unsur pemerintahan, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, organisasi masyarakat, organisasi profesi, kalangan pemerhati anak, komunitas remaja, dunia usaha, media massa, nongovernmental organization (NGO) Internasional dan organisasi/komunitas lain yang terkait. Dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dikoordinasikan oleh dinas yang menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 2. Apresiatif Penyelenggaraan Peringatan HAN ke-39 Tahun 2023 selain untuk menghargai prestasi dan kreativitas anak, juga untuk kiprah kalangan pendidik dan pemerhati anak, serta tokoh masyarakat yang sangat peduli terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak. 3. Komunikatif Penyelenggaraan Peringatan HAN ke-39 Tahun 2023 dilakukan dengan membangun komunikasi lintas sektor, lintas pemangku kepentingan, masyarakat dan dunia usaha untuk mendengarkan suara serta pandangan anak dan berpartisipasi di berbagai bidang, pembelajaran untuk anak dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak. 4. Partisipatif Penyelenggaraan Peringatan HAN ke-39 Tahun 2023 dilakukan secara sederhana, bermakna dan mudah diikuti oleh anak, pemangku kepentingan, masyarakat, dunia usaha dan media massa untuk mendukung terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan anak. 5. Anak sebagai Fokus Penyelenggaraan HAN ke-39 Tahun 2023 diselenggarakan dari anak, untuk anak dan oleh anak sehingga menjadi fokus utama dalam rangkaian kegiatan berdasarkan aspirasi, ide dan keinginan anak.



9



C. Agenda Rangkaian Hari Anak Nasional Ke-39 Tahun 2023 Peringatan Hari Anak Nasional ke-39 Tahun 2023 dilaksanakan dalam suatu rangkaian kegiatan sebelum dan sesudah Acara Puncak pada tanggal 23 Juli 2023, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah di tingkat Pusat, Pemerintah Daerah, perwakilan Indonesia di luar negeri dan masyarakat: 1. Acara Puncak Hari Anak Nasional Tahun 2023 a. Acara Puncak HAN Ke-39 Tahun 2023 akan diselenggarakan di Simpang Lima Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah. Pemilihan lokasi ini berdasarkan atas banyaknya nilai edukasi yang baik untuk anak-anak, dan tempat pertama kali peringatan Hari Anak Nasional dilaksanakan. Pada tahun 1984 dimulainya wajib belajar 6 tahun. b. Acara puncak HAN Tahun 2023 akan dilakukan secara hybrid dilakukan di ruang terbuka (outdoor) diikuti oleh anak-anak Indonesia baik yang hadir secara offline maupun yang hadir secara online (virtual). c. Acara puncak HAN Tahun 2023 dihadiri Presiden RI dan Ibu Iriana Joko Widodo. d. Dihadiri Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Daerah, perwakilan lembaga internasional, dunia usaha, media massa, dan lembaga masyarakat untuk berpartisipasi dalam Rangkaian dan Acara Puncak HAN ke-39 Tahun 2023. e. Peserta 2.000 orang (1.500 anak, 500 undangan dan penerima penghargaan) secara luring dari semua unsur diprioritaskan adalah peserta anak (individu atau kelompok) dan pendamping atau peserta dewasa lainnya. Peserta daring mengikuti kegiatan melalui YouTube Kemen PPPA dan Televisi Nasional. f. Seluruh anak di Indonesia baik yang berada di satuan pendidikan umum dan berbasis keagamaan baik yang bersifat formal maupun non-formal, di lembaga sosial (panti asuhan), Pramuka, Paskibraka, dan lain-lain diharapkan dapat mengikuti acara puncak HAN ke-39 Tahun 2023 secara daring.



10



g. Susunan Acara, Pelaksana kegiatan Acara Puncak dan anggaran disusun bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Semarang. h. Penyelenggaraan Acara Puncak di masing-masing Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dan di Masyarakat dapat mempedomani susunan acara sebagai berikut: 1) Laporan penyelenggaraan; 2) Dialog dan penyampaian pesan pimpinan daerah atau perwakilan; 3) Penyampaian Suara Anak; 4) Memfasilitasi kegiatan bersama anak (antara lain permainan tradisional, pentas seni, karnaval, perlombaan, atau kegiatan lain yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing); 5) Pameran program dan produk yang berkaitan dengan hak anak; 6) Gerakan bersama menyanyi/menari jingle SAPA129, dan selebrasi lain sesuai kebutuhan; dan/atau 7) Kegiatan lain sesuai kebutuhan daerah. 2. Rangkaian Kegiatan HAN Rangkaian



Kegiatan



HAN



ke-39



Tahun



2023



dilaksanakan



oleh



Kementerian/Lembaga, provinsi/daerah, dan perwakilan Indonesia di luar negeri dapat dilaksanakan dalam bentuk: a.



Webinar dengan beberapa tema, seperti : 1) Kesehatan Mental Anak di Era Digital (kerja sama dengan TikTok); 2) Sekolah Ramah Anak; 3) Cerdas Bermedia Sosial Menuju Generasi Emas; 4) Dare To Lead and Speak Up : Anak Pelopor Dan Pelapor; 5) Pengasuhan Layak Untuk Anak Indonesia; 6) Wujudkan Lingkungan yang Aman untuk Anak; dan 7) Stop Kekerasan, Perkawinan Anak dan Pekerja Anak.



b. Focus Group Discussion (FGD) dengan beberapa tema, seperti: 1) Pandangan anak mengenai DRPPPA (142 anak dari DRPPPA). 2) LIDI ASYIK (Literasi Digital Aktif, Seru, Nyaman, Inovatif dan Kolaboratif)  identifikasi gap perubahan/perkembangan dari dunia digital.



11



c. Bakti Sosial/Kesehatan (pencanangan DKRPPA, Layanan kesehatan, dll). d. Kunjungan



berbagi



dan



mendengarkan



suara



anak



di



LPKA/LPKS/LM/Lingkungan Masyarakat. e. Lomba Pembuatan Video Anak. f. Kampanye Dare to Lead and Speak Up. g. Sosialisasi Makanan Sehat (Stunting, 10 Makanan Pendamping Beras). h. Kunjungan dan/atau pencanangan lingkungan ramah anak di lokasi anak yang mengalami tingkat kerentanan tinggi. i. Berkunjung dan mengadakan sosialisasi tematik ke satuan pendidikan (Goes To School and Boarding School). j. Penyediaan ruang ekspresi untuk anak sebagai upaya perwujudan Indonesia Layak Anak pada tahun 2030 dan Indonesia Emas pada tahun 2045 (pada hari puncak). Rangkaian kegiatan HAN ke-39 tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perwakilan Indonesia, dan Masyarakat agar dapat didokumentasikan dan dapat dilaporkan melalui Sekretariat Panitia Pusat HAN ke-39 Tahun 2023 pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) cq. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak di Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat 10110 E-mail: [email protected], Kontak +62213866087, atau melalui google form https://bit.ly/LaporanHAN2023 dengan melampirkan laporan kegiatan, SK, foto, maupun Video. D. Pendanaan Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023 1.



Nasional dan Luar Negeri a.



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;



b. Swadaya Masyarakat; dan c.



Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.



2. Daerah a.



Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;



b. Swadaya Masyarakat; dan c.



Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.



12



BAGIAN III: PENUTUP 1.



Pedoman ini merupakan acuan umum dan penyelenggaraannya disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kemampuan setempat.



2. Kegiatan dalam rangka Peringatan HAN ke-39 Tahun 2023 dapat dilakukan melalui media elektronik, website, maupun media luar ruang lainnya. 3. Hal-hal yang belum tercantum dalam pedoman ini dapat dikembangkan dan disesuaikan oleh panitia setempat. 4. Setelah penyelenggaraan HAN ke-39 Tahun 2023 dilaksanakan, penanggung jawab masing-masing agar segera melaporkan secara tertulis kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.



13