Pedoman Hospital Disaster Plan RS Jiwa Prov. Sultra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT ( HOSPITAL DISASTER PLAN ) RS JIWA PROV. SULTRA



1. PENDAHULUAN Pelayanan kesehatan kegawat daruratan sehari-hari adalah hak asasi / hak setiap orang. Maraknya bencana yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, baik berupa bencana alam maupun bencana karena ulah manusia memerlukan kesiapsiagaan pada setiap rumah sakit agar mampu menanggulanginya dengan baik. Dalam penanganan bencana, ditingkat nasional ada Badan



Nasional



Penanggulangan Bencana (BNPB). Di tingkat Provinsi juga ada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi dan ditingkat Kabupaten / Kota juga ada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/kota. Rumah sakit adalah sebagai mata rantai dari sistim Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) pada kedaruratan sehari-hari, maka pada situasi bencana rumah sakitpun harus berperan serta dengan menjadi bagian dan bekerja dibawah koordinasi dari BPBD tersebut. 2. Tujuan Tujuan umum dari Hospital Disaster Plan ini bagi rumah sakit adalah meningkatkan kesiapsiagaan RS dalam menghadapi bencana. Tujuan khusus adalah : a. Sebagai panduan dalam menanggulangi bencana yang terjadi, baik dari dalam maupun dari luar RS yang mengenai pegawai, pasien, pengunjung dan masyarakat sekitar. b. Menentukan tanggung jawab dari masing-masing personel dan unit kerja pada saat terjadinya bencana. c. Sebagai acuan dalam penyusunan standar prosedur operasional dalam penanggulangan kegawat daruratan bencana. d. Dapat memberikan pertolongan medis yang optimal dengan waktu secepat 1



mungkin di RS pada saat terjadi bencana. e. Menurunkan jumlah kesakitan dan kematian korban akibat bencana f.



Menciptakan dan meningkatkan mekanisme kerja lintas sektoral dan lintas



program



dengan mengikut sertakan peran masyarakat dalam penanggulangan



bencana/korban masal, melalui perbaikan penanganan kegawat daruratan seharihari. 3. Sasaran Dijadikannya Hospital Disaster Plan ini sebagai panduan di RS Jiwa Prov. Sultra dalam penanganan bencana baik pada pra bencana, masa bencana maupun pasca bencana. 4. Dasar hukum 1.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.



2.



Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.



3.



Undang-undang Praktek Kedokteran Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran.



4.



Kepmenkes RI No.448/Menkes/SK/VI/1993 tentang pembentukan tim kesehatan penanggulangan korban bencana di setiap rumah sakit.



5.



Kepmenkes RI No.28/Menkes/SK/I/1995 tentang petunjuk pelaksanaan umum penanggulangan medik korban bencana.



6.



Kepmenkes pelayanan



RI



No.979/Menkes/SK/IX/2001



kesehatan



penanggulangan



tentang



bencana



prosedur dan



tetap



penanganan



pengungsi.



5. Definisi Istilah Dan Pembatasan a. Bencana Bencana dan korban massal adalah suatu keadaan dimana terjadi kecelakaan atau bencana alam dan atau bencana yang di buat oleh manusia yang dalam waktu relative singkat terdapat korban dalam jumlah banyak, yang tidak dapat ditanggulangi oleh hanya satu unit kerja/bagian tertentu, sehingga harus mendapat bantuan segera baik berupa SDM atau logistik. 2



Bencana tersebut bisa berasal dari dalam atau dari luar bangunan rumah sakit. b. Berbagai Bencana Berbagai bencana internal yang menimbulkan ancaman bagi rumah sakit : 1.



Kebakaran, bisa bersumber dari dalam atau luar gedung



2. Gempa Bumi atau Banjir 3. Kebocoran gas, berasal dari gas medis atau gas elpiji. 4. Ledakan, sebagai akibat kebocoran gas atau tabung bertekanan. 5. Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit, Sedangkan bencana eksternal dapat berupa : 1. Bencana external minor : bencana yang melibatkan korban dalam jumlah kecil ( seperti kecelakaan lalu lintas) 2. Bencana external mayor : bencana yang melibatkan korban dalam jumlah besar ( kecelakaan kereta api,pesawat terbang). 3. Bencana



yang



mengancam



baik



rumah



sakit



atau



pun



lingkungannya : kebakaran yang besar,banjir, ancaman bom, huru hara dll. 4. Bencana lingkungan yang lain. c. Triase Triase adalah tindakan pemilihan korban sesuai tingkat kegawatannya untuk mendapat label tertentu dan kemudian dikelompokkan serta mendapatkan pertolongan / penanganan sesuai dengan kebutuhan. Korban akan terbagi dalam lima kondisi, sebagai berikut : Label hijau Korban yang tak memerlukan pengobatan segera atau pemberian pengobatan dapat ditunda, mencakup korban dengan : -



Fraktur minor



-



Luka minor, luka bakar minor



3



Label kuning Korban dengan cidera sedang yang perlu mendapatkan perawatan khusus dan tidak dapat dipulangkan, sehingga harus dirawat di rumah sakit atau dirujuk ke rumah sakit lain, termasuk dalam kategori ini : - Korban dengan resiko syok (korban gangguan jantung, trauma abdomen



berat)



-



Fraktur multipel



-



Fraktur femur / pelvis



-



Luka bakar luas



-



Gangguan kesadaran / trauma kepala



Label merah Korban dengan cidera berat yang memerlukan observasi ketat dan penanganan segera, kalau perlu tindakan operasi. Dengan kemungkinan harapan hidup yang masih besar dan memerlukan perawatan rumah sakit atau rujuk ke rumah sakit lain, termasuk dalam kategori ini : - Syok oleh berbagai kausa - Gangguan pernafasan - Trauma kepala dengan pupil anisokor - Perdarahan external masif Label hitam Korban yang sudah meninggal dunia. Ditempatkan di ruang mortuari (ruang jenazah) d. Siaga Siaga adalah suatu keadaan dimana pada waktu yang bersamaan korban akan datang ke rumah sakit dalam jumlah yang besar sehingga memerlukan penanggulangan khusus, yang dapat terjadi di dalam maupun di luar jam kerja. Pesan siaga dari pusat komunikasi harus disampaikan langsung kepada UGD/IGD (melalui telpon) Informasi ini harus diterima langsung oleh perawat atau dokter jaga, kemudian berkoordinasi dengan kepala UGD/IGD, 4



Direktur Pelayanan



dan Direktur rumah sakit, sehingga keputusan



mengaktifkan rencana



penatalaksanaan korban bencana di rumah sakit



(Hospital Disaster Plan) akan segera dibuat. Setelah itu operator akan memanggil / memobilisasi tenaga penolong yang tercantum dalam daftar. Sesuai kondisi dan kemampuan rumah sakit, maka kondisi SIAGA dibagi menjadi 3 (tiga) tingkat sebagai berikut : Siaga I ( satu ) : Jumlah korban 10 orang sampai 20 orang Keadaan dimana korban dengan jumlah melebihi kemampuan pelayanan Unit Gawat Darurat RS sehingga harus dibantu dengan memobilisasi petugas dari unit kerja lain, tetapi masih terbatas di dalam lingkungan rumah sakit. Adapun pekerjaan rutin sebagian terpaksa ditunda, tetapi sebagian lagi masih dapat dilakukan tanpa terganggu. Siaga II ( Dua ) : Jumlah korban 20 orang sampai 50 orang. Keadaan dimana korban dalam jumlah melebihi kemampuan pelayanan Unit Gawat Darurat, sehingga harus memobilisasi sebagian besar petugas rumah sakit termasuk karyawan yang sedang tidak bertugas. Pada situasi ini seluruh kegiatan rutin RS dihentikan, kecuali pelayanan terhadap pasien rawat inap. Siaga III (tiga )



: Jumlah korban lebih dari 50 orang.



Keadaan dimana korban dalam jumlah melebihi kemampuan rumah sakit, sehingga harus melibatkan rumah sakit atau sarana kesehatan lain disekitar RS. Artinya keadaan bencana sudah harus dilaporkan kepada BPBD kabupaten/kota, dimana koordinasi penanggulangan korban akan diambil alih oleh BPBD kabupaten/kota. I. METODOLOGI. A. Bencana Didalam Rumah Sakit Adalah bencana yang terjadi didalam lingkungan rumah sakit, baik didalam gedung maupun diluar gedung. Yang diperlukan dalam situasi ini adalah segera memindahkan pasien/korban ketempat aman serta melaksanakan asesmen cepat 5



(triase) agar pasien mendapat penanganan medis sesuai dengan berat ringannya cidera. Apabila jumlah korban masih dalam batas kemampuan pelayanan IGD maka tidak perlu dilakukan aktivasi sistim penanggulangan bencana RS, lain halnya bila jumlah korban sudah melebihi kemampuan pelayanan IGD maka akan dilakukan aktivasi sistim penanggulangan bencana RS. 1.



Upaya Preventif Agar terhindar dari bencana yang tidak diinginkan, maka beberapa hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut : 1.1.Bekerja sesuai prosedur Setiap petugas yang bekerja harus memperhatikan rambu-rambu tanda bahaya yang ada,perlakukan barang yang menjadi objek kegiatan sesuai dengan prosedur yang ada agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan dirinya atau orang lain seperti terjadinya kebakaran yang berasal dari gas, bahan-bahan kimia atau bahan yang mudah meledak atau terbakar, begitu pula penanganan makanan harus dilakukan sesuai prosedur untuk mencegah terjadinya keracunan makanan yang berasal dari dapur RS. I.2



Pelatihan dan Latihan/Simulasi Latihan/simulasi merupakan sarana yang sangat baik dalam upaya penanggulangan bencana kegiatan latihan harus selalu diadakan setahun sekali dan meliputi seluruh karyawan yang bekerja di rumah sakit. Pelatihan yang harus diadakan adalah : a. Pelatihan kebakaran Seluruh karyawan RS harus bersedia dan aktif mengikuti pelatihan kebakaran yang bekerja sama dengan Dinas Kebakaran dengan adanya pelatihan ini diharapkan siap mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran yang besar agar tidak timbul kerugian atau korban yang lebih besar. b. Pelatihan evakuasi Pelatihan evakuasi juga harus dilakukan setahun sekali seperti pelatihan kebakaran, dalam pelatihan ini para karyawan baik medis 6



maupun non medis akan diberikan pengetahuan dan praktek mengenai tehnik-tehnik evaluasi dan prosedur evakuasi yang harus dilakukan. Upaya Penanggulangan Bencana Yang mudah Terjadi Bencana yang terjadi didalam RS dapat menjadi 2 hal, yaitu : 2. Bencana yang tidak memerlukan evakuasi : Penanganan korban bencana yang terjadi di dalam Rumah Sakit tetap melalui proses triase dengan sistimm penanganan yang sama seperti pada penanganan korban yang datang dari luar RS. 3. Bencana yang memerlukan evakuasi : Apabila bencana yang terjadi di dalam dapat menyebabkan kerusakan bangunan serta mengancam keselamatan semua orang yang berada di RS JIWA PROV. SULTRA, maka harus segera dilakukan evakuasi. a. Evakuasi. Evakuasi adalah proses pemindahan korban dari lokasi kejadian ke tempat lain yang aman atau untuk mendapat pertolongan medis yang lebih baik atau lebih lengkap. Korban dapat merupakan pasien RS JIWA PROV. SULTRA, tetapi dapat pula merupakan karyawan yang bekerja di RS JIWA PROV. SULTRA. Alasan Evakuasi : 1. Untuk memindahkan pasien atau staf dari tempat dimana bahaya mengancam. 2. Untuk mempersiapkan tempat tidur bagi korban kecelakaan yang memerlukannya. Pelaksanaan dari penanganan bencana internal : 1.



Pasien harus segera dipindahkan dari tempat yang berbahaya ke tempat yang aman.



2.



Keputusan seberapa luas rencana dilakukan akan ditentukan oleh petugas yang berwenang.



3.



Pendataan / pengabsenan akan dilaksanakan sebelum, selama, dan



sesudah evakuasi jika memungkinkan. 7



b. Anggota Tim Evakuasi. a). Petugas perawat jaga di semua ruang perawatan. b). Staf SDM / Kepegawaian dibantu oleh semua staf administrasi (diluar jam kerja semua staf administrasi yang tugas jaga). c. Prosedur Evakuasi pada Penanganan Bencana. a). Perawat jaga ruangan mendengar pemberitahuan adanya bencana dan perintah evakuasi dari pimpinan siaga. b). Dalam kondisi kebakaran atau bencana internal lain, semua pasien atau staf rumah sakit harus segera dipindahkan ketempat lain yang aman di rumah sakit, atau dikeluarkan dari rumah sakit. c). Pemindahan pertama dilakukan ke tempat yang aman dalam lantai yang sama, lalu jika area tersebut dianggap tidak lagi aman, dilakukan pemindahan kelantai bawahnya atau dikeluarkan dari gedung. d). Pemindahan harus secara sistematis dengan memindahkan pasien dan staf yang lebih dekat dengan area yang berbahaya terlebih dahulu. e). Setiap bagian dalam gedung harus diberi tanda. Pastikan pintu yang menghubungkan dengan area yang terbakar selalu tertutup rapat sewaktu pindah dari satu bagian ke bagian yang lain. f). Jangan mencoba untuk evakuasi dari gedung “saat” terjadinya bencana gempa. d. Tindak lanjut Setelah semua pasien dan korban akibat bencana tersebut sudah terkumpul di tempat yang aman, Ketua Tim Penanggulangan bencana mengatur pengiriman pasien dan korban ke ruangan lain dalam rumah sakit atau Rumah Sakit terdekat atau ke Rumah Sakit rujukan. B. Bencana Diluar Rumah Sakit Adalah bencana yang terjadi diluar rumah sakit, lingkungan disekitar rumah sakit, dimana korban dibawa ke rumah sakit dalam jumlah besar sehingga terjadi 8



kekurangan petugas rumah sakit dalam mengatasi korban bencana yang dibawa ke RS. Tindakan yang akan dilakukan oleh rumah sakit bila terjadi bencana diluar RS adalah bersikap aktif dan pasif. Aktif, adalah apabila para korban bencana dibawa ke RS untuk mendapatkan pertolongan medis. Dalam hal ini rumah sakit akan mengaktivasi sistem siaga sesuai dengan jumlah korban yang datang. Dan semua korban akan ditangani dengan metode triase dalam keadaan bencana. Kegiatan ini akan di lakukan oleh Tim Penanggulangan Bencana RS. Pasif, adalah menunggu informasi dan instruksi dari instansi terkait seperti Dinkes atau BPBD dalam menghadapi bencana yang terjadi di luar rumah sakit dimana para korban tidak dibawa ke rumah sakit kita melainkan rumah sakit yang telah ditentukan oleh instansi yang berwenang tersebut. Apabila bencana terjadi diluar jam kerja, maka penganggulangan bencana untuk sementara ditangani oleh tim kerja yang bertugas jaga di RS terutama di UGD/IGD dan hanya bersifat sementara bertugas , sampai pejabat penanggung jawab yang sebenarnya hadir / mengambil alih dan sistim Penanggulangan Bencana RS sudah di aktivasi. C. Penanganan Korban Dalam menangani korban bencana di RS, diperlukan banyak jenis pekerjaan, setidaknya ada 21 jenis pengelolaan yang harus dilakukan : 1.



Penanganan korban, merupakan tanggung jawab SubTim Suport Medis.



2.



Pengelolaan Barang milik korban, tanggung jawab kepala ruang triase.



3.



Pengosongan



ruangan



dan



pemindahan



pasien,



menjadi



tanggung jawab Kepala Bidang Keperawatan. 4.



Pengelolaan makanan pasien dan petugas, menjadi tanggung jawab kepala Instalasi Gizi.



5.



Pengelolaan SDM RS, menjadi tanggung jawab direktur/manajer SDM. 9



6.



Pengendalian



korban



bencana



dan



pengunjung,



menjadi



tanggung jawab Komandan Satpol pp. 7.



Koordinasi dengan Instansi lain, menjadi tanggung jawab Direktur RS.



8.



Pengelolaan obat dan bahan habis pakai, menjadi tanggung jawab kepala Instalasi Farmasi.



9.



Pengelolaan relawan, menjadi tanggung jawab kepala Bagian SDM.



10.



Pengelolaan kesehatan lingkungan, menjadi tanggung jawab kepala Instalasi Kesling.



11.



Pengelolaan bantuan/donasi, menjadi tanggung jawab kepala bagian umum.



12.



Pengelolaan listrik,telepon dan air, menjadi tanggung jawab kepala IPSRS.



13.



Pengelolaan keamanan, menjadi tanggung jawab kepala Satpol pp.



14.



Pengelolaan Informasi, menjadi tanggung jawab kepala Istalasi PKMRS.



15.



Jumpa pers, menjadi tanggung jawab kepala bagian Hukum dan Humas.



16.



Pengelolaan media massa, menjadi tanggung jawab bagian Humas.



17.



Pengelolaan rekam medis, menjadi tanggung jawab kepala Instalasi Rekam medis.



18.



Identifikasi korban, menjadi tanggung jawab petugas triase IGD dan kamar jenazah.



19.



Pengelolaan tamu/kunjungan, menjadi tanggung jawab kepala bagian pencatatan dan pelaporan.



20.



Pengelolaan jenazah, menjadi tanggung jawab kepala Instalasi kamar jenazah/forensik.



21.



Evakuasi korban ke luar RS, menjadi tanggung jawab Kepala SubBag Rumah Tangga.



D .Pos Kegiatan 10



Setidaknya harus disediakan 7 pos (termasuk pos komando) sebagai berikut : 1. Pos



Komando,



dengan



fasilitas



telepon,komputer,peta



area



berkumpul,peta ruangan perawatan, peta fasilitas kesehatan lain, peta area hazard di RS, white board, meja pertemuan,radio komunikasi, emergency kit medis dan non medis. 2. Pos Informasi, tersedia semua data korban, data kebutuhan relawan, data perencanaan kebutuhan obat,alat medis,non medis, barang habis pakai medis dan non medis, data donatur, data gedung.Fasilitas yang harus ada telepon,komputer, internet dan papan informasi. 3. Pos Logistik dan Donasi, sebagai tempat penerimaan, penyimpanan semetara barang-barang bantuan/sumbangan. Fasilitas komputer, buku catatan. 4. Pos penanganan jenazah, untuk penampungan, penyimpanan korban menninggal atau bagian tubuh, identifikasi jenazah,penyimpanan barag bukti.Fasilitas komputer, telepon, radio komunikasi, papan informasi, XRay mobile, lemari pendingin mayat. 5. Pos Relawan, tempat pendaftaran dan pengaturan tenaga relawan serta tempat informasi relawan.Fasilitas komputer, telepon,internet, radio komunikasi, buku catatan. 6. Pos Restory dan family link, tempat informasi dan penelusuran korban oleh keluarga, tempat korespondensi dengan keluarga korban. Fasilitas komputer,telepon, internet, radio komunikasi dan buku pencatatan. 7. Pos pengolahan data, tempat penerimaan dan pengolahan data yang terkait dengan



penanganan



bencana. Fasilitas telepon,komputer,



internet, radio komunikasi. Pada kejadian bencana internal, dibutuhkan area tempat berkumpul semua korban untuk dilakukan rapid assesmen untuk triase korban, dan ruangan berkumpul sebagai tempat penampungan pasien sementara, yang aman dan dekat tempat kejadian.



E. Pelaksanaan Operasional Dalam pelaksanan diperlukan beberapa sistim yang pendukung operasionalisasi tim penanggulanagn bencana RS, yaitu sistim peringatan dini (alert system), sistim 11



pengerahan dan aktifasi sumber daya (SDM,fasilitas), sistim ekstensi area penanganan korban, sistim rujukan. Jalur komunikasi yang dilaksanakan dalam situasi bencana adalah : 1.Aktivasi sistim Penanganan Bencana RS 2.Mobilisasi tim medis 3.Mobilisasi tim manajemen 4.Aktivasi pos komando 5.Penggunaan media komunikasi yang ada 6.Setiap orang mengambil peran dan tanggung jawab sesuai jabatan dalam tim 7.Memberikan informasi yang terkini yang telah disetujui oleh Direktur RS. 8.Deaktivasi sistim penanganan bencana. II.



PENGORGANISASIAN TIM PENANGGULANGAN BENCANA RS JIWA PROV. SULTRA



A. PENGERAHAN PETUGAS Setelah sistim di aktivasi, maka semua petugas yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan bencana di luar jam kerja adalah penanggung jawab sementara, sampai penanggung



jawab sesungguhnya atau staf



yang ditunjuk tiba dilokasi. Mobilisasi Internal Petugas Rumah Sakit Petugas Unit Gawat Darurat yang diberangkatkan ke lokasi kecelakaan harus segera digantikan dengan petugas dari keperawatan lain. Petugas dari bagian lain juga harus membantu mempersiapkan ruangan yang akan dipergunakan untuk menampung korban kecelakaan massal tersebut. Mobilisasi Sentripetal Petugas Rumah Sakit Bantuan harus diberikan kepada unit-unit utama dalam penaggulangan kecelakaan massal di Rumah Sakit, yaitu Unit Gawat Darurat, Unit Bedah, Kamar Operasi, Laboratorium, Radiologi dan Unit Perawatan Intensif, dan petugas-petugas lain seperti Kepala Bidang, Seksi/Urusan, petugas Gizi, petugas Laundry, petugas cleaning service, petugas keamanan dan operator telpon harus pula dimobilisasi. Untuk meningkatkan efisiensi, pemberian bantuan ini harus direncanakan secara seksama dan dengan penekanan untuk melakukan pergantian yang cepat petugas yang bertugas di lokasi yang paling terekspos / paling sibuk (Unit Gawat Darurat). Hal ini 12



akan mencegah tidak tergantikannya petugas pada unit-unit tersebut selama penanganan kecelakaan massal dan memperlancar pengembalian petugas ke pekerjaan rutin setelah bekerja di unit penanganan kecelakaan massal. B. ORGANISASI TIM PENANGGULANGAN BENCANA DI RS JIWA PROV. SULTRA Tim Penanggulangan bencana berlaku sebagai organisasi keadaan “Siaga” setelah RS Jiwa Prov. Sultra dinyatakan dalam keadaan “SIAGA” dengan demikian, selanjutnya seluruh petugas yang telah ditentukan langsung dan segera bertugas dilokasi tugasnya masing-masing. Susunan Keanggotaan Tim Penanggulangan Bencana RS Jiwa Prov. Sultra sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing. Seluruh kegiatan penanggulangan bencana dibawah koordinasi ketua Tim Penanggulangan Bencana RS Jiwa Prov. Sultra yang bertanggung jawab kepada Direktur RS Jiwa Prov. Sultra. Dalam pelaksanaan penanggulangan bencana di RS Jiwa Prov. Sultra, Ketua Tim dibantu oleh dua ketua SubTim yaitu SubTim Suport Medis yang membawahi 3 Satgas yaitu Satgas Pra-rumah sakit, Satgas rumah sakit dan Satgas Keperawatan,



sedangkan



SubTim



Suport Manajemen



yang



membawahi 6 Tim yaitu Tim Keuangan, Tim SDM, Tim Logistik, Tim Operasional, Tim Medis dan Tim Penunjang. Dalam mengantisipasi kejadian bencana diluar jam kerja, maka juga ditentukan tim penanggulangan bencana sementara yang personilnya terdiri dari petugas jaga RS Jiwa Prov. Sultra dengan pusat kegiatan berada di IGD, sampai Tim Penanggulangan Bencana RS Jiwa Prov. Sultra siap ditempat. 1. Pos Komando di Rumah Sakit Rumah sakit Siaga Bencana menyediakan satu ruangan yang akan difungsikan sebagai Pos Komando selama bencana massal terjadi yaitu diruang humas. Ruangan ini sudah dilengkapi dengan radio dan telpon, atau telah dipersiapkan untuk pemasangan alat komunikasi tersebut. Ruangan ini harus mudah ditemukan / dicapai, dan cukup 13



untuk menampung hingga 10 orang petugas. Tim inti dari Pos Komando di RS JIWA PROV. SULTRA ini beranggotakan : -



Direktur RS Jiwa Prov. Sultra



-



Wakil Direktur RS Jiwa Prov. Sultra



-



Kabid Pelayanan Medik RS Jiwa Prov. Sultra



-



Kabid Keperawatan RS Jiwa Prov. Sultra



-



Kabid Penunjang Medis RS Jiwa Prov. Sultra



-



Kasubag Umum dan Kepegawaian



-



Humas (berhubungan dengan keluarga korban dan media massa)



-



Customer Service



2. Pimpinan Siaga Didalam jam kerja : Kepala UGD/IGD Diluar jam kerja



: Dokter jaga UGD/IGD



Keadaan siaga penanggulangan bencana langsung dikendalikan oleh Ketua Pelaksana Tim Penanggulangan Bencana RS luar jam kerja di bantu oleh staf yang ditunjuk untuk itu, pimpinan sementara dikendalikan oleh Dokter jaga UGD sampai Ketua Pelaksana atau staf yang ditunjuk tiba di rumah sakit. Tugas : 1. Menentukan tingkat bencana. 2. Memimpin koordinasi segenap unsur yang terlibat. 3. Memberikan informasi kepada aparat yang berwenang Penyampaian informasi resmi yang berkaitan dengan pelaksanaan penanggulangan bencana diberikan oleh Direktur di aula auditorium. (Briefing dan debriefing). 3. Pimpinan Unsur Pelayanan Medis



Didalam jam kerja



: Kabid Pelayanan Medis



Diluar jam kerja



: Dokter Jaga UGD/IGD



Tugas : 14



Memimpin segala unsur medis dalam penanggulangan korban, yang terdiri dari para dokter dan semua petugas penunjang medik. a. Penanggung Jawab Mobilisasi Tenaga Medis : Didalam jam kerja



: Kabid Pelayanan Medis



Diluar jam kerja



: Dokter Jaga UGD/IGD



Tugas : a. Menyediakan tenaga medis sesuai kebutuhan tingkat siaga dan



kasus, agar tercukupi dalam jumlah setiap jenis spesialisasinya. b. Mengatur penambahan / penarikan atau penempatan tenaga medis agar dengan jumlah tenaga yang ada korban tetap dapat tertangani. c. Mengumpulkan dan mencatat rekapitulasi data yang ditangani di RS



d. Memberikan informasi kepada korban dan atau keluarga untuk memberikan ketenangan. e. Mempersiapkan data lengkap yang dibutuhkan direktur RS untuk



disampaikan kepada pihak yang bewenang. b.Penangung jawab Triase : Didalam jam kerja



: Ka UGD/IGD



Diluar jam kerja



: Dokter Jaga UGD/IGD



Lokasi : Ruang Triase UGD/IGD Tugas : a. Melaksanakan Triase Korban. b. Evaluasi lengkap data / administrasi setelah selesai keadaan siaga.



c.Penanggung Jawab Ruang Label Hijau : Didalam jam kerja



: Dokter jaga ruangan



Diluar jam kerja



: PJ Shift Perawat UGD



Lokasi : Ruang ekstensi 15



Tugas : a. Pemeriksaan ulang menentukan tingkat triase korban. b. Memberikan pelayanan kesehatan yang diperlukan. c. Mencatat identitas korban d. Evaluasi lengkap data / administrasi setelah selesai keadaan siaga.



d.Penanggung Jawab Ruang Label Kuning : Didalam jam kerja



: Dokter jaga UGD/IGD



Diluar jam kerja



: Perawat Jaga UGD/IGD



Lokasi : Ruang Tindakan UGD/IGD Tugas : a. Pemeriksaan ulang menentukan tingkat triase korban b. Memberikan pelayanan kesehatan yang diperlukan (perawatan luka, penjahitan luka dan lain - lain sesuai kebutuhan). c. Mencatat identitas korban. d. Evaluasi lengkap data / administrasi setelah selesai keadaan siaga.



e.Penanggung Jawab Ruang Label Merah : Didalam jam kerja



: Dokter Jaga UGD/IGD



Diluar jam kerja



: PJ Shift perawat UGD/IGD



Lokasi : Ruang UGD/IGD Tugas : a. Seleksi ulang triase. b. Memberikan pelayanan kesehatan bagi korban. c. Menentukan korban yang memerlukan perawatan di rumah sakit kita atau transfer ke rumah sakit lain, setelah kondisi pasien relatif stabil. d. Menentukan korban yang memerlukan tindakan operasi e. Mencatat semua identitas korban f. Evaluasi lengkap data / administrasi setelah selesai keadaan siaga 16



f.Penanggung Jawab Farmasi : Didalam jam kerja



: Ka Unit/instalasi Farmasi



Diluar jam kerja



: PJ Shift Asisten Apoteker Jaga.



Tugas : a. Melayani segala kebutuhan obat dan alat kesehatan semua unit kerja. b. Evaluasi lengkap data / administrasi setelah selesai keadaan siaga. c. Mencatat identitas korban.



g.Penanggung Jawab Radiologi : Didalam jam kerja



: Ka. Instalasi Radiologi



Diluar jam kerja



: PJ Shift Radiografer Jaga.



Tugas : a. Memberikan pelayanan kesehatan bagi korban yang terkait dengan pemeriksaan radiologi b. Mencatat semua identitas korban c. Evaluasi lengkap data / administrasi setelah selesai keadaan siaga



h.Penanggung Jawab Laboratorium : Didalam jam kerja



: Ka. Instalasi Laboratorium



Diluar jam kerja



: PJ Shift jaga Laboratorium.



Tugas : a. Mempersiapkan unit Laboratorium untuk pelayanan korban dengan mengatur jadwal kegiatan yang sudah ada b. Evaluasi lengkap data / administrasi setelah selesai kegiatan siaga. c. Mencatat semua identitas korban



17



4.



Pimpinan Unsur Pelayanan Keperawatan : Didalam jam kerja



: Kabid Keperawatan



Diluar jam kerja



: Duty Manajer/perawat supervisi



Tugas : Koordinasi semua unsur keperawatan dalam penanggulangan bencana. a.Penanggung jawab Mobilisasi Tenaga Keperawatan. Didalam jam kerja



: Kabid Keperawatan



Diluar jam kerja



: Duty Manager/perawat supervisi



Tugas : Mobilisasi tenaga perawat dari seluruh ruangan sesuai dengan kebutuhan dan tingkat keterampilan untuk ditempatkan sesuai dengan ruang label b.Penanggung jawab Ruang Perawatan. Didalam jam kerja



: Ka. Ruangan



Diluar jam kerja



: Duty Manajer/perawat supervisi



Tugas : a. Mempersiapkan ruang perawatan bagi korban yang harus dirawat di RS b. Berkoordinasi dengan Kabid Penunjang Medis rumah sakit untuk mempersiapkan



dan



mendistribusikan



seluruh



linen dan



gizi



(makanan), sesuai dengan kebutuhan tiap ruangan. 5.



Penanganan Unsur Pelayanan Administrasi : Didalam jam kerja



: Wakil Direktur



Diluar jam kerja



: Duty Manager



Tugas : Koordinasi semua unsur pelayanan administrasi.



18



a.Penanggung Jawab Mobilisasi Tenaga Cadangan Non Medis : Didalam jam kerja



: Kasubag Umum dan Kepegawaian



Diluar jam kerja



: Duty manajer



Tugas : Mobilisasi tenaga non medis yang berada di lingkungan rumah sakit untuk siap dan kemudian ditempatkan sesuai dengan kebutuhan. b.Penanggung Jawab Keamanan : Didalam jam kerja



: Kasubag Umum dan Kepegawaian



Diluar jam kerja



: Komandan satpol pp/ Regu



Tugas : a. Mengatur kelancaran kendaraan keluar masuk membawa korban. b. Mengatur area parkir sehingga tidak mengganggu arus kendaraan yang membawa korban dan atau saat evakuasi. c. Menjaga keamanan dan ketertiban seluruh area korban. c.Penanggung Jawab Pemeliharaan Sarana : Didalam jam kerja



: Kasubag Umum dan Kepegawaian



Diluar jam kerja



: Teknisi Jaga IPSRS



Tugas : a.



Menjamin aliran listrik tetap tesedia selama kondisi siaga.



b.



Menjaga aliran gas medik tetap tersedia dan lancar.



d.Penanggung Jawab Transportasi : Didalam jam kerja



: Kasubag Umum dan Kepegawaian



Diluar jam kerja



: Duty manajer



Tugas : Mempersiapkan semua ambulan dan kendaraan angkutan lainnya agar dapat dipergunakan setiap waktu untuk antar jemput korban dan tenaga medis / perawat dan lain – lain. 19



e.Penanggung Jawab Konsumsi : Didalam jam kerja



: Ka. Instalasi Gizi RS



Diluar jam kerja



: Komandan Regu jaga Gizi



Tugas : Berkoordinasi dengan Ruang Perawatan untuk menyiapkan dapur dalam penyediaan makanan bagi korban di ruang perawatan, sesuai kondisi korban. Berkoordinasi dengan semua penanggung jawab Tim bencana untuk menyiapkan makanan bagi tenaga rumah sakit yang bertugas selama siaga. f.Penanggung Jawab Keuangan : Didalam jam kerja



: Kasubag Keuangan



Diluar jam kerja



: Petugas Kasir



Tugas : Pendataan



lengkap



semua



biaya



yang



dikeluarkan



untuk



penanggulangan bencana. III.



PERENCANAAN LOGISTIK



Kebutuhan obat, alat – alat kesehatan, makanan dan lain – lain harus disiagakan di bawah koordinasi dan pimpinan dari Ketua Tim Penanggulangan bencana RS Jiwa Prov. Sultra. Perencanaan meliputi : 



Kesiapan untuk mensuplai kebutuhan tiap bagian







Memiliki List terbaru dari supplier yang dapat mengirim dengan cepat kebutuhan obat dan barang-barang kebutuhan.







Penyiapan persediaan obat-obatan gawat darurat







Tersedianya petugas untuk mengatur obat setiap waktu obat dibutu







Penyimpanan mempertahankan



makanan



pada



saat



bencana



dan



persediaan makanan untuk pasien dan 20



petugas. Semua dana yang dikeluarkan dalam kegiatan ini harus dibuatkan laporan pertanggung jawaban berikut bukti-buktinya.



IV. PERENCANAAN TRANSPORTASI Transportasi diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan



obat



dan



alkes,



penjemputan



para



pejabat



atau



Tim



penanggulangan bencana, evakuasi pasien, merujuk pasien dan lain-lain yang berhubungan dengan kegiatan penanggulangan bencana. Seluruh unit mobil ambulan, mobil operasional dan sepeda motor yang dimiliki rumah sakit harus disiagakan termasuk dibawah komando Ka Bag Umum. V.



PEMBIAYAAN Didalam penanggulangan bencana dibutuhkan biaya yang



besar kecilnya



tergantung dari besar kecilnya bencana dan banyak sedikitnya korban yang timbul dalam bencana tersebut. Sebagian biaya yang dikeluarkan RS Jiwa Prov. Sultra akan di klaimkan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk itu, misalnya Pemkot/Pemkab, Pemprov, Asuransi , BPBD, sedangkan bagian yang tidak dapat diklaimkan akan menjadi beban biaya RS Jiwa Prov. Sultra.



VI. PEMULIHAN KEMBALI KE FUNGSI NORMAL Setelah semua korban hidup tertangani dalam fase gawat darurat dan korban meninggal telah teridentifikasi serta kegiatan pelayanan sisa korban baik hidup maupun mati telah bisa ditangani dengan kapasitas normal RS Jiwa Prov. Sultra, maka dilakukan upaya kembali ke fungsi normal untuk. Direktur RS Jiwa Prov. Sultra akan melakukan debriefing pada seluruh anggota Tim Penanggulangan Bencana RS Jiwa Prov. Sultra untuk menyatakan deaktivasi sistim bencana yang bertujuan : 1.Mengembalikan semua fungsi organisasi ke tugas pokoknya. 2.Mengembalikan semua SDM ke tugas pokoknya. 3.Melakukan rehabilitasi fisik maupun mental pegawai. 4.Melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan. 21



VII. EVALUASI DAN PELAPORAN Selama kegiatan penanggulangan bencana, setiap penanggung jawab harus mencatat dan melaporkan kegiatan yang telah dilakukan kepada Ketua Tim Penanggulangan bencana. Adanya kejadian atau masalah yang baru dalam bencana juga harus segera dilaporkan, hal ini sangat berguna untuk keperluan informasi baik ke dalam maupun ke luar rumah sakit dan juga sangat berguna untuk menentukan tingkat siaga selanjutnya. Setelah semua kegiatan penanggulangan bencana dinyatakan selesai, maka semua data pelaksanaan pelayanan korban dikompilasi serta dibuat laporan dan dilakukan evaluasi terhadap tiap kegiatan.



22