Pedoman K3 Puskesmas Pakis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PROGRAM KESEHATAN KESELAMATAN KERJA (K3)



DINAS KESEHATAN KABUPATEN MALANG PUSKESMAS PAKIS



BAB I PENDAHULUAN K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dalam bahasa inggris disebut sebagai Occupational Health and Safety, disingkat OHS. K3 atau OHS adalah kondisi yang harus diwujudkan di tempat kerja denga segala daya upaya berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengetahuan mendalahm guna meloindungi tenaga kerja, manusia serta karya dan budayanya melalui penerapan teknologi pencegahan kecelakaan yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundangan dan standar yang berlaku. SMK3 ialah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Upaya kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Puskesmas menyangkut tenaga kerja, cara / metode kerja, alat kerja, proses kerja dan lingkungan kerja. Upaya ini meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan. Kinerja setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultan dari ketiga komponen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja. Yang dimaksud dengan : 1. Kapasitas Kerja adalah kemampuan seorang pekerja untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan baiak pada suatu tempat kerja dalam waktu tertentu. 2. Beban kerja adalah suatu kondisi yang membebani pekerja, baik secara fisik maupun non fisik dalam menyelesaikan pekerjaannya, kondisi tersebut dapat diperberat oleh kondisi lingkungan yang tidaj mendukung secara fisik ataupun non fisik. 3. Lingkungan kerja adalah kondisi lingkungan tempat kerja yang meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial yang mempengaruhi pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya. Bahaya potensial di Puskesmas dapat mengakibatkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK). Kedua bahaya potensial tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang antara lain adalah : 1. Faktor biologis (virus, bakteri dan jamur) 2. Faktor ergonomis (antiseptik, gas anastesi) 3. Faktor fisika (cara kerja yang salah) 4. Faktor Psikologis (hubungan sesama karyawan atau atasan) Penyakit Akibat Kerja (PAK) di Puskesmas umumnya berkaitan dengan faktor biologik (kuman patogen yang berasal umumnya dari pasien), faktor kimia (pemaparan dalam dosis kecil namun terus menerus seperti antiseptik pada kulit, gas anastesi pada hati), faktor ergonomi (cara duduk yang salah, cara mengangkat pasien yang salah), faktor fisik dalam dosis kecil yang terus menerus (pamas pada kulit, tegangan tinggi pada sistem reproduksi, radiasi pada sistem pemproduksi darah), faktor psikologis (ketegangan dikamar bedah, penerimaan pasien, gawat darurat dan bangsal penyakit jiwa). Kegawat daruratan dapat terjadi di Puskesmas. Kegawat daruratan merupakan suatu kejadian yang dapat menimbulkan kematian atau luka serius bagi pekerja, pengunjung ataupun masyarakat atau dapat menutup kegiatan usaha, mengganggu operasi, menyebabkan kerusakan fisik lingkungan ataupun mengancam finansial dan citra puskesmas. Sehingga Puskesmas memerlukan Sistem Tanggap Darurat sebagai bagian dari Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (k3) Puskesmas. Dalam undang-undang no,mor 23 tahun 2003 tentang kesehatan pasal 23 “upaya keselamatan dan kesehat kerja (K3) harus diselenggarakan di tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudajh terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa puskesmas termasuk kedalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap petugas kesehatan dan staf puskesmas saja, tetpi juga juga terhadap pasien maupun pengunjung puskesmas. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola Puskesmas menerapkan upaya-upaya K3 di Puskesmas



(DEPKES, 2006). Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah unit fungsional pelayanan kesehatan terdepan sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kota atau kabupaten. Puskesmas merupakan tempat kerja serta berkumpulnya orang-orang sehat (petugas dan pengunjung) dan orang-orang sakit (pasien), sehingga puskesmas merupakan tempat kerja yang mempunyai risiko kesehatan akibat transmisi penyakit maupun penyakit akibat



kecelakaan kerja. Terdapat potensi bahaya lain, seperti kecelakaan (kebakaran akibat api serta listrik dan peledakan), radiasi bahan kimia berbahaya, serta gangguan ergonomik. Semua potensi bahaya tersebut dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan, dan kematian. International Labour Organization (ILO) terdapat 1,2 juta orang meninggal setiap tahun karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja (PAHK). Dari dua ratus lima puluh juta kecelakaan, tiga juta orang meninggal karena PAHK. Diperkirakan ada seratus enam puluh juta PAHK baru setiap tahunnya.Mengingat tingginya risiko kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja dan adanya amanat dalam Undang-undang untuk menerapkan kesehatan kerja di tempat kerja, maka perlu dilaksanakan Upaya Kesehatan Kerja di wilayah kerja Puskesmas. K3 di puskesmas perlu dikelola dengan baik. Manajemen risiko pada K3L dapat dilakukan melalui 3 hal yaitu Hazard Identification (Identifikasi Bahaya), Risk Assessment (Penilaian risiko), dan Determining Control (Penetapan pengendalian) atau sering disebut dengan HIRADC TUJUAN DAN MANFAAT 1. Tujuan Terciptanya cara kerja, lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman, dan dalama rangka meningkatkan derajat kesehatan karyawan Puskesmas. 2. Manfaat a. Bagi puskesmas 1. Meningkatkan mutu pelayanan 2. Mempertahankan kelangsungan operasional puskesmas 3. Meningkatkan citra puskesmas b. Bagi karyawan puskesmas 1. Melindungi karyawan dari penyakit akibat kerja (PAK) 2. Mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerja (KAK) c. Bagi pasien dan pengunjung 1. Mutu layanan yang baik 2. Kepuasaan pasien dan pengunjung puskesmas BAB II RUANG LINGKUP Ruang lingkup Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Puskesmas adalah 1. Puskesmas 2. Karyawan Puskesmas 3. Pasien dan Pengunjung Puskesmas BAB III TATA LAKSANA Pelaksanaan K3 di Puskesmas sangat tergantung dari rasa tanggung jawab manajemen dan petugas terhadap tugas dan kewajiban masing-masing serta kerja sama dalam pelaksanaan K3. Tanggung jawab ini harus ditanamkan melalui adanya aturan yang jelas. Pola pembagian tanggung jawab, penyuluhan kepada semua petugas, bimbingan dan latihan serta penegakan disiplin. Ketua organisasi / satuan pelaksana K3 Puskesmas secara spesifik harus mempersiapkan data dan informasi pelaksanaan K3 disemua tempat kerja, merumuskan permasalahan serta menganalisis penyebab timbulnya masalah bersama unit-unit kerja, kemudoian mencari jalan pemecahannya dan mengkomunikasikannya kepada unit-unit kerja, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya memoinitor dan mengevaluasi pelaksanaan program, untuk menilai sejauh mana program yang dilaksanakan telah berhasil. Kalau masih terdapat kekurangan, maka perly diidentifikasi penyimpanannya serta dicari pemecahannya. tugas dan fungsi organisasi / unit pelaksana kesehatan dan keselamatan puskesmas (K3Puskesmas) a. Tugas pokok 1. Memberi rekomendasi dan pertimbangan Kepala Puskesmas mengenai masalahmasalah yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamaan Kerja (K3) 2. Merumuskan kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan prosedur. 3. Membuat program Kesehatan dan Keselamatan Kerja Puskesmas (K3Puskesmas) b. Fungsi 1. Mengumpulkan dan mengolah seluruh data dan informasi serta permasalahan yang berhubungan dengan Kesehatan dan Keselamtana Kerja (K3) 2. Membantu Kepala Puskesmas mengadakan dan meningkatkan upaya promosi K3, pelatihan dan penelitian K3 di Puskesmas



3. 4. 5. 6.



Pengawasan terhadap pelaksanaan program K3 Memberikan saran dan pertimbangan berkaitan dengan tindakan korektif Kordinasi dengan unit-unit lain yang menjadi anggota K3Puskesmas Memberi nasrehat tentang manajemen K3 ditempat kerja, kontrol bahaya, mengeluarkan peraturan dan inisiatif pencegahan 7. Investigasi dan melaporkan kecelakaan dan merekomdasikan sesuai kegiatannya. 8. Berpartisipasi dalam perencanaan pembelian peralatan baru, pembangunan gedung dan proses Komitmen diwujudkan dalam bentuk kebijakan tertulis, jelas dan mudah dimengerti serta diketahui oleh seluruh karyawan puskesmas, manajemen puskesmas mengidentifikasi dan menyediakan semua sumber daya essensial seperti pendanaan, tenaga K3 dan sarana untuk terlaksananya program K3 di Puskesmas diwujudkan dalam bentuk wadah K3 Puskesmas dalam struktur organisasi puskesmas. Untuk melaksanakan komitmen dan kebijakan K3 puskesmas, perlu disusun strategi antara lain : 1. Sosialisasi program K3 di puskesmas 2. Menetapkan tujuan yang jelas 3. Organisasi dan penugasan yang jelas 4. Meningkatkan SDM profesional di bidang K3 Puskesmas pada setiap unit kerja di lingkungan puskesmas 5. SDM yang harus didukung oleh manajemn puncak 6. Kajian resiko (risk assesment) secara kualitatif dan kuantitatif 7. Membuat program kerja K3 puskesmas yang mengutamakan upaya peningkatan dan pencegahan 8. Monitoring dan evaluasi secara internal dan eksternal secara berkala Sistem kerja tim K3 bertanggung jawab kepada kepala puskemas, yang mempunyai anggota tim bencana dan tim kewaspadaan universal. Dengan mekanisme kerja 1. Ketua organisasi / unit pelaksanana K3Puskesmas memimpin dan mengkordinasikan kegiatan organisasi / unti pelaksanan K3Puskemas 2. Sekertaris organisasi / unit pelaksana K3Puskesmas memimpin dan mengkoordinasikan tugas-tugas kesekretariatan dan melaksanakan keputusan organisasi / unit pelaksana K3Puskesmas 3. Anggota organisasi / unit pelaksana K3Puskesmas mengikuti rapat organisais / unit pelaksana K3Puskesmas dan melakukan pembahasan atas persoalan yang diajukan dalam rapat, serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan organisasi / unit pelaksanan K3Puskesmas Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, organisasi / unit pelaksanana K3Puskesmas mengumpulkan data dan informasi mengenai pelaksanaan K3 di Puskesmas. Sumber data antara lain bisa dari bagian personalia meliputi angka sakit, tidak hadir tanpa keterangan, angka kecelakaan, khususnya yang berkaitan dengan akibat kecelakaan. Dan sumber yang lain bisa dari tempat pengobatan puskesmas sendiri antara lain jumlah kunjungan, P3K, dan tindakan medik karena kecelakaan, rujukanke rumah sakit bila perlu pengobatan lanjutan dan lama perawatan dann akibat lama berobat. Dari bagian teknik bisa didapat data kerusakan akibat kecelakaan dan biaya perbaikan. Puskesmas harus membuat perencanaan yang efektif agar tercapai keberhasilan penerapan sistem manejemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan meliputi : 1. Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian faktor resiko No Bahaya potensial Lokasi Pekerja yang paling beresiko 1 Fisik : Genset, mesin gigi, Karyawana yang bekerja dilokasi Bising mesin ipal tersebut Debu Genset, gudang Petugas genset, petugas rekam rekam medis medis Panas Dapur, unit gigi Pekerja dapur, petugas gigi Radiasi Unit gigi Petugas gigi 2 Kimia Semua area Petugas kebersihan, perawat, petugas laboratorium, dokter, dokter gigi, pasien 3 Biologik Ugd, ruang Dokter, dokter gigi, perawat, pemeriksaan gigi, petugas laboratorium laboratorium, poli umum, poli lansia, poli tbc



4



5 2.



3.



4.



5.



Ergonomik Area pasien dan Petugas yang menangani pasien Pekerjaan yang tempat penyimpanan dan barang dilakukan berulang (gudang) Postur yang salah Semua area Semua karyawan dalam melakukan pekerjaan Pekerjaan yang Semua area Dokter gigi, petugas pembersih, berulang driver, loket pendaftaran, Psikososial Semua area Semua karyawan Membuat Peraturan Puskesmas harus membuat, menetapkan dan melaksanakan SPO (standar prosedur operasional) sesuai dengan peraturan perundangan dan ketentuan mengenai K3 lainnya yang berlaku. SPO ini harus dievaluasi, diperbarui dan harus dikomunikasikan serta doisosialisasikan pada keryawan dan pihak yang terkait. Tujuan dan sasaran Puskesmas harus mempertimbangkan peraturan perundang undangan, bahay potensial dan resiko K3 yang bisa diukur, satuan / indikator pengukuran, sasaran pencapaian dan jangka waktu pencapaian Indikator kinerja Indikator harus dapat diukur sebagai dasr penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Program kesehatan dan keselamatan kerja Puskesmas harus menetapkan dan melaksanakan program K3Puskesmas, untuk mencapai sasaran harus ada monitoring, evaluasi dan dicatat serta dilaporkan. Untuk memudahkan penyelenggaraan K3 Puskesmas, maka perlu langkah-langkah penerapannya yaitu : a. Tahap persiapan 1. Komitmen harus dimulai dari kepala puskesmas. Pernyataan komitmen oleh manajemen puncak tidak hanya dalam kata-kata, tetapi juga harus dengan tindakan nyata, agar dapt diketahui, dipelakari, dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh staf dan petugas puskesmas 2. Menetapkan cara penerapan K3 di puskesmas 3. Pembentukan organisasi / unit pelaksana K3 di puskesmas 4. Membentuk kelompok kerja penerapan K3 5. Menetapkan sumbaer daya yang diperlukan b. Tahap pelaksanaan 1. Penyuluhan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) ke semua petugas puskesmas 2. Pelatihan K3 yang disesuaikan dengan kebutuhan individu dan kelompok didalam organisasi puskesmas 3. Melaksanakan program K3 sesuai peraturan yang berlaku diantaranya : a. Pemeriksaan kesehatan petugas b. Penyediaan alat pelindung diri dan keselamatan kerja c. Penyiapan pedoman pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat d. Penempatan pekerja pada pekerjaan yang sesuai dengan kondisi kesehatan e. Pengobatan pekerja yang menderita sakit f. Menciptakan lingkungan kerja yang higienis secara teratur g. Melaksanakan bilogical monitoring h. Melaksanakan surveilans kesehatan kerja c. Tahap pemantauan dan evaluasi Pada dasarnya pemantauan dan evaluasi K3 di puskesmas adalah salah satu fungsi manajemnen K3 Puskesmas yang berupa suatu langkah yang diambil untuk mengetahui dan menilai sampai sejauh mana proses kegiatan K3 puskesmas itu berjalan, dan mempertanyakan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dari suatu kegiatan K3 Puskesmas dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Pemantauan dan evaluasi meliputi : 1. Pencatatan dan prlaporan K3 terintegrasi ke dalam sistem pelaporan puskesmas 2. Inspeksi dan pengujian Inspeksi K3 merupakan suatu kegiaran untuk menilai keadaan K3 secara umum dan tidak terlalu mendalam. Inspeksi K3 di puskesmas dilakukan secara



berkala, terutama oleh petugas K3 puskesmas sehingga kejadian PAK dan KAK dapat dicegah sedini mungkin. Kegiatan lain adalah pengujian baik terhadap lingkungan maupun pemeriksaan terhadap pekerja beresiko. 3. Melaksanakan audit K3 Audit K3 meliputi falsafah dan tujuan, adimistrasi dan pengelolaan, karyawan dan pimpinan, fasilitas dan peralatan, kebijakan danprosedur, pengembangan karyawan dan program pendidikan, evaluasi dan pengendalian Tujuan audit K3 adalah : a. Untuk menilai potensi bahaya, gangguan kesehatan dan keselamatan b. Memastikan dan menilai pengelolaan K3 telah dilaksanakan sesuai ketentuan c. Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial BAB IV DOKUMENTASI Pencatatan dan pelaporan K3 terintegrasi ke dalam sistem pelaporan puskesmas, meliputi : 1. Pencatatan dan pelaporan K3 2. Pencatatan semua kegiatan K3 3. Pencatatan dan pelaporan KAK 4. Pencatatan dan pelaporan PAK



Mengetahui, Kepala UPT Puskesmas Pakis



Malang, 13 agustus 2019 Penanggung Jawab



drg. Wiyanto Wijoyo,MM, Kes NIP. 19680603 199403 1 009



Ria Widyaningrum, A.Md, Kep NIP. 19880524 201903 2 007