Pedoman Keamanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran Surat Keputusan Direktur RSKB Cinta Kasih Tzu Chi Nomor : 139/SK/DIR/04/2015 Tentang



PEDOMAN KEAMANAN RUMAH SAKIT RSKB CINTA KASIH TZU CHI BAB 1 PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Rumah sakit sebagai tempat umum terpapar oleh berbagai resiko keamanan. Baik terhadap pasien, pengunjung, karyawan, ataupun terhadap properti rumah sakit, pasien, pengunjung dan karyawan. Untuk itu RSKB Cinta Kasih Tzu Chi perlu membuat perencanaan di bidang pengaturan keamanan untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan. 1.2. TUJUAN 1.2.1. Tujuan Umum Sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan, prosedur dan segala proses di bidang pengelolaan aspek keamanan di RSKB Cinta Kasih Tzu Chi. 1.2.2. Tujuan Khusus 1.2.2.1. Melindungi keselamatan dan keamanan pasien, karyawan, pengunjung. 1.2.2.2. Melindungi property rumah sakit dari pengrusakan, pencurian dan ancaman lain 1.2.2.3. Jiwa dan benda milik karyawan, pengunjung dan tamu dari bahaya pencurian, perampokan, kebakaran, bencana alam dan gangguan kemanan lainnya 1.2.2.4. Membantu kelancaran operasional 1.2.2.5. Melindungi property pasien, karyawan, pengunjung dari ancaman pengrusakan, pencurian dan ancaman lain. 1.2.2.6. Menurunkan angka kriminalitas di RSKBTzu Chi 1.2.2.7. Menjamin ketertiban di RSKB Tzu Chi 1.2.2.8. Membantu penyelenggaraan peraturan-peraturan RSKB Tzu Chi. 1.3. LANDASAN & REFERENSI 1. Undang-Undang No 44 / 2009 tentang Rumah Sakit 2. SE Dirjen Yanmed No.YH02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak & Kewajiban Pasien



3. Peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 24 tahun 2007 tentang sistem manajemen pengamanan organisasi, perusahaan dan / atau instansi / lembaga pemerintah



BAB 2 PENGORGANISASIAN 2.1. STRUKTUR ORGANISASI



2.2. URAIAN TUGAS 2.2.1. Kepala Bagian Umum 2.2.1.1. Tugas & Wewenang 1. Menyusun perencanaan di bidang keamanan rumah sakit 2. Melakukan pengorganisasian di bidang keamanan rumah sakit, termasuk berkoordinasi dengan semua pihak



terkait sehubungan dengan masalah



keamanan 3. Melakukan penggerakan terhadap segala aspek sistem keamanan rumah sakit 4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem keamanan rumah sakit 5. Melakukan evaluasi dan perbaikan berkesinambungan terhadap sistem keamanan rumah sakit 2.2.2. Komandan Regu Security 2.2.2.1. Tugas : 1. Mengatur dan mengkondisikan anggota regunya untuk bertugas di masing– masing pos yang dijaganya 2. Mengumpulkan anggota regunya untuk melakasanakan apel pagi 3. Membuat laporan harian untuk dilaporkan ke supervisornya



4. Meroling / back up anggota yang sedang istirahat 5. Survey ke setiap tempat yang dijaga anggota regunya 6. Membantu pemulasaraan jenazah 7. Bertanggung jawab atas kekuatan security officer yang bertugas setiap hari 8. Memantau, mencatat dan melaporkan kinerja setiap personil dalam pelaksanaan tugasnya 9. Memantau, mencatat dan melaporkan kelengkapan penunjang tugas ( pakaian, pet, sangkur dll ) yang telah ditetapkan 10. Menindaklanjuti kebutuhan personil dilapangan (ATK, radio, HT, formulir static site security officer report dll ) 11. Mengatur dan mengarahkan kegiatan – kegiatan untuk seluruh anggota 12. Menindaklanjuti instruksi yang diberikan oleh atasan 13. Melaporkan seluruh kegiatan yang telah dilakukan 14. Berkoordinasi dengan kepolisian setempat 2.2.3 Anggota Regu 2.2.3.1. Tugas : 1. Menjaga situasi keamanan disekitar pos yang dijaganya 2. Membantu operasional kegiatan di RSKB Tzu Chi



BAB 3 IDENTIFIKASI RESIKO 3.1. IDENTIFIKASI Pendefinisan area beresiko Area beresiko merupakan salah satu dasar perhitungan kebutuhan sistem keamanan. Untuk itu pendefinisian area beresiko adalah sebagai berikut : Suatu area (lantai atau unit) yang memiliki resiko keamanan dengan keberadaaan pasien, aset RSKB dengan nilai aset diatas 100 juta rupiah per unit, atau data penting perusahaan atau suatu area lantai atau unit yang mana tidak dapat dilakukan pembatasan terhadap hilir mudiknya orang, baik karyawan ataupun pengunjung Resiko keamanan di RSKB dibagi menjadi : 3.1.1. Berdasarkan Jenis korban 3.1.1.1. Karyawan Karyawan dapat menjadi korban keamanan langsung, ataupun aset milik karyawan dapat menjadi korban dari suatu ancaman kemanan. Karyawan dapat menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pasien / pengunjung (misalkan petugas UGD saat berhadapan dengan pasien mabuk, ataupun keluarga yang marah-marah. Aset karyawan dapat juga menjadi korban pencurian dsb. 3.1.1.2. Pengunjung Kejadian juga dapat menimpa pengunjung yang berada di sekitar area RSKB, mungkin ancaman itu dikarenakan pencurian baik di ruang rawat inap atau area parkir area RSKB. 3.1.1.3. Pasien Keamanan terhadap pasien mungkin timbul dikarenakan adanya pencurian di ranap, disebabkan tidak ada keluarga yang menunggu, ( misalkan pasien sedang istirahat, pengunjung yang datang bukan dari keluarganya, padahal untuk melihat kelengahan pasien yang sedang tidur) 3.1.1.4. Properti RSKB Properti RSKB berupa equipment (medical dan non medical), maupun data, baik elektronik maupun paper



3.1.1.5. Properti Karyawan, Pasien dan Pengunjung Yang termasuk adalah properti karyawan meliputi benda berharga (Laptop, tas, dompet berisi identitas dan uang), kendaraan (mobil/motor). Walau telah dijelaskan bahwa kehilangan merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing, namun RSKB tetap mengupayakan pengawasan terhadap properti karyawan, pasien dan pengunjung. 3.1.2. Berdasarkan Lokasi 3.1.2.1. Unit – unit rawat inap (Lantai 2 dan Lantai 3 ) 3.1.2.2. Unit Gawat Darurat (UGD) 3.1.2.3. Ruang tunggu (ICU, ruang tunggu, lobby, outpatient, radiologi, lab) 3.1.2.4. Tempat parkir 3.1.2.5. Ruang-ruang sistem RSKB (Panel, Janitor, IT & Rg Server, Office, Genset, Logistik Farmasi/Non farmasi, Unit Farmasi, Unit Radiologi, Unit Laboratorium) 3.1.2.6. Unit Operating Theatre/ Kamar Operasi 3.1.3. Pintu Masuk Rumah Sakit 3.1.3.1. Lobby 3.1.3.2. UGD 3.1.3.3. Belakang



3.1.4. Berdasarkan Jenis risiko keamanan 3.1.4.1 Pencurian Resiko yang paling besar yang terjadi di rumah sakit adalah masalah tindak pencurian, sistem keamanan yang masih belum terpenuhi menjadi kendala dalam monitoring pengawasan dilapangan, minimnya SDM security mengakibatkan kontrolling dilapangan sangat terbatas. Area yang menjadi sasaran pencurian seperti : ruang rawat inap, area parkir 3.1.4.2 Perusakan Fasilitas yang tampak diarea luar merupakan resiko perusakan yang bisa terjadi kapan saja, seperti kendaraan dan fasilitas umum lainnya, kejadian perusakan pun bisa terjadi di dalam gedung seperti fasilitas umum yang tidak bisa dijaga keindahannya. Dalam hal ini security pun harus selalu memonitor area–area yang kemungkinan terjadi perusakan. 3.1.4.3 Pelecehan Kemanan pasien, pengunjung dan staff yang berada di RSKB merupakan tanggung jawab security yang bertugas, pelecehan merupakan resiko keamanan angka kecil yang terjadi di RSKB, akan tetapi antisipasi untuk menghindari hal



tersebut sangat diperlukan. 3.1.4.4 Kontak fisik / kekerasan Keamanan staff dan pengunjung harus selalu diutamakan, terutama staff yang bekerja dalam keadaan mendapat complain harus selalu diawasi, hal yang tidak terduga bisa saja terjadi, seperti keluarga pasien marah – marah yang pada ujungnya menimbulkan kontak fisik. 3.1.4.5 Penganiayaan terhadap pasien Rumah sakit bertanggung jawab melindungi pasien terhadap penganiayaan fisik dari pengunjung, pasien lain atau staff. Tanggung jawab ini terutama atas bayi, anak-anak, lansia, dan individu lain yang tidak dapat mempertahankan dirinya sendiri. Rumah sakit berupaya untuk mencegah penganiyaan melalui prosesproses seperti menyelidiki orang tanpa identitas dilingkungan rumah sakit, memonitor area yang sepi atau terpencil, dan segera bertindak jika ada seseorang yang diduga berada dalam bahaya atau dianiaya. Proses pertama yang harus dilakukan security adalah memonitor area-area yang bisa menimbulkan bahaya dan memonitor pengunjung yang masuk ke area RSKB dengan memperhatikan idenitas diri (name tag), setiap pengunjung yang memasuki area rumah sakit wajib memakai identitas diri, terkecuali keluarga dan atau pasien. Memonitor area tidak terjangkau dengan menggunakan CCTV, seperti area-area parkir 3.1.4.6 Perlindungan terhadap barang-barang pasien dan keluarga Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarganya mengenai tanggung jawab rumah sakit atas barang-barang milik pasien. Jika rumah sakit bertanggung jawab atas seluruh barang yang dibawa oleh pasien ke rumah sakit, ada proses untuk melaporkan barang milik, serta memastikan barang yang dilaporkan tersebut tidak hilang atau dicuri. Proses ini mempertimbangkan pasien dalam keadaan gawat darurat, pasien one day surgery, pasien rawat inap, dan pasien yang tidak dapat mengamankan barang-barangnya sendiri, serta mereka yang tidak dapat mengambil keputusan atas barang-barangnya sendiri. 3.1.4.7 Perlindungan terhadap anak-anak, penderita cacat, lansia dan individu lain yang beresiko Rumah sakit mengidentifikasi kelompok pasien yang berisiko dan menetapkan proses melindungi hak-hak mereka. Kelompok pasien yang berisiko dan apa tanggung jawab rumah sakit atas mereka diatur dalam peraturan perundangan. Staf mengetahui tanggung jawab mereka dalam proses ini. Yang termasuk kelompok pasien berisiko minimal meliputi anak-anak, penderita cacat fisik dan mental, lansia, pasien koma atau tidak sadar. Perlindungan yang diberikan



meliputi perlindungan dari serangan fisik sampai pada area keselamatan seperti perlindungan dari perawatan yang tidak layak, penundaan pemberian pelayanan maupun bantuan saat terjadi kebakaran. 3.1.4.8 Seluruh pasien , keluarga, pengunjung lainnya ( lansia, anak-anak, penderita cacat fisik ) mempunyai perlindungan yang sangat khusus, utamakan keselamatan pengunjung dari situasi bahaya seperti gempa dan huru hara lainnya. 3.1.4.9 Penculikan anak & bayi Anak dan bayi merupakan populasi yang rentan terhadap kejadian penculikan. Untuk itu, RSKB menerapkan berbagai sistem guna mencegah terjadinya penculikan anak & bayi sebagai berikut : 1. Khusus pasien bayi, memo pulang pasien diserahkan ke petugas security untuk dapat keluar dari ruangan. 2. Kunci elektronik dipasang di pintu rawat inap dibuka oleh perawat / securty bila ada yang mengunjungi. 3. CCTV harus terawasi secara penuh. 4. Kebijakan & Prosedur mengijinkan pasien anak / bayi dibawa keluar ruang perawatan (orang tua memberi tahu perawat penanggung jawab pasien dan PJ shift) Selain upaya tersebut, jika terjadi suatu kecurigaan adanya penculikan anak/bayi, kehilangan, maka prosedur yang dilakukan adalah : Kecurigaan perlu timbul jika : 1. Ditemukan pasien anak/bayi tidak pada tempat seharusnya. 2. Bayi ditransport tanpa menggunakan box bayi / inkubator 3. Pasien anak / bayi tidak ditemukan di ruang perawatan yang semestinya. 4. Pasien yang ijin keluar, namun belum kembali sampai batas waktu yang ditentukan. (Maksimal 30 menit) Prosedur yang harus dilakukan : 1. Identifikasi secara visual adakah tanda2 bahwa anak / bayi tersebut pasien RSKB/ bukan. 2. Bila tidak, lakukan konfirmasi langsung apakah anak / bayi tersebut pasien RSKB / bukan. 3. Bagi petugas melakukan konfirmasi ke ruang perawatan yang terkait, apakah ada pasien yang diijinkan ke luar.



3.1.5 Berdasarkan jenis pengunjung dan penghuni 3.1.5.1. Karyawan Identifikasi untuk karyawan yaitu dengan memakai tanda pengenal (name tag) dan seragam sesuai dengan peraturan yang berlaku di RSKB 3.1.5.2. Pengunjung Pengunjung dibagi dibagi dua yaitu : 1. Keluarga pasien Setiap kegiatan jam kunjung keluarga memperoleh kartu pengunjung yang diberikan oleh security dengan cara menukarkan identitas diri untuk ditukarkan dengan kartu pengunjung tersebut dibatasi maksimal 2 orang. Untuk penunggu pasien juga akan mendapatkan kartu pendamping



pasien



yang berlaku untuk 1 orang dan boleh bergantian dengan menukarkan identitas diri dan mengisi formulir dari keperawatan. 2. Vendor atau kontraktor Vendor atau kontraktor yang berkunjung ke bagian farmasi, logistik umum dan maintenance harus memakai tanda pengenal visitor, dengan menyimpan kartu identitas diri di security dan mengisi buku tamu. 3.1.5.3. Pemantauan terhadap medical representatif dan pengunjung luar Memelihara kondisi yang aman selain program identifikasi penghuni dan pengunjung dengan memakai kartu pengunjung dan penunggu serta kartu visitor, kita memiliki pemantauan yang sifatnya langsung dan menggunakan pemantauan CCTV



BAB 4 UPAYA PENANGGULANGAN RESIKO KEAMANAN 4.1. Petugas 4.1.1. Jumlah Jumlah tenaga yang dibutuhkan di setiap unit pelayanan disesuaikan dengan tingkat hunian, jumlah pengunjung, tingkat resiko keamanan yang ada 4.1.2. Kualifikasi Pelatihan BHD dan pelatihan penanggulangan kebakaran 4.2. Perlengkapan Monitoring Keamanan 4.2.1. CCTV (Closed Circuit TV) Merupakan metoda surveillans yang dilakukan disetiap area beresiko yang tidak terawasi penuh oleh petugas security. 4.2.2. Sistem Kunci Pintu Beberapa pintu dikunci dengan kunci elektronik maupun manual. Kunci elektronik dipergunakan di unit perawatan intensif dan ruang rawat inap 4.2.3. Uniform & ID card Seluruh karyawan diwajibkan mengenakan tanda pengenal dan seragam selama bekerja di lingkungan RSKB. 4.2.4. Lemari, meja terkunci 4.3. Penanggulangan Resiko Keamanan Kendaraan Bermotor 4.3.1. Pemberian Kartu Parkir 4.3.2. Pemeriksaan STNK Untuk kendaraan roda dua wajib dilakukan pemeriksaan STNK. Dilakukan oleh petugas yang berdinas di area parkir motor terhadap semua staff dan pengunjung. 4.3.3. Patroli, Pencatatan & Pemeriksaan Patroli ini dimaksudkan untuk mengecek barang – barang yang menempel dikendaraan seperti jaket, helm dll. 4.4. Kebijakan Dan Prosedur Berbagai issue keamanan dapat di-manage dengan berbagai kebijakan yang diberlakukan, antara lain:



4.4.1. Pengaktifan kode bila terjadi ganguan keamanan 4.4.1.1. Pencurian (106) 4.4.1.2. Penculikan (107) 4.4.1.3. Perampokan (105) 4.4.2. Pembatasan Waktu Berkunjung 4.4.2.1. Jadwal Kunjungan di rawat Inap 4.4.2.1.1. Jadwal kunjungan Rawat Inap Pagi : 10.00 – 11.00 Sore : 17.00 – 18.30 4.4.2.1.2. Jadwal kunjungan ICU / HCU Pagi : 11.00 – 12.00 Sore : 17.00 – 18.30 4.4.2.2. Jadwal Kunjungan diluar jam kunjung Untuk kunjungan diluar jam kunjung khusus rawat inap harus disertakan kartu pengunjung yang membatasi pengunjung terlalu banyak masuk ke ruangan, maksimal 2 orang untuk bisa masuk ke ruang perawatan dengan mengisi buku di meja security dan menyimpan tanda pengenal untuk ditukarkan dengan kartu pengunjung. 4.4.3. Pembatasan Akses Masuk 4.4.3.1. Berdasarkan Jalan Masuk Area Rumah Sakit 4.4.3.1.1. Untuk area jalan pintu masuk selalu terbuka 24 jam, untuk pintu keluar ditutup pada pukul 22:00 malam hari 4.4.3.2. Pintu Masuk Rumah Sakit 4.4.3.2.1. Pintu depan terbuka 24 jam 4.4.3.2.2. UGD terbuka 24 jam 4.4.3.2.3. Pintu Belakang ditutup pada pukul 21.00 malam hari



4.4.4. Penggunaan seragam dan id card terhadap seluruh staf



4.5. Prosedur Penanganan Kejadian Ancaman Keamanan Jika terjadi suatu pelanggaran keamanan ataupun ancaman pelanggaran keamanan, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pertama dengan membuat berita acara kejadian di TKP, dengan mengumpulkan berbagai macam bukti setelah kejadian, penelusuran lebih lanjut bisa dengan meminta bantuan dari pihak kepolisian setempat.



BAB 5 EVALUASI 5.1. MONITORING Memonitor sistem keamanan RSKB dilakukan oleh manajemen dengan mengawasi berbagai indikator sesuai kerangka keamanan yang ada di RSKB. Ada 3 komponen yang dimonitor yakni input, proses dan output. INDIKATOR UNTUK INPUT : 1. Man Angka kecukupan petugas keamanan RSKB * Jumlah petugas keamanan / Jumlah area beresiko-area beresiko yang tidak memiliki sistem keamanan lain. Target angka adalah : diatas 100% 2. Method Jumlah revisi SOP dengan menggunakan RCA (Root Cause Analisis) Minimal terdapat dua revisi SOP dengan menggunakan RCA 3. Material Jumlah kamera CCTV Kualitas kamera dan CCTV system INDIKATOR UNTUK PROSES : 1. Patroli Frekuensi patroli yang diamati pada satu periode waktu tertentu pada petugas – petugas yang memang berdasarkan uraian tugasnya harus melakukan ronde / patroli keliling. 2. Inisiatif Petugas Ketanggapan petugas security untuk membantu pelayanan pasien INDIKATOR UNTUK OUTPUT : 1. Angka kecurian pada staff Jumlah insiden absolut diharapkan tidak ada ( nol ) 2. Angka kecurian pada tamu Jumlah insiden absolut diharapkan tidak ada ( nol ) 3. Angka gangguan keamanan pada aset RSKB Jumlah insiden absolut diharapkan tidak ada ( nol )



5.2. EVALUASI Hasil Data Monitoring Delapan indikator diatas merupakan parameter yang dimonitor dan dilaporkan oleh kepala bagian umum terhadap performa security di RSKB. Berdasarkan hasil monitoring tersebut, dibuat suatu laporan bulanan security yang terdiri atas angka dari kedelapan parameter tersebut diatas Hasil process monitoring Selain melakukan analisa data indikator yang diukur, analisa juga dilakukan terhadap data subyektif hasil pengawasan (Observasi) pelaksanaan SOP di lapangan. Adapun proses-proses yang esensial untuk dilakukan pengawasan di lapangan oleh kepala bagian umum : 1. Ketanggapan petugas security untuk membantu pelayanan pasien 2. Kelengkapan pemakaian identitas karyawan Insiden/Kejadian Insiden keamanan dilaporkan ke security dan departemen bagian umum menggunakan form pelaporan insiden. Laporan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis insiden yang terjadi. Data hasil monitoring yang telah dianalisis dilaporkan kepada kepala bagian umum setiap bulannya, untuk ditindak lanjuti. 5.3. STAFF DEVELOPMENT Pelatihan yang dilakukan di RSKB dibagi menjadi 2 kelompok yaitu sebagai berikut : 1. Internal (kepada karyawan RSKB dan outsourcing) •



Pelatihan terhadap sistem keamanan CCTV yang dilakukan oleh unit maintenance, dengan melakukan pengoprasian program keamanan terhadap CCTV







Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) diselenggarakan oleh Diklat RSKB terhadap seluruh petugas security, dan dilakukan penyegaran sedikitnya setahun sekali.







Orientasi umum karyawan (modified untuk outsourcing dengan menghilangkan materi yang spesifik RSKB)







Drill kasus (misalkan penculikan anak, pasien hilang maupun isu-isu keamanan lain)



2. Eksternal (kepada non karyawan RSKB / relawan dan outsourcing) Pendidikan yang langsung di lapangan dilakukan oleh security , dengan berbagai pengawasan terhadap monitor CCTV, selain itu pula cara pengoprasian pun harus bisa dilaksanakan dengan baik. Secara kontinyu pelatihan ini terus dilakukan, supaya kegiatan dilapangan pun semakin lancar.



Pemberitahuan kepada pasien untuk tidak membawa barang berharga, agar menjaga barang berharga yang dimiliki, agar selalu mengunci kendaraan dan helm serta berbagai himbauan keamanan lain dilakukan di seluruh penjuru RSKB, baik di tempat publik, maupun pemberitahuan saat pasien mendaftar.



BAB 6 PENUTUP Pedoman Keamanan Rumah Sakit ini dibuat sebagai acuan dalam menjaga keamanan di lingkungan dan sekitar RSKB Cinta Kasih Tzu Chi serta dapat menangulangi hal-hal yang tidak di inginkan terjadi di rumah sakit dalam hal keamanan, sehingga keamanan dan ketertiban di RSKB Cinta Kasih Tzu Chi terjamin.



Jakarta, 10 April 2015 Direktur RSKB Cinta Kasih Tzu Chi,



dr. Tonny Christianto Ms., SpB., MM