Pedoman ICU RSSM Draft [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN INTENSIVE CARE UNIT RS Sentra Medika Cibinong



DAFTAR ISI DAFTAR ISI BAB I



PENDAHULUAN



3



1.1



Definisi



3



1.2



Latar Belakang



3



1.3



Tujuan



3



1.4



Sasaran Pedoman



4



1.4



Ruang Lingkup Pelayanan



4



1.5



Batasan Operasional



4



1.6



Landasan Hukum



6



STANDAR KETENAGAAN



7



2.1



Struktur Ketenagaan



7



2.2



Kualifikasi SDM



7



2.3



Penghitungan Jumlah Ketenagaan



11



STANDAR FASILITAS



13



3.1



Kebutuhan Ruangan



13



3.2



Hubungan Antar Ruang



18



TATA LAKSANA PELAYANAN



26



4.1



Tata Laksana Layanan



26



4.2



Kebijakan / SOP dan Formulir



27



BAB V



RESIKO, INSIDEN DAN KESELAMATAN KERJA



28



BAB VI



MUTU



30



6.1



Standar / Sasaran Mutu



30



8.2



Laporan di Ruang ICU RS Sentra Medika Cibinong



30



PENUTUP



33



BAB II



BAB III



BAB IV



BAB VII



Pedoman Pelayanan Intensive Care Unit – SHG 2013



2



BAB I PENDAHULUAN Definisi Intensive Care Unit (ICU) adalah suatu ruangan perawatan khusus dengan staff dan perlengkapan khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit, cedera atau penyulit-penyulit yang mengancam nyawa atau potensial mengancam nyawa dengan prognosis dubia. Pelayanan ICU adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam kondisi kritis diruang perawatan intensif, dilaksanakan secara terintegrasi oleh tim yang terlatih dan berpengalaman dibidang critical care. Pengelolaan pelayanan ICU dilakukan secara khusus dengan mengutamakan keselamatan pasien (Patient Safety), untuk menurunkan angka kematian dan kecacatan. ICU RS Sentra Medika Cibinong dirancang dengan design ruang khusus, didukung oleh staff yang kompeten serta sarana, prasarana dan peralatan canggih khusus untuk menunjang fungsi-fungsi vital dengan menggunakan kompetensi staff medik, perawat dan staff lain yang berpengalaman dalam pengelolaan keadaan - keadaan tersebut. Latar Belakang Sesuai dengan visi RS Sentra Medika Cibinong untuk menjangkau pelayanan ke seluruh masyarakat Indonesia, termasuk didalamnya adalah pelayanan ICU yang sama di setiap rumah sakit di seluruh Indonesia, maka dipandang perlu untuk adanya suatu Pedoman Standar Pelayanan ICU yang meliputi ruang, struktur, SOP, peralatan, sarana dan prasarana sebagai acuan penyelenggaraan pelayanan ICU di RS Sentra Medika Cibinong Tujuan Tujuan Umum: Standarisasi pelayanan ICU RS Sentra Medika Cibinong. Tujuan Khusus:



a. Standarisasi ruang yang meliputi struktur, design, sarana dan prasarana ruangan ICU. b. Standarisasi ketenagaan struktur, kebutuhan dan kualifikasi sumber daya manusia yang meliputi penghitungan kebutuhan, kualifikasi, kompetensi dan lain-lain. c. Standarisasi standar mutu pelayanan, pemantauan dan pelaporan. d. Standarisasi sistem meliputi Kebijakan / SOP, UT dan lain-lain. Sasaran Pedoman Pelayanan ICU RS Sentra Medika Cibinong 



Direktur Unit RS Sentra Medika Cibinong







Instalasi rawat intensif / ICU







Tenaga medis dan Perawat







Tenaga penunjang lainnya



Ruang lingkup Pelayanan ICU RS Sentra Medika Cibinong a.



Pelayanan ICU Sekunder



Memberikan pelayanan keperawatan pada pasien dengan standar ICU umum yang tinggi, bantuan ventilasi mekanik, dukungan atau bantuan hidup lain, tetapi tidak terlalu kompleks. b.



Pelayanan Keperawatan ICU Tersier



Memberikan



pelayanan keperawatan ICU



rujukan



tertinggi termasuk



dukungan / bantuan yang kompleks dalam jangka waktu yang tak terbatas, memberikan bantuan ventilasi mekanis, bantuan renal ekstrakorporal dan pemantauan kardioinvasif dalam jangka waktu yang terbatas. Batasan Operasional Pelayanan ICU diindikasikan dan ditentukan oleh kebutuhan pasien yang sakit kritis: 1.



Pasien-pasien yang secara fisiologis tidak stabil dan memerlukan penangaan dokter, perawat, profesi lain yang terkait secara terkoordinasi dan berkelanjutan, serta pemantauan dan penanganan segera, terapi titrasi dan dukungan alat.



2.



Keadaan pasien dalam bahaya dan mengalami dekompensasi fisiologis sehingga memerlukan pemantauan ketat dan terus menerus serta intervensi segera dan dukungan peralatan canggih untuk mencegah timbulnya penyulit yang merugikan.



Pada keadaan permintaan layanan ICU lebih tinggi dari pada kapasitas atau sarana dan prasarana maka kepala ICU harus menentukan prioritas sesuai indikasi. Prioritas tersebut adalah: 1.



Pasien prioritas 1 (satu)



Kelompok ini dengan kondisi sakit kritis, tidak stabil, memerlukan bantuan ventilasi dan alat bantu suportif organ/sistem yang lain, infus obat-obat kontinyu, misalnya pasca bedah kardiotorasik, pasien sepsis berat, gangguan keseimbangan asam basa dan elektrolit yang mengancam nyawa. 2.



Pasien prioritas 2 (dua)



Pasien ini memerlukan pelayanan karena sangat berisiko bila tidak mendapatkan terapi intensive dan pemantauan segera. 3.



Pasien prioritas 3 (tiga)



Pasien golongan ini adalah pasien sakit kritis, yang tidak stabil status kesehatan sebelumnya, penyakit yang mendasarinya, atau penyakit akutnya, secara sendirian atau kombinasi. Kemungkinan sembuh dan/atau manfaat terapi di ICU pada golongan ini sangat kecil. Pengelolaan pada pasien golongan ini hanya untuk mengatasi kegawatan akutnya saja, dan usaha terapi mungkin tidak sampai melakukan intubasi atau resusitasi jantung paru. 4.



Pengecualian



Dengan pertimbangan danpersetujuan Kepala ICU, indikasi masuk pada beberapa golongan pasien bisa dikecualikan, dengan catatan bahwa pasienpasien golongan demikian sewaktu waktu harus bisa dikeluarkan dari ICU agar fasilitas ICU yang terbatas tersebut dapat digunakan untuk pasien prioritas 1, 2, 3 (satu, dua, tiga). Pasien yang tergolong demikian antara lain: 1) Pasien yang memenuhi kriteria masuk tetapi menolak terapi tunjangan hidup yang agresif / “DNR (Do Not Resuscitate)”. 2) Pasien dalam keadaan vegetatif permanen.



3) Pasien yang telah dipastikan mengalami mati batang otak. Pasien pasien seperti itu dapat dimasukkan ke ICU untuk menunjang fungsi organ hanya untuk kepentingan donor organ. Kriteria keluar Prioritas pasien dipindahkan dari ICU berdasarkan pertimbangan medis oleh kepala ICU dan tim yang merawat pasien. Landasan hukum



e.



a.



Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan



b.



Undang-Undang RI No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit



c.



Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional



d.



Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 148 tahun 2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat



f.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No.161 tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan



g.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit



h.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan



i.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 17 tahun 2013 tentang perubahan 148 ijin praktek keperawatan j.



k.



Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 971 Tahun 2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan



l.



Keputusan



Menteri



kesehatan



Republik



Indonesia



No



1778/MENKES/SK/XII/2010 m. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 519/Menkes/Per/III/2011 tentang Ruang Lingkup Dokter Anastesi



BAB II STANDAR KETENAGAAN Struktur Ketenagaan Struktur internal tanya ke ICU



Division Head Nursing



Division Head AMA



ICU Coordinator



Doctors



Head Nurse



Clinical Nurse Educator Ward Clark



Nurses



Health Care Assistance



Kualifikasi SDM Untuk mendukung penanganan pasien di ruang intensive care dibutuhkan pendidikan dan pelatihan khusus. Spesifikasi Pendidikan dan Pelatihan yang terkait dengan layanan dan kompetensi adalah seperti pada table berikut:



No



Jenis



Strata/Klasifikasi Pelayanan



Tenaga 1



Kepala



Sekunder Dokter intensives



Tersier Dokter Anestesi Intensivis



ICU



Dokter spesialis anestesiologi (jika



belum



ada



dokter



intensivis) 2



Tim Medis



 Dokter spesialis (yang dapat  memberikan pelayanan setiap



memberikan pelayanan



diperlukan)



setiap diperlukan).



 Dokter jaga 24 jam dengan 



3



4



Perawat



Dokter spesialis (yang dapat



Dokter jaga 24 jam dengan.



kemampuan ALS/ACLS, dan



Kemampuan ALS/ACLS,



FCCS



dan FCCS



Minimal 40% dari jumlah



Minimal



60%



dari



jumlah



seluruh perawat di ICU



seluruh perawat di ICU



merupakan perawat terlatih dan



merupakan perawat terlatih dan



bersertifikat ICU



bersertifikat ICU



Tenaga



Tenaga



administrasi di ICU Tenaga administrasi di ICU



non



(Ward clerk)



(Ward clerk)



kesehatan



HCA



Tenaga kefarmasian HCA,



Housekeeping



Housekeeping Tenaga rekam medik Tenaga untuk kepentingan ilmiah dan penelitian.



Tabel 1. Spesifikasi Ketenagaan ICU



Pedoman Pelayanan Nutrisi & Dietetik – SHG 2013



8



Dokter Anestesi Intensivis Dokter Anestesi Intensivis yang dimaksud adalah Dokter Anestesi yang: a. Bersertifikat sebagai seorang spesialis intensive care medicine (KIC: Konsultan Intensive Care). b. Menunjang kualitas pelayanan di ICU dan menggunakan sumber daya ICU secara efisien. c. Mendarmabaktikan lebih dari 50% waktu profesinya dalam pelayanan ICU.



d. Bersedia berpartisipasi dalam suatu unit yang memberikan pelayanan 24 jam/hari, 7 hari/seminggu. e. Mampu melakukan prosedur critical care f. Pemasangan kabel pacu jantung transvenous temporer. 1) Melakukan diagnostik non-invasif fungsi kardiovaskuler dengan echokardiografi. 2) Resusitasi jantung paru. 3) Pemasangan selang (WSD) / thoracostomy



Melaksanakan dua peran utama: a. Mampu melakukan pengelolaan pasien sakit kritis b. Mampu melakukan management unit



Keperawatan a. Perencanaan tenaga perawat Perencanaan tenaga keperawatan mengacu pada kapasitas tempat tidur dan klasifikasi / stratifikasi pelayanan ICU serta kompetensi perawat untuk mendukung terwujudnya pelayanan keperawatan yang berkualitas, efektif dan efisien. b. Kualifikasi perawat ICU adalah sebagai berikut: 1) Perawat Pelaksana: Minimal D3 Keperawatan, memiliki sertifikat pelatihan ICU, dengan pengalaman klinik minimal 2 tahun di lingkup keperawatan. 2) Ketua Tim (Penanggung Jawab Shift): Minimal D3 Keperawatan, dengan pengalaman kerja di ICU minimal 3 tahun, memiliki sertifikat ICU dan sertifikat pelatihan tambahan. 3) Perawat Kepala Ruangan ICU Primer dan Sekunder: Ners dengan pengalaman sebagai ketua Tim ICU minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat manajemen kepala ruang. ICU Tersier : minimal Ners atau S2 keperawatan, memiliki pengalaman sebagai ketua Tim ICU minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat manajemen kepala ruang, serta sertifikat pelatihan ICU.



4) Adanya kebijakan pimpinan tentang kebutuhan perawat di ICU dengan dasar perhitungan kebutuhan tenaga dengan memperhatikan kapasitas tempat tidur, BOR dan tingkat ketergantungan pasien. 5) Semua perawat yang memberikan pelayanan/asuhan keperawatan di ICU mempunyai SIP, SIK dan sertifikat pelatihan yang berkaitan dengan ICU. Kompetensi perawat ICU ICU Primer 1.



Memahami konsep keperawatan intensif



2.



Memahami isu etik dan hukum



3.



Mempergunakan ketrampilan komunikasi yang efektif



4.



Melakukan pengkajian dan menganalisa data yang didapat



5.



Pengelolaan jalan nafas



6.



Melakukan fisioterapi dada



7.



Memberikan inhalasi



8.



Memberikan terapi oksigen



9.



Mengukur saturasi oksigen



10. Monitoring hemodinamik non-invasif 11. Melakukan BLS dan ALS 12. Merekam dan melakukan interpretasi EKG 13. Melakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium 14. Mengetahui dan dapat menginterpretasi hasil Analisa Gas Darah (AGD) 15. Mempersiapkan dan asistensi pemasangan drainase toraks 16. Mempersiapkan dan melakukan pemberian terapi secara titrasi 17. Melakukan pengelolaan nutrisi pada pasien kritis 18. Pengelolaan pemberian terapi cairan dan elektrolit intra vena 19. Melakukan pencegahan dan penanggulangan infeksi nosokomial 20. Mampu mengkaji dan mendukung mekanisme koping pasien yang efektif. Pedoman Pelayanan Intensive Care Unit – SHG 2013



1 0



ICU Sekunder Kompetensi ICU Primer di tambah: 1.



Pengelolaan pasien dengan ventilasi mekanik,



2.



Pengelolaan pasien dengan drainase toraks,



3.



Mempersiapkan pemasangan monitoring invasif (tekanan vena sentral, tekanan arteri sistemik dan pulmonal),



4.



Melakukan pengukuran tekanan vena sentral dan arteri,



5.



Melakukan pengelolaan terapi trombolitik,



6.



Melakukan persiapan Renal Replacement Therapy.



ICU Tersier Kompetensi ICU Sekunder ditambah: 1.



Mengetahui persiapan pemasangan Intraaortic Artery Balloon Pump (IABP)



2.



Melakukan persiapan Continous Renal Replacement Therapy (CRRT )



Kompetensi Ketua tim di ICU (Penanggung jawab Shift) Kompetensi Ketua Tim ICU ( penanggung jawab shift) antara lain : Kompetensi perawat ICU primer + kemampuan leadership. Kompetensi Kepala Ruangan ICU Kompetensi Ketua Tim + Kompetensi managerial Tugas dan Tanggung Jawab Uraian tugas Head Nurse, Perawat Incharge, Perawat Pelaksana dan Health Care Assisstance masing – masing tercantum dalam : UT – LVNUR – 003, UT – LVNUR – 011, UT – LVNUR – 012, UT – LVNUR – 018 ( lampiran : .....)



Penghitungan Jumlah Ketenagaan Kebutuhan perawat di ICU didasarkan pada kapasitas tempat tidur, BOR dan tingkat ketergantungan pasien. Ada kebijakan pimpinan rumah sakit tentang rasio perawat setiap jaga (shift): Pedoman Pelayanan Intensive Care Unit – SHG 2013



1 1



a. Rasio perawat dan pasien pelayanan ICU Primer adalah 1 perawat : 2-3 pasien, b. Rasio perawat dan pasien pelayanan ICU Sekunder adalah 1 perawat : 1- 2 pasien, c. Rasio perawat dan pasien pelayanan ICU Tersier adalah 1-2 perawat : 1 pasien, d. Perbandingan perawat dengan pasien berdasarkan pada kompleksitas masalah pasien.: perbandingan perawat : pasien yang menggunakan ventilasi mekanik adalah 1:1, sedangkan perbandingan perawat : pasien yang tidak menggunakan ventilasi mekanik adalah 1:2. Formulasi penghitungan tenaga perawat tersebut diatur dalam KRS ST 196 (lampiran …………)



BAB III STANDAR FASILITAS Kebutuhan Ruang Standar kebutuhan alat untuk ICU umum untuk kapasitas 10 tempat tidur + ruang isolasi. ICU universal 10 bed capacity + 2 isolasi No Ruangan 1 Ruangan pasien



Fungsi Untuk perawatan pasien



Ukuran / Luas 2 12 - 16 m /tt



Alat yang harus ada / ruangan Bed patient Bedside monitor Infuse pump Syring pump Standar infus Regulator suction Thorasic Suction Regulator IV Stand Tempat sampah Tensimeter dinding Keranjang alat: • Apron • Glove non steril Bracket handrub Tray airway: • Ambubag • Mask • O2 tubing • Oropharingeal airway Acrilic suction catheter Bracket botol sution Over bed table Lemari Alkes dan Obat:



Jumlah 1 1 1 1 1 1 1 1 2 1 1



1 1 1 1 1 1 1 2 1 1



2 Ruangan Isolasi



3 Nurse station



Untuk perawatan pasien dengan penyakit infeksius



2



1 1 1



Alat - alat ruangan pasien ditambah : Ventilator X-ray viewer



1 1



12-16 m



2



Serah terima antar 8 - 16 m shift Melakukan pendokumentasian Input pemakaian Pemantauan pasien



4 Storage (10 bed capacity)



Thermometer Senter Stetocope



2



Untuk menyimpan 16 m alat - alat medis yang sudah dibersihkan dan siap pakai



File Cabinet Form cabinet Telepone Fax Komputer Meja panjang Kursi Emergency trolley



1 1 1 1 1 1 3 1



Tensimeter mobile Stetoscope Glukotest X-ray viewer (2 view) X-ray film rack Diagnostic test Hummer



1 3 1



Pneumatic tube Central monitor



1 1



Portable X - ray Almari / rak alat



1 …



Dressing trolley O2 tank Transport monitor Suction botle Infus pump



1



1 1 1 1



1 9 5



5 Clean Utility



6 Dirty utility



2



Untuk menyimpan 9 m alat - alat tenun bersih



Untuk membersikkan ala- alay kotor srtelah digunakan



2



Syring pump O2 regulator Suction regulator Ripple bed matress Blanketroll Pad slide Light, Exam, mobile IV stand Ventilator: • Ventilator adult • Ventilator Baby log • Ventilator universal Air warmer Machine IABP Machine CVVH Machine Generator pace maker Portable suction machine Lift, Patient, C - Base



5 2 2 2 2 1 1 5



Transpot monitor Humidifier chamber



1 6



Blood warmer Ekg machine Wheel chair



1 1 2



Hamper, Linen, Mobile, w/Lid Linen shelving Gliserin spuit



1



Dresing trolley



1



8-9 m



Bedpan washer Bedpan rack Comod Bedpan Urinal



3 1 1 1 1 1 1 1 1



1 1



1 1 1 6 6



7 Storage Alkes & Obat



8 Pantry



Menyimpan stock Alkes Menyimpan stock obat - obatan



9-12 m



Untuk menghangatkan makanan pasien



6-9 m



Tempat konsultasi keluarga dengan okter



Tempat konsultasi keperawatan Tempat HN mengerjakan tugasnya



Hamper, Linen, Mobile, w/Lid Basin Stand, Dual Basin Waste bins harps container Sharps container



1 12 6 2 1 1 1 1 1 1 1 2 1



Almari controll drugs Kulkas obat Hygrometer Trolley dressing dingklik Wastafel 2



2



Meja



1



Kursi Dispenser Microwafe Almari rak Zing



5 1 1



6-9 m



1



Tempat dokter membaca dan menulis 10 Ruangan HN



1



Rak almari obat Rak almari alkes



Tempat minum karyawan



9 Ruang dokter



2



Housekeeping chart



2



Meja kantor Kursi kantor Komputer File Cabinet Telephone Rak Buku



3 1 1 1



6-9 m



Meja kantor Kursi kantor



3 1



Komputer File Cabinet



1



Telephone 11 Ruang Istirahat dokter



12 Locker pria dan locker wanita



Tempat melakukan PA Tempat dokter jaga instirahat



Untuk ganti pakaian



13 Ruang tunggu pasien Berikut adalah contoh denah ruangan



Rak Buku Tempat tidur



2



9m



Sofa Meja Almari / Locker Telephone TV Shower Wastafel



2



4-6 m



2



25-30 m



Toilet Locker Cermin TV Kursi penunggu Locker penunggu



1 1 1 1 1 24 12



.



Hubungan Antar Ruang Hubungan antar ruang di dalam bangunan Ruang Perawatan Intensif, ditunjukkan pada gambar sebagai berikut :



Perawat



Dokter



Loker



Loudy & CSSD ED Ruang Alat Medis



Ruang Perawat OPD



OT



Gudabg Bersih



Ruang Dokter



Ruang Perawatan ICU Nurse Station & Central Monitor



Gudang Kotor



GW



Rujukan RS Lain Rawat Inap



Kamar Jenazah



Alur Petugas (Dokter/Perawat/Staf) 1) Ganti pakaian di ruang ganti (Loker). 2) Masuk daerah rawat pasien 3) Keluar melalui alur yang sama. Alur Pasien 1) Pasien masuk ICU berasal dari Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Bedah, OPD. 2) Pasien ke luar dari ICU menuju: a) Ruang rawat inap bila memerlukan perawatan lanjut, atau b) Pulang ke rumah, bila dianggap sudah sehat. c) Ke ruang jenazah bila pasien meninggal dunia. d) Pindah rumah sakit atas permintaan keluarga atau pertimbangan medis (ketersediaan alat dan / layanan) Alur Pengunjung Alur Alat/Material 1) Alat / Material kotor dikeluarkan dari ruang rawat pasien ke ruang utilitas kotor. 2) Sampah / limbah padat medis dikirim ke Incinerator. Sampah / limbah padat non medis domestik dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) rumah sakit. 3) Linen kotor dikirim ke ruang cuci/ laundry dan kemudian dikirim ke CSSD (Central Sterilized Support Departement). 4) Instrumen / peralatan bekas pakai dari ruang rawat dibersihkan dan disterilkan di Instalasi CSSD. 5) Instrumen / linen / bahan perbekalan yang telah steril disimpan di ruang utilitas bersih. Alur Pasien



Indentifikasi indikasi oleh KIC Informed consent



ED



Serah terima ke ICU



RWI RWI Pulang/Pindah RS



Penangana ICU OT



Kamar Jenazah OPD



RS Lain



Pasien ICU bisa dari ED, OPD, OT, ruang rawat inap atau rujukan rumah sakit lain. Sebelum pasien masuk ke ICU, pasien dan atau keluarganya harus mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai dasar pertimbangan mengapa pasien harus mendapatkan perawatan di ICU, serta tindakan medis yang harus dilakukan dan mungkin akan dilakukan selama pasien dirawat di ICU. Penjelasan tersebut diberikan oleh Kepala ICU atau dokter yang bertugas. Atas penjelasan tersebut pasien dan/atau keluarganya dapat menerima/menyatakan persetujuan



untuk



dirawat



di



ICU.



Persetujuan



dinyatakan



dengan



menandatangani formulir informed consent.



Komponen Dan Bahan Bangunan Komponen Ruang Perawatan Intensif memerlukan beberapa persyaratan, antara lain : 1) Komponen penutup lantai. Komponen penutup lantai memiliki persyaratan sebagai berikut : a.



Tidak terbuat dari bahan yang memiliki lapisan permukaan dengan porositas yang tinggi yang dapat menyimpan debu.



b.



Mudah dibersihkan dan tahan terhadap gesekan.



c.



Penutup lantai harus berwarna cerah dan tidak menyilaukan mata.



Pedoman Pelayanan Intensive Care Unit – SHG 2013



2 0



d.



Pada daerah dengan kemiringan kurang dari 7 derajat penutup lantai harusndari lapisan permukaan yang tidak licin (walaupun dalam kondisi basah).



e.



Hubungan / pertemuan antara lantai dengan dinding harus menggunakan bahan yang tidak siku, tetapi melengkung untuk memudahkan pembersihan lantai (Hospital plint).



f.



Disarankan menggunakan bahan vinil khusus yang dipakai untuk lantai Ruang Rawat Pasien ICU.



2) Komponen dinding. Komponen dinding memiliki persyaratan sebagai berikut : a. Dinding harus mudah dibersihkan, tahan cuaca dan tidak berjamur. b. Lapisan penutup dinding harus bersifat non porosif (tidak mengandung pori-pori) sehingga dinding tidak menyimpan debu. c. Warna dinding cerah tetapi tidak menyilaukan mata. d. Hubungan/pertemuan antara dinding dengan dinding harus tidak siku, tetapi melengkung untuk memudahkan pembersihan. 3) Komponen langit-langit. Komponen langit-langit memiliki persyaratan sebagai berikut : a. Harus mudah dibersihkan, tahan terhadap segala cuaca, tahan terhadap air, tidak mengandung unsur yang dapat membahayakan pasien, serta tidak berjamur. b. Memiliki lapisan penutup yang bersifat non porosif (tidak berpori) sehingga tidak menyimpan debu. c. Berwarna cerah, tetapi tidak menyilaukan pengguna ruangan. Sarana Dan Prasarana 1) Lokasi Dianjurkan satu komplek dengan kamar bedah dan kamar pulih, berdekatan atau mempunyai akses yang mudah ke Unit Gawat Darurat, laboratorium dan radiologi. 2) Desain Pedoman Pelayanan Intensive Care Unit – SHG 2013



2 1



Pelayanan ICU yang memadai ditentukan berdasarkan disain yang baik dan pengaturan ruang yang adekuat. Disain berdasarkan klasifikasi pelayanan ICU dapat dilihat pada tabel 2. Tabel 2. Disain berdasarkan klasifikasi pelayanan ICU. DISAIN



ICU Sekunder



ICU Tersier



Area Pasien :



1 tempat cuci tangan



1 tempat cuci tangan



Unit terbuka 12–16 m2



tiap 2 tempat tidur



tiap 2 tempat tidur



Unit tertutup 16-20 m2



1 tempat cuci tangan



1 tempat cuci tangan



tiap



tiap



1 tempat tidur



1 tempat tidur



Medical collum dengan:



Medical collum dengan:



• Stop kontak 10 - 16



• Stop kontak 16 - 20



• Sumber udara tekan 1



• Sumber udara tekan 1



• Sumber gas Oksigen 2



• Sumber gas Oksigen 2



• Vacum 3



• Vacum 3



Lampu tindakan 0



Lampu tindakan 1



Lingkungan



Air Conditioned



Air Conditioned



Suhu



23-25 ºC



23-25 ºC



Humiditas



50 – 70 %



50 – 70 %



Area kerja



Ketentuan bangunan ICU adalah sebagai berikut : 1) Terisolasi / terpisah dari ruangan lainnya 2) Mempunyai standar tertentu terhadap : a) Bahaya api b) Ventilasi c) AC d) Exhaust fan e) Pipa air f) Komunikasi



g) Bakteriologis h) Kabel monitor



3) Lantai mudah dibersihkan, keras dan rata.



Ruangan ICU dibagi menjadi beberapa area yang terdiri dari: Peralatan yang memadai baik kuantitas maupun kualitas sangat membantu kelancaran pelayanan. Uraian peralatan berdasarkan klasifikasi pelayanan ICU dapat dilihat pada tabel 3. Berikut ini adalah ketentuan umum mengenai peralatan : a. Jumlah dan macam peralatan bervariasi tergantung tipe, ukuran dan fungsi ICU dan harus sesuai dengan beban kerja ICU, disesuaikan dengan standar yang berlaku. b. Terdapat jadwl pemeriksaan berkala untuk kesiapan alat. c. Terdapat jadwal kalibrasi berkala untuk keamanan alat d. Terdapat petunjuk penggunaan alat. e. Peralatan dasar meliputi: 1) Ventilasi mekanik. 2) Alat ventilasi manual dan alat penunjang jalan nafas. 3) Alat hisap. 4) Peralatan akses vaskuler. 5) Peralatan monitor invasif dan non-invasif. 6) Defibrilator dan alat pacu jantung. 7) Alat pengatur suhu pasien. 8) Peralatan drain thorax. 9) Pompa infus dan pompa syringe. 10) Peralatan portable untuk transportasi. 11) Tempat tidur khusus. 12) Lampu untuk tindakan. 13) Continous Renal Replacement Therapy.



f. Peralatan lain (seperti peralatan hemodialisa dan lain-lain) untuk prosedur diagnostik dan atau terapi khusus hendaknya tersedia bila secara klinis ada indikasi dan untuk mendukung fungsi ICU. g. Protokol dan pelatihan kerja untuk staf medik dan para medik perlu tersedia untuk penggunaan alat-alat termasuk langkah-langkah untuk mengatasi apabila terjadi malfungsi. Tabel 3. Peralatan berdasarkan klasifikasi pelayanan ICU. Peralatan ICU



Sekunder ICU



Tersier



Ventilasi mekanik



Canggih



Canggih



Alat ventilasi manual dan alat



+



+



+



+



+



+



+



+



-



+



- Tekanan darah



+



+



- EKG dan laju jantung



+



+



- Saturasi oksigen



+



+



+



+



Suhu



+



+



EEG



+



+



Defibrilator dan alat pacu



+



+



penunjang jalan nafas Peralatan akses vaskuler Peralatan monitor : Invasif : - Monitor tekanan darah invasif - Tekanan vena sentral - Tekanan baji a. Pulmonalis (Swan Ganz



Non invasif :



(pulse oxymeter) - Kapnograf



jantung Alat pengatur suhu pasien



+



+



Peralatan drain toraks



+



+



Pompa infus dan pompa



+



+



Bronchoscopy



+



+



Echokardiografi



+



+



Peralatan portable untuk



+



+



Tempat tidur khusus



+



+



Lampu untuk tindakan



+



+



Hemodialisis



+



+



CRRT



+



+



syringe



transportasi



BAB IV TATA LAKSANA LAYANAN Tata Laksana Layanan Tata laksana layanan ICU RS Sentra Medika Cibinong dibagi menjadi 2 klasifikasi pelayanan yaitu: 1. Close ICU Pada closed ICU, jika dokter yang merawat pasien sudah memutuskan dan / mengindikasikan pasien harus mendapat perawatan intensive, maka dokter yang merawat atau dokter jaga saat itu harus melaporkan kepada Dokter Intensivist ICU. Dokter ICU akan mengkaji indikasi tersebut melalui telephone. Setelah menerima jawaban dari dokter intensivist dokter yang merawat pasien / dokter jaga segera memberitahukan ke HN / incharge untuk pemindakan pasien. HN / Incharge segera menghubungi HC dan HN/Incharge ICU untuk rencana pemindahan pasien. HN / Incharge ICU akan mengkaji diagnose, dokter yang merawat, kondisi pasien, informed cosent, tindakan yang sudah dilakukan, tindakan yang akan dilakukan, alat – alat yang dipasang obat – obatan / infuse yang diberikan. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke perawat yang akan merawat pasien tersebut dan persiapan ruangan untuk pasien baru. Dalam waktu < 30 menit pasien sudah boleh di antar ke ICU. Penanganan pasien selama di ICU sepenuhnya dibawah tanggung jawab dokter intensivist. Dokter intensivist akan berkoordinasi dengan berbagai disiplin untuk penanganan pasien. Semua keputusan dan instruksi dari dokter intensivist, termasuk rencana dan / pemindahan pasien jika kondisi pasien sudah stabil dan tidak memerlukan penanganan di ICU lagi 2. Open ICU Pada Layanan Open ICU, dokter yang merawat pasien yang menentukan dan memutuskan pasien harus dirawat di ICU. Selama perawatan di ICU akan dikonsultasikan kepada dokter anestesi atau intensivist yang bertugas untuk airway managemen, berhubungan dengan kedaruratan, pemasangan alat – alai



invasive, pemberian obat – obat anestesi dll namun coordinator dan segala instruksi diputuskan oleh dokter yang merawat. Dokter yang merawat akan berkoordinasi dengan berbagai disiplin lain untuk merawat pasien tersebut. Kebijakan / SOP Dan Formulir NO 1 2 3 6 7 8 9 11 13 14 15 17 18 21 23 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 39



NO DOK PT-01 PT-02 PT-03 PT-06 PT-07 PT-08 PT-09 PT-11 PT-13 PT-14 PT-15 PT-17 PT-18 PT-21 PT-23 PT-25 PT-26 PT-27 PT-28 PT-29 PT-30 PT-31 PT-32 PT-33 PT-34 PT-35 PT-39



40 42 44



PT-40 PT-42 PT-44



45 46



PT-45 PT-46



50



PT-50



JUDUL DOK Penerimaan Pasien Baru di ICU ICCU v08 Perawatan Pasien dengan Ventilator v08 Laporan Pergantian Shift di ICCU - CCU v07 Pemasangan Kateter Vena Sentral v06 Pengambilan Contoh Darah Dari Selang Arteri v07 Pemasangan ETT atau Intubasi (asisten) v08 Ekstubasi (asisten) v07 Perawatan Pasien Pasca Operasi Jantung v05 Perawatan Pasien dengan Selang Intra Arteri v07 Pencabutan Selang Intra Arteri v07 Perawatan Pasien dengan Temporary Pace Maker v06 Nutrisi Parenteral Total v08 Penatalaksanaan Pasien dengan IABP v06 Pencabutan Kateter Vena Sentral v07 Pencabutan Elektroda Paceemaker v04 Pemasangan Selang Intra Arteri v04 Cara Penggunaan dan Pemeliharaan Blanket Roll v06 Penggantian Selang Ventilator v06 Monitoring Intravaskular v04 Suction Tracheobronchial v07 Mengeluarkan Sheath v05 Perawatan Defibrilator v03 Cara Pemakaian dan Pemeliharaan Bedside Monitor v06 Cara Pemakaian dan Pemeliharaan Central Monitor v05 Cara Pemakaian dan Pemeliharaan Transport Monitor v05 Penggunaan dan Pemeliharaan Tempat Tidur ICU v06 Penggunaan dan Pemeliharaan EKG 12 Lead di ICU v06 Penggunaan dan Pemeliharaan Penghangat Udara Warm Air v06 Cara Penggunaan Monitor Transport (M3 Agilent) v05 Penggunaan dan Pemeliharaan Mesin CWH (Aquarius) v05 Penggunaan dan Pemeliharaaan Alat Penimbang Berat Badan Cardinal Detect v05 Penggunaan dan Pemeliharaan Ventilator Servo 300 A v04 Penanganan Alat Medik Non Medik Sebelum Dekontaminasi dan Pembersihan v05



51 52 53



PT-51 PT-52 PT-53



54 55 56 57 58 59 60 61 63 64 65 66 67 68



PT-54 PT-55 PT-56 PT-57 PT-58 PT-59 PT-60 PT-61 PT-63 PT-64 PT-65 PT-66 PT-67 PT-68



Kriteria Pasien Pindah ke Ruang HCU Ruangan v05 Protokol Aritmia v05 Merujuk Pasien ke Rumah Sakit Lain v04 Standar Perawatan Pemasangan CVC dan Dialysis Catheter v05 Protokol Asistol v05 Kanulasi Arterial v05 Intubasi Endotracheal v05 Ekstubasi Endotracheal Tube v05 Algortime VF / VT Algortime Bradikardia Algoritme SVT v05 Penatalaksanaan Pasien dengan Nutrisi Parenteral v05 Tracheostomy Penanganan Syok Anafilaktik v05 Perawatan Pasien dengan Permanen Pace Maker v03 Cara Penggunaan dan Pemeliharaan Galileo v05 Cara Penggunaan Heartstrart XL Defibrilator M4735A v04



BAB V RISIKO, INSIDEN DAN KESELAMATAN KERJA Risiko Untuk mencegah suatu kejadian yang merugikan atau membahayakan maka ICU RS Sentra Medika Cibinong melakukan suatu strategi manajemen resiko (risk management). Stratergi yang dilakukan adalah dengan menerapkan IPSG 1-6. Tindakan Koreksi / Pencegahan Insiden Untuk melakukan pencegahan maupun koreksi terhadap suatu insiden dilakukan tindakan pencegahan / koreksi yang meliputi menentukan masalah/potensial masalah, tindakan yang dilakukan segera dan mencari akar masalah, tindak lanjut / pencegahan dan data monitoring.



Keselamatan kerja • Standard Precautions : Mencuci tangan dan penggunaan sarung tangan (PPSHPL-001) • Kewaspadaan Needle stick Injury. Alur pelaksanaan PP-SHPL-9 dan 10 • Ergonomi bekerja: •



Perawat, staff admin dari K3, dr. .........



• Fire Safety Knowledge dari K3, dr. ............ •



Jalur Evakuasi







Letak dan Penggunaan APAR dan Hydran



• Pemeriksaan kesehatan Karyawan • Alat pelindung tubuh • Paparan bahan dan cairang tubuh pasien 1. Masker 2. Sarung tangan 3. Goggles Paparan Radiasi 1.



Thermo Luminisence Dosimetry 3bl



2.



Apron



3.



Tyriod Shield



4.



Gonad Shield



5.



Mobile Shield



Pedoman Pelayanan Intensive Care Unit – SHG 2013



3 0



BAB VI MUTU Standar / sasaran mutu Sasaran mutu ICU adalah “75% Asuhan Keperawatan Pasien Baru Akan dilengkapi dalam waktu 24 jam” Kriteria : Dilakukan pada semua pasien baru kecuali pasien pindahan tentang pengkajian, NCP dan SBAR Action Plan: 1. Sosialisasi kontnyu kebijakan Nursing yang mengatur tentang standar praktek keperawatan pada semua staff baru maupun lama (KRS-SGNUR-00-002) 2. Sosialisasi tentang konsep standar praktek keperawatan / proses keperawatan 3. Selalu mengingatkan staff tentang pentingnya [erencanaan askep yang sistimatis dan terintegrasi serta pendokumentasian dalam keperawatan. 4. Meningkatkan peran HN dan incharge dalam melakukan supervise setiap rekam medic dan keperawatan pasien setiap hari. 5. Memberikan pembinaan pada staff yang belum melakukan perencanaan askep dan pendokumentasian dengan benar. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan setiap bulan, didokumentasikan dan dilaporkan dalam laporan bulanan (monthly repport). Laporan di Ruang ICU RS Sentra Medika Cibinong 1. Laporan Harian Laporan harian ditulis setiap shift oleh perawat pelaksana yang merawat pasien tersebut dan oleh perawat incharge / HN yang merawat dan mengelola ruangan secara keseluruhan pada shift tersebut. Laporan inidividu pasien terdiri dari data hasil pemantauan pasien pada flow chart, proses perawatan,data – data penunjang hasil pemeriksaan, pengobatan serta tindakan yang akan dilakukan dan pada file pasien. Perawat juga harus melaporkan kepada incharge segala kendala atau masalah yang dihadapi pasien dan / keluarga seperti pembiayaan, asuransi dan lain – lain. 3 1



Laporan HN/Incahge, ditulis oleh incharge / HN pada shift tersebut yang berisi Laporan pasien secara keseluruhan, ketenagaan, fasilitas dan peralatan, masalah – masalah yang ada dan pemecahannya, rencana tindakan dan lain – lain. 2. Laporan Bulanan Laporan Bulanan dibuat oleh HN setiap akhir bulan bulan tersebut atau awal bulan berikutnya. Komponen laporan bulanan adalah: operational volume, patient days/BOR, pencapaian sasaran mutu, revenue, FTE dan jam lembur, staff cuti, Training dan Pendidikan, pengadaan dan penggunaan peralatan, kasu terbanyak, dan angka kematian. 3. Laporan Tahunan. Laporan tahunan dibuat oleh HN setiap tahun yang terdiri dari 5 bagian yaitu: a.



Pencapaian unit of service ( mulai dari pasien masuk, jumlah hari rawt, BOR, mortalitas dan jumlah kasus terbanyak) b.Ketenagaan c.Peralatan d.Pengendalian mutu e.Serta masalah yang ada sepanjang tahun yang yang lewat.



BAB VII PENUTUP Pedoman Pelayanan ICU RS Sentra Medika Cibinong ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi



seluruh



Staff



ICU



RS Sentra Medika Cibinong yang



menyelenggarakan pelayanan ICU. Pelayanan ICU RS Sentra Medika Cibinong dibagi menjadi tiga klasifikasi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit meliputi sumber daya, sarana, prasarana dan peralatan. Oleh karena itu, setiap rumah sakit hendaknya dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam pedoman ini dan dapat mengembangkannya sesuai dengan situasi dan kondisi yang kondusif bagi setiap rumah sakit. Pedoman Pelayanan ICU RS Sentra Medika Cibinong, selanjutnya perlu dijabarkan dalam prosedur tetap di setiap rumah sakit guna kelancaran pelaksanaannya.