Pedoman Internal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN INTERNAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI UPTD PUSKESMAS PRAJEKAN



Disusun Oleh : TIM PENYUSUN PEDOMAN INTERNAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI UPTD PUSKESMAS PRAJEKAN



DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONDOWOSO UPTD PUSKESMAS PRAJEKAN JAWA TIMUR 2023



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita semua sehingga kami berhasil menyusun buku Pedoman Internal Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di UPTD Puskesmas Prajekan. Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama harus dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan transparan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi puskesmas untuk meningkatkan pelayanan di bagian pencegahan dan pengendalian infeksi. Selain digunakan oleh seluruh petugas puskesmas, pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi ini juga digunakan dan penting bagi pasien, keluarga pasien serta orang yang berkunjung di lingkungan Puskesmas. Kami menyadari bahwa buku ini masih jauh dari sempurna.Untuk itu kami sangat berharap atas saran untuk perbaikan selanjutnya.Semoga buku ini bermanfaat bagi kita semua dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di UPTD Puskesmas Prajekan.



Prajekan,



Tim Penyusun



1



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR................................................................................................................. 1 DAFTAR ISI………………………………………………………………………………..



2



BAB I. PENDAHULUAN …………………………………………………………………



3



A. Latar belakang............................................................................................................... 3 B. Tujuan........................................................................................................................... 4 C. Ruang lingkup................................................................................................................ 4 D. Dasar hukum………. ……………………………………………………………….



4



BAB II. STANDAR KETENAGAAN



A. Sumber Daya Manusia dan Distribusi Ketenagaan......................................................6 B. Tugas dan tanggung jawab….....................................................................................7 C. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan.........................................................................8 BAB III. PRINSIP DASAR PPI...............................................................................................11



A. Hand Hygiene / Kebersihan Tangan..........................................................................11 B. Alat Pelindung Diri (APD)..........................................................................................14 C. Dekontaminasi Peralatan Perawatan Pasien...........................................................18 D. Pengendalian Lingkungan.........................................................................................20 E. Pengolahan Limbah...................................................................................................25 F. Pengelolaan Linen.....................................................................................................30 G. Perlindungan Kesehatan Petugas…..........................................................................31 H. Penempatan Pasien..................................................................................................32 I. Hygiene Respiratory / Etika Batuk.............................................................................32 J. Praktek Penyuntikan Yang Aman..............................................................................33 BAB IV TATALAKSANA PPI.................................................................................................34 BAB V PANDUAN PPI BAGI PASIEN/PENGUNJUNG.........................................................42



2



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Puskesmas sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.Oleh karena itu Puskesmas dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Masyarakat yang menerima pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan pengunjung di pelayanan kesehatan dihadapkan pada resiko terjadinya



dan



infeksi



nosokomial yaitu infeksi yang diperoleh di pelayanan kesehatan, baik karena perawatan atau berkunjung ke rumah sakit.Penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan atau Healthcare Associated Infection (HAIs) merupakan salah satu masalah kesehatan diberbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Secara prinsip, kejadian HAIs sebenarnya dapat dicegah bila fasilitas pelayanan kesehatan



secara



konsisten



melaksanakan



program



PPI.



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi merupakan upaya untuk memastikan perlindungan kepada setiap orang terhadap kemungkinan tertular infeksi dari sumber masyarakat umum dan disaat menerima pelayanan kesehatan pada berbagai fasilitas kesehatan. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, khususnya di bidang pelayanan kesehatan, perawatan pasien tidak hanya dilayani di rumah sakit saja tetapi juga di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, bahkan di rumah (home care). Dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan sangat penting bila terlebih dahulu petugas dan pengambil kebijakan memahami konsep dasar penyakit infeksi. Oleh karena itu perlu disusun pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatanagar terwujud pelayanan kesehatan yang bermutu dan dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi di dalam fasilitas pelayanan kesehatan serta dapat melindungi masyarakat dan mewujudkan patient safety yang pada akhirnya juga akan berdampak pada efisiensi pada manajemen fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan.



3



B. TUJUAN Tujuan Umum Meningkatkan kualitas pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga melindungi sumber daya manusia kesehatan, pasien dan masyarakat dari penyakit infeksi yang terkait pelayanan kesehatan. Tujuan Khusus



1. Menjadi penuntun bagi tenaga kesehatan hingga mampu memberikan pelayanan kesehatan dimana resiko terjadinya infeksi dapat ditekan.



2. Menjadi acuan bagi para penentu kebijakan dalam perencanaan logistik di Puskesmas.



3. Menjadi acuan dikalangan non medis yang mempunyai resiko terpajan infeksi dalam pekerjaannya.



4. Menjadi bahan acuan petugas kesehatan dalam memberikan penyuluhan kepada pasien/ keluarga pasien tentang tindakan pencegahan infeksi.



C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup program PPI meliputi kewaspadaan isolasi, penerapan PPI terkait pelayanan kesehatan (Health Care Associated Infections/HAIs) berupa langkah yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya HAIs, surveilans HAIs, pendidikan dan pelatihan serta penggunaan anti mikroba yang bijak.Disamping itu, dilakukan monitoring dan audit secara berkala. Pedoman ini digunakan untuk panduan bagi petugas kesehatan di Puskesmas dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian infeksi pada pelayanan terhadap pasien yang menderita penyakit menular baik kontak langsung, droplet dan udara.



D. DASAR HUKUM 1.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan



2.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 270 /Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya



3.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya



4.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran



5.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



6.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan



7.



Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan



4



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran



10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat



11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi



12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan



5



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. STRUKTUR ORGANISASI TIM PPI UPTD PUSKESMAS PRAJEKAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PRAJEKAN



KETUA TIM PPI



SEKRETARIS



ANGGOTA: 1. Penanggung jawab Kepatuhan Kebersihan Tangan 2. Penanggung jawab kepatuhan Pemakaian dan Pelepasan Alat Pelindung Diri (APD) 3. Penanggung jawab Etika Batuk 4. Penanggung jawab Penempatan Pasien 5. Penanggung jawab Dekontaminasi dan Sterilisasi Peralatan Klinis 6. Penanggung jawab Pengelolaan Lingkungan Pasien 7. Penanggung jawab Pengelolaan linen dan laundry 8. Penanggung jawab Praktek Penyuntikan yang Aman 9. Penanggung jawab Pengelolaan limbah 10. Penanggung jawab Perlindungan kesehatan petugas 11. Penanggung jawab Kewaspadaan Berdasarkan Transmisi 12. Penanggung jawab ICRA 13. Penanggung jawab Bundles HAIs dan Surveilens PPI



6



B. SUSUNAN TIM PPI UPTD PUSKESMAS PRAJEKAN No.



TUPOKSI



NAMA



1.



Ketua Tim PPI



2.



Sekretaris Tim PPI



3.



Penanggung Jawab Kepatuhan Kebersihan Tangan



4.



Joni Pranata Opie Aleida Yuwono



Penanggung Jawab kepatuhan Pemakaian dan



Anggota Anggota



Pelepasan Alat Pelindung Diri (APD) 5.



Penanggung Jawab Etika Batuk



Anggota



6.



Penanggung Jawab Penempatan Pasien



Anggota



7.



Penanggung Jawab Dekontaminasi dan Sterilisasi Peralatan Klinis Penanggung Jawab Pengelolaan Lingkungan Pasien Penanggung Jawab Pengelolaan linen dan laundry



Anggota



Penanggung Jawab Praktek Penyuntikan yang Aman Penanggung Jawab Pengelolaan limbah



Anggota



Penanggung Jawab Perlindungan kesehatan petugas Penanggung jawab Kewaspadaan berdasarkan Transmisi Penanggung jawab ICRA



Anggota



Penanggung Jawab Bundles HAIs dan Surveilens PPI



Anggota



8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



Anggota Anggota



Anggota



Anggota Anggota



C. URAIAN TUGAS TIM PPI PUSKESMAS PRAJEKAN 1. KEPALA PUSKESMAS a. Membentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas dengan Surat Keputusan b. Bertanggung jawab dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi c. Bertanggung jawab terhadap tersedianya fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan d. Mengesahkan kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi e. Mengadakan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan saran dari Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas f.



Mengadakan evaluasi kebijakan pemakaian antibiotika yang rasional dan disinfektan di Puskesmas berdasarkan saran dari Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas



g. Mengesahkan standar operasional prosedur (SOP) untuk Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas 2. KETUA TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI a. Tanggung jawab :



7



Secara administratif dan fungsional bertanggungjawab seluruhnya terhadap pelaksanaan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. b. Tugas pokok : Mengkoordinasi semua pelaksanaan kegiatan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas c. Uraian tugas: 1) Menyusun, merencanakan dan mengevaluasi program kerja PPI 2) Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI 3) Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan PPI 4) Bekerjasama dengan tim PPI dalam melakukan investigasi masalah atau KLB HAIs (Healthcare Assosiated Infection) 5) Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi 6) Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan puskesmas dan pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI 7) Mengusulkan pengadaan alat dan bahan kesehatan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan. 8) Mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan SDM puskesmas dalam PPI 9) Bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait 10) Berkoordinasi dengan unit terkait PPI 11) Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota PPI untuk membahas dan menginformasikan hal – hal penting yang berkaitan dengan PPI 12) Meningkatkan pengetahuan anggota, membuat dan memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif 13) Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan renovasi ruangan sesuai prinsip PPI



3.



SEKRETARIS TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI a. Tanggung Jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada ketua Tim PPI b. Tugas Pokok :Ikut berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan Program PPI c. Uraian Tugas : 1) Mengatur rapat dan jadwal rapat PPI 2) Menyiapkan ruang rapat dan perlengkapannya yang diperlukan 3) Menyusun kesimpulan sidang dan notulen rapat. 4) Mengunjungi ruangan setiap hari untuk memonitor kejadian infeksi yang terjadi di lingkungan Puskesmas. 5) Memonitor dan melaksanaan



surveillance PPI, penerapan SOP, kepatuhan petugas



dalam menjalankan kewaspadaan isolasi



8



6) Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada ketua PPI 7) Bersama tim PPI memberikan pelatihan tentang PPI kepada petugas di Puskesmas 8) Melakukan investigasi apabila terjadi KLB infeksi dan bersama ketua PPI memperbaiki kesalahan yang ada 9) Memonitor kesehatan petugas kesehatan untuk mencegah penularan infeksi dari petugas kesehatan ke pasien atau sebaliknya 10) Bersama



ketua



PPI



menganjurkan



prosedur



isolasi



dan



memberi konsultasi



tentang PPI yang diperlukan pada kasus yang terjadi di puskesmas. 11) Audit pencegahan dan pengendalian infeksi terhadap penatalaksanaan limbah, laundry, gizi dll. 12) Memonitor kesehatan lingkungan puskesmas 13) Memonitor terhadap pengendalian pemakaian antibiotika yang rasional 14) Memberikan saran desain ruangan puskesmas agar sesuai dengan prinsip PPI 15) Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan PPI 16) Melakukan edukasi kepada pasien, keluarga pasien dan pengunjung puskesmas tentang PPI 17) Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pengunjung dan keluarga tentang



topik



infeksi



yang



sedang



berkembang



di masyarakat, infeksi dengan



insiden tinggi. 18) Sebagai koordinator antar unit dalam mendeteksi, mencegah dan mengendalikan infeksi di Puskesmas 19) Membuat laporan



surveilans bulanan dan tahunan dan melaporkan kepada tim



PPI 4. ANGGOTA a. Tanggung Jawab Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Tim PPI Puskesmas dalam pelaksanaan program kerja PPIRS di setiap unitnya masing- masing b.



Tugas Pokok : Membantu pelaksanaan semua kegiatan di Program PPIRS di Unit masing- masing



c.



Uraian Tugas : 1) Melaksanakan semua kegiatan di program PPIRS di Unit masing-masing 2) Memonitoring pelaksanaan PPI, penerapan SPO terkait PPI di Unit masing-masing 3) Mengaudit pelaksanaan PPI di Unit masing-masing 4) Membuat laporan evaluasi kegiatan program PPI di Unitnya 5) Memberikan penyuluhan



pendidikan kepada staff tentang upaya-upaya PPI di



unitnya.



9



BAB III PRINSIP DASAR PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Dl UPTD PUSKESMAS PRAJEKAN



Pencegahan dan Pengendalian infeksi menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan medis dan asuhan keperawatan di puskesmas yang berfokus pada keselamatan pasien, petugas dan lingkungan puskesmas. Kinerja PPI dicapai melalui keterlibatan aktif semua petugas puskesmas, mulai dari jajaran manajemen, dokter, perawat, paramedis, serta petugas kebersihan. Kegiatan PPI harus dilakukan secara tepat di semua bagian/area di Puskesmas, mencakup seluruh masyarakat puskesmas dengan menggunakan prosedur dan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh puskesmas. Upaya pokok PPI mendasarkan pada upaya memutus



rantai



penularan



infeksi



berfokus



pada



Kewaspadaan



Standar



(Standart



Precautions), serta Kewaspadaan Isolasi berdasarkan transmisi penyakit. Pada tahun 2007, CDC dan HICPAC merekomendasikan 10 komponen utama yang harus dilaksanakan dan dipatuhi dalam kewaspadaan standar, yaitu:



1. Kebersihan tangan 2. Alat Pelindung Diri (APD), 3. Dekontaminasi peralatan perawatan pasien 4. Kesehatan lingkungan 5. Pengelolaan limbah 6. Penatalaksanaan linen 7. Perlindungan kesehatan petugas 8. Penempatan pasien 9. Hygiene respirasi/etika batuk dan bersin 10. Praktik menyuntik yang aman Berdasarkan kondisi dan kewenangan puskesmas, 10 item utama kewaspadaan standar harus diterapkan di puskesmas.



A. KEBERSIHAN TANGAN (HAND HYGIENE) Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan jelas kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcohol-based handrubs) bila tangan tidak tampak kotor. Kuku petugas harus selalu bersih dan terpotong pendek, tanpa kuku palsu, tanpa memakai perhiasan cincin. Cuci tangan dengan sabun biasa/antimikroba dan bilas dengan air mengalir, dilakukan pada saat:



10



-



Bila tangan tampak kotor, terkena kontak cairan tubuh pasien yaitu darah, cairan tubuh sekresi, ekskresi, kulit yang tidak utuh, ganti verband, walaupun telah memakai sarung tangan.



-



Bila tangan beralih dari area tubuh yang terkontaminasi ke area lainnya yang bersih, walaupun pada pasien yang sama.



Indikasi kebersihan tangan:



-



Sebelum kontak pasien;



-



Sebelum tindakan aseptik;



-



Setelah kontak darah dan cairan tubuh;



-



Setelah kontak pasien;



-



Setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien



Kepatuhan Kebersihan Tangan = Jumlah Tindakan Kebersihan Tangan Yang Dilakukan Sesuai Indikasi Di Bagi Jumlah Total Peluang Seharusnya Kebersihan Tangan Sesuai Indikasi Dalam 1 Periode Pengamatan Di Kali 100%



UPTD PUSKESMAS PRAJEKAN



TIM PPI PUSKESMAS PRAJEKAN



11



Gambar Cara Kebersihan Tangan dengan Antisepsik Berbasis Alkohol. Diadaptasi dari WHO Guidelines on Hand Hygiene in Health Care: First Global Patient Safety Challenge, World Health Organization, 2009.



B. ALAT PELINDUNG DIRI (APD) Alat pelindung diri adalah pakaian khusus atau peralatan yang di pakai petugas untuk memproteksi diri dari bahaya fisik, kimia, biologi/bahan infeksius. APD terdiri dari sarung tangan, masker/Respirator Partikulat, pelindung mata (goggle), perisai/pelindung wajah, kap penutup kepala, gaun pelindung/apron, sandal/sepatu tertutup (Sepatu Boot). Tujuan Pemakaian APD adalah melindungi kulit dan membran mukosa dari resiko pajanan darah, cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh dan selaput lendir dari pasien ke petugas dan sebaliknya. Indikasi penggunaan APD adalah jika melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau kemungkinan pasien terkontaminasi dari petugas.



Kepatuhan APD :jumlah peluang kepatuhan petugas terhadap prosedur penggunaan APD di bagi kimlah petugas yang diamati dikali 100%.



12



Gambar alat pelindung diri.



Jenis-Jenis APD antara lain:



1.



Sarung tangan Terdapat tiga jenis sarung tangan, yaitu:



-



Sarung tangan bedah (steril), dipakai sewaktu melakukan tindakan invasif atau pembedahan.



-



Sarung tangan pemeriksaan (bersih), dipakai untuk melindungi petugas pemberi pelayanan kesehatan sewaktu melakukan pemeriksaan atau pekerjaan rutin



-



Sarung tangan rumah tangga, dipakai sewaktu memproses peralatan, menangani bahan-bahan



terkontaminasi,



dan



sewaktu



membersihkan



permukaan



yang



terkontaminasi. Kegiatan/tindakan



Perlu sarung tangan Jenis sarung tangan yang dianjurkan



Pengukuran tekanan darah



Tidak



-



Pengukuran suhu



Tidak



-



Menyuntik



Tidak



-



Penanganan dan pembersihan alat-alat



Ya



Rumah tangga



Penanganan limbah terkontaminasi



Ya



Rumah tangga



Membersihkan darah/cairan tubuh



Ya



Rumah tangga



Pengambilan darah



Ya



Pemeriksaan



Pemasangan dan pencabutan infus



Ya



Pemeriksaan



Pemeriksaan dalam-mukosa (vagina, Ya



Bedah



rektum, mulut) Pemasangan dan pencabutan implan, Ya



Bedah



13



kateter



urin,AKDR dan lainnya



(terbungkus dalam paket steril dan dipasang dengan teknik tanpa sentuh) Persalinan per vaginam



2.



Ya



Bedah



Masker Masker digunakan untuk melindungi wajah dan membran mukosa mulut dari cipratan darah dan cairan tubuh dari pasien atau permukaan lingkungan udara yang kotor dan melindungi pasien atau permukaan lingkungan udara dari petugas pada saat batuk atau bersin. Masker yang di gunakan harus menutupi hidung dan mulut serta melakukan Fit Test (penekanan di bagian hidung). Terdapat tiga jenis masker, yaitu:



-



Masker bedah, untuk tindakan bedah atau mencegah penularan melalui droplet.



-



Masker respiratorik, untuk mencegah penularan melalui airborne.



-



Masker rumah tangga, digunakan di bagian gizi atau dapur.



Gambar memakai masker Cara memakai masker:



-



Memegang pada bagian tali (kaitkan pada telinga jika menggunakan kaitan tali karet



atau simpulkan tali di belakang kepala jika menggunakan tali lepas).



-



Eratkan tali kedua pada bagian tengah kepala atau leher.



-



Tekan klip tipis fleksibel (jika ada) sesuai lekuk tulang hidung dengan kedua ujung jari tengah atau telunjuk.



-



Membetulkan agar masker melekat erat pada wajah dan di bawah dagu dengan baik.



-



Periksa ulang untuk memastikan bahwa masker telah melekat dengan



benar. Pemakaian Respirator Partikulat Respirator partikulat untuk pelayanan kesehatan N95 atau FFP2 (health care particular respirator), merupakan masker khusus dengan efisiensi tinggi untuk melindungi seseorang



14



dari partikel berukuran