6 0 98 KB
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Kalibrasi
adalah
bukti
kelayakan
alat
ukur
oleh
badan
yang
berkompenten,hal ini merupakan cerminan kerja sama antara Puskesmas dengan badan yang berkompenten melakukan kalibrasi atau biasa disebut dengan pihak ke III.
Bukti kelayakan alat yang telah dikalibrasi berupa sertifikat sehingga dapat
dipertanggungjawabkan. Puskesmas
sangat
membutuhkan
bantuan
pihak
ke
III
tersebut
karenabanyak alat-alat yang perlu dikalibrasi guna peningkatan pelayanan di Puskesmas. Perawatan peralatan juga sangat mendukung kelancaran pelayanan. Karena dengan peralatan yang dirawat dengan baik termasuk dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Ruang Lingkup : Semua alat ukur yang perlu dikalibrasi dan perawatan. Alat ukur tersebut yang berada di semua unit pelayanan. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Dengan alat-alat tersebut dikalibrasi dan perawatan mengandung maksud untuk pelayanan lebih efektif,efisien dan sesuai dengan kegunaannya. 2. Tujuan Untuk peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas C. BATASAN OPERASIONAL 1. Tata cara kalibrasi a. Melihat jadwal kalibrasi b. Cek alat yang akan dikalibrasi c. Menghubungi pihak ke III d. Cek hasil kalibrasi 2. Jenis alat yang dikalibrasi a. Tensi meter b. Timbangan badan c. Sterilisator d. Alat laboratorium Dilarang mengubah dan atau menggandakan dokumen ini tanpa persetujuan Kepala Puskesmas I Cilongok
Page1
e. Doppler f. EKG 3. Pendistribusian Setelah alat-alat tersebut dikalibrasi dan telah diverifikasi dikembalikan ke masing-masing unit pelayanan
BAB II
Dilarang mengubah dan atau menggandakan dokumen ini tanpa persetujuan Kepala Puskesmas I Cilongok
Page2
STANDAR KETENAGAAN A. Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM adalah :
Kualifikasi
No
Nama Jabatan
1
Pengelola inventaris barang
Formal SLTA
Realisasi SLTA
B. Distribusi Ketenagaan 1. Satu orang petugas pengelola inventaris barang 2. Petugas mencatat pemasukan, pengeluara barang 3. Petugas mendistribusikan barang ke masing-masing unit pelayanan sesuai dengan kebutuhan. 4. Petugas memfasilitasi barang-barang yang akan dikalibrasi sesui jadwal 5. Petugas melaporkan keluar masuknya barang, kerusakan barang.
BAB III STANDAR FASILITAS Dilarang mengubah dan atau menggandakan dokumen ini tanpa persetujuan Kepala Puskesmas I Cilongok
Page3
A. Denah Ruangan 9
1 3
8 7
2
4 5
6
Keterangan : 1. Ruang Kepala Puskesmas 2. Ruang aula kecil 3. Ruang laktasi 4. Ruang inv barang 5. Ruang Tata usaha 6. Ruang arsip 7. Mushola 8. Ruang aula utama 9. Toilet B. Standar Fasilitas 1. Fasilitas&Sarana a. Fasilitas Dalam ruang TU yang bersih, terang dan nyaman 2. Sarana a.
Mudah diakses
b.
Cukup cahaya
c.
Tidak terkena sinar matahari secara langsung
d.
Ada fentilasi yang cukup dan tidak kedap udara.
e.
Pintu masuk dan keluar dapat mempercepat pelayanan
f.
Aman (tidak ada sumber air dan api)
g.
Sirkulasi udara cukup
h.
Ada kunci pengaman dalam penyimpanan
3. Peralatan Peralatan yang dibutuhkan : a. Meja kursi b. Laptop Dilarang mengubah dan atau menggandakan dokumen ini tanpa persetujuan Kepala Puskesmas I Cilongok
Page4
c. ATK
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN KALIBRASI A. LINGKUP KEGIATAN Dilarang mengubah dan atau menggandakan dokumen ini tanpa persetujuan Kepala Puskesmas I Cilongok
Page5
1. Membuat jadwal dan jenis pemeliharaan serta kalibrasi sarana dan prasarana 2. Menyampaikan jadwal kalibrasi dan jenis pemeliharaan sarana dan prasarana kekoordinator unit 3. Menghubungi pihak ke III 4. Mengajukan usulan pengadaan kebutuhan barang ke Tim Belanja. 5. Berkoordinasi
dengan
kordinator
unit
untuk
pemeliharaan
sarana
danprasarana yangdilakukan sendiri 6. Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai jadwal 7. Melakukan pemeriksaan hasil Kalibrasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana 8. Membuat laporan hasil pemeliharaan B. METODE KALIBRASI Melihat jadwal kalibrasi
Cek alat yang akan dikalibrasi
Menghubungi pihak ke III
Cek hasil dan diverifikasi
BAB V LOGISTIK Untuk menunjang terselenggaranya pengelolaan Prasarana Puskesmas, maka perlu didukung oleh penyediaan logistik yang memadai dan optimal, melalui Dilarang mengubah dan atau menggandakan dokumen ini tanpa persetujuan Kepala Puskesmas I Cilongok
Page6
perencanaan yang baik dan berdasarkan kebutuhan pegawai , pasien dan usulan pemegang program yang sudah berdasarkan hasil pemetaan masalah. Ketersediaan logistik harus dijamin kecukupannya dan pemeliharaan yang sudah dianggarkan dan dijadwalkan. Pengadaan kebutuhan pemeliharaan dan kalibrasi dilaksanakan sesuai anggaran
BAB VI KESELAMATAN PASIEN Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan Dilarang mengubah dan atau menggandakan dokumen ini tanpa persetujuan Kepala Puskesmas I Cilongok
Page7
dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindaklanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.
BAB VII KESELAMATAN KERJA Keselamatan Kerja petugas
adalah suatu sistem dimana puskesmas
membuat keselamat kerja petugas agar lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko petugas, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan Dilarang mengubah dan atau menggandakan dokumen ini tanpa persetujuan Kepala Puskesmas I Cilongok
Page8
tindaklanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Kepala puskesmas berkewajiban menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan di puskesmas. Pengendalian Mutu terhadap SDM Puskesmas mencakup: 1. Ketepatan pemeliharaan prasarana
Dilarang mengubah dan atau menggandakan dokumen ini tanpa persetujuan Kepala Puskesmas I Cilongok
Page9
2. Ketepatan Pelaksanaan Kalibrasi
BAB IX PENUTUP Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan dan staf pengelola barang puskesmas dalam pelaksanaan pedoman pengelolaan Sarana dan prasarana dengan
tetap
memperhatikan
prinsip
proses
pembelajaran
dan
manfaat.
Keberhasilan Pengelolaan sarana dan prasarana ini tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan kompeten si petugas.
Dilarang mengubah dan atau menggandakan dokumen ini tanpa persetujuan Kepala Puskesmas I Cilongok
Page10
Dilarang mengubah dan atau menggandakan dokumen ini tanpa persetujuan Kepala Puskesmas I Cilongok
Page11