Pedoman IPTL Ahli Level 7 - 9 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KETENAGALISTRIKAN NOMOR: 244/20/DJL.1/2019 TENTANG PEDOMAN STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN UNTUK KUALIFIKASI AHLI BIDANG PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK



PEDOMAN STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN UNTUK KUALIFIKASI AHLI BIDANG PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK



DJK-K.D.351.40



HALAMAN JUDUL



Jakarta, 18 Maret 2019 DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



KATA PENGANTAR Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki



Sertifikat



Kompetensi,



untuk



memenuhi



ketentuan



Keselamatan



Ketenagalistrikan guna mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan. Penerbitan Sertifikat Kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri ESDM melalui kegiatan sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan secara objektif melalui penilaian yang adil, sah dan andal, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagai pemangku kepentingan. Dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi, Lembaga Sertifikasi Kompetensi harus berpedoman pada Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang telah dikemas dalam okupasi jabatan sesuai jenjang kualifikasi ketenagalistrikan. Rancangan SKTTK Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik yang disusun dan dikemas dalam okupasi jabatan oleh Tim Perumus



Standar



Kompetensi



telah



mendapatkan



aklamasi



pada



Forum



Konsensus yang diselenggarakan pada tanggal 20 Desember 2018 di Jakarta. Sesuai Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, menyatakan bahwa SKTTK hasil Forum Konsensus dapat digunakan sebagai pedoman oleh pemangku kepentingan ketenagalistrikan sampai dengan rancangan SKTTK ditetapkan dan diberlakukan oleh Menteri ESDM, maka perlu menetapkan “Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik” sebagai acuan dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap tenaga teknik Ketenagalistrikan.



Jakarta, 18 Maret 2019 Direktur Jenderal Ketenagalistrikan



Rida Mulyana



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



ii



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ...................................................................................................... i KATA PENGANTAR .................................................................................................... ii DAFTAR ISI .............................................................................................................. iii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................... 6 1.1.



Latar Belakang ........................................................................................... 6



1.2.



Pengertian .................................................................................................. 6



1.3.



Penggunaan SKTTK .................................................................................... 9



BAB II JENJANG KUALIFIKASI KETENAGALISTRIKAN ............................................ 10 2.1.



Pemetaan SKTTK ...................................................................................... 10



2.2.



Pengemasan Kualifikasi Jabatan .............................................................. 14



2.3.



Uraian Kualifikasi Jabatan ....................................................................... 15



2.3.1.



Ahli Muda Pemanfaatan Tenaga Listrik .................................................... 15



2.3.2.



Ahli Madya Pemanfaatan Tenaga Listrik ................................................... 19



2.3.3.



Ahli Utama Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah................... 22



BAB III STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN



27



3.1.



Daftar Unit Kompetensi ............................................................................ 27



3.2.



Uraian Unit Kompetensi ........................................................................... 31



3.2.1.



D.35.140.00.001.1 Menciptakan Metode Baru Terkait Keteknikan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ........................................................ 32



3.2.2.



D.35.141.00.052.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ..................................................................... 36



3.2.3.



D.35.142.00.008.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ...................................................................................................... 40



3.2.4.



D.35.143.00.007.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ... 44



3.2.5.



D.35.144.00.008.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ....................... 48



3.2.6.



D.35.145.00.008.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ......................... 52



3.2.7.



D.35.140.00.002.1 Menyusun Metode Baru Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ................................ 56



3.2.8.



D.35.141.00.053.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ..................................................................... 60



3.2.9.



D.35.142.00.009.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ...................................................................................................... 64



3.2.10.



D.35.143.00.008.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ... 68



3.2.11.



D.35.144.00.009.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ....................... 72



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



iii



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.12.



D.35.145.00.009.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ......................... 76



3.2.13.



D.35.140.00.003.1 Menciptakan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ...................................................................................................... 80



3.2.14.



D.35.141.00.054.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsulatansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ...... 84



3.2.15.



D.35.142.00.010.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ............................................... 88



3.2.16.



D.35.143.00.009.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ........................................................ 92



3.2.17.



D.35.144.00.010.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ...................................................................... 96



3.2.18.



D.35.145.00.010.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik .................................................................... 100



3.2.19.



D.35.140.00.004.1 Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ................................................................... 104



3.2.20.



D.35.141.00.055.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsulatansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik .................................................................................................... 108



3.2.21.



D.35.142.00.011.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ......................... 112



3.2.22.



D.35.143.00.010.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ............................. 116



3.2.23.



D.35.144.00.011.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ...................................................... 120



3.2.24.



D.35.145.00.011.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ...................................................... 124



3.2.25.



D.35.140.00.005.1 Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Teknologi Dunia Kelistrikan ................. 128



3.2.26.



D.35.141.00.056.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan ......................................... 132



3.2.27.



D.35.142.00.012.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan ......................................................................... 136



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



iv



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.28.



D.35.143.00.011.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan ................................................. 140



3.2.29.



D.35.144.00.012.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan ......................................................................... 144



3.2.30.



D.35.145.00.012.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pemeliharaan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan ......................................................................... 148



3.2.31.



D.35.140.00.006.1 Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional ................................................................................................. 152



3.2.32.



D.35.141.00.057.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional................... 156



3.2.33.



D.35.144.00.013.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional .................................................. 160



3.2.34.



D.35.143.00.012.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional ..................................................................... 164



3.2.35.



D.35.144.00.013.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional ............................................................................. 168



3.2.36.



D.35.145.00.013.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional ............................................................................. 172



BAB IV PENUTUP .................................................................................................. 176



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



v



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Undang-Undang 30 tahun 2009 pasal 44 ayat (6) mengamanatkan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat



Kompetensi.



Dalam



menerbitkan



Sertifikat



Kompetensi



diperlukan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang menjadi acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi Lembaga Sertifikasi



Kompetensi



dan



pelatihan



bagi



Lembaga



Pelatihan



vokasi/keterampilan atau pelatihan. Penyusunan SKTTK dibuat untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tenaga teknik yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan. Salah satu SKTTK yang diperlukan pada usaha ketenagalistrikan yaitu Standar Kompetensi untuk kualifikasi ahli pada bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik. Standar Kompetensi untuk bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk kualifikasi ahli sangat penting untuk memastikan kompetensi para ahli yang bekerja pada bidang instalasi pemanfaatan. sehingga Standar Kompetensi ini sangat berperan dalam menjamin kualitas dan keamanan instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang akan dibangun SKTTK untuk kualifikasi ahli pada bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik dikemas menjadi kualifikasi jabatan sesuai jenjang pada KKNI. Pada pedoman ini jenjang kualifikasi jabatan ahli yang dimaksud adalah jenjang kualifikasi jabatan ketenagalistrikan untuk level 7 hingga level 9. 1.2. Pengertian Istilah dan Definisi: 1.



Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya



disebut



Standardisasi



Kompetensi



adalah



proses



perumusan, penetapan, pemberlakuan, kaji ulang, penerapan, dan pengawasan standar kompetensi yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan. 2.



Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang dilanjutnya disebut SKTTK adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap serta penerapannya ditempat kerja yang mengacu



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



6



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



pada



persyaratan



unjuk



kerja,



yang



dibakukan



berdasarkan



konsensus pemangku kepentingan. 3.



Perumusan



SKTTK



pengumpulan rancangan



dan



SKTTK



adalah



rangkaian



pengolahan sampai



data



dengan



kegiatan



untuk



dimulai



menyusun



tercapainya



dari



konsep



konsensus



dari



pemangku kepentingan. 4.



Klasifikasi Kompetensi adalah penetapan penggolongan kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan menurut bidang dan subbidang kompetensi tertentu.



5.



Kualifikasi Kompetensi adalah penetapan penjenjangan kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan menurut tingkat atau level dalam jenjang kualifikasi ketenagalistrikan.



6.



Kualifikasi Ahli adalah penjenjangan kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dikualifikasikan sebagai level 7 sampai dengan level 9.



7.



Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Tenaga Teknik adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.



8.



Asesor Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Asesor adalah Tenaga Teknik yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen sesuai dengan bidang yang diuji.



9.



Kompetensi adalah kemampuan Tenaga Teknik atau Asesor untuk mengerjakan



suatu



tugas



dan



pekerjaan



yang



dilandasi



oleh



pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. 10. Sertifikasi Kompetensi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor pada usaha ketenagalistrikan. 11. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan. 12. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh konsumen akhir. 13. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



7



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



14. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan Kualifikasi Kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sector. 15. Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan adalah kerangka penjenjangan Kualifikasi Kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan ketenagalistrikan berdasarkan KKNI. 16. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pemberian pengakuan formal yang



menyatakan



suatu



lembaga



sertifikasi



telah



memenuhi



persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 17. Lembaga Sertifikasi Kompetensi adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang Sertifikasi Kompetensi yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor. 18. Forum Konsensus adalah pertemuan yang membicarakan kepentingan bersama untuk mendapatkan kesepakatan atau permufakatan yang dicapai melalui kebulatan suara. 19. Harmonisasi adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka



kerja



sama



saling



pengakuan



SKTTK



dengan



standar



kompetensi lain baik di dalam maupun luar negeri guna mencapai kesetaraan dan/atau pengakuan. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan. 21. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,



pengusahaan,



keteknikan,



keselamatan



kerja,



dan



lingkungan di bidang ketenagalistrikan. 22. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 23. Kementerian



Ketenagakerjaan



adalah



kementerian



yang



menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 24. Instansi



Teknis



adalah



kementerian



atau



lembaga



pemerintah



nonkementerian pembina sektor atau lapangan usaha yang memiliki Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



8



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



otoritas teknis dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor atau lapangan usaha tertentu. 1.3. Penggunaan SKTTK SKTTK untuk bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik sub Bidang Konsultansi Perencanaan Pada Tegangan Rendah ini digunakan oleh: 1. Lembaga



Sertifikasi



Kompetensi



atau



Panitia



Uji



Kompetensi



Ketenagalistrikan sebagai panduan penyusunan Standar Uji Sertifikasi Kompetensi Bagi tenaga teknik. 2.



Lembaga



Pelatihan



vokasi/keterampilan



atau



pelatihan



sebagai



penyusunan kurikulum, silabus, dan modul bagi tenaga teknik.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



9



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



BAB II JENJANG KUALIFIKASI KETENAGALISTRIKAN 2.1. Pemetaan SKTTK Pemetaan SKTTK pada pedoman ini dikhususkan untuk pekerjaan ahli pada bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik. Berikut ini adalah Pemetaan SKTTK tersebut: Tujuan Utama Menyediakan Listrik Yang Aman, Andal dan Ramah Lingkungan



Fungsi Kunci Melaksanakan pekerjaan ahli



Fungsi Utama Melaksanakan pekerjaan ahli pada bidang Instalasi Tenaga Listrik



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



Fungsi Dasar Menciptakan Metode Baru Terkait Keteknikan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menciptakan Metode Baru Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menciptakan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Teknologi Dunia Kelistrikan Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



10



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



Tujuan Utama



Fungsi Kunci



Fungsi Utama



Fungsi Dasar Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsulatansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



11



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



Tujuan Utama



Fungsi Kunci



Fungsi Utama



Fungsi Dasar Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsulatansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



12



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



Tujuan Utama



Fungsi Kunci



Fungsi Utama



Fungsi Dasar Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pemeliharaan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



13



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



Tujuan Utama



Fungsi Kunci



Fungsi Utama



Fungsi Dasar Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Pemeliharaan Pada Instalasi Nasional



2.2. Pengemasan Kualifikasi Jabatan Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, pengemasan



okupasi



jabatan



bagi



tenaga



teknik



untuk



bidang



Pemanfaatan Tenaga Listrik, dikualifikasikan menjadi 9(sembilan) jenjang kualifikasi. Pada pedoman ini dibahas untuk jenjang kualifikasi jabatan level 7 (tujuh) sampai dengan level 9 (sembilan). Berikut ini adalah pemetaan kualifikasi jabatan untuk Ahli pada bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik:



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



14



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



Bidang



Subbidang



Standar Kompetensi Level-



Kode Kualifikasi



JKK



Jabatan



Kemungkinan Jabatan



(KKNI) Pemanfaatan



Semua



Level 7 – D.35.140.01.KUA



Ahli



Muda



Instalasi



Tenaga



subbidang



Ahli



LIFIKASI.7.MANT



Pemanfaatan



Tenaga



Muda



EL



Listrik



Listrik



Manajer Senior Instalasi Pemanfaatan



Tenaga



Listrik Level 8 – D.35.140.01.KUA



Ahli



Madya



Ahli



LIFIKASI.8.MANT



Pemanfaatan



Madya



EL



Listrik General Instalasi



Instalasi Tenaga Manajer



Pemanfaatan



Tenaga Listrik Level 9 – D.35.140.01.KUA



Ahli



Utama



Ahli



LIFIKASI.9.MANT



Pemanfaatan



Utama



EL



Listrik Direktur



Instalasi Tenaga Instalasi



Pemanfaatan



Tenaga



Listrik



2.3. Uraian Kualifikasi Jabatan Uraian kualifikasi jabatan berisi tentang deskripsi, sikap kerja, peran kerja,



kemungkinan



jabatan



serta



daftar



unit



kompetensi



pada



kemungkinan jabatan dalam jenjang kualifikasi jabatan tersebut. 2.3.1. Ahli Muda Pemanfaatan Tenaga Listrik D.35.140.01.KUALIFIKASI.7.MANTEL a. Deskripsi Kualifikasi jabatan dengan level kualifikasi 7 Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan (JKK)



yang berkaitan dengan tugas keteknikan



atapun manajerial untuk memimpin pada lingkup wilayah dalam penyusunan dan penerapan metode baru terkait dengan keteknikan ataupun



pelaksanaan



pengelolaan



kegiatan



di



bidang



instalasi



pemanfaatan tenaga listrik. Memiliki lingkup pekerjaan menciptakan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



15



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



dan menerapkan metode baru dengan pendekatan monodisipliner pada kegiatan ataupun pengelolaan kegiatan konsultansi dan/atau pembangunan



dan



pemasangan,



dan/atau



pemeriksaan



dan



pengujian, dan/atau pengoperasian, dan/atau pemeliharaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik. b. Sikap Kerja -



Inovatif



-



Komunikatif



-



Teliti



-



Mengikuti perkembangan teknologi



-



Berintegritas



-



Berjiwa kepemimpinan



c. Peran Kerja -



Menggunakan keahlian keilmuan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik dalam melaksanakan kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik.



-



Mengembangkan metode-metode baru pada kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik sehingga dapat meningkatkan aspek ketersediaan, keandalan dan keterjangkauan penggunaan tenaga listrik di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik.



-



Memastikan bahwa pelaksanaan operasional di Area telah sesuai dengan yang dipersyaratkan.



-



Menjaga kualitas hasil.



-



Menerapkan manajemen mutu dalam proses penyelengaraan kegiatan.



-



Melakukan uji petik terhadap hasil perkerjaan di Area-Area wilayah kerjanya.



-



Mengevaluasi laporan teknik yang dibuat oleh Area-Area.



-



Memberikan bimbingan dan bantuan teknis kepada Area-Area di wilayah kerjanya.



-



Membuat penilaian kinerja unit Area operasional.



-



Melakukan evaluasi terhadap hasil operasional Area operasional di wilayah kerjanya



-



Membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



16



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



Memberikan masukan dan umpan balik, baik kepada General



-



Manager maupun kepada Area operasional yang ada di wilayah kerjanya. Membantu dan mengakomodasi unit Area operasional dalam



-



memenuhi kebutuhan sarana dan fasilitas kerja. Membuat dan menyusun SOP untuk unit operasional dan



-



mengajukannya kepada General Manager untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan d. Kemungkinan Jabatan -



Ahli Muda Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



-



Manajer Senior Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



e. Daftar Unit Kompetensi -



Ahli Muda Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk memperoleh jabatan ini wajib memiliki 2 (dua) unit kompetensi yang terdiri dari 1 (satu) unit kompetensi inti yaitu: No.



Kode Unit



1.



Nama Unit Menciptakan Metode Baru Terkait Keteknikan



Pada



Instalasi



Pemanfaatan tenaga Listrik Dan 1 (dua) unit kompetensi pilihan dari unit-unit kompetensi berikut: No. 1.



Kode Unit



Nama Unit Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



2.



Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.



Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.



Menerapkan Metode Baru Terkait



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



17



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



No.



Kode Unit



Nama Unit Keteknikan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



5.



Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



-



Manajer Senior Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk memperoleh jabatan ini wajib memiliki 2 (dua) unit kompetensi yang terdiri dari 1 (satu) unit kompetensi inti yaitu: No.



Kode Unit



1.



Nama Unit Menciptakan Metode Baru Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



Dan 1 (dua) unit kompetensi pilihan dari unit-unit kompetensi berikut: No. 1.



Kode Unit



Nama Unit Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



2.



Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.



Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.



Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



18



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



No.



Kode Unit



Nama Unit Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



5.



Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



2.3.2.



Ahli Madya Pemanfaatan Tenaga Listrik D.35.140.01.KUALIFIKASI.8.MANTER



a. Deskripsi Kualifikasi jabatan dengan level kualifikasi 8 Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan (JKK)



yang berkaitan dengan tugas keteknikan



atapun manajerial untuk memimpin pada lingkup wilayah dalam penyusunan dan penerapan metode baru terkait dengan keteknikan ataupun pelaksanaan pengelolaan kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Memiliki lingkup pekerjaan menciptakan dan menerapkan metode baru dengan pendekatan multidisipliner pada kegiatan ataupun pengelolaan kegiatan konsultansi dan/atau pembangunan



dan



pemasangan,



dan/atau



pemeriksaan



dan



pengujian, dan/atau pengoperasian, dan/atau pemeliharaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik. b. Sikap Kerja -



Inovatif



-



Komunikatif



-



Teliti



-



Mengikuti perkembangan teknologi



-



Berintegritas



-



Berjiwa kepemimpinan



c. Peran Kerja -



Menggunakan keahlian keilmuan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik dalam melaksanakan kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik



-



Mengembangkan metode-metode baru pada kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik sehingga dapat meningkatkan aspek ketersediaan, keandalan dan keterjangkauan penggunaan tenaga listrik di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



19



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



Menyusun kebijakan starategis dalam pengelolaan wilayah kerja



-



organisasi/lembaga/badan usaha yang bergerak pada kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik Mengendalikan keberlangsungan kegiatan wilayah kerja sesuai



-



dengan rencana kerja tahunan. Mengendalikan kualitas layanan wilayah kerja sesuai dengan



-



dinamika dan harapan Mengendalikan aspek kepatuhan wilayah kerja terhadap undang-



-



undang, peraturan pemerintah, standar-standar dan ketentuan lainnya. -



Mengendalikan anggaran wilayah kerja capex dan opex tahunan.



-



Mengembangkan metode-metode baru terkait pengelolaan wilayah kerja di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik sehingga dapat meningkatkan aspek ketersediaan, keandalan dan keterjangkauan penggunaan tenaga listrik di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik.



d. Kemungkinan Jabatan -



Ahli Madya Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



-



General Manajer Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



e. Daftar Unit Kompetensi -



Ahli Madya Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk memperoleh jabatan ini wajib memiliki 2 (dua) unit kompetensi yang terdiri dari 1 (satu) unit kompetensi inti yaitu: No.



Kode Unit



1.



Nama Unit Menciptakan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan



Pada



Instalasi



Pemanfaatan tenaga Listrik Dan 1 (dua) unit kompetensi pilihan dari unit-unit kompetensi berikut: No. 1.



Kode Unit



Nama Unit Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Perencanaan Pengawasan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



Konsultansi dan Pada



Konsulatansi Instalasi 20



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



No.



Kode Unit



Nama Unit Pemanfaatan tenaga Listrik



2.



Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pemasangan



Pembangunan Pada



dan



Instalasi



Pemanfaatan tenaga Listrik 3.



Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pengujian



Pemeriksaan Pada



dan



Instalasi



Pemanfaatan tenaga Listrik 4.



Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan



Pengoperasian



Pada



Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik 5.



Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan



Pemeliharaan



Pada



Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik -



General Manajer Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk memperoleh jabatan ini wajib memiliki 2 (dua) unit kompetensi yang terdiri dari 1 (satu) unit kompetensi inti yaitu: No.



Kode Unit



1.



Nama Unit Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



Dan 1 (dua) unit kompetensi pilihan dari unit-unit kompetensi berikut: No. 1.



Kode Unit



Nama Unit Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan



Kegiatan



Konsultansi



Perencanaan



dan



Konsulatansi



Pengawasan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



Pada



Instalasi 21



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



No.



Kode Unit



Nama Unit Pemanfaatan tenaga Listrik



2.



Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan



Pemasangan



Pada



Instalasi



Pemanfaatan tenaga Listrik 3.



Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan



Pengujian



Pada



Instalasi



Pemanfaatan tenaga Listrik 4.



Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



5.



Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



2.3.3.



Ahli Utama Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah D.35.140.01.KUALIFIKASI.9.MANTEL



a. Deskripsi Kualifikasi jabatan dengan level kualifikasi 9 Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan (JKK)



yang berkaitan dengan tugas keteknikan



atapun manajerial untuk memimpin pada lingkup wilayah dalam penyusunan dan penerapan metode baru terkait dengan keteknikan ataupun pelaksanaan pengelolaan kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Memiliki lingkup pekerjaan menciptakan dan



menerapkan



transdisipliner



metode



pada



baru



kegiatan



dengan



ataupun



pendekatan pengelolaan



multikegiatan



konsultansi dan/atau pembangunan dan pemasangan, dan/atau pemeriksaan dan pengujian, dan/atau pengoperasian, dan/atau pemeliharaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



22



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



b. Sikap Kerja -



Inovatif



-



Komunikatif



-



Teliti



-



Mengikuti perkembangan teknologi



-



Berintegritas -



Berjiwa kepemimpinan



c. Peran Kerja -



Menggunakan keahlian keilmuan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik dalam melaksanakan kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik.



-



Mengembangkan metode-metode baru pada kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik sehingga dapat meningkatkan aspek ketersediaan, keandalan dan keterjangkauan penggunaan tenaga listrik di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik.



-



Menyusun



kebijakan



starategis



dalam



pengelolaan



organisasi/lembaga/badan usaha yang bergerak pada kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik -



Mengendalikan keberlangsungan kegiatan sesuai dengan rencana kerja tahunan.



-



Mengendalikan kualitas layanan sesuai dengan dinamika dan harapan



-



Mengendalikan



aspek



kepatuhan



terhadap



undang-undang,



peraturan pemerintah, standar-standar dan ketentuan lainnya. -



Mengendalikan anggaran capex dan opex tahunan



-



Mengembangkan



metode-metode



bidang



pemanfaatan



instalasi



baru tenaga



terkait listrik



pengelolaan sehingga



di



dapat



meningkatkan aspek ketersediaan, keandalan dan keterjangkauan penggunaan tenaga listrik di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik d. Kemungkinan Jabatan -



Ahli Utama Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



-



Direktur Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



e. Daftar Unit Kompetensi -



Ahli Utama Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



23



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



Untuk memperoleh jabatan ini wajib memiliki 2 (dua) unit kompetensi yang terdiri dari 1 (satu) unit kompetensi inti yaitu: No.



Kode Unit



1.



Nama Unit Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Terkait



Instalasi



Tenaga Bagi



Multi-transdisipliner



Listrik



Pemanfaatan



Yang



Bermanfaat



Perkembangan



Teknologi



Dunia Kelistrikan Dan 1 (dua) unit kompetensi pilihan dari unit-unit kompetensi berikut: No. 1.



Kode Unit



Nama Unit Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Terkait dan



Multi-transdisipliner



Konsultansi



Perencanaan



Konsultansi



Instalasi Listrik



Pengawasan



Pemanfaatan Tegangan



Bermanfaat



Bagi



Rendah



Tenaga Yang



Perkembangan



Dunia Ketenagalistrikan 2.



Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Terkait



Multi-transdisipliner Pembangunan



dan



Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang



Bermanfaat



Perkembangan



Bagi Dunia



Ketenagalistrikan 3.



Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan



Multi-transdisipliner



Terkait Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik



Pemanfaatan Tegangan



Bermanfaat



Bagi



Rendah



Tenaga Yang



Perkembangan



Dunia Ketenagalistrikan 4.



Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



Multi-transdisipliner 24



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



No.



Kode Unit



Nama Unit Terkait



Pengoperasian



Pemanfaatan



Instalasi



Tenaga



Listrik



Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi



Perkembangan



Dunia



Ketenagalistrikan 5.



Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Terkait



Multi-transdisipliner



Pemeliharaan



Pemanfaatan



Instalasi



Tenaga



Listrik



Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi



Perkembangan



Dunia



Ketenagalistrikan -



Direktur Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk memperoleh jabatan ini wajib memiliki 2 (dua) unit kompetensi yang terdiri dari 1 (satu) unit kompetensi inti yaitu: No.



Kode Unit



1.



Nama Unit Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan



Multi-transdisipliner



Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Listrik



Pemanfaatan Yang



Tenaga



Bermanfaat



Bagi



Kepentingan Nasional Dan 1 (dua) unit kompetensi pilihan dari unit-unit kompetensi berikut: No. 1.



Kode Unit



Nama Unit Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Terkait



Multi-transdisipliner



Pengelolaan



Kegiatan



Konsultansi



Perencanaan



dan



Konsultansi



Pengawasan



Pada



Instalasi Listrik



Pemanfaatan Yang



Bermanfaat



Tenaga Bagi



Kepentingan Nasional 2.



Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



Multi-transdisipliner 25



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



No.



Kode Unit



Nama Unit Terkait



Pengelolaan



Pembangunan



dan



Kegiatan Pemasangan



Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



Yang



Bermanfaat



Bagi



Kepentingan Nasional 3.



Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Terkait



Multi-transdisipliner



Pengelolaan



Kegiatan



Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Listrik



Pemanfaatan Yang



Tenaga



Bermanfaat



Bagi



Kepentingan Nasional 4.



Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Terkait



Multi-transdisipliner



Pengelolaan



Pengoperasian



Pada



Kegiatan Instalasi



Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat



Bagi



Kepentingan



Nasional 5.



Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Terkait



Multi-transdisipliner



Pengelolaan



Pemeliharaan



Pada



Kegiatan Instalasi



Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat



Bagi



Kepentingan



Nasional



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



26



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



BAB III STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN



3.1. Daftar Unit Kompetensi Unit - unit kompetensi disusun berdasarkan fungsi dasar yang diperoleh dari pemetaan SKTTK, yaitu sebagai berikut: No.



Kode Unit



Urut



Kompetensi



Judul Unit Kompetensi Menciptakan



1.



Metode



Baru



Terkait



Keteknikan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menciptakan



2.



Pengelolaan



Metode Kegiatan



Baru Pada



Terkait Instalasi



Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.



Menciptakan



Metode



Baru



Pendekatan



Multidisipliner



Dengan Terkait



Keteknikan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



4.



Menciptakan



Metode



Pendekatan



Multidisipliner



Pengelolaan



Kegiatan



Baru Pada



dengan Terkait Instalasi



Pemanfaatan Tenaga Listrik Menciptakan



Metode



Baru



dengan



Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 5.



Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Teknologi Dunia Kelistrikan Menciptakan



Metode



Baru



dengan



Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 6.



Pengelolaan Pemanfaatan



Kegiatan Tenaga



Pada Listrik



Instalasi Yang



Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Menerapkan 7.



Metode



Baru



Terkait



Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



27



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



No.



Kode Unit



Urut



Kompetensi



Judul Unit Kompetensi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan



8.



Keteknikan



Metode



Baru



Terkait



Pembangunan



dan



Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan



9.



Metode



Baru



Terkait



Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan



10.



Metode



Baru



Terkait



Keteknikan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan



11.



Metode



Baru



Terkait



Keteknikan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan



12.



Metode



Baru



Terkait



Pengelolaan Pada Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan



13.



Metode



Baru



Terkait



Pengelolaan Pada Kegiatan Pembangunan dan



Pemasangan



Pada



Instalasi



Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan 14.



Metode



Baru



Terkait



Pengelolaan Pada Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan



15.



Metode



Baru



Terkait



Pengelolaan Pada Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan



16.



Metode



Baru



Terkait



Pengelolaan Pada Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



17.



Menerapkan



Metode



Baru



Pendekatan



Multidisipliner



Dengan Terkait



Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsulatansi Pengawasan Pada Instalasi



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



28



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



No.



Kode Unit



Urut



Kompetensi



Judul Unit Kompetensi Pemanfaatan tenaga Listrik



18.



Menerapkan



Metode



Pendekatan



Multidisipliner



Keteknikan



Baru



Pembangunan



Dengan Terkait dan



Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



19.



Menerapkan



Metode



Baru



Pendekatan



Multidisipliner



Dengan Terkait



Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



20.



Menerapkan



Metode



Baru



Pendekatan



Multidisipliner



Dengan Terkait



Keteknikan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



21.



Menerapkan



Metode



Baru



Pendekatan



Multidisipliner



Dengan Terkait



Keteknikan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



22.



Menerapkan



Metode



Baru



Pendekatan



Multidisipliner



Pengelolaan



Kegiatan



Perencanaan



dan



Dengan Terkait



Konsultansi Konsulatansi



Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



23.



Menerapkan



Metode



Baru



Pendekatan



Multidisipliner



Dengan Terkait



Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



24.



Menerapkan



Metode



Baru



Pendekatan



Multidisipliner



Dengan Terkait



Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian



Pada



Instalasi



Pemanfaatan



tenaga Listrik 25.



Menerapkan



Metode



Pendekatan



Multidisipliner



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



Baru



Dengan Terkait 29



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



No.



Kode Unit



Urut



Kompetensi



Judul Unit Kompetensi Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



26.



Menerapkan



Metode



Baru



Pendekatan



Multidisipliner



Dengan Terkait



Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan



Metode



Baru



dengan



Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi 27.



Pengawasan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi



Perkembangan



Dunia



Ketenagalistrikan Menerapkan



Metode



Baru



dengan



Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 28.



Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Rendah



Tenaga



Yang



Listrik



Tegangan



Bermanfaat



Bagi



Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Menerapkan



Metode



Baru



dengan



Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 29.



Pemeriksaan



dan



Pemanfaatan



Tenaga



Rendah



Yang



Pengujian Listrik



Instalasi Tegangan



Bermanfaat



Bagi



Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Menerapkan



Metode



Baru



dengan



Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 30.



Pengoperasian



Instalasi



Pemanfaatan



Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Menerapkan



Metode



Baru



dengan



Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 31.



Pemeliharaan



Instalasi



Pemanfaatan



Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



30



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



No.



Kode Unit



Urut



Kompetensi



Judul Unit Kompetensi Ketenagalistrikan Menerapkan



Metode



Baru



dengan



Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan 32.



Kegiatan



Konsultansi



Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang



Bermanfaat



Bagi



Kepentingan



Nasional Menerapkan



Metode



Baru



dengan



Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 33.



Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga



Listrik



Yang



Bermanfaat



Bagi



Kepentingan Nasional Menerapkan



Metode



Baru



dengan



Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 34.



Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Tenaga



Pada



Listrik



Instalasi Yang



Pemanfaatan



Bermanfaat



Bagi



Kepentingan Nasional Menerapkan



Metode



Baru



dengan



Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 35.



Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Menerapkan



Metode



Baru



dengan



Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 36.



Pengelolaan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Pemeliharaan Pada Instalasi Nasional



3.2. Uraian Unit Kompetensi Uraian unit kompetensi merupakan penjelasan terhadap unit-unit kompetensi yang ada pada daftar unit kompetensi yang mencakup kode unit, judul unit, deskripsi unit, elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel serta panduan penilaian. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



31



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.1. D.35.140.00.001.1 Menciptakan Metode Baru Terkait Keteknikan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Kode Unit



: D.35.140.00.001.1



Judul Unit



: Menciptakan



Metode



Baru



Terkait



Keteknikan



Pada



Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penyusunan



Unit



metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan keteknikan pada bidang pemanfaatan tenaga listrik



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi Metode



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi masalah terkait dengan keteknikan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik dilakukan



1.2



Evaluasi dampak masalah hasil identifikasi disiapkan



1.3



Ruang lingkup pembahasan penyelesaian permasalahan ditetapkan



1.4



Tujuan dan hipotesis masalah ditetapkan



1.5



Metode penyelesaian masalah diidentifikasi dengan pendekatan monodisipliner



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain diidentifikasi



2.2



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



3.1



Data dan informasi terkait diolah



3.2



Analisis dan evaluasi penggunaan metode penyelesaian masalah dilakukan



3.3



Metode baru terkait penyelesaian masalah disusun



4.1



Analisis dan evaluasi penggunaan metode baru secara teoritis dilakukan



4.2



Analisis pembuktian hipotesis dilakukan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



penyelesaian



32



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.3



Evaluasi pembuktian hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Monodisipliner adalah Pendekatan yang bertitik tolak murni berdasarkan disiplin ilmu yang bersangkutan tanpa mempertautkan atau memfusikan dengan cabang ilmu lainnya. 1.3. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.4. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia, peralatan dan lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



33



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2. Standar 3.2.1. SNI, PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan penyusunan standar dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.1.4. Sistem manajemen K2 & K3 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi permasalahan dan penyusunan metode baru dalam penyelesaian permasalahan 3.2.2. Mampu membuktikan penggunaan metode baru dengan kaedah-kaedah yang ilmiah 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



34



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.1. 4.2. 4.3. 4.4. 4.5.



Mempunyai orientasi yang kuat dalam sustainability, daya saing dan keunggulan. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi. Cakap dalam menggali berbagai informasi sebagai bahan dalam penyusunan metode baru. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.



5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



35



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.2. D.35.141.00.052.1



Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



Kode Unit



: D.35.141.00.052.1



Judul Unit



: Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan



keteknikan



Konsultansi



Konsultansi



Pengawasan



Pada



Perencanaan



Instalasi



dan



Pemanfaatan



Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi hasil



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru tersebut dibuat



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



36



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Kompetensi 3.1.2.12. Legalitas 3.1.2.13. Mengutamakan keselamatan manusia Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



37



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2. Standar 3.2.1. SNI, PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan penyusunan standar dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.1.4. Manajemen sistem K2 dan K3 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



38



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.3. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi. 4.4. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.5. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



39



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.3. D.35.142.00.008.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Kode Unit



: D.35.142.00.008.1



Judul Unit



: Menerapkan



Metode



Pembangunan



dan



Baru



Terkait



Pemasangan



Keteknikan



Pada



Instalasi



Pemanfaatan Tenaga Listrik Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan keteknikan pembangunan dan pemasangan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi hasil



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



40



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Kompetensi 3.1.2.12. Legalitas 3.1.2.13. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



41



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.2.



Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik



4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan penyusunan standar dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus gagasan.



ketahanan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



dalam



memperjuangkan



42



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.3. 4.4. 4.5.



Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.



5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



43



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.4. D.35.143.00.007.1



Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



Kode Unit



: D.35.143.00.007.1



Judul Unit



: Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan keteknikan pemeriksaan dan pengujian pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi hasil



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



44



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



45



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan penyusunan standar dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus gagasan.



ketahanan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



dalam



memperjuangkan



46



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.3. 4.4. 4.5.



Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.



5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



47



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.5. D.35.144.00.008.1



Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



Kode Unit



: D.35.144.00.008.1



Judul Unit



: Menerapkan



Metode



Baru



Terkait



Keteknikan



Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan



keteknikan



pengoperasian



pada



Instalasi



Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi hasil



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



48



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Kompetensi 3.1.2.12. Legalitas 3.1.2.13. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yag berlaku Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



49



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.2.



Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik



4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan penyusunan standar dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus



ketahanan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



dalam



memperjuangkan 50



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.3. 4.4. 4.5.



gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.



5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



51



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.6. D.35.145.00.008.1



Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



Kode Unit



: D.35.145.00.008.1



Judul Unit



: Menerapkan



Metode



Baru



Terkait



Keteknikan



Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan



keteknikan



pemeliharaan



pada



Instalasi



Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi hasil



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



52



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



53



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan penyusunan standar dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.3. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



54



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



perintah. 4.4. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.5. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



55



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.7. D.35.140.00.002.1



Menyusun Metode Baru Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



Kode Unit



: D.35.140.00.002.1



Judul Unit



: Menyusun Metode Baru Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penyusunan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan pengelolaan pada bidang pemanfaatan tenaga listrik



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi Metode



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi masalah terkait dengan pengelolaan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik dilakukan



1.2



Evaluasi dampak masalah hasil identifikasi disiapkan



1.3



Ruang lingkup pembahasan penyelesaian permasalahan ditetapkan



1.4



Tujuan dan hipotesis masalah ditetapkan



1.5



Metode penyelesaian masalah diidentifikasi dengan pendekatan monodisipliner



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain diidentifikasi



2.2



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



3.1



Data dan informasi terkait diolah



3.2



Analisis dan evaluasi penggunaan metode penyelesaian masalah dilakukan



3.3



Metode baru terkait penyelesaian masalah disusun



4.1



Analisis dan evaluasi penggunaan metode baru secara teoritis dilakukan



4.2



Analisis pembuktian hipotesis dilakukan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



penyelesaian



56



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.3



Evaluasi pembuktian hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Monodisipliner adalah Pendekatan monodisiplin atau pendekatan struktur adalah suatu pendekatan yang bahan pelajaran diorganisasi atau bertitik tolak murni berdasarkan disiplin ilmu yang bersangkutan tanpa mempertaukan atau memfusikan dengan cabang ilmu lainnya. 1.3. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.4. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



57



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia, peralatan dan lingkungan 3.2. Standar 3.2.1. SNI, PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metoda asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.1.4. Manajemen konflik 3.1.5. Manajemen sistem K2 & K3 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi permasalahan dan penyusunan metode baru dalam penyelesaian permasalahan 3.2.2. Mampu membuktikan penggunaan metode baru dengan kaedah-kaedah yang ilmiah 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



58



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Kepemimpinan 4.2. Mempunyai orientasi yang kuat dalam sustainability, daya saing dan keunggulan. 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.5. Cakap dalam menggali berbagai informasi sebagai bahan dalam penyusunan metode baru. 4.6. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



59



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.8. D.35.141.00.053.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Kode Unit



: D.35.141.00.053.1



Judul Unit



: Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan



pengelolaan



Konsultansi



Konsultansi



Pengawasan



Pada



Perencanaan



Instalasi



dan



Pemanfaatan



Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi hasil



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



60



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



61



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2. Standar 3.2.1. SNI, PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.1.4. Manajemen sistem K2 & K3 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



62



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.2. 4.3. 4.4. 4.5. 4.6.



Kepemimpinan Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.



5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



63



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.9. D.35.142.00.009.1



Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



Kode Unit



: D.35.142.00.009.1



Judul Unit



: Menerapkan



Metode



Pembangunan



dan



Baru



Terkait



Pemasangan



Pengelolaan



Pada



Instalasi



Pemanfaatan Tenaga Listrik Deskripsi



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan



Unit



metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan pengelolaan pembangunan dan pemasangan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi hasil



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



64



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



65



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



66



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.5. 4.6.



perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.



5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



67



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.10. D.35.143.00.008.1



Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



Kode Unit



: D.35.143.00.008.1



Judul Unit



: Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan pengelolaan pemeriksaan dan pengujian pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi hasil



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



68



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



69



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus gagasan.



ketahanan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



dalam



memperjuangkan



70



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.4. 4.5. 4.6.



Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.



5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



71



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.11. D.35.144.00.009.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Kode Unit



: D.35.144.00.009.1



Judul Unit



: Menerapkan



Metode



Baru



Terkait



Pengelolaan



Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan



pengelolaan



pengoperasian



pada



Instalasi



Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi hasil



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



72



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



73



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus gagasan.



ketahanan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



dalam



memperjuangkan



74



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.4. 4.5. 4.6.



Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.



5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.1. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



75



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.12. D.35.145.00.009.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Kode Unit



: D.35.145.00.009.1



Judul Unit



: Menerapkan



Metode



Baru



Terkait



Pengelolaan



Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan



pengelolaan



pemeliharaan



pada



Instalasi



Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi hasil



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



76



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



77



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



78



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.5. 4.6.



perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.



5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



79



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.13. D.35.140.00.003.1



Menciptakan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



Kode Unit



: D.35.140.00.003.1



Judul Unit



: Menciptakan



Metode



Multidisipliner



Terkait



Baru



Dengan



Keteknikan



Pada



Pendekatan Instalasi



Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit



: Menciptakan



Metode



Multidisipliner



Terkait



Baru



Dengan



Keteknikan



Pada



Pendekatan Instalasi



Pemanfaatan tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi Metode



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi masalah dengan pendekatan multidisipliner pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik dilakukan



1.2



Evaluasi dampak masalah hasil identifikasi disiapkan



1.3



Ruang lingkup pembahasan penyelesaian permasalahan ditetapkan



1.4



Tujuan dan hipotesis masalah ditetapkan



1.5



Metode penyelesaian masalah diidentifikasi dengan pendekatan multidisipliner



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain diidentifikasi



2.2



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



3.1



Data dan informasi terkait diolah



3.2



Analisis dan evaluasi penggunaan metode penyelesaian masalah dilakukan



3.3



Metode baru terkait penyelesaian masalah disusun



4.1



Analisis dan evaluasi penggunaan metode baru secara teoritis dilakukan



4.2



Analisis pembuktian hipotesis dilakukan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



penyelesaian



80



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.3



Evaluasi pembuktian hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Multidisipliner adalah pendekatan dalam pemecahan suatu masalah dengan menggunakan berbagai sudut pandang banyak ilmu yang relevan. 1.3. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.4. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



81



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2. Standar 3.2.1. SNI, PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metoda asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.1.4. Manajemen sistem K2 & K3 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi permasalahan dan penyusunan metode baru dalam penyelesaian permasalahan 3.2.2. Mampu membuktikan penggunaan metode baru dengan kaedah-kaedah yang ilmiah 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Mempunyai orientasi yang kuat dalam sustainability, daya saing dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



82



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.2. 4.3. 4.4. 4.5.



pertumbuhan. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi sebagai bahan dalam penyusunan metode baru. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.



5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



83



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.14. D.35.141.00.054.1



Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsulatansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



Kode Unit



: D.35.141.00.054.1



Judul Unit



: Menerapkan



Metode



Multidisipliner



Baru



Terkait



Dengan



Pendekatan



Keteknikan



Konsultansi



Perencanaan dan Konsulatansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan



keteknikan



Konsultansi



Konsultansi



Pengawasan



Pada



Perencanaan



Instalasi



dan



Pemanfaatan



Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



84



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4



5



Mengevaluasi hasil



Membuat laporan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



85



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



86



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.3. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.4. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.5. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



87



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.15. D.35.142.00.010.1



Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



Kode Unit



: D.35.142.00.010.1



Judul Unit



: Menerapkan



Metode



Multidisipliner Terkait



Baru



Dengan



Pendekatan



Keteknikan Pembangunan dan



Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan keteknikan pembangunan dan pemasangan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi hasil



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



88



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



BATASAN VARIABEL Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Kompetensi 3.1.2.12. Legalitas Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



89



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.1.2.13. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



90



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.3. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.4. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.5. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



91



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.16. D.35.143.00.009.1



Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



Kode Unit



: D.35.143.00.009.1



Judul Unit



: Menerapkan Multidisipliner



Metode



Baru



Dengan



Terkait



Keteknikan



Pendekatan



Pemeriksaan



dan



Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan keteknikan pemeriksaan dan pengujian pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi hasil



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



92



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Kompetensi 3.1.2.12. Legalitas 3.1.2.13. Mengutamakan keselamatan manusia Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



93



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



94



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.1. 4.2. 4.3. 4.4. 4.5.



Teliti. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.



5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



95



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.17. D.35.144.00.010.1



Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



Kode Unit



: D.35.144.00.010.1



Judul Unit



: Menerapkan



Metode



Multidisipliner Terkait



Baru



Dengan



Pendekatan



Keteknikan Pengoperasian Pada



Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan



keteknikan



pengoperasian



pada



Instalasi



Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi hasil



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



96



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



97



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



98



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.1. 4.2. 4.3. 4.4. 4.5.



Teliti. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.



5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



99



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.18. D.35.145.00.010.1



Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



Kode Unit



: D.35.145.00.010.1



Judul Unit



: Menerapkan



Metode



Multidisipliner Terkait



Baru



Dengan



Pendekatan



Keteknikan Pemeliharaan Pada



Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan



keteknikan



pemeliharaan



pada



Instalasi



Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi hasil



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



100



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



101



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



102



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.2. 4.3. 4.4. 4.5.



Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.



5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



103



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.19. D.35.140.00.004.1



Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



Kode Unit



: D.35.140.00.004.1



Judul Unit



: Menciptakan



Metode



Baru



dengan



Pendekatan



Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penyusunan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan pengelolaan pada bidang pemanfaatan tenaga listrik



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi Metode



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi masalah terkait dengan pengelolaan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik dilakukan



1.2



Evaluasi dampak masalah hasil identifikasi disiapkan



1.3



Ruang lingkup pembahasan penyelesaian permasalahan ditetapkan



1.4



Tujuan dan hipotesis masalah ditetapkan



1.5



Metode penyelesaian masalah diidentifikasi dengan pendekatan multidisipliner



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain diidentifikasi



2.2



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



3.1



Data dan informasi terkait diolah



3.2



Analisis dan evaluasi penggunaan metode penyelesaian masalah dilakukan



3.3



Metode baru terkait penyelesaian masalah disusun



4.1



Analisis dan evaluasi penggunaan metode baru secara teoritis dilakukan



4.2



Analisis pembuktian hipotesis dilakukan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



penyelesaian



104



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.3



Evaluasi pembuktian hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Multidisipliner adalah adalah pendekatan dalam pemecahan suatu masalah dengan menggunakanberbagai sudut pandang banyak ilmu yang relevan. 1.3. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.4. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



105



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metoda asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan ketenagalistrikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.1.4. Manajemen konflik 3.1.5. Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan 3.2.



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi permasalahan dan penyusunan metode baru dalam penyelesaian permasalahan 3.2.2. Mampu membuktikan penggunaan metode baru dengan kaedah-kaedah yang ilmiah 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Kepemimpinan 4.2. Mempunyai orientasi yang kuat dalam sustainability, daya saing dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



106



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.3. 4.4. 4.5. 4.6.



pertumbuhan. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi sebagai bahan dalam penyusunan metode baru. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.



5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



107



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.20. D.35.141.00.055.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsulatansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Kode Unit



: D.35.141.00.055.1



Judul Unit



: Menerapkan



Metode



Multidisipliner Terkait



Baru



Dengan



Pendekatan



Pengelolaan Kegiatan Konsultansi



Perencanaan dan Konsulatansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan



pengelolaan



Konsultansi



Konsultansi



Pengawasan



Pada



Perencanaan



Instalasi



dan



Pemanfaatan



Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



108



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4



5



Mengevaluasi hasil



Membuat laporan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



109



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Kompetensi 3.1.2.12. Legalitas 3.1.2.13. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI, PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



110



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.5. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.6. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



111



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.21. D.35.142.00.011.1



Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



Kode Unit



: D.35.142.00.011.1



Judul Unit



: Menerapkan



Metode



Baru



Dengan



Pendekatan



Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan pengelolaan pembangunan dan pemasangan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi hasil



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



112



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



113



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



114



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.3. 4.4. 4.5. 4.6.



Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.



5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



115



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.22. D.35.143.00.010.1



Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



Kode Unit



: D.35.143.00.010.1



Judul Unit



: Menerapkan



Metode



Baru



Dengan



Pendekatan



Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan pengelolaan pemeriksaan dan pengujian pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi hasil



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



116



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



117



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



118



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.3. 4.4. 4.5. 4.6.



Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.



5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



119



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.23. D.35.144.00.011.1



Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



Kode Unit



: D.35.144.00.011.1



Judul Unit



: Menerapkan



Metode



Multidisipliner



Baru



Terkait



Dengan



Pendekatan



Pengelolaan



Kegiatan



Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan



pengelolaan



pengoperasian



pada



Instalasi



Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi hasil



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



120



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



121



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



122



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.3. 4.4. 4.5. 4.6.



Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.



5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



123



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.24. D.35.145.00.011.1



Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik



Kode Unit



: D.35.145.00.011.1



Judul Unit



: Menerapkan



Metode



Baru



Dengan



Pendekatan



Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan



pengelolaan



pemeliharaan



pada



Instalasi



Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi hasil



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



124



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



125



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



126



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.3. 4.4. 4.5. 4.6.



Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.



5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



127



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.25. D.35.140.00.005.1 Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Teknologi Dunia Kelistrikan Kode Unit



: D.35.140.00.005.1



Judul Unit



: Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner



Terkait



Instalasi



Pemanfaatan



Tenaga



Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Teknologi Dunia Kelistrikan Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penyusunan metode baru dengan pendekatan Multi-transdisipliner pada bidang pemanfaatan tenaga listrik



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi Metode



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi masalah dengan pendekatan Multi-transdisipliner pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik dilakukan



1.2



Evaluasi dampak masalah hasil identifikasi disiapkan



1.3



Ruang lingkup pembahasan penyelesaian permasalahan ditetapkan



1.4



Tujuan dan hipotesis masalah ditetapkan



1.5



Metode penyelesaian masalah diidentifikasi dengan pendekatan Multi-transdisipliner



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain diidentifikasi



2.2



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



3.1



Data dan informasi terkait diolah



3.2



Analisis dan evaluasi penggunaan metode penyelesaian masalah dilakukan



3.3



Metode baru terkait penyelesaian masalah disusun



4.1



Analisis dan evaluasi penggunaan metode baru secara teoritis dilakukan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



penyelesaian



128



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.2



Analisis pembuktian hipotesis dilakukan



4.3



Evaluasi pembuktian hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Multi-transdisipliner adalah pendekatan dalam pemecahan suatu masalah dengan menggunakan berbagai sudut pandang banyak ilmu yang relevan serta dilihat dari berbagai bidang. Sebagai contoh : "sebuah metode baru dibuat melalui analisis keteknikan dan keekonomian yang memperhitungkan dampakdampak terhadap kehidupann sosial, ekonomi dan politik sehingga metode tersebut dapat diterima dan memberikan perubahan di masyarakat". 1.3. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.4. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



Kekayaan



129



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metoda asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional serta telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi permasalahan dan penyusunan metode baru dalam penyelesaian permasalahan 3.2.2. Mampu membuktikan penggunaan metode baru dengan kaedah-kaedah yang ilmiah 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



130



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Mempunyai orientasi yang kuat dalam sustainability, daya saing dan pertumbuhan. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.3. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.4. Cakap dalam menggali berbagai informasi sebagai bahan dalam penyusunan metode baru. 4.5. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



131



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.26. D.35.141.00.056.1



Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan



Kode Unit



: D.35.141.00.056.1



Judul Unit



: Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner



Terkait



Konsultansi



Perencanaan



dan



Konsultansi Pengawasan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia



Ketenagalistrikan Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode



baru



dengan



pendekatan



Multi-transdisipliner



terkait dengan keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi



Pengawasan



Pada



Instalasi



Pemanfaatan



Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



132



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4



5



Mengevaluasi hasil



Membuat laporan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



Kekayaan



133



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional serta telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



134



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.3.



tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.3. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.4. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.5. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



135



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.27. D.35.142.00.012.1



Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan



Kode Unit



: D.35.142.00.012.1



Judul Unit



: Menerapkan Metode



Baru dengan Pendekatan Multi-



transdisipliner Terkait Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode



baru



dengan



pendekatan



Multi-transdisipliner



terkait dengan keteknikan pembangunan dan pemasangan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



136



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4



5



Mengevaluasi hasil



Membuat laporan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



137



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional serta telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



138



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.3. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.4. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.5. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



139



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.28. D.35.143.00.011.1



Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan



Kode Unit



: D.35.143.00.011.1



Judul Unit



: Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner



Terkait



Pemeriksaan



dan



Pengujian



Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang



Bermanfaat



Bagi



Perkembangan



Dunia



Ketenagalistrikan Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode



baru



dengan



pendekatan



Multi-transdisipliner



terkait dengan keteknikan pemeriksaan dan pengujian pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



140



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4



5



Mengevaluasi hasil



Membuat laporan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



141



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional serta telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



142



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.3. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.4. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.5. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



143



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.29. D.35.144.00.012.1



Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan



Kode Unit



: D.35.144.00.012.1



Judul Unit



: Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Pemanfaatan



Terkait Tenaga



Listrik



Pengoperasian Tegangan



Instalasi



Rendah



Yang



Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode



baru



dengan



pendekatan



Multi-transdisipliner



terkait dengan keteknikan ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi hasil



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



144



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



145



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional serta telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



146



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4.2. 4.3. 4.4. 4.5.



Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.



5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



147



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.30. D.35.145.00.012.1



Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pemeliharaan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan



Kode Unit



: D.35.145.00.012.1



Judul Unit



: Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pemeliharaan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan



Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode



baru



dengan



pendekatan



Multi-transdisipliner



terkait dengan keteknikan pemeliharaan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



148



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4



5



Mengevaluasi hasil



Membuat laporan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



149



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional serta telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



150



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.3. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.4. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.5. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



151



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.31. D.35.140.00.006.1



Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional



Kode Unit



: D.35.140.00.006.1



Judul Unit



: Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan



Tenaga



Listrik



Yang



Bermanfaat



Bagi



Kepentingan Nasional Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penyusunan metode



baru



dengan



pendekatan



Multi-transdisipliner



terkait dengan pengelolaan pada bidang pemanfaatan tenaga listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi Metode



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi masalah terkait dengan pengelolaan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik dilakukan



1.2



Evaluasi dampak masalah hasil identifikasi disiapkan



1.3



Ruang lingkup pembahasan penyelesaian permasalahan ditetapkan



1.4



Tujuan dan hipotesis masalah ditetapkan



1.5



Metode penyelesaian masalah diidentifikasi dengan pendekatan Multi-transdisipliner



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain diidentifikasi



2.2



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



3.1



Data dan informasi terkait diolah



3.2



Analisis dan evaluasi penggunaan metode penyelesaian masalah dilakukan



3.3



Metode baru terkait penyelesaian masalah disusun



4.1



Analisis dan evaluasi penggunaan metode baru secara teoritis dilakukan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



penyelesaian



152



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



5



Membuat laporan



4.2



Analisis pembuktian hipotesis dilakukan



4.3



Evaluasi pembuktian hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Multi-transdisipliner adalah pendekatan dalam pemecahan suatu masalah dengan menggunakan berbagai sudut pandang banyak ilmu yang relevan serta dilihat dari berbagai bidang. Sebagai contoh : "sebuah metode baru dibuat melalui analisis keteknikan dan keekonomian yang memperhitungkan dampakdampak terhadap kehidupann sosial, ekonomi dan politik sehingga metode tersebut dapat diterima dan memberikan perubahan di masyarakat". 1.3. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.4. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



Kekayaan



153



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metoda asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional dan telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.1.4. Manajemen konflik 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi permasalahan dan penyusunan metode baru dalam penyelesaian permasalahan 3.2.2. Mampu membuktikan penggunaan metode baru dengan kaedah-kaedah yang ilmiah



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



154



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.3.



Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Kepemimpinan 4.2. Mempunyai orientasi yang kuat dalam sustainability, daya saing dan pertumbuhan. 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.5. Cakap dalam menggali berbagai informasi sebagai bahan dalam penyusunan metode baru. 4.6. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



155



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.32. D.35.141.00.057.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Kode Unit



: D.35.141.00.057.1



Judul Unit



: Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan



Tenaga



Listrik



Yang



Bermanfaat



Bagi



Kepentingan Nasional Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode



baru



dengan



pendekatan



Multi-transdisipliner



terkait dengan pengelolaan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi



Pengawasan



Pada



Instalasi



Pemanfaatan



Tenaga Listrik



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



156



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



ELEMEN KOMPETENSI



4



5



Mengevaluasi hasil



Membuat laporan



KRITERIA UNJUK KERJA 3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



157



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional dan telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



158



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.2.



3.2.3.



Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah



4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.5. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.6. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



159



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.33. D.35.144.00.013.1



Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional



Kode Unit



: D.35.144.00.013.1



Judul Unit



: Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional



Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode



baru



dengan



pendekatan



Multi-transdisipliner



terkait dengan pengelolaan pembangunan dan pemasangan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



160



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4



5



Mengevaluasi hasil



Membuat laporan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



161



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional dan telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



162



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.5. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.6. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



163



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.34. D.35.143.00.012.1



Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional



Kode Unit



: D.35.141.03.007.1



Judul Unit



: Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional



Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode



baru



dengan



pendekatan



Multi-transdisipliner



terkait dengan pengelolaan pemeriksaan dan pengujian pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



164



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4



5



Mengevaluasi hasil



Membuat laporan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



165



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional dan telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



166



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.5. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.6. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



167



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.35. D.35.144.00.013.1



Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional



Kode Unit



: D.35.144.00.013.1



Judul Unit



: Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada



Instalasi



Pemanfaatan



Tenaga



Listrik



Yang



Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode



baru



dengan



pendekatan



Multi-transdisipliner



terkait dengan pengelolaan pengoperasian pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



168



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4



5



Mengevaluasi hasil



Membuat laporan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



169



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional dan telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



170



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.5. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.6. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



171



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.2.36. D.35.145.00.013.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Kode Unit



: D.35.145.00.013.1



Judul Unit



: Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan Pada



Instalasi



Pemanfaatan



Tenaga



Listrik



Yang



Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Deskripsi Unit



: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode



baru



dengan



pendekatan



Multi-transdisipliner



terkait dengan pengelolaan pemeliharaan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



Merencanakan kegiatan



Menyiapkan kegiatan



Melaksanakan kegiatan



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan



1.2



Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi



1.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi



1.4



Identifikasi kendala dan risiko dilakukan



2.1



Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan



2.2



Jadwal disiapkan



2.3



Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan



2.4



Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan



3.1



Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan



3.2



Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan



3.3



Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan



dan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



langkah



pelaksanaan



dilaksanakan



172



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



4



5



Mengevaluasi hasil



Membuat laporan



4.1



Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat



4.2



Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan



4.3



Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan



5.1



Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi



5.2



Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan



5.3



Hasil kesimpulan didesiminasikan



dan



rekomendasi



Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



173



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional dan telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.



ketenagalistrikan



bidang



Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



174



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.5. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.6. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



175



DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik



BAB IV PENUTUP



Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini merupakan panduan penyusunan standar uji bagi Lembaga Sertifikasi Kompetensi dalam penyelenggaraan proses sertifikasi bagi tenaga teknik yang bekerja di instalasi pemanfaatan tenaga listrik untuk kualifikasi ahli, dan bagi Lembaga Diklat/Pelatihan merupakan panduan dalam penyusunan standar latih/kurikulum silabus. Pada pedoman ini mengatur untuk jenjang kualifikasi KKNI level 7 sampai dengan level 9 yang terdiri dari: 36 (tiga puluh enam) unit kompetensi, dikemas pada 3 (enam) kualifikasi jabatan dengan total 6 (enam) jabatan. Pemaketan kualifikasi jabatan pada pedoman ini menjadi panduan dalam penerbitan sertifikat kompetensi berdasarkan okupasi jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 46 tahun 2017 tentang Standardisasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.



Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia



176