Pedoman Organisasi Nakes Lain [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UNIVERSITAS AIRLANGGA



PEDOMAN PENGORGANISASIAN KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN



RUMAH SAKIT UNIVERSITAS AIRLANGGA 2018



KATA PENGANTAR Puji Syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya sehingga “Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga” telah selesai disusun.



Pedoman pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain ini disusun sebagai acuan umum pengelolaan dan pelaksanaan prosedur kerja di Rumah Sakit Universitas Airlangga (RS UNAIR). Pedoman ini berisi uraian mengenai Struktur organisasi, uraian jabatan, tata hubungan kerja, pola ketenagaan, dan kualifikasi personil. Pedoman ini juga memuat hal terkait kegiatan rutin berupa rapat serta pelaporan harian, bulanan, dan tahunan.



Kami mengharapkan agar pedoman ini dapat menjadi acuan dan mendorong para Tenaga Kesehatan Lain untuk menjalankan proses asuhan dengan mutu yang baik. Kami juga berharap proses asuhan yang dilakukan dapat memberikan manfaat sebesar–besarnya bagi pasien, rumah sakit maupun terhadap peningkatan kesehatan masyarakat secara umum.



Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota tim penyusun atas sumbangsihnya dan pihak-pihak yang membantu kelancaran penyusunan pedoman ini.



Surabaya, 06 Desember 2018 Direktur Rumah Sakit Universitas Airlangga



Prof. Dr. Nasronudin, Sp.PD-KPTI, FINASIM



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



i



TIM PENYUSUN



1. Nur Fauzi Hamidi, S.Farm.,Apt 2. Rizky Pradtiwi Ajeng Gayatri, S.KM 3. Shelly Dwi Putri, A.Md.TEM 4. Sherly Dwi Agustiningrum, S.KM 5. Arina Derry Puspita Sari, S.Farm.,M.Farm.Klin.,Apt 6. Finarahmatika Yusuf, A.Md.,Farm 7. Novia Puspita Utami Putri, S.KM 8. Nadhila Nuril Widyaningrum, A.Md.TW 9. Maulidianne Hari S., A.Md 10. Juwita Esthi Utami, A.Md.KL 11. Niko Rahardi, A.Md.Gz 12. Eny Widyaningrum, A.Md.Rad 13. Rosita Prananingtias, A.Md.PK 14. Sanny Prakosa W., S.Psi 15. Muh. Aziiz Sukma Wardana, S.Tr. Kes



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



ii



DAFTAR SINGKATAN



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



iii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ................................................................................................ I TIM PENYUSUN..................................................................................................... II DAFTAR SINGKATAN ...........................................................................................III DAFTAR ISI ........................................................................................................... IV BAB I



PENDAHULUAN .....................................................................................1



BAB II



GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT...................................................3



BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI, DAN TUJUAN RUMAH SAKITERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. BAB IV



STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT .........................................6



BAB V



STRUKTUR ORGANISASI RAWAT INAP .............................................7



BAB VI



URAIAN JABATAN .................................................................................8



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA .................................................................. 13 BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL .................... 15 BAB IX



KEGIATAN ORIENTASI....................................................................... 16



BAB X



PERTEMUAN ATAU RAPAT ................................................................ 18



BAB XI



PELAPORAN ........................................................................................ 19 1. LAPORAN HARIAN ................................................................................... 19 2. LAPORAN BULANAN ................................................................................ 19 3. LAPORAN TAHUNAN................................................................................ 19



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



iv



BAB I PENDAHULUAN



Rumah Sakit sebagai satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu Rumah Sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Tenaga kesehatan lain di rumah sakit yaitu tenaga Gizi, Rehab Medik, Laboratorium, Radiologi, Farmasi, Perekam Medis, Elektromedis, Psikologi Klinis, Sanitarian dan Promosi Kesehatan berperan penting dalam pemeriksaan dan pelayanan kesehatan terhadap pasien. Oleh karena itu dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang kompeten dibidangnya. 1. Tujuan Meningkatkan mutu layanan melalui peningkatan kompetensi tenaga kesehatan sesuai bidangnya 2. Ruang Lingkup Tenaga Gizi, Rehab Medik, Laboratorium, Radiologi, Farmasi, Perekam Medis, Elektromedis, Sanitarian, Psikologi Klinis dan Promosi Kesehatan 3. Landasan Hukum a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan b. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit c. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan d. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit f.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit



g. Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 27 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Universitas Airlangga h. Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 26 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Universitas Airlangga. i.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796 Tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan



j.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tenaga Gizi



k. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Gizi l.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Gizi Rumah Sakit



m. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Promosi Kesehatan Rumah Sakit n. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 547 Tahun 2008 tentang Standar Profesi Terapis Wicara o. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



1



p. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 375 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Radiografer q. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 61 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion r.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer



s.



Peraturan Presiden Nomor 138 tahun 2014 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri yang Bekerja sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan



t.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan



u. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 370 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan v. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikologi Klinis w. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 376 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Fisioterapi x. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan y. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis z. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis aa. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 373 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Sanitarian bb. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 371 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Teknisi Elektromedis



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



2



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT



Dengan selesainya pemancangan tiang pancang Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga pada akhir tahun 2007, maka mulailah dibangun Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga. Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga dilandasi oleh keingingan yang kuat Universitas Airlangga untuk berbakti kepada bangsa dan negara melalui pembangunan kesehatan yang selaras dengan visi misi Universitas Airlangga. Pada akhir tahun 2010, bangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga secara makro sebanyak delapan lantai telah selesai, meskipun beberapa lantai saja yang secara mikro dapat dioperasikan. Pada awal tahun 2011, terbitlah Keputusan Rektor tentang pengangkatan pimpinan di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga, sehingga mulai saat itu dimulailah kegiatan-kegiatan intensif dan terpadu untuk mempersiapkan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga dibuka pada tahap awal sekitar bulan Juni 2011. Pada 9 Maret 2011 terbitlah Surat Ijin Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surabaya tentang ijin mendirikan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga dan ijin sementara penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga. Mulai saat itu, nama Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga diganti menjadi Rumah Sakit Universitas Airlangga. Dengan bekal Surat Ijin Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surabaya dilakukan promosi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga dan simulasi-simulasi pelayanan pasien yang hasilnya cukup memuaskan. Oleh karena itu, dengan berdasar latar belakang tersebut di atas ditetapkanlah akan direncanakan tanggal 14 Juni 2011 sebagai hari “Peresmian Rumah Sakit Universitas Airlangga Tahap Awal (Soft Opening)”.



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



3



BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI DAN TUJUAN RUMAH SAKIT



A. VISI Menjadi rumah sakit pendidikan terkemuka di tingkat nasional dan internasional dalam pemberian pelayanan paripurna, pendidikan dan penelitian dibidang kesehatan.



B. MISI a. Menyelenggarakan fungsi pelayanan terintegrasi, bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien b. Menjadi pusat rujukan pelayanan kedokteran dan kesehatan lain yang unggul c. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terintegrasi bidang kedokteran dan kesehatan lainnya untuk menghasilkan lulusan atau tenaga kesehatan yang komoeten di bidangnya d. Melakukan penelitian terintrgrasi berbasis pada keunggulan bidang kedokteran dan kesehatan lainnya yang berorientasi pada produk inovasi e. Mengembangkan manajemen rumah sakit yang produktif, efisien, bermutu, dan berbasis kinerja.



C. NILAI “Keunggulan dan Integritas” (Excelent and Integrity) Definisi Operasional: Seluruh staf Rumah sakit harus memberikan pelayanan yang terbaik dengan mematuhi standar kualitas profesionalisme dan etika



D. TUJUAN 1. Menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan paripurna sesuai standar mutu yang dapat digunakan untuk pendidikan dan penelitian bidang kedokteran dan kesehatan lain dengan mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien. 2. Meningkatkan mutu layanan berstandar internasional dan teknologi kedokteran dan teknologi kesehatan lainnya 3. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien, pemberi pelayanan, mahasiswa, dosen, subyek penelitian bidang kedokteran dan kesehatan lain, peneliti, penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan, serta institusi pendidikan 4. Menjadikan RSUA sebagai pusat pendidikan dan pelatihan tenaga kedokteran dan kesehatan lainnya yang unggul dan bermoral 5. Menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian serta sebagai pusat unggulan untuk kemajuan pendidikan kedokteran dan kesehatan lainnya. Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



4



6. Mengupayakan penyelenggaraan manajemen rumah sakit mandiri yang good corporate governance



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



5



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



6



BAB V STRUKTUR ORGANISASI KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN Ketua



Direktur



Nur Fauzi H., S.Farm.,Apt Sekretaris Shelly Dwi P., A.Md.TEM Sherly Dwi A., S.KM Wakil Rizky Pradtiwi A.G., S.KM



Sub Komite Kredensial



Sub Komite Mutu Profesi



Sub Komite Etik & Disiplin



Arina D.P.S.,S.Farm.,M.Farm.Klin.,Apt



Sanny Prakosa W., S.Psi



Muh. Aziiz S.W., S.Tr. Kes



Maulidianne Hari S., A.Md



Finarahmatika Y., A.Md.,Farm



Nadhila N. W., A.Md.TW



Juwita Esthi Utami, A.Md.KL



Novia Puspita Utami P., S.KM



Niko Rahardi, A.Md.Gz Eny Widyaningrum, A.Md.Rad Rosita Prananingtias, A.Md.PK



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



7



BAB VI URAIAN JABATAN



A. Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain 1. Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain dipilih oleh direktur. 2. Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain adalah karyawan tetap. 3. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan ketua sebelum masa jabatannya berakhir, masa kekosongan tesebut di isi oleh Wakil Ketua. 4. Tugas Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain adalah : a) Menyelenggarakan komunikasi yang efektif dan mewakili pendapat kebijakan, laporan, kebutuhan, dan kelompok serta bertanggung jawab kepada seluruh Staf Tenaga Kesehatan Lain. b) Menyelenggarkan dan bertanggung jawab atas semua risalah rapat yang diselenggarakan ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain. c) Menghadiri pertemuan yang diadakan oleh direktur dan Sub Komite lainnya yang berhubungan dengan komite Tenaga Kesehatan Lain. d) Menentukan agenda setiap rapat Komite Tenaga Kesehatan Lain.



B. Wakil Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain 1. Wakil Ketua dipilih oleh direktur 2. Wakil Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain adalah karyawan tetap 3. Wakil Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain menggantikan Ketua Komite apabila ketua berhalangan hadir daam pertemuan direktur. 4. Tugas Wakil Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain adalah : a) Wakil ketua membantu Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain dalam menjalankan tugas.



C. Sekretaris Komite Tenaga Kesehatan Lain 1. Sekretaris Komite Tenaga Kesehatan Lain ditetapkan oleh Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain 2. Sekretaris Komite Tenaga Kesehatan Lain adalah seorang Staf di Rumah Sakit Universitas Airlangga. 3. Sekretaris Komite Tenaga Kesehatan Lain bertanggung jawab untuk mengkordinasikan tugas tugas kesekretariatan Komite Tenaga Kesehatan Lain. 4. Sekretaris Komite Tenaga kesehatan disediakan fasilitas kesekretariatan dan segala prasarana lain oleh rumah sakit. Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



8



5. Tugas Sekertaris Komite Tenaga Kesehatan Lain adalah : a) Melakukan pemberitahuan kepada semua anggota yang berhak untuk menghadiri rapat-rapat Komite Tenaga Kesehatan Lain b) Mempersiapkan dan mengedarkan notulen rapat yang lengkap kepada hadirin yang berhak menghadiri rapat. c) Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain.



D. Sub Komite Tenaga Kesehatan Lain 1. Sub Komite Kredensial Kredensial adalah proses verifikasi kompetensi seorang Tenaga Kesehatan Lain yang selanjutnya ditetapkan kewenangan klinis (clinical privilege) untuk melakukan tindakan tenaga kesehatan sesuai dengan lingkup prakteknya. Rumah sakit wajib menetapkan kewenangan klinis Tenaga Kesehatan Lain yang memperoleh izin praktek dalam rangka melaksanakan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance). Kewenangan klinins harus dirumuskan dalam peraturan internal Tenaga Kesehatan Lain a) Tujuan Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga kesehatan yang memberikan asuhan tenaga kesehatan benar kompeten dan etis. b) Tugas dan wewenang Tugas sub komite kredensial adalah : 1.



Menyusun dan membuat daftar kewenangan klinis berdasarkan masukan dari kelompok staf tenaga kesehatan lain.



2.



Melakukan assesmen dan pemeriksaan : 1) Kompetensi 2) Status kesehatan



3.



Melaporkan hasil assesmen dan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi kewenangan klinik kepada Komite Tenaga Kesehatan Lain



4.



Melakukan proses kredensial masa berlaku surat penugasan dan adanya permintaan khusus dari komite tenaga kesehatan.



5.



Sub komite kredensial mempunyai kewenangan menilai dan memutuskan kewenangan klinis yang adekuat sesuai kompetensi yang dimiliki setiap non tenaga kesehatan sesuai jenjang karir.



c) Keanggotaan Keanggotaan sub komite kredensial sekurang-kurangnya terdiri dari ketua dan anggota serta dibantu oleh kelompok staf fungsional tenaga kesehatan. d) Mekanisme kerja 1.



Mempersiapkan kewenangan sesuai kompetensi



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



9



2.



Menyusun kewenangan klinis dengan kriteria : pendidikan, lisensi, prestasi penjagaan dan peningkatan mutu pelayanan tenaga kesehatan, status personal dan status kesehatan



3.



Membuat keputusan untuk pemberian kewenangan dengan memberikan rekomendasi kepada komite tenaga kesehatan lain



4.



Melakukan usulan pemulihan kewenangan secara berkala.



5.



Melakukan kredensial dan rekredensial secara berkala sesuai waktu yang di tetapkan.



2. Sub Komite Mutu Dalam rangka menjamin pasien memperoleh pelayanan asuhan tenaga kesehatan berkualitas, maka tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan harus bermutu, kompeten, etis dan profesional. Perlu dilakukan upaya-upaya yang terencana dan terarah agar kompetensi dipertahankan dan dikembangkan. Tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan-asuhan tenaga kesehatan lain sesuai dengan standar praktik, standar pelayanan dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh rumah sakit. Mutu pelayanan tenaga kesehatan harus selalu dipantau dievaluasi serta diperbaharui dan ditingkatkan agar pasien dan keluarga memperoleh kepuasan a) Tujuan Memastikan kualitas tenaga kesehatan benar-benar sesuai standar kompetensi masingmasing profesi. b) Tugas dan Kewenangan a. Menyusun data dasar profile tenaga kesehatan sesuai area praktik. b. Pendataan kompetensi tenaga kesehatan pada setiap area praktik tenaga kesehatan. c. Mengidentifikasikan dan mengevaluasi data tenaga kesehatan. d. Melakukan koordinasi dengan SDM, untuk telaah temuan kualitas sehingga dapat dilakukan tindak lanjut perubahan mutu. e. Mengusulkan pertemuan-pertemuan ilmiah, pelatihan internal maupun eksternal RS untuk meningkatkan mutu tenaga kesehatan lain berdasarkan hasil asesmen kompetensi. f. Memfasilitasi proses pendampingan “coach” (preceptorship/ mentorship) selama melaksanankan praktik tenaga kesehatan lain baru. c) Keanggotaan Sub komite mutu profesi terdiri dari sekurang-kurangnya ketua dan anggota. d) Mekanisme Kerja Untuk melaksanakan tugas sub komite mutu profesi, maka ditetapkan mekanisme sebagai berikut



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



10



1. Koordinasi dengan bidang SDM untuk memperoleh data dasar tentang profil tenaga tenaga kesehatan di RS. 2. Koordinasi dengan supervisor, instruktur klinik dan kelompok fungsional tenaga kesehatan melakukan “coach”, bimbingan (perseptorship/ mentorship) selama melaksanakan praktik 3. Memberi masukan kepada direksi, bagaimana pengembangan sumber daya manusia sebagai bahan penilaian kinerja tenaga kesehatan atau perubahan kewenangan klinik.



3. Sub Komite Etik & Disiplin Profesi Setiap tenaga kesehatan harus memiliki disiplin profesi yang tinggi dalam memberikan asuhan dengan menerapkan standar pelayanan, prosedur operasional serta menerapkan etika profesi dalam praktiknya. Profesionalisme tenaga tenaga kesehatan dapat ditingkatkan dengan melakukan pembinaan dan penegakan disiplin profesi serta penguatan nilai-nilai etik dalam kehidupan profesi. Penegakan disiplin profesi dan pembinaan etika profesi perlu dilakukan secara terencana, terarah dan dengan semangat yang tinggi sehingga pelayanan tenaga kesehatan yang diberikan benar-benar menjamin pasien akan aman dan mendapat kepuasan. a) Tujuan Sub komite etik & disiplin profesi bertujuan 1. Melindungi pasien dari pelayanan yang diberikan oleh tenaga tenaga kesehatan yang tidak layak. 2. Memelihara dan meningkatkan profesionalisme tenaga tenaga kesehatan. b) Tugas dan Kewenangan 1. Melakukan penegakan disiplin profesi tenaga kesehatan. 2. Membantu menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran disiplin dan masalah masalah etik dalam pelayanan asuhan. 3. Memberikan nasehat pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan. c) Keanggotaan Sub komite etik & disiplin profesi tenaga kesehatan terdiri dari ketua dan anggota. Dalam penegakan disiplin profesi dilakukan oleh panel yang dibentuk oleh ketua sub komite disiplin profesi. Panel terdiri dari 3 (tiga) orang tenaga kesehatan atau lebih dengan jumlah yang ganjil, komposisinya disesuaikan dengan jenis penegakan disiplinnya. d) Mekanisme kerja 1. Melakukan prosedur penegakan disiplin profesi dengan tahapan:



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



11



a. Identifikasi sumber lapran dari manajemen rumah sakti, tenaga kesehatan lain, dokter atau tenaga kesehatan lain serta pasien dan keluarganya, juga dapat berasal dari laporan hasil konferensi klinis dan kematian. b. Pemeriksaan didahulukan oleh panel disiplin profesi melalui proses pembuktian. Tim panel dapat menggunakan keterangan saksi ahli sesuai kebutuhan. Seluruh pemeriksaan dilakukan tertutup dan rahasia. 2. Membuat rekomendasi berdasarkan keputusan panel. Bila tenaga kesehatan merasa keberatan terhadap keputusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan bukti-bukti baru yang kemudian sub komite disiplin membetuk panel baru. Akhirnya keputusan di laporkan kepada direksi rumah sakit melalui komite tenaga kesehatan. 3. Melakukan kerjasama dan koordinasi di bidang etik kepegawaian dengan sub komite etik lain dan SDM yang berkaitan dengan etika, perilaku dan disiplin di Rumah Sakit Universitas Airlangga.



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



12



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA



Direktur



Komite Medik



Komite Keperawa tan



Komite Tenaga Kesehatan Lain



Komite PMKP



Komite PPI



Komite K3RS



Komite Farmasi dan Terapi



Semua Unit



Komite Tenaga Kesehatan lain merupakan komite yang membawahi tenaga kesehatan lain yang melakukan pelayanan penunjang medik di Rumah Sakit Universitas Airlangga. Dalam melakukan tugasnya, Komite Tenaga Kesehatan Lain melakukan hubungan kerja dengan beberapa lintas komite dan unit, antara lain: 1) Komite yang yang berhubungan dengan lintas komite adalah: a. Komite Medis b. Komite Keperawatan c. Komite PPI d. Komite PMKP e. Komite Farmasi dan Terapi f. Komite K3RS 2) Instalasi yang yang berhubungan dengan Komite Tenaga Kesehatan Lain adalah: a.



Instalasi Rawat Jalan



b.



Instalasi Humas dan PKRS



c.



Instalasi Laboratorium



d.



Instalasi Sanitasi



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



13



e.



Instalasi Farmasi



f.



Instalasi Rekam Medik



g.



Instalasi Rehabilitasi Medik



h.



Instalasi Gizi



i.



Instalasi Radiologi



j.



IPM



3) Unit yang yang berhubungan dengan fungsi koordinasi adalah: a. Bagian Manajemen b. Bagian Umum dan Administrasi c. Bagian Pendidikan dan Pelatihan d. Bagian pengadaan



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



14



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL



Nama Jabatan



Kualifikasi



Tenaga Dibutuhkan



Formal



Informal



Ka Bagian RM



S1 RM & Infokes



Pelatihan (terlampir pada uraian jabatan)



1



Ka Urusan IRJA (Reg)



S1 RM & Infokes



Pelatihan (terlampir pada uraian jabatan)



1



Ka Urusan IRNA (PPL)



S1 RM & Infokes



Pelatihan (terlampir pada uraian jabatan)



1



Supervisor



D3 RM/ D3 MPRS



Pelatihan (terlampir pada uraian jabatan)



4



Tenaga Tersedia



Tenaga Kurang



.......



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



15



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI



A. JENIS ORIENTASI 1. ORIENTASI UMUM a. Menjelaskan pada tenaga baru tentang struktur organisasi rumah sakit dan bidang penunjang medik b. Menjelaskan pada tenaga baru tentang visi, misi dan falsafah, tujuan rumah sakit dan pelayanan radiologi c. Menjelaskan pada tenaga baru tentang sarana dan prasarana yang tersedia dan cara penggunaanya d. Menjelaskan pada tenaga baru tentang kebijakan dan prosedur yang berlaku di rumah sakit/pelayanan radiologi e. Menjelaskan pada tenaga baru tentang pola ketenagaan dan sistem penilaian kinerja tenaga radiologi f. Menjelaskan pada tenaga baru tentang pengamanan dalam berbagai bidang di rumah sakit g. Menjelaskan pada tenaga baru tentang hak pasien dan keluarga



2. ORIENTASI KHUSUS 



Pemahaman tentang Standar Pelayanan di Radiologi







Standar Operasional Prosedur







Sikap dan kepribadian



Hari ke Materi 1 Pengenalan RS dan Unit Radiologi 2



3



4



Perkenalan dengan dokter radiologi, Kep. Ruangan dan Petugas radiologi lainnya serta mengetahui struktur organisasi dari struktur fungsional dan mekanisme kerja Radiologi. Mengetahui pembagian tugas dan uraian tugas petugas Radiologi dan mempelajari protap-protap Radiologi Menyaksikan dan mengikuti pelaksanaan tugas sehari-hari pemeriksaan dengan menggunakan alat general x-ray, mobile x-



Metoda Presentasi + observasi Penjelasan + pendampingan



Penanggung Jawab Manajemen RSUA



Penjelasan + pendampingan



Siti Nur Fuanah



Hands On + Observasi



Radiografer PJ Ruangan



Siti Nur Fuanah



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



16



Hari ke



Materi Metoda Penanggung Jawab ray,Fluoroscopy dan CR di Unit Radiologi. 5 Menyaksikan dan mengikuti pelaksanaan Hands On + Radiografer PJ Ruangan tugas sehari-hari pemeriksaan dengan Observasi menggunakan alat USG, CT dan MRI di Unit Radiologi. - Setelah menjalani orientasi selama 1 minggu, petugas baru mendapatkan tugas dalam uraian tugasnya. - Pada minggu ke II petugas baru melaksanakan tugas sesuai dengan tugas yang diberikan.



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



17



BAB X PERTEMUAN ATAU RAPAT



A. RAPAT RUTIN Rapat rutin diselenggarakan pada: Waktu



: Setiap hari senin (2 minggu sekali)



Pukul



: 13.00 – 14.00



Tempat



: Ruang Pertemuan



Materi



:



a. Pembentukan Struktur Organisasi Komite Tenaga Kesehatan Lain b. Pembuatan Pedoman Organisasi Komite Tenaga Kesehatan Lain c. Pembuatan Panduan Sub Komite Mutu Komite Tenaga Kesehatan Lain d. Kredensial Tenaga Kesehatan Lain e. Permasalahan yang muncul dalam pengerjaan tugas masing-masing sub-komite f. Evaluasi kinerja g. Lain-lain



B. RAPAT INSIDENTIL Rapat sewaktu diselenggarakan pada: Waktu



: Sewaktu-waktu bila ada hal-hal yang perlu dirapatkan



Jam/Tempat



: Sesuai undangan



Peserta



: Anggota Komite Tenaga Kesehatan Lain dan staf serta pimpinan unit terkait bila diperlukan.



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



18



BAB XI PELAPORAN



1.



Laporan 2 Mingguan Pelaporan mengenai tindak lanjut hasil rapat sebelumnya serta diskusi kendala dan hambatan dalam penyelesaian tugas masing-masing sub komite. Pelaporan dilakukan pada saat rapat rutin Komite Tenaga Kesehatan Lain yang dihadiri oleh seluruh anggota.



2. Laporan Bulanan Pelaporan mengenai hasil dokumen yang telah dibuat dan kegiatan yang telah dilakukan setiap bulan. Laporan dilakukan oleh Komite Tenaga Kesehatan Lain kepada Direktur sebagai rekomendasi.



3.



Laporan Tahunan Evaluasi dari hasil seluruh kegiatan dilakukan setiap tahun dengan memperhatikan pencapaian target melaui timeline kegiatan secara keseluruhan termasuk pelaporan tentang penilaian kinerja. Pelaporan tahunan dilakukan secara lisan dan tertulis ke Direktur untuk mendapatkan rekomendasi.



Ditetapkan di Surabaya Pada tanggal 06 Desember 2018 DIREKTUR,



Prof. Dr. Nasronudin, dr., Sp.PD, K-PTI, FINASIM NIP. 195611031984031001



Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Universitas Airlangga 2018



19