Pedoman Keselamatan Pasien Puskesmas Kecamatan Keb Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENINGKATAN MUTU DAN MANAJEMEN RISKO KLINIS PUSKESMAS BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Saat ini isu global yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan adalah keselamatan pasien (patient safety), termasuk juga dalam pelayanan di Puskesmas Organisasi kesehatan dunia (WHO) juga telah menegaskan pentingnya keselamatan dalam pelayanan kepada pasien sehubungan dengan data KTD di Rumah Sakit di berbagai negara menunjukan angka yang tidak kecil berkisar 3 - 16%. Gerakan keselamatan pasien dalam konteks pelayanan kesehatan saat ini diterima secara luas di seluruh dunia. WHO kemudian meluncurkan program World Alliance for Patient Safety pada tahun 2004. Di dalam program itu dikatakan bahwa keselamatan pasien adalah prinsip fundamental pelayanan



pasien



sekaligus



komponen



kritis



dalam



manajemen



mutu.



Keselamatan (safety) telah menjadi isu global termasuk juga untuk Rumah Sakit. 5 (lima) isu penting yang terkait dengan keselamatan di rumah sakit termasuk Puskesmas yaitu : 1. Keselamatan pasien (patient safety), 2. Keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, 3. Keselamatan bangunan dan peralatan di rumah sakit termasuk Puskesmas yang bisa berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas, 4. Keselamatan lingkungan (green productivity) yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan . Keselamatan pasien merupakan prioritas utama untuk dilaksanakan dan hal tersebut terkait dengan isu mutu dan citra perumah sakitan. Dengan makin berkembangnya ilmu



dan



teknologi pelayanan kesehatan khususnya di rumah sakit maupun puskesmas menjadi semakin kompleks dan berpotensi terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) atau Adverse event apabila tidak dilakukan dengan hati-hati. Di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru terdapat ratusan macam jenis obat, banyak alat dengan teknologinya, berbagai jenis tenaga profesi dan non profesi yang siap memberikan pelayanan pasien di Poli rawat jalan, Rumah Bersalin dan poli pelayanan 24 Jam maupun pelayanan di luar gedung puskesmas. Keberagaman dan kerutinan pelayanan tersebut apabila tidak dikelola dengan baik dapat terjadi KTD. Dalam rangka meningkatkan Keselamatan Pasien maka berdasarkan Buku Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI bersama Komite Keselamatan Pasien Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (KKPRSPERSI) Edisi ke dua tahun 2008, maka Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru membuat Pedoman Keselamatan Pasien di Puskesmas mengingat Keselamatan Pasien sudah



menjadi tuntutan masyarakat. Pedoman Keselamatan Pasien Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru , memuat langkah-langkah Penerapan Program Keselamatan Pasien di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru yaitu: Standar Keselamatan Pasien Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru dan 7 Langkah Menuju Keselamatan Pasien yang diharapkan dapat memotivasi Puskesmas dalam melaksanakan kegiatannya. 1.



Keselamatan pasien puskesmas adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi assesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan.



2.



Insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut insiden adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien, terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Cedera dan Kejadian Potensial Cedera.



3.



Kejadian Tidak Diharapkan, selanjutnya disingkat KTD adalah insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien.



4.



Kejadian Nyaris Cedera, selanjutnya disingkat KNC adalah terjadinya insiden yang belum sampai terpapar ke pasien.



5.



Kejadian Tidak Cedera, selanjutnya disingkat KTC adalah insiden yang sudah terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cedera.



6.



Kondisi Potensial Cedera, selanjutnya disingkat KPC adalah kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden.



7.



Kejadian sentinel adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius sebagai berikut : 7.1.



Kematian yang tidak terduga dan tidak terkait dengan perjalanan penyakit pasien atau kondisi yang mendasari penyakitnya. ( contoh bunuh diri )



7.2.



Kehilangan fungsi yang tidak terkait dengan perjalanan penyakit pasien atau kondisi yang mendasari penyakitnya.



7.3.



Salah tempat, salah prosedur, salah pasien yang dioperasi.



7.4.



Bayi yang diculik atau bayi yang diserahkan kepada orang lain yang bukan orang tuanya



8.



Pelaporan insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut pelaporan insiden adalah suatu sistem untuk mendokumentasikan laporan insiden keselamatan pasien, analisis dan solusi untuk pembelajaran.



B. Tujuan 1. Tujuan Umum : -



Memberikan informasi dan acuan bagi seluruh pegawai Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru dalam melaksanakan Program Keselamatan Pasien, agar tidak terjadi cedera .



2. Tujuan Khusus : a. Tersedianya pedoman pelaksanaan Program Keselamatan Pasien di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru. b. Terlaksananya Program Keselamatan Pasien di Puskesmas secara sistematis dan terintegrasi c. Terlaksananya pencatatan terjadinya insiden di Puskesmas



dan pelaporannya,



sehingga tersedia data untuk perbaikan keselamatan pasien C. Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman keselamatan pasien Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru meliputi : -



Keselamatan Pasien Puskesmas,



-



Standar Keselamatan Pasien ,



-



Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Puskesmas ,



-



Enam Sasaran Keselamatan Pasien Pskesmas



D. Batasan Operasional Program keselamatan pasien puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru meliputi keselamatan pasien di pelayanan rawat jalan, rumah bersalin, serta pelayanan 24 jam, pelaksanaan program di masyarakat & Rawat Inap E. Sasaran Keselamatan pasien 1. Setiap Puskesmas wajib mengupayakan pemenuhan Sasaran Keselamatan Pasien. 2. Sasaran Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tercapainya hal-hal sebagai berikut: a. Ketepatan identifikasi pasien; Kepada petugas pelayanan yang terkait dengan pelayanan kepada pasien/pelanggan diminta untuk melakukan identifikasi pasien dengan menanyakan 2 hal yaitu : 1). nama pasien 2) tanggal lahir Hal ini berlaku di poli : umum, gigi, yan 24 jam , rumah bersali, ruang tindakan, poli PTM, KKR, Gizi, MTBS, Lansia, Paru, IMS, KIA dan KB Selain itu di laboratorium karena data tanggal lahirv belum ada, sambil merevis surat rujukan, maka digunakan : minimal nama pasien, dirujuk dari poli/unit mana? Dan alamat pasien. Hal ini berlaku di pelayanan obat, laborat, radiologi , hal ini mengingat lembaran resep belum mencantumkan tanggal lahir pasein, maka diganti dengan asal berobat dari poli mana? b. Peningkatan komunikasi yang efektif; Dalam melakukan komunikasi antara perawat/perawat gigi, dokter/dokter gigi, dokter spesialis dalam melakukan konsultasi c. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai; d. Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi;



e. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; dan f. Pengurangan risiko pasien jatuh. F. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) 3. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



nomor



Nomor 75 tahun 2014 tentang



Akreditasi



1691/MENKES/PER/VIII/2011 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Puskesmas 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1691/Menkes/per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit



.BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia 1. Kepala Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru membentuk Tim Mutu dan Keselamatan Pasien (TMKP ) Puskesmas, merupakan Tim kerja dibawah langsung dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru 2. TMKP Puskesmas bertugas memberikan saran/ pertimbangan strategis mengenai upaya peningkatan mutu Puskesmas, upaya menerapkan budaya keselamatan pasien serta pengelolaan manajemen risiko di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru ( baik risiko terhadap pasien maupun risiko terhadap permasalahan/ Puskesmas) 3. Upaya peningkatan budaya keselamatan pasien dilakukan oleh semua unit/poli/program dengan melaksanakan standar keselamatan pasien, tujuh langkah menuju keselamatan pasien dan sasaran keselamatan pasien. 4. TMKP Puskesmas melakukan koordinasi dengan semua satuan kerja pelayanan terkait keselamatan pasien, bila terjadi insiden terhadap pasien dilaporkan kepada TMKP dan tindak lanjut sesuai aturan yang telah ditetapkan



SUSUNAN TIM MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS



PENASEHAT KEPALA PUSKESMAS



KETUA TIM MUTU DAN PASIEN



TIM ADMEN



TIM UKP + Keselamatan Pasien



Tim Profesi



Pemantau



TIM UKM



Keselamatan Kerja



TANDAR KOMPETENSI TIM MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN  Pelatihan Mutu  Pelatihan Akreditasi



Ketua TIM 1.



Mutu dan



Nakes/ Non



Keselamata



 Pelatihan Manajemen



S1



Nakes



Risiko & Keselamatan



n Pasien



 Pelatihan Analisis  Pelatihan Manajemen



Keselamata



Nakes



Risiko & Keselamatan



S1



Pokja



Nakes/Non



Admen Pokja UKM



Nakes



4



5



Nakes Tim Profesi



Nakes



Min D3



Non PNS



Pelatihasn



PNS/



Manajemen /Akreditasi Pelatihan Kesehatan



S1 Medis



D3-S1



PNS/



Pasien



n pasien 3



1



Non PNS



Pasien



UKP dan 2.



PNS/



Masyarakat



Pelatihan Mutu  Pelatihan Mutu  Pelatiha ATCLS/BCLS



1



1



Non PNS PNS/



1



Non PNS PNS/



4-5 orang



Non PNS



Pemantau 6.



Keselamata



Nakes/ Non



n



Nakes



D3



PNS/ 



Pelatihan mutu



1



Non PNS



Pasien



B. Keselamatan Pasien Puskesmas Sejak awal tahun 2006 Puskesmas



selalu meningkatkan mutu pelayanan dengan



menerapkan Sistem ManajemenMutu ISO 9001-2008, harus diakui bahwa program mutu tersebut telah meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas . Meskipun demikian pelayanan yang dianggap telah berkualitas tersebut, masih terjadi insiden keselamatan pasien yang tidak jarang berakhir dengan tuntutan hukum, namun hal ini terjadi sebelum menerapkan Sistem manajemen Mutu. Oleh karena itu perlu dibuat rencana program peningkatan mutu dan keselamatan pasien (Patient Safety) untuk lebih memperbaiki proses pelayanan, karena insiden keselamatan pasien (selanjutnya disebut insiden), sebagian dapat merupakan kesalahan



dalam proses



pelayanan yang sebetulnya dapat dicegah melalui rencana pelayanan yang komprehensif, dengan melibatkan pasien. Dengan meningkatnya keselamatan pasien diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Puskesmas dapat meningkat. Terjadinya insiden bisa berdampak terhadap peningkatan biaya pelayanan, menimbulkan konflik antara dokter/ petugas kesehatan dan pasien, sengketa medis, tuntutan dan proses hukum, tuduhan malpraktek, blow-up ke media massa yang akhirnya menimbulkan opini negative terhadap pelayanan Puskesmas 1. Standar Keselamatan Pasien Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru



Mengingat masalah Keselamatan Pasien merupakan masalah yang perlu ditanggapi segera di Puskesmas Kec, maka diperlukan Standar Keselamatan pasien Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru yang merupakan acuan bagi seluruh satuan kerja di PKM Kebayoran Baru untuk melaksanakan kegiatannya. Standar Keselamatan Pasien Kecamatan Kebayoran Baru yang disusun mengacu pada panduan keselamatan Pasien Puskesmas yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI bersama Komite Keselamatan Pasien Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (KKPRSPERSI) Edisi ke dua tahun 2008 yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi perumahsakitan di Indonesia khususnya dan dilaksanakan di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru. Standar Keselamatan Pasien Puskesmas terdiri dari 7 (tujuh) standar yaitu: 1.1.



Hak Pasien Pasien dan keluarganya mempunyai hak untk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya kejadian Tidak Diharapkan (KTD). Kriteria: a. Harus ada Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) b. DPJP wajib membuat rencana pelayanan c. DPJP wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya kejadian Tidak Diharapkan (KTD).



1.2.



Mendidik pasien dan keluarga Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Kriteria: Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang merupakan patner dalam proses pelayanan. Karena itu, di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru harus ada sistem dan mekanisme mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat: a. Memberikan informasi yang benar, jelas lengkap dan jujur b. Mengetahui kewajibannya dan tanggung jawab pasien dan keluarga. c. Mengajukan pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti. d. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan. e. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru f.



Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa.



g. Memenuhi kewajiban finansial sesuai aturan yang berlaku 1.3.



Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan



Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru menjamin kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan. Melalui Sistem Manajemen Mutu diharapkan kesinambungan pelayanan dapat terlaksana dengan baik dan lancar khususnya pencapaian 6 goals keselamatan pasien sesuai kesepakatan. Kriteria: a. Koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai saat pasien masuk, pemeriksaan, diagnosis, perencanaan pelayanan, tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dari puskesmas. b. Koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar unit pelayanan dapat berjalan baik dan lancar. c. Koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan keperawatan, konsultasi dan rujukan, pelayanan kesehatan primer dan tindak lanjutnya. d. Komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan , aman dan efektif. 1.4.



Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi program peningkatan keselamatan pasien Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalis secara intensif KTD, melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien Kriteria: a. Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru melakukan proses design yang mengacu pada Visi, Misi dan Tujuan Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru, kebutuhan dan harapan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan tujuh langkah menuju keselamatan pasien. b. Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru melakukan pengumpulan data kinerja yang antara lain terkait dengan : pelaporan insiden, akreditasi, manajemen risiko, mutu pelayanan , keuangan. c. Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru melakukan evaluasi intensif terkait dengan semua KTD dan secara proaktif melalukan evaluasi satu proses kasus risiko tinggi. d. Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru menggunakan semua data dan informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem yang diperlukan agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.



1.5.



Peran Kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien a. Pimpinan Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru telah mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien”.



b. Pimpinan Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi KTD 1) Pimpinan Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru melakukan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien. 2) Pimpinan Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji dan meningkatkan kinerja Puskesmas serta meningkatkan keselamatan pasien. 3) Pimpinan Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru dan keselamatan pasien.



Kriteria: a. Terdapat Tim antar disiplin untuk mengelola Program Keselamatan Pasien b. Tersedia Program Proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasien dan program meminimalkan insiden, yang mencakup jenis-jenis kejadian yang memerlukan perhatian, mulai dari “Kejadian Nyaris Cedera” (KNC/ near miss) sampai dengan kejadian Tidak Diharapkan (KTD/ Adverse event) c. Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru terintegrasi dan berpartisipasi dalam Program Keselamatan Pasien. d. Tersedia prosedur cepat tanggap terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisa. e. Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden termasuk penyediaan informasi yang benar dan jelas tentang analisa akar masalah (RCA) KNC dan KTD pada saat Program Keselamatan Pasien mulai dilaksanakan. f.



Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden misalnya Kejadian Sentinel atau kegiatan proaktif untuk memperkecil risiko, termasuk mekanisme untuk mendukung staf dalam kaitan dengan Kejadian Sentinel.



g. Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan di dalam Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru dengan pendekatan antar disiplin. h. Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan kinerja Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru dan perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupan sumber daya tersebut. i.



Tersedia sasaran terukur dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria obyektif untuk mengevaluasi efektifitas perbaikan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien, termasuk rencana tindak lanjut dan implementasinya.



.1



.2



1.6.



Melatih staf tentang keselamatan pasien a. Tim mutu dan manajemen risiko melatih karyawan tentang keselamatan pasien, terutama penanggung jawab terkait dengan keselamatan pasien b. Akan mengikut sertakan staf dalam pelatihan manajemen resiko sesuai kebutuhan c.



menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien.



Kriteria: a. Tim mutu dan manajemen risiko mensosialisasikan kepada staf baru yang memuat topik keselamatan pasien sesuai dengan tugasnya masing-masing. b. Tim mutu dan manajemen risiko dalam setiap kegiatan



mengintegrasikan topik keselamatan pasien



rapat rapat, dan memberi pedoman yang jelas tentang



pelaporan insiden. c. Tim mutu dan manajemen risiko melatih team work dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien 1.7.



Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien a. Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru merencanakan dan mendesign proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal. b. Transmisi data dan informasi harus tepat waktu dan akurat. Kriteria: a. Perlu



disediakan



anggaran



untuk



merencanakan



dan



mendesign



proses



manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang hal-hal terkait dengan keselamatan pasien b. Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi untuk merevisi manajemen informasi yang ada. 2. Enam Sasaran Keselamatan Pasien Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru Puskesmas Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1691/ MENKES/ PER/ VIII/ 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi Puskesmas , maka Puskesmas menerapkan 6 goals/ sasaran keselamatan pasien, yang dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja secara terpadu dan terkoordinasi yaitu : 2.1



Ketepatan Identifikasi Pasien : Penandaan pada Rekam Medis Pada Rekam Medfis ditulis nama lengkap pasien dan tanggal lahir pasien ( Buku Status masih lama ), ditulis pada halaman depan buku status, direncanakan merevisi buku status agar ada tempat buat tanggal lahir pasien Identifikasi nama pasien dan tanggal lahir wajib dilakukan pada saat: - Sebelum memberikan infus - Sebelum melakukan tindakan/prosedur lainnya



1.3



- Sebelum melakukan konseling - Sebelum memberikan obat - Sebelum mengambil specimen darah - Sebelum memasang gelang pada ibu hamil yang akan bersalin di rumah bersalin Dengan Pemasangan Tanda Gelang -



Identifikasi pasien pada gelang menggunakan: nama lengkap, tanggal lahir



-



Pasien yang diberi tanda pada gelang yaitu di Rumah Bersalin, dengan ketentuan sebagai berikut :







Ibu dari bayi laki – laki diberi gelang warna biru dengan tulisan yaitu : ¤



Nama lengkap ibu dan tanggal lahir, sedangkan pada bayi dituliskan nama ibu dari bayi...........dan tanggal lahir bayi







Ibu dari bayi perempuan diberi tanda gelang warna merah dengan tulisan yaitu : ¤ Nama lengkap ibu dan tanggal lahir, sedangkan pada bayi dituliskan nama ibu dari bayi...........dan tanggal lahir bayi



2.1.4



Semua pasien yang mempunyai risiko atas dasar pengkajian awal, akan diberikan tanda risiko, yang terdiri atas : a. Tanda risiko riwayat alergi : warna merah - Rumah Bersalin : untuk pasien dengan ada allergi terhadap obat obatan di tambah dengan gelang warna merah bagi pasien di rumah bersalin, - Rawat Jalan sedangkan di buku status diberi cap merah pada setiap lembarr buku status ( Rencana ) b. Tanda risiko jatuh



: warna kuning



Pasien yang diberi tanda gelang kuning dilakukan pada pasien dengan observasi di poli 24 jam, dimana pasien dalam penanganan dokter seperti pasien asma, pasien kecelakaan, pasien anak anak Untuk mengatasi pasien jatuh , diperlukan tempat tidur yang dapat dikunci agar pasien tidak jatuh dalam amsa obseravasi c. Gelang identitas dipasang oleh perawat/ bidan sejak pasien masuk rumah bersalin/poli pelayanan 24 jam, dan tidak boleh dilepas sampai dengan pasien keluar puskesmas (selesai dirawat) yang telah diinformasikan kepada pasien atau keluarganya 2.1.5



Setiap petugas kesehatan di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru yang berkewajiban melakukan identifikasi sebelum pemberian obat, infus, sebelum pengambilan sampel darah atau spesimen lain untuk pemeriksaan laboratorium, sebelum pemberian pelayanan atau prosedur tindakan yang telah diinformasikan kepada pasien atau keluarganya.



2.2 Koordinasi Penerapan komunikasi efektif



Komunikasi yang efektif diantara petugas kesehatan (dokter, perawat, petugas kesehatan lain) dan petugas kesehatan dengan pelanggan harus diciptakan dengan tujuan agar pemberian pelayanan dan perawatan semakin efektif. Komunikasi yang efektif, yang terstruktur, akurat, lengkap, jelas, tepat waktu dan dapat dipahami penerima, akan mengurangi kesalahan dan menghasilkan perbaikan keselamatan pasien. Komunikasi dapat secara lisan, tertulis dan elektronik. 2.2.1



Untuk komunikasi lisan : a. Pada saat dokter, perawat, dan petugas kesehatan lainnya yang melakukan konsultasi ke dokter konsultan, maka penerima instruksi lisan / verbal / pesan lisan berkewajiban menerapkan Teknik TBAK yang artinya Tulis-BacaKonfirmasi, yang artinya perintah lengkap, lisan dan via telepon, atau hasil tes dicatat dan dibaca ulang oleh penerima pesan, sedangkan perintah dan hasil tes dikonfirmasikan oelh individu pemberi perintah atau hasil tes. b. Pada saat melaporkan keadaan pasien atau hasil kritis , serah terima pasien (antar shift dokter/bidan), transfer pasien antar ruangan menggunakan Teknik SBAR (Situation – Background – Assessment – Recommendation).



2.2.2



Untuk komunikasi tertulis : a. Menuliskan secara jelas dan lengkap dalam rekam medis terintegrasi termasuk formulir, resume medis, discharge planning, discharge summary dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku. b. Menggunakan Singkatan Terstandar di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru



dan menuliskan



kata dengan lengkap bila tidak ada dalam daftar



singkatan. c. Menuliskan secara jelas pemberian obat dengan menggunakan metoda 7 benar (benar obat, benar dosis, benar waktu, benar rute, benar pasien, benar informasi, benar dokumentasi). d. Komunikasi tertulis wajib menggunakan tulisan yang mudah dibaca



minimal oleh 3 orang 2.2.3



Untuk komunikasi elektronik a. Memungkinkan untuk dilakukan konsul lewat sms, email dan faxsimile. b. Konsul



menggunakan



komunikasi



elektronik



ditindak



lanjuti



dengan



komunikasi tertulis, -



Setelah menerima instruksi petugas/bidan mencatat dalam buku status semua instruksi dokter konsulen dan menandatangani



-



Pada saat bertemu dengan dokter/konsulen segera minta di tandatangani oleh dokter konsulen sebagai bukti komunikasi via elektronik



2.2.4



Untuk permintaan obat narkotika dan psikotropika tidak dapat dilakukan dengan perintah lisan.



2.3 Koordinasi Identifikasi Obat Peningkatan keamanan obat-obatan yang perlu diwaspadai, obat High Alert adalah obat yang memerlukan kewaspadaan tinggi.



Bertujuan untuk meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai guna memastikan keselamatan pasien dan menghindari kesalahan pemberian obat, sehingga pengelolaan obat yang tepat menjadi sangat penting. 2.3.1



Obat high alert di Puskesmas terbagi menjadi 2 yaitu obat elektrolit dengan konsentrat tinggi dan obat kategori LASA/NORUM, yang penyimpanan dilakukan berdasarkan standar prosedur penyimpanan yang berlaku.



2.3.2



Obat high alert di Puskesmas , terdiri dari :, injeksi MgSO4 40, injeksi Na Cl 3 %, LASA (58 jenis obat).



2.3.3



Semua obat High Alert tidak boleh disimpan diruang perawatan kecuali di RTD, VK, Pelayanan 24 Jam , dengan ditempatkan pada wadah berstiker high alert dan berbingkai merah, disimpan di tempat dengan akses terbatas.



Tips : 1



Pemberian elektorlit pekat harus dengan pengenceran dan menggunakan label khusus.



2



Setiap pemberian obat menerapkan Prinsip 7 Benar.



3



Pastikan pengeceran dan pencampuran obat dilakukan oleh orang yang kompeten.



4



Pisahkan atau beri jarak penyimpanan obat dengan kategori LASA (Look Alike Sound Alike).



5



Tidak menyimpan obat kategori kewaspadaan tinggi dimeja dekat pasien tanpa pengawasan. 2.3.4 Biasakan mengeja nama obat dengan kategori LASA, saat memberi / menerima instruksi



. 2.4 Koordinasi Pemasangan Marker pada sisi yang akan dilakukan tindakan Kepastian tepat lokasi,tepat prosedur, tepat pasien operasi. Untuk tepat pasien operasi di Puskesmas yaitu diartikan tepat pasien dalam melakukan tindakan: tidak salah prosedur dan tidak salah tindakan Bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan operasi ( kalau di Puskesmas tindakan ) dengan melakukan komunikasi yang efektif antara anggota tim bedah minor di ruang tindakan dan pelayanan 24 jam, dengan melibatkan pasien pada pemberian tanda pada lokasi tindakan, dan melaksanakan prosedur verifikasi lokasi tindakan terdiri dari: dalam hal ini meminta persetujuan tindakan medik pada pasien dengan memberi tahu pasien lokasi /atau area yang akan dilakukan tindakan minor ( bedah gigi minor, sunat, rawat luka, sirkum sisi, incisi cros, incisi ) 2.5 Pengurangan Resiko Infeksi melalui hand hygiene Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan terbesar dalam tatanan pelayanan



kesehatan baik di rumah sakit maupun puskesmas. Kebersihan tangan



yang memadai merupakan faktor yang sangat penting dalam usaha mengurangi



terjadinya insiden keselamatan pasien di puskesmas. Dalam rangka pengurangan risiko infeksi di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru menyediakan Hand Hygiene dengan : 1.Panduan kapan menggunakan hand Hygiene :



Budayakan cuci tangan pada saat : 1



Sebelum dan sesudah menyentuh pasien



2



Sebelum dan sesudah tindakan / aseptik



3



Setelah terpapar cairan tubuh pasien



4



Sebelum dan setelah melakukan tindakan invasive Setelah menyentuh area sekitar pasien / lingkungan Menggunakan Alat Pelindung Diri ( sarung Tangan steril Sosialisasi program cuci tangan yang effektif dengan 7 langkah ( memasang petunjuk pada area hand hygiene ) Indikator untuk pengurangan resiko infeksi yaitu : *Melakukan cuci tangan sebelum dan sesudah tindakan di poli pelayanan seperti:



-



Poli gigi



-



Poli Pelayanan 24 jam



-



Ruang tindakan



-



Laboartorium



-



Adapun 7 langkah cuci tangan di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru sebagai berikut : -



Buka kran dan basahi kedua telapak tangan



- Tuangkan 5 ml handscrub/sabun cair dan gosokkan pada tangan dengan urutan TEPUNG SELACI PUPUT sbb :



-



1



Telapak tangan; gosok kedua telapak tangan



2



Punggung tangan; gosok punggung dan sela-sela jari sisi luar tangan kiri dan sebaliknya.



3



Sela-sela jari, gosok telapak tangan dan sela-sela jari sisi dalam



4



KunCi; jari jari sisi dalam dari kedua tangan saling mengunci



5



Putar; gosok ibu jari tangan kiri dan berputar dalam genggaman tangan kanan dan lakukan sebaliknya



6



Putar; rapatkan ujungjari tangan kanan dan gosokkan pada telapak tangan kiri dengan cara memutar mutar terbalik arah jarum jam, lakukan pada ujung jari tangan sebaliknya.



7



Gosok gosok ibu jari ( cek )



Ambil kertas tissue atau kain lap disposable, keringkan kedua tangan



-



Tutup kran dengan sikut atau bekas kertas tissue yang masih di tangan



2.6 Koordinasi Upaya Pencegahan pasien jatuh Pengurangan risiko pasien jatuh Bertujuan untuk mengurangi risiko pasien jatuh, berdasarkan prosedur yang tepat dengan memantau dampak yang tidak diinginkan dari tindakan yang dilakukan, terdiri dari: 2.6.1



Pengkajian pasien risiko jatuh a. Semua pasien baru



dinilai risiko jatuhnya dan penilaian diulang jika



diindikasikan terjadi perubahan kondisi pasien atau pengobatan, dan lainnya. b. Pasien yang dikaji adanya potensi risiko jatuh, maka akan diberi



gelang



tanda kuning , agar petugas waspada terhadap pasien yang bersiko jatuh c. Hali ini berlaku di rumah bersalin dan poli 24 jam ( Pasien observasi, Kecelakaan ) 2.6.2



Penilaian pasien risiko jatuh a. Penilaian pasien risiko jatuh formulir Morse Fall Scale (MFS) pada pasien dewasa di rumah bersalin b. Dalam masa perawatan yang lama, penilaian risiko jatuh diulang 1 kali dalam seminggu. c. Penilaian risiko jatuh diimplementasikan untuk menurunkan risiko jatuh dan dampak cedera akibat jatuh maupun akibat tak terduga lainnya. d. Hasil pengukuran dimonitor dan ditindaklanjuti sesuai derajat risiko jatuh guna mencegah pasien jatuh serta akibat tak terduga lainnya. e. Amati dengan teliti di lingkungan kerja anda terhadap fasilitas, alat,



sarana dan prasarana yang berpotensi menyebabkan pasien cidera karena jatuh f.



Laporkan pada atasan atas temuan risiko fasilitas yang dapat menyebabkan pasien cidera



g. Lakukan asesmen risiko jatuh pada setiap pasien dg menggunakan



skala (Skala Humpty Dumpty untuk pasien anak, Skala Risiko Jatuh Morse (MSF) untuk pasien dewasa, dan skala geriatric pada pasien geriatric. 2.6.3



Pencegahan resiko pasien jatuh a. Pastikan semua tempat tidur pasien terkunci, tidak ada pengecualian b. Harus dilakuakn pengkajian resiko jatuh : 100 % c. Harus dipasang pengamanan tempat tidur d. Harus dipastikan tempat tidur terkunci e. Harus dilakukan eukasi tentang resiko jatuh f.



Terpasang gelang kuning



g. Harus dilakukan reasesment resiko jatuh setiap shit bidan h. Keluarga paham tentang resiko jatuh pada pasien



i.



Tidak ada kejadian pasien jatuh



i. Pelaksanaan sistem pelaporan insiden pasien jatuh dan intervensi serta pencegahannya.



BAB III TATALAKSANA Program Keselamatan Pasien di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru selama ini belum terkoordinbir secara baik, walaupun selama ini sudah dilaksanakan melalui pemantauan layanan medis, monitor dan evaluasi ketepatan diagnosa, dll. Dengan adanya Permenkes No 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, identifikasi keselamatan pasien dan manajemen risiko, merupakan program yang harus dikembangkan di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru. Maka dari penerapan Peningkatan Mutu dan Manajemen Resiko di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru



dilakukan dengan program keselamatan pasien yang



terstruktur dan



terintegrasi. Tonggak pelaksanaan keselamatn pasien akan dilaksanakan pada saat Capacity Building



sekaligus penggalangan Keselamatan pasien dan disosialisasikannya mengenai



Akreditasi Puskesmas oleh Tim Pendamping Akreditasi dari Kemnekes, memantapkan dari pimpinan dan manajemen Puskesmas untuk menerapkan Program keselamatan pasien, yang akan dilaksanakan pada bulan November 2015. Untuk mengelola program Peningkatan Mutu dan Manajemen Resiko puskesmas di koordinir oleh Ketua Tim Mutu dan Manajemen Resiko yang dibentuk pada tanggal Oktober Tahun 2015, dengan ditetapkan Surat keputusan Kepala Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru No.......tentang Penetapan Tim Mutu dan Manajemen Resiko Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru sedangkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja menjadi tanggung jawab Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja Puskesmas (disingkat K3P), pada tanggal ......Juni 2015 Agar penerapan Program Keselamatan Pasien yang merupakan bagian dari Manajemen Risiko Puskesmas dapat secara sistematis dan terarah maka dalam melaksanakan program diperlukan Persiapan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi. Rencana Penerapan Keselamatan Pasien Puskesmas sbb : Persiapan Penerapan Keselamatan Pasien Rumah Sakit 1. Membuat kebijakan tentang keselamatan pasien puskesmas baik jangka pendek dan jangka panjang, dengan membuat Surat Keputusan Kepala Puskesmas 2. Menunjuk unit



/personel/membentuk



Tim



Mutu dan



Manajemen Risiko



yang



bertanggung jawab terhadap program keselamatan pasien 3. Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru sudah melatih personil untuk pelatihan keselamatan kerja dan keselamatan pasien pada bulan 23 – 24 Juni 2015 di PT BSI Indonesia 4. Puskesmas menyusun program keselamatn pasien a. Menyiapkan sarana prasarana untuk keselamatan pasien seperti :



-



Membuat jalur evakuasi



-



Mengganti atau merevisi buku status pasien -



Menyiapkan tempat tidur dengan pengaman untuk mengurang/mengamankan pasien jatuh



-



Menyiapkan formulir buat laporan insiden



-



Memsosialisaiskan SOP



-



Melakukan pelatihan buat teamwork



b. Mensosialisasikan kepada seluruh karyawan /unit kerja Pelaksanaan Keselamatan Pasien Puskesmas 5. Mencanangkan program Keselamatan Pasien Puskesmas 6. Penerapan program 7 langkah keselamatan pasien 7. Menetapkan area prioritas



keselamatan pasien di unit kerja ( Laboratorium,



radiologi dan pelayanan Obat Puskesmas ) PERSIAPAN



1. Menetapkan Kebijakan



Kepala



Puskesmas



menetapkan



dan Rencana kerja



Rencana Kerja Tahunan



Puskesmas dan



menyatu



Program Tahunan KP



Manajemen



Puskesmas



Kebayoran Baru.



dalam



2. Menetapkan Unit Kerja  Penetapan



KP puskesmas



Program



Resiko



PMMR



Kebijakan,



Kerja



Mutu



yang dan



Puskesmas



Kecamatan



Puskesmas



Kecamatan



yang bertanggung



Kebayoran Baru sebagai Satuan Kerja dan



jawab mengelola



Penanggung



Program Peningkatan



Keselamatan pasien Puskesmas sesuai dengan



Mutu dan Manajemen



SK Kepala Puskesmas Kecamatan Kebayoran



Resiko ( PMPR )



Baru



No



Jawab



:



Program



tentang



Mutu



Pembentukan



dan



PMPR



Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru  Uraian



Tugas



PMPR



Puskesmas



Kecamatan



Kebayoran Baru sebagai berikut : ( sesuai Keputusan



Kepala



Kebayoran



Baru



Puskesmas tentang



Kecamatan Pedoman



Pengorganisasian PMPR) a. Mengembangkan Program KP di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru b. Menyusun Kebijakan dan Prosedur terkait dengan Program KP Puskesmas c. Menjalankan Peran dan Melakukan : motivator, edukator, konsultasi, monitoring dan evaluasi implementasi Program KP Puskesmas d. Bersama Bagian pendidikan dan Pelatihan



melakukan



Pelatihan



Internal



maupun



eksternal tentanga KP Puskesmas e. Melakukan Pencatatan, pelaporan dan Analisa masalah



terkait



dengan



KTD,



KNC



dan



Kejadian Sentinel f.



Memproses Laporan Insiden



eksternal ke



Sudinkes Jakarta selatan dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI jakarta g. Secara berkala membuat laporan kegiatan ke Kepala Puskesmas Kecamatan Kebayoran 3. Memilih Penggerak dan Pelatihannya



Baru. Dilakukan pemilihan beberapa (4-5 orang) individu dari



masing-masing



satuan



kerja



yang



akan



menjadi motor penggerak KP Puskesmas dengan kriteria: aktif di satuan kerja yang bersangkutan, 4. Buku Saku PMMR Puskesmas



memiliki leadership, dan memahami konsep mutu Untuk tujuan sosialisasi KP Puskesmas , dibuat Buku Saku yang berisikan berbagai informasi penting dan ringkas tentang KP Puskesmas dan dibagikan



ke



Jajaran



Staf



dan



Karyawan



Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru.( Akan PELAKSANAAN 1. Deklarasi Gerakan



dilaksanakan pada tahun 2016 ) Pencanangan KP Puskesmas akan dilaksanakan



Moral Keselamatan



pada



Acara



Capacity



Building



Pasien



Kecamatan Kebayoran Baru pada tanggal 12 November



2015



dengan



Komitmen



Melaksanakan



Puskesmas



penandatanganan



KP



pasien



yang



diharapkan membantu membangkitkan kesadaran seluruh



Karyawan



Puskesmas



Kebayoran Baru akan KP Puskesmas



Kecamatan sekaligus



memantapkan komitmen dari seluruh Jajaran untuk 2. Program 7 langkah KP dan 6 sasaran keselamatan apsien 3. Program penerapan Standar Akreditasi KP



menerapkan KP Puskesmas Penetapan 7 langkah keselamatan pasien sesuai kondisi Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru dan 6 sasaran keselamatan pasien. Penggunaaan Instrumen Akreditasi Puskesmas untuk



menilai



pemenuhan



standar



pelayanan



Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru termasuk didalamnya parameter yang menilai pelayanan KP 4. Program KP Satuan Kerja



Puskesmas pada BAB IX  Penetapan 3 Area Prioitas



dalam Penerapan



Program KP Puskesmas.  Ke 3 Area Prioritas tersebut adalah: Laboratorium, Radiologi, Pelayanan Obat,  Diharapkan dengan pengalaman yang diperoleh 3



area prioritas tersebut, satuan kerja lainnya dapat belajar dari kegiatan penerapan KP dari satuan 5. Program Khusus



kerja yang telah menjadi area prioritas Program yang dilakukan secara khusus adalah sebagai berikut:  Bekerja



sama



dengan



pengadaan



untuk



menyediakan hand hygiene tersedia di setiap lantai puskesmas  Survei Budaya Keselamatan Pasien  Program DPJP 6. Program Rutin :



 Program Pelatihan KP Puskesmas 1. Semua pegawai yang pertama kali menemukan



Keselamatan Pasien &



insiden wajib melaporkan insiden menggunakan



Pelaporan Insiden KP



formulir laporan insiden internal dalam waktu



Puskesmas



maksimal 2 x 24 jam ke PMMR 2. Semua staf Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru wajib melakukan identifikasi semua jenis insiden secara reaktif dan proaktif, melakukan asesmen risiko menggunakan HIRADS/FMEA. Semua Penanggung Jawab Unit/Poli/Program wajib menindak lanjuti semua jenis insiden level …. dengan investigasi sederhana dan mengelola insiden. 3. Semua



penanggung



jawab



poli/unit



wajib



mengirim hasil investigasi sederhana, dalam waktu maksimal 1 minggu untuk insiden grade biru dan maksimal 2 minggu untuk insiden grade hijau. 4. Tim PMMR wajib memfasilitasi dan melakukan analisa insiden level 3… dan level 5



metode



Root Cause Analysis (RCA) dengan membentuk tim RCA, diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari. 5. Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru wajib melaporkan insiden eksternal ke Suku Dinas Kesehatan



Jakarta



Selatan



dan



Dinas



Kesehatan DKi jakarta 6. Puskesmas



Kecamatan



Kebayoran



Baru



menerapkan program manajemen risiko secara proaktif,



minimal



setahun



sekali,



dengan



membentuk tim yang difasilitasi oleh Tim Mutu dan Keselamatan Pasien 7. Semua satuan kerja Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru wajib melaporkan dan bersama



TMKP



melakukan



analisa



data



saat



ada



ketidaksesuaian dan variasi hasil yang tidak sesuai dengan yang diharapkan, meliputi : a. Analisis data secara intens apabila ada penyimpangan hasil b. Analisa data seluruh reaksi Infus/Anestesi yang diidentifikasi c. Analisa data seluruh kejadian efek samping obat, sesuai dengan data yang dimiliki rumah puskesmas d. Analisa data seluruh kesalahan pengobatan yang signifikan, sesuai data yang dimiliki Puskesmas e. Analisa data seluruh perbedaan besar antara diagnosa sebelum dan sesudah tindakan f.



Analisa data seluruh kejadian sampingan atau pola kejadian sampingan selama dilakukan anestesi lokal



g. Analisa data kejadian lain sesuai yang ditentukan Puskesmas (misalnya apabila terjadi outbreak/ KLB infeksi, contohnya DHF, 7. Forum Diskusi



keracunan makanan). Dilaksanakan berkala 6



bulan sekali untuk



membahas perkembangan dan permasalahan KP Puskesmas dan solusi yang diperoleh dengan tujuan memonitor/ menjaga kelangsungan Program KP puskesmas dan menumbuhkan Budaya KP EVALUASI



Monev : laporan formal



puskesmas Monev dilakukan secara periodic sesuai kebutuhan.



KMKP, Hasil Forum



Akhir tahun dibuat laporan menyeluruh untuk



Diskusi, Masukan Hasil



perbaikan Program KP Puskesmas



KP Manfaat penerapan Sistem Keselamatan Pasien : 1. Budaya safety ( keselamatan ) meningkat dan berkembang 2.



Komunikasi dengan pasien berkembang.



3. KTD ( Kejadian Tidak Diharapkan ) menurun. 4. Risiko Klinis menurun 5. Keluhan dan litigasi berkurang 6. Mutu pelayanan meningkat. 7. Citra Puskesmas dan kepercayaan masyarakat meningkat diikuti kepercayaan diri yang meningkat.



BAB IV PENCATATAN DAN PELAPORAN A. Puskesmas 1. Menyiapkan format format untuk pencatatan dan pelaporan insiden Keselamatan Pasien Puskesmas: c. Format Laporan Insiden KNC,KTC, KTD dan Kejadian Sentinel d. Laporan Kondisi Potensia; Cedera ( KPC ) e. Rekapan Kejadian Insidendi Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru 2. Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Insiden yang meliputi : -



Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)



-



Kejadian Nyaris Cedera (KNC)



-



Kondisi Potensial Cedera ( KPC ).



-



Kejadian Tidak Cedera (KTC),



-



Kejaidian sentinel 3. Pelaporan Insiden terdiri dari: 2.1. Pelaporan Internal yaitu mekanisme/ alur pelaporan KP Puskesmas di Internal puskesmas 2.2. Pelaporan Eksternal yaitu pelaporan dari puskesmas ke Suku Dinas Kesehatan Jakarta Sealatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Pelaporan eksternal wajib dilakukan oleh Puskesmas. 4. Tim Mutu dan Keselamatan pasien



( TMKP ) Puskesmas



melakukan pencatatan



kegiatan yang telah dilakukan dan membuat laporan kegiatan kepada Pimpinan Puskesmas B. Tim peningkatan Mutu dan Manajemen Resiko 1. Merekapitulasi laporan insiden di Puskesmas. 2. Tim melakukan kajian dan analisis dari laporan Insiden Puskesmas serta melakukan sosialisasi hasil analisis dan solusi masalah ke Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan , dan seterusnya 3. Tim membuat laporan tahunan kegiatan yang telah dilaksanakan ke Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, dan diteruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta



BAB V MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dan evalusi terhadap program keselamatan pasien Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru dilakukan oleh : 1. Kepala Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru melakukan monitoring secara berkala dan melakukan evaluasi terhadap Program Keselamatan Pasien Puskesmas yang dilaksanakan oleh Tim Mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas setiap 6 bulan sekali



2. Tim mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan setiap triwulan dan membuat tindak lanjutnya. 3. Tim mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas melakukan evaluasi minimal 2 tahun sekali terhadap penerapan Pedoman Keselamatan Pasien Puskesmas , kebijakan, dan Prosedur Keselamatan Pasien yang dilaksanakan di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru . BAB VI PENUTUP Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan Program Keselamaytan Pasien Puskesmas, dapat menekan terjadinya insiden keselamatan pasien, sehingga dapat meningkatnya kepercayaan dari pengguna layanan Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru. Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan di puskesmas ,



maka pelaksanaan kegiatan Keselamatan Pasien Puskesmas



sangatlah penting dalam pengelolaan layanan di Puskesmas. Program Keselamatan Pasien Puskesmas merupakan tidak ada akhirnya, karena itu diperlukan budaya termasuk motivasi tinggi untuk bersedia melaksanakan Program Keselamatan Pasien secara konsisten, berkesinambungan dan berkelanjutan.



Kepala Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan



Dr. Luigi NIP 197909082006042007



KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SUKU DINAS KESEHATAN MASYARAKAT



PUSKESMAS KECAMATAN KEBAYORAN BARU Jl. Komplek BNI 1946 Kebayoran Baru Barat, Telp. :



FORMAT LAPORAN INSIDEN KE TMKP PUSKESMAS KECAMATAN KEBAYORAN BARU RAHASIA, TIDAK BOLEH DIFOTOCOPY, DILAPORKAN MAXIMAL 2 x 24 JAM



LAPORAN INSIDEN KNC, KTC, KTD DAN KEJADIAN SENTINEL I . DATA PASIEN Nama Umur * :



: ....................................No MR : ..........................Poli/Unit: . : � 0-1 bulan � > 1 bulan – 1 tahun � > 1 tahun – 5 tahun � > 5 tahun – 15 tahun � > 15 tahun – 30 tahun � > 30 tahun – 65 tahun � > 65 tahun Jenis kelamin : � Laki-laki � Perempuan Penanggung biaya pasien : � Pribadi � Asuransi Swasta � Jaminan Kesehatan Nasional � Perusahaan* � JAMKESMAS � Jaminan Kesehatan Daerah Tanggal Kejadian : ………………..........….............….......... Jam ….................…………......



II. RINCIAN KEJADIAN 1. Tanggal dan Waktu Insiden Tanggal : ……………….............….............….......... Jam …..........................…………...... 2. Insiden : ...................................................................................................................... 3. Kronologis Insiden : ......................................................................................................................................... ......................................................................................................................................... ......................................................................................................................................... 4. Jenis Insiden* :



� Kejadian Nyaris Cedera / KNC (Near miss) � Kejadian Tidak Cedera/KTC (No Harm) � Kejadian Tidak diharapkan / KTD (Adverse Event) / Kejadian Sentinel (Sentinel Event) 5. Orang Pertama Yang Melaporkan Insiden* � Karyawan : Dokter / Perawat / Petugas lainnya � Pasien � Keluarga / Pendamping pasien � Pengunjung � Lain-lain ..................................................................................................(sebutkan) 6. Insiden terjadi pada* : � Pasien � Lain-lain .....................................................................................................................(sebutkan) Mis : karyawan / Pengunjung / Pendamping / Keluarga pasien, lapor ke K3 RS. 7. Insiden menyangkut pasien : � Pasien rawat inap � Pasien rawat jalan � Pasien UGD � Lain-lain ..................................................................................................(sebutkan)



8. Tempat Insiden Lokasi kejadian ................................................................................................(sebutkan) (Tempat pasien berada) 9. Insiden terjadi pada pasien : (sesuai kasus penyakit / spesialisasi) � Rumah Bersalin � Pelayanan 24 Jam � Ruang Tindakan � Poli Keluargan berencana � Poli Kesehatan Ibu Anak � Poli gigi � Poli Paru � Poli AKupunktur Lokasi kejadian ............................................................................................(sebutkan) 10.Unit / Departemen terkait yang menyebabkan insiden Unit kerja penyebab .....................................................................................(sebutkan) 11.Akibat Insiden Terhadap Pasien* : � Kematian � Cedera Irreversibel / Cedera Berat � Cedera Reversibel / Cedera Sedang � Cedera Ringan � Tidak ada cedera 12.Tindakan yang dilakukan segera setelah kejadian, dan hasilnya : ......................................................................................................................................... ......................................................................................................................................... 13.Tindakan dilakukan oleh* : � Tim : terdiri dari : ..................................................................................................... � Dokter � Perawat � Petugas lainnya ....................................................................................................... 14.Apakah kejadian yang sama pernah terjadi di Unit Kerja lain?* � Ya � Tidak Apabila ya, isi bagian dibawah ini. Kapan ? dan Langkah / tindakan apa yang telah diambil pada Unit kerja tersebut untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama? .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... ....................................................................................................................................



Penerima laporan :



Pembuat laporan :



Paraf



Paraf



:



Tanggal Diterima :



Tanggal



: Lapor :



Grading Risiko Kejadian* (Diisi oleh atasan pelapor) : � BIRU � HIJAU � KUNING � MERAH NB. * = pilih satu jawaban.



KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SUKU DINAS KESEHATAN MASYARAKAT



PUSKESMAS KECAMATAN KEBAYORAN BARU Jl. Komplek BNI 1946 Kebayoran Baru Barat, Telp. :



FORMULIR LAPORAN KPC KE TMKP RAHASIA, TIDAK BOLEH DIFOTOCOPY, DILAPORKAN MAXIMAL 2 x 24 JAM



Laporan Kondisi Potensial Cedera (KPC) (Internal ) 1. Tanggal dan Waktu ditemukan Kondisi Potensi Cedera (KPC) Tanggal : ......................................................... Jam ...................................... 2. KPC : ............................................................................................................................ ............................................................................................................................ ............................................................................................................................ 3. Orang Pertama Yang Melaporkan Insiden* � Karyawan : Dokter / Perawat / Petugas lainnya � Pasien � Keluarga / Pendamping pasien � Pengunjung � Lain-lain……………………………………………………………………..(sebutkan) 4. Lokasi diketahui KPC ………………………………………………………………………………….. (sebutkan) 5. Unit / Departemen terkait KPC ..................................................................................................................... (sebutkan) 6. Tindakan yang dilakukan untuk mengatasi KPC selama ini, dan hasilnya : ................................................................................................................................. .....



................................................................................................................................. ...... 7. Tindakan dilakukan oleh* : � Tim : terdiri dari : ....................................................................................................... � Dokter � Perawat � Petugas lainnya…………………............................................................................... 8. Apakah kejadian yang sama pernah terjadi di Unit Kerja lain?* � Ya � Tidak Apabila ya, isi bagian dibawah ini. Kapan ? dan Langkah / tindakan apa yang telah diambil pada Unit kerja tersebut untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama? ....................................................................................................................... ....................................................................................................................... Pembuat Laporan: Paraf Tgl Terima



Pembuat Laporan: : :



Paraf Tgl Terima



: :



REKAPITULASI INSIDEN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS KECAMATAN KEBAYORAN BARU NO



NAMA PASIEN



UMUR/TANGGAL LAHIR



JENIS KELAMIN