Pedoman Instalasi Bedah Sentral [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah-Nya setelah mengalami proses penyempurnaan akhirnya “Buku Pedoman Pelayanan Keselamatan Pasien” dapat diselesaikan sesuai dengan harapan. Suatu langkah maju telah dicapai dalam proses memenuhi hak pasien dan keluarga yang mendapatkan pelayanan bermutu di RumahSakitUmumRachmiDewi. Sangat disadari bahwa “Buku Pedoman Pelayanan Keselamatan Pasien” ini masih jauh dari kesempurnaan, meskipun demikian dengan segala keterbatasan panduan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman pada semua staf yang terlibat dalam pelaksanaan panduan ini. Saran dan kritik dari berbagai pihak sebagai bahan penyempurnaan “Buku Pedoman Pelayanan Keselamatan Pasien” ini sanga tdiharapkan. Pada kesempatan ini disampaikan rasa terimakasih atas perhatian dan sumbangan emikiran semua staf rumah sakit yang terlibat dalam pembuatan Buku Pedoman Pelayanan Keselamatan Pasien” ini dan semoga dapat bermanfaat.



Ditetapkan di: Gresik Padatanggal: 01 -01- 2019 RumahSakitUmumRachmiDewi Ttd



Dr. Maya Sri Kamaroekmi, SpOG (K)FER.



1



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM RACHMI DEWI NOMOR :341/SK.DIR/1001/01/2019



TENTANG KEBIJAKAN INSTALASI BEDAH SENTRAL DI RUMAH SAKIT UMUM RACHMI DEWI GRESIK DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM RACHMI DEWI GRESIK



MENIMBANG



:



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik, maka diperlukan penyelenggaraan Kebijakan Instalasi Bedah Sentral b. Bahwa agar pelayanan penyelenggaraan Kebijakan Instalasi Bedah Sentral dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi sebagai landasan bagi penyelenggaraan Kebijakan Instalasi Bedah Sentral c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi.



MENGINGAT



:



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis



3.



Keputusan Direktur PT. Rachmi Dewi Medika Prima Nomor 10/SK/PT-RDMP/XII/2018 Tentang Struktur Organisasi danTata Kerja Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik M E M U T U S K AN



MENETAPKAN Kesatu



:



Memberlakukan Kebijakan Instalasi Bedah Sentral di Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi sebagaimana terlampir dalam keputusan ini



Kedua



:



Kebijakan Instalasi Bedah Sentral ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan pasien di Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi



Ketiga



:



Kebijakan Instalasi Bedah Sentral ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan Direktur Rumah Sakit



Keempat



:



Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam surat keputusan ini akan diatur kemudian 2



Kelima Keenam



:



Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di : Gresik Pada tanggal : 01-01-2019 RUMAH SAKIT UMUM Direktur,



RACHMI



DEWI



dr. Suwaspodo Henry Wibowo, MARS.SpAnd



3



Lampiran Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Nomor : 341/SK.DIR/1001/01/2019 Tanggal : 01/01/2019



KEBIJAKAN INSTALASI BEDAH SENTRAL DI RUMAH SAKIT UMUM RACHMI DEWI GRESIK A. Kebijakan Umum 1. Pelayanan di Instalasi Bedah Sentral dilaksanakan dalam 24 jam 2. Peralatan di Instalasi Bedah Sentral harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pelayanan di Instalasi Bedah Sentral



harus selalu berorientasi kepada mutu dan



keselamatan pasien. 4. Semua petugas di Instalasi Bedah Sentral wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas di Instalasi Bedah Sentral wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 6. Setiap petugas di Instalasi Bedah Sentral harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur opersional yang berlaku, etika profesi, dan menghormati hak pasien. 7. Penyediaan tenaga di Instalasi Bedah Sentral harus mengacu kepada pola ketenagaan. 8. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali. 9. Setiap bulan wajib membuat laporan.kegiatan pelayanan 10. Setiap petugas atau staf kamar bedah wajib mengikuti pelatihan yang sudah diprogramkan oleh Diklat Rumah Sakit



B. Kebijakan Khusus 1. Instalasi Bedah Sentral dipimpin oleh dokter Obgyn yang ditunjuk melalui SK Direktur Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi 2. Pasien yang akan dilakukan anesthesia harus dilakukan edukasi pemberian informasi anesthesia oleh dokter anesthesia sebelum dilakukan tindakan pembedahan dan diberikan informed consent 3. Pasien yang akan dilakukan tindakan operasi dilakukan asesmen peri operatif 4. Pasien yang menjalani operasi harus dilakukan melalui proses Sign in, Time Out dan Sign Out oleh staf yang kompeten 4



5. Pada setiap pasien yang akan dilakukan tindakan operasi prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi selalu dijalankan 6. Bila terjadi kecelakaan / kegagalan dari tindak operasi yang dimaksud, hal tersebut dilaporkan kepada manager pelayanan untuk tindak lanjut 7. Bila terjadi bencana/hospital disaster plan, kamar operasi siap untuk berperan di dalam penaggulangannya 8. Perhitungan kasa dan peralatan dilakukan sebelum penutupan lapisan peritorium bila terdapat ketidak sesuaian penghitungsn kasa dan atau alat sebelum dan sesudah operasi maka dilakukan penghitungan ulang sebelum sayatan operasi belum ditutup 9. Informasi penjadwalan pasien operasi (baik elektif maupun darurat) didapatkan dari bagian admission dan tulisan pada papan informasi jadwal operasi untuk dilengkapi oleh petugas kamar bedah, bila ada penundaan atau perubahan jadwal operasi dari operator segera diinformasikan kepada pasien, keluarga pasien dan dokter anestesi 10. Laporan operasi harus ditulis oleh dokter operator secara lengkap sesuai dengan formulir yang sudah tersedia dan disimpan dalam rekam medik pasien 11. Bila ada tindakan perluasan tindakan operasi, operator harus memberikan informasi kepada penanggung jawab pasien sebelum perluasan operasi dilakukan dan penanggung jawab pasien harus menandatangani informed consent 12. Setiap hasil operasi bila perlu dilakukan pemeriksaan patologi anatomi (PA)



Ditetapkan di : Gresik Pada tanggal : 01-01-2019 RUMAH SAKIT UMUM Direktur,



RACHMI



DEWI



dr. Suwaspodo Henry Wibowo, MARS.SpAnd



5



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR.............................................................................................. 1 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ........................................................ 2 DAFTAR ISI ........................................................................................................... 6 BAB I PENDAHULUAN ............................................................................ 7 A. Latar Belakang ....................................................................... 7 B. Tujuan Pedoman..................................................................... 8 C. Ruang Lingkup Pelayanan ...................................................... 8 D. Batasan Operasional ................................................................ 8 E. Landasan Hukum .................................................................... 9 BAB II STANDAR KETENAGAAN ......................................................... 11 A. KualifikasiSumberDayaManusia ........................................... 11 B. DistribusiKetenagaan ............................................................. 11 C. Pengaturan Jaga ...................................................................... 12 BAB III STANDAR FASILITAS ................................................................. 13 A. DenahRuang ........................................................................... 13 B. StandarFasilitas…………………………………………….. 13 BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN ................................................ 16 1. Manajemen Instalasi Bedah Sentral........................................16 2. Manajenen Pasca Operatif........................................................19 3. Penjadwalan operasi .................................................................26 4. Tata Laksana Pembedahan pada Penderita dengan Hepatitis ...................................................................................28 BAB V BAB VI BAB VII BAB VIII BAB IX



LOGISTIK ....................................................................................... 34 KESELAMATAN PASIEN ............................................................ 39 KESELAMATAN KERJA .............................................................. 46 PENGENDALIAN MUTU ............................................................. 48 PENUTUP ....................................................................................... 51



6



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Sebagian besar pasien yang akan menjalani pembedahan merasa tidak tenang menghadapinya, entah takut sebagian badannya akan diiris, khawatir akan komplikasi saat atau selesainya pembedahan atau pun seram akan suasana di kamar operasi. Dengan telah memahami akan penjelasan dokter bedah sebelumnya, apalagi telah menerima informasi dari orang lain yang telah pernah menghadapi hal yang sama, kekhawatiran itu bisa dikurangi. Di lingkungan ruang operasi, selain terdiri dari beberapa ruang untuk tindakan pembedahan, juga dilengkapi dengan ruang penerimaan atau persiapan yaitu ruangan khusus untuk menempatkan pasien dari luar lingkungan kamar operasi sebelum dilakukan tindakan bedah. Di ruangan ini, selain pasien didata ulang juga dimanfaatkan untuk pemeriksaan akhir sebelum naik ke meja operasi seperti pemeriksaan tekannan darah, nadi, pernafasan, berat badan dan evaluasi lainnya oleh dokter anestesi (bius). Di ruangan ini pula si penderita memperoleh infus atau pun obat premedikasi yang berguna menenangkan kondisi penderita menjelang dibius di kamar tindakan. Biasanya juga dokter bedah akan melihat serta menyapa dan tentu oleh dokter yang baik akan diberikan penjelasan secara teknis prosedur apa yang akan dilakukannya nanti. Jika Tim Bedah dan alat-alat sudah siap, penderita akan dibawa ke ruang operasi dimana di dalamnya dilengkapi banyak peralatan. Kamarnya bersih, tenang dan nyaman dengan tingkat sterilitas paling tinggi. Ada meja operasi dibagian tengah, di atasnya ada beberapa lampu sorot, panel-panel untuk gas anastesi besrta oksigen, peralatan serta mesin anastesi, tiang infus, instrumen atau peralatan bedah dan lain-lain. Melihat suasana dan lingkungan inilah biasanya penderita merasakan justru tidak tenang. Guna mengurangi ketakutan ini dilakukan pemberian obat pra anastesi yang optimal. Setelah selesai pembedahan, pasien akan ditempatkan di ruang obervasi pasca operasi. Di ruangan ini akan dipantau secara ketat perkembangan kondisi badan dari setelah menjalani pembiusan sampai pada keadaan stabil, akan diberikan oksigen, diukur kondisi vital tubuh meliputi tekanan darah, denyut nadi ataupun kondisi nafas. Selain itu, dipantau juga adanya efek terhadap pembedahan yang dikerjakan sebelumnya, terutama terhadap kemungkinan terjadinya perdarahan kembali. Observasi dan evaluasi ini bisa dalam beberapa puluh menit sampai beberapa jam sebelum dipindahkan ke ruang perawatan.



7



B. Tujuan Pedoman Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan di Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik dalam melakukan pelayanan.



C. Ruang Lingkup Pelayanan Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik memberikan pelayanan bedah yang bersifat emergensi maupun bedah elektif.



D. Batasan Operasional 1. Bedah Pembedahan merupakan cabang dari ilmu medis yang ikut berperan terhadap kesembuhan dari luka atau penyakit melalui prosedur manual atau melalui operasi dengan tangan. Hal ini memiliki sinonim yang sama dengan kata “Chirurgia” (dibaca : KI-RURJIA). Dalam bahasa Yunani “Cheir” artinya tangan dan “ergon” artinya kerja. Bedah atau operasi merupakan tindakan pembedahan cara dokter untuk mengobati kondisi yang sulit atau tidak mungkin disembuhkan hanya dengan obat-obatan sederhana. (Potter, 2006) Perkembangan baru juga terjadi pada pengaturan tempat untuk dilaksanakan prosedur operasi. Bedah sehari (ambulatory surgery), kadang kala disebut pembedahan tanpa rawat inap (outpatient surgery) atau pembedahan sehari (one-day surgery) 2. Jenis Pembedahan A. Bedah Minor Bedah minor merupakan pembedahan dimana secara relatif dilakukan secara sederhana, tidak memiliki resiko terhadap nyawa pasien dan tidak memerluakan bantuan asisten untuk melakukannya, seperti : membuka abses superfisial, pembersihan luka, inokulasi, superfisial neuroktomi dan tenotomi. B. Bedah Mayor Pembedahan mayor merupakan pembedahan dimana seara relatif lebih sulit untuk dilakukan daripada pembedahan minor, membutuhkan waktu, melibatkan risiko terhadap nyawa pasien, dan memerlukan bantuan asisten, seperti : bedah caesar, mammektomi, bedah torak, bedah otak. C. Bedah Antiseptik Bedah antiseptik merupakan pembedahan yang berhubungan terhadap penggunaan agen antiseptik untuk mengontrol kontaminasi bakterial. 8



D. Bedah Konservatif Bedah konservatif merupakan pembedahan dimana dilakukan berbagai cara untuk melakukan perbaikan terhadap bagian tubuh yang diamsusikan tidak dapat mengalami perbaikan, daripada melakukan amputasi, seperti : koreksi dan immobilisasi dari fraktur pada kaki daripada melakukan amputasi pada kaki. E. Bedah Radikal Bedah radikal merupakan pembedahan dimana akar penyebab atau sumber dari penyakit tersebut dibuang, seperti : pembedahan radikal untuk neoplasma, pembedahan radikal untuk hernia. F. Pembedahan Rekonstruktif Pembedahan rekonstruktif merupakan pembedahan yang dilakukan untuk melakukan koreksi terhadap pembedahan yang telah dilakukan pada deformitas atau malformasi, seperti : pembedahan terhadap langit-langit mulut yang terbelah, tendon yang mengalami kontraksi. G. Bedah Plastik Bedah plastik merupakan pembedahan dimana dilakukan untuk memperbaiki defek atau deformitas, baik dengan jaringan setempat atau dengan transfer jaringan dari tubuh lainnya. 3. Sifat operasi A. Bedah Elektif Bedah elektif merupakan pembedahan dimana dapat dilakukan penundaan tanpa membahayakan nyawa pasien. B. Bedah Emergensi Bedah emergensi merupakan pembedahan yang dilakukan dalam keadaan sangat mendadak untuk menghindari komplikasi lanjut dari proses penyakit atau untuk menyelamatkan jiwa pasien.



E. Landasan Hukum Penyelanggaraan pelayanan Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik sesuai dengan : 1. Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 9



4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 779/Menkes/SK/viii/2008 tentang Standar Pelayanan Anestesiologi dan Reaminasi di Rumah Sakit 5. Standar, Pdoman dan Pernyataan, Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Reaminasi Indonesia (IDSAI)Jaya tahun 2003 6. Pedoman Penjabaran Kewenangan Klinis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia tahun 2012 7. Pedoman Kerja Perawat Kamar Operasi, Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 1993 8. Surat Keputusan Direktur PT. Rachmi Dewi Medika Prima Nomor04/SK/PTRDMP/IX/2016 Tentang Struktur Organisasi danTata Kerja Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik



10



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia 1. Kualifikasi Sumber Daya Manusia di Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik : •



Dokter Bedah Instalasi Bedah Sentral menggunakan jasa pelayanan dokter yang terdiri dari home dokter (bedah umum, obgyne ) dan juga dari dokter tamu (spesialis yang lain)







Dokter anesthesi merupakan lulusan dokter spesialis anestesi.



2. Kualifikasi Tenaga Perawat Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik : •



Perawat Instalasi Bedah Sentral, dalam hal ini perawat pelaksana instrumen dan pelaksana sirkuler memiliki sertifikat Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD), Basic Cardiac Life Support (BCLS), pelatihan dasar instrumen.







Perawat pelaksana asisten anestesi memiliki pengalaman pelatihan asisten anestesi dan memiliki sertifikat Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD), Basic Cardiac Life Support (BCLS).







Perawat ruangan pulih sadar memiliki sertifikat Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) dan Basic Cardiac Life Support (BCLS).



B. Distribusi Ketenagaan Dalam pelayanan bedah perlu menyediakan sumber daya manusia yang kompeten, cekatan dan mempunyai kemampuan sesuai dengan perkembangan teknologi sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal, efektif, dan efisien. Atas dasar tersebut di atas, maka perlu kiranya menyediakan, mempersiapkan dan mendayagunakan sumber-sumber yang ada. Untuk menunjang pelayanan bedah di instalasi bedah sentral, maka dibutuhkan tenga dokter, perawat yang mempunyai pengalaman, keterampilan dan pengetahuan yang sesuai.



11



C. Pengaturan Jaga Perawat Pengaturan jaga atau jadwal dinas adalah pengaturan tugas pelayanan begi perawat untuk melaksanakan tugas pelayanan di Instalasi Bedah Sentral sehingga semua kegiatan pelayanan bedah dapat terkoordinir dengan baik. Pengaturan dinas dibagi 2 shift dan on call: 1. Dinas pagi jam 07.00 sampai dengan jam 14.00 2. Dinas siang jam 14.00 sampai dengan jam 21.00 3. On call mulai jam 21.00 sampai dengan jam 07.00 pada hari berikutnya. Pada hari minggu dan libur 24 jam pemanggilan jaga on call bila perlu dijemput dan diantar mobil rumah sakit.



12



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Denah Ruang Gambar 3.1 Denah Ruang Instalasi Bedah Sentral Pembatasan : Zona 1 (warna hijau) Pada area ini petugas masih diperbolehkan mengenakan baju luarkamar operasi. Area ini meliputi ruang transit pasien, ruang Recovery Room dan ruang konsultasi dokter. Zona 2 (warna kuning) Pada area ini petugas wajib mengenakan pakaian khusus kamar operasi (pakaian kamar operasi, topi, alas kaki). Area ini meliputi ruang makan, ruang pertemuan dan lorong kamar operasi. Zona 3 (warna merah) Pada area ini petugas wajib mengenakan pakaian khusus kamar operasi lengkap alas kaki, topi, masker, baju kamar operasi serta melaksanakan prosedur aseptik.



B. Standar Fasilitas Prinsip-prinsip fasilitas yang harus dipenuhi di kamar operasi antara lain : a. Pembagian Daerah-daerah di Kamar operasi 1. Daerah bebas Daerah ini adalah ruang tunggu pasien operasi Pintu yang bisa dimasuki oleh orang-orang tertentu saja, yaitu petugas kamar operasi. Pada daerah ini diberi tulisan “DILARANG MASUK SELAIN PETUGAS” 2. Area semirestriktik Area semirestriktik adalah daerah dimana pengunjung dan petugas harus melepaskan alas kaki. Yang termasuk area semirestriktik antara lain : •



Koridor transfer pasien







Kamar ganti pakaian dokter







Kamar ganti perawat







Kamar persiapan dan pemulihan pasien Ada pembatasan tentang jenis pemakaian yang dikenakan oleh petugas (pakaian khusus kamar operasi) serta penggunaan alas kaki khusus di dalam.



13



3. Area restriktik (kamar operasi dan koridor kamar operasi) Area restriktik adalah daerah dimana pengunjung tidak diizinkan masuk, petugas harus memakai perlengkapan khusus (topi, masker, alas kaki, pakaian khusus), harus ganti pakaian, tidak boleh rangkap. •



Daerah aseptik 0, yaitu lapangan operasi, daerah tempat dilakukannya pembedahan







Daerah aseptik 1, yaitu daerah memakai gaun operasi, tempat duk atau kain steril, tempat instrumen dan tempat perawat instrumen mengatur dan mempersiapkan alat.







Daerah aseptik 2, yaitu tempat mencuci tangan, koridor penderita masuk.



b. Bagian-bagian Kamar Operasi Kamar operasi terdiri dari beberapa ruang, baik itu di dalam kamar operasi maupun di lingkungan kamar operasi : 1. Ruang Penerimaan Pasien Ruang penerimaan pasien adalah ruang serah terima (transit) pre operasi Instalasi Bedah Sentral yang dilengkapi dengan brankar, lemari tempat pakaian untuk pasien operasi One Day Care (ODC), dengan ruang ganti, dilengkapi loker terkunci untuk menyimpan barang berharga milik pasien yang operasi One Day Care (ODC) 2. Ruang Induksi dan Premedikasi Ruang induksi dan premedikasi adalah ruang dimana pasien dari ruang penerimaan dibawa ke ruang induksi untuk dilakukan premedikasi, tersedia oksigen sentral. 3. Ruang Operasi I Ruang operasi I digunakan untuk operasi bersifat bersih dan dilengkapi meja operasi (datar, head up, head down, tilt kiri-kanan, duduk atau setengah duduk, V atau V terbalik) secara manual. Ruang operasi I dilengkapi lampu operasi yang mampu menerangi bagian-bagian operasi, menggunakan oksigen sentral, suction sentral, mesin anesthesi monitor EKG pasien, elektro couter. Di ruang ini juga tersedia alat kesehatan dan obat-obatan dan jenis cairan yang bisa memenuhi kebutuhan operasi, yng tersedia dalam troli. AC di ruang operasi I merupakan AC sentral. 4. Ruang Penyimpanan Alat Steril Tersedianya lemari untuk penyimpanan alat instrumen dan linen sudah steril terbungkus yang siap pakai disimpan di lemari masing-masing. 5. Ruang Penyimpanan Linen Non Steril



14



Tersedia juga lemari untuk penyimpanan linen biasa, seperti baju petugas Instalasi Bedah Sentral, stik laken, selimut, dan untuk kebutuhan linen lainnya. 6. Ruang Penyimpanan Alat Kesehatan Tersedia lemari untuk penyimpanan alat kesehatan, sesuai jumlah inventaris. 7. Ruang Penyimpanan Obat dan Alat Anesthesi Tersedia lemari untuk penyimpanan obat dan alat kesehatan anestesi yang terkunci, kulkas untuk menyimpan obat yang memerlukan suhu tertentu. Ruang ini dilengkapi AC dengan suhu tertentu. 8. Ruang Pulih Sadar atau Recovery Room Ruang pulih sadar adalah ruang dimana pasien setelah operasi dibawa ke ruang pulih sadar untuk diobservasi sekitar 2 jam. Ruang pulih sadar dilengkapi dengan 1 buah tempat tidur (standar dengan hek pengaman), oksigen sentral, suction portabel, monitor pasien 3 set, persediaan cairan infus, meja tulis, wastafel dan alat-alat untuk keperluan administrasi. Di ruang pulih sadar ini serah terima pasien dari instalasi bedah sentral dengan perawat ruang inap (pasien kembali ke ruangan), dan atau ke ICU



15



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



I. Manajemen Instalasi Bedah Sentral Administrasi dan Pengelolaan 1. Rumah sakit merupakan Instalasi Bedah Sentral sebagai koordinator pelayanan pembedahan, sesuai dengan Struktur Organisasi Kamar Operasi. 2. Pengorganisasian selengkapnya diatur dalam pedoman Organisasi Instalasi Bedah Sentral. 3. Tindakan pembedahan di Instalasi Bedah Sentral dilaksanakan kerjasama antara dokter bedah dan dokter anestesi. Dokter bedah dan anestesi bekerja sesuai hak dan kewajibannya sesuai dengan kebijakan tentang hak dan kewajiban dokter bedah dan anestesi. 4. Pelayanan di Instalasi Bedah Sentral dikepalai oleh seorang dokter Anestesi. 5. Pelayanan Anestesi di Instalasi Bedah Sentral dilakukan oleh dokter Anestesi dan Perawat pelaksana Anestesi yang fulltime sesuai uraian tugas.



Informed consent 1. Setiap pasien yang akan dilakukan tindakan pembedahan di Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik terlebih dahulu harus dilakukan pengambilan Informed Consent sesuai dengan kebijakan tentang persetujuan dan penolakan tindakan medis (Informed Consent) di Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik. 2. Informed Consent harus disertai penjelasan pembedahan (edukasi) baik dilakukan dokter bedah maupun dokter anestesi yang dapat memberikan rasa aman pada pasien. 3. Pelaksanaan Informed Consent sesuai dengan standar Prosedur Operasionl Informed Consent. 4. Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan pembedahan sesuai permintaan atau kebutuhan masyarakat. 5. Penyelenggaraan pelayanan pembedahan dibawah koordinasi Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik yang dikepalai oleh seorang dokter Obgyn. 6. Semua pasien yang dikirim ke Kamar Operasi Informed Consent sudah lengkap.



16



Pelayanan Anestesi Instalasi Bedah Sentral dikepalai oleh seorang dokter Anestesi yang fulltime untuk memberi pelayanan di kamar operasi 1. Pelayanan Anestesi berada dibawah kepemimpinan kepala Instalasi Bedah Sentral. 2. Pelayanan Anestesi kepada pasien di Instalasi Bedah Sentral harus seragam pada seluruh pelayanan di rumah sakit. 3. Sebagai kepala Instalasi Bedah Sentral, bertanggung jawab terhadap pengembangan, implementasi dan memelihara atau menegakkan kebijakan serta prosedur yang ditetapkan dan dilaksanakan. 4. Sebagai kepala Instalasi Bedah Sentral mempunyai tanggung jawab untuk memelihara atau mempertahankan program pengendalian mutu yang ditetapkan dan dilaksanakan. 5. Mempunyai tanggungjawab untuk memantau dan menelaah seluruh pelayanan anestesi yang ditetapkan dan dilaksanakan. 6. Bilamana penanggung jawab anestesi berhalangan maka ditunjuk ahli anestesi dari luar yang memiliki Surat Izin Praktik di Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik untuk menggantikan. 7. Untuk Pendoman Pelayanan anestesi secara terperinci dijabarkan dalam buku Pedoman Anestesi.



Staf Kamar Operasi 1. Untuk semua staf kamar operasi harus disiplin tinggi terhadap ketaatan peraturan yang ada di kamar operasi 2. Saat operasi berlangsung untuk staf tidak banyak mondar-mandir di dalam kamar operasi (keluar masuk kamar operasi) membuka pintu. 3. Menjaga kesehatan dan kebersihan diri. 4. Petugas kamar operasi harus bebas dari kuman-kuman yang mudah ditularkan (karier sangat sukar ditentukan). 5. Perlengkapan petugas Perlengkapan petugas yang ikut pembedahan: •



Baju kamar operasi







Penutup kepala







Sarung tangan steril







Perlengkapan petugas yang lain:







Baju kamar operasi 17







Penutup kepala







Masker







Alas kaki







Pakaian kamar operasi dilepas bila akan meninggalkan area kamar operasi keluar kamar operasi.



Alur Masuk dan Keluar Kamar Operasi Alur Masuk untuk Petugas 1. Petugas Instalasi Bedah Sentral masuk lewat pintu petugas, menempatkan sandal atau sepatu pada lemari yang telah disiapkan. 2. Masuk ruang ganti sesuai jenis kelamin (ruang ganti baju Pria dan Wanita, baik perawat dan dokter) tiap ganti disediakan loker terkunci, dan pakaian baju kamar operasi. 3. Petugas mengganti baju dengan pakaian Instalasi Bedah Sentral. 4. Mengenakan topi (topi disiapkan di dalam lemari baju). 5. Mencuci tangan di wastafel sebelum masuk area ruang istirahat atau ruang makan atau menggunakan hand rub, tersedia di ruang istirahat atau makan. 6. Masuk ruang istirahat atau makan dan menuju ke area lorong kamar operasi 7. Masuk kamar operasi (lengkap menggunakan pakaian Instalasi Bedah Sentral: kaki atau sandal atau sepatu, topi, masker).



Alur Keluar untuk Petugas 1. Untuk keluar alur pintu sama seperti pada waktu masuk. 2. Sandal disimpan pada lemari di areanya dan ruang makan.



Alur Pasien untuk Masuk 1. Pasien masuk melalui pintu ruang utama ruang terima pasien. 2. Pasien diterima oleh perawat kamar operasi (perawat sirkuler, perawat anestesi, perawat ruang pulih sadar di ruang transit). 3. Identifikasi pasien.



18



II. Manajenen Pasca Operatif 1. Transfer pasien dan meja operasi ke ruang pulih sadar Kreteria: Ekstubasi, Regional •



B1 : Airway bebas, nafas spontan Tanpa tanda-tanda distres nafas Respiratory Rate ≥ 12 kali/menit, SPO2 lebih dari 92%







B2 : Perfusi hangat, kering, merah. Tekanan darah : Sistolik 100 – 140 mmHg Diastole 60 -90 mmHg







B3 : Sadar baik atau respon to verbal (contoh: bisa membuka mata/menjawab). Disamping oleh asisten anestesi dan perawat sirkuler yang bertugas pada operasi itu. Apabila untuk dokter anestesi dipandang perlu maka dokter anestesi mendampingi saat transfer ke ruang pulih sadar.



Intubasi atau Tube in •



Ventilasi menggunakan ambubag, kontrol ventilasi, diantar oleh dokter anestesi dan asisten anestesi ke Intensive Care Unit. Di dampingi oleh dokter anestesi.



Prosedur •



Setelah operasi selesai dan anestesi telah dihentikan, serta kondisi pasien telah memenuhi kreteria untuk ditransfer keluar dari kamar operasi, maka semua peralatan monitor yang melekat di tubuh pasien dilepas.







Pastikan bahwa status anesthesia telah diisi lengkap.







Bersihkan area operasi dengan washlap.







Masukkan tempat tidur atau brankar pasien kedalam kamar operasi.







Gunakan patslide untuk memindahkan pasien dari meja operasi ke brankar. Sebelum memindah pasien pastikan bahwa brankar telah terkunci.







Pastikan keamanan pasien (posisi berbaring, tangan lokasi operasi, drain, infus dan alat lainnya).







Pasang pengaman tempat tidur ditegakkan. Perhatikan pasien yang saat pindah dalam keadaan gelisah (risiko jatuh).



19



Petunjuk tentang Keadaan yang Memungkinkan Terjadinya Suatu Kritis •



Tekanan sistolik kurang dari 90-100 mmHg atau lebih dari 150-160 mmHg, diastolik kurang dari 50 mmHg atau lebih dari 90 mmHg.







Heart rate kurang dari 60 kali per menit atau lebih dari 100 kali per menit.







Suhu lebih dari 38,30C atau kurang dari 350C.







Meningkatnya kegelisahan pasien.







Tidak Buang Air Kecil 8 jam post operasi.



2. Proses transfer pasien dari ruang pulih sadar menuju ruang perawatan Kreteria pasien pulih: a. Status pasien telah kembali pulih: •



B1 : Fungsi pernafasan Jalan nafas bebas, tidak terdengar suara napas tambahan, tidak terdapat napas cuping hidung, Respiratory rate antara 12 sampai 20 kali per menit, tidak terdapat ronchi atau wheezing, pasien tidak mengeluh sesak.







B2 : Fungsi kardiovaskuler Perfusi hangat kering merah, nadi 60-90 kali per menit, kuat angkat, irama denyutnya teratur.







B3 : Fungsi kesadaran Sadar baik, respon to verbal







B4 : Fungsi ginjal Produksi urine cukup, warna jernih







B5 : Fungsi pencernaan Abdomen teraba soefl







Dari lokasi operasi tidak ada perdarahan, bila terdapat drain luka operasi jumlah perdarahan tidak banyak.







Bila operasi obstetric ginekologi, tidak ada pervaginam



b. Pasien yang telah memenuhi kreteria diatas diperbolehkan untuk pindah ke ruangan. c. Perawat ruang pulih sadar menelepon perawat ruangan yang bersangkutan untuk menjemput pasien tersebut dengan memberitahu perlengkapan yang harus dibawa. d. Sistem memindahkan pasien dari tempat tidur Recovery Room dengan tempat tidur ruangan harus menggunakan patslide. e. Sebelum memindahkan pasien ke ruang perawat Recovery Room harus berkomunikasi dengan dokter anestesi dahulu. 20



f. Khusus untuk pasien yang memerlukan observasi ketat harus masuk ke ruang instalasi pelayanan intensif terlebih dahulu sesuai dengan perintah dokter anestesi.



3. Proses Transfer pasien dari ruang pulih sadar menuju Instalasi Pelayanan Intensif a. Pasien dengan menggunakan ventilator Petugas yang berwenang menjemput pasien dari ruang pulih sadar adalah perawat senior atau minimal meditor •



Petugas Instalasi Bedah Sentral menghubungi perawat Instalasi Pelayanan Intensif untuk menjemput pasien.







Petugas Instalasi Pelayanan Intensif membawa brankar ke kamar operasi dengan peralatan-peralatan.







Petugas Instalasi Bedah Sentral menyerahkan berkas-berkas, serta menjelaskan instruksi post operasi kepada perawat Instalasi Pelayanan Intensif.







Menindahkan pasien ke bed Instalasi pelayanan Intensif dengan beberapa petugas secara bersama dikomando oleh dokter Anestesi.



Dokter Anestesi dan Penata Anestesi mengantar pasien sampai di ruang Instalasi Pelayanan Instensif b. Pasien tanpa menggunakan ventilator •



Petugas Insatalasi kamar operasi menghubungi perawat Instalasi Pelayanan Intensif untuk menjemput pasien.







Petugas Instalasi Pelayanan Intensif membawa brankar ke kamar operasi dengan peralatan-peralatan.







Petugas Instalasi Bedah Sentral menyerahkan berkas-berkas, serta menjelaskan instruksi post operasi kepada perawat Instalasi Pelayanan Intensif.







Menindahkan pasien ke bed Instalasi pelayanan Intensif dengan beberapa petugas secara bersama dengan menggunakan patslide.



Proses pemulangan pasien ODC (One Day Care) Beberapa poin kunci dalam pemulangan pasien: 1. Monitoring pasien selamandi ruang pulih sadar, sama dengan rawat inap. 2. Komunikasi sedini mungkin dari sesering mungkin dengan pasien. 3. Monitoring keluhandan kondisi pasien. 4. Mobilisasi bertahap. 21







Bila tidak pusing, bisa latihan setengah duduk di tempat tidur.







Bila tidak ada keluhan latihan duduk, ditepi tempat tidur, bisa latihan minum air putih sedikit-sedikit.







Bila tidak ada keluhan, bisa diteruskan jalan disekitar tempat tidur.







Tanda vital stabil dan tidak ada keluhan, Infus bisa dilepas.







Bila makan makanan ringan (roti atau air manis).



5. Edukasi pasien dan keluarganya tentang obat yang dibawa pulang (antibiotik dan anti nyeri). 6. Membuat perjanjian dengan pasien dan keluarganya, bila memungkinkan, untuk follow up. Berikan cacatan yang berisi nama, alamat, dan telepon yang bisa dihubungi. 7. Rekonsiliasi pengobatan, lakukan double-check untuk obat-obatan terakhir yang diberikan untuk dirumah. Berikan kepada pasien daftar obat-obat yang akan ia konsumsi dirumah, daftar tersebut harus mencakup deskripsi obat, indikasi, dosis, jadwal pemberian, dan efek samping yang mungkin ditimbulkan. Hal ini bersama dengan pengertian pasien harus selalu direkonfirmasi oleh tenaga kesehatan. Pasien dianjurkan untuk selalu membawa daftar obatnya, termasuk ketika kontrol berobat. 8. Pastikan administrasi pasien sudah lunas dengan bukti pembayaran atau untuk pasien asuransi, ada komunikasi dengan petugas administrasi. 9. Pasien diantar sampai di kendaraan pribadi oleh Perawat Kamar Operasi. 10. Pemulangan pasien operasi dengan general anestesi oleh dokter anestesi. 11. Untuk rawat jalan dengan anestesi local yang bertanggung jawab terhadap pemulangan pasien adalah dokter bedah, komunikasi antar perawat ruang pulih sadar dengan dokter bedah. Pemulangan (Discharge) Program bedah rawat jalan yang sukses tergantung pada pemulangan pasien yang tepat waktu setelah anestesi. Beberapa kriteria yang telah dibuat untuk menentukan kesiapan pasien untuk dipulangkan seperti Guidelines For Safe Discharge After Ambulatory Surgery dan PADSS (Post Anesthesia Discharge Scoring System). PADSS merupakan suatu sistem skoring yang secara objektif menilai kondisi pasien untuk dipulangkan. Modifikasi PADSS dibuat karena dalam kreteria PADSS terdapat ketentuan mampu minum pasca bedah, dimana ketentuan minum pasca bedah tidak lagi dimasukkan ke dalam protokol ktetaria pemulangan pasien dan hanya diperlukan pada pasien tertentu. 22



Modifikasi Post Anesthesia Discharge Scoring System (PADSS) berdasarkan 5 kreteria, yaitu: 1. Tanda vital (tekanan darah, denyut nadi, frekuensi napas, temperatur) 2. Ambulasi 3. Mual/muntah 4. Nyeri 5. Perdarahan akibat pembedahan Bila skor mencapai ≥9, pasien cukup aman untuk dipulangkan kerumah. Modified Post Anesthesia Discharge Scoring System (PADSS) 1. Tanda vital 2 = sekitar 20% dari nilai prabedah 1 = 20 - 40% dari nilai prabedah 0 = 40% dari nilai prabedah 2. Pergerakan 2 = mampu berdiri/tidak ada pusing 1 = dengan bantuan 0 = tidak ada pergerakan/pusing 3. Mual/muntah 2 = minimal 1 = sedang 0 = berat 4. Nyeri 2 = minimal 1 = sedang 0 = berat 5. Perdarahan 2 = minimal 1 = sedang 0 = berat Total nilai 10 Bila nilai ≥ 9 pasien dinyatakan bisa dipulangkan Alat berikut ini akan dijabarkan mengenai skema Pengelolaan Instrumen dan Linen di Instalasi Bedah Sentral RS Umum Rachmi Dewi Gresik. 23



Alat atau Instrumen Steril Sarana untuk lalu lintas •



Alat atau instrumen steril tersimpan dirung penyimpanan dengan suhu tertentu.







Alat pengangkut: troli atau meja kecil



Prosedurnya: •



Linen yang dibungkus, bak Instrumen dibawa ke kamar operasi dengan menggunakan troli, meja kecil







Sebelum operasi dimulai, semua alat yang akan dipakai dudah ada di dalam kamar operasi.







Setelah operasi, semua alat instrumen yang sudah dipakai dimasukkan ke dalam bak yang telah disiapkan dengan cairan stericide di loket yang telah disiapkan dan dibawa ke Instalasi Sterilisasi Sentral.







Instrumen dibersihkan oleh petugas Instalasi Sterilisasi Sentral dan disteril kemudian diserahkan ke instalasi bedah sentral.







Penyerahan instrumen oleh petugas Instalasi Sterilisasi Sentral lewat loket.







Alat linen yang sudah dipakai dimasukkan ke dalam kantong khusus lewat loket dan dikirim ke bagian pencucian.







Alat-alat disposable (sampah) yang sudah dipakai dimasukkan kedalam kantong atau tempat khusus dan dikirim kebagian pembakaran.



Lalu Lintas Alat Linen packing untuk operasi: •



Linen di- packing oleh petugas kamar operasi.







Diberi label keterangan.







Dikirim ke Instalasi Sterilisasi Sentral lewat pintu utama (ruang transit) dengan troli luar kamar operasi.







Bila sudah steril dikirim linen packing akan kembali ke kamar operasi lewat loket.







Instrumen yang sudah diseteril kirim ke kamar operasi lewat loket.







Semua kebutuhan perlengkapan bedah dikemas atau dibungkus dengan pembungkus steril yang memenuhi syarat.







Kemasan atau pembungkus steril harus diperiksa terhadap:



24



o Keutuhan dari bungkusan atau kemasan tersebut (tidak robek,tidak terbuka, tidak kotor). o Kelembaban dari kemasan atau bungkusan. o Tanggal steril harus tercantum di bagian luar pembungkus, bila lewat dari 3 x 24 jam harus diseteril ulang. •



Perlengkapan bedah yang dipergunakan untuk operasi sepsis, harus segera diamankan agar tidak menyebabkan kontaminasi.







Alat-alat yang disposible yang boleh diulang, harus segera langsung dibuang.







Tempat larutan antiseptik atau desinfektan yang dipakai dikamar bedah harus sering diganti, paling sedikir seminggu sekali.







Alat-alat besar seperti lampu operasi, alat-alat anestesi, troli dibersihkan dengan desinfektan tertentu.



Ventilasi Udara yang masuk kamar bedah disaring bebas debu dan kuman, filter harus sering diganti sesuai dengan petunjuk dan harus sering diperiksa. Suhu dan kelembaban udara harus diatur, suhu antara 200 – 250 C, kelembaban antara 50-55. Tekanan udara dalan kamar operasi sedikit lebih tinggi dari ruang sekitarnya supaya kotoran tidak masuk kamar operasi bila pintu dibuka. Persiapan permukaan Kamar Operasi (Dinding, Lantai, Plafon) •



Klorinasi air yang dipakai untuk cuci tangan.







Dinding dan lantai dicuci dengan desinfektan tertentu (steriside)



Pembersihan Kamar Operasi Pembersihan Harian •



Setiap hari seluruh permukaan lantai kompleks Kamar Operasi dibersihkan dengan cairan steriside. Menular adalah petugas yang menolong pasien harus:







Memakai sarung tangan.







Tidak atau goresan dikulit atau tergores alat bekas pasien (seperti suntik dan sebagainya).







Memahami cara penularan penyakit tersebut.







Memperhatikan teknik isolasi dan teknik aseptik.







Jumlah tenaga yang kontak dengan pasien dibatasi atau tertentu dan selama menangani pasien tidak boleh menolong pasien dalam waktu bersamaan. 25







Bagian anggota tubuh yang akan diamputasi dibungkus rapat dengan kantong plastik tebal yang cukup besar agar bau tidak menyebar dan menimbulkan infeksi silang.







Ruang tindakan secara periodik dan teratur dilakukan mikrobiologi terhahap debu maupun terhadap kesehatan yang ada.



Pelaksana pembersihan adalah clening service yang telah dilatih secara langsung oleh staf kamar operasi. Untuk pengawasan langsung oleh perawat kamar operasi, dan penanggung jawab adalah kepala Instalasi Bedah Sentral. Peralatan yang digunakan untuk membersihkan kamar operasi dan area kamar operasi di khususkan (tidak digunakan diluar area kamar operasi). Cairan yang digunakan untuk membersihkan kamar operasi adalah presept 0,5 / 1 Liter dan menggunakan mikrocit.



Penanganan Limbah Instalasi Bedah Sentral Pembuangan limbah dan penanganan limbah kamar operasi tergantung jenis limbah dengan prinsip, limbah padat ditangani terpisah dengan limbah cair. 1. Limbah cair dibawa dengan ember tertutup untuk dibuang ditempat khusus yang berisi larutan desinfektan yang selanjutnya mengalir ke tempat pengelolahan limbah cair rumah sakit. 2. Limbah padat atau anggota tubuh ditempatkan dalam kantong atau tempat tertutup yang selanjutnya diserahkan pada keluarga untuk dibawa pulang. 3. Limbah non infeksi yang kering dan basah ditempatkan pada tempat yang tertutup serta tidak mudah bertebaran dan selanjutnya dibuang ketempat pembuangan rumah sakit. 4. Limbah infeksi dengan kantong warna kuning ditempatkan pada tempat yang tertutup tidak mudah bocor diambil oleh petugas serta “untuk dimusnahkan”.



III. Penjadwalan operasi 1. Penjadwalan operasi elektif Pengertian Menjadwalkan pasien operasi dari instalasi rawat inap untuk operasi elektif. Tujuan : •



Untuk menciptakan kerjasama yang baik antara unit perawatan







Pasien operasi terjadwal dengan baik, sehingga tercipta pelayanan yang baik. 26







Prosedur :



1. Pasien yang memerlukan tindakan pembedahan oleh dokter spesialis bedah direncanakan hari, tanggal, jam operasi , (nama , umur , berat badan, diagnosa,riwayat



penyakit



dahulu,



persiapan



alat khusus,



tindakan yang



direncanakan ) 2. Petugas ruangan menginformasikan ke petugas kamar operasi tentang rencana operasi dan menginformasikan tentang kebutuhan alat khusus. 3. Perawat Instalasi Bedah Sentral mencocokkan dengan rencana operasi yang sudah ada dan mengatur pembagian ruangan sesuai dengan jenis operasi. 4. Perawat kamar operasi mensosialisasikan acara operasi yang sudah direncanakan. 5. Bila waktu yang di rencanakan bersamaan dengan acara yang lain maka petugas kamar operasi menghubungi dokter operator dan dokter anestesi untuk dijadwalkan pada ronde berikutnya atau di rencanakan pada waktu yang lain atau hari berikutnya.



2. Penjadwalan operasi cito •



Pengertian Menjadwalkan pasien operasi dari ruangan rawat inap , ICU atau dari IGD untuk dilakukan operasi darurat atau cito.







Tujuan







Menciptakan suasana yang kondusif antar unit pelayanan.







Tercipta pelayanan yang baik bagi pasien.







Prosedur :



1. Petugas Ruangan atau IGD melaporkan kepada petugas kamar operasi tentang rencana operasi cito. 2. Apabila petugas kamar operasi stanby di rumah ( diluar jam kerja ) maka petugas ruangan atau IGD menghubungi petugas jaga cito kamar operasi satu persatu baik asisten bedah,asisten anestesi dan pekarya. 3. Petugas Ruangan atau IGD menghubungi driver untuk menjemput petugas jaga cito. 4. Setelah petugas kamar operasi sudah sampai di rumah sakit lansung menghubungi ruangan yang bersangkutan untuk mengirim pasiennya kekamar operasi. 5. Petugas kamar operasi menjadwalkan pada saat itu pula , dan menyiapkan semua perlengkapan operasi yang di perlukan. 6. Petugas kamar operasi menghubungi dokter operator dan dokter anestesi apabila belum datang. 27



3. Menunda atau menambah acara operasi •



Pengertian : Tata cara menunda atau membatalkan atau menambah acara operasi yang sudah ada.







Tujuan : Agar jadwal operasi yang sudah ada berjalan dengan lancar walaupun ada penundaan atau pembatalan.







Pengertian : Menunda atau membatalkan operasi 1. Petugas menginformasikan kepada petugas rawat inap atau IGD mengenai penundaan atau pembatalan operasi. 2. Atau sebaliknya petugas ruangan atau IGD memberitahukan kepada petugas kamar operasi tentang pembatalan acara operasi 3. Apabila acara operasi yang dibatalkan diluar jam kerja maka petugas ruangan atau IGD memberitahukan / menelepon semua petugas kamar operasi mengenai pembatalan operasi.







Menambah acara operasi 1. Petugas kamar operasi menerima penambahan acara operasi dari ruang rawat inap atau rawat jalan. 2. Petugas kamar operasi melihat acara operasi yang sudah ada untuk memastikan apakah bisa di berikan penambahan acara operasi. 3. Petugas kamar operasi menerima penambahan acara operasi dan mengatur jam dan kamar operasi yang akan digunakan. 4. Petugas kamar operasi mensosialisasikan kepada semua tim bedah dan anestesi.



IV. Tata Laksana Pembedahan pada Penderita dengan Hepatitis A. Tata Laksana Pembedahan 1. Penderita direncanakan dilakukan operasi terakhir, supaya kamar operasi bisa langsung dibersihkan setelah selesai pembedahan. 2. Harus menggunakan mesin anestesi yang bagian-bagiannya dapat diseterilkan dengan autoclave atau memakai yang disposible, dan memakai virus filter antara endotracheal tube dengan closed circuit-nya. 3. Harus disiapkan: o



Desinfektan yang cukup (glutaraldehyde 2%). 28



o



Celemek plastik yang kedap cairan.



o



Pelindung mata dan muka.



o



Kantong plastik yang tebal dan kedap air dengan tanda khusus untuk tempat kotor yang terkontaminasi.



4. Personil kamar operasi harus memakai celemek plastik kedap air dibawah jas operasi memakai pelindung mata (kacamata) dan pelindung muka, memakai sarung tangan rangkap dua. 5. Personil dalam kamar operasi sesedikit mungkin dan alat-alat yang diperlukan saja. Harus ada dua orang perawat keliling: 1 orang didalam dan 1 orang lagi diluar untuk menghindari kontaminasi ke luar ruangan. 6. Perawat keliling juga harus menggunakan sarung tangan, pelindung mata dan muka, celemek kedap air dibawah jas operasi yang seteril. 7. Harus memakai linen disposible, meja operasi tertutup dan kain yang kedap air, kemudian ditutup lagi dengan kain disposible. 8. Penderita dibawa ruang pemulihan setelah sadar benar.



B. Pembersihan Alat Pasien Setelah Operasi Dengan Penyakit Menular 1. Alat yang telah dipakai dibawa ke ruang dekontaminasi menggunakan baskom. 2. Alat yang telah dipakai dibilas dengan air mengalir 3. Setelah itu direndam menggunakan larutan alkazim selama 15-20 menit. 4. Petugas yang mencuci instrumen tersebut harus memakai perlengkapan seperti: •



Sarung tangan yang kuat dan utuh.







Celemek plastik kedap air dibawah jas luar.







Pelindung mata (kacamata), pelindung wajah ini sangat penting dengan benyaknya percikan-percikan air yang mengandung kuman.



5. Rahasia penderita harus dijaga kecuali tanda merah status. 6. Darah dan cairan tubuh penderita harus dibakar. 7. Kamar operasi harus segera diserilkan sesuai prosedur yang berlaku dikamar operasi (1 kali saja).



C. Penandaan Lokasi Operasi 1. Pengertian dari kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien adalah: •



Penandaan lokasi operasi adalah tata cara yang wajib dilakukan sebelum tindakan yang akan dilakukan pembedahan pada semua pasien. 29







Tepat lokasi adalah melaksanakan tindakan pembedahan secara tepat pada lokasi yang diharapkan.







Tepat prosedur adalah melaksanakan tindakan pembedahan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.







Tepat



pasien



adalah



melaksanakan



tindakan



pembedahan



tindakan



pembedahan sesuai dengan pasien tepat yang terjadwal operasi (perawat harus melakukan identifikasi pasien sebelum pasien dimasukkan ke kamar operasi) 2. Tujuan ▪



Memberi pelayanan operasi kepada pasien secara tepat dan benar.







Mencegah terjadinya kesalahan lokasi pembedahan.







Mengurangi salah lokasi, salah pasien, dan salah tindakan pembedahan dengan tujuan untuk selalu mengenali tepat lokasi, tepat pasien dan tepat tindakan.







Meminimalkan kejadian insiden patient safety.



Penandaan operasi dilaksanakan di unit perawatan tempat pasien rawat inap. 1. Dokter menjelaskan prosedur operasi pada pasien dan keluarga dengan didampingi perawat. 2. Dokter menjelaskan pada pasien tujuan penandaan lokasi operasi. 3. Spidol disiapkan oleh perawat dan mempersiapkan lokasi yang akan ditandai. Catatan: •



Beberapa prosedur yang tidak memerlukan penandaan:



1. Kasus organ tunggal (misalnya operasi caesar, jantung) 2. TUR (circumsisi) 3. Kasusu yang melibatkan gigi, mulut. 4. Prosedur



yang



melibatkan



bayi



prematur



dimana



penandaan



akan



menyebabkan tato permanen. 5. Dimana secara klinis atau anatomi tidak memungkinkan untuk diberi tanda: permukaan mukosa, perinium, amandel, hemorroidectomy. 6. Untuk gigi nama prosedur tindakan gigi akan ditandai pada rontgen gigi. 7. Bila pasien menolak dan sudah dijelaskan, pasien dan keluarga diminta membuat surat penolakan. Untuk pasien yang operasi sifatnya cito: 1. Pasien dari Instalasi Gawat Darurat, penandaan dari IGD 30



2. Untuk kasus pasien dikirim ke Instalasi Bedah Sental belum ada penandaan, akan dilakukan penandaan di Instalasi Bedah Sental, sebelum dilakukan tindakan pembedahan.



Manajemen Cuci Tangan Pencucian tangan merupakan salah satu cara paling efektif untuk mengontrol infeksi sewaktu kegiatan perawatan pasien yang paling rutin dan singkat seperti:



Lima Momen Kebersihan Tangan Bersihkan tangan Anda setiap kali: 1. Sebelum kontak dengan pasien. 2. Sebelum melakukan tindakan aseptik. 3. Sesudah kontak dengan pasien. 4. Sesudah terkena cairan tubuh pasien. 5. Sesudah kontak dengan lingkungan pasien.



Cuci Tangan dengan Sabun dan Air Mengalir (Handshop) Langkah-langkah cuci tangan: ▪



Lepaskan semua perhiasan ditangan, termasuk jam tangan.







Basahi tangan dengan air.







Tungkan sabun cair secukupnya untuk membersihkan seluruh permukaan tangan, ratakan.







Gosok rata kedua telapak tangan.







Gosok rata kedua punggung tangan.







Gosok sela-sela jari tangan dari kedua tangan secara merata.







Gosok sisi dalam jari-jari kedua tangan dengan jari-jari pada posisi saling menggenggam.







Gosok dengan gerakan berputar ibu jari kedua tangan.







Gosok ujung jari-jari kedua tangan pada telapak tangan dengan gerakan memutar.







Bilas tangan dibawah air mengalir.







Keringkan kedua tangan menggunakan handuk kering sekali pakai atau tisu.







Gunakan handuk untuk menutup kran air.







Tangan anda sekarang bersih dan aman. 31



Prosedur cuci tangan ini dilakukan selama 40 – 60 detik. Cuci Tangan dengan Alkohol Handrub Langkah-langkah cuci tangan: •



Lepaskan semua perhiasan ditangan, termasuk jam tangan.







Tuang alkohol handrub secukupnya untuk membersihkan seluruh permukaan tangan, ratakan.







Gosok rata kedua telapak tangan.







Gosok rata kedua punggung tangan.







Gosok sela-sela jari tangan dari kedua tangan secara merata.







Gosok sisi dalam jari-jari kedua tangan dengan jari-jari pada posisi saling menggenggam.







Gosok dengan gerakan berputar ibu jari kedua tangan.







Gosok ujung jari-jari kedua tangan pada telapak tangan dengan gerakan memutar.







Tangan anda sekarang bersih dan aman.



Prosedur cuci tangan ini dilakukan selama 20 – 30 detik.



Prosedur Cuci Tangan Bedah Cuci Tangan Bedah Dengan air dan Cairan Antiseptik Prosedur cuci tangan ini dilakukan selama 4-5 menit WHO Dr. Douglas J Hugles Persiapan: 1. Lepaskan semua perhiasan, pastikan masker, tutup kepala, kacamata pelindung terpasang dengan baik. 2. Pastikan skort plastik dengan atau tanpa apron sudah terpasang dengan baik. 3. Pastikan kulit pada tangan dan lengan tidak ada yang mengalami luka atau infeksi. 4. Pastikan kuku jari pendek dan bersih, panjang kuku tidak melebihi ujung jari. Langkah cuci tangan: 1. Buka T-Scrub Brush, letakkan ditempat yang aman supaya tidak jatuh. 2. Hidupkan kran air dengan tekanan pancaran dan suhu sesuai yang dibuhkan. 3. Basuh tangan dan lengan bawah secara merata sampai 5 cm diatas siku. 4. Ambil sabun, lakuka prosedur cuci tangan dasar (6 langkah), kemudian dilanjut sampai kelengan. 32



5. Ambil pembersih kuku, dan bersihkan kuku dibawah air yang mengalir. 6. Buanglah pembersih kuku yang telah terpakai ditempat yang disediakan. 7. Ambil spon pembersih dari tempatnya dan basahi seperlunya. (Pada saat melakukan cuci tangnbedah, jaga agar lengan dan badan tidak menyentuh tempat cuci tangan, pastikan siku dan pergelangan tangan dalam posisi fleksi agar air terkontaminasi tidak turun ke lengan bawah). 8. Bersihkan ujung jari dan kuku pada tangan yang dominan, mulai dari ibu jari, sela jari dilanjutkan semua jari dengan cara yang sama. 9. Cuci jari dengan cara yang sama seakan mempunyai empat sisi (dorsal, palmar, medial, lateral) 10. Setelah seluruh jari-jari dibersihkan, kemudian bersihkantelapak tangan dan punggung tangan dengan cara memutar, dengan tahapan: telapak tangan terlebih dahulu, sisi luar, sisi dalam, dan berakhir punggung tangan. 11. Selanjutnya membersihkan lengan bawah.



33



BAB V STANDAR LOGISTIK



1. LATAR BELAKANG Salah satu faktor penting dalam pelayanan di Instalasi Bedah Sentral adalah tersedianya peralatan dan obat–obat yang sesuai kebutuhan, untuk itu dibutuhkan kerjasama dan prosedur yang jelas dengan farmasi dan logistik. Kekurangan dan kendala dalam proses penyediaan obat dan peralatan medis senantiasa menjadi bahan evaluasi.



II.



BATASAN 1. Pengertian Pengendalian logistik adalah suatu upaya untuk memenuhi kebutuhan alat kesehatan dan obat di Instalasi Bedah Sentral. 2. Ruang Lingkup Ruang lingkup program ini adalah Farmasi, Gudang, Pengadaan dan Instalasi Bedah Sentral 3. Metode pelaksanaan Dengan menghitung / inventarisasi alat kesehatan dan obat setiap pagi Melakukan Issut ticket setiap pagi.



III. TUJUAN 1. Tujuan Umum Tersedianya obat dan alat kesehatan yang cukup di Instalasi Bedah Sentral. 2. Tujuan Khusus a. Suplai obat dan alat kesehatan berjalan lancar dan tidak pernah terputus. b. Tidak ada kehilangan obat dan alat kesehatan, atau kehilangan segera diketahui kurang dari 48 jam.



IV. KEGIATAN 1. Pemesanan obat dan alat kesehatan rutin ke farmasi. a. Menulis pada buku permintaan obat dan alat kesehatan. b. Menulis nama obat yang telah digunakan oleh pasien. c. Mengececk kelengkapan yang telah ditulis pada lembar tersebut. d. Dikirimkan ke bagian farmasi dengan membawa buku ekspedisi. 34



e. Farmasi akan menyiapkan obat. f. Farmasi akan menyerahkan obat ke Instalasi Bedah Sentral kemudian di cek dan ditanda tangani oleh petugas farmasi dan Instalasi Bedah Sentral. g. Buku permintaan di simpan di Instalasi Bedah Sentral, formulir asli di simpan di farmasi h. Jika persediaan alat kesehatan, obat sudah mencapai batas minimal, harus sudah dibuat permintaan ke gudang farmasi 2. Pengadaan obat dan alat kesehatan baru. a. Dokter yang bersangkutan mengisi jenis obat dan alat kesehatan yang diminta pada formulir pengadaan obat / alat kesehatan baru. b. Formulir tersebut ditanda tangani oleh dokter yang bersangkutan. c. Selanjutnya formulir tersebut ditanda tangani oleh dokter koordinator Instalasi Bedah Sentral. d. Formulir di serahkan ke farmasi / logistik. e. Farmasi / logistik menyiapkan obat / alat kesehatan yang diminta. f. Farmasi / logistik akan menyerahkan obat / alat kesehatan yang diminta kepada Instalasi Bedah Sentral dan di cek, ditanda tangani oleh petugas farmasi dan petugas Instalasi Bedah Sentral. g. Buku permintaan di simpan di Instalasi Bedah Sentral, formulir asli di simpan di farmasi / logistik. 3. Tata cara dan permintaan dan pengontrolan obat narkotik. a. Mengisi formulir permintaan narkotik sesuai dengan jenis obat dan jumlahnya. b. Formulir pengadaan obat narkotik dilampirkan. c. Obat narkotik diambil oleh petugas Instalasi Bedah Sentral dan dicatat menggunakan buku ekspedisi narkotik sesuai dengan jenis obat dan jumlahnya. d. Setiap pemakaian obat narkotik untuk pasien dicatat dalam formulir pemakaian obat narkotik, identitas pasien, jenis obat dan dosis, nama dokter anestesi dan perawat anestesi, perawat anestesi yang memberikan. e. Pelaporan diberikan setiap minggu dengan dengan mencantumkan identitas pasien, dokter anestesi, perawat anestesi yang memberikan obat dan dosisnya. f. Laporan diketahui dan ditandatangani oleh dokter anestesi yang bertanggung jawab di Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik dan diserahkan ke Instalasi Farmasi.



35



4. Penyimpanan obat dan alat kesehatan. Penyimpanan obat dan alat kesehatan ditempatkan di gudang obat dan alat kesehatan. a. Obat dan alat kesehatan disimpan di almari yang tersedia b. Gudang obat dan alat kesehatan dikunci oleh penanggung jawab obat dan alat kesehatan 5.



Pengembalian obat dan alat kesehatan ke farmasi a. Jenis obat yang dikembalikan •



Tanggal kadaluarsa sudah dekat, minimal 2 bulan sebelum tanggal / bulan kadaluarsa.







Obat-obat yang rusak.







Obat-obat yang ditarik dari peredaran oleh pemerintah.







Pengurangan jumlah stok



b. Petunjuk pelaksanaan. •



Mengisi formulir pengembalian obat-obatan. Tulis tanggal pengembalian, nama unit, nama obat ( kemasan, dosis ), jumlah.







Ditandatangani oleh kepala Instalasi Bedah Sentral







Dibawa ke farmasi, dicetak oleh kedua belah pihak







Formulir asli disimpan sebagai file di Instalasi Bedah Sentral salinan untuk disimpan di farmasi



6. Pendistribusian obat dan alat kesehatan saat tindakan operasi. a. setiap selesai kegiatan operasi petugas Instalasi Bedah Sentral mengoreksi obat dan alat kesehatan sesuai dengan pemakaian dan memesukkan ke dalam kartu stok b. Petugas Instalasi Bedah Sentral yang mengoreksi obat dan alat kesehatan harus mengisi kartu stok yang ada di gudang obat dan dibuku inventori obat / alat kesehatan 7. Pengecekan obat dan alat kesehatan a. Setiap pagi sebelum kegiatan Instalasi Bedah Sentral dimulai, masing-masing penanggung jawab Instalasi Bedah Sentral / staf Instalasi Bedah Sentral melakukan inventaris obat dan alat kesehatan b. Jika jumlah alat kesehatan atau obat sudah kurang dari jumlah minimal dan maksimal (5-20) dibuat permintaan. Penanggung jawab/staf Instalasi Bedah Sentral melakukan pengecekan exparide date ( tanggal kadaluarsa obat dan alat kesehatan) c. Apabila terjadi kekurangan obat dan alat kesehatan yang tidak sesuai stok, kroscek dengan penanggung jawab saat menerima, penyimpan dan mengeluarkan obat / alat



36



kesehatan dari gudang dan juga dikros cek di kartu stok dan form merah dari farmasi ( form pengiriman obat/alat kesehatan dari farmasi ke kamar operasi) d. Semua ampul / flakon obat dan pembungkus benang atau alat kesehatan lainnya tidak di buang sebelum penghitungan dan pencetatan dibuku pemakaian obat/alat kesehatan untuk menghindari terjadinya salah perhitungan atau kehilangan obat / alat kesehatan. 8. Permintaan ATK (Alat Tulis Kantor) dan Non Medis Prosedur penyediaan alat tulis kantor adalah permintaan alat kantor (buku, ballpoint, dan lain-lain) Prosedur penyediaan non medis adalah permintaan bahan habis pakai yang bukan medis ke pelayanan umum. Prosedur: Pemesanan Alat Tulis Kantor dan Non Medis. 1. Menulis pada lembar permintaan yang ditandatangani oleh kepala ruang 2. Menulis nama Alat Tulis Kantor dan bahan Non medis pada buku ekspedisi. 3. Menyerahkan lembar permintaan ke pelayanan umum. 4. Buku permintaan di simpan di Instalasi Bedah Sentral, formulir asli di simpan di pelayanan umum 9. Perencanaan Peralatan atau peremajaan Pengertian: Perencanaan peralatan atau peremajaan adalah suatu kegiatan untuk merencanakan pengadaan peralatan baru,sesuai kebutuhan saat itu atau sebagai pengganti alat atau sebagai pengganti alat yang rusak atau diperkirakanharus diganti karena keausannya. Tujuan dari perencanaan pengadaan dan peremajaan peralatan adalah agar peralatan di Instalasi Bedah Sentral dapat digunakan setiap saat tanpa ada gangguan dan dapat mengikuti perkembangan teknologi kesehatan dan kedokteran sehingga dapat menunjang kelancaran proses pelayanan di Instalasi Bedah Sentral. Prosedur kegiatan: •



Dari hasil pengecekan rutin, diketahui ada peralatan yang tidak dapat digunakan lagi atau tidak dapat diperbaiki lagi. Kemudian direncanakan dalam anggaran rutin atau penganjuan penggantian baru.







Pembelian peralatan baru sepengetahuan Kepala IKO dan Kepala Bidang Pelayanan Medis dengan mengajukan permintaan penggantian peralatan ke Logistik khusus.







Pengajuan anggaran rutin untuk pengadaan barang kepada tim pengadaan barang rumah sakit, disertai dengan perkiraan harga. 37







Setelah anggaran yang diajukan oleh tim perencanan, tim perencanaan berkoordinasi dengan tim pembelian rumah sakit.







Bila sudah terealisasi, Kepala Instalasi Bedah Sentral menerima alat dan menandatangani buku penerimaan barang serta berita acara penerimaan barang dari penerima barang serta menulisan pada buku inventaris Instalasi Bedah Sentral.



10. Alat Yang Memerlukan Kalibrasi Tabel 5.1 Alat Yang Memerlukan Kalibrasi No



Nama Alat



Jumlah



1. Mesin Anestesi



2



3. Infant Warmer



1



4. Pasien Monitor



2



5. DC.Shock



1



6. Laparoskopi



1



Keterangan



7. 8. 9. Suction Portable



2



10. Lampu operasi



2



11. Tensi meter



2



Jadwal pelaksanaan sesuai dengan program kerja Instalasi Perbaikan Sarana



38



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



1. LATAR BELAKANG Rumah sakit dari waktu ke waktu selalu meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pelanggan, namun harus diakui bahwa pelayanan yang berkualitas tersebut masih terjadi KTD yang tidak jarang berakhir dengan tuntutan hukum. Pedoman dan program diperlukan untuk lebih memperbaiki proses pelayanan. KTD bisa terjadi di semua unit rumah sakit dan sebagian dapat merupakan kesalahan dalam proses pelayanan. Melalui rencana pelayanan yang komprehensif dengan melibatkan pasien berdasarkan haknya KTD dapat dicegah. Dengan meningkatnya keselamatan pasien rumah sakit diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dapat meningkat dan dapat mengurangi KTD. Karena dengan terjadinya KTD selain berdampak pada peningkatan biaya pelayanan juga menimbulkan konflik antara dokter/petugas kesehatan dan pasien, menimbulkan sengketa medis, tuntutan dan proses hukum, tuduhan malpraktek serta pada akhirnya akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pelayanan rumah sakit.



2. PENGERTIAN Keselamatan Pasien Rumah Sakit atau Hospital Patient Safety adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : asessment risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dangan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sedangkan insiden keselamatan pasien adalah setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan harm ( penyakit, cidera, cacat, kematian, dan lain-lain) yang seharusnya tidak terjadi.



3. TUJUAN a. Terciptanya budaya keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik. b. Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan keluarga. c. Menurunnya kejadian yang tidak diharapkan (KTD) di Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik. d. Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. 39



4. ISTILAH DALAM KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT 1. Keselamatan Bebas dari bahaya atau resiko/Hazard. 2. Hazard/resiko Suatu keadaan, perubahan atau tindakan yang dapat meningkatkan resiko pada pasien. a. Keadaan : adalah semua faktor yang berhubungan atau mempengaruhi suatu peristiwa keselamatan pasien . b. Agent : adalah substansi, obyek atau sistem yang menyebabkan perubahan. 3. Harm / cidera Dampak yang terjadi akibat gangguan struktur atau penurunan fungsi tubuh dapat berupa fisik, psikologis dan sosial. 4. Keselamatan pasien Bebas bagi pasien dari harm/cedera (penyakit, cedera fisik, psikologis, sosial, penderitaan, cacat, kematian dan lain lain) yang tidak seharusnya terjadi atau cedera yang menjadi potensial terkait dengan pelayanan kesehatan. 5. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) Kejadian yang tidak diharapkan yang mengakibatkan cedera pada pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah. 6. Kejadian Nyaris Cedera (KNC) Suatu kejadian akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, yang dapat mencederai pasien tetapi cedera serius tidak terjadi karena keberuntungan, pencegahan atau peringanan( pemberian antidot dari obat yang salah atau over dosis) 7. Kesalahan medis / medical errors Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cidera pada pasien karena gagal dalam melaksanakan rencana atau salah dalam menggunakan rencana. Dapat berupa Commision atau Omision. 8. Laporan insiden Rumah Sakit Adalah pelaporan secara tertulis setiap kejadian tidak diharakan(KTD) atau kejadian nyaris cidera (KNC) yang menimpa pasien atau kejadian yang menimpa keluarga



40



pengunjung, maupun karyawan yang terjadi di rumah sakit dan telah dilakukan analisis penyebab, rekomendasi adan solusinya. 9. Faktor kontributor Adalah keadaan, tindakan atau pengaruh yang berperan dalam meningkatkan resiko suatu kejadian(misalnya pembagian tugas yang tidak sesuai dengan kebutuhan) Contoh : a. Faktor kontrbutor di luar organisasi ( ekternal). b. Faktor kontributor dalam organisasi (internal) misal : tidak adanya prosedur. c. Faktor kontributor yang berhubungan dengan petugas (kognitif atau perilaku petugas yang kurang, lemahnya supervisi,kurangnya komunikasi). d. Faktor kontributor yang berhubungan dengan keadaan pasien. 10. Kejadian Sentinel Suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius, biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima seperti ; operasi pada bagian tubuh yang salah. Kata sentinel terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi. a. KRITERIA KTD DI INSTALASI BEDAH SENTRAL 1. Kejadian Tidak Diharapkan 2. Pasien meninggal 3. Pasien terjadi obstruksi jalan napas 4. Kekeliruan memasukkan obat 5. Pasien menjalani operasi ulang dalam waktu 7 hari 6. Pembatalan operasi yang sudah dijadualkan 7. Kehilangan hasil operasi 8. Pasien mengalami henti jantung



b. KTD yang bersifat berat (Sentinel Events) 1. Pasien bunuh diri 2. Pasien dengan kesalahan tindakan pembedahan 3. Kematian atau cidera berat karena anestesi 4. Pasien jatuh dari meja operasi 5. Ketinggalan instrumen bedah atau kasa di dalam tubuh pasien. 6. Kematian akibat keterlambatan tindakan pembedahan



41



5. PELAPORAN INSIDEN 1. Apabila terjadi suatu insiden (KNC/KTD) di Instalasi Bedah Sentral, wajib segera ditindaklanjuti (dicegah/ditangani) untuk mengurangi dampak/akibat yang tidak diharapkan. 2. Setelah ditindaklanjuti, segera buat laporan insidennya dengan mengisi laporan formulir laporan insiden pada akhir jam kerja/shift kepada atasan langsung (paling lambat 2x24 jam) jangan menunda laporan. 3. Setelah selesai mengisi laporan, segera serahkan kepada atasan langsung pelapor (atasan langsung disepakati seuai keputusan manajemen : supervisi, kepala bagian/instalasi/unit). 4. Atasan langsung akan memeriksa laporan dan melakukan grading risiko terhadap insiden yang dilaporkan. 5. Hasil grading akan menentukan bentuk investigasi dan analisa yang akan dilakukan sebagai berikut : 6. Grade biru : investigasi sederhana oleh atasan langsung, waktu maksimal 1 minggu 7. Grade hijau : investigasi sederhana oleh atasan langsung, waktu maksimal 2 minggu 8. Grade kuning : investigasi komprhensif/analisis akar masalah (RCA) oleh tim KPRS, waktu maksimal 45 hari. 9. Grade merah : investigasi komprehensif/analisis akar masalah (RCA) oleh tim KPRS, waktu maksimal 45 hari. 10. Setelah selesai melakukan investigasi sederhana, laporan hasil investigasi dan laporan insiden dilaporkan ke Tim KPRS Rachmi Dewi Gresik. 11. Tim KPRS akan menganalisa kembali hasil investigasi dan laporan insiden untuk menentukan apakah perlu dilakukan investigasi lanjutan (RCA) dengan melakukan Regrading. 12. Untuk grade kuning/merah, Tim KPRS akan melakukan analisis akar masalah (RCA). 13. Setelah melakukan RCA, Tim KPRS akan membuat laporan dan rekomendasi untuk perbaikan serta pembelajaran berupa petunjuk safety alert untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali. 14. Hasil RCA, rekomendasi dan rencana kerja dilaporkan kepada direksi. 15. Rekomendasi untuk perbaikan dan pembelajaran diberikan umpan balik kepada unit kerja terkait. 16. Unit kerja membuat analisis dan trend kejadian di satuan kerjanya masing-masing. 17. Monitoring dan evaluasi perbaikan oleh Tim KPRS.



42



6. TATA LAKSANA KESELAMATAN PASIEN a. Dalam melaksanakan keselamatan pasien terdapat tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit. Adapun tujuh langkah tersebut adalah : 1. Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien menciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil. 2. Memimpin dan mendukung karyawan membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang keselamatan pasien. 3. Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko mengembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta melakukan identifikasi dan asessmen hal potensial bermasalah. 4. Mengembangkan sistem pelaporan. Memastikan karyawan agar dengan mudah dapat melaporkan kejadian atau insiden, serta rumah sakit mengatur pelaporan kepada KKP-RS (Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit). 5. Melibatkan



dan



berkomunikasi



dengan



pasien.



Mengembangkan



cara-cara



komunikasiyang terbuka dengan pasien. 6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien. Mendorong karyawan untukmelakukan analis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul. 7. Mencegah cidera melalui implementasi sistem keselamatan pasien. Menggunakan informasi yang ada tentang kejadian atau masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan. b. Dalam melaksanakan keselamatan pasien, standar keselamatan pasien harus diterapkan standar tersebut adalah: 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan. 4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien. 5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien. 6. Mendidik karyawan tentang keselamatan pasien. 7. Komunikasi yang merupakan kunci bagi karyawan untuk mencapai keselamatan pasien.



43



c. Langkah –Langkah Penerapan Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 1. Menetapkan unit kerja yang bertanggung jawab mengelola program keselamatan pasien rumah sakit. 2. Menyusun program keselamatan pasien rumah sakit jangka pendek 1-2tahun. 3. Mensosialisasikan konsep dan program keselamatan pasien rumah sakit. 4. Mengadakan pelatihan keselamatan pasien rumah sakit bagi jajaran manajemen dan karyawan. 5. Menetapkan sistem pelaporan insiden (peristiwa keselamatan pasien) 6. Menetapkan tujuan langka menuju keselamatan pasien .............................. 7. Menerapkan standar keselamatan pasien rumah sakit (seperti tersebut diatas) dan melakukan self asesmen dengan instrumen akreditasi pelayanan keselamatan pasien rumah sakit. 8. Program khusus keselamatan pasien rumah sakit. 9. Mengevaluasi secara periodik pelaksanaan program keselamatan pasien rumah sakit dan kejadian tidak diharapkan.



d. Sasaran Keselamatan Pasien di Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik 1. Ketepatan Identifikasi Pasien Ketepatan identifikasi pasien adalah ketepatan penentuan identitas pasien sejak awal pasien masuk sampai dengan pasien keluar terhadap semua pelayanan yang diterima oleh pasien. 2. Peningkatan komunikasi yang efektif Komunikasi yang efektif adalah komunikasi lisan yang menggunakan prosedur :Write, Read, and Repeat Back (Reconfirm) 3. Peningkatan Keamanan Obat Yang Perlu Diwaspadai (high alert) Obat yang perlu diwaspadai adalah obat yang memiliki risiko yang lebih tinggi untuk menyebabkan atau menimbulkan adanya komplikasi atau membahayakan pasien secara signifikan jika terdapat kesalahan penggunaan. 4. Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi. Salah lokasi, salah prosedur, salah pasien pada operasi merupakan hal yang mengkhawatirkan dan tidak jarang terjadi dirumah sakit, kesalahan ini akibat dari komunikasi yang tidak efektif atau tidak adekuat antara tim bedah, kurang atau tidak 44



melibatkan pasien didalam penandaan lokasi (site marking), dan tidak ada verifikasi lokasi operasi. 5. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan. Infeksi biasa dijumpai dalam semua bentuk pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah, pneumonia yang sering berhubungan dengan ventilasi mekanis. Pokok eliminasi infeksi ini maupun infeksi-infeksi lain adalah cuci tangan (hand hygiene) yang tepat. 6. Pengurangan risiko pasien jatuh Jumlah kasus jatuh cukup cukup bermakna sebagai cidera pasien rawat inap sehingga Rumah sakit Umum Rachmi Dewi Gresik melakukan evaluasi risiko pasien jatuh dan mengambil tindakan untuk mengurangi risiko cidera bila sampai jatuh.



45



BAB VII KESELAMATAN KERJA



1. PENGERTIAN Keselamatan kerja adalah segala upaya atau tindakan yang harus diterapkan dalam rangka menghindari kecelakaan yang terjadi akibat kesalahan atau kelalaian kerja petugas.



2. TUJUAN Menurut Undang – Undang Keselamatan Kerja tahun 1970, syarat keselamatan kerja meliputi seluruh aspek pekerjaan yang berbahaya dengan tujuan : 1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan 2. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. 3. Mencegah dan mengurangi bahaya ledakan. 4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya. 5. Memberi perlindungan pada pekerja. 6. Memberi pertolongan pada saat terjadi kecelakaan. 7. Mencegah atau mengendalikan timbulnya atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar, atau radiasi, suara atau getaran. 8. Mencegah atau mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi, dan penularan. 9. Menyelenggaran penyegaran yang cukup 10. Memperoleh kebersihan antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara, dan proses kerja. 11. Mengamankan dan memperlancarkan pengangkutan orang, barang, binatang dan tanaman. 12. Mengankan dan memelihara pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan. 13. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan. 14. Mencegah terkena aliran listrik. 15. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi lebih tinggi.



46



3. TATA LAKSANA KESELAMATAN KERJA Prinsip keselamatan kerja pegawai dalam proses penyelenggaraan : Pengendalian teknik mencakup 1. Letak, bentuk, dan konstruksi alat sesuai dengan kegiatan dan memenuhi syarat yang telah ditentukan 2. Ruangan cukup luas, denah sesuai alur kerja dibuat dari bahan atau konstruksi memenuhi syarat. 3. Tersedianya ruangan untuk menyimpan peralatan 4. Ruang untuk membersihkan alat, linen dan spoel hok 5. Ada tempat yang digunakan oleh perawat yang bertugas dan ruang untuk pimpinan. 6. Tersedianya Ruang Tunggu keluarga pasien yang menunggu selama operasi berlangsung. 7. Ada ruangan yang digunakan untuk istirahat, makan, dan ganti pakaian 8. Volume kerja yang dibebankan hendaknya sesuai jam kerja yang ditetapkan dan pegawai diberi istirahat. 9. Perawatan peralatan dilakukan secara kontinyu agar peralatan tetap dalam kondisi layak pakai. 10. Adanya pelatihan mengenai keselamatan kerja perawat. 11. Adanya alat pelindung pertolongan pertama, alat petunjuk penggunaan alat 12. Adanya pengawasan kerja yang dilakukan oleh penanggung jawab dan terciptanya kerja yang baik oleh pegawai.



47



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang kesehatan, maka saat ini masyarakat semakin memperhatikan mutu pelayanan kesehatan yang diterimanya. Pengendalian mutu harus harus dilakukan demi kepentingan dan kepuasan dari pasien sehingga nantinya dapat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik pada umumnya. Indikator mutu pelayanan Instalasi Bedah sentral Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik mengacu pada pedoman indikator mutu Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik yaitu: a. Prosedur bedah (IAK. 4) 1) Waktu tunggu operasi elektif 2) Angka kejadian re-open 3) Angka kepatuhan melaksanakan proses “Time out “ pada pasen pre operasi b. Penggunaan anestesi dan sedasi (IAK. 7) 1) Pasien pasca pembiusan di transfer dari recovery room IBS ke ruang rawat inap sesuai dengan Aldrete Score



1. Waktu Tunggu Operasi Efektif Judul Waktu tunggu operasi efektif Dimensi Mutu Efektifitas, kesinambungan pelayanan, efisiensi Tujuan Tergambarnya kecepatan penanganan antrian pelayanan bedah Definisi Operasional Waktu tunggu operasi efektif adalah tenggang waktu mulai dokter memutuskan untuk operasi yang terencana sampai dengan operasi mulai dilaksanakan Frekuensi Pengumpulan Data 1 bulan Periode Analisa 3 bulan Numerator Jumlah kumulatif waktu tunggu operasi yang terencana dari seluruh pasien yang dioperasi dalam satu bulan Denominator Jumlah pasien yang dioperasi dalam satu bulan Sumber Data Rekam medis Standar ≤ 2 hari Penanggung jawab Kepala Instalasi Bedah Sentral 2. Angka kejadian re –open Judul Dimensi Mutu Tujuan



Angka kejadian re –open Keselamatan pasien Tergambarkannya kecermatan tindakan operasi dan monitoring pasien selama proses penundaan berlangsung 48



Definisi



Operasional



Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Numerator Denominator Sumber Data Standar Penanggung jawab Pengumpulan data



Kejadian re-open adalah suatu tindakan ulang operasi yang dilakukan oleh dokter operator yang disebabkan kasusnya atau kesalah dalam melakukan tindakan saat operasi pertama 1 bulan 3 bulan Jumlah pasien yang mendapat tindakan operasi ulang dalam satu bulan Jumlah pasien yang dilakukan tindakan operasi dalam satu bulan Survei 0% Kepala Instalasi Bedah Sentral



3. Angka kepatuhan melaksanakan proses “Time out “ pada pasen pre operasi Judul Angka kepatuhan melaksanakan proses “Time out “ pada pasen pre operasi Dimensi Mutu Efektifitas Tujuan Tergambarkannya kepatuhan/standarisasi petugas pada persiapan pasien pre operasi berkaitan dengan pengecekan ulang kondisi pasien Definisi Operasional proses “Time out “ pada pasen pre operasi adalah suatu kegiatan persiapan pasien sebelum dilakukan tindakan operasi untuk mencocokkan kembali kesiapan pasien baik kesiapan fisik dan kesiapan peralatan yang diperlukan Frekuensi Pengumpulan Data 1 bulan Periode Analisa 3 bulan Numerator Jumlah pasien yang dilakukan proses Time Out pada saat akan dimulainya tindakan operasi dalam 1 bulan Denominator Jumlah pasien yang dilakukan tindakan operasi dalam satu bulan Sumber Data Survei Standar 100% Penanggung jawab Kepala Instalasi Rekam Medik Pengumpulan data Pasien pasca pembiusan di transfer dari recovery room IBS ke ruang rawat inap sesuai dengan Aldrete Score Judul Pasien pasca pembiusan di transfer dari recovery room IBS ke ruang rawat inap sesuai dengan Aldrete Score Dimensi Mutu Efektifitas pelayanan Tujuan Tergambarkannya kepatuhan/standarisasi petugas RR dalam melaksanakan observasi pasien pasca operasi dan pembiusan Definisi Operasional Aldrete Score adalah adalah pedoman skoring pasca anestesia meliputi : 1. Pergerakan anggota badan



4.



49



Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Numerator Denominator Sumber Data Standar Penanggung jawab Pengumpulan data



2. Pernafasan 3. Sirkulasi 4. Warna kulit 5. Kesadaran Setiap bulan Tiga bulan sekali Jumlah pasien pasca pembiusan yang transfer ke rawat inap menggunakan standar aldrete scor dalam satu bulan Total pasien yang dilakukan operasi dan pembiusan dalam satu bulan Instalasi Bedah Sentral 100 % Kepala Instalasi Bedah Sentral



50



BAB IX PENUTUP



Demikian pentingnya peran dan fungsi Instalasi Bedah Sentral, maka pedoman pelayanan harus selalu dilakukan evaluasi agar tidak tertinggal dalam memenuhi kebutuhan pelanggan. Pelayanan bedah dan anestesi diharapkan menjadi unggulan layanan Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik, oleh karena itu dukungan dari semua pihak untuk perbaikan pelayanan secara berkesinambungan sangat penting artinya. Semua yang terlibat dalam pelayanan pembedahan baik medis maupun non medis harus mampu mengantisipasi tuntutan masyarakat pengguna jasa yang makin kritis. Dukungan, kerjasama dan partisipasi dari semua pihak agar pedoman pelayanan Instalasi Bedah Sentral ini dapat terlaksana sesuai tujuan dan demi terwujudnya peningkatan mutu layanan yang sesuai dengan visi dan misi Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Gresik.



Ditetapkan di : Gresik Pada tanggal : 01-01-2019 Instalasi Bedah Sentral Kepala,



dr Maya Sri Kamaroekmi, SpOG (K.Fer)



51