Pedoman Internal Poli Kia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan pedoman C. Ruang lingkup Pelayanan D. Batasan Operasional E. Landasan Hukum BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia B. Distribusi Ketenagaan C. Jadual Kegiatan, Termasuk Pengaturan Jaga (Rawat Inap) BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang B. Standar fasilitas BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN BAB V LOGISTIK BAB VI KESELAMATAN PASIEN BAB VII KESELAMATAN KERJA BAB VIII PENGENDALIAN MUTU BAB IX PENUTUP



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Terwujudma kondisi kesehatan masyarakat yang baik adalah tugas dan tanggung jawab dan negara sebagai bentuk amanah konstitusi yaitu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam pelaksanaannya negara berkewajiban menjaga mutu pelayanan kesehatan lerhadap masyarakai. Mutu pelayanan kesehatan sangal ditentukan oleh fasilitas kesehatan serta tenaga kesehatan yang berkualitas. Untuk mewujudkan tenaga kesehatan yang berkualitas, negara sangat membutuhkan peran organisasi profesi tenaga kesehatan yang memiliki peran menjaga kompetensí anggotanya. B. Tujuan Pedoman Tersedianya pedoman sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan medik dasar yang profesional dan bermutu di sarana kesehatan Tujuan khusus: a. Terlaksananya penilaian terhadap kinerja pelayanan medik dasar di puskesmas b. Terlaksananya perbaikan berkelanjulan proeram c. Meningkatnya kepuasan dan harapan pelanggan terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas C. Ruang Lingkup Pedoman Pelayanan Ruang lingkup pedoman ini adalah input,proses dan output pelayanan kesehatan dasar. keselamatan kerja dan keselamatan pasten pada unit KIA/KB/MTBS. D. Batasan Operasional 1. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan ungkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-ungginya di wilayah kerjanya. 2. Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan iwnderitaan akibat nenyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. 3. Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya dismgkai UKM adalah setiap kegiatan uniuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangí timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga kelompok, dan masyarakat. 4. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan 5. Tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang selanjutnya disebut tindakan kedokteran adalah suatu tindakan medis berupa preventif,diagnostik,terapeutik dan rehabilitatif yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien 6. Dokter atau dokter gigi adalah luusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi didalam maupun diluar negri yang diakui oleh pemerintah republik mdonesi sesuai dengan peraturan perundangan. 7. Mutu adalah kemampuan untuk memenuhi persyaratan berdasarkan karakteristik yang dimiliki suatu produk 8. Mutu pelayanan kesehatan adalah derajat kesempurnaan yang memenuhi kehutuhan masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan standard pelayanan kesehatan dengan menggunakan sumber daya yag tersedia,wajar,efisien dan efektif serta metnberikan keamanan dan memuaskan sesuai norma dan etika hukum dan sosial budaya dengan memperhatikan keterbatasan dan



kemampuan pemerintah dan masyarakat. E. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431), 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undangundang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun, 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/P£R/X/2011 tentang km Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20II Tahun 671); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jamuran Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400), 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Panduan Praktek klinis Bagi dokter di fasiliias Pelayanan Kesehatan Primer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 231);



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Tenaga pelaksana yang digunakan untuk pelayanan medik dasar adalah tenaga yang memiliki surat izin praktek / surat izin kerja , al: 1. Dokter 2. Tenaga Bidan 3. Tenaga administrasi Tenaga baru melalui orientasi petugas. Tenaga kesehatan mengikuti seminar dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan. B. Distribusi Ketenagakerjaan Pengaturan dan penjadwalan KIA/KB/MTBS.



pelayanan



dikoordinir



oleh



penanggung



jawab



C. Jadwal Kegiatan, Jadwal Tenaga Rawat Jalan di Poli KIA/KB/MTBS No



Hari



1



Senin



2



Selasa



3



Rabu



4



Kamis



5



Jumat



6



Sabtu



Nama Dokter Dr.kentik wilujeng estu Dr.kkentik wilujeng esti



Nama Bidan Marisca,Triani



Dr.Kentik wilujeng estu Dr.Kentik wilujeng estu Dr.Kentik Wilujeng estu Dr.Kentik Wilujeng estu



Marisca,Triani



Marisca,Triani



Marisca,Triani Marisca,Triani Marisca,Triani



Lain2*



poli



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang B. Standar Fasilitas Standar Ruang Kesehatan Ibu, Anak (KIA),KB, dan Imunisasi I. Set Pemeriksaan Kesehatan Ibu 1. ½ Klem Koreher 2. Anuskop 3. Bak Isntrumen Dengan Tutup 4. Baki Logam Tempat Alat Steril Bertutup 5. Doppler 6. Gunting Benang 7. Gunting Verband 8. Korcher Tang 9. Mengkok Untuk Larutan 10. Meja Instrumen / Alat 11. Meja Periksa Ginekologi Dan Kuris Pemeriksa 12. Palu Refleks 13. Pen Lancet 14. Pinset Anatomi Panjang 15. Pinset Anatomi Pendek 16. Pinset Bedah 17. Silinder Korentang Steril 18. Sonde Mulut 19. Spekulum Vagina (Cocor Bebek) Besar 20. Spekulum Vagina (Cocor Bebek) Kecil 21. Sepekulum Vagina ( Cocor Bebek) Sedang 22. Spekulum Vagina (Sims) 23. Sphymomanometer Dewasa 24. Stand Lamp Untuk Tindakan 25. Stetoskop Dewasa 26. Stetoskop Janin / Fotoscope 27. Sudip Lidah Logam / Spatula Lidah Logam Panjang 12 Cm 28. Sudip Lidah Logam / Spatula Lidah Logam Panjang 16.5 Cm 29. Xxxxx 30. Tempat Tidur Periksa 31. Termometer Dewasa 32. Timbangan Dewasa 33. Torniket Karet



II. Set Pemeriksaan Kesehatan Anak 1. Alat Pengukur Panjang Bayi 2. Flowmeter Anak (High Flow) 3. Flowmeter Neonatus (Low Flow) 4. Lampu Periksa 5. Pengukur Lingkar Kepala 6. Pengukur Tinggi Badan Anak 7. Sphygmomanometer Dan Manset Anak 8. Stetoskop Pediatric 9. Termometer Anak 10. Timbangan Bayi III. Set Pelayanann KB 1. Baki Logam Tempat Alat Steril Bertutup 2. Implan Kit 3. IUD Kit IV. Set Imunisasi 1. Vaccine carrier 2. Vaccine Refrigerator C. Ruangan Kesehatan Ibu, Anak (KIA), KB, dan Imunisasi I. Perlengkapan 1. Ari timer 2. Bantal 3. Baskom Cuci Tangan 4. Celemek Plastik 5. Duk Bolong, Sedang 6. Kasur 7. Kotak Penyimpan Jarum Bekas 8. Lemari Alat 9. Lemari Obat 10. Meteran (untuk mengukur tinggi Fundus) 11. Perlak 12. Pispot 13. Pita Pengukur Lila 14. Pompa Payudara untuk ASI 15. Sarung Bantal 16. Selimut 17. Seprei 18. Set tumbuh kembang anak 19. Sikat untuk membersihkan peralatan 20. Tempat sampah tertutup yang dilengkapi dengan injakan pembuka 21. Penutup 22. Tirai 23. Toples Kapas / Kasa Steril



II.



24. Tromol Kasa / Kain Steril 25. Wakom Bengkok Kecil Meubelair 1. Kursi Meja 2. Lemari arsip 3. Meja Tulis ½ biro



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN 1. Penanggung jawab poli KIA /KB/MTBS harus ditetapkan. Pelayanan KIA/KB/MTBS adalah pelayanan perseorangan yang dilakukan secara continuum. 2. Prinsip pelayanan adalah : a. Kontak pertama b. Layanan bersifat pribadi c. Pelayanan paripurna d. Paradigma sehat e. Pelayanan berkesinambungan f. Berorientasi pada keluarga dan masyarakat family and community oriented. Memperhatikan hak dan kewajiban pasien, pendidikan pasien dan keluarga sehingga pasien dan keluarga dan berperan aktif dalam pengambilan keputusan tidakan kedokteran berdasarkan pengetahuan yang benar dan ilmiah. g. Pelayanan memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan pasien. 3. Jenis pelayanan KIA/KB/MTBS di puskesmas adalah ; 1. Prinsip umum pelayanan KIA 2. Kehamilan, persalinan, nifas normal 3. Kegawatdaruratan pada kehamilan, persalinan dan nifas 4. Kehamilan persalinan dengan penyulit obstetri 5. Kehamilan persalinan dengan penyulit non obsteri 6. Msalah nifas 7. Kontrasepsi 8. Prosedur obstetri 4. Pencatatan dan pelaporan Pencatatan dilakukan melalui rekam medis yang disusun sedemikian rupa sehingga memudahkan dokter mendapat informasi penting yang perlu diketahui setiap pasien datang. Pengkodean klasifikasi diagnosis perlu ditetapkan oleh manajemen



5. Mekanisme rujukan 1. Rujukan dilakukan kefasyankes teredekat sesuai dengan sistem rujukan 2. Rujukan berdasarkan indikasi medis



SISTEM DAN CARA RUJUKAN Rujukan ibu hamil dan neonatus yang beresiko tinggi merupakan komponen yang penting dalam sistem pelayanan kesehatan meternal. Dengan memahami sistem dan cara rujukan yang baik, tenaga keseehatan diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan pasien. INDIKATOR DAN KONTRAINDIKASI Secara umum, rujukan dilakukan apabila tenaga dan perlengkapan di suatu fasilaitas kesehatan tidak mampu menatalaksana komplikasi yang mungkin terjadi. Dalam pelayanan kesehatan meternal dan pernatal, terdapat dua alasan untuk merujuk ibu hamil, yaitu ibu dan / atau janin yang dikandungnya. Berdasarkan sifatnya, rujukan ibu hamil dibedakan menjadi :  Rujukan kegawatdaruratan Rujukan kegawatdaruratan adalah rujukan yang dilakukan dengan persiapan yang lebih panjang ketika keadaan umum ibu masih relatif lebih baik, misalnya di masa atenatal atau awal persalinan ketika didapati kemungkinan risiko komplikasi. Karena tidak dilakukan dalam kondisi gawat darurat, rujukan ini dapat diakukan dengan pilihan modalitas transportasi yang lebih beragam, nyaman, dan aman bagi pasien. Adapun rujukan sebaiknya tidak dilakukan bila :  Kondisi ibu tidak stabil untuk dipindahkan  Kondisi janin tidak stabil dan terancam untuk terus memburuk  Persalinan sudah akan terjadi  Tidak ada tenaga kesehatan terampil yang dapat menemani  Kondisi cuaca atau modalitas transportasi membahayakan PERENCANAAN RUJUKAN  Komunikasikan rencana merujuk dengan ibu dan keluarganya, karena rujukan harus mendapatkan persetujuan dari ibu dan / atau keluarganya. Tenaga kesehatan perlu memberikan kesempatan, apabila situasi memungkinkan, untuk menjawab pertimbangan dan pertanyaan ibu serta keluarganya. Beberapa hal yang disampikan sebaiknya meliputi :  Diagnosis dan tindakan medis yang diperlukan  Alasan untuk merujuk ibu  Risiko yang dapat timbul bila rujukan tidak dilakukan  Risiko yang dapat timbul selama rujukan dilakukan.  Waktu yang tepat untuk merujuk dan durasi yang dibutuhkan untuk merujuk.  Tujuan rujukan  Modalitas dan cara transportasi yang digunakan  Nama tenaga kesehatan yang akan menemani ibu  Jam operasional dan nomer telepon rumah sakit pusat layanan kesehatan yang dituju  Perkiraan lamanya waktit perawalan  Perkiraan biaya dan sistem pembiayaan (termasuk dokumen kelcngkapan untuk Jampersal, Jamkesmas, atau asuransi kesehatan)  Petunjuk arah dan cara menuju tujuan rujukan dengan menggunakan modalitas transportasi lain  Pilihan akomodasi untuk keluarga untuk Hubungi pusat layanan kesehatan yang menjadi tujuan rujukan dan sampaikan kepada tenaga kesehatan yang akan menerima pasien hal-hal berikut ini:  indikasi rujukan



   



Kondisi ibu dan janin Rencana terkait prosedur teknis rujukan (termasuk kondisi lingkungan dan cuaca menuju tujuan rujukan) Kesiapan sarana dan prasarana di tujuan rujukan Penataiaksanaan yang sebaíknya dilakukan selama dan sebelum transportasi, berdasarkan pengalaman-pengalaman rujukan sebelumnya



 Hal yang perlu dicatat oleh pusat layanan kesehatan yang akan menerima pasien adalah.  Mama pasien  Nama tenaga kesehatan yang merujuk  Indikasi rujukan  Kondisi ibu dan janin  Penatalaksanaan yang telah dilakukan sebelumnya  Nama dan profesi tenaga kesehatan yang mendampingi pasien  Saat berkomunikasi lewat telepon, pastikan hal-hal tersebut telah dicatat dan diketahui oleh tenaga kesehatan di pusat layanan kesehatan yang akan menerima pasien.  Lengkapi dan kirimlah berkas-berkas berikut ini (secara langsung ataupun melalui faksimili) sesegera mungkin:  Formulir rujukan pasien (minimal berisi identitas ibu, hasil pcmeriksaan, diagnosis kerja terapi yang telah diberikan, tujuan rujukan, serta nama dan tanda tangán tenaga kesehatan yang memberi pelayanan)  Fotokopi rekam medis kunjungan antenatal  Fotokopi rekam medis yang berkanan dengan kondisi saat ini  Hasil pemeriksaan penunjang  Berkas-berkas lam untuk pembiayaan menggunakan jam inan kesehatan  Pastikan ibu yang dirujuk telah mengenakan gelang identifikasi,  Bila terdapat indikasi, pasien dapat dipasang jalur intravena dengan kanul berukuran 16 atau 18.  Mulai penatalaksanaan dan pembenan obat-obatan sesuai indikasi segera setelah berdiskusi dengan tenaga kesehatan di tujuan rujukan. Semua resusitasi, penanganan kegawatdaruratan dilakukan sebelum memindahkan pasien.  Periksa kelengkapan alat dan perlengkapan yang akan digunakan untuk merujuk, dengan mempertimbangkan juga kemungkman yang dapat terjadi selama transportasi.  Selalu siap sedia untuk kemungkinan terburuk.  Nilai kembali kondisi pasien sebelum merujuk, meliputi.  Keadaan umum pasien  Tanda vits (Nadi, Tekanan darah, Suhu, Pernafasan  Diltasi seviks  Letak janin  Kondisi ketuban  Konstraksi uterus, kekuatan, frekuensi, durasi  Catat dengan jelas semua hasil pemeriksaan nama tenga kesehatan dan jam pemeriksaan terakhir.



Untuk memudahkan dan meminimalkan resiko dalam perjalanan rujukan, keperluan untuk merujuk ibu dapat diringkas menjadi BAKSOKU (Bidan, Alat, Keluarga, Surat, Obat, Kendaraan, dan Uang) PERLENGKAPAN Perlengkapan dan mdalitas transportasi secraa spesifik dibutuhkan untuk melakukan rujukan tepat waktu (kasus kegawatdaruratan obstetri). Pada dasarnya, perlengkapan yang digunakan untuk proses rujukan ibu sebaiknya memiliki kriteria :  Akurat  Ringan, kecil, dan mudah dibawa  Berkualitas dan berfungsi baik  Permukaan kasar untuk menahan gerakan akibat percepatan dan getaran  Dapat diandalkan dalam keadaan cuaca ekstrim tanpa kehilangan akurasinya  Bertahan dnegan baik dalam perubahan tekanan jika digunakan dalam pesawat terbang  Mempunyai sumber listrik sendiri (baterai) tanpa menggangu sumber listrik kendaraan. Perlengkapan Umum  Formulir ibu (diisi lengkap, siapkan juga cadangan)  Tandu (strecher)  Termometer  Baskom muntah  Lampu senter  Sfignomanometer (digital lebih baik)  Doppler (bila tidak ada, gunakan stetoskop janin)  Infusion pump (tenaga beterai)  Sarung tangan steril (3 pasang, berbagai ukuran)  Pembalut wanita, diutamakan pembalut khusus pascasalin  Lubrikan steril  Larutan antiseptik Cairan dan Obat-obatan  100 ml 5% D/W  1000 ml Ringer Laktat  1000 ml NaCl 0,9% / Asering  Cairan koloid  Soluset atau buret  Plester  Torniket  Masing – masing sepasang kanul intravena ukuran 16, 18, dan 20  Butterfly (kanula IV tipe kupu – kupu ) ukuran 21  Spuit dan jarum  Swab alkohol  MgSO4 1 g/ ampul  Ca glukonas



        



Oksitosin 10 unit /ml Ergometrin 0,2 mg/ml 2 ampul diazepam 10 mg/ampul Tablet nifedipin 10 mg Lidokain 2% Epinefrin Sulfas atropin Diazepam Cairan dan obat – obatan lain sesuai kasus yang dirujuk



Perlengkapan persalinan steril  Sarung tangan steril /DTT  1 buah gunting episiotomi  1 buah gunting tali pusat  1 buah pengisap lendir DeLee atau suction dengan kateter berukuran 10 Fr  2 buah klem tali pusat  Benang tali pusat seteril/ DTT atau penjepit tali pusat  2 buah kantong ,plastik  6 buah kasa steril /DTT 4x4  1 lembar duk steril/ kain bersih  Selimut bayi (2 buah)  Selimut ibu Perlengkapan resusitas bayi  Laringoskop bayi dengan blade ukuran 0 dan 1  Self inplating bag dan sungkup oksigen untuk bayi, berukuran 0,1, dan 2  pipa endotrakel dengan stylet dan konektor, berukuran 2,5 sampai 4  3 buah ampul epinefrim 1:10.000 1 ml/ampul  Spuit 1 ml dan 2 ml  Jarum ukuran 20 dan 25  Pipa orogastrik  Gunting dan plester  Tabung oksigen kecil lengkap Perlengkapan resusitasi dewasa Pastikan tenaga kesehatan ammpu menggunakan alat – alat di bawah ini :  Tabung oksigen lengkap  Self inflating bag dan sungkup oksigen  Airway nomor 3  Laringoskop dan blade untuk dewasa  Pipa endotrakeal 7-7,5 mm  Suction dan kateter ukuran 14 Fr Kendaraan



Kendaraan yang dipakai untuk merujuk ibu dalam rujukan tepat waktu harus disesuaikan dengan medan dan kondisi lingkungan menuju tujuan rujukan. Berikut ini adalah contoh tampilan desain ambulans sederhana yang dapat digunakan untuk merujuk ibu.



Penumpang



Meja dan lemari perlengkapan



Tenaga Kesehatan dan Penumpang



Pengemudi



Tenaga Kesehatan



Lemari Obat



Tempat Tidur Pasien



Kredensial adalah proses menilai dokter/dokter gigi oleh Dinas Kesehatan dengan suatu kriteria mutu yang ditetapkan. Proses ini bertujuan agar kualitas mutu pelayanan dapat distandarkan. Hal-hal yang dikredensialingkan adalah; 1. Aspek legal Prizinan 2. Sarana prasarana sesuai standart



8. Rekam Medis KIA A. IDENTITAS Nama : Usia : Nama Suami : Alamat No. Telp Tahun menikah Agama



: : : :



Suku : : RIWAYAT KONTRASEPSI Riwayat kontrasepsi terdahulu Riwayat kontrasepsi terakhir sebelum kehamilan ini RIWAYAT OBSTETRI LALU Jumlah kehamilan Jumlah persalianan Jumlah persalinan cukup bulan Jumlah persalinan premature Jumlah anak hidup Cara persalinan Jumlah keguguran Jumlah aborsi Pendarahan pada kehamilan, + / Persalinan dan nifas terdahulu Adanya hipertensi dalam kehamilan + / Riwayat BB < 2,5 kg dan atau > 4 kg + / Riwayat kehamilan sungsang + / Riwayat kehamilan ganda + / Riwayat pertumbuhan janin terlambat + / Riwayat penyakit dan kematian + / Perinatal dan kematian janin Adanya masalah lain selama + / Kehamilan, persalinan dan nifas Durasi menyusui ekskulsif



RIWAYAT KEHAMILAN SEKARANG HTHP : TWP : Pendarahan : + / pervaginam Keputihan : + / Mual Muntah : + / Masalah dalam : kehamilan ini Pemakian obat dan : + / jamu Keluhan lainnya : RIWAYAT MEDIS LAINNYA Penyakit jantung + Hipertensi +



-



/ / -



Diabetes mellitus Penyakit hati HIV IMS TB Alergi obat dan makanan Penyakit ginjal kronik Talasemia Malaria Asma



+ + + + + + + + + +



/ / / / / / / / / /



-



Epilepsy Riwayat penyakit kejiwaan Riwayat operasi Obat yang rutin dikonsumsi Status imunisasi TT Riwayat transfuse darah



+ + + + + +



/ / / / / /



-



Golongan daraha



+



/ -



+



/ -



+



/ -



Riwayat penyakit di keluarga Dm, Gameli, dan kognetal Riwayat kecelakaan RIWAYAT SOSIAL EKONOMI Usia saat ibu pertama menikah Kebiasaan merokok & alcohol



Status perkawinan Respon ibu dan keluarga tentang kehamilan Jumlah yang membantu Pengmabil keputusan dalam keluarga Pola makan, minum Sanitasi rumah, listrik, air



Aktifitas sehari-hari Pekerjaan pasangan Pendidikan Penghasilan Kehidupan sexual KDRT Pilihan tempat melahirkan Pilihan pemberian makanan bayi



B. PEMERIKSAN FISIK / UMUM : ( Kunjungan ke I / II / III / IV ) TD: T: HR: RR: BB: STATUS GENERALIS : KEPALA : PARU MATA : PAYUDARA GIGI : ABDOMEN THYROID : TULANG BELAKANG JANTUNG : EKSTREMITAS



TB:



LLA:



: : : : :



STATUS OBSRETRI : INFEKSI



BULCO PERINEUM : NORMAL : VARISES : KONDILOMA : EDEMA : HEMOROID : LAINNYA INSPEKUL KEL. KEL. URETHRA SERVIKS TANDA CAIRAN O BARTHO SKENE INFEKSI LIN PALASI TFU LEOPOLDI LEOPOLD LEOPOLD LEOPOLD II III IV PEMERIKSAAN PENUNJANG: Darah rutin Endemis: Indikasi Khusus 1. Hb : ……………………….. 1. HIV : ……………………… 1. Urinalisis …………………………….. …………… 2. Hb Tstr III pada dugaan 2. Leukosit : ………………… 2. Malaria : …………………... anemia : …………………………… …………… 3. BTA 3. Waktu Pembekuan :………. 3. Hepatitis : …………………. 4. Sifilis ……………………………. …………… 5. Gula dara Puasa 4. Gol darah dan rhesus :……. …………………………… USG : 1. Sebelum 15 minggu : usia gestasi : …………………………..., viabilitas janin,…………………, jumlah janin…………………kelainan……………………… 2. 20 minggu : anomali janin 3. Trimester ke tiga : perencanaan persalinan IMUNISASI, SUPLEMEN, DAN KIE 1. Skrining status TT 2. Zat besi dan asam folat 3. Aspirin (sesuai indikasi) 4. Kalsium (sesuai indikasi) 5. KIE IDENTIFIKASI KOMPLIKASI DAN RUJUKAN (LINGKARI)



1. Kahamilan normal 2. Kehamilan dengan masalah khusus 3. Kehamilan dengan masalah kesehatan yang membutuhkan rujukan untuk konsultasi atau kerjsama penanganannya 4. Kehamilan dengan kondisi gawat darurat yang membutuhkan rujukan segera PEMERIKSA Nama : …………………………………. Tanda Tangan : …………………………………. 9. Persetujuan dan informasi tindakan kedokteran PEMBERIAN INFORMASI KEPADA PASIEN Pemberian informasi kepada pasien adalah kewajiban pemberi layanan dan merupakan hak dari pasien. 12 kunci informasi yang sebaliknya diberikan kepada pasien 1) Diagnosis dan prognosis secara rinci dan juga prognosis apabila tidak diobati 2) Ketidakpastian tentang diagnosis (diagnosis kerja dan diagnosis banding) termasuk pilihan pemeriksaan lanjutan sebelum dilakukan pengobatan 3) Pilihan pengobatan atau penatalaksanaan terhadap kondisi kesehatannya, termasuk pilihan untuk tidak diobati. 4) Tujuan dari rencana pemeriksaan atau pengobatan, rincian dari prosedir atau pengobatan yang dilaksanakan, termasuk tindakan subside seperti penanganan nyeri, bagaimana pasien seharusnya mempersiapkan diri, rincian apa yang akan dialami pasien selama dan sesudah tindakan, termasuk efek samping yang biasa terjadi dan yang serius 5) Untuk setiap pilihan tindakan, diperlukan keterangan tentang kelebihan.keuntungan dan tingkat kemungkinan keberhasilannya, dan diskusi tentang kemungkinan risiko yang serius atau sering terjadi, dan perubahan gaya hidup sebagai akibat dari tindakan tersebut. 6) Nyatakan bila rencana pengobatan tersebut adalah upaya yang masih eksperimental 7) Bagaimana dan kapan kondisi pasien dan kaibat sampingnya akan dimonitor atau dinilai kembali 8) Nama dokter yang bertanggungjawab secara keseluruhan untuk pengobatan tersebu, serta bila mungkin nama-nama anggota tim lainnya 9) Bila melibatkan dokter yag sedang mengikuti pelatihan atau pendidikan, maka sebaliknya dijelaskan peranannya di dalam rangkaian tindakan yang akan dilakukan 10) Mengingatkan kembali bahwa pasien dapat mengubah pendapatnya setiap waktu. Bila hal itu dilakukan maka pasien bertanggungjawab penuh atas konsekuensinya pembatalan tersebut 11) Mengingatkan bahwa pasien berhak memperoleh pendapat kedua dari dokter lain 12) Bila kemungkinan, juga diberitahu tentang perincian biaya KOMUNIKASI DAN KONSELING Dalam berkomunikasi dengan ibu, tenaga kesehatan perlu memegang prinsip-prinsip berikut ini :    Gunakan bahasa yang mudah dimengerti dan sederhana  Setiap kali hendak melakukan pemeriksaan atau prosedur/tindakan klinis, minta persetujuan dari ibu dan jelaskan prosedur yang akan dilakukan



 



     



Rangkum informasi-informasi yang penting termasuk informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium rutin dan pengobatan Pastikan ibu mengerti tanda-tanda bahaya/kegawatdaruratan, instruksi pengobatan, dan kapan ia harus kembali berobat atau memeriksakan diri. Minta ibu mengulangi informasi tersebut, atau mendemonstrasikan instruksi pengobatan Lakukan konseling, anamnesis, maupun pemeriksaan di ruang yang pribadi dan tertutup dari pandangan orang lain Pastikan bahwa ketika berbicara mengenai hal yang sensitive/pribadi, tidak ada orang lain yang dapat mendengar pembeciraan tersebut. Minta persetujuan ibu sebelum berbicara dengan keluarganya Jangan membahas rahasia ibu dengan rekan kerja ataupun pihak lain Pastikan semua catatan sudah dilengkapi dan tersimpan dengan rapi serta terjaga kerahasiaannya. Batasi akses ke dokumen-dokumen yang menuntut informasi terkait ibu hanya kepada tenaga kesehatan yang berkepentingan.



Seringkali informasi yang diberikan oleh tenaga kesehatan tidak diterapkan atau digunakan oleh ibu karena tidak mengerti atau tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan mereka. Hal ini dapat terjadi karena komunikasi yang terjadi anatara tenaga kesehatan dan ibu terjadi hanya satu arah sehingga ibu tidak mendapatkan dukunagn yang cukup untuk menerapkan informasi tersebut. Konseling merupakan proses interaktif anatara tenaga kesehatan dan ibu serta keluarganya. Selama proses tersebut, tenaga kesehatan mendorong ibu untuk saling bertukar informasi dan memberikan dukungan dalam perencanaan atau pengambilan keputusan serta tindakan yang dapat meningkatkan kesehatan ibu. LANGKAH-LANGKAH KONSELING 1. Ajukan pertanyaan-pertanyaan untuk mengerti situasi ibu dan latar belakangnya. Lakukan klarifikasi bila diperlukan dan jangan menghakimi. 2. Identidikasi kebutuhan ibu, masalah ibu, dan informasi yang belum diketahui ibu. Pelajari setaiap masalah yang ada serta dampaknya terhadap berbagai pihak (ibu, suami, keluarga, komunitas, tenaga kesehatan, dan sebagainya). 3. Tanyakan pendapat ibu mengenai solusi alternative apa yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang ia hadapi. 4. Identifikasi kebutuhan ibu terhadap informasi, sumber daya, atau dukungan lain untuk memecahkan masalahnya 5. Susun prioritas solusi dengan membahas keuntungan dan kerugian dari berbagai alternatif pemecahan masalah bersama ibu 6. Minta ibu untuk menentukan solusi apa yang paling memungkinkan untuk mengatasi masalahnya. 7. Buatlah rencana tindak lanjut bersama 8. Evaluasi pelaksanaan rencana tindak lanjut tersbeut pada pertemuan konseling berikutnya.



KETERAMPILAN KONSELING



Komunikasi dua arah Ketikan tenaga kesehatan ingin agar sebuah informasi diterapkan oleh ibu atau keluarganyan, proses konseling dan komunikasi dua arah harus berjalan. Misalnya, ketika menentukan di aman ibu harus bersalin dan bagaimana ibu bisa mencapai fasilitas kesehatan tersebut. Membina suasana yang baik Tenaga kesehatan dapat membangun kepercayaan dan suasana yang baik dengan ibu misalnya dengan cara menemukan kesamaan-kesamaan dengan ibu dalam hal usia, paritas, daerah asal, atau hal-hal kesukaan. Mendengar dengan aktif Ketika ibu berbicara, tenaga kesehatan perlu memperhatikan informasi yang diberikan dan menunjukkan bahwa informasi tersebut sudah dimengerti. Tanyakan pertanyaan yang berhubungan dengan infromasi yang ibu berikan untuk mengklarifikasi pemahaman bersama. Ulangi informasi yang ibu sampaikan dalam kalimat yang berbeda untuk mengkonfirmasi dan rangkum butir-butir utama yang dihasilkan dari percakapan. Mengajukan pertanyaan Dalam berkomunikasi, kita mengenal dau jenis pertanyaan:  Pertanyaan tertutup memiliki jawaban pasti dan biasa dipakai untuk mendapatkan data riwayat kesehatan ibu, misalnya “Berapa usia Anda?” atau “Apakah Anda sudah menikah”  Pertanyaan terbuka menggali informasi terkait situasi, emosi, perasaan, sikap, pengetahuan, maupun kebutuhan ibu, misalnya “Apa yang Anda rasakan setelah melahirkan?” atau “Ceritakanlah mengenai persalinan terakhir Anda” Hindari pertanyaan yang bersifat sugestif Contoh : x SALAH : “Apakah suami Anda memukuli Anda?”  BENAR : “Bagaiman muclunya memar-memar ini?” Ajukan pertanyaan yang tidak menghakimi dan memojokkan ibu. Contoh : x SALAH : “Mengapa Anda tidak segera dating kemari ketika anda tahu anda hamil?”  BENAR : “Baik sekali Anda mau datang untuk memeriksakan kehamilan Anda saat ini. Apakah ada alas an yang membuat anda tidak bisa datang sebelumnya?” Memberikan informasi Sebelum memberikan informasi, tenaga kesehatan harus mengetahui sejauh mana ibu telah memahami informasi yang akan disampaikan dan memberikan informasi baru yang sesuai dengan situasi ibu. Contoh : Bidan : apakah ibu sudah mengerti bagaimana ibu harus merawat diri selama kehamilan? Bidan : betul sekali bu. Selain itu, ada pula beberapa jenis makanan tertentu yang perlu ibu konsumsi lebih banyak. Apa ibu sudah tahu makanan apa saja itu? Ibu : Sayur, daging….. Bidan : ya benar. Makanlah lebih banyak sayur dan daging. Juga buah. Kacang-kacangan, ikan, telur, keju, dan susu. Ibu tahu mengapa Ibu perlu mengkonsumsinya? Ibu : agar bayinya sehat Bidan : ya, makanan-makanan itu akan mendorong pertumbuhan bayi dan menjaga ibu tetap sehat. Apakah ada lagi yang ingin ibu tanyakan mengenai apa yang harus ibu makan selama hami? Fasilitasi Penting diingat bahwa konselor tidak boleh memaksa ibu untuk mengatasi masalahnya dengan



solusi yang tidak sesuai dengan kebutuhan ibu. Bimbinglah ibu dan dan keluarganya untuk menganalisa kelebihan dan kekurangan dari setiap pilihan yang mereka memiliki dan memutuskan sendiri pilihannya. PERSETUJUAN TINDAKAN PERSETUJUAN TERTULIS DIPERLUKAN PADA KEADAAN-KEADAAN SBB:  Bila tindakan terapetik bersifat kompleks atau menyangkut resiko atau efek samping yang bermakna  Bila tindakan kedokteran tersebut bukan dalam rangka terapi  Bila tindakan kedokteran tersebut memiliki dampak yang bermakna bagi kedudukan kepegawaian atau kehidupan sosial pasien  Bila tindakan yang dilakukan adlah bagian dari suatu penelitian CONTOH FORMAT DOKUMEN PEMBERIAN INFORMASI DOKUMEN PEMBERIAN INFORMASI Dokter Peleksana Tindakan Pemberi informasi Penerima Informasi JENIS INFORMASI 1 Diagnosis (WD & DD) 2 Dasar Diagnosis 3 Tindakan Kedokteran 4 Indikasi Tindakan 5 Tata Cara 6 Tujuan 7 Risiko 8 Komplikasi 9 Prognosis 10 Alternatif & Risiko



ISI INFORMASI



Dengan ini menyatakan bahwa saya telah menerangkan hal-hal di atas secara benar dan jujur dan memberikan kesempatan untuk bertanya dan atau berdiskusi Dengan ini menyatakan bahwa saya telah menerima informasi sebagaimana di atas yang saya beri tanda / paraf di kolom kanannya, dan telah memahaminya



TANDAI



CONTOH FORMAT PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN PEMBERIAN INFORMASI Dokter Peleksana Tindakan Pemberi informasi Penerima Informasi / pemberi persetujuan* JENIS INFORMASI ISI INFORMASI TANDA () 1 Diagnosis (WD & DD) 2 Dasar Diagnosis 3 Tindakan Kedokteran 4 Indikasi Tindakan 5 Tata Cara 6 Tujuan 7 Risiko 8 Komplikasi 9 Prognosis 10 Alternatif & Risiko Lain-lain Dengan ini menyatakan bahwa saya telah menerangkan hal-hal di atas secara benar Tanda tangan dan jujur dan memberikan kesempatan untuk bertanya dan atau berdiskusi Dengan ini menyatakan bahwa saya telah menerima informasi sebagaimana di atas Tanda tangan yang saya beri tanda / paraf di kolom kanannya, dan telah memahaminya * Bila pasien tidak kompeten atau tidak mau menerima informasi, maka penerima informasi adalah wali atau keluarga terdekat PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN Yang bertanda tangan dibawha ini, saya , nama__________________, Umur_______________ tahun, laki-laki/perempuan*, alamat__________________________________________________, dengan ini menyatakan persetujuan untuk dilakukannya tindakan____________________________ ___________________ terhadap saya / ____________________ saya* bernama_______________ ________________, umur,_______tahun, laki-laki/perempuan*, alamat______________________ ____________________________________. Saya memahami perlunya dan manfaat tindakan tersebut sebagaimana telah dijelaskan seperti di atas kepada saya, termasuk risiko dan komplikasi yang mungkin timbul. Saya juga menyadari bahwa oleh karena ilmu kedokteran bukanlah ilmu pasti, maka keberhasilan tindakan kedokteran bukanlah keniscayaan, melainkan sangat bergantung kepda izin Tuhan Yang Maha Esa. ___________________, tanggal__________pukul_____ Yang Mneyatakan



(_______________________)



Saksi



(________________) (________________)



CONTOH FORMAT PENOLAKAN TINDAKAN KEDOKTERAN PEMBERIAN INFORMASI Dokter Peleksana Tindakan Pemberi informasi Penerima Informasi / pemberi persetujuan* JENIS INFORMASI ISI INFORMASI TANDA () 1 Diagnosis (WD & DD) 2 Dasar Diagnosis 3 Tindakan Kedokteran 4 Indikasi Tindakan 5 Tata Cara 6 Tujuan 7 Risiko 8 Komplikasi 9 Prognosis 10 Alternatif & Risiko Lain-lain Dengan ini menyatakan bahwa saya telah menerangkan hal-hal di atas secara benar Tanda tangan dan jujur dan memberikan kesempatan untuk bertanya dan atau berdiskusi Dengan ini menyatakan bahwa saya telah menerima informasi sebagaimana di atas Tanda tangan yang saya beri tanda / paraf di kolom kanannya, dan telah memahaminya * Bila pasien tidak kompeten atau tidak mau menerima informasi, maka penerima informasi adalah wali atau keluarga terdekat PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN Yang bertanda tangan dibawha ini, saya , nama__________________, Umur_______________ tahun, laki-laki/perempuan*, alamat__________________________________________________, dengan ini menyatakan persetujuan untuk dilakukannya tindakan____________________________ ___________________ terhadap saya / ____________________ saya* bernama_______________ ________________, umur,_______tahun, laki-laki/perempuan*, alamat______________________ ____________________________________. Saya memahami perlunya dan manfaat tindakan tersebut sebagaimana telah dijelaskan seperti di atas kepada saya, termasuk risiko dan komplikasi yang mungkin timbul. Saya juga menyadari bahwa oleh karena ilmu kedokteran bukanlah ilmu pasti, maka keberhasilan tindakan kedokteran bukanlah keniscayaan, melainkan sangat bergantung kepda izin Tuhan Yang Maha Esa. ___________________, tanggal__________pukul_____ Yang Mneyatakan



(_______________________)



Saksi



(________________) (________________)



BAB VI KESELAMATAN PASIEN Keselamatan pasien puskesmas adalah suatuy system dimana puskemas membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan sesuatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Standar keselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh standar yaitu: 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien tindakan yang seharusnya diambil Standar I. Hak pasien Standar: Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya insiden Kriteria: 1.1. Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan 1.2. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan 1.3. Dokter penanggung jawab wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya insiden. Kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan dan prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya insiden. Standar II. Mendidik pasiendan keluarganya Puskesmas harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Kriteria: Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan terleibatan pasien yang merupakan partner dalam proses pelayanan. Karena itu, di puskesmas harus ada system dan mekanisme mendidik pasein dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarganya dapat : 1. Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur. 2. Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga. 3. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti 4. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan. 5. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan puskesmas 6. Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa. 7. Mematuhi kewajiban finansial yang disepakati



Standar III. Keselamatan pasien dalam kenimbangun pelayanan Standar: Puskesmas menjami keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan. Kriteria: 3.1. Terdapat koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat pasien masuk, pemeriksaan, diagnosis, perencanaan pelayanan, tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dari puskesmas 3.2. Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuha pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan shingga pada seluruh tahap pelayanan transisi anatar unit pelayanan dapat berjalan baik dan lancer. 3.3. Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan, pelayanan ksehatan primer dan tindak lanjut lainnya. 3.4. Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingg dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman dan efekti. Standar VI. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien Standar: Puskesmas harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. Kriteria: 4.1. Setiap puskesmas harus melakukan proses perancangan (desain) yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan puskesmas, kebnutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan factor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Puskesmas” 4.2. Setiap puskesma harus melakukan pengumpulan data kinerja yang anatara lain terkait dengan : pelaporan insiden, akreditasi, manajemen risiko, utilisasi, mutu pelayanan, keuangan. 4.3. Setiap puskesmas harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan semua insiden, dan secara proaktif melakukan evaluasi satu proses kasus risiko tingi. 4.4. Setiap puskesma harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan system yang diperlukan, agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin. Standar V. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien Standar : 1. Pimpinan mendorong dan menjami implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan “Tujuh Langkah Menuju Keeselamatan Pasien Puskesmas”. 2. Pimpinan menjamin berlangsunya program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi insiden. 3. Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengmabilan keputusan tentang keselamatan pasien.



4. 5.



Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji dan meningkatkan kinerja puskesmas serta meningkatkan keselamatan pasien Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja puskesmas dan keselamatan pasien.



Kriteria: 5.1. Terdapat tim antar displin untuk mengelola program keselamatan pasien 5.2. Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden. 5.3. Tersedia mekanisme kerja untuk menjami bahwa semua komponen dari puskesmas terintegrasi dan berpartisipasi dalam program keselamatan pasien. 5.4. Tersedia prosedur “cepat-tangap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisis. 5.5. Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden termasuk penyediaan informasi yang benar dan jelas tentang analisis akar masalah “Kejadian Nyaris Cedera” (Near miss) dan “Kejadian Sentinel” pada saat program keselamatan pasien mulai dilaksanakan. 5.6. Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden, misalnya, menangani “Kejadian Sentinel” (Sentinel Event) atau kegiatan proaktif untuk memperkecil risiko, termasuk mekanisme untuk mendukung staf dalam kaitan dengan “Kejadian Sentinel”. 5.7. Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan di dalam puskesmas dengan pendekatan antar disiplin. 5.8. Tersedia sumber daya dan system informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan kinerha puskesmas dan perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupan sumber daya tersebut. 5.9. Tersedia sasara terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja puskesmas dan keselamatan pasien, termasuk rencana tindak lanjut dan implementasinya. Standar VI. Mendidik staf tentang keselamatan pasien Standar: 1. Puskesmas memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas. 2. Puskesmas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisiplinber dalam pelayanan pasien Kriteria: 6.1. Setiap puskesmas harus memiliki program pendidikan, pelatihan dan orientasi bagi staf baru yang memuat topic keselamatan pasien sesuai dengan tugasnya masing-masing. 6.2. Setiap puskesmas harusa mengintegrasikan topic keselamatan pasien dalam setiap kegiatan inservice training dan memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan insiden. 6.3. Setiap puskesmas harus menyelenggarakan pelatihan tentang kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung pendekatan interdisipliner dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien. Standar VII. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien Standar:



1. 2.



Puskesmas merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal. Transmisi data dan informasi harus tepat waktu dan akurat.



Kriteria: 7.1. Perlu disediakan angaran untuk merencanakan dan mendesai proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang hal-hal terkait dengan keselamatan pasien. 7.2. Tersedia mekanisme indentifikasi masalah dan kencala komunikasi untuk merevisi manajemen informasi yang ada. SASARAN KESELAMATAN PASIEN SASARAN I : KETEPATAN INDENTIFIKASI PASIEN Standar SKP I Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki/meningkatkan ketelitian identifikasi pasien. Maksud dan Tujuan Sasaran I Kesalahan karena keliru dalam mengidentifikasi pasien dapat terjadi di hamper semua aspek/tahapn diagnosis dan pengobatan. Kesalahan identifikasi pasien bisa terjadi pada pasien yang dalam keadaan terbius/tersedasi, mengalami disorientasi, tidak sadar, bertukar tempat tidur/kamar/lokasi di puskesmas, adanya kelainan sensori, atau akibat situasi lain. Maksud sasaran ini adalah untuk melakukan dua kali pengecekan yaitu: pertama, untuk identfikasi pasien sebagai individu yang akan menerima pelayanan atau pengobatan, dan kedua, untuk kesesuaian pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut. Kebijakan dan atau prosedur yang secara kolaboratif dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya pada proses untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat, darah, atau produk darah, pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis, atau pemberian pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan dan atau prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien, seperti nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir, gelang identitas pasien dengan bar-code, dan lain-lain. Nomor kamar pasien atau lokasi tidak bisa digunakan untuk identifikasi. Kebijakan dan atau prosedur juga menjelaskan penggunaan dua indentitas berbeda di lokasi yang berbeda di puskesmas, seperti di pelayanan rawat jalan, unit gawat darurat, atau ruang operasi termasuk identifikasi pada pasien koma tanpa identitas. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan kebijakan dan atau prosedur agar dapat memastikan semua kemungkinan situasi untuk dapat diidentifikasi. Elemen Penilaian Sasaran I 1. Pasien diidentifikasi menggunakan dua indentitas pasien, tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien. 2. Pasien diidentifikasi sebelum pemebrian obat, darah, atau produk darrah. 3. Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan specimen lain untuk pemeriksaan klinis. 4. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan/prosedur 5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yang konsisten pada semua situasi dan lokasi. SASARAN II : PENINGKATAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF Standar SKP II Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar para pemberi layanan. Maksud dan Tujuan Sasaran II Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang dipahami oleh pasien, akan mengurangi kesalahan, dan menghasilkan peningkatan keselmatan pasien. Komunikasi dapar



berbentuk elektronik, lisan, atau tertulis. Komunikasi yang mudah terjadi keselahan kebanyakan terjadi pada saat perintah diberikan secara lisan atau melalui telepon. Komunikasi yang mudah terjadi kselahan yang lain adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan kritis, seperti melaporkan hasil laboratorium klinik cito melalui telepon ke unit pelayanan. Puskesmas secara kolabiratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk pemerintah lisan dan telepon termasuk : mencatat (atau memasukkan ke computer) perintah yang lengkap atau hasil pemeriksaan oleh penerima perintah ; kemudian penerima perintiah membacakan kembali (read back) perintah atau hasil pemeriksaan , dan mengkonfirmasi bahwa apa yang sudah di tuliskan dan dibaca ulang adalah akurat. Kebijakan Dan/atau prosedur pengindentifikasi juga menjelaskan bahwa di perbolehkan tidak melakukan pembacaan kembali (read back) bila tidak memunginkan seperti di kamar operasi dan situasi gawat darurat di Elemen Penilaian Secara II 1. Perintah lengkap secara lisan dan yang melalui telepon atau hasil pemeriksaan di tuliskan secara lengkap Oleh penerima perintah. 2. Perintah lengkap lisan dan telpon atau hasil pemeriksaan dibacakan kembali secara lengkap oleh penerima perintah. 3. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh pemberi perintah atau yang menyampaikan hasil pemeriksaan 4. kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan verifikasi keakuratan komunikasi lisan atau melalui telepon secara SASARAN III : PENINGKATAM KEAMANAN OBATYANG PERLU DIWASPADAI (HIGH-ALERT) Standar SKP III Puskesmas mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki keamanan obat-obat yang perlu di waspadai(high-alert) Maksud dan lujuan Sasaran III Bila obat-obatan menjadi bagian dan rencana pengobatan pasien, manajemen harus berperan secara kritis untuk memastikan keselamatan pasien. Obat-obatan yang perlu diwaspadai (high- aleri medicatoins) adalah obat yang sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan serius (sentinel event), obat yang beresiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obat yang terlihat mirip dan kedengaran mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip/NORUM, atau Look Soun Alike /LASA). Obat-obatan yang sering disebutkan dalam isu keselamatan pasien adalah pemberiaan elektrolit konsentrat secara tidak sengaja (misalnya, kalium kionda 2meq/ml atau yang lebih pekat, kalium fosfat. natrium klorida lebih pekat dan 0.9%, dan Magnesium sulfat =50% atau lebih pekat). Kesalahan ini bisa terjadi bila perawat tidak mendapatkan orientasi dengan baik di unit pelayanan pasien, atau bila perawat kontrak tidak diorientasikan terlebih dahulu sebelum ditugaskan, atau pada keadaan gawatdarurat. Cara yang paling efektif untuk mengurangi atau mengeliminasi kejadian tersebut adalah dengan meningkatkan proses pengelolaan obatobat yang perlu diwaspadai termasuk memindahkan elektrolit konsentrat dan unit pelayanan pasten ke farmasi. Puskesmas secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk membuat daftar obat-obat yang perlu diwaspadai berdasarkan data yang ada di puskesmas. Kebijakan dan/atau prosedur juga mengidentifikasi area mana saja yang membutuhkan elektrolit konsentrat. seperti di IGD atau kamar operasi. Serta pemberian label secara benar pada elektrolit dan bagaimana penyimpanannya di area tersebut, sehingga membatasi akses, untuk mencegah pemberian yang tidak sengaja/kurang hati-hati.



Elemen Penilaian Sasaran III 1. kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan agar memuat proses identifikasi, menetapkan lokasi. pembenan label. dan penyimpanan elektrolit konsentrat. 2. Implementasi kebijakan dan prosedur. 3. Elektrolit konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasten kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pembenan \ang kurang hati-hati di area tersebut sesuai kebijakan



SASARAN V : PENGURANGAN RISIKO INFEKSI TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN Standar SKP V Puskemas mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan. Maksud dan Tujuan sasaran V. Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan terbesar dalam tatanan pelayanan kesehatan dan peningkatan biaya untuk mengatasi infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan merupakan keprihatinan besar bagi pasien maupun para profesional pelayanan kesehatan. Infeksi biasanya di jumpai dalam semua bentuk pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah (blood stream infections) pneumonia (sering kali di hubungkan dengan ventilasi mekanis). Pusat dari eliminasi infeksi ini maupun infeksi-infeksi lain adalah cuci tangan (hand hygiene) yang tepat. Pedoman hand hygiene bisa dibaea kepustakaan WHO, dan berbagai organisasi nasional dan Internasional. Puskesmas mempunvai proses kolaboralif untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur yang menyesuaikan atau petunjuk hand higiene yang diterima secara umum dan untuk implemenlasi petunjuk itu di puskesmas. Elemen Penilaian Sasaran V 1. Puskesmas mengadopsi atau mengadaptasi pedoman hand hygiene terbaru yang duerbitkan dan sudan ditenma secara umum (ai.dan WHO Patient Safety) 2. Puskesmas menerapkan program hand hygiene vang efektif. 3. kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan risiko dan infeksi yang terkait pelayanan kesehatan. SASARAN VI : PENGURANGAN RISIKO PASIEN JATUH Standar SkP VI Puskesmas mengembangkan sualu pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dan cedera karena jaiuh. Maksud dan Tujuan Sasaran VI Jumlah kasus jatuh cukup bermakna sebagai penyebab cedera bagi pasien rawat inap. Dalam konteks populasi/masyarakat yang dilayani, pelayanan yang disediakan. dan fasilitasnya,puskesmas perlu mengevaluasi risiko pasien jatuh dan mengambil tindakan untuk mengurangi risiko cedera bila sampai jatuh. Evaluasi bisa termasuk riwayat jatuh, obat dan telaah terhadap konsumsi alkohol, gaya jalan dan keseimbangan, serta alat bantu berjalan yang digunakan oleh pasien. Program tersebut harus diterapkan puskesmas. Elemen Pemiaian Sasaran VI 1. Puskesmas menerapkan proses asesmen awal atas pasien terhadap risiko jatuh dan melakukan asesmen ulang pasien bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan. dan lamlain. 2. Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi nsiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesinen dianggap berisiko jatuh. 3. Langkah-langkah dimonitor hasilnva, baik keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh dan dampak dan kejadian tidak diharapkan. 4. kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan berkelanjutan



risiko pasien cedera akibat jatuh di puskesmas. PRINSIP UMUM PENCEGAHAN INFEKSI 1.2. PENCEGAHAN INFEKSI Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan tenaga kesehatan untuk meneegah penularan penyakit dan atau kepada pasien di fasilitas kesehatan. MENJAGA KEBERSIHAN TANGAN  Jaga agar kuku jari – jari tangan tetap pendek.  Tutup luka di tangan dengan bahan kedap air.  Selalu bersihkan tangan pada situasi-situasi berikut ini : o Sebelum dan sesudah menyentuh pasien. o Sebelum memegang alat/ instrumen incasif, baik ketika mengenakan sarung tangan maupun tidak. o Setelah kontak dengan caran tubuh atau ekskresi, membran mukosa, kulit yang tidak intak, atau kasa penutup luka. o Ketika berpindah dari satu bagian tubuh yang terkontaminasi ke bagian tubuh lain dari pasien yang sama. o Setelah kontak dengan permukaan objek yang bersentuhan dengan pasien (termasuk peralatan medis) . o Setelah melepas sarung tangan (steril maupun non-steril)  Jika tangan tidak terlihat kotor, gunakan pembersih tangan berbahan dasar alkohol (alcohol-based handrub). Jika tangan tidak terlihat kotor namun pembersih tangan berbahan dasar alkohol tidak tersedia, cucilah tangan dengan sabun dan air bersih mengalir.  Jika tangan terlihat kotor, atau bila terkena darah/cairan tubuh, atau setelah menggunakan toilet, cuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir. Cuci tangan juga dianjurkan bila dicurigai ada paparan terhadap patogen berspora, misalnya pada wabah Clostridium diffiicle. Lakukan teknik mencuci tangans sesuai tangan sesuai BAGIAN I selama 40-60 detik.  Sebelum menangani obat-obatan atau menyiapkan makanan, bersihkan tangan dengan pembersih tangan berbahan dasar alkohol atau cuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir.  Bila di fasilitas kesehatan tidak tersedia keran dengan air bersih mengalir, letakkan ember beris air bersih di tempat yang cukup tinggi dan berikan keran di dasar ember sehingga air bisa mengalir keluar untuk cuci tangan. PRINSIP UMUM PENCEGAHAB INFEKSI BAGAN 1a. Langkah-langkah mencuci tangan dengan air dan sabun Basahi tangan dengan air Balurkan sabun ke seluruh Gosokkan telapan dengan permukaan tangan telapak. Telapak tangan kanan diatas Telapan dengan telapak Bagian belakang jari pada punggung telapak kiri dengan jari saling telapak dengan posisi dan sebaliknya menyilang saling mengunci. Gosok jempol dengan Kelima jari kanan Bilas kedua tangan gerakkan memutar menguncup digosok dengan air memutar pada telapak kiri dan sebaliknya



Kekringkan tangan dengan Gunakan tisu/handuk Tangan anda kini sudah tisu /handuk bersih dan tersebut untuk mematikan bersih kering kran, lalu buang/cuci agar tidak digunakan orang lain



PRINSIP UMUM PENCEGAHAN INFEKSI MENGENAKAN SARUNG TANGAN  Gunakan sarung tangan steril aatau yang sudah didesinfeksi tingkat tinggi (DTT) ketika melakukan prosedur bedah, menolong persalinan, memotong tali pusat, menjahit luka episiotomi, dan menjahit robekan perineum.  Gunakan sarung tangan steril yang panjang (sampai menutupi siku) ketika melakukan plasenta manual atau kompresi bimanual interna.  Gunakan sarung tangan pemeriksaan (non steril ) untuk melakukan pemeriksaan vagina, memasang infus,memberikan obat injeksi, dan mengambil darah.  Guankan sarung tangan rumah tangaa saat :  Membersihkan alat dan tempat tidur  Meneglola bahan yang terkontaminasi, sanpah dan limbah.  Membersihkan darah dan cairan tubuh yang berceceran. MELINDUNGI DIRI DARI DARAH DAN CAIRAN TUBUH  Gunakan sarung tangan sesuai petunjuk di atas  Tutup semua begian kulit yang tidak intak/ untuh dnegan bahan tahan air  Berhati – hati dalam mengelola sampah dan alat/benda tajam.  Kenakan apron panjang yang terbuat dari plastik atau bahan tahan air, serta sepatu bot karet ketika menolong persalinan.  Lindungi mata dengan mengenakan kacamata atau perlengkapan lain.  Gunakan masker dan topi atau penutup kepala. MEMBUANG SAMPAH TAJAM DENGAN BANAR  Siapkan tempat penampugan sampah tajam yang tidak dapat ditembus oleh jarum.  Pastikan semua jarum dan spuit digunakan hanya satu kali.  Jangan menutup kembali, membengkokkan, ataupun merusak jarum yang telah digunakan.  Langsung buang semua jarum yang telah digunakan ke tempat penampungan sampah tajam tanpa memberikannya ke orang lain.  Ketika tempat penampungan sudah tiga perempat penuh, tutup, sumbat, atau plester wadah tersebut dengan rapat lalu bakar. MEMBUANG SAMPAH DAN LIMBAH SECARA AMAN  Buang plasenta, darah, cairan tubuh, dan benda-benda yang terkontaminasi ke wadah anti bocor.  Kubur atau bakar segera sampah padat yang terkontaminasi.  Buang limbah cair ke saluran khusus.  Cuci tangan, sarung tangan, dan tempat penampungan setelah membuang sampah atau limbah yang infeksius. PENGELOLAAN PAKAIAN DAN KAIN YANG TERKONTAMINASI  Petugas yang menangani linen harus menggunakan alat pelindung diri berupa sarung angan rumah tangga, sepatu tertutup kedap air, apron, dan kacamata pelindung.  Kumpulkann dan pisahkan semua pakaian dan kain yang terkontaminasi darah atau cairan tubu di kantong plastik khusus.



 JANGAN PERNAH MENYENTUH BENDA- BENDA TERSEBUT DENGAN TANGA N SECARA LANGSUNG  Bila darah maupun cairan tubuh lain dnegan air sebelum sebelum mencucinya dengan sabun. PROSES INSTRUMEN  Untuk instrumen yang diapakai ulang, lakukan 3 langkah pokok yang ada di BAGAN 2 : 1. Dekontaminasi 2. Pncucian dan pembilasan 3. Strerilisasi atau disinfeksi tingkat tinggi (DTT) *) DTT adalah metode alternatif jika fasilitassterilisasi tidak tersedia BAGAN 2. LANGKAH – LANGKAH PEMROSESAN INSTRUMEN 1. DEKONTAMINASI Rendam instrumen bekas pakai di dalam larutan klorin 0,5% selama 1 menit. (lihat BAGAN 3) 2. PENCUCIAN DAN PEMBILASAN Cuci tangan dengan menggunakan air, kemudian cuci lagi dnegan dterjen dan air bersih mengalir. 3. STERILISASI DAN DTT Sterilisasi : Masukkan alat ke dalam otoklaf selama 20 menit (bila tidak dibungkus) atau 30 menit (bila dibungkus) dalam tekanan 106 kPa dan suhu 1210C. Bila menggunakan metode panas kering, lakukan sterilisasi dengan oven selama 60 menit pad suhu 170oC atau selama 120 menit pada suhu 160 oC. INGAT! Waktu paparan mulai dihitung ketika sterilisator mencapai suhu yang diinginkan. Sisakan jarak 7,5 cm antara bahan – bahan yang disterilisasi dan dinding mesin. DTT : Rebus alat dalam panci tertutup (semua alat terndam 2,5 cm di bawah permukaan air) selama 20 menit, terhitung sejak air mendidih. Sebagai alternatif, rendam dalam larutan klotin 0,5% atau glutaraldehid 2,4% selama 20 menit lalu bilas dengan air DTT dan BAGAN 3 Cara membuat larutan klorin Larutan klorin dapat dibuat dengan mencairkan produk larutan pemutih pakaian yang mengandung klorin. Caranya adalah : 1 Periksa kepekatan (% konsentrasi) produk klorin yang digunakan 1 Campur 1 bagian konsentrat pemutih dengan jumlah bagian air yang dibutuhkan sesuai ruus dibawah ini : Jumlah bagaian air =



-1



Contoh : Membuat larutan klori 0,5% dari laruta pemutig (klorin5%) Jumlah bagian air = (5% / 0,5%) – 1 = 10 – 1 = 9 Larutan klorin 0,5% dapat dibuat dengan menambahkan 1 bagian larutan pemutih (klorin 5%) dengan bagian air, misalnya 100ml Larutan pemutih dengan 900 ml air Saat mencuci alat, kenakan sarung tangan tebal/sarung tangan rumah tanga dan berhati-hatilah jangan sampai tertusuk instrumen tajam, Jika tidak segera dipakia yang sudah distrerilisasi harus dijaga agar tidak terkontaminasi lingkungan tempat kerja, cara kerja, alat dan bagian kerja yang dapat meimbulkan penyakit akibat kerja. Tujuan dari pengenalan potensi hanya bahaya di puskesmas dan masalah yang ditimbulkanya adalah agar petugas puskesmas dapat melakukan pengendalian resiko dengan benar sehingga terhindar dari masalah yang ditimbulkan akibat pekerjaan. A. Identitas Potensi Bahaya dan Polikia/Kb/Mtbs Lokasi Potensi Bahaya Jenis bahaya



KIA/K B



I.















Kecelakaan kerja Biologi







Kimia







Mercuri, clorin







Ergonomi







Posisi janggal







Psikososial











Benda tajam, alat medis Mikroorganisme, virus bakteri dll



Masalah kesehatan/kecelakaan kerja  Tertusuk, tersayat, cedera  Infeksi hepatitis, tbc, cacar air, influenza, HIV, ebola, jamur  Gangguan SSP, ginjal, dermatitis  Musculoskeletal disorder  Stres kerja



Bekerja yang monoton Pengendalian resiko dengan upaya; i. Promotif a. Menginformasikan potensi bahaya ditempat kerja kpd seluruh petugas b. Memasang leaflet, brosur budaya kesehatan dam keselamatan kerja c. Melakukan latihan fisik, bimbingan rohani, rekreasi ii. Preventif a. Penerapan penerapan pencegahan meliputi cuci tangan pakai sabun, APD, mengganti alat berbahaya, pengaturan shift kerja b. Vaksinasi hepatitis Pelaksanaan limbah poli rawat gig puskesmas



No 1



Jenis Limbah Limbah Domestik



2



Limbah benda tajam



Asal Perlakuan Kegiatan dapur,kerdus obat, plastik lain  Ditampung dalam yang tidak infeksius, terkontaminasi kantong hitam.  Selanjutnya di bawa ke TPA Materi padat yang memiliki sudut  Tidak boleh recapping lancip, dapat menyebabkan luka tusuk langsung



ataupun iris, contohnya jarum suntik,  kaca sedium, infusset, vial obat  3



Limbah



 Mengandung patogen dalam jumlah cukup untuk menyebabkan infeksi misalnya limbah kultur, stok agen infeksius, dari laboratorium. Limbah  hasil operasi, limbah pasien dengan penyakit menular 



4



Limbah patologis



Limbah berasal dari organ tubuh  misalnya janin, organ tubuh, darah, muntah  







5



Limbah Farmasi



Limbah yang mengandung bahan  bahan obat, vaksin, produk farmasi, serum kadaluarsa 



Dikumpul dalam safety box atau konteter yang tidak bocor Tidak boleh didaur ulang M Kuat dan tidak bocor, tidak boleh dicampur dengan limbah lain Penyimpanan di pkm tidak boleh lebih dari 48 jam sejak mulai dari penyimpanan Menyimpan di ruang khusus, tertutup, ada pencatatan jumlah timbunan limbah setiap hari, tidak mungkin binatang pengerat masuk, termasuk pembatasan orang masuk keruang tersebut Masukan dalam kontener kuat dan tidak bocor Perlakuannya sama dengan limbah infeksius Jika limbah padat maka diolah dengan pengolahan limbah padat Jika cair diolah dengan alat pengolahan limbah cair Dapat dikembalikan pada produsennya Bila terjadi tumpahan obat dapat menggunakan pasir absorben untuk menyerap tumpahan farmasi, tumpahan farmasi termasuk sampah B3 dan harus dikelola dan diolah oleh



6



Limbah Kimia



Limbah berasal dari zat kimia misalnya  formaldehit, zat rotgen, dll



7



Limbah logam berat



Berasal dari alat medis yang  mengandung logam berat misalnya dari bocoran tensi air raksa



pihak yang khusus dapat mengelola limbah farmasi Jika jumlahnya kecil pengelolannya sama dengan limbah infeksius Penampungnya ditempat yang tidak bocor dan kuat pengelolahannya bekerjasama dengan dinas lingkungan hidup



d. Deteksi dini melalui medical check up, pemeriksaan pekerja sebelum masukkerja, pindah, pemeriksaan berkala pada pekerja, pemeriksaan khusus pada petugas yang terpajang bahan berbahaya seperti lab, radiologi/ pelayanan individual yang dilandasi ilmu klinik sebagai kesehatan perorangan meliputi aspek pencegahan primer, pencegahan skunder , pencegahan tersier berupa rehabilitasi medik Demi menjamin tercapai dan terpeliharanya mutu dari waktu ke waktu, diperlukan bakuan mutu berupa mutu berupa pedoman/bakuan yang tertulis yang dapat dijadikan pedoman kerja bagi tenaga pelaksana 1. Tiap pelaksana yang ditunjuk memiliki pegangan yang jelas tentang apa dan bagaimana prosedur melaksanakan suatu aktifitas. 2. Standar yang tertulis memudahkan proses pelatihan bagi tenaga pelaksana baru yang akan dipercayakan untuk mengerjakan suatu aktifitas 3. Kegiatan yang dilaksanakan dengan mengikuti prosedur baku yang tertulis akan menjamin konsistensinya mutu hasil yang di capai. 4. Kebijakan mutu dibuat oleh penanggungan jawab poli\ 5. Standar Operasional Prosedur dan intruksi kerja di buat oleh tenaga teknik laboratorium dan di sahkan oleh penanggung jawab poli puskemas. 6.



Indikator mutu pelayanan rawat jalan meliputi,



N o 1



Input Sumber Manusia



Rincian Kegiatan Daya SDM memiliki SIK SDM menerima pelatihan



2 3 4



Alamat Sarana Kebijakan



Target



100% 20 jam pelatihan Ketersediaan alat sesuai standart 90 % Ketersediaan sarana sesuai standart 90 % 1. Pola keternagaan Ada 2. Persyaratan kompetensi Ada petugas poli 3. Tentang penyusunan Ada rencana layanan medis 4. Tentang layanan klinais Ada



yang menjamin kesinambungan layanan 5. Tentang hak dan kewajiban Ada 6. Yang mewajibkan Ada penulisan lengkap dalam rekam medis : semua pemeriksaan penunjang diagnostik tindakan dan pengobatan yang memberikan pada pasien dan kewajiban perawat dan petugas kesehatan lain untuk mengingatkan pada dokter jika terjadi pengulangan Pelayanan individual yang dilandasi ilmu klinik sebagai kesehatan perorangan meliputi aspek pencegahan primer, pencegaha sekunder, pencegahan tersier berupa rehabilitasi medik. Demiki menjamin tercapai dan terpeliharanya mutu dari waktu ke waktu, diperlukan bakuan berupa pedoman/bakuan yang tertulis yang dapat dijadikan pedoman kerja bagi tenaga pelaksana. 1. Tiap pelaksana yang ditunjuk memiliki pegangan yang jelas tentang apa dan bagaimana prosedur melakukan suatu aktifitas. 2. Standar yang tertulis memudahkan proses pelatihan bagi tenaga pelakanaa baru yang akan dipercayakan untuk mengerjakan suatu aktifitas. 3. Kegiatan yang dilaksanakan dengan mengikuti prosedur baku yang tertulis akan menjamin konsistensinya mutu hasil yang dicapai 4. Kebijakan mutu dibuat oleh penanggung jawab poli. 5. Standar Operasional Prosedur dan instruksi kerja dibuat oleh tenaga teknis laboratorium dan disahkan oleh penanggung jawab poli Puskesmas. 6.



Indikator mutu pelayanan rawat jalan meliputi:



1



2 3 4



Input Sumber Daya Manusia



Alat Sarana Kebijakan



Rincin Kegiatan



Target



SDM Memiliki SIK SDM Menrima pelatihan



100 % 20 jam pelatihan 90% 90 % Ada Ada



Ketersediaan alat sesuai standard Ketersediaan sarana sesuai standart 1. Pola ketenagaan 2. Persyaratan kompetensi petugas Poli 3. Tentang penyusunan rencana layanan medis 4. Tentang layanan klinis yang menjamin kesinambungan layanan



Ada Ada



5. Tentang hak dan kewajiban Ada pasien yang didalamnya memuat hak untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan 6. Yang mewajibkan penulisan Ada lengkap dalam rekam medis: semua pemeriksaan penunjang diagnostik tindakan dan pengobatan yang diberikan pada pasien dan kewajiban perawat dan petugas kesehatan lain untuk mengingatkan pada dokter jika terjadi pengulangan 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Uraian tugas dan tanggung jawab masing – masing anggota tim 20. SK tentang petugas yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan yang direncanakan 21. SK tentang petugas yang berkewajiban melakukan pemantuan pelaksanaan kegiatan 22. SK dan SOP penyampai informasi hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Pedoman Pelayanan Klinis Kalibrasi alat Proses Pelayanan sesuai protap dan standar mutu 1. SOP pengkajian 2. SOP Pelayanan OBSTETRI 3. SOP asuhan keperawatan 4. SOP pembentukan tim



CR 90% CR 90% CR 90% CR 90%



interprofesi bila dibutuhkan (termasuk pelaksanaan perawatan kesehatan masyarakat/home cara 5. SOP pendelegasian wewenang 6. SOP penyusunan rencana layanan medis. SOP penyusunan rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan secara tim 7. SOP layanan terpadu 8. SOP pemberian informasi tentang efek samping dan risiko pengobatan 9. SOP pendidikan /penyuluhan pasien 10. SOP informed consent 11. SOP evaluasi infrormed consent, hasil evaluasi , tindak lanjut 12. SOP rujukan 13. SOP persiapan pasien rujukan 14. SOP indentifikasi dan penanganan keluhan 15. SOP layanan klinis yang menjamin kesinambungan layanan 16. SOP pemberian anestesi lokal dan sedasi di Puskesmas 17. SOP tentang penolakan pasien untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan 18. SOP alternatif penanganan pasien yang memerlukan rujukan tetapi tidak mungkin dilakukan 19. SOP penyediaan obat-obat emergensi di unit kerja. Daftar obat emergensi di unit pelayanan 20. SOP penyimpanan obat emergensi di unit pelayanan. 21. SOP monitoring penyediaan obat emergensi di unit kerja. Hasil monitoring , dan tindak lanjut. 22. SOP penanganan pasien beresiko tinggi. 23. SOP identifikasi dan penanganan keluhan 24. SOP dan bukti pelaksanaan



CR 90% CR 90%



CR 90% CR 90% CR 90% CR 90% CR 90% CR 90% CR 90% CR 90%



CR 90%



CR 90% CR 90%



CR 90% CR 90% CR 90%



pendidikan / penyuluhan pada pasien 25. 26. SOP penangan KTD, KTC, KPC, KNC. 27. SOP tentang penyusunan indikator klinis dan indikator perilaku pemberi layanan klinis dan penialainnya 28. SOP = SOP Pelayanan klinis yang menunjukkan adanya acuan referensi yang jelas 29. SOP penyampai informasi hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Out put Kematian Ibu akibat pendarahan/Eklamsi, Pre Eklamsi dan Infeksi



0%



Kepuasan pelanggan



90%



Out come PROSEDUR OBSTETRI A.1 Induksi Persalinan A.2 Plasenta Manual A.3 Aspirasi Vakum Manual A.4 Dilatasi dan Kuretase A.5 Perbaikan Robekan Serviks A.6 Perbaikan Robekan Vagina dan Perineum A.7 Reposisi Inversio Uteri A.8 Kompresi Bimanual A.9 Kondom Kateter A.10 Pemasangan AKDR Pasca Salin A.11 Ekstraksi Vakum A.12 Ekstraksi Cunam A.13 Persalinan Sunsang A.14 Versi Luar A.15 Seksio Sesarea A.16 Perbaikan Robekan Dinding Uterus A.17 Jahitan B-Lynch A.18 Ligasi xxxxx A.19 xxxxxx A.20 Slapingektomi pada Kehamilan Ektopik A.21 Analgesia dan Anestesia dalam Prosedur Obstetri



BAB IX PENUTUP Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dalam pelayanan medik dasar gig di Puskesmas . Keberhasilan pelayanan medik dasar terkait dengan kepatuhan pemberi layanan standar dan prosedur yang ditetapkan,



Mengetahui



Garum, Januari 2017



Kepala UPT Puskesmas Garum



Penyusun



Dr. KENTIK WILUJENG ESTU



MARISCA VIDIYANTI



NIP. 19820408 200901 2 006



NIP. 19870314 201101 2 017