5 0 2 MB
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KETENAGALISTRIKAN NOMOR: 244/20/DJL.1/2019 TENTANG PEDOMAN STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN UNTUK KUALIFIKASI AHLI BIDANG PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
PEDOMAN STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN UNTUK KUALIFIKASI AHLI BIDANG PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
DJK-K.D.351.40
HALAMAN JUDUL
Jakarta, 18 Maret 2019 DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
KATA PENGANTAR Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki
Sertifikat
Kompetensi,
untuk
memenuhi
ketentuan
Keselamatan
Ketenagalistrikan guna mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan. Penerbitan Sertifikat Kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri ESDM melalui kegiatan sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan secara objektif melalui penilaian yang adil, sah dan andal, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagai pemangku kepentingan. Dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi, Lembaga Sertifikasi Kompetensi harus berpedoman pada Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang telah dikemas dalam okupasi jabatan sesuai jenjang kualifikasi ketenagalistrikan. Rancangan SKTTK Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik yang disusun dan dikemas dalam okupasi jabatan oleh Tim Perumus
Standar
Kompetensi
telah
mendapatkan
aklamasi
pada
Forum
Konsensus yang diselenggarakan pada tanggal 20 Desember 2018 di Jakarta. Sesuai Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, menyatakan bahwa SKTTK hasil Forum Konsensus dapat digunakan sebagai pedoman oleh pemangku kepentingan ketenagalistrikan sampai dengan rancangan SKTTK ditetapkan dan diberlakukan oleh Menteri ESDM, maka perlu menetapkan “Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik” sebagai acuan dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap tenaga teknik Ketenagalistrikan.
Jakarta, 18 Maret 2019 Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
Rida Mulyana
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
ii
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ...................................................................................................... i KATA PENGANTAR .................................................................................................... ii DAFTAR ISI .............................................................................................................. iii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................... 6 1.1.
Latar Belakang ........................................................................................... 6
1.2.
Pengertian .................................................................................................. 6
1.3.
Penggunaan SKTTK .................................................................................... 9
BAB II JENJANG KUALIFIKASI KETENAGALISTRIKAN ............................................ 10 2.1.
Pemetaan SKTTK ...................................................................................... 10
2.2.
Pengemasan Kualifikasi Jabatan .............................................................. 14
2.3.
Uraian Kualifikasi Jabatan ....................................................................... 15
2.3.1.
Ahli Muda Pemanfaatan Tenaga Listrik .................................................... 15
2.3.2.
Ahli Madya Pemanfaatan Tenaga Listrik ................................................... 19
2.3.3.
Ahli Utama Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah................... 22
BAB III STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN
27
3.1.
Daftar Unit Kompetensi ............................................................................ 27
3.2.
Uraian Unit Kompetensi ........................................................................... 31
3.2.1.
D.35.140.00.001.1 Menciptakan Metode Baru Terkait Keteknikan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ........................................................ 32
3.2.2.
D.35.141.00.052.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ..................................................................... 36
3.2.3.
D.35.142.00.008.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ...................................................................................................... 40
3.2.4.
D.35.143.00.007.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ... 44
3.2.5.
D.35.144.00.008.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ....................... 48
3.2.6.
D.35.145.00.008.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ......................... 52
3.2.7.
D.35.140.00.002.1 Menyusun Metode Baru Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ................................ 56
3.2.8.
D.35.141.00.053.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ..................................................................... 60
3.2.9.
D.35.142.00.009.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ...................................................................................................... 64
3.2.10.
D.35.143.00.008.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ... 68
3.2.11.
D.35.144.00.009.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ....................... 72
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
iii
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.12.
D.35.145.00.009.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ......................... 76
3.2.13.
D.35.140.00.003.1 Menciptakan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ...................................................................................................... 80
3.2.14.
D.35.141.00.054.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsulatansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ...... 84
3.2.15.
D.35.142.00.010.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ............................................... 88
3.2.16.
D.35.143.00.009.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ........................................................ 92
3.2.17.
D.35.144.00.010.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ...................................................................... 96
3.2.18.
D.35.145.00.010.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik .................................................................... 100
3.2.19.
D.35.140.00.004.1 Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ................................................................... 104
3.2.20.
D.35.141.00.055.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsulatansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik .................................................................................................... 108
3.2.21.
D.35.142.00.011.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ......................... 112
3.2.22.
D.35.143.00.010.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ............................. 116
3.2.23.
D.35.144.00.011.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ...................................................... 120
3.2.24.
D.35.145.00.011.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik ...................................................... 124
3.2.25.
D.35.140.00.005.1 Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Teknologi Dunia Kelistrikan ................. 128
3.2.26.
D.35.141.00.056.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan ......................................... 132
3.2.27.
D.35.142.00.012.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan ......................................................................... 136
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
iv
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.28.
D.35.143.00.011.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan ................................................. 140
3.2.29.
D.35.144.00.012.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan ......................................................................... 144
3.2.30.
D.35.145.00.012.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pemeliharaan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan ......................................................................... 148
3.2.31.
D.35.140.00.006.1 Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional ................................................................................................. 152
3.2.32.
D.35.141.00.057.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional................... 156
3.2.33.
D.35.144.00.013.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional .................................................. 160
3.2.34.
D.35.143.00.012.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional ..................................................................... 164
3.2.35.
D.35.144.00.013.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional ............................................................................. 168
3.2.36.
D.35.145.00.013.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional ............................................................................. 172
BAB IV PENUTUP .................................................................................................. 176
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
v
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Undang-Undang 30 tahun 2009 pasal 44 ayat (6) mengamanatkan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat
Kompetensi.
Dalam
menerbitkan
Sertifikat
Kompetensi
diperlukan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang menjadi acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi Lembaga Sertifikasi
Kompetensi
dan
pelatihan
bagi
Lembaga
Pelatihan
vokasi/keterampilan atau pelatihan. Penyusunan SKTTK dibuat untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tenaga teknik yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan. Salah satu SKTTK yang diperlukan pada usaha ketenagalistrikan yaitu Standar Kompetensi untuk kualifikasi ahli pada bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik. Standar Kompetensi untuk bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk kualifikasi ahli sangat penting untuk memastikan kompetensi para ahli yang bekerja pada bidang instalasi pemanfaatan. sehingga Standar Kompetensi ini sangat berperan dalam menjamin kualitas dan keamanan instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang akan dibangun SKTTK untuk kualifikasi ahli pada bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik dikemas menjadi kualifikasi jabatan sesuai jenjang pada KKNI. Pada pedoman ini jenjang kualifikasi jabatan ahli yang dimaksud adalah jenjang kualifikasi jabatan ketenagalistrikan untuk level 7 hingga level 9. 1.2. Pengertian Istilah dan Definisi: 1.
Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya
disebut
Standardisasi
Kompetensi
adalah
proses
perumusan, penetapan, pemberlakuan, kaji ulang, penerapan, dan pengawasan standar kompetensi yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan. 2.
Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang dilanjutnya disebut SKTTK adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap serta penerapannya ditempat kerja yang mengacu
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
6
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
pada
persyaratan
unjuk
kerja,
yang
dibakukan
berdasarkan
konsensus pemangku kepentingan. 3.
Perumusan
SKTTK
pengumpulan rancangan
dan
SKTTK
adalah
rangkaian
pengolahan sampai
data
dengan
kegiatan
untuk
dimulai
menyusun
tercapainya
dari
konsep
konsensus
dari
pemangku kepentingan. 4.
Klasifikasi Kompetensi adalah penetapan penggolongan kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan menurut bidang dan subbidang kompetensi tertentu.
5.
Kualifikasi Kompetensi adalah penetapan penjenjangan kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan menurut tingkat atau level dalam jenjang kualifikasi ketenagalistrikan.
6.
Kualifikasi Ahli adalah penjenjangan kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dikualifikasikan sebagai level 7 sampai dengan level 9.
7.
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Tenaga Teknik adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
8.
Asesor Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Asesor adalah Tenaga Teknik yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen sesuai dengan bidang yang diuji.
9.
Kompetensi adalah kemampuan Tenaga Teknik atau Asesor untuk mengerjakan
suatu
tugas
dan
pekerjaan
yang
dilandasi
oleh
pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. 10. Sertifikasi Kompetensi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor pada usaha ketenagalistrikan. 11. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan. 12. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh konsumen akhir. 13. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
7
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
14. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan Kualifikasi Kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sector. 15. Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan adalah kerangka penjenjangan Kualifikasi Kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan ketenagalistrikan berdasarkan KKNI. 16. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pemberian pengakuan formal yang
menyatakan
suatu
lembaga
sertifikasi
telah
memenuhi
persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 17. Lembaga Sertifikasi Kompetensi adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang Sertifikasi Kompetensi yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor. 18. Forum Konsensus adalah pertemuan yang membicarakan kepentingan bersama untuk mendapatkan kesepakatan atau permufakatan yang dicapai melalui kebulatan suara. 19. Harmonisasi adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka
kerja
sama
saling
pengakuan
SKTTK
dengan
standar
kompetensi lain baik di dalam maupun luar negeri guna mencapai kesetaraan dan/atau pengakuan. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan. 21. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengusahaan,
keteknikan,
keselamatan
kerja,
dan
lingkungan di bidang ketenagalistrikan. 22. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 23. Kementerian
Ketenagakerjaan
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 24. Instansi
Teknis
adalah
kementerian
atau
lembaga
pemerintah
nonkementerian pembina sektor atau lapangan usaha yang memiliki Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
8
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
otoritas teknis dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor atau lapangan usaha tertentu. 1.3. Penggunaan SKTTK SKTTK untuk bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik sub Bidang Konsultansi Perencanaan Pada Tegangan Rendah ini digunakan oleh: 1. Lembaga
Sertifikasi
Kompetensi
atau
Panitia
Uji
Kompetensi
Ketenagalistrikan sebagai panduan penyusunan Standar Uji Sertifikasi Kompetensi Bagi tenaga teknik. 2.
Lembaga
Pelatihan
vokasi/keterampilan
atau
pelatihan
sebagai
penyusunan kurikulum, silabus, dan modul bagi tenaga teknik.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
9
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
BAB II JENJANG KUALIFIKASI KETENAGALISTRIKAN 2.1. Pemetaan SKTTK Pemetaan SKTTK pada pedoman ini dikhususkan untuk pekerjaan ahli pada bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik. Berikut ini adalah Pemetaan SKTTK tersebut: Tujuan Utama Menyediakan Listrik Yang Aman, Andal dan Ramah Lingkungan
Fungsi Kunci Melaksanakan pekerjaan ahli
Fungsi Utama Melaksanakan pekerjaan ahli pada bidang Instalasi Tenaga Listrik
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Fungsi Dasar Menciptakan Metode Baru Terkait Keteknikan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menciptakan Metode Baru Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menciptakan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Teknologi Dunia Kelistrikan Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
10
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tujuan Utama
Fungsi Kunci
Fungsi Utama
Fungsi Dasar Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsulatansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
11
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tujuan Utama
Fungsi Kunci
Fungsi Utama
Fungsi Dasar Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsulatansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
12
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tujuan Utama
Fungsi Kunci
Fungsi Utama
Fungsi Dasar Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pemeliharaan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
13
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tujuan Utama
Fungsi Kunci
Fungsi Utama
Fungsi Dasar Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Pemeliharaan Pada Instalasi Nasional
2.2. Pengemasan Kualifikasi Jabatan Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, pengemasan
okupasi
jabatan
bagi
tenaga
teknik
untuk
bidang
Pemanfaatan Tenaga Listrik, dikualifikasikan menjadi 9(sembilan) jenjang kualifikasi. Pada pedoman ini dibahas untuk jenjang kualifikasi jabatan level 7 (tujuh) sampai dengan level 9 (sembilan). Berikut ini adalah pemetaan kualifikasi jabatan untuk Ahli pada bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik:
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
14
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
Bidang
Subbidang
Standar Kompetensi Level-
Kode Kualifikasi
JKK
Jabatan
Kemungkinan Jabatan
(KKNI) Pemanfaatan
Semua
Level 7 – D.35.140.01.KUA
Ahli
Muda
Instalasi
Tenaga
subbidang
Ahli
LIFIKASI.7.MANT
Pemanfaatan
Tenaga
Muda
EL
Listrik
Listrik
Manajer Senior Instalasi Pemanfaatan
Tenaga
Listrik Level 8 – D.35.140.01.KUA
Ahli
Madya
Ahli
LIFIKASI.8.MANT
Pemanfaatan
Madya
EL
Listrik General Instalasi
Instalasi Tenaga Manajer
Pemanfaatan
Tenaga Listrik Level 9 – D.35.140.01.KUA
Ahli
Utama
Ahli
LIFIKASI.9.MANT
Pemanfaatan
Utama
EL
Listrik Direktur
Instalasi Tenaga Instalasi
Pemanfaatan
Tenaga
Listrik
2.3. Uraian Kualifikasi Jabatan Uraian kualifikasi jabatan berisi tentang deskripsi, sikap kerja, peran kerja,
kemungkinan
jabatan
serta
daftar
unit
kompetensi
pada
kemungkinan jabatan dalam jenjang kualifikasi jabatan tersebut. 2.3.1. Ahli Muda Pemanfaatan Tenaga Listrik D.35.140.01.KUALIFIKASI.7.MANTEL a. Deskripsi Kualifikasi jabatan dengan level kualifikasi 7 Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan (JKK)
yang berkaitan dengan tugas keteknikan
atapun manajerial untuk memimpin pada lingkup wilayah dalam penyusunan dan penerapan metode baru terkait dengan keteknikan ataupun
pelaksanaan
pengelolaan
kegiatan
di
bidang
instalasi
pemanfaatan tenaga listrik. Memiliki lingkup pekerjaan menciptakan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
15
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
dan menerapkan metode baru dengan pendekatan monodisipliner pada kegiatan ataupun pengelolaan kegiatan konsultansi dan/atau pembangunan
dan
pemasangan,
dan/atau
pemeriksaan
dan
pengujian, dan/atau pengoperasian, dan/atau pemeliharaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik. b. Sikap Kerja -
Inovatif
-
Komunikatif
-
Teliti
-
Mengikuti perkembangan teknologi
-
Berintegritas
-
Berjiwa kepemimpinan
c. Peran Kerja -
Menggunakan keahlian keilmuan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik dalam melaksanakan kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
-
Mengembangkan metode-metode baru pada kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik sehingga dapat meningkatkan aspek ketersediaan, keandalan dan keterjangkauan penggunaan tenaga listrik di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
-
Memastikan bahwa pelaksanaan operasional di Area telah sesuai dengan yang dipersyaratkan.
-
Menjaga kualitas hasil.
-
Menerapkan manajemen mutu dalam proses penyelengaraan kegiatan.
-
Melakukan uji petik terhadap hasil perkerjaan di Area-Area wilayah kerjanya.
-
Mengevaluasi laporan teknik yang dibuat oleh Area-Area.
-
Memberikan bimbingan dan bantuan teknis kepada Area-Area di wilayah kerjanya.
-
Membuat penilaian kinerja unit Area operasional.
-
Melakukan evaluasi terhadap hasil operasional Area operasional di wilayah kerjanya
-
Membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
16
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
Memberikan masukan dan umpan balik, baik kepada General
-
Manager maupun kepada Area operasional yang ada di wilayah kerjanya. Membantu dan mengakomodasi unit Area operasional dalam
-
memenuhi kebutuhan sarana dan fasilitas kerja. Membuat dan menyusun SOP untuk unit operasional dan
-
mengajukannya kepada General Manager untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan d. Kemungkinan Jabatan -
Ahli Muda Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
-
Manajer Senior Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
e. Daftar Unit Kompetensi -
Ahli Muda Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk memperoleh jabatan ini wajib memiliki 2 (dua) unit kompetensi yang terdiri dari 1 (satu) unit kompetensi inti yaitu: No.
Kode Unit
1.
Nama Unit Menciptakan Metode Baru Terkait Keteknikan
Pada
Instalasi
Pemanfaatan tenaga Listrik Dan 1 (dua) unit kompetensi pilihan dari unit-unit kompetensi berikut: No. 1.
Kode Unit
Nama Unit Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
2.
Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.
Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.
Menerapkan Metode Baru Terkait
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
17
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
No.
Kode Unit
Nama Unit Keteknikan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
5.
Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
-
Manajer Senior Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk memperoleh jabatan ini wajib memiliki 2 (dua) unit kompetensi yang terdiri dari 1 (satu) unit kompetensi inti yaitu: No.
Kode Unit
1.
Nama Unit Menciptakan Metode Baru Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Dan 1 (dua) unit kompetensi pilihan dari unit-unit kompetensi berikut: No. 1.
Kode Unit
Nama Unit Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
2.
Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.
Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.
Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
18
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
No.
Kode Unit
Nama Unit Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
5.
Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pada Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
2.3.2.
Ahli Madya Pemanfaatan Tenaga Listrik D.35.140.01.KUALIFIKASI.8.MANTER
a. Deskripsi Kualifikasi jabatan dengan level kualifikasi 8 Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan (JKK)
yang berkaitan dengan tugas keteknikan
atapun manajerial untuk memimpin pada lingkup wilayah dalam penyusunan dan penerapan metode baru terkait dengan keteknikan ataupun pelaksanaan pengelolaan kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Memiliki lingkup pekerjaan menciptakan dan menerapkan metode baru dengan pendekatan multidisipliner pada kegiatan ataupun pengelolaan kegiatan konsultansi dan/atau pembangunan
dan
pemasangan,
dan/atau
pemeriksaan
dan
pengujian, dan/atau pengoperasian, dan/atau pemeliharaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik. b. Sikap Kerja -
Inovatif
-
Komunikatif
-
Teliti
-
Mengikuti perkembangan teknologi
-
Berintegritas
-
Berjiwa kepemimpinan
c. Peran Kerja -
Menggunakan keahlian keilmuan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik dalam melaksanakan kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik
-
Mengembangkan metode-metode baru pada kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik sehingga dapat meningkatkan aspek ketersediaan, keandalan dan keterjangkauan penggunaan tenaga listrik di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
19
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
Menyusun kebijakan starategis dalam pengelolaan wilayah kerja
-
organisasi/lembaga/badan usaha yang bergerak pada kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik Mengendalikan keberlangsungan kegiatan wilayah kerja sesuai
-
dengan rencana kerja tahunan. Mengendalikan kualitas layanan wilayah kerja sesuai dengan
-
dinamika dan harapan Mengendalikan aspek kepatuhan wilayah kerja terhadap undang-
-
undang, peraturan pemerintah, standar-standar dan ketentuan lainnya. -
Mengendalikan anggaran wilayah kerja capex dan opex tahunan.
-
Mengembangkan metode-metode baru terkait pengelolaan wilayah kerja di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik sehingga dapat meningkatkan aspek ketersediaan, keandalan dan keterjangkauan penggunaan tenaga listrik di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
d. Kemungkinan Jabatan -
Ahli Madya Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
-
General Manajer Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
e. Daftar Unit Kompetensi -
Ahli Madya Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk memperoleh jabatan ini wajib memiliki 2 (dua) unit kompetensi yang terdiri dari 1 (satu) unit kompetensi inti yaitu: No.
Kode Unit
1.
Nama Unit Menciptakan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan
Pada
Instalasi
Pemanfaatan tenaga Listrik Dan 1 (dua) unit kompetensi pilihan dari unit-unit kompetensi berikut: No. 1.
Kode Unit
Nama Unit Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Perencanaan Pengawasan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Konsultansi dan Pada
Konsulatansi Instalasi 20
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
No.
Kode Unit
Nama Unit Pemanfaatan tenaga Listrik
2.
Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pemasangan
Pembangunan Pada
dan
Instalasi
Pemanfaatan tenaga Listrik 3.
Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pengujian
Pemeriksaan Pada
dan
Instalasi
Pemanfaatan tenaga Listrik 4.
Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan
Pengoperasian
Pada
Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik 5.
Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan
Pemeliharaan
Pada
Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik -
General Manajer Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk memperoleh jabatan ini wajib memiliki 2 (dua) unit kompetensi yang terdiri dari 1 (satu) unit kompetensi inti yaitu: No.
Kode Unit
1.
Nama Unit Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Dan 1 (dua) unit kompetensi pilihan dari unit-unit kompetensi berikut: No. 1.
Kode Unit
Nama Unit Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan
Kegiatan
Konsultansi
Perencanaan
dan
Konsulatansi
Pengawasan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Pada
Instalasi 21
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
No.
Kode Unit
Nama Unit Pemanfaatan tenaga Listrik
2.
Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan
Pemasangan
Pada
Instalasi
Pemanfaatan tenaga Listrik 3.
Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan
Pengujian
Pada
Instalasi
Pemanfaatan tenaga Listrik 4.
Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
5.
Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
2.3.3.
Ahli Utama Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah D.35.140.01.KUALIFIKASI.9.MANTEL
a. Deskripsi Kualifikasi jabatan dengan level kualifikasi 9 Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan (JKK)
yang berkaitan dengan tugas keteknikan
atapun manajerial untuk memimpin pada lingkup wilayah dalam penyusunan dan penerapan metode baru terkait dengan keteknikan ataupun pelaksanaan pengelolaan kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Memiliki lingkup pekerjaan menciptakan dan
menerapkan
transdisipliner
metode
pada
baru
kegiatan
dengan
ataupun
pendekatan pengelolaan
multikegiatan
konsultansi dan/atau pembangunan dan pemasangan, dan/atau pemeriksaan dan pengujian, dan/atau pengoperasian, dan/atau pemeliharaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
22
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
b. Sikap Kerja -
Inovatif
-
Komunikatif
-
Teliti
-
Mengikuti perkembangan teknologi
-
Berintegritas -
Berjiwa kepemimpinan
c. Peran Kerja -
Menggunakan keahlian keilmuan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik dalam melaksanakan kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
-
Mengembangkan metode-metode baru pada kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik sehingga dapat meningkatkan aspek ketersediaan, keandalan dan keterjangkauan penggunaan tenaga listrik di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
-
Menyusun
kebijakan
starategis
dalam
pengelolaan
organisasi/lembaga/badan usaha yang bergerak pada kegiatan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik -
Mengendalikan keberlangsungan kegiatan sesuai dengan rencana kerja tahunan.
-
Mengendalikan kualitas layanan sesuai dengan dinamika dan harapan
-
Mengendalikan
aspek
kepatuhan
terhadap
undang-undang,
peraturan pemerintah, standar-standar dan ketentuan lainnya. -
Mengendalikan anggaran capex dan opex tahunan
-
Mengembangkan
metode-metode
bidang
pemanfaatan
instalasi
baru tenaga
terkait listrik
pengelolaan sehingga
di
dapat
meningkatkan aspek ketersediaan, keandalan dan keterjangkauan penggunaan tenaga listrik di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik d. Kemungkinan Jabatan -
Ahli Utama Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
-
Direktur Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
e. Daftar Unit Kompetensi -
Ahli Utama Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
23
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
Untuk memperoleh jabatan ini wajib memiliki 2 (dua) unit kompetensi yang terdiri dari 1 (satu) unit kompetensi inti yaitu: No.
Kode Unit
1.
Nama Unit Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Terkait
Instalasi
Tenaga Bagi
Multi-transdisipliner
Listrik
Pemanfaatan
Yang
Bermanfaat
Perkembangan
Teknologi
Dunia Kelistrikan Dan 1 (dua) unit kompetensi pilihan dari unit-unit kompetensi berikut: No. 1.
Kode Unit
Nama Unit Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Terkait dan
Multi-transdisipliner
Konsultansi
Perencanaan
Konsultansi
Instalasi Listrik
Pengawasan
Pemanfaatan Tegangan
Bermanfaat
Bagi
Rendah
Tenaga Yang
Perkembangan
Dunia Ketenagalistrikan 2.
Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Terkait
Multi-transdisipliner Pembangunan
dan
Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang
Bermanfaat
Perkembangan
Bagi Dunia
Ketenagalistrikan 3.
Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan
Multi-transdisipliner
Terkait Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
Pemanfaatan Tegangan
Bermanfaat
Bagi
Rendah
Tenaga Yang
Perkembangan
Dunia Ketenagalistrikan 4.
Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Multi-transdisipliner 24
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
No.
Kode Unit
Nama Unit Terkait
Pengoperasian
Pemanfaatan
Instalasi
Tenaga
Listrik
Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi
Perkembangan
Dunia
Ketenagalistrikan 5.
Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Terkait
Multi-transdisipliner
Pemeliharaan
Pemanfaatan
Instalasi
Tenaga
Listrik
Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi
Perkembangan
Dunia
Ketenagalistrikan -
Direktur Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk memperoleh jabatan ini wajib memiliki 2 (dua) unit kompetensi yang terdiri dari 1 (satu) unit kompetensi inti yaitu: No.
Kode Unit
1.
Nama Unit Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan
Multi-transdisipliner
Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Listrik
Pemanfaatan Yang
Tenaga
Bermanfaat
Bagi
Kepentingan Nasional Dan 1 (dua) unit kompetensi pilihan dari unit-unit kompetensi berikut: No. 1.
Kode Unit
Nama Unit Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Terkait
Multi-transdisipliner
Pengelolaan
Kegiatan
Konsultansi
Perencanaan
dan
Konsultansi
Pengawasan
Pada
Instalasi Listrik
Pemanfaatan Yang
Bermanfaat
Tenaga Bagi
Kepentingan Nasional 2.
Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Multi-transdisipliner 25
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
No.
Kode Unit
Nama Unit Terkait
Pengelolaan
Pembangunan
dan
Kegiatan Pemasangan
Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Yang
Bermanfaat
Bagi
Kepentingan Nasional 3.
Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Terkait
Multi-transdisipliner
Pengelolaan
Kegiatan
Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Listrik
Pemanfaatan Yang
Tenaga
Bermanfaat
Bagi
Kepentingan Nasional 4.
Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Terkait
Multi-transdisipliner
Pengelolaan
Pengoperasian
Pada
Kegiatan Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat
Bagi
Kepentingan
Nasional 5.
Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Terkait
Multi-transdisipliner
Pengelolaan
Pemeliharaan
Pada
Kegiatan Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat
Bagi
Kepentingan
Nasional
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
26
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
BAB III STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN
3.1. Daftar Unit Kompetensi Unit - unit kompetensi disusun berdasarkan fungsi dasar yang diperoleh dari pemetaan SKTTK, yaitu sebagai berikut: No.
Kode Unit
Urut
Kompetensi
Judul Unit Kompetensi Menciptakan
1.
Metode
Baru
Terkait
Keteknikan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menciptakan
2.
Pengelolaan
Metode Kegiatan
Baru Pada
Terkait Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.
Menciptakan
Metode
Baru
Pendekatan
Multidisipliner
Dengan Terkait
Keteknikan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
4.
Menciptakan
Metode
Pendekatan
Multidisipliner
Pengelolaan
Kegiatan
Baru Pada
dengan Terkait Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik Menciptakan
Metode
Baru
dengan
Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 5.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Teknologi Dunia Kelistrikan Menciptakan
Metode
Baru
dengan
Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 6.
Pengelolaan Pemanfaatan
Kegiatan Tenaga
Pada Listrik
Instalasi Yang
Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Menerapkan 7.
Metode
Baru
Terkait
Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
27
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
No.
Kode Unit
Urut
Kompetensi
Judul Unit Kompetensi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan
8.
Keteknikan
Metode
Baru
Terkait
Pembangunan
dan
Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan
9.
Metode
Baru
Terkait
Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan
10.
Metode
Baru
Terkait
Keteknikan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan
11.
Metode
Baru
Terkait
Keteknikan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan
12.
Metode
Baru
Terkait
Pengelolaan Pada Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan
13.
Metode
Baru
Terkait
Pengelolaan Pada Kegiatan Pembangunan dan
Pemasangan
Pada
Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan 14.
Metode
Baru
Terkait
Pengelolaan Pada Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan
15.
Metode
Baru
Terkait
Pengelolaan Pada Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menerapkan
16.
Metode
Baru
Terkait
Pengelolaan Pada Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
17.
Menerapkan
Metode
Baru
Pendekatan
Multidisipliner
Dengan Terkait
Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsulatansi Pengawasan Pada Instalasi
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
28
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
No.
Kode Unit
Urut
Kompetensi
Judul Unit Kompetensi Pemanfaatan tenaga Listrik
18.
Menerapkan
Metode
Pendekatan
Multidisipliner
Keteknikan
Baru
Pembangunan
Dengan Terkait dan
Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
19.
Menerapkan
Metode
Baru
Pendekatan
Multidisipliner
Dengan Terkait
Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
20.
Menerapkan
Metode
Baru
Pendekatan
Multidisipliner
Dengan Terkait
Keteknikan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
21.
Menerapkan
Metode
Baru
Pendekatan
Multidisipliner
Dengan Terkait
Keteknikan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
22.
Menerapkan
Metode
Baru
Pendekatan
Multidisipliner
Pengelolaan
Kegiatan
Perencanaan
dan
Dengan Terkait
Konsultansi Konsulatansi
Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
23.
Menerapkan
Metode
Baru
Pendekatan
Multidisipliner
Dengan Terkait
Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
24.
Menerapkan
Metode
Baru
Pendekatan
Multidisipliner
Dengan Terkait
Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian
Pada
Instalasi
Pemanfaatan
tenaga Listrik 25.
Menerapkan
Metode
Pendekatan
Multidisipliner
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Baru
Dengan Terkait 29
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
No.
Kode Unit
Urut
Kompetensi
Judul Unit Kompetensi Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
26.
Menerapkan
Metode
Baru
Pendekatan
Multidisipliner
Dengan Terkait
Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Menerapkan
Metode
Baru
dengan
Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi 27.
Pengawasan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi
Perkembangan
Dunia
Ketenagalistrikan Menerapkan
Metode
Baru
dengan
Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 28.
Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Rendah
Tenaga
Yang
Listrik
Tegangan
Bermanfaat
Bagi
Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Menerapkan
Metode
Baru
dengan
Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 29.
Pemeriksaan
dan
Pemanfaatan
Tenaga
Rendah
Yang
Pengujian Listrik
Instalasi Tegangan
Bermanfaat
Bagi
Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Menerapkan
Metode
Baru
dengan
Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 30.
Pengoperasian
Instalasi
Pemanfaatan
Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Menerapkan
Metode
Baru
dengan
Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 31.
Pemeliharaan
Instalasi
Pemanfaatan
Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
30
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
No.
Kode Unit
Urut
Kompetensi
Judul Unit Kompetensi Ketenagalistrikan Menerapkan
Metode
Baru
dengan
Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan 32.
Kegiatan
Konsultansi
Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang
Bermanfaat
Bagi
Kepentingan
Nasional Menerapkan
Metode
Baru
dengan
Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 33.
Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga
Listrik
Yang
Bermanfaat
Bagi
Kepentingan Nasional Menerapkan
Metode
Baru
dengan
Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 34.
Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Tenaga
Pada
Listrik
Instalasi Yang
Pemanfaatan
Bermanfaat
Bagi
Kepentingan Nasional Menerapkan
Metode
Baru
dengan
Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 35.
Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Menerapkan
Metode
Baru
dengan
Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait 36.
Pengelolaan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Pemeliharaan Pada Instalasi Nasional
3.2. Uraian Unit Kompetensi Uraian unit kompetensi merupakan penjelasan terhadap unit-unit kompetensi yang ada pada daftar unit kompetensi yang mencakup kode unit, judul unit, deskripsi unit, elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel serta panduan penilaian. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
31
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.1. D.35.140.00.001.1 Menciptakan Metode Baru Terkait Keteknikan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Kode Unit
: D.35.140.00.001.1
Judul Unit
: Menciptakan
Metode
Baru
Terkait
Keteknikan
Pada
Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penyusunan
Unit
metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan keteknikan pada bidang pemanfaatan tenaga listrik
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi Metode
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi masalah terkait dengan keteknikan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik dilakukan
1.2
Evaluasi dampak masalah hasil identifikasi disiapkan
1.3
Ruang lingkup pembahasan penyelesaian permasalahan ditetapkan
1.4
Tujuan dan hipotesis masalah ditetapkan
1.5
Metode penyelesaian masalah diidentifikasi dengan pendekatan monodisipliner
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain diidentifikasi
2.2
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
3.1
Data dan informasi terkait diolah
3.2
Analisis dan evaluasi penggunaan metode penyelesaian masalah dilakukan
3.3
Metode baru terkait penyelesaian masalah disusun
4.1
Analisis dan evaluasi penggunaan metode baru secara teoritis dilakukan
4.2
Analisis pembuktian hipotesis dilakukan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
penyelesaian
32
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.3
Evaluasi pembuktian hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Monodisipliner adalah Pendekatan yang bertitik tolak murni berdasarkan disiplin ilmu yang bersangkutan tanpa mempertautkan atau memfusikan dengan cabang ilmu lainnya. 1.3. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.4. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia, peralatan dan lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
33
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2. Standar 3.2.1. SNI, PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan penyusunan standar dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.1.4. Sistem manajemen K2 & K3 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi permasalahan dan penyusunan metode baru dalam penyelesaian permasalahan 3.2.2. Mampu membuktikan penggunaan metode baru dengan kaedah-kaedah yang ilmiah 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
34
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.1. 4.2. 4.3. 4.4. 4.5.
Mempunyai orientasi yang kuat dalam sustainability, daya saing dan keunggulan. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi. Cakap dalam menggali berbagai informasi sebagai bahan dalam penyusunan metode baru. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.
5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
35
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.2. D.35.141.00.052.1
Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Kode Unit
: D.35.141.00.052.1
Judul Unit
: Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan
keteknikan
Konsultansi
Konsultansi
Pengawasan
Pada
Perencanaan
Instalasi
dan
Pemanfaatan
Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi hasil
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru tersebut dibuat
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
36
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Kompetensi 3.1.2.12. Legalitas 3.1.2.13. Mengutamakan keselamatan manusia Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
37
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2. Standar 3.2.1. SNI, PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan penyusunan standar dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.1.4. Manajemen sistem K2 dan K3 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
38
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.3. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi. 4.4. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.5. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
39
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.3. D.35.142.00.008.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Kode Unit
: D.35.142.00.008.1
Judul Unit
: Menerapkan
Metode
Pembangunan
dan
Baru
Terkait
Pemasangan
Keteknikan
Pada
Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan keteknikan pembangunan dan pemasangan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi hasil
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
40
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Kompetensi 3.1.2.12. Legalitas 3.1.2.13. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
41
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.2.
Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik
4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan penyusunan standar dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus gagasan.
ketahanan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
dalam
memperjuangkan
42
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.3. 4.4. 4.5.
Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.
5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
43
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.4. D.35.143.00.007.1
Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Kode Unit
: D.35.143.00.007.1
Judul Unit
: Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan keteknikan pemeriksaan dan pengujian pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi hasil
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
44
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
45
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan penyusunan standar dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus gagasan.
ketahanan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
dalam
memperjuangkan
46
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.3. 4.4. 4.5.
Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.
5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
47
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.5. D.35.144.00.008.1
Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Kode Unit
: D.35.144.00.008.1
Judul Unit
: Menerapkan
Metode
Baru
Terkait
Keteknikan
Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan
keteknikan
pengoperasian
pada
Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi hasil
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
48
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Kompetensi 3.1.2.12. Legalitas 3.1.2.13. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yag berlaku Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
49
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.2.
Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik
4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan penyusunan standar dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus
ketahanan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
dalam
memperjuangkan 50
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.3. 4.4. 4.5.
gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.
5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
51
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.6. D.35.145.00.008.1
Menerapkan Metode Baru Terkait Keteknikan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Kode Unit
: D.35.145.00.008.1
Judul Unit
: Menerapkan
Metode
Baru
Terkait
Keteknikan
Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan
keteknikan
pemeliharaan
pada
Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi hasil
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
52
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
53
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan penyusunan standar dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.3. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
54
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
perintah. 4.4. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.5. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
55
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.7. D.35.140.00.002.1
Menyusun Metode Baru Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Kode Unit
: D.35.140.00.002.1
Judul Unit
: Menyusun Metode Baru Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penyusunan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan pengelolaan pada bidang pemanfaatan tenaga listrik
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi Metode
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi masalah terkait dengan pengelolaan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik dilakukan
1.2
Evaluasi dampak masalah hasil identifikasi disiapkan
1.3
Ruang lingkup pembahasan penyelesaian permasalahan ditetapkan
1.4
Tujuan dan hipotesis masalah ditetapkan
1.5
Metode penyelesaian masalah diidentifikasi dengan pendekatan monodisipliner
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain diidentifikasi
2.2
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
3.1
Data dan informasi terkait diolah
3.2
Analisis dan evaluasi penggunaan metode penyelesaian masalah dilakukan
3.3
Metode baru terkait penyelesaian masalah disusun
4.1
Analisis dan evaluasi penggunaan metode baru secara teoritis dilakukan
4.2
Analisis pembuktian hipotesis dilakukan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
penyelesaian
56
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.3
Evaluasi pembuktian hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Monodisipliner adalah Pendekatan monodisiplin atau pendekatan struktur adalah suatu pendekatan yang bahan pelajaran diorganisasi atau bertitik tolak murni berdasarkan disiplin ilmu yang bersangkutan tanpa mempertaukan atau memfusikan dengan cabang ilmu lainnya. 1.3. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.4. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
57
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia, peralatan dan lingkungan 3.2. Standar 3.2.1. SNI, PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metoda asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.1.4. Manajemen konflik 3.1.5. Manajemen sistem K2 & K3 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi permasalahan dan penyusunan metode baru dalam penyelesaian permasalahan 3.2.2. Mampu membuktikan penggunaan metode baru dengan kaedah-kaedah yang ilmiah 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
58
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Kepemimpinan 4.2. Mempunyai orientasi yang kuat dalam sustainability, daya saing dan keunggulan. 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.5. Cakap dalam menggali berbagai informasi sebagai bahan dalam penyusunan metode baru. 4.6. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
59
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.8. D.35.141.00.053.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Kode Unit
: D.35.141.00.053.1
Judul Unit
: Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan
pengelolaan
Konsultansi
Konsultansi
Pengawasan
Pada
Perencanaan
Instalasi
dan
Pemanfaatan
Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi hasil
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
60
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
61
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2. Standar 3.2.1. SNI, PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.1.4. Manajemen sistem K2 & K3 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
62
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.2. 4.3. 4.4. 4.5. 4.6.
Kepemimpinan Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.
5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
63
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.9. D.35.142.00.009.1
Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Kode Unit
: D.35.142.00.009.1
Judul Unit
: Menerapkan
Metode
Pembangunan
dan
Baru
Terkait
Pemasangan
Pengelolaan
Pada
Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik Deskripsi
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan
Unit
metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan pengelolaan pembangunan dan pemasangan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi hasil
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
64
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
65
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
66
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.5. 4.6.
perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.
5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
67
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.10. D.35.143.00.008.1
Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Kode Unit
: D.35.143.00.008.1
Judul Unit
: Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan pengelolaan pemeriksaan dan pengujian pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi hasil
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
68
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
69
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus gagasan.
ketahanan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
dalam
memperjuangkan
70
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.4. 4.5. 4.6.
Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.
5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
71
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.11. D.35.144.00.009.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Kode Unit
: D.35.144.00.009.1
Judul Unit
: Menerapkan
Metode
Baru
Terkait
Pengelolaan
Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan
pengelolaan
pengoperasian
pada
Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi hasil
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
72
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
73
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus gagasan.
ketahanan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
dalam
memperjuangkan
74
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.4. 4.5. 4.6.
Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.
5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.1. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
75
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.12. D.35.145.00.009.1 Menerapkan Metode Baru Terkait Pengelolaan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Kode Unit
: D.35.145.00.009.1
Judul Unit
: Menerapkan
Metode
Baru
Terkait
Pengelolaan
Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan monodisipliner terkait dengan
pengelolaan
pemeliharaan
pada
Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi hasil
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
76
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
77
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan monodisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan monodisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
78
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.5. 4.6.
perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.
5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
79
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.13. D.35.140.00.003.1
Menciptakan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
Kode Unit
: D.35.140.00.003.1
Judul Unit
: Menciptakan
Metode
Multidisipliner
Terkait
Baru
Dengan
Keteknikan
Pada
Pendekatan Instalasi
Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit
: Menciptakan
Metode
Multidisipliner
Terkait
Baru
Dengan
Keteknikan
Pada
Pendekatan Instalasi
Pemanfaatan tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi Metode
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi masalah dengan pendekatan multidisipliner pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik dilakukan
1.2
Evaluasi dampak masalah hasil identifikasi disiapkan
1.3
Ruang lingkup pembahasan penyelesaian permasalahan ditetapkan
1.4
Tujuan dan hipotesis masalah ditetapkan
1.5
Metode penyelesaian masalah diidentifikasi dengan pendekatan multidisipliner
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain diidentifikasi
2.2
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
3.1
Data dan informasi terkait diolah
3.2
Analisis dan evaluasi penggunaan metode penyelesaian masalah dilakukan
3.3
Metode baru terkait penyelesaian masalah disusun
4.1
Analisis dan evaluasi penggunaan metode baru secara teoritis dilakukan
4.2
Analisis pembuktian hipotesis dilakukan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
penyelesaian
80
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.3
Evaluasi pembuktian hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Multidisipliner adalah pendekatan dalam pemecahan suatu masalah dengan menggunakan berbagai sudut pandang banyak ilmu yang relevan. 1.3. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.4. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
81
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2. Standar 3.2.1. SNI, PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metoda asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.1.4. Manajemen sistem K2 & K3 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi permasalahan dan penyusunan metode baru dalam penyelesaian permasalahan 3.2.2. Mampu membuktikan penggunaan metode baru dengan kaedah-kaedah yang ilmiah 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Mempunyai orientasi yang kuat dalam sustainability, daya saing dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
82
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.2. 4.3. 4.4. 4.5.
pertumbuhan. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi sebagai bahan dalam penyusunan metode baru. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.
5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
83
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.14. D.35.141.00.054.1
Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsulatansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
Kode Unit
: D.35.141.00.054.1
Judul Unit
: Menerapkan
Metode
Multidisipliner
Baru
Terkait
Dengan
Pendekatan
Keteknikan
Konsultansi
Perencanaan dan Konsulatansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan
keteknikan
Konsultansi
Konsultansi
Pengawasan
Pada
Perencanaan
Instalasi
dan
Pemanfaatan
Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
84
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4
5
Mengevaluasi hasil
Membuat laporan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
85
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
86
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.3. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.4. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.5. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
87
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.15. D.35.142.00.010.1
Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
Kode Unit
: D.35.142.00.010.1
Judul Unit
: Menerapkan
Metode
Multidisipliner Terkait
Baru
Dengan
Pendekatan
Keteknikan Pembangunan dan
Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan keteknikan pembangunan dan pemasangan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi hasil
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
88
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
BATASAN VARIABEL Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Kompetensi 3.1.2.12. Legalitas Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
89
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.1.2.13. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
90
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.3. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.4. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.5. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
91
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.16. D.35.143.00.009.1
Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
Kode Unit
: D.35.143.00.009.1
Judul Unit
: Menerapkan Multidisipliner
Metode
Baru
Dengan
Terkait
Keteknikan
Pendekatan
Pemeriksaan
dan
Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan keteknikan pemeriksaan dan pengujian pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi hasil
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
92
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Kompetensi 3.1.2.12. Legalitas 3.1.2.13. Mengutamakan keselamatan manusia Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
93
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
94
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.1. 4.2. 4.3. 4.4. 4.5.
Teliti. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.
5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
95
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.17. D.35.144.00.010.1
Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
Kode Unit
: D.35.144.00.010.1
Judul Unit
: Menerapkan
Metode
Multidisipliner Terkait
Baru
Dengan
Pendekatan
Keteknikan Pengoperasian Pada
Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan
keteknikan
pengoperasian
pada
Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi hasil
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
96
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
97
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
98
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.1. 4.2. 4.3. 4.4. 4.5.
Teliti. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.
5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
99
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.18. D.35.145.00.010.1
Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Keteknikan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
Kode Unit
: D.35.145.00.010.1
Judul Unit
: Menerapkan
Metode
Multidisipliner Terkait
Baru
Dengan
Pendekatan
Keteknikan Pemeliharaan Pada
Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan
keteknikan
pemeliharaan
pada
Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi hasil
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
100
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
101
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional dan memiliki bukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
102
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.2. 4.3. 4.4. 4.5.
Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.
5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
103
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.19. D.35.140.00.004.1
Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Kode Unit
: D.35.140.00.004.1
Judul Unit
: Menciptakan
Metode
Baru
dengan
Pendekatan
Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penyusunan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan pengelolaan pada bidang pemanfaatan tenaga listrik
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi Metode
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi masalah terkait dengan pengelolaan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik dilakukan
1.2
Evaluasi dampak masalah hasil identifikasi disiapkan
1.3
Ruang lingkup pembahasan penyelesaian permasalahan ditetapkan
1.4
Tujuan dan hipotesis masalah ditetapkan
1.5
Metode penyelesaian masalah diidentifikasi dengan pendekatan multidisipliner
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain diidentifikasi
2.2
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
3.1
Data dan informasi terkait diolah
3.2
Analisis dan evaluasi penggunaan metode penyelesaian masalah dilakukan
3.3
Metode baru terkait penyelesaian masalah disusun
4.1
Analisis dan evaluasi penggunaan metode baru secara teoritis dilakukan
4.2
Analisis pembuktian hipotesis dilakukan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
penyelesaian
104
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.3
Evaluasi pembuktian hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Multidisipliner adalah adalah pendekatan dalam pemecahan suatu masalah dengan menggunakanberbagai sudut pandang banyak ilmu yang relevan. 1.3. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.4. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
105
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metoda asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan ketenagalistrikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.1.4. Manajemen konflik 3.1.5. Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan 3.2.
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi permasalahan dan penyusunan metode baru dalam penyelesaian permasalahan 3.2.2. Mampu membuktikan penggunaan metode baru dengan kaedah-kaedah yang ilmiah 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Kepemimpinan 4.2. Mempunyai orientasi yang kuat dalam sustainability, daya saing dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
106
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.3. 4.4. 4.5. 4.6.
pertumbuhan. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi sebagai bahan dalam penyusunan metode baru. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.
5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
107
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.20. D.35.141.00.055.1 Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsulatansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Kode Unit
: D.35.141.00.055.1
Judul Unit
: Menerapkan
Metode
Multidisipliner Terkait
Baru
Dengan
Pendekatan
Pengelolaan Kegiatan Konsultansi
Perencanaan dan Konsulatansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan
pengelolaan
Konsultansi
Konsultansi
Pengawasan
Pada
Perencanaan
Instalasi
dan
Pemanfaatan
Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
108
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4
5
Mengevaluasi hasil
Membuat laporan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
109
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Kompetensi 3.1.2.12. Legalitas 3.1.2.13. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI, PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
110
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.5. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.6. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
111
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.21. D.35.142.00.011.1
Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
Kode Unit
: D.35.142.00.011.1
Judul Unit
: Menerapkan
Metode
Baru
Dengan
Pendekatan
Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan pengelolaan pembangunan dan pemasangan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi hasil
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
112
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
113
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
114
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.3. 4.4. 4.5. 4.6.
Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.
5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
115
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.22. D.35.143.00.010.1
Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
Kode Unit
: D.35.143.00.010.1
Judul Unit
: Menerapkan
Metode
Baru
Dengan
Pendekatan
Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan pengelolaan pemeriksaan dan pengujian pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi hasil
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
116
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
117
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
118
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.3. 4.4. 4.5. 4.6.
Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.
5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
119
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.23. D.35.144.00.011.1
Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
Kode Unit
: D.35.144.00.011.1
Judul Unit
: Menerapkan
Metode
Multidisipliner
Baru
Terkait
Dengan
Pendekatan
Pengelolaan
Kegiatan
Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan
pengelolaan
pengoperasian
pada
Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi hasil
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
120
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
121
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
122
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.3. 4.4. 4.5. 4.6.
Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.
5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
123
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.24. D.35.145.00.011.1
Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik
Kode Unit
: D.35.145.00.011.1
Judul Unit
: Menerapkan
Metode
Baru
Dengan
Pendekatan
Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode baru dengan pendekatan multidisipliner terkait dengan
pengelolaan
pemeliharaan
pada
Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi hasil
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
124
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
125
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multidisipliner yang diakui dan dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan multidisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
126
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.3. 4.4. 4.5. 4.6.
Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.
5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
127
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.25. D.35.140.00.005.1 Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Teknologi Dunia Kelistrikan Kode Unit
: D.35.140.00.005.1
Judul Unit
: Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner
Terkait
Instalasi
Pemanfaatan
Tenaga
Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Teknologi Dunia Kelistrikan Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penyusunan metode baru dengan pendekatan Multi-transdisipliner pada bidang pemanfaatan tenaga listrik
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi Metode
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi masalah dengan pendekatan Multi-transdisipliner pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik dilakukan
1.2
Evaluasi dampak masalah hasil identifikasi disiapkan
1.3
Ruang lingkup pembahasan penyelesaian permasalahan ditetapkan
1.4
Tujuan dan hipotesis masalah ditetapkan
1.5
Metode penyelesaian masalah diidentifikasi dengan pendekatan Multi-transdisipliner
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain diidentifikasi
2.2
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
3.1
Data dan informasi terkait diolah
3.2
Analisis dan evaluasi penggunaan metode penyelesaian masalah dilakukan
3.3
Metode baru terkait penyelesaian masalah disusun
4.1
Analisis dan evaluasi penggunaan metode baru secara teoritis dilakukan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
penyelesaian
128
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.2
Analisis pembuktian hipotesis dilakukan
4.3
Evaluasi pembuktian hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Multi-transdisipliner adalah pendekatan dalam pemecahan suatu masalah dengan menggunakan berbagai sudut pandang banyak ilmu yang relevan serta dilihat dari berbagai bidang. Sebagai contoh : "sebuah metode baru dibuat melalui analisis keteknikan dan keekonomian yang memperhitungkan dampakdampak terhadap kehidupann sosial, ekonomi dan politik sehingga metode tersebut dapat diterima dan memberikan perubahan di masyarakat". 1.3. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.4. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Kekayaan
129
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metoda asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional serta telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi permasalahan dan penyusunan metode baru dalam penyelesaian permasalahan 3.2.2. Mampu membuktikan penggunaan metode baru dengan kaedah-kaedah yang ilmiah 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
130
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Mempunyai orientasi yang kuat dalam sustainability, daya saing dan pertumbuhan. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.3. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.4. Cakap dalam menggali berbagai informasi sebagai bahan dalam penyusunan metode baru. 4.5. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
131
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.26. D.35.141.00.056.1
Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan
Kode Unit
: D.35.141.00.056.1
Judul Unit
: Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner
Terkait
Konsultansi
Perencanaan
dan
Konsultansi Pengawasan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia
Ketenagalistrikan Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode
baru
dengan
pendekatan
Multi-transdisipliner
terkait dengan keteknikan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi
Pengawasan
Pada
Instalasi
Pemanfaatan
Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
132
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4
5
Mengevaluasi hasil
Membuat laporan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Kekayaan
133
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional serta telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
134
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.3.
tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.3. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.4. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.5. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
135
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.27. D.35.142.00.012.1
Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan
Kode Unit
: D.35.142.00.012.1
Judul Unit
: Menerapkan Metode
Baru dengan Pendekatan Multi-
transdisipliner Terkait Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode
baru
dengan
pendekatan
Multi-transdisipliner
terkait dengan keteknikan pembangunan dan pemasangan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
136
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4
5
Mengevaluasi hasil
Membuat laporan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
137
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional serta telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
138
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.3. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.4. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.5. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
139
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.28. D.35.143.00.011.1
Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan
Kode Unit
: D.35.143.00.011.1
Judul Unit
: Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner
Terkait
Pemeriksaan
dan
Pengujian
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang
Bermanfaat
Bagi
Perkembangan
Dunia
Ketenagalistrikan Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode
baru
dengan
pendekatan
Multi-transdisipliner
terkait dengan keteknikan pemeriksaan dan pengujian pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
140
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4
5
Mengevaluasi hasil
Membuat laporan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
141
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional serta telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
142
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.3. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.4. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.5. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
143
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.29. D.35.144.00.012.1
Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan
Kode Unit
: D.35.144.00.012.1
Judul Unit
: Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Pemanfaatan
Terkait Tenaga
Listrik
Pengoperasian Tegangan
Instalasi
Rendah
Yang
Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode
baru
dengan
pendekatan
Multi-transdisipliner
terkait dengan keteknikan ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi hasil
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
144
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
145
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional serta telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
146
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4.2. 4.3. 4.4. 4.5.
Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. Cakap dalam menggali berbagai informasi. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko.
5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
147
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.30. D.35.145.00.012.1
Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pemeliharaan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan
Kode Unit
: D.35.145.00.012.1
Judul Unit
: Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pemeliharaan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Yang Bermanfaat Bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan
Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode
baru
dengan
pendekatan
Multi-transdisipliner
terkait dengan keteknikan pemeliharaan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
148
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4
5
Mengevaluasi hasil
Membuat laporan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
149
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait keteknikan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan penyusunan standar internasional serta telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan keteknikan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
150
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.3. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.4. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.5. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
151
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.31. D.35.140.00.006.1
Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional
Kode Unit
: D.35.140.00.006.1
Judul Unit
: Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pada Instalasi Pemanfaatan
Tenaga
Listrik
Yang
Bermanfaat
Bagi
Kepentingan Nasional Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penyusunan metode
baru
dengan
pendekatan
Multi-transdisipliner
terkait dengan pengelolaan pada bidang pemanfaatan tenaga listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengevaluasi Metode
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi masalah terkait dengan pengelolaan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik dilakukan
1.2
Evaluasi dampak masalah hasil identifikasi disiapkan
1.3
Ruang lingkup pembahasan penyelesaian permasalahan ditetapkan
1.4
Tujuan dan hipotesis masalah ditetapkan
1.5
Metode penyelesaian masalah diidentifikasi dengan pendekatan Multi-transdisipliner
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain diidentifikasi
2.2
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
3.1
Data dan informasi terkait diolah
3.2
Analisis dan evaluasi penggunaan metode penyelesaian masalah dilakukan
3.3
Metode baru terkait penyelesaian masalah disusun
4.1
Analisis dan evaluasi penggunaan metode baru secara teoritis dilakukan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
penyelesaian
152
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
5
Membuat laporan
4.2
Analisis pembuktian hipotesis dilakukan
4.3
Evaluasi pembuktian hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Multi-transdisipliner adalah pendekatan dalam pemecahan suatu masalah dengan menggunakan berbagai sudut pandang banyak ilmu yang relevan serta dilihat dari berbagai bidang. Sebagai contoh : "sebuah metode baru dibuat melalui analisis keteknikan dan keekonomian yang memperhitungkan dampakdampak terhadap kehidupann sosial, ekonomi dan politik sehingga metode tersebut dapat diterima dan memberikan perubahan di masyarakat". 1.3. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.4. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Kekayaan
153
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metoda asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang instalasi pemanfaatan 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional dan telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.1.4. Manajemen konflik 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi permasalahan dan penyusunan metode baru dalam penyelesaian permasalahan 3.2.2. Mampu membuktikan penggunaan metode baru dengan kaedah-kaedah yang ilmiah
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
154
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.3.
Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Kepemimpinan 4.2. Mempunyai orientasi yang kuat dalam sustainability, daya saing dan pertumbuhan. 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.5. Cakap dalam menggali berbagai informasi sebagai bahan dalam penyusunan metode baru. 4.6. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
155
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.32. D.35.141.00.057.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Kode Unit
: D.35.141.00.057.1
Judul Unit
: Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pada Instalasi Pemanfaatan
Tenaga
Listrik
Yang
Bermanfaat
Bagi
Kepentingan Nasional Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode
baru
dengan
pendekatan
Multi-transdisipliner
terkait dengan pengelolaan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi
Pengawasan
Pada
Instalasi
Pemanfaatan
Tenaga Listrik
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
156
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
ELEMEN KOMPETENSI
4
5
Mengevaluasi hasil
Membuat laporan
KRITERIA UNJUK KERJA 3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
157
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja 3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional dan telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
158
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.2.
3.2.3.
Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan ilmiah
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.5. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.6. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
159
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.33. D.35.144.00.013.1
Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional
Kode Unit
: D.35.144.00.013.1
Judul Unit
: Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional
Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode
baru
dengan
pendekatan
Multi-transdisipliner
terkait dengan pengelolaan pembangunan dan pemasangan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
160
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4
5
Mengevaluasi hasil
Membuat laporan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
161
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional dan telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
162
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.5. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.6. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
163
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.34. D.35.143.00.012.1
Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional
Kode Unit
: D.35.141.03.007.1
Judul Unit
: Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional
Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode
baru
dengan
pendekatan
Multi-transdisipliner
terkait dengan pengelolaan pemeriksaan dan pengujian pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
164
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4
5
Mengevaluasi hasil
Membuat laporan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
165
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional dan telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
166
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.5. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.6. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
167
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.35. D.35.144.00.013.1
Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional
Kode Unit
: D.35.144.00.013.1
Judul Unit
: Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Pada
Instalasi
Pemanfaatan
Tenaga
Listrik
Yang
Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode
baru
dengan
pendekatan
Multi-transdisipliner
terkait dengan pengelolaan pengoperasian pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
168
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4
5
Mengevaluasi hasil
Membuat laporan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
169
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional dan telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
170
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.5. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.6. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
171
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.2.36. D.35.145.00.013.1 Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multi-transdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Kode Unit
: D.35.145.00.013.1
Judul Unit
: Menerapkan Metode Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan Pada
Instalasi
Pemanfaatan
Tenaga
Listrik
Yang
Bermanfaat Bagi Kepentingan Nasional Deskripsi Unit
: Kompetensi ini berkaitan dengan kegiatan penerapan metode
baru
dengan
pendekatan
Multi-transdisipliner
terkait dengan pengelolaan pemeliharaan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
Merencanakan kegiatan
Menyiapkan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Identifikasi kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya dalam pelaksanaan dilakukan
1.2
Lama waktu pelaksanaan diidentifikasi
1.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan diidentifikasi
1.4
Identifikasi kendala dan risiko dilakukan
2.1
Kebutuhan reverensi literatur dan sumber daya lain disiapkan
2.2
Jadwal disiapkan
2.3
Tujuan, hipotesis, dan ruang lingkup pelaksanaan disiapkan
2.4
Daftar kendala dan risiko serta analisis penyelesaiannya disiapkan
3.1
Langkah-langkah kegiatan sesuai dengan perencanaan
3.2
Data dan informasi dalam pelaksanaan didokumentasikan
3.3
Kendala dan resiko yang tidak sesuai dengan perencanaan didokumentasikan
dan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
langkah
pelaksanaan
dilaksanakan
172
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
4
5
Mengevaluasi hasil
Membuat laporan
4.1
Perbandingan antara reverensi literatur metode baru dengan implementasi metode baru dibuat
4.2
Analisis dan evaluasi perencanaan kegiatan dengan implementasi kegiatan dilakukan
4.3
Analisis dan Evaluasi pembuktian terhadap tujuan dan hipotesis dilakukan
5.1
Laporan disusun mencakup kesimpulan dan rekomendasi
5.2
Laporan didokumentasikan sesuai ketentuan untuk penyebaran pengetahuan
5.3
Hasil kesimpulan didesiminasikan
dan
rekomendasi
Batasan Variabel 1. Konteks Variabel 1.1. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. 1.2. Sumber daya adalah segala bentuk potensi yang dapat dimanfaatkan baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.3. Desiminasi proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola melalui lembaga/instansi/forum yang memiliki kewenangan ataupun diakui untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 2. Peraturan yang diperlukan 2.1. Undang-Undang terkait dengan ketenagalistrikan 2.2. Peraturan Pemerintah terkait dengan Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.3. Peraturan Pemerintah terkait denganUsaha Jasa penunjang Tenaga Listrik 2.4. Peraturan Menteri terkait dengan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2.5. Keputusan Dirjen terkait dengan Metodologi Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 3. Norma dan Standar 3.1. Norma 3.1.1. Mematuhi kaedah-kaedah penulisan ilmiah. 3.1.2. Mematuhi kode etik penelitian yaitu : 3.1.2.1. Kejujuran dan anti plagiarisme 3.1.2.2. Obyektivitas 3.1.2.3. Ketelitian 3.1.2.4. Keterbukaan 3.1.2.5. Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.1.2.6. Penghargaan terhadap kerahasiaan 3.1.2.7. Publikasi yang terpercaya 3.1.2.8. Pembinaan yang konstruktif 3.1.2.9. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
173
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
3.1.2.10. Tanggung jawab sosial 3.1.2.11. Legalitas 3.1.2.12. Mengutamakan keselamatan manusia 3.2. Standar 3.2.1. SNI PUIL yang berlaku 3.2.2. Semua standar-standar lainnya yang memiliki reverensi yang terpercaya pada bidang pemanfaatan tenaga listrik 4. Peralatan dan perlengkapan 4.1. Peralatan 4.1.1. Ruangan yang memadai dan disertai perlengkapan presentasi. 4.1.2. Peralatan peraga yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. 4.1.3. Alat komunikasi 4.2. Perlengkapan 4.2.1. ATK 4.2.2. Formulir-formulir yang dibutuhkan sesuai SOP Panduan Penilaian 1. Konteks penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi ini dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan. 1.2. Penilaian/asesmen dilakukan dengan melihat aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 1.3. Metode asesmen yang diterapkan meliputi: 1.3.1. Uji tulis berupa soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.2. Uji Observasi berupa memaparkan soal studi pembaharuan terkait pengelolaan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 1.3.3. Uji lisan berupa menggali lebih dalam sesuai dengan soal uji tulis dan uji observasi 2. Persyaratan Kompetensi Telah menciptakan metode baru terkait kegiatan pada Pengelolaan kegiatan di Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan pendekatan multi-trans disipliner yang diakui atau dijadikan rujukan pada suatu badan usaha skala Nasional dan telah terbukti implementasinya. 3. Pengetahuan dan Keterampilan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan pengelolaan pemanfaatan tenaga listrik 3.1.2. Metode penelitian ilmiah 3.1.3. Manajemen risiko 3.2.
ketenagalistrikan
bidang
Keterampilan 3.2.1. Identifikasi kendala dan risiko penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik 3.2.2. Mampu melakukan analisis dan evaluasi serta memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil penerapan metode baru pada pelaksanaan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga listrik dengan pendekatan Multi-transdisipliner 3.2.3. Mampu menuangkan hasil pekerjaan pada sebuah tulisan dengan format yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
174
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
ilmiah 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Kepemimpinan 4.3. Rasionalitas dan sekaligus ketahanan dalam memperjuangkan gagasan. 4.4. Jelas dan lugas dalam berkomunikasi, khususnya dalam memberikan perintah. 4.5. Cakap dalam menggali berbagai informasi. 4.6. Mempunyai orientasi yang kuat pada aspek safety dan resiko. 5. Aspek Penting 5.1. Mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap elemen kompetensi dengan menggunakan teknik-teknik dan standar yang berlaku. 5.2. Menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
175
DJK-K.D.351.40 Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
BAB IV PENUTUP
Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini merupakan panduan penyusunan standar uji bagi Lembaga Sertifikasi Kompetensi dalam penyelenggaraan proses sertifikasi bagi tenaga teknik yang bekerja di instalasi pemanfaatan tenaga listrik untuk kualifikasi ahli, dan bagi Lembaga Diklat/Pelatihan merupakan panduan dalam penyusunan standar latih/kurikulum silabus. Pada pedoman ini mengatur untuk jenjang kualifikasi KKNI level 7 sampai dengan level 9 yang terdiri dari: 36 (tiga puluh enam) unit kompetensi, dikemas pada 3 (enam) kualifikasi jabatan dengan total 6 (enam) jabatan. Pemaketan kualifikasi jabatan pada pedoman ini menjadi panduan dalam penerbitan sertifikat kompetensi berdasarkan okupasi jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 46 tahun 2017 tentang Standardisasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
176