Pedoman Organisasi Upd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1 BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Salah satu indicator kesehatan suatu Negara adalah MMR ( Maternal Motality Rate ). MMR diIndonesia saat ini mencapai 307,berarti terjadi 307 kematian ibu per 100.000 kelahiran Hidup ( SDKI 2002/2003 ) . Bila dibandingkan dengan negara ASEAN maka angka kematian di Indonesia masih sangat tinggi. Berbagai kondisi diketahui sebagai penyebab tingginya angka kematian ibu tersebut dan beberapa penelitian menunjukan bahwa penyebab kematian ibu melahirkan adalah perdarahan ( 28%,SKRT 2001 ) sehingga dapat dikatakan bahwa tingginya angka kematian ibu di Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kualitas pelayanan darah. Selain darah tranfusi yang aman juga dibutuhkan untuk penanganan penyakit degeneratif, cedera akibat kecelakaan, serta berbagai penyakit yang memerlukan tranfusi darah untuk tujuan pengobatan dan pemulihan pasien. Pentingnya



penyelenggaraan



pelayanan



darah



disuatu



negara



serta



teridentifikasinya pelayanan darah telah mendorong World Health Organization (WHO) untuk mengisyaratkan kepada pemerintah Indonesia perlunya dibentuk National Blood Policy



sebagai



regulator



dalam



pelaksanaan



pelayanan



transfusi



darah



di



Indonesia.Sejarah perkembangan transfusi darah di Indonesia dimulai pada tahun 1950 yang dilaksanakan oleh Palang Merah Indonesia, dan pada tahun 1980 terbit peraturan pemerintah Republik Indonbesia ( PP ) nomer 18 tahun 1980 tentang Tranfusi Darah.Sejak saat itu pelayanan transfusi darah dilaksanakan berdasar PP nomner 18 tahun 1980 tersebut. Dalam bab IV pasal 6 PP nomer 18 tahun 1980 tercantum bahwa : Pengelolaan dan pelaksanaan transfusi darah ditugaskan kepada Palang Merah Indonesia atau instansi lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan ( ayat 1 ), Penyelenggaraan transfusi darah harus disesuaikan dengan kebutuhannya dalam menunjang pelayanan kesehatan ( ayat 2 ). Palang Merah Indonesia melaksanakan tugasnya melalui 187 unit transfusi darah yang tersebar di 185 kab/kota, penyebaran kurang merata yaitu 60 % terdapat di Jawa dan Madura, 15 % di Sumatrera, 8 % di Kalimantan, 4 % dipulau-pulau lain, 3 % di Bali, dan 2 % di Papua. Selain UTD PMI terdapat juga 46 UTDRS di 46 kab/kota dan I UTD Pembina milik Pemprov Sulawesi Selatan. Seluruh UTD siapapun pemiliknya, dalam menjalankan kegiatannya harus mengikuti peraturan perundang-undangan dan standart Pemerintah Departemen Kesehatan RI.Kondisi tersebut diatas masih belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia baik dari segi akses maupun kualitas pelayanan. Hal ini dapat dilihat dari gambaran bahwa dari 457 kab/kota di Indonesia baru 231 kab/kota yang memiliki UTD berarti masih ada 226 kab/kota belum memiliki UTD. Disamping itu teridentifikasi pula bahwa tidak semua UTD PMI dan UTDRS mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan mencukupi kebutuhan setempat. Masih banyak kendala yang dihadapi dalam upaya pemenuhan darah baik dari segi kecukupan, kualitas maupun ketepatan waktu. Selain itu perhatian para klinisi dan RS juga masih kurang. Sebagai



2 akibatnya keluarga pasien harus ikut berjuang untuk mendapatkan darah transfusi yang dibutuhkan tanpa memperhatikan keamanan dengan menhubungi sendiri UTD terdekat yang memiliki stok darah. Pelayanan darah yang berkualitas, aman, tersedia tepat waktu,dapat dicapai apabila pelayanan berjalan dengan sistem tertutup, dimana RS tidak lagi menyerahkan upaya memperoleh darah transfusi kepada keluarga pasien tetapi seluruh mekanisme pelayanan dilaksanakan oleh petugas. Hal ini dapat dilaksanakan apabila RS sebagai pengguna darah transfusi mempunyai Bank Darah RS sebagai unit pelaksana pelayanan transfusi darah yang bekerjasama melalui ikatan kerjasama dengan UTD kab/kota/propinsi setempat. Pada bulan April 2007 dikeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomer 423/Menkes/SK/IV/2007 tentang Kebijakan Peningkatan Kualitas dan Akses Pelayanan Darah.Salah satu point yanng tercantum dalam SK tersebut adalah bahwa setiap RS harus memiliki Bank Darah RS. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan darah dilakukan dengan distribusi tertutup oleh petugas dan menggunakan prinsip rantai dingin sehingga setiap RS harus memiliki minimal Unit Bank Darah RS ( BDRS ) sebagai unit yang bertanggung jawab terhadap pelayanan transfusi darah di RS dan melakukan pemeriksaan crossmatch sebelum darah ditransfusikan kepada pasien.Unit BDRS ini harus selalu memilik stok darah yang aman (non reaktif pada uji saring IMLTD ) yang berasal dari UTD setempat. Bagi RS didaerah yang tidak memiliki UTD PMI atau UTD PMI tidak berfungsi maka harus membangun UTDRS dimana selain menyimpan darah yang telah aman, UTDRS juga memiliki tanggung jawab menyiapkan darah aman yang berasal dari donor darah sukarela yang memiliki resiko rendah terhadap penyakit infeksi serta melakukan pemeriksaan uji saring terhadap IMLTD ( HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, sifilis ). Ketersediaan darah aman RS merupakan Standart Pelayanan Minimal RS yang berarti setiap RS harus memiliki stok darah aman 24 jam di BDRS atau UTDRS serta manajemen pelayanan transfusi darah.Agar Unit BDRS dapat berjalan dengan baik dan terstandart maka dibutuhkan pedoman pelaksanaan yang dipakai sebagai acuan bagi seluruh RS dalam melaksanakan pelayanan darah yang berkualitas. B.



Tujuan Pedoman Pedoman Pelayanan Instalasi Laboratorium dibuat agar pelayanan laboratorium memiliki acuan atau standar dalam melakukan pelayanan, sehingga tercapai standar mutu dan keselamatan pasien yang diharapkan



C.



Ruang Lingkup Bank Darah Rumah Sakit bertanggungjawab meyediakan kebutuhan darah untuk pasien Rumah Sakit. Ruang lingkup Pelayanan Bank Darah adalah : 1. 2. 3. 4.



Menerima darah yang sudah diuji saring dari UTD Menyimpan darah dan memantau persediaan darah Melakukan uji silang serasi darah donor dan darah pasien Melakukan rujukan bila ada kesulitan uji silang serasi dan golongan darah ABO/Rh ke



5. 6.



UTD jejaring secara berjenjang Menyerahkan darah yang cocok untuk pasien RS Melacak reaksi transfuse atau kejadian ikutan akibat transfuse darah yang dilaporkan



7.



oleh dokter rumah sakit Mengembalikan darah yang tidak layak pakai ke UTD untuk dimusnahkan.



3



BAB II GAMBARAN UMUM



A. Gambaran RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat merupakan rumah sakit umum dengan pelayanan



4 kesehatan mulai dari yang bersifat umum sampai dengan yang bersifat spesialistik, yang dilengkapi dengan pelayanan penunjang medis 24 jam.RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat berlokasi di Jalan Lang Sesat No. 0 Taliwang Sumbawa Barat, Nomor telepon (0372) 8281057. Kode Pos rumah sakit adalah 84355. Email yang digunakan adalah [email protected] institusi pelayanan kesehatan, RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat berdiri sebagai Rumah Sakit Kelas D oleh Bupati Sumbawa Barat melalui Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 38 Tahun 2011 yang ditandatangani pada tanggal 17 November 2011, kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Nomor Registrasi RSUD Kabupaten Sumbawa Barat dari kementerian Kesehatan RI dengan Nomor Registrasi 5207002S. Berdirinya Puskesmas di kecamatan-kecamatan di seluruh wilayah kabupaten Sumbawa Barat dalam kurun waktu 6 tahun, Puskesmas Taliwang yang merupakan Puskesmas Perawatan terbesar di Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2011 telah ditingkatkan statusnya menjadi RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUMBAWA BARAT Kelas D pada awal tahun 2012. Keputusan meningkatkan status Puskesmas Taliwang menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa Barat Kelas D tidak lepas dari peluang pengembangan wilayah dengan adanya otonomi daerah serta kebutuhan masyarakat akan fasilitas kesehatan yang lebih tinggi. Kemudian pada bulan Juli 2015 Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa Barat berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 dan Surat Keputusan Bupati Nomor 934 Tahun 2015



berganti nama menjadi Rumah Sakit Umum



Daerah (RSUD) Asy-Syifa’ Sumbawa Barat dengan klasifikasi C. Kepemilikan rumah sakit sebagai lembaga di bawah pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Pada saat ini RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat dipimpin oleh dr. Carlof, selaku plt direktur. Perubahan terjadi seiringnya berjalan waktu, demikian juga visi, misi, dan nilai untuk menyusun rencana strategi rumah sakit sesuai kebutuhan dan perkembangan RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat.RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat memberikan berbagai jenis pelayanan medik antara lain, klinik penyakit dalam, klinik bedah, klinik kesehatan anak, klinik kebidanan dan kandungan, klinik gigi dan mulut, klinik khusus (CST, DOTS, Narkoba), Instalasi Gawat Darurat, Kamar Operasi, serta rawat inap yang terdiri dari kelas I, II, III, dan VIP yang dilengkapi dengan pelayanan laboratorium, radiologi, farmasi, fisioterapi, anastesi. Pelayanan rawat inap juga memiliki rawat inap khusus bedah, isolasi, nifas, ICU yang sekaligus menangani HCU dan PICU, Perinatal dan NICU serta rawat inap anak. Kapasitas tempat tidur pasien yang disediakan di RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa barat sebanyak 100 tempat tidur. B. Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit 1. Tugas pokok Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’ Sumbawa Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya pengobatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.



5 2. Fungsi Untuk melaksanakan tugas tersebut Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’ Sumbawa Barat mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Penyusunan perencanaan bidang pelayanan kesehatan b. Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan c. Penyelenggaraan pelayanan medik d. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik e. Penyelenggraan pelayanan medis f. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan non medis g. Peyelenggraan pelayanan dan asuhan keperawatan h. Penyelenggraan rujukan i. Penyelenggaraan pendidikan kebidanan dan penyakit kandungan j. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya



C. Gambaran Umum Unit Pelayanan Darah Salah satu bentuk pelayanan yang diselenggarakan oleh RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat adalah Unit Pelayanan Darah. Pelayan Darah berfungsi sebagai pelayanan penunjang medik yang membantu paramedis dalam memberikan pemenuhan kebutuhan darah pasien.



BAB III



6 VISI, MISI, NILAI DAN TUJUAN A. Visi RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat Adapun Visi dari RSUD Asy-Sifa’ Sumbawa Barat yaitu “terwujudnya RSUD Asy-Sifa’ Sumbawa Barat yang tanggap, dan unggul DENGAN BERORIENTASI PADA PASIEN menuju Rumah Sakit rujukan di pulau Sumbawa “. B. Misi RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat Visi diatas dapat dicapai melalui 4 (empat) misi berikut : 1. Meningkatkan kelancaran dan ketertiban pelayanan internal 2. Meningkatkan kelancaran dan ketertiban pelayanan medic dan keperawatan 3. Meningkatkan ketersediaan dan ketertiban pelayanan penunjang medik dan non medik 4. Meningkatkan kelancaran dan ketertiban informasi publik dan rekam medik



C. Motto RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat Hati yang ikhlas, jujur dan sungguh – sungguh (IJS) D. Falsafah RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat Dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang dilandasi ikhlas, jujur dan sungguh-sungguh akan mampu memberikan pelayanan yang aman dan bermutu E. Nilai nilai RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat Sikap kerja pegawai Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas didasarkan atas nilai-nilai berikut : 1. Keikhlasan 2. Kejujuran 3. Kesenguhan 4. Kedisiplinan 5. Kebersamaan 6. Kepedulian



F.



Tujuan RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat 1. Tujuan umum Meningkatkan pelayanan rumah sakit yang professional dengan selalu mengedapankan mutu, kinerja yang baik, nilai social dan kemanusiaan dalam upaya mencapai derajat kesehatan. 2. Tujuan khusus a. Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit



7 b. Mewujudkan pengelolaan sumber daya Rumah Sakit yang professional c. Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia yang sesuai dengan bidang tugasnya d. Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan Rumah Sakit



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT



Struktur Organisasi RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat



8



BAB V STRUKTUR ORGANISASI UNIT PELAYANAN DARAH Struktur Organisasi Unit Pelayanan Darah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’Sumbawa Barat Tahun 2017



KEPALA SEKSI PENUNJANG DAN SARANA MEDIK



9



KEPALA INSTALASI SRANA PENUNJANG MEDIK



KEPALA UNIT PELAYANAN DARAH



UTDRS



BDRS



BAB VI URAIAN TUGAS DAN JABATAN A. Kepala Unit Pelayanan Darah 1. Pengertian Adalah Seorang yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melakukan segala kegiatan pra analitik, analitik, dan pasca analitik di UTDRS. 2. Uraian Tugas



10 a. Menyiapkan peralatan/media untuk kelancaran pelayanan UTDRS b. Merancang organisasi UTDRS sesuai kebutuhan c. Mengiventarisir segala kebutuhan UTDRS d. Melakuakan perencanaan kebutuhan UTDRS akan bahan habis pakai e. Menentukan metode pemeriksaan UTDRS f.



Melakukan perencanaan alat peralatan UTDRS sebagai aset



g. Merencanakan kebutuhan tenaga UTDRS dan mengusulkan pada pihak manajemen h. Menjaga dan menyimpan bahan habis pakai UTDRS i.



Berkoordinasi dengan Dokter Speseiali Patologi Klinik dalm hal expertise hasil



j.



Berkoordinasi dengan pihak management maupun unit lain yang ada di RS demi kelancaran pelayanan



k. Membuat laporan kunjungan pasien UTDRS l.



Membuat dan merevisi dokumen teknis UTDRS seperti SPO Protap dll.



m. Menyaiapkan dokumen akreditasi UTDRS



3. Tanggung Jawab Dalam melaksanakan tugasnya kepala ruangan UTDRS bertanggung jawab kepada kepala instalasi UTDRS terhadaphal-hal sebagai berikut: a. Ketersediaan peralatan untuk kelancaran pelayanan UTDRS b. Perencanaanorganisasi UTDRS sesuai kebutuhan c. Iventaris segala kebutuhan UTDRS d. Perencanaan kebutuhan UTDRS akan bahan habis pakai e. Penentuan metode pemeriksaan UTDRS f.



Perencanaan alat peralatan UTDRS sebagai aset



g. Perencanakan kebutuhan tenaga UTDRS dan mengusulkan pada pihak manajemen h. Menjaga dan menyimpan bahan habis pakai UTDRS i.



Koordinasi dengan pihak management maupun unit lain yang ada di RS demi kelancaran pelayanan



j.



Membuat laporan kunjungan pasien UTDRS



k. Membuat dan merevisi dokumen teknis UTDRS seperti SPO Protap dll. l.



Menyaiapkan dokumen akreditasi UTDRS



4. Wewenang



11 Dalam menjalankan tugasnya di UTDRS, kepala ruangan mempunyai wewenang: a. Meminta informasi dan petunjuk kepada atasan b. Memberikan laporan terkait pelayanan ke kepala Instalasi UTDRS c. Memberikan hasil periksa / kesimpulan dari bahan uji yang diperiksa di UTDRS d. Berperan dalam pembuatan pedoman pelayanan UTDRS e. Menyusun dokumen teknis terkait UTDRS 5. Syarat Jabatan a. Pangkat/Golongan



: Pengatur/IIc



b. Pendidikan



: D III Analis Keperawatan



c. Kursus/Pelatihan : Pelatihan pengaktafan darah Pelatihan croossmed d. Pengalaman Kerja



:



e. Kondisi Fisik



: Sehat Jasmani dan Rohani



f.



Bakat Kerja 1) Inteleqensia,yaitu kemampuan untuk: - Secara umum,dapat menangkap atau memahami instruksi-instruksi dan prinsip-prinsip keilmuan laboratorium medik yang mendasarinya - Kemampuan bekerja secara teoritis dalam menyusun dan membuat pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bekerja - Bekerja sesuai disiplin ilmu dan memperhatikan resiko efisiensi waktu dan biaya 2) Bakat verbal, yaitu kemampuan untuk: - Memahami arti kata-kata dan menggunakan secara efektif 3) Bakat ketelitian,yaitu kemampuan dalam hal: - Mengamati, menganalisis, menghitung secara kuantitatif/kualitatif,danmenyimpulkan



g. Tempramen kerja 1) Kegiatan yang menanggung penafsiran perasaan,gagasan atau fakta dari sudut pandang pribadi. 2) Kegiatan pengambilan kesimpulan, petimbangan atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji 3) Mempengaruhi orang lain dalam pendapat,sikap atau pertimbangan mengenai gagasan h. Minat kerja Yaitu pilihan melakukan kegiatan-kegiatan : Yang berhubungan dengan orang dalam niagPengertiaN



B. Pelaksana Unit Pelayanan Darah 1. Pengertian Adalah Seorang yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melakukan segala kegiatan pra analitik, analitik, dan pasca analitik di UTDRS.



12



2. Uraian Tugas a. Menyiapkan peralatan/media untuk kelancaran pelayanan UTDRS b. Menerima pasien yang akan melakukan pemeriksaan UTDRS c. Memahami Inform concent persetujuan untuk pemeriksaaan UTDRS d. Melakukan registrasi pasien sesuai formulir permintaan pemeriksaan UTDRS e. Memberikan informasi ruang dan tempat yang nyaman serta memperhatikan privasi pasien yang akan diambil sampel atau bahan uji sesuai hak pasien f.



Melakukan tindakan antisipasi dan atau tindakan kedaruratan pada pasien baik sebelum maupun sesudah diambil sampel seperti shock, gejala haemostatic, dan lainya.



g. Melakukan pelabelan sampel sesuai Nama,No RM, dan tanggal Lahir dan memastikan sampel tidak tertukar atau tidak representatif h. Membuat /mengisi checklist dari pemeriksaan sampel/bahan uji yang akan dilakukan i.



Menyiapkan bahan dan yang diperlukan dalam pemeriksaan



j.



Memastikan bahan cukup dan valid untuk digunakan



k. Mengecek kesiapan alat-alat-peralatan yang akan digunakan , dan memastikan alat layak unuk digunakan l.



Melaporkan pada Supervisor apabila bahan tidak memenuhi sarat atau tidak valid untuk digunakan



m. Melaporkan pada Supervisor apabila menemukan peralatan UTDRS yang tidak layak untuk digunakan n. Melakuakan pemeriksaan tahap Analitik sesuai permintaan dan rencana kerja yang dibuat sesuai sub-sub parameter o. Melakukan pemeriksaan sampel/bahan uji Sub Hematologi 1) Pemeriksaan Malaria 2) Pemeriksaan HIV 3) Pemeriksaan HbsAg 4) Pemeriksaan HCV 5) Pemeriksaan syfillis 6) Jenis Golongan Darah p. Melakukan pemeriksaan sampel/bahan uji sub Kimia Klinik Melakukan uji saring serasi ( crossmeed) q. Melakukan pemeriksaan sampel /bahan uji sub Imunologi Uji Rapid HIV. HBV,HCV, Syphilis r.



Mencatat dan mendokumentasikan hasil periksa pada lembar hasil dan logbook



s. Melakukan analisa hasil sementara sebelum dilaporkan



13 t.



Melakukan langkah-langkah uji pembanding dan duplikasi pada hasil yang didapat diluar ekspektasi artau diluar range nilai normal/dalam kategori nilai kritis sesuai protap



u. Melaporkan pada Supervisor apabila didapati hasil yang menyimpang atau kinerja alat yang tidak semestinya v. Melengkapi checklist / lembar kerja anlitik w. Mendokumenrtasikan hasil pada buku register pasien UTDRS x. Menyimpan dan mengoleksi sampel dan preparat hasil uji dalam waktu tertentu untuk kepentingan uji selanjutnya maupun uji pembanding y. Melakuakan tindakan pencegahan infeksi dan bahaya B3 di UTDRS dengan membuang atau menempatan B3 dan bahan-bahan sesuai pada tempatnya. z. Memberikan/menyerahkan hasil yang diminta kepada petugas medis atau pasien/orang yang sesuai aa. Melaksanakan serah terima tugas pada saat pergantian piket baik secara lisan maupun secara tetulis bb. Melaksanakan tugas lain dengan melalui pertemuan ilmiah dan pelatihan atas izin atasan cc. Melakukan kegiatan penunjang sesuai petunjukteknis jabatan fungsional dengan pelaksanaan tugas dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan diruang UTDRS



3. Tanggung Jawab Dalam melaksanakan tugasnya pelaksana di UTDRS bertanggung jawab kepada kepala unit/kepala ruang UTDRS terhadaphal-hal sebagai berikut: a. Kebenaran dan ketepatan dalam me;lakukan pemeriksaaan b. Kebenaran dan ketepatan dalam mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan pra analitik, analitik dan pasca analitik di UTDRS c. Kelengkapan bahan-reagensia dan peralatan yang ada di UTDRS d. Kebersihan UTDRS e. Kebenaran isi dari hasil pemeriksaan f.



Kebenaran dan keansahan dari bahan uji yang memenuhi kriteria bahan uji



g. Ketepatan waktu yang dibutuhkan dalam bekerja h. Mencegah kecelakaan kerja dan menjaga resiko infeksi i.



Kenyamanan kerja di dalam UTDRS



4. Wewenang Dalam menjalankan tugasnya di UTDRS, Pelaksana mempunyai wewenang: a. Meminta informasi dan petunjuk kepada atasan b. Memberikan hasil periksa /kesimpulan dari bahan uji yang diperiksa di UTDRS 5. Syarat Jabatan



14 a. Pangkat/Golongan



: Pengatur/IIc



b. Pendidikan



: D III Analis Keperawatan



c. Kursus/Pelatihan



: Pelatihan pengaktafan darah Pelatihan croossmed



d. Pengalaman Kerja



:



e. Kondisi Fisik



: Sehat Jasmani dan Rohani



f.



Bakat Kerja Empat inteleqensia,yaitu kemampuan untuk: -



Secara umum,dapat menangkap atau memahami instruksi-instruksi dan prinsipprinsip keilmuan laboratorium medik yang mendasarinya



-



Kemampuan bekerja secara teoritis dalam menyusun pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bekerja



-



Bekerja sesuai disiplin ilmu dan memperhatikan resiko efisiensi waktu dan biaya



-



Bakat verbal, yaitu kemampuan untuk:



dan



membuat



Memahami arti kata-kata dan menggunakan secara efektif -



Bakat ketelitian,yaitu kemampuan dalam hal: Mengamati, menganalisis, menyimpulkan



menghitung



secara



kuantitatif/kualitatif,



dan



g. Tempramen kerja 1) Kegiatan yang menanggung penafsiran perasaan,gagasan atau fakta dari sudut pandang pribadi. 2) Kegiatan pengambilan kesimpulan, petimbangan atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji 3) Mempengaruhi orang lain dalam pendapat,sikap atau pertimbangan mengenai gagasan h. Minat kerja Yaitu pilihan melakukan kegiatan - kegiatan : Yang berhubungan dengan orang dalam niaga



15



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA



Akses sosial KKPRS



KPPIRS



PMI



Unit Pelaynan Darah



Farmasi



IGD



Inventory



Klinik RJ



IRNA



1.



Secara eksternal Unit Pelayanan Darah memiliki hubungan kerja dengan PMI untuk



2.



melakukan pemenuhan kebutuhan darah Rumah Sakit Asy-Syifa’ Sumbawa Barat. Secara internal Unit Pelayanan Darah memiliki hubungan kerja dengan semua unit yang



3.



ada di Rumah Sakit Asy-syifa’ Sumbawa Barat dalam pemenuhan kebutuhan darah. Unit Pelayanan Darah juga memiliki hubungan kerja dengan Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit ( KPPIRS ) dalam hal audit pelaksaan standar PPI, koordinasi penatalaksanaan kejadian tertusuk benda tajam dan terpapar cairan tubuh, serta



4.



pelaporan indikator pengendalian infeksi. Unit Pelayanan Darah juga memiliki hubungan kerja dengan Komite Keselamatan Pasien dalam hal pelaksana Sasaran Keselamatan pasien, pelaporan kejadian yang tidak diharapkan dan pelaporan Indikator Keselamatan Pasien di Unit Pelayanan Darah.



16 BAB VIII STANDAR KETENAGAAN A.



KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Bank darah RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat yang merupakan merupakan bagian dari struktur organisasi laboratorium dengan sorang dokter patologi klinik sebagai penanggung jawab teknis sekaligus kepala Instalasi Laboratorium, yang bekerja sepenuh waktu, sehingga sumber daya manusia di Bank Darah RS sama dengan sumber daya di laboratorium. Kualifikasi sumber daya manusia Bank Darah adalah sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5.



B.



Penanggung jawab Analis Kesehatan Perawat Administrasi Pembantu Analis



: dokter spesialis patologi klinik : lulusan D3 analis kesehatan (bergelar Amd ) : lulusan SPK : lulusan D1 komputer dan SMA : lulusan SMA



DISTRIBUSI KETENAGAAN Sumber daya manusia Bank Darah RS dibagi dalam tugas dan tanggungjawab sebagai berikut : 1. Penanggung jawab UTD dan BDRS : dr Trias W Senoaji 2. Analis Kesehatan : Jul Sandri Jaya, Amd.Kes. Sebagai penanggung jawab teknis 3. Perawat a. Iwan Muliawan B, S.Kep. Sebagai penanggung jawab pelaksana harian. b. Nita Mariza, Amd.Keb sebagai pelaksana harian. c. Martina Amd.Kep sebagai pelaksana harian d. Ns Yuliana sartika, S.Kep sebagai pelaksana harian e. Ns Sari Dewi, S.Kep sebagai pelaksana harian f. Ns Rani Indriani, S.Kep sebagai pelaksana harian g. Ns Lukman, S.Kep sebagai pelaksana harian



C.



PENGATURAN JAGA Dengan 15 tenaga sumber daya manusia laboratorium dan Bank Darahmembagi pengaturan jadwal dinas sebagai berikut : 1.



2. 3. 4.



Dinas pagi jam 07.30 – 14.00 a. Kepala instalasi b. Penanggungjawab teknis c. Penanggungjawan pelaksana harian d. administrator Dinas pagi jam 08.00 – 14.00 Dua perawat pelaksana harian Dinas Siang 14.00 – 20.00 Dua perawat pelaksana harian Dinas Malam 20.00 – 08.00 Dua perawat pelaksana harian



17



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI Pengertian Orientasi : Usaha membantu para pekerja agar mengenali secara baik dan mampu beradaptasi dengan situasi atau dengan lingkungan / iklim bisnis suatu organisasi / perusahaan. Orientasi harus mampu membantu para pekerja baru untuk memahami dan bersedia melaksanakan perilaku sosial yang mewarnai kehidupan organisasi / perusahaan



18 sehari-hari. Harus mampu membantu para pekerja baru untuk mengetahui dan memahami berbagai aspek teknis pekerjaan / jabatan, agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya secara efektif, efisien dan produktif. A. Orientasi Umum orientasi dengan penjadwalan khusus Orientasi umum untuk meliputi : SDM di Unit pelayanan darah mengikuti kebijakan dari bagian Diklat Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’ Sumbawa Barat- Wa.Dir. Umum a. Visi, Misi, Nilai, Struktur B. Orientasi Khusus



Organisasi. Keuangan Kegiatan orientasi darah yakni orientasi awal b. PKB khusus dilakukan di Unit Pelayanan - Wa.Dir.Umum selama 3 (tiga) hari kemudian dilanjutkan dengan masa percobaan sesuai dengan kebijakan c. Etika Bekerja Keuangan rumah sakit untuk setiap unit. Kegiatan orientasi awal selama 3 (tiga) hari dapat dilihat pada d. Patient Savety - Wa. Dir Pelayanan tabel di bawah ini e. Pencegahan dan Pengendalian - Ka.KPRS Infeksi



TAHAP I (Hari I)



- Ka.PPI & IPCN



f. Kesejahteraan Spiritual



- Komite Pastoral



g. Service Excellence



- Tim Pelayanan Prima



h. Come to XL



- Direktur



i. Handling Complaints



- Direktur



j. Produk-Produk Rumah Sakit



- Manajer Pemasaran &



k. Basic Life Support



PROGRAM ORIENTASI



l. Penanggulangan bencana kebakaran



Tim



NARA SUMBER - Manajer Gadar &



Orientasi hari pertama :



Kepala Bagian SDM dan



1) Penjelasan status kepegawaian.



Personalia



2) Penjelasan Program orientasi yang Tahap III



Kepala kerja pegawai, membuatperaturan laporan dan akanUnit diterima



(Evaluasi)



terkait hasil orientasi pegawai.



Outcare



- Ketua P2K3 dan Tim



tata tertib masa orientasi : pegawai



Hasil evaluasi harus memberikan



menandatangani pernyataan orientasi



rekomendasi apakah pegawai dapat



pegawai baru.



bekerja atau tidak, atau perpanjangan



3) Kepada pegawai dikenalkan seluruh



masa orientasi.



unit kerja di RSUD Asy – Syifa’, diajak berkeliling (Hospital Tour)



4) Orientasi ke unit kerja dimana pegawai akan ditempatkan diserahkan sesuai program orientasi unit kerja masingmasing. II



Orientasi hari II s.d. XIV meliputi :



Hari ke-2



1). Orientasi di unit kerja dimana pegawai



s.d. 14



ditempatkan. 2) Pegawai diberikan berbagai materi



- Kepala Unit Kerja



19



BAB X PERTEMUAN / RAPAT



Pertemuan rapat Unit Pelayanan Darah terdiri dari : 1.



Rapat Rutin : a. Rapat Bulanan Unit Pelayanan Darah



20 Waktu Jam Tempat Peserta Materi



: Selasa minggu ke-2 : 09.00 – 12.00 : Unit Pelayanan Darah : Semua staff Unit Pelayanan Darah : Membahas notula bulan lalu, mengevaluasi tindak lanjut dan kegiatan bulan ini, membahas permasalahan yang terjadi bulan berjalan.



b.



Rapat Kerja bulanan dengan Direktur Waktu : Selasa minggu ke-1 Jam : 07.00 – 14.00 Tempat : Ruang Rapat Peserta : Semua unit dan semua Komite di RS Materi : Laporan pencapaian dan evaluasi kinerja unit, laporan SPM, dan indikator mutu



2. Rapat Insidentil : Rapat insidentil dilakukan karena kebutuhan khusus.



BAB XI PELAPORAN Semua kegiatan Unit Pelayanan Darah dibuat laporan untuk arsip dan data evaluasi kegiatan. Jenis laporan adalah laporan harian, laporan bulanan, dan laporan tahunan. 1. LAPORAN HARIAN Laporan harian dibuat dalam bentuk a. Buku Registrasi pasien, untuk mengetahui jumlah pasien harian. b. Buku serah terima antar dinas untuk mengetahui kejadian / peristiwa yang ada saat jam dinas berjalan c. Buku kontrol kualitas Laporan harian dilaporkan kepada Kepala Unit Pelayanan Darah..



2. LAPORAN BULANAN Laporan bulanan dibuat untuk laporan bulanan dalam rapat kerja dengan diektur. Isi laporan bulanan adalah : a. Pencapaian kegiatan b. Pencapaian standar pelayanan minimal laboratorium c. Pencapaian indikator keselamatan pasien d. Pelaporan indikator pengendalian infeksi Laporan bulanan dibuat untuk Direktur dan managemen.



21



3. LAPORAN TAHUNAN Laporan tahunan merupakan rekapitulasi laporan bulanan dan hasil evaluasi kegiatan / evaluasi kerangka acuan kerja ( TOR ) selama setahun. Laporan dibuat dalam bentuk buku “hardcopy” dan dilaporkan dalam rapat evaluasi TOR di akhir tahun kerja.



BAB XII PENUTUP Demikianlah Pedoman Pengorganisasian ini dibuat, supaya menjadi pedoman dalam berjalannya kegiatan pelayanan di Unit Pelayanan Darah.Bila ada perubahan yang harus dilakukan untuk tujuan Keselamatan pasien dan peningkatan mutu, maka Pedoman ini dapat dirubah mengikuti standar yang ada dan yang diharuskan.